Berita Terkini

Mahasiswa UNIGAL, Bertanya Pemilu

Rabu, 13 Okt 21 KPU Kabupaten Cilacap kedatangan dua orang mahasiswa dan mahasiswi dari Universitas Galuh Ciamis Jawa Barat. Surat bernomor 649/33/SP/AK/D.I/X/2021 tertanggal 9 Oktober 2021 dari Universitas Galuh yang ditandatangai oleh Wakil Dekan I Fakultas Hukum (Evi Noviawati,SH.,MH) sebagai pengantar untuk memberikan ijin kepada dua orang mahasiswa an Windarti dan Rohman Dwi Febrianto untuk mengadakan kegiatan penelitian mengenai kepemiluan. Kegiatan penelitian ini  dalam rangka pemenuhan tugas mata kuliah, karena yang bersangkutan saat ini memasuki semester VII (tujuh) pada program studi hukum program sarjana Fakultas Hukum Galuh. Beberapa pertanyaan diajukan berkenaan dengan Sejarah Pemilu, tugas dan tanggung jawab KPU, keuntungan dan kelemahan sistem pemilu di Indonesia, kendala yang dihadapi pada pemilu 2019 lalu, adakah korban dari penyelenggara yang sakit atau meninggal, jumlah partai politik dalam setiap pemilu serta dasar hukum penyelenggaraan Pemilu. Weweng Maretno, S.Sos (Divisi Teknis Penyelenggaraan) KPU Kabupaten Cilacap memberikan paparan atas beberapa indikator pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa ; Terkait dasar hukum pelaksanaan pemilu 2019 adalah UU 7 Tahun 2017 dan untuk kedepan tahun 2024 juga masih menggunakan Undang-undang yang sama Tugas dan tanggung jawab KPU ada pada UU 7 Tahun 2017 dipasal mengatur penyelenggara pemilu. Ada 6 (enam) penyelenggara yang gugur pada pelaksanaan pemilu 2019 lalu, semua. Sebagai ungkapan belasungkawa seluruh ahli waris telah menerima santunan dari KPU RI Tidak ada hasil pemilu di KPU Kabupaten Cilacap yang disengketakan dibawaslu Kabupaten apalagi disengketan sampai ke Mahkamah Konstitusi.  Kendala lain yang serius hampir tidak ada, hanya karena kabupaten Cilacap luas dan pemilhnya terbesar kedua setelah Kabupaten Brebes maka yang perlu diperhatikan adalah tingkat percepatan distribusi logistik dan otomatis Gudang tempat penyimpanan logistik yang tidak cukup dalam satu tempat. Tidak semua partai politik menjadi peserta pemilu, dalam setiap pemilu jumlah pesertanya berubah ubah jumlahnya. Sistem proporsional terbuka memungkinkan persaingan antar calon bersaing ketat dengan teman sendiri maupun dari luar partai. Partai membuka kesempatan kepada siapapun untuk mengajak bergabung dengan menjadi calon legislatif dengan harapan agar partai yang bersangkutan meraih kesuksesan raihan suara.  Kebanyakan diluar kader diajak untuk bergabung karena ia dianggap potensial dari sisi Popularitas, elektabilitas dan tentunya kemampuan SDM dan lainnya yang dapat mendukung berjalannya mesin partai. Pada pemilu 2019 lalu penentuan perolehan kursi dengan metode perhitungan Saint League, yaitu perolehan suara sah partai dan byname dibagi dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7 dst kemudian dirangkinga sampai dengan pemenuhan alokasi kursi pada dapil yang bersangkutan. Adapaun caleg yang jadi adalah perolehan suara byname tertinggi pada partai yang bersangkutan. Berkenaan sejarah pemilu di Indonesia  dan info grafis pemilu, Divisi Teknis Penyelenggaraan mengajak mahasiswa untuk berselancar di graha pemilu yang telah tersedia di kantor KPU Kabupaten Cilacap.  Bahkan KPU Cilacap telah bertransformasi menuju digitalisasi, dan pada waktu yang tepat kakmi akan launching.  Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan masuk di website kami  https://kab-cilacap.kpu.go.id tegas Weweng Maretno. Pada kunjungan diakhir waktunya kami melakukan foto bersama dengan Ketua KPU (Handi Tri Ujiono) serta anggota KPU lainnya.     (news 4B4H WWG 33) 13/10/21

Bisakah Digitalisasi Mengefisienkan Pemilu?

Webinar Digitalisasi Seri 2 hari ini Kamis (7/10) yang diselenggarakan KPU RI mengambil tema, "Bisakah Digitalisasi memberikan efisiensi serta efektivitas Pemilu?. Narasumber senior Onno W. Purbo (Wakil Rektor ITTS R&D XecureIT. Secara singkat menggambarkan bagaimana keilmuan yang ia kuasai dihubungkan dengan keinginan KPU untuk memodernisasi sistem informasi. Menjawab beberapa pertanyaan : Bisakah TI mengefisiensikan setiap tahapan Pemilu? Peran TI dalam mengefektifkan dan mengefisiensikan setiap tahapan Pemilu? Dampak yang akan diperoleh dengan pemanfaatan TI? Risikonya terhadap penggunaan TI dalam Pemilu? Dampak/potensi penerapan TI dalam Pemilu? Efisiensi serta efektifitas digitalisasi dapat diukur dari tingkat durasi, operasional serta tenaga terhadap proses yang membandingkan antara yang dilakukan secara normal dengan yang dilakukan dengan melibatkan unsur TI didalamnya. Menurut Onno, untuk menuju ke jenjang transformasi digital, KPU masih dibatasi oleh Undang-Undang serta Peraturan. Berbicara mengenai Teknologi Informasi, tidak terlepas dengan isu keamanan yang melekat. Isu keamanan tersebut adalah : Privacy Authenticity Integrity, dan Non-repudiation. Dinarasikan pula tentang trend serangan yang kemungkinan dapat terjadi. Trend Serangan yang dapat terjadi adalah : Deepfakes Serangan Phishing Advanced Ransomware dan Targeted Cyber Warfare Cloud / Cloud Jacking Kerentanan dan Pelanggaran Application Program Interface (API) Remote Worker Endpoint Security Internet Of Things (IoT) Insider Threats (Ancaman Orang Dalam) Privasi data Untuk menanggulangi kemungkinan serangan yang terjadi, dapat dicegah dengan membuat sebuah Ekosistem Benteng Digital agar dapat mendukung seluruh proses kepemiluan. Selain serangan, kebocoran data dapat terjadi tidak hanya dari pihak KPU yang menjaga data tersebut, akan tetapi juga harus didukung dengan keamanan dari pihak lain yang berkomunikasi dengan KPU.

AUDIENSI SEBAGAI PROSES PENYAMPAIAN INFORMASI

Komisi II DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, BAWASLU dan DKPP, membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, Kamis, 16 September 2021. Rapat Dengar Pendapat ini merupakan lanjutan RDP pada 6 September 2021 lalu yang sempat ditunda karena Menteri Dalam Negeri tidak hadir, beliau harus meluncur ke Papua untuk persiapan perhelatan PON 20. Pada kesempatan kali ini pimpinan komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung memberikan kesempatan kepada KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan Menteri Dalam Negeri untuk memaparkan persiapan pemilu dan pemilihan 2024. Hal yang menjadikan Rapat Dengar Pendapat belum menghasilkan keputusan salah satunya karena ada perbedaan pendapat mengenai hari dan tanggal pemilu. KPU RI mengusulkan pemilu dilaksanakan 21 Februari 2024 sedangkan Menteri Dalam Negeri mengusulkan bulan April atau bahkan 15 Mei 2024 masing-masing dengan mempertahankan argumentasinya termasuk tanggapan dari beberapa anggota komisi II DPR RI. Selain itu juga tentang anggaran Pemilu yang diusulkan mencapai 86 Triliun Rupiah yang mengharuskan adanya efisiensi anggaran. Oleh karena belum terjadi kesepakaatan RDP akan dijadwal ulang tanggal 6 Oktober 21 yang sebelumnya akan ada komunikasi internal antara KPU dan Komisi II pada tanggal 2 dan 3 Oktober. Setelah kami ikuti rencana dimaksud ternyata acara batal digelar sehingga penentuan hari dan tanggal pelaksanaan Pemilu belum deal. Menurut informasi akhirnya beberapa fraksi terbelah, sedangkan masa reses dimulai 7/10/21, maka RDP pun akan digelar kembali setelah masa reses berakhir pada November. Terkait efisiensi anggaran, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri telah menerbitkan surat bernomor 950/5983/Polpum tertanggal 8 September 21 perihal dukungan anggaran sukses Pemilu dan Pilkada 2024 brarti selang 2 hari setelah RDP tanggal 6 September lalu. Menindaklanjuti surat Kemendagri tersebut Komisioner KPU Kabupaten Cilacap mohon audiensi dengan Bupati CIlacap yang semula minta waktu 22 September 2021 baru terlaksana 5 Oktober 2021 kemarin. Ketua KPU didampingi Weweng Maretno, S.Sos, M. Muhni, S.Pd.I dan Munjiatun Mukaromah, S.Pd.I hadir menghadap Bupati, sementara Bupati didampingi asisten satu (Dian), Kepala BPPKAD, Achmad Fauzi, S.E., M.E dan Kepala Kesbangpol, Taryo, S.Sos. M.Si. Pointer yang disampaikan KPU Kab Cilacap terkait : Bahwa KPU Kabupaten Cilacap adalah tipe A namun sampai dengan sekarang belum memiliki tanah dan gedung sendiri, untuk itu kami mohon agar Pemerintah Daerah dapat memberikan Hibah Tanah. KPU RI akan berikan dukungan untuk pembangunan gedung manakala tanah sudah tersedia salah satunya hibah dari Pemda terkait. Perjanjian pinjam pakai tanah dan gedung sudah berakhir 27 Sept 2021, untuk itu agar segera dilakukan nota perjanjian kembali, KPU sudah berkirim surat ke BPPKAD. Menjelang pemilihan 2024 KPU berkewajiban menyusun rencana anggaran, KPU Kab Cilacap sudah menyusun dan kami mohon segera untuk dilakukan pembahasan. Kabupaten Cilacap termasuk kategori dengan pemilih terbanyak kedua setelah Brebes, terkait hal ini berarti penyimpanan logistik membutuhkan gudang yang memadai dan tidak terpencar-pencar, untuk itu mohon difasilitasi gudang penyimpanan. Menanggapi hal ini Bupati menggambarkan situasi terkini selanjutnya mempersilahkan asissten I dan Kepala BPPKAD untuk menjawab. Terhadap usulan hibah tanah, agar KPU mengirim surat kembali dengan menjelaskan fokus tanah yang diminta dan kesiapan KPU RI untuk membangun gedungnya ataukah memang kedua-duanya hibah dan gedung sekaligus. Perjanjian pinjam pakai tanah dan gedung tinggal pelaksanaan penandatanganan, adapun lokasi dan gedung masih tetap dengan gedung yang sekarang KPU Berkantor di Jl. MT Haryono 75 Terkait anggaran pemilihan, kami akan membahas bila sudah ada dasar yang jelas sebagai patokan kami untuk memasukan kedalam RPD. sebagaimana anggaran pemilihan yang diajukan KPU sebesar 83 M diluar anggaran berbasis pandemi Pemda kemungkinan akan menganggarkan dalam dua tahun anggaran. Pernyataan diatas sudah berbeda saat KPU Kab Cilacap beraudiensi dengan Sekda pada 24/6/21 dimana Sekda ungkapkan “berdasarkan pengalaman pilkada sebelumnya Cilacap cukup dalam satu tahun anggaran”, demikian juga untuk penganggaran pilkada 2024 kami siap dalam satu tahun anggaran, setelah sebelumnya sekda mempertanyakan pada Kepala BPPKAD (Fauzi). Langkah KPU berikut berarti harus melakukan komunikasi yang lebih intensif agar beberapa pihak memahami apa yang diharapkan KPU, karena kami yakin belum sepenuhnya pemerintah daerah dalam hal ini BPPKAD memahami betul tentang tahapan dan rentetan kegiatan pemilihan. Beda penafsiran antara kedua belah pihak adalah sesuatu pesan komunikasi yang belum dimengerti oleh penerima pesan. Semoga tidak ada kendala dan sukses selalu.   (news 4B4H WWG 30) 06/10/2

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPU RI DAN BAWASLU RI 2022-2027 AKAN SEGERA DIBUKA

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri selenggarakan webinar bertajuk “Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2022-2027” pada Senin (4/10/2021). Hadir sebagai pembicara; Ahmad Doli Kurnia Tandjung (ketua komisi II DPR), Junimart Girsang (wakil ketua komisi II DPR), Alfitra Salam (DKPP), Sukmajati (Pengajar Departemen Politik dan Pemerintahan UGM) dan Sri Budi Eko Wardhani (Pengajar Departemen Politik dan Pemerintahan UI). Tahapan seleksi Calon Anggota KPU RI diawali dengan pembentukan Tim Seleksi (Timsel) Juni sd September diharapkan sudah terbentuk dan Oktober 2021 diumumkan oleh Presiden. Timsel akan bekerja dari Oktober hingga Maret 2022 dengan demikian bulan April 2022 KPU RI periode periode 2022-2027 sudah terlantik, ucap Bahtiar. Sebagaimana pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang anggota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Adapun komposisi timsel terdiri dari 3 (riga) orang unsur pemerintah, 4 (empat) orang unsur akademisi; dan 4 (empat) orang unsur masyarakat. Akhir masa jabatan KPU RI akan berakhir 11 April 2022, pembentukan tim seleksi ditetapkan dengan keputusan presiden dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU maka paling lambat 11 Oktober 2021 sudah terbentuk. Persamaan persepsi dan kode etik internal untuk mencegah salah satu anggotanya melakukan pelanggaran dalam menyeleksi calon anggota penyelenggara pemilu sangat diperlukan. Sisi lain Alfitra Salam (DKPP) berikan catatan mengajak tim seleksi untuk menelusuri rekam jejak calon anggota KPU RI dan Bawaslu sebab tidak tertutup kemungkinan ada pendaftar yang pernah mendapatkan sangsi etik dari DKPP sehingga hal-hal seperti ini perlu menjadi pertimbangan. Tim Seleksi akan menyaring 14 orang calon yang akan disampaikan ke Presiden dan Presiden mengusulkan ke DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan selanjutnya akan ditetapkan 7 orang komisioner terpilih.   (news 4B4H WWG 29) 05/10/2021

TARIK ULUR HARI DAN WAKTU PEMILU 2024

Dialog interaktif dengan tema "Dinamika Penetapan Tahapan Pemilu 2024" diselenggarakan oleh KPU Kota Salatiga menghadirkan narasumber Luqman Hakim, S.Ag yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI. KPU Kabupaten Kota se Jawa Tengah hadir dengan beberapa perwakilannya tak terkecuali Weweng Maretno, S.Sos (Divisi Teknis Penyelenggaraan) KPU Kabupaten Cilacap mengikuti secara khidmat. Dialog yang dimulai pukul 13.30 wib berakhir pukul 14.51 pada jumat (01/10) sangat bermanfaat dan memberikan gambaran proses komisi II DPR RI dalam aktivitasnya membahas tentang waktu pemilu dan pemilihan 2024. KPU bersama DPR lebih menyoroti waktu pelaksanaan pemilu adalah kewenangan KPU, beliau cenderung waktu pelaksanaan sepakat sebagaimana yang diusulkan KPU namun demikian pemerintah punya pendapat lain. Luqman Hakim, S.Ag berpendapat bila pelaksanaan Pemilu pada 21 Februari 2024 mempunyai ruang cukup bagi KPU untuk menyelesaikan masalah bilamana terjadi proses sengketa di Mahkamah Konstitusi. Pada sisi lain bila Pemilu 21 Februari 2024 nanti, setidaknya April atau Mei Tahun 2024 sudah ada gambaran pasangan calon presiden terlantik dan pada masa transisi itu perencanaan APBN dimulai maka pasangan calon sudah berproses dalam memberikan masukan aplikasi visi dan misi pasangan calon. Jika lebih dari itu maka pasangan calon tidak terlalu banyak bahkan sama sekali tidak terlibat dalam penyusunan RAPBN, paling hanya di APBN perubahan. Disisi lain kecermatan dalam penentuan pelaksanaan waktu pemilu sangat penting, apalagi jika pemilu dilaksanakan pada April atau Mei 2024, saat kampanye nanti berbarengan dengan bulan Ramadhan. Potensi menggoreng isu akan tajam, isu SARA bisa takkan terelakkan lagi, nanti dikira penyelenggara tak memperhatikan kehidupan beragama, anti agama dll dan pemerintah juga demikian ungkap Narasumber.   (news 4B4H WWG 28) 01/10/2021

BLANK SPOT, JADI TANTANGAN APLIKASI SIREKAP

Blank Spot adalah kondisi di mana suatu tempat tidak tersentuh atau tidak terlingkupi oleh sinyal komunikasi. Baik untuk komunikasi analog seperti jaringan telepon atau komunikasi digital seperti jaringan internet. Blank spot mejadi sebuah tantangan untuk penggunaan aplikasi sirekap pada pelaksanaan pemilihan 2020 lalu dan perlu ada penyempurnaan infrastruktur, dukungan dana bagi daerah terpencil dan penyediaan SDM, bila aplikasi ini juga akan dipergunakan sebagai alat pada pemilu dan pemilihan 2024 mendatang. Demikian kami menelaah setelah mengikuti kegiatan Focus Group Discusion dilakukan secara daring yang diselenggarakan KPU RI pada Jumat, (01/10). Surat KPU RI Bernomor 585/TIK.02/05/2021 tanggal 28 September 2021 mengundang 458 KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk sebuah tema Sharing of Experience penggunaan sirekap pada pemilihan 2020. Komisioner KPU Kabupaten Cilacap hadir lengkap didampingi kasubag TP dan Hupmas. Evi Novida Ginting (Divisi Teknis KPU RI) hadir memimpin kegiatan. Bertindak sebagai narasumber diambil dari KPU Kabupaten Majene, KPU Kabupaten Mentawaai dan KPU Kabupaten Konawe Utara. Paparan yang disampaikan oleh tiga narasumber memiliki karakteristik yang sama dari daerah terpencil dan kepulauan. Tiga tantangan yang mesti perlu inovasi dan strategi penanganan masalah. Pertama, blank spot menjadi sebuah kendala, kedua bentuk geografis/wilayah dan ketersediaan SDM yang belum memadai. Strategi penanganan untuk blank spot; membentuk tim sirekap secara berjenjang, mekanisme luring dengan cara : Memfoto dengan software biasa (bukan aplikasi sirekap), kemudian Dibawa kesuatu tempat yang tersedia infrasutruktur memadai tersedia printer dan jaringan, Diprint out foto dari kamera/hp tanpa aplikasi. Difoto kembali dengan aplikasi sirekap Mengunggah dengan aplikasi sirekap. Kondisi wilayah, berikan support dan dukungan anggaran yang memadai, karena untuk perjalanan dari lokasi blank spot untuk menuju wilayah yang ada jaringan memakan jarak yang jauh, membutuhkan waktu dan tentu perlu biaya yang melebihi honor yang diterima. Sedangkan terkait dengan SDM terapkan motivasi dan perlakuan humanis kepada penyelenggara agar tetap bersemangat, tentunya kedepan agar kita dapat mempersiapkan penyelenggara yang berpotensial.   (news 4B4H WWG 27) 01/10/2021