Kelengkapan Persyaratan Dokumen Pencalonan Berujung Diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dan PSU di Provinsi Papua
CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXVIII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Jumat (21/11/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Kasubag Teknis dan Hukum (Hari SUgiharto) dan Staf Hukum (Zulfan Hikami dan Haryono).
Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 13.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jateng Akmaliyah Berikutnya dilanjutkan pengantar disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua (Diana Dorthea Simbiak)
Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Sragen dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua (Yohanes Fajar Irianto K) dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Sragen (M Zainal Arifin). Pembahasan kali ini terkait Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi PapuaTahun 2024.
Perkara yang di hadapi oleh KPU Kabupaten Talibu adalah adanya gugatan oleh Pemohon Paslon No urut 2 (dua) dengan pihak terkait Paslon No Urut 1 (satu) dan Termohon adalah KPU Provinsi Papua, dengan pokok permohonan Pertama terkait Termohon meloloskan pasangan calon yang tidak mememnuhi syarat Pencalonan terkait Dokumen surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat Keterangan tidak sedang di cabut hak pilihnya. Kedua terkait Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua No urut 1 selaku Bupati Waropen melakukan Penggantian Pejabat di lingkungan Pemerintahan Jabupaten Waropen tidak mendapat persetujuan tertulis dari mendagri, ketiga terkait Termohon dan Bawaslu Papu tidak melakukan Kewajiban dalam melaksanaan Tugasnya. dalam pokok permohonan Pemohon Memenuhi Unsur kedudukan Hukum dan Waktu Masa Teggang Waktu.
Terhadap Pokok Permohonan Pemohonan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan dalam putusannya menerima sebagian permohonan pemohon untuk sebagian. Permohonan yang di terima yang beralasan menurut hukum yaitu terkait Dokumen surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat Keterangan tidak sedang di cabut hak pilihnya dimana MK Menemukan adanya ketidak absahan pada surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang di cabut hak pilihnya atas nama cawagup, Dokumen di duga di terbitkan tidak sesuai dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri meliputi Domisili calon yang bersangkutan seperti yang di persyaratkan oleh UU. Karena pelanggaran tersebut maka berujung lah pada diskualifikasi Calon Wakil gubernur nomor urut 1 (satu) dan pelaksanaan Pemugutan Suara Ulang (PSU) secara keseluruhan.
Dari sengketa yang terjadi di KPU Provinsi Papua menjadi Pembelajaran mengenai pentingnya kehati hati an dalam menerima dokumen pesyaratan pencalonan dan memastikan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu dan Pemilihan secara keseluruhan bekerja sesuai dengan ketentuan yang di tentukan. Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha).
Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah)