
Siapkan SIREKAP Dipergunakan Pada Pemilu 2024
Kesiapan pelaksanaan pemilu tahun 2024 terus diukur oleh KPU. Hari ini KPU RI menggelar Webinar dengan mengangkat Tema "Penerapan Sirekap pada Pemilu 2024", dengan menghadirkan Narasumber DR. Harsanto Nursandi dan Prof. Ramlan Surbakti.
Webinar kali ini mengupas tentang Penerapan Sirekap dari Tinjauan Hukum Tata Negara dan dari Tinjauan Tata Kelola Pemilu.
KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam webinar ini M. Muhni selaku Divisi Sosdiklih dan Munjiatun Mukaromah dari Divisi Hukum dan Pengawasan.
Webinar dibuka oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra, dengan pemantik oleh Divisi Teknis Ida Novida Ginting Manik.
Dari paparan narasumber dalam penjelasan yang disampaikan, menurut Dr. Harsanto Nursadi, berpandangan bahwa Sirekap sudah memiliki landasan hukum untuk dipergunakan sebagai metode rekapitulasi hasil pemungutan suara. Hal ini didasarkan pada UU ITE. Namun masih diperlukan pengaturan-pengaturan yang mengatur secara teknis lebih lanjut. Masih lanjut Harsanto, pengaturan dalam sirekap sistem terpadu dalam pemilu yang dilaksanakan secara elektronik dalam hal pemilu yang dilaksanakan secara elektronik. Jika pemilu dilaksanakan secara manual sirekap sebagai alat bantu dalam pelaksanaan.
Sedangkan dari tinjauan tata kelola pemilu, menurut Ramlan Surbakti, sirekap dibutuhkan dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilu yang lebih berkualitas dan efektif. Menurut Ramlan, tahapan rekapitulasi manual sampai dengan penetapan hasil, membutuhkan waktu yang lama sekitar 30 sampai 35 hari. Untuk menjawab tahapan yang lebih cepat dan efektif, sirekap dipandang solusi dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Tentu dibutuhkan tata aturan dan sistem yang kuat dalam sirekap.
Berita KPU