Berita Terkini

DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN MENDUKUNG SUKSES PEMILU 2024

Persoalan daftar pemilih yang kerap dijumpai di pemilu ataupun pemilihan kