Berita Terkini

NAKHODA BARU PSI CILACAP “hadir dan Kerja untuk masyarakat”

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) jadi sasaran kunjungan KPU Kabupaten Cilacap pada Kamis (18/11/21). Bertempat di Kantor DPD PSI jalan Urip Sumoharjo No.126 Mertasinga Cilacap, kunjungan kami disambut nakhoda baru Dewan Pengurus Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kabupaten Cilacap Yohanes Widayat, ST.,MT dan Sekretaris Ir. Suyanto Prambodo.   Weweng Maretno,S.Sos (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Munjiatun Mukaromah, S.Pd.I (Divisi Hukum), M Muhni,S.Pd.I (divisi Sosialisasi Parmas dan SDM  ) serta Kasubag TP Hupmas adalah tim dari KPU Kabupaten Cilacap yang bergerak bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan partai politik tingkat kabupaten dalam rangka persiapan partai menuju peserta pemilu 2024. Surat Keputusan DPP PSI bernomor 334/SK/DPP/2021 tertanggal 13 Juli 2021, ditandatangani Ketua Umum Grace Natalie Louisa  telah mengamanatkan pengurus baru DPD PSI Kabupaten Cilacap periode 2019-2024, dengan berlakunya keputusan ini berarti telah mencabut kepengurusan sebelumnya untuk  Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kabupaten Cilacap Periode 2015 - 2020. Yohanes Widayat menyebut bahwa PSI bertekad berikan sumbangsih untuk konstestasi di Cilacap pada pemilu 2024 nanti,  terkait PSI akan menjadi perserta pemilu 2024 partainya telah mempersiapkan beberapa hal antara lain; kami telah dibekali SK DPP untuk menahkodai Cilacap, kantor tingkat kabupaten sudah dipersiapkan termasuk keterangan domisili dari kelurahan sudah, minimal 12 kepengurusan tingkat kecamatan  akan segera disusun, serta keanggotaan partai segera akan dimulai.  Mengelola partai baru kali dan teman lainya juga demikian, semuanya masih awam baik administrasi maupun manajemen pengelolaannya, untuk itu kami mohon arahan dan bimbingan dari KPU. Apresiasi kami ke KPU, DPP memerintahkan DPD untuk segera berkoordinasi dengan KPU, belum saja kami menyambangi KPU, KPU ternyata jemput bola dan terima kasih.  Kegiatan hari ini akan kami sampaikan dan laporkan ke DPP PSI. Ketua dan pengurus lainnya juga tidak luput sampaikan beberapa pertanyaan ke KPU : DPP PSI 17 Nov 2021 telah berulang tahun yang ke 7 , bersamaan dengan perayaan ulang tahun struktur pengurus DPP mengalami perubahan, apakah SK DPD juga harus dirubah? Untuk keanggotaan partai, bagaimana jika ternyata anggota kami bukan warga Cilacap hanya keterangan domisili, apakah  KTA untuk kami di akui oleh KPU. Jika pada saatnya harus buat KTA akan tetapi KTP el belum jadi sedangkan surat pindah dari luar kabupaten sudah diterbitkan, sementara kami tanya ke dukcapil setempat belum masuk, bagaimana ini nanti KTA nya Untuk sampel verfak sejumlah 10% dari 1000 (100 orang) apakah bisa ditambah mengingat ada yang meninggal, tidak ada ditempat dan alasan lain sehingga menjadi berkurangnya jumlah 100 yang nantinya berdampak tidak lolos.  “hadir dan Kerja untuk masyarakat”  adalah jargon PSI. Perolehan  suara hasil Pemilu 2019, PSI memiliki 72 anggota DPRD di seluruh Indonesia, sebanyak 13 orang di tingkat provinsi dan 59 orang di tingkat kabupaten atau kota. Mereka telah menciptakan standar baru tentang bagaimana semestinya legislator daerah menunaikan tugas. Para anggota DPRD dari PSI mengawal proses legislasi agar menghasilkan perundang-undangan yang sehat. Di Kabupaten Cilacap pada pemilu 2019 lalu untuk jenis pemilu DPRD Kabupaten Cilacap berhasil mengumpulkan suara sah sebanyak : Daerah Pemilihan 1    740 Daerah Pemilihan 2    353 Daerah Pemilihan 3    214 Daerah Pemilihan 4    360 Daerah Pemilihan 5    371 Daerah Pemilihan 6    278 Jumlah    2.316 Satu hal yang menurut kami unik dan berkesan adalah ketika Yohanes menyebut kepada rekan laki-laki dengan menyebut Bro dan perempuan dengan awalan Sis, contoh nama Paayama dipanggil bro Payaman, Marcelin Jovita yang biasa dipanggil Jovita dipanggil akrab Sis Jovita, setelah dikonfirmasi ternyata karena segmen PSI adalah milenial dan generasi maju, bersahabat ala anak muda kami biasakan. (news 4B4H WWG 37) 18/11/2021  

