Berita Terkini

Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan SPIP

CILACAP- KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang diikuti oleh Satgas SPIP KPU Kabupateb Cilacap. Kegiatan dilaksankan secara daring Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB dipandu oleh Kasubag Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah (Imam) kemudian dibuka oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jateng (Muslim Aisha) dan dilanjutkan pemaparan materi dan tanya jawab oleh Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum (Dewantoputa Adhipermana) dan ditutup dengan Pengarahan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jateng (Muslim Aisha). Rapat Koordinasi yang diselenggarakan pada pagi hari ini bertujuan menyelaraskan laporan yang akan disusun oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan memastikan seluruh KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah telah menyesuaikan penyusunan kartu kendali Pelaporan SPIP Bulan November Tahun 2025 telah sesuai dengan format yang ditentukan Pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025. Tujuan kegiatan ini adalah memastikan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah telah memahami dan menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Divisi Hukum dan Pengawasan

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Series XXIX Edisi Perselisihan Hasil Pemilihan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah

CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXIX Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor  151/PHPU.BUP-XIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Kamis (27/11/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubag Teknis Penyelengaraan Pemilu dan Hukum (Hari Sugiharto) dan Staf Hukum (Aini Auliya, Zulfan Hikami dan Haryono). Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 09.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Sumber Daya Manusia KPU Jawa Tengah (Mey Nurlela). Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Boyolali dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (Abdul Haris Nasution) yang kemudian digantikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Utara dikarenakan satu dan lain hal dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Boyolali (Aniek Ambarwati). Pembahasan kali ini terkait Putusan MK nomor 151 Tahun 2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024. Pokok Permohonan Gugatan yaitu: Dugaan Pelanggaran Administrasi dalam Pendaftaran Calon Pemohon mendalilkan bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran pasangan calon (adanya perpindahan dukungan PDIP ke Paslon 02) Pemohon menilai syarat pencalonan Paslon 02 seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terkait dukungan partai politik Dugaan Keterlibatan Penjabat Bupati, Sekda, ASN, dan Kepala Desa Pemohon menguraikan adanya keberpihakan pejabat daerah dan ASN terhadap Paslon 02 Terdapat tindakan yang dianggap mencederai asas netralitas dan memengaruhi hasil pemilihan Dugaan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Jumlah suara sah dan tidak sah lebih banyak dari daftar hadir yang ada terdapat pemilih yang tidak menyalurkan hak pilihnya namun didalam absensi ditandatangani oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan dipergunakan untuk memilih Keterlibatan Perangkat Daerah Terhadap gugatan pemohon MK menolak secara keseluruhan atas permohonan pemohon dan mengabulkan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Dari sengketa yang terjadi di KPU Kabupaten Buton Tengah menjadi Pembelajaran bersama dan sebagai gambaran sebagai  mitigasi resiko dan  Pemetaan Potensi Masalah Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk lebih baik lagi.Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha).

KPU Kabupaten Cilacap Selenggarakan Bimtek Pengelolaan Arsip untuk Tingkatkan Tata Kelola Dokumen

