Berita Terkini

BACKATTACK: Pencermatan Nota Dinas PKS dan Dana Hibah Non Pemilihan

Cilacap – Selasa, 17 Maret 2026 KPU Kabupaten Cilacap tetap berkegiatan baik yang Work From Anywhere (WFA) maupun Work From Office (WFO ). Kegiatan rutin dilaksanakan setiap hari selasa dengan branding “Ngopi Asli”.  Ngopi asli hari ini mengambil tema “BACKATTACK”, adalah focus kita untuk mencermati kembali nota dinas perjanjian kerjsasama dan dana hibah non  pemilihan.  Perjanjian Kerjasama adalah salah satu pintu masuk untuk dapat berkomunikasi dengan Lembaga-lembaga yang ada diwilayah kewenangannya. KPU Cilacap mencatat ada 12 (duabelas) rencana Perjanjian Kerja Sama yang akan menjadi target di tahun 2026 ini. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1068 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan naskan dinas surat perjanjian di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten, bahwa langkah yang harus dilakukan sekretariat untuk mendukung Perjanjian Kerjasama adalah ; Subagian pengusul kerjsama melakukan koordinasi awal dengan mitra kerjasama Penysusunan naskan dinas surat perjanjian di KPU Kabupaten dilaksanakan oleh subagian perencanaan data dan informasi Dalam penyusunan naskan dapat dibentuk tim yang terdiri dari pejabat structural, funsgsional dan pelaksana dengan memperhatikan lintas subbagian Penandatanganan dapat dilakukan secara desk to desk atau secara seremonial yang dikoordinasi oleh subabag Parmas dan SDM Selanjutnya setiap kegiatan yang dilakukan dilaporkan ke KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi.   17/3/26

SARAN DIBUTUHKAN DALAM BEKERJA

Cilacap – Kamis, 12 Maret 2026 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka persiapan rapat pleno terbuka Pemeliharaan Data Pemilih Berkelanjutan. (PDPB) triwulan I (satu) tahun 2026. Rapat koordinasi dilaksanakan di aula KPU dihadiri ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap Soim Ginanjar dan anggota.  Bahwa saran perbaikan adalah sangat dibutuhkan untuk itu tepat hari ini mengundang Bawaslu kabupaten Cilacap yang sekaligus diakhir acara nanti berkenan ketua Bawaslu berikan tausiyah Ramadhan. pelaksanaan kegiatan mendasari, Surat KPU RI No. 228/PP.05-SD/13/2026 Jakarta, 3 Maret 2026 tentang Jadwal Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 dan Tata Cara Pencocokan dan Penelitian Terbatas. Tata Cara Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap data hasil sinkronisasi dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Pencermatan terhadap pemilih yang meninggal dunia Pencermatan terhadap data pemilih yang berstatus prajurit TNI dan/atau anggota POLRI aktif atau sudah pension Coktas dilakukan terhadap pemilih berumur di atas 100 tahun dan/atau berumur di bawah 17 tahun yang belum kawin Coktas dilakukan terhadap pemilih pindah masuk dan pindah keluar dengan melakukan verifikasi berdasarkan dokumen berupa KTP-el/KK/IKD/biodata kependudukan, portal ceknik, dan/atau data hasil sinkronisasi terakhir untuk kemudian dilakukan pemutakhiran melalui Sidalih Dijelaskan oleh ketua KPU Cilacap (weweng maretno) Pada kegiatan tersebut Bawaslu merekomendasikan 76 data pemilih hasil uji petik untuk di verifikasi dan dimutakhirkan oleh KPU. "Data tersebut akan kami cek terlebih dahulu apakah sudah masuk atau belum dalam data yang kami terima dari KPU RI dan benar-benar belum kami mutakhirkan atau sudah masuk dalam data kami dan sudah mutakhir, hal ini karena PDPB sudah berproses sejak awal januari 2026" Ujar Kamil, selaku ketua Divisi Rendatin. Dalam paparannya kamil menyampaikan bahwa KPU Cilacap pada semester 1 Tahun 2026 menerima data hasil sinkronisasi dari KPU RI sejumlah 78.313 yang terdiri dari pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Pindah domisili dan Pemilih ubah elemen data. Data tersebut nantinya akan di cek kevalidannya dan juga dimutakhirkan, kemudian hasilnya akan diplenokan setiap tiga bulan sekali. Ujar Khamilin selaku ketua divisi Rendatin. 12/3/26

Penggunan Kendaraan Dinas, Wajib Patuhi Aturan

Cilacap – Kamis, 5 Maret 2026 dilaksanakan apel kesiap siagaan kendaraan dinas dilingkungan KPU Kabupaten Cilacap, kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali, tak terkecuali hari ini adalah apel khusus untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nomor ; 308/RT.07-SD/33/1/2026 tentang penertiban penggunaan kendaraan Dinas. Mengantisipasi Penggunaan kendaraan disinyalir tidak sesuai peruntukannya, plat nomor kendaraan mudah diganti dengan tanpa tujuan yang dikecualikan.  Untuk itu agar plat nomor kendaraan dipermanenkan dan tidak mudah diganti, pengguna kendaraan adalah yang berhak sesuai dengan Berita Acara disepakati. Apel kendaraan bertujuan : Mengecek, apakah fisik kendaraan dapat dibuktikan keberadaanya Memastikan siapa yang bertanggungjawab sebagai pemakai Memeriksa fisik kendaraan dan kelengkapan surat-surat kendaraan Hal ini berkaitan dengan prediksi pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kemungkinan perawatan rutin sesuai dengan prioritas kerusakan dan ketersediaan anggaran pemeliharaan, demikian ketua KPU Cilacap dalam sambutannya. Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap, Reno Tri Jaya selaku Kuasa Pengguna Barang, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan memimpin langsung pengecekan satu per satu unit kendaraan yang terparkir di halaman kantor didampingi tim pengelola BMN untuk memastikan tidak ada kendaraan yang melanggar aturan administratif maupun fisik, penegakan disiplin & sanksi serta penguatan pengawasan dan pencatatan penggunaan. pada akhir kegiatan ditegaskan Komitmen Bersama Komisioner beserta Jajaran Sekretariat bahwa setiap aset negara yang dikelola KPU Cilacap benar-benar digunakan secara bertanggung jawab untuk keperluan dinas.  5/3/26 Kasubag KUL

KPU Cilacap perkuat Website untuk Optimalkan Informasi Publik

Cilacap - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap melaksanakan kegiatan pencermatan website sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cilacap, Sekretaris, para pejabat struktural, serta staf sekretariat KPU Cilacap yang membidangi pemgelolaan website. Kegiatan pencermatan website tersebut bertujuan untuk melakukan harmonisasi serta melengkapi data dan informasi publik yang disajikan kepada masyarakat melalui media daring resmi KPU Cilacap. Dalam sambutannya, Weweng Maretno selalu Ketua KPU Cilacap menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi komitmen dalam menjalankan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Sementara M. Muhni selaku anggota KPU Divisi Parmas dan SDM, dalam pengarahannya menyampaikan, bahwa penguatan Website sebagai komitmen KPU Cilacap dalam menyediakan pelayanan informasi publik yang lebih mudah dan transparan.  Dengan adanya pencermatan ini, diharapkan seluruh informasi yang ditampilkan dapat sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik, mudah diakses, serta akurat dan mutakhir. Dalam kegiatan tersebut, Tunggul Hamisena selaku Kepala Subbagian Parmas dan SDM memberikan penjelasan secara rinci terkait tampilan dan isi pada setiap menu informasi yang tersedia di website. Ia menyampaikan bahwa website KPU Cilacap merupakan salah satu sarana strategis dalam menyampaikan informasi kepemiluan dan kelembagaan kepada publik, sehingga perlu dikelola secara optimal dan berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga, sekaligus memastikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik dapat terpenuhi dengan baik. Subbagian Parmas&SDM

Rapat Koordinasi Evaluasi Kerja-Kerja Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025

Cilacap- Kamis, 2 Maret 2026 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam Rapat Koordinasi  Rencana Kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang  di ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Staff Hukum se Jawa Tengah, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staf Hukum (Zulfan Hikami, Aini Auliya dan Haryono) dan  kegiatan dilaksankan secara daring Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 13.00 WIB dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Basmar Perianto Amron dan dipandu oleh Kabag TPPH KPU Provinsi Jawa Tengah kemudian dilanjutkan pemaparan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jateng Muslim Aisha mengenai  rencana program kerja dan kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026 meliputi, Penyusunan Regulasi, Penyelnggaraan SPIP dan Pengelolaan JDIH. Selanjutnya terkait rencana kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu pada tahun 2026 yang rutin diselenggarakan setiap minggunya oleh KPU Provinisi Jawa Tengah. Setelah pemaparan tersebut dibuka sesi tanya jawab mengenai kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada KPU Kabupaten/Kota. Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya peningkatan pelaksanaan kerja- kerja yang lebih baik dan sesuai dengan arahan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Divisi Hukum dan Pengawasan

KPU Cilacap Gelar Bimbingan Pelayanan Permintaan Data

Cilacap – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap melaksanakan kegiatan bimbingan pelayanan permintaan data sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan informasi publik. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman jajaran internal terkait mekanisme dan tata kelola pelayanan data sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cilacap, Anggota KPU Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM, Sekretaris KPU, serta seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Cilacap. Dalam sambutannya, ketua KPU Weweng Maretno menyampaikan pentingnya peningkatan pelayanan badan publik khususnya yang ngerti dan ngurusi Pemilu dan Pemilihan.  Selanjutnya, M. Muhni selalu Ketua Divisi Parmas dan SDM dalam pengarahannya menyampaikan, Bimbingan  Teknis pelayanan permintaan data untuk bisa dipahami oleh semua jajaran sekretariat KPU Kabupaten demi menjamin pelayanan yang prima oleh badan publik KPU Cilacap.  Dalam kesempatan tersebut, Tunggul Hamisena selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Cilacap menyampaikan materi terkait mekanisme penerimaan permihonan serta tata administrasi pelayanan pemberian data. Ia menjelaskan pentingnya pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. “Pelayanan permintaan data harus dilaksanakan secara profesional, tepat waktu, dan sesuai regulasi, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi dengan baik,” ungkapnya. Melalui kegiatan bimbingan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Cilacap memiliki pemahaman yang sama dalam memberikan pelayanan informasi publik, serta mampu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat secara optimal. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme, ditandai dengan sesi diskusi dan tanya jawab guna memperdalam pemahaman peserta terhadap prosedur pelayanan permintaan data. Parmas&SDM