Siapkan SIREKAP Dipergunakan Pada Pemilu 2024

Kesiapan pelaksanaan pemilu tahun 2024 terus diukur oleh KPU. Hari ini KPU RI menggelar Webinar dengan mengangkat Tema "Penerapan Sirekap pada Pemilu 2024", dengan menghadirkan Narasumber DR. Harsanto Nursandi dan Prof. Ramlan Surbakti. Webinar kali ini mengupas tentang Penerapan Sirekap dari Tinjauan Hukum Tata Negara dan dari Tinjauan Tata Kelola Pemilu. KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam webinar ini M. Muhni selaku Divisi Sosdiklih dan Munjiatun Mukaromah dari Divisi Hukum dan Pengawasan. Webinar dibuka oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra, dengan pemantik oleh Divisi Teknis Ida Novida Ginting Manik. Dari paparan narasumber dalam penjelasan yang disampaikan, menurut Dr. Harsanto Nursadi, berpandangan bahwa Sirekap sudah memiliki landasan hukum untuk dipergunakan sebagai metode rekapitulasi hasil pemungutan suara. Hal ini didasarkan pada UU ITE. Namun masih diperlukan pengaturan-pengaturan yang mengatur secara teknis lebih lanjut. Masih lanjut Harsanto, pengaturan dalam sirekap sistem terpadu dalam pemilu yang dilaksanakan secara elektronik dalam hal pemilu yang dilaksanakan secara elektronik. Jika pemilu dilaksanakan secara manual sirekap sebagai alat bantu dalam pelaksanaan. Sedangkan dari tinjauan tata kelola pemilu, menurut Ramlan Surbakti, sirekap dibutuhkan dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilu yang lebih berkualitas dan efektif. Menurut Ramlan, tahapan rekapitulasi manual sampai dengan penetapan hasil, membutuhkan waktu yang lama sekitar 30 sampai 35 hari. Untuk menjawab tahapan yang lebih cepat dan efektif, sirekap dipandang solusi dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Tentu dibutuhkan tata aturan dan sistem yang kuat dalam sirekap. Berita KPU