Cilacap, 26 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Arsip bagi seluruh jajaran pegawai sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola dokumen di lingkungan Sekretariat KPU. Kegiatan ini terselenggara melalui kerja sama dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (ARPUSDA) Kabupaten Cilacap. Acara Bimtek dibuka dengan sambutan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, serta dilanjutkan dengan sambutan dari Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap. Dalam sambutannya, keduanya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pegawai dalam pengelolaan arsip sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi yang akuntabel dan profesional. Keduanya juga berharap melalui kegiatan ini proses pendokumentasian dan pengelolaan arsip di lingkungan KPU dapat berjalan lebih tertib, sistematis, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bimtek menghadirkan narasumber Andy Rahmat Gumilar, Arsiparis Ahli Madya pada ARPUSDA Kabupaten Cilacap. Dalam paparannya, beliau menjelaskan prinsip-prinsip dasar pengelolaan arsip sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pemahaman mengenai tiga jenis arsip sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yaitu arsip vital, arsip aktif, dan arsip inaktif. Pada kesempatan tersebut, narasumber juga menegaskan bahwa dalam pengelolaan arsip di lingkungan KPU, seluruh proses harus mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA). Regulasi ini menjadi pedoman penting dalam menentukan jangka waktu penyimpanan, pemeliharaan, hingga pemusnahan arsip agar seluruh proses pengelolaan dokumen dapat berlangsung secara tertib, terstandar, dan akuntabel. Selain penjelasan regulasi, peserta memperoleh materi mengenai tiga metode pengarsipan dokumen yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas penataan, yaitu metode series, rubrik, dan dosier. Ketiga metode ini menjadi pilihan strategi dalam memastikan pengelolaan arsip lebih efisien, mudah ditelusuri, dan sesuai karakteristik dokumen. Penyelenggaraan Bimtek ini menjadi bagian dari komitmen KPU Kabupaten Cilacap dalam meningkatkan kapasitas pegawai di bidang pengelolaan arsip. Melalui penguatan kompetensi ini, KPU berupaya memastikan seluruh arsip tersimpan dan terkelola dengan baik, konsisten, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku guna mendukung akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas dalam penyelenggaraan layanan publik.

Kelengkapan Persyaratan Dokumen Pencalonan Berujung Diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dan PSU di Provinsi Papua

CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXVIII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Jumat  (21/11/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Kasubag Teknis dan Hukum (Hari SUgiharto) dan Staf Hukum (Zulfan Hikami dan Haryono). Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 13.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jateng Akmaliyah Berikutnya dilanjutkan pengantar disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi  Papua (Diana Dorthea Simbiak) Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Sragen dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua  (Yohanes Fajar Irianto K) dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Sragen (M Zainal Arifin). Pembahasan kali ini terkait Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur  Provinsi PapuaTahun 2024. Perkara yang di hadapi oleh KPU Kabupaten Talibu  adalah adanya gugatan  oleh Pemohon Paslon No urut 2 (dua) dengan pihak terkait Paslon No Urut 1 (satu) dan Termohon adalah KPU Provinsi Papua, dengan pokok permohonan Pertama terkait  Termohon meloloskan pasangan calon yang tidak mememnuhi syarat Pencalonan terkait Dokumen surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat Keterangan tidak sedang di cabut hak pilihnya. Kedua terkait Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua No urut 1 selaku Bupati Waropen melakukan Penggantian Pejabat di lingkungan Pemerintahan Jabupaten Waropen tidak mendapat persetujuan tertulis dari mendagri, ketiga terkait Termohon dan Bawaslu Papu tidak melakukan Kewajiban dalam melaksanaan Tugasnya.  dalam pokok permohonan Pemohon Memenuhi Unsur kedudukan Hukum dan Waktu Masa Teggang Waktu. Terhadap Pokok Permohonan Pemohonan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan dalam putusannya menerima sebagian permohonan pemohon untuk sebagian. Permohonan yang di terima  yang beralasan menurut hukum yaitu terkait  Dokumen surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat Keterangan tidak sedang di cabut hak pilihnya dimana MK Menemukan adanya ketidak absahan pada surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang di cabut hak pilihnya atas nama cawagup, Dokumen di duga di terbitkan tidak sesuai dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri  meliputi Domisili calon yang bersangkutan seperti yang di persyaratkan oleh UU. Karena pelanggaran tersebut maka berujung lah pada diskualifikasi Calon Wakil gubernur nomor urut 1 (satu) dan pelaksanaan Pemugutan Suara Ulang (PSU) secara keseluruhan. Dari sengketa yang terjadi di KPU Provinsi Papua menjadi Pembelajaran mengenai pentingnya kehati hati an dalam menerima dokumen pesyaratan pencalonan dan memastikan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu dan Pemilihan  secara keseluruhan bekerja sesuai dengan ketentuan yang di tentukan. Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha). Divisi Hukum dan Pengawasan  (Munjiatun Mukaromah)

