Berita Terkini

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Series XXI Edisi Perselisihan Hasil Pemilihan KPU Kabupaten Jeneponto

CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Kamis (2/10/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) secara daring dan Staf Hukum (Aini Auliya dan Zulfan Hikami). Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 13.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Jawa Tengah (Handi Tri Ujiono) Berikutnya di lanjutkan pengantar disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Upi Hastati). Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Karanganyar dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jeneponto (Ilham Hidayat) dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Karanganyar (Siti Halimatus). Pembahasan kali ini terkait Putusan MK Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2024. Perkara yang di hadapi oleh KPU Kabupaten Jeneponto adalah gugatan yang di lakukan oleh Pemohon Paslon No urut  3 (tiga) dengan pihak terkait Paslon No Urut 2 (dua) dan pihak terkait adalah KPU Jeneponto dikarenakan adanya dugaan pelanggaran pemunggutan suara pada 15 TPS dan adanya rekomendasi dari bawaslu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada 10 TPS. Mahkamah Konstitusi atas gugatan tersebut kemudian memutuskan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan. Pemohon tidak dapat membuktikan dalil mengenai pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) online sebagai pemilih di daerah lain tetapi menggunakan hak pilihnya di TPS Kabupaten Jeneponto yakni TPS 002 Kelurahan Tanammawang Kecamatan Bontoramba; TPS 001 dan TPS 005 Desa Mangepong Kecamatan Turatea; TPS 004 Desa Bontomatene Kecamatan Turatea; TPS 003 dan TPS 004 Desa Bungeng Kecamatan Batang; serta TPS 002 Desa Arungkeke Kecamatan Arungkeke. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto memberikan jawaban yang pada pokoknya pemilih yang didalilkan Pemohon terdaftar sebagai pemilih di tempat lain dalam DPT online, pada saat menggunakan hak pilihnya Jeneponto adalah telah sesuai dengan alamat pada KTP Elektronik yang dibawa pemilih sebagai pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak memberikan dampak terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto Nomor 799 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024. Dari sengketa yang terjadi di KPU Kabupaten Jeneponto menjadi Pembelajaran bagimana menyusun jawaban untuk meyakinkan Mahkamah Konstitusi sehingga jawaban meyakinkan dan tidak terjadinya  PSU sebagaimana yang di mohonkan oleh Pemohon. Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha). Divisi Hukum dan Pengawasan (Aini dan Munji)

Daftar Pemilih naik 52.549 DARI DPT Terakhir

CILACAP - Kamis, 2 Oktober 25 KPU Cilacap gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan triwulan ke III. Penyelenggaraan Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan dikantor KPU Cilacap, mengacu dan memperhatikan Surat dari KPU No. 1577/PP.05-SD/13/2025 tanggal 10 September 2025, tentang persiapan penyusunan Rekapitulasi PDPB triwulan III tahun 2025; KPU Kabupaten menerima data hasil sinkronisasi dari KPU melalui KPU Provinsi. Salah satu kegiatan yang melibatkan beberapa pihak adalah melakukan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap data yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan membentuk tim, turun kedesa dari tanggal 22-25 Sept 2025 tersebar di 87 desa/kelurahan di 24 kecamatan dengan data pemilih sebanyak 614 orang, adapun indikator yang kami gunakan adalah;  Ganda nasional, Uji petik Bawaslu kabupaten, Data tidak padan dan Masukan dari Masyarakat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. Rekap Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024 (1.517.475) dibanding hasil pemutakhiran triwulan III terdapat kenaikan pemilih sebanyak 52.549 orang sehingga total menjadi 1.570.024 orang Abahewenk  2 Juli 2025  

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Series XX Edisi Perselisihan Hasil Pemilihan KPU Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah

CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XX Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Jumat (26/9/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno), Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), dan Staf Hukum (Aini Auliya). Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 09.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Tengah (Paulus Widiyantoro) Berikutnya di lanjutkan pengantar disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Darmiati). Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Banjarnegara dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banggai (Budysastra Bahrun) dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Banjarnegara (M. Kholil Sa’roni). Pembahasan kali ini terkait Putusan MK nomor 171 Tahun 2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024. Ada dua gugatan yang diajukan oleh Pemohon yaitu Pasangan Calon Nomor  urut 3 dengan Termohon KPU Banggai dan Pihak Terkait  Pasangan Calon Nomor urut  . Permohonan kesatu terkait mengenai dugaan adanya pelanggaran TSM, penyalahgunaan APBD, mobilisasi struktur pemerintah dan  Pemohonan kdua terkait adanya Pemiliha yang tidak terverifikasi di TPS.  Untuk Permohoan yang dikabulkan berkaitan dengan penyalahgunaan kebijakan yang berdampak pada penggunaan  APBD dan mobilisasi struktur pemerintah yang kemudian  mempengaruhi perolehan suara pada wilayah tertentu. Terhadap gugatan yang Pemohon MK mengabulkan sebagaian dari permohonan tersebut yaitu menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 dan memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya serta menolak seluruh eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait. Dari sengketa yang terjadi di KPU Kabupaten Banggai  dimana PSU yang terjadi bukan karena  pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara melainkan oleh pihak lain. Dari sini bahwa membangun sinergitas dengan semua elemen adalah yang sangat penting untuk menjaga penyelenggaraan Pemilihan yang berintegritas dan berkualitas. Selanjutnya juga sebagai gambaran dalam melakukan  mitigasi resiko dan  Pemetaan Potensi Masalah Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya agar lebih baik lagi. Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha). Divisi Hukum dan Pengawasan (Munji & Aini).

KPU Kabupaten Cilacap Laksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) sebagai bagian dari kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Cilacap, 26 September 2025. KPU Kabupaten Cilacap melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, KPU memverifikasi beberapa jenis data seperti data tidak padan, data invalid tanggal lahir, data ganda nasional dan data uji petik bawaslu dengan kondisi dilapangan. Proses Coktas melibatkan Kepala Desa atau Perangkat Desa setempat serta diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Cilacap, guna memastikan informasi kependudukan yang tercantum sudah sesuai atau perlu dilakukan perbaikan. Pelaksanaan Coktas ini menjadi bagian dari upaya KPU dalam menjaga kualitas daftar pemilih agar lebih akurat, mutakhir, dan komprehensif. Dengan verifikasi langsung ke lapangan bersama dengan perangkat desa serta adanya pengawasan dari Bawaslu, diharapkan data pemilih yang digunakan pada tahapan pemilu selanjutnya benar-benar valid.

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Series XIX Edisi Perselisihan Hasil Pemilihan KPU Kabupaten Banten

CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XIX Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Kamis (18/9/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno) Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) dan Staf Hukum (Aini Auliya, Zulfan Hikami dan Haryono). Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 09.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Tengah (Basmar Perianto Amron) Berikutnya di lanjutkan pengantar disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten (M. Agus Muslim). Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kota Pekalongan dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Serang (Dede Abdurrosyid) dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kota Pekalongan (Imam Santosa). Pembahasan kali ini terkait Putusan MK nomor 70 Tahun 2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024. Perkara yang di hadapi oleh KPU Kabupaten Serang adalah gugatan yang di lakukan oleh Pemohon Paslon No urut  1 (satu) kepada Paslon No Urut 2 (dua) suara terbanyak. Yang di mohonkan bukan dikarenakan perselisihan hasil pemilihan akan tetapi permasalahan dalam proses mendapatkan suara.  Bentuk dugaan pelanggaran yaitu: 1. Terstruktur yaitu adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang merupakan suami dari Pasangan Calon Bupati Nomor 2. 2. Sistematis yaitu Yanti Susanto yang belum dilantik menjadi Menteri Desa akan tetapi dalam acara konsolidasi dirinya sudah mengetahui akan dilantik dan kunjungan kerja berfokus pada kabupaten Serang dengan tujuan kemenangan Pasangan Calon Bupati Nomor 2. 3. Masif yaitu pemberian uang masing - masing mendapatkan 2.000.000 dan 85% kepala desa yang hadir pada acara RAKERCAP APDESI memberikan dukungan kepada pasangannya calon nomor 2 4. Dugaan adanya money politics saat menejelang pencoblosan secara masif yang di lakukan oleh Paslon No urut 2   Dalam permohonan pemohon Majelis Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan adanya  pelanggaran  yaitu adanya keperpihakan yang dilakukan oleh kepala desa sehingga dalam hal ini kepala Desa memiliki peran yang signifikan dalam mengkondisikan para pemilih yang berdampak pada keuntungan salah satu calon dalam hal ini Calon No urut 2. Karena hal tersebut maka terjadinya pembatalan SK KPU serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 dan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara Keseluruhan di Kabupaten Serang Banten. Dari sengketa KPU serang ini bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) bisa terjadi bukan hanya pelanggaran oleh penyelenggara dan Peserta melainkan juga Pelanggaran oleh Pihak Lain. Dari sengketa yang terjadi di KPU Kabupaten Serang  terhadap pokok permohonan yang di mohon kan oleh pemohon dan pertimbangan Hakim yang di putuskan dalam pokok permohonan pemohon yang berdampak pada pembatalan SK KPU  Penetapan Hasil dan terjadinya PSU . Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha).   Diviisi Hukum dan Pengawasan (Aini dan Munji)