PKS Terlaksana
CILACAP - Kerjasama bukan hanya sekedar formalitas saja, tidak ada aksi dan evaluasi, sehingga terkadang tidak tahu bahwa perjanjian kerja sama tersebut sudah kadaluarsa dan berakhir. Kami tidak ingin seperti itu, seperti diawal disampaikan ketua KPU Cilacap, agar perjanjian yang berisi point-point yang disepakati dapat ditindaklanjuti antara kedua belah pihak. Demikian sekilas sambutan yang disampaikan kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cilacap (Akmad Fauzi, SE.,ME), pada saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan KPU Kabupaten Cilacap pada Jum’at, 7 November 2025 di aula KPU Kabupaten Cilacap. Sementara Ketua KPU Cilacap (Weweng Maretno) menyampaikan Tujuan dari kegiatan kerja sama pengelolaan dimaksud, : - Capaian Perjanjian Kerja Sama dalam pengelolan arsip - Bimbingan teknis pengeloaan arsip bagi pegawai dilingkungan KPU Kab. Cilacap - Praktek penataan dan pengelolaan arsip - pendampingan pengelolaan, - serta kegiatan lain yang tertuang dan disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama. Oleh : Weweng Maretno, S.Sos (7 Nov 2025) ....
KPU Kabupaten Cilacap Ikuti Sosialisasi Dan Bimtek Terkait Penyesuaian Regulasi Baru Dalam Penyelenggaraan SPIP
CILACAP- KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam Sosialisasi Dan Bimtek Terkait Penyelenggaraan SPIP Di Lingkungan KPU Jawa Tengah Dan KPU Kabupaten/Kota Kepada Satuan Tugas SPIP yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang diikuti oleh peserta Seluruh Satgas SPIP KPU Kabupaten Cilacap, Jumat, 7 November 2025. Kegiatan dilaksankan secara daring Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 14.00 WIB dipandu oleh Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah (Dewantoputra Adhipermana) kemudian dilanjutkan Sambutan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Handi Tri Ujiono) dan Divisi Perencanaan dan Logistik (Basmar Perianto Amron) yang menyampaikan terkait terbitnya Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provisi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Berikutnya disampaikan materi oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU (Muslim Aisha) yang memaparkan hal-hal yang perlu disesuaikan setelah terbitnya Keputusan KPU nomor 855 Tahun 2025 tersebut, antara lain perlu disusunnya Surat Keputusan tentang Satgas SPIP yang mengikutsertakan Anggota KPU sebagai Pengarah dan adanya form/format baru yang dalam pengisiannya memerlukan penyesuaian. Sosialisasi ini bertujuan memastikan seluruh pelaporan SPIP Kabupaten\Kota se-Jawa Tengah pada Bulan Oktober ini sudah sesuai dengan Keputusan KPU nomor 855 Tahun 2025. Divisi Hukum dan Pengawasan ....
Kajian Rutin Kamis Sesuatu Series 26 Edisi Amar Putusan MK KPU Kabupaten Berau
CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXVI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Rabu (5/11/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipas Masyarakat dan SDM (M. Muhni), Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum (Hari Sugiharto) dan Staf Hukum (Aini Auliya, Zulfan Hikami dan Haryono). Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 09.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Data dan Informasi (Paulus Widiyantoro) Berikutnya dilanjutkan pengantar disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Timur (Ramaon Dearnov Saragih). Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Temanggung dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Berau (Budi Harianto) dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Temanggung (Mukhamad Yusuf Hasyim). Pembahasan kali ini terkait Putusan MK Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2024. Perkara yang di hadapi oleh KPU Kabupaten Berau adalah adanya gugatan oleh Pemohon Paslon No urut 1 (satu) dengan pihak terkait Paslon No Urut 2 (dua) dan Termohon adalah KPU Kabupaten Berau, dengan pokok permohonan terdapat dugaan pelanggaran bersifat Testruktur, Terdapat ketidaksesuain data pemilih dan potensi manipulasi DPT dan terdapat kecurangan pada heri pemungutan suara. Terhadap Pokok Permohonan Pemohonan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan dalam putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya karena tidak terbuktinya permohonan. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak memberikan dampak terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Berau tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2024. Dari sengketa yang terjadi di KPU Kabupaten Berau menjadi Pembelajaran mengenai pentingnya pembuktian yang kuat dalam sengketa hasil pemilihan. Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha). Divisi Hukum dan Pengawasan (Aini dan Munji) ....
KPU Kabupaten Cilacap Sukses Gelar Lelang Barang Milik Negara Secara Terbuka
Cilacap, 4 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap telah sukses melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa Peralatan dan Mesin (Barang Inventaris Kantor) melalui sistem lelang berbasis aplikasi (open bidding). Pelaksanaan lelang ini ditutup pada pukul 10.15 WIB oleh Pejabat Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto, Bapak Dian Setiawan. Lelang yang diikuti oleh masyarakat secara luas ini memiliki total nilai limit penjualan sebesar Rp. 2.513.500 (Dua Juta Lima Ratus Tiga Belas Ribu Lima Ratus Rupiah). Proses lelang berjalan secara dinamis dan kompetitif, khususnya pada detik-detik terakhir penutupan. Dalam hitungan kurang dari dua detik sebelum batas akhir lelang, terjadi peningkatan penawaran yang menunjukkan antusiasme peserta dalam memanfaatkan kesempatan tersebut. Tercatat sebanyak 23 (dua puluh tiga) penawaran masuk ke dalam sistem KPKNL selama masa lelang berlangsung. Berdasarkan evaluasi dari Pejabat Lelang, peserta atas nama Gisna Munajat, yang beralamat di Jalan Arya Bakti Blok 2 RT. 008 RW. 002, ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran tertinggi sebesar Rp. 5.963.500 (Lima Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah). Pelaksanaan lelang BMN ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara oleh KPU Kabupaten Cilacap. Proses lelang dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memanfaatkan sistem digital untuk menjangkau lebih banyak peserta dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pihak. KPU Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola aset yang profesional, akuntabel, dan mendukung upaya peningkatan efisiensi serta penggunaan optimal terhadap barang milik negara. ....
KPU Kabupaten Cilacap Gelar Rapat Pleno SPIP Bulan Oktober 2025
CILACAP- KPU Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Rapat Pleno Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada hari Selasa, 4 Novemer 2025 yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Cilacap. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno) dengan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, para Kasubag, operator SPIP dan Staf Terkait. Rapat Pleno SPIP di pandu oleh Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) yang menyampaikan adanya regulasi SPIP yaitu adanya perubahan keputusan 433 menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kemudian dipaparkan mengenai progress dan kendala dalam Penyusunan Dokumen Kartu Kendali pelaporan SPIP Bulan Oktober 2025 oleh Operator SPIP (Zulfan Hikami). Berikutnya disampaikan juga berkaitan dengan reviu oleh Inspektorat Laporan SPIP pada Bulan sebelumnya telah mencapai 100%. Tujuan laporan SPIP adalah sebagaimana tertera pada surat Dinas Sekjed KPU RI no 804 tahun 2025 diantaranya adalah ketaatan pada regulasi, Pengendalian intern, Pemantaun dan mitigasi resiko atas kegiatan yang berkaitan di bidang Kepegawaian, keuangan, Pengadaan Barang dan Jasa dan Evaluasi kinerja. Harapan dalam kegiatan ini adalah penyusunan SPIP dapat dilakukan secara baik dan benar sesuai dengan regulasi yang ditentukan. Divisi Hukum dan Pengawasan (Aini&Munji) ....
Diskusi Kamis Sesuatu Amar Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan KPU Lamandau Kalimantan Tengah
CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXV Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 96//PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Jumat (31/10/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Divisi Teknis Penyelengaraan (Sinoto Hadi Warno), Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Khamilin)dan Staf Hukum (Aini Auliya). Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 09.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Teknis Penyelengaraan (Muhammad Machruz) Berikutnya di lanjutkan pengantar disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Tity Yukrisna). Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Sukoharjo dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lamandau (Wagino) dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Sukoharjo (Isyadi). Pembahasan kali ini terkait Putusan MK Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Tahun 2024. Perkara yang di hadapi oleh KPU Kabupaten Lamandau adalah gugatan yang dilakukan oleh Pemohon Paslon No urut 1 (satu) dengan pihak terkait Paslon No Urut 2 (dua) dan pihak terkait adalah KPU Kabupaten Lamandau dikarenakan adanya dugaan pelanggaran pemunggutan suara pada 25 TPS, praktik politik uang, intimidasi dan ancaman dari tim sukses dan keterpihakan bawaslu. Mahkamah Konstitusi atas gugatan tersebut kemudian memutuskan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak memberikan dampak terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau Nomor 812 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024. Dari sengketa yang terjadi di KPU Kabupaten Lamandau menjadi Pembelajaran bagimana menyusun jawaban untuk meyakinkan Mahkamah Konstitusi sehingga jawaban meyakinkan dan tidak terjadinya PSU sebagaimana yang di mohonkan oleh Pemohon. Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha). Divisi Hukum dan Pengawasan (Aini dan Munji) ....
Publikasi
Opini
Menuju 14 Februari 2024, pelaksanaan tahapan Pemilu berjalan on the track. KPU optimis penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan rencana dan tahapan yang telah ditetapkan. Dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, disepakati mekanisme pengelolaan negara yang ideal, Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar", menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Komisi Pemilhan Umum selaku penyelenggara pemilu bersama peserta pemilu, dalam hal ini partai-partai politik, Pasangan Calon Pilpres dan perseorangan Calon Anggota DPD serta para pemangku kepentingan untuk memiliki komitmen bahwa “Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa”: sebab, dapat menyatukan berbagai perbedaan dengan menyadari bahwa pemilu ataupun pilkada yang merupakan arena konflik yang dianggap sah dan legal dalam rangka meraih atau mempertahankan kekuasaan. Bahwa perbedaan yang ada dalam masyarakat harus dimaknai sebagai sarana mewujudkan integrasi nasional mewujudkan tujuan Negara sebagaimana alinea ke-4 UUD 1945. Beberapa tahun belakangan ini, fenomena hoax atau disinformasi semakin merajalela, terutama menjelang pemilihan umum. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang integritas pemilu dan partisipasi sehat mereka dalam proses demokrasi. Hoax dan berita palsu merusak integritas pemilu. Dalam suasana yang sudah penuh dengan ketegangan dan persaingan politik, berita palsu dapat digunakan sebagai alat untuk mempengaruhi pemilih dan menciptakan kekacauan. Informasi yang salah dan menyesatkan dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap kandidat atau partai politik tertentu. Hal ini dapat mengarah pada pemilih membuat keputusan yang salah atau memilih berdasarkan informasi yang tidak akurat. Dalam situasi yang lebih parah, berita hoax dapat memicu konflik dan kerusuhan sosial yang berdampak buruk pada stabilitas negara. Hoax dan berita palsu merusak kepercayaan terhadap institusi demokrasi. Pemilu yang adil dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Namun, ketika informasi palsu menyebar dengan cepat dan luas, orang-orang mulai meragukan integritas pemilu itu sendiri. Mereka mungkin merasa bahwa pemilihan itu sudah dimanipulasi atau bahwa pemimpin yang terpilih tidak sah. Ini dapat menciptakan ketidakstabilan politik dan mengganggu proses demokrasi. Hoax dapat memperkuat polarisasi politik dalam masyarakat. Di era digital dan media sosial, informasi dapat dengan mudah menyebar tanpa terverifikasi. Orang-orang cenderung mencari dan mempercayai berita yang sejalan dengan keyakinan dan pandangan politik mereka. Ketika berita palsu membanjiri aliran informasi mereka, mereka akan semakin terpolarisasi dan tidak mau mendengarkan pandangan yang berbeda. Hal ini dapat memperburuk perpecahan dan konflik di masyarakat. Jadi penting bagi kita untuk menghindari pesan-pesan hoax menjelang pemilu. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda ambil untuk memerangi penyebaran berita palsu: 1.Verifikasi sumber. Verifikasi sumber sebelum percaya atau membagikan berita apa pun. Silakan periksa kebenaran informasi dari berbagai sumber terpercaya sebelum melompat ke kesimpulan. 2.Tingkatkan literasi media. Mari tingkatkan pemahaman kita tentang cara kerja media dan cara berita diproduksi. Ketahui tanda-tanda berita bohong, seperti tajuk utama yang menarik, salah eja, atau kurangnya sumber yang jelas. 3.Gunakan Sumber yang Terpercaya. Pilihlah sumber yang kredibel dengan reputasi yang baik. Hindari mempercayai atau berbagi informasi dari situs atau akun media sosial yang tidak dikenal. 4.Jaga sikap kritis. Jangan langsung mempercayai setiap berita yang anda baca atau dengar. Gunakan sikap kritis dan evaluasi informasi dengan hati-hati sebelum membuat keputusan atau menarik kesimpulan. Berikut tips bagaimana cara mencegah hoax dan informasi Palsu: a. Hati-hati dengan judul provokatif; b. Cermati alamat situs; c. Periksa fakta kepemiluan dengan akses: www.infopemilu.kpu.go.id, www.kpu.go.id atau sosial media KPU; d. Cek keaslian foto dan video; e. Ikut serta grup diskusi anti-hoax 5.Edukasi orang lain: Mari kita Bagikan pengetahuan kita tentang berita hoax kepada keluarga, teman, dan rekan kerja. Edukasi orang lain tentang bahaya berita palsu dapat membantu mengurangi penyebarannya. Laporkan Hoax dan berita palsu Apabila Anda menemukan berita hoax, sebaiknya Anda segera melaporkan konten tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika agar berita hoax segera ditindak tegas. Anda bisa melakukan screen capture disertai url link lalu kirim filenya ke aduankonten@mail.kominfo.go.id. Dalam era informasi yang serba cepat seperti sekarang, menjaga integritas pemilu dan partisipasi yang sehat dalam demokrasi menjadi tanggung jawab kita bersama. Artikel ini disarikan dari berbagai sumber oleh Tim SosdiklihParmas dan SDM KPU Kabupaten Cilacap. Sumber gambar ilustrasi: https://tirto.id/dewan-pers-tugas-jurnalis-tercemar-maraknya-berita-hoax-ciD5