Cilacap, 2 April — Di balik angka-angka yang tampak rapi, data pemilih ternyata masih menyisakan dinamika. Hal itu mengemuka dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, Rabu (2/4), di Aula Kantor KPU Kabupaten Cilacap.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno, ini bukan sekadar agenda rutin. Di forum terbuka tersebut, berbagai pihak menguji sejauh mana validitas data pemilih yang akan menjadi fondasi utama penyelenggaraan pemilu ke depan.
Dalam sambutannya, Weweng menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih bukan pekerjaan administratif semata, melainkan proses krusial yang menentukan kualitas demokrasi.
“Data pemilih itu dinamis—ada yang pindah, meninggal, maupun baru memenuhi syarat. Karena itu, kita tidak bisa bekerja sendiri. Perlu dukungan semua pihak agar data ini benar-benar akurat,” tegasnya.
Paparan teknis disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kamilin. Ia membeberkan bahwa perubahan data pemilih terjadi secara konstan, dipengaruhi oleh mobilitas penduduk yang tinggi serta pembaruan data kependudukan dari instansi terkait.
Dalam paparannya, Khamilin merinci proses pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan setiap triwulan, mulai dari pencermatan data, sinkronisasi dengan data kependudukan, hingga penyusunan daftar pemilih terbaru. Ia juga menekankan pentingnya validasi berlapis untuk meminimalisir kesalahan.
Namun, sorotan tajam datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap yang hadir dalam rapat tersebut. Melalui hasil uji petik di lapangan, Bawaslu menemukan sejumlah catatan yang tidak bisa diabaikan.
Beberapa di antaranya adalah ketidaksesuaian data identitas pemilih, potensi data ganda, hingga masih ditemukannya pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat namun tetap tercantum dalam daftar. Temuan ini menunjukkan bahwa di balik proses pemutakhiran yang berjalan, masih ada celah yang perlu diperbaiki.
Meski memberikan catatan, Bawaslu juga mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Cilacap yang telah menindaklanjuti data temuan hasil uji petik yang disampaikan oleh Bawaslu serta secara terbuka menyelenggarakan pleno dan melibatkan berbagai pihak.
Rapat pleno ini dihadiri oleh pemangku kepentingan yang luas, mulai dari unsur keamanan seperti Polresta Cilacap, Kodim 0703 Cilacap, dan Lanal Cilacap, hingga unsur pemerintahan dan lembaga lainnya seperti Asisten Pemerintahan, Disdukcapil, Kesbangpol, Dispermades, Sekretariat DPRD, Lapas Kelas II B Cilacap, Koordinator Lapas Nusakambangan, Kantor Imigrasi Cilacap, serta perwakilan partai politik.
Kehadiran berbagai pihak ini memperlihatkan bahwa urusan data pemilih bukan hanya tanggung jawab KPU semata, melainkan kerja kolektif lintas sektor. Setiap instansi memiliki peran strategis dalam menyuplai dan memverifikasi data, mulai dari data kependudukan, mobilitas warga, hingga kondisi khusus seperti warga binaan pemasyarakatan.
Forum pleno juga menjadi ruang terbuka bagi peserta untuk memberikan tanggapan, koreksi, hingga masukan. Dinamika diskusi yang terjadi menunjukkan bahwa transparansi bukan hanya slogan, tetapi benar-benar dijalankan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Dengan berbagai catatan dan masukan yang mengemuka, pleno terbuka PDPB Triwulan I ini menjadi lebih dari sekadar agenda rutin. Ia menjadi cermin bahwa menjaga akurasi data pemilih adalah pekerjaan yang terus bergerak—dan tak boleh lengah.
Dalam rapat pleno terbuka PDPB Triwulan I ditetapkan bahwa jumlah pemilih di kabupaten Cilacap sebanyak 1.582.691 yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 796.101 dan pemilih perempuan sebanyak 786.590.
Subbag Rendatin