Untuk melaksanakan amanat UU Pemilu Tahun 2017, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan tujuan untuk mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021 didasarkan pada Surat Edaran KPU RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tentang Perubahan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan setiap bulan oleh KPU Kabupaten/Kota dan melaporkan hasilnya kepada KPU Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya KPU Provinsi Jawa Tengah berkewajiban melaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholder, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Partai Politik dan KPU 35 Kabupaten/Kota. Berkaitan dengan hal tersebut maka pada hari Kamis (8/7/2021) KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2021 secara daring. Sesuai dengan surat undangan KPU Provinsi dengan Nomor : 358/PL.01-Und/33/Prov/VII/2021, maka KPU Kabupaten Cilacap memenuhi undangan tersebut yang diwakili oleh Ami Purwandari (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi).
Dalam Rapat Koordinasi tersebut, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat menjelaskan bahwa 35 KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu SE 132 dan SE 366 Tahun 2021 dan menyampaikan rasa terimakasih yang tak terhingga kepada Disdukcapil Provinsi Jawa Tengah beserta Jajarannya di Kabupaten/Kota atas segala bantuan dan kerjasamanya dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. Dan Beliau berharap adanya partisipasi yang tinggi dari masyarakat, stakeholder dan partai politik terkait keberlanjutan data pemilih ini.
Ungkapan senada juga disampaikan oleh Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, yang menyampaikan materi seputar perubahan pelaksanaan dan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh 35 KPU Kabupaten/Kota. Menurut Paulus tanpa kerjasama yang baik antara dinas terkait dengan KPU sesuai jenjangnya maka proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tidak dapat berjalan dengan lancar.
Paulus Widiyantoro juga menyampaikan jumlah daftar pemilih berkelanjutan 35 Kabupaten/Kota yang dibacakan satu persatu dimulai dari KPU Kabupaten Cilacap. Jumlah DPB Kabupaten Cilacap untuk Semester I Tahun 2021 adalah sebagai berikut pemilih laki-laki sebesar 733.303 pemilih, pemilih perempuan sebesar 730.904 pemilih dan jumlah total pemilih sebesar 1.464.207 pemilih. Sedangkan untuk jumlah daftar pemilih berkelanjutan tingkat Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut pemilih laki-laki sebesar 13.777.129 pemilih, pemilih perempuan sebesar 13.888.010 pemilih dan jumlah total pemilih sebesar 27.665.139 pemilih. Jika dibandingkan dengan jumlah DPB sebelumnya maka terdapat peningkatan jumlah pemilih DPB.
Rapat koordinasi DPB Semester I tahun 2021 tingkat Provinsi Jawa Tengah ditutup dengan statement dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Pengawasan, Anik Sholihatun. Beliau mengatakan bahwa disaat kita mencontohkan keberhasilan pemilu-pemilu yang dilakukan oleh negara-negara lain, justru negara lain memberikan apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pemilihan Serentak 2020 yang dilakukan di Indonesia terkait data pemilih. Disampaikan oleh Anik bahwa negara lain mengapresiasi KPU dan Bawaslu yang mampu melaksanakan, mengelola dan mengawasi data pemilih yang begitu besar hanya dalam satu hari pelaksanaan pemilu dan pemilihan sekalipun dalam masa pandemi. Menurutnya, “Boleh kita mengagumi produk lain tapi jangan lupa kagumi produk sendiri”.
Ami Purwandari (8|7|2021)