Tanggapan Positif Pelaksanaan Coktas PDPB
Cilacap, kab-cilacap.kpu.go.id - Sebanyak 111 (seratus sebelas) data pemilih tidak padan dan invalid telah dilakukan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) oleh tim dari KPU Cilacap. Coktas yang dilaksanakan dari tanggal 18-20 November 2025, tersebar di 18 Kecamatan dan 36 Desa.
Kegiatan coktas yang dilakukan oleh ketua KPU Cilacap mendapatkan kehormatan, didampingi oleh Miftah Nuryanto (mantan anggota Bawaslu Cilacap) serta mendapatkan tanggapan positif dari kepala desa Buntu, Kroya (Rustam).
"Saat kami datang dilayani dengan ramah dan cepat, dan disela-sela staf berikan layanan kami sempat ngobrol terkait kepatuhan warganya terhadap pengurusan administrasi kependudukan serta seputar situasi politik lokal yang terjadi di Cilacap paska pilkada 2024 lalu " ujar Weweng Maretno memberikan apresiasi.
Pelaksanaan coktas ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 20 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan KPU memperbarui data pemilih secara berkelanjutan. Sedangkan pengaturan secara teknis ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
(Abahewenk 20 Nov 25)