TETAP ISTIKOMAH BERSAMA GARUDA

Bak gayung bersambut saat KPU Kabupaten Cilacap pada Senin (15/11/21) berkunjung ke Pengurus Parpol tingkat Kabupaten, kali ini ke partai Garuda, kami disambut hangat dengan suasana kekeluargaan. Asnawi Rachmat didampingi Coni Achmad Pristianto dan Heni serta pengurus lainnya menyambut kehadiran KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno,S.os (Divisi Teknis Penyelenggaraan) dan Munjiatun Mukaromah, S.Pd.I (Divisi Hukum) Asnawi Rachmat masih dipercaya mengendalikan Partai Garuda di Kabupaten Cilacap, setelah sebelumnya hadir pada acara Konsolidasi Nasional Partai Garuda di Surakarta pada bulan lalu.  Kami pengurus DPC mengunggu perintah lebih lanjut dari DPP yang saat ini diketuai Ahmad Ridha Sabana.  Namun demikian ketua umum kami dan arahan dari Rahayu Senjawati sampaikan salam ke KPU, sebenarnya agar kami segera koordinasi dengan KPU setempat bahwa Garuda masih ada, sebelum tindaklanjut malah kedahuluan KPU Cilacap hadir duluan ke kami, untuk itu kami berterimakasih dan kunjungan ini sepertinya sudah klik dengan kami, tentu partai Garuda Cilacap siap menerima arahan dan mohon bimbingannya, kata Asnawi. Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) (Perkara MK No. 55/PUU-XVIII/2020) mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Garuda. MK menyatakan partai politik (parpol) yang telah lolos verifikasi 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual, Partai Garuda siap berproses dengan tampilan baru, semula Gerakan Perubahan Indonesia, kedepan akan menjadi Gada Perubahan Indonesia dengan lambang Garuda berwarna Emas serta uniform/seragam mirip-mirip seperti NasDem. (news 4B4H WWG 36) 15/11/2021  

DEMOKRAT CILACAP BERPACU BENAHI DIRI

Kami sedang berpacu dan berbenah diri untuk menghadapi kontestasi pemilu 2024 mendatang, pengurus ditingkat kecamatan saat ini sedang kami tugaskan melakukan pendataan terkait keanggotaan Partai Demokrat dengan konsentrasi setiap Dapil, kami punya SDM yang cekatan dan terampil hanya saja memang domisilinya jauh sehingga kalau untuk ke kantor DPC membutuhkan jarak dan waktu, adalah Pujiono dari dusun Pitulasi Mekarsari Cipari, bahkan ia kami tugaskan lintas Dapil mulai Dayeuhluhur, Karangpucung sampai dengan Patimuan, tegas Sudiarto,SH Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cilacap didampingi Warsito (Sekretaris) dan Novi Rachmawaty (Direktur Eksekutif Cabang) saat KPU Kabupaten Cilacap menyambangi Kantor DPC Partai Demokrat dalam agenda Visiting KPU ke Pengurus Parpol tingkat Kabupaten. Kendala yang dihadapi ketika kami harus mengunggah dan mengunduh KTA yang terpusat yang dihasilkan tidak sesuai harapan, untuk itu agar ini bisa diketahui oleh KPU.  Sementara seketaris Warsito pertanyakan KTA yang dianggap resmi itu siapa yang harus menandatangani.   Kamis, (11/11) Tim dari KPU Kabupaten Cilacap dikordinatori Weweng Maretno,S.os (Divisi Teknis Penyelenggaraan) dan komisioner lainnya Munjiatun M (Divisi Hukum) dan M Muhni menyambangi Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap menyampaikan beberapa hal : Sesuai dengan motto “KPU Melayani”, tidak saja melayani pemilih tapi melayani peserta Pemilu.  Kami harus tampil ceria dan friendship, menerima masukan dan memberikan bimbingan adalah menjadi kewajiban kami bahwa Pemilu dan Pemilihan secara serentak akan dilaksanakan tahun 2024 UU 7 Tahun 2017 masih menjadi landasan pemilu 2024, sedangkan pemilihan UU 10 Tahun 2016 KPU sedang menunggu Penentuan hari H Pemilu, sehingga dengan segera akan terbit PKPU Tahapan dan PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 Putusan MK No. 53/PUU-XV/2017 dan Perkara MK No. 55/PUU-XVIII/2020 membedakan perlunya verifikasi administrasi dan  verifikasi  faktual. Kami mengingatkan kembali saat KPU mengundang pengurus 3 Juni 2021 lalu ke kantor KPU, bahwa sejauh ini perkembangan persiapan pendaftaran sudah sejauh mana? adalah mengenai, kepengurusan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, keberadaan kantor partai dan keanggotaan partai. Agar AD/ART Parpol dipahami oleh masing-masing, ini untuk memahami lebih dalam terkait aturan internal dan berdampak eksternal, termasuk menanggapi Warsito yang mempertanyakan keabsahan KTA siapa yang harus menandatangani dipartainya. Pemilu legislatif 2024 nanti adalah merupakan star awal untuk memulai pertandingan menuju Pemilihan Kepala Daerah baik itu Bupati Cilacap maupun Gubernur Jateng, adapun  kekosongan kepemimpinan selama 2 tahun,   sebagaimana pasal 201 ayat (11) UU 10 Tahun 2016 bahwa Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat  Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pasal 201 ayat (10) UU 10 Tahun 2016 Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan  pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sudiarto, SH kembali berstatemen, bahwa produk hukum tentang pilkada langsung yang dihasilkan paska reformasi menurutnya melanggar konstitusi, karena menyalahi sila ke-4 Pacasila (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan), dari sini kita bisa lihat pimpinan yang dihasilkan tidak sedikit yang akhirnya korup. Semoga partai Demokrat tetap semangat dengan tekad benahi diri akan kembali meraih apa yang menjadi harapan, dimana partainya yang pernah berjaya.  Kepengurusan DPC yang berakhir Desember 2022 untuk diperhatikan reorganisasinya agar tidak  mengganggu perhelatan pemilu 2024 nanti (news 4B4H WWG 35) 12/11/202 

Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Oktober 2021 Ditetapkan

Dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang di dalamnya memuat tentang kewajiban melaksanakan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) maka KPU Kabupaten Cilacap pada hari ini, Rabu tanggal 27 Oktober 2021 melakukan rapat pleno rekapitulasi DPB periode Bulan Oktober 2021 pukul 13.00 WIB bertempat di Aula KPU Kabupaten Cilacap. Rapat Pleno Rekapitulasi DPB Periode Oktober 2021 dilaksanakan secara internal dan dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Cilacap, Sekretaris, Kasubbag dan Staff Program, Data dan Informasi. Rapat Pleno Rekapitulasi DPB Periode Oktober 2021 yang merupakan periode ke-10 di tahun 2021 ini, dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap; Handi Tri Ujiono, S.Sos. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Cilacap mempersilakan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dalam hal ini Ami Purwandari untuk menyampaikan ulasan dan kronologi proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Oktober 2021. Pada kesempatan ini Ami menyampaikan bahwa koordinasi data sebagai sumber data DPB periode bulan Oktober 2021 dilakukan di antaranya dengan pihak TNI, POLRI dan masyarakat. Dari koordinasi tersebut diperoleh data potensi pemilih baru sebanyak 2 orang dan data tidak memenuhi syarat (tms) sebanyak 0 orang. Data dari masukan masyarakat sebanyak 1.051 pemilih. Data-data tersebut kemudian disinkronisasikan dengan DPT Pemilu Tahun 2019 dan hasilnya didapat angka sebesar 444 untuk data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi pemilih sedangkan sisanya meliputi para pemilih yang sudah di TMSkan pada pemutakhiran DPB di bulan-bulan terdahulu dan penduduk yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih. Dengan demikian dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Cilacap menghasilkan rekapitulasi DPB sebagai berikut ; Jumlah DPB Periode Bulan Oktober 2021 sebesar 1.463.416 pemilih dengan perincian jumlah pemilih laki-laki sebesar 732.854 pemilih dan pemilih perempuan sebesar 730.562 pemilih. Selanjutnya jumlah tersebut ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Oktober 2021 oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Handi Tri Ujiono, S. Sos. Penetapan Rekapitulasi DPB Periode Bulan Oktober 2021 ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Oktober 2021 Nomor 22/PL.02.1/3301/ 2021. Hasil pleno internal berupa daftar pemilih berkelanjutan tersebut kemudian diumumkan kepada publik melalui website dan ditempel di papan pengumuman KPU Kabupaten Cilacap serta didistribusikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019, Disdukcapil, Bawaslu dan instansi terkait dilingkungan Kabupaten Cilacap. Penulis: Ami Purwandari (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) Berita Terkait : Pengumuman Tentang Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Oktober Tahun 2021

MENGUKUR KESIAPAN CILACAP MENUJU PEMILU DAN PEMILIHAN 2024

Pada ulang tahunnya yang ke 42 Radio Yes 104,2 FM Cilacap berikan slot talk show selama satu jam kepada KPU Kabupaten Cilacap. Rabu, (20/10) Weweng Maretno,S.os (Divisi Teknis Penyelenggaraan) walaupun dinyatakan hari libur dengan didampingi M Muhni  (divisi Sosdiklih) serta Syarifudin Riyanto (Kasubag TP) KPU Kabupaten Cilacap) berkesempatan On Air dengan presenter Bagas S di Radio Yes 104,2 FM mengambil tema “Mengukur Kesiapan Cilacap Menuju Pemilu Dan Pemilihan 2024”. Acara ini penting diselenggarakan karena akan membantu pemahaman warga negara untuk berpartisipasi pada pemilu dan pemilihan kedepan. Weweng Maretno dalam paparan atas pertanyaan presenter menyampaikan beberapa hal : bahwa Pemilu dan Pemilihan secara serentak akan dilaksanakan tahun 2024 Dasar hukum yang dipergunakan, untuk pemilu masih menggunakan UU 7 Tahun 2017, sedangkan pemilihan UU 10 Tahun 2016 Penentuan hari H Pemilu belum bisa diputuskan walaupun RDP Komisi II dengan Pemerintah, KPU RI, Bawaslu dan DKPP sudah dilakukan berkali kali, terakhir (6/10), kesepakatan ditunda karena DPR RI memasuki masa reses. Karena batalnya penentuan waktu, maka tahapan pemilu dan pemilihan otomatis belum diketahui akan mulai kapan. Hal krusial saat tahapan verikasi partai politik nanti adalah mengenai, kepengurusan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, keberadaan kantor partai dan keanggotaan partai. Putusan MK No. 53/PUU-XV/2017 dan Perkara MK No. 55/PUU-XVIII/2020 membedakan perlunya verifikasi administrasi dan  verifikasi  faktual. Mba Judi  dari Hongkong, Pak Yudi dari Cilacap Selatan , Taurus dari Sidareja, Siska berikan tanggapan lewat SMS dan chatting WA dengan studio Yes FM. Kapan pemilihan bupati Cilacap dilaksanakan mengingat AMJ Bupati Cilacap habis pada tahun 2022 nanti, berapa usia minimal nyalon Bupati dan apakah tamatan SMA bisa mendaftarkan diri sebagai calon DPRD Pemilihan Bupati Cilacap akan digelar pada tahun 2024 nanti, ada kekosongan kepemimpinan selama 2 tahun ada penjabat bupati yang akan ditunjuk.  Sebagimana pasal 201 ayat (11) UU 10 Tahun 2016 bahwa Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat  Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pasal 201 ayat (10) UU 10 Tahun 2016 Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan  pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 ayat (2) point e UU 10 Tahun 2016 bahwa syarat umur calon berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk  Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Sedangkan saudari Siska menyakan syarat pendidikan untuk menjadi DPRD,  sesuai pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7 Tahun 2017 bahwa syarat pendidikan adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; Closing statemen bahwa pemilu adalah sarana untuk memilih para pemimpin, untuk itu bagi warga negara yang sudah memenuhi untuk dapat memberikan hak suaranya.  Untuk dapat memberikan hak suara harus tercatat dalam daftar pemilih. Satu suara dapat menentukan nasib bangsa (one man one vote one value)     (news 4B4H WWG 34) 20/10/2021