Tanggapan Positif Pelaksanaan Coktas PDPB

Cilacap, kab-cilacap.kpu.go.id - Sebanyak 111 (seratus sebelas) data pemilih tidak padan dan invalid telah dilakukan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) oleh tim dari KPU Cilacap.  Coktas yang dilaksanakan dari tanggal 18-20 November 2025, tersebar di 18 Kecamatan dan 36 Desa. Kegiatan coktas yang dilakukan oleh ketua KPU Cilacap mendapatkan kehormatan,  didampingi oleh Miftah Nuryanto (mantan anggota Bawaslu Cilacap) serta mendapatkan tanggapan positif dari kepala desa Buntu, Kroya (Rustam). "Saat kami datang dilayani dengan ramah dan cepat, dan disela-sela staf berikan layanan kami sempat ngobrol terkait kepatuhan warganya terhadap pengurusan administrasi kependudukan serta seputar situasi politik lokal yang terjadi di Cilacap paska pilkada 2024 lalu " ujar Weweng Maretno memberikan apresiasi. Pelaksanaan coktas ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 20 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan KPU memperbarui data pemilih secara berkelanjutan. Sedangkan pengaturan secara teknis ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan  (Abahewenk 20 Nov 25)  

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan dan Penanganan Sistem Pengaduan atau Whistleblowing System

Dalam Rangka untuk percepatan pelaksanaan  Zona Integritas sebagaiamana dalam surat dinas nomor 1766 Tahun 2025  Tentang Percepatan Langkag- Langkah strategis Pelaksanaan Zona Integritas pada satuan lingkungan kerja KPU. Dengan Demikian maka KPU Kabupaten Cilacap Menyelenggarakan kegiatan Sosilaisasi Pengendalian Gratifikasi, Kebenturan Kepentingan dan Penanganan System Pengaduan. Dimana dalam surat dinas No 1766 Tahun 2025  salah satu  langkah langkah strtaegis percepatana pelaksaan zona itegritas adalah pelaksanaan  sosialisasi anti korupsi dan gratifikasi di satuan kerja masing masing secara masif dan berkelanjutan, karena hal itulah maka kegiatan tersebuat di selenggarakan. Untuk pengendalian Gratifikasi diatur dalam PKPU No 15 Tahun 2015, sedangkan benturan kepentingan diatur dalam Keputusan Nomor 323 Tahun 2020 dan Wishtleblowing System diatur dalam Keputusan No 915 Tahun 2025. Kegiatan di laksanakan pada hari Senin 17 November 2025 bertempat  di Aula KPU Kabupaten Cilacap pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, Kegiatan di ikuti oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten CIlacap, Sekretaris, Para Kasubag dan seluruh pegawai KPU Kabupaten Cilacap tanpa terkecuali. Acara di pandu oleh moderator kasubag Teknis dan Hukum (Hari sugiharto) kemudian pengarahan oleh Ketua KPU kabupaten Cilacap (Weweng maretno) selanjutnya Pemaparan Materi sosialisasi oleh Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) dan terakhir Pengarahan oleh Sekretaris KPU Cilacap (Reno Tri Jaya). Pembahasan dalam kegiatan meliputi, Pengertian Pengendalian Gratifikasi, Pengendalian Benturan Kepentingan dan Pengertian Wistleblowing System beserta mekanisme pelaporanya. Tujuan dari kegiatan ini adalah  peserta mampu memahami apa itu gratifikasi, apa itu benturan kepentingan dan apa itu Wistlwblowing System dan mengetahuai bagaimana pengendalian dan antisipasi terhadap Gratifikasi dan benturan Kepentingan, selanjutnya peserta mengetahui dan memahami tentang Wistleblowing System dan mengetahuai mekanismenya. Di harapkan dengan adanya kegiatan tersebut tata kelola pemerintahanan di lingkungan kerja KPU Kabupaten Cilacap tetap terjaga integritas dan profesionalitasnya.   Penulis oleh : Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah)