Berita Terkini

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Series XXIX Edisi Perselisihan Hasil Pemilihan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah

CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXIX Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor  151/PHPU.BUP-XIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Kamis (27/11/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubag Teknis Penyelengaraan Pemilu dan Hukum (Hari Sugiharto) dan Staf Hukum (Aini Auliya, Zulfan Hikami dan Haryono).

Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 09.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Sumber Daya Manusia KPU Jawa Tengah (Mey Nurlela). Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Boyolali dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (Abdul Haris Nasution) yang kemudian digantikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Utara dikarenakan satu dan lain hal dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Boyolali (Aniek Ambarwati). Pembahasan kali ini terkait Putusan MK nomor 151 Tahun 2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.

Pokok Permohonan Gugatan yaitu:

  1. Dugaan Pelanggaran Administrasi dalam Pendaftaran Calon
  1. Pemohon mendalilkan bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran pasangan calon (adanya perpindahan dukungan PDIP ke Paslon 02)
  2. Pemohon menilai syarat pencalonan Paslon 02 seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terkait dukungan partai politik
  1. Dugaan Keterlibatan Penjabat Bupati, Sekda, ASN, dan Kepala Desa
  1. Pemohon menguraikan adanya keberpihakan pejabat daerah dan ASN terhadap Paslon 02
  2. Terdapat tindakan yang dianggap mencederai asas netralitas dan memengaruhi hasil pemilihan
  1. Dugaan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)
  1. Jumlah suara sah dan tidak sah lebih banyak dari daftar hadir yang ada
  2. terdapat pemilih yang tidak menyalurkan hak pilihnya namun didalam absensi ditandatangani oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan dipergunakan untuk memilih
  3. Keterlibatan Perangkat Daerah

Terhadap gugatan pemohon MK menolak secara keseluruhan atas permohonan pemohon dan mengabulkan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.

Dari sengketa yang terjadi di KPU Kabupaten Buton Tengah menjadi Pembelajaran bersama dan sebagai gambaran sebagai  mitigasi resiko dan  Pemetaan Potensi Masalah Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk lebih baik lagi.Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 24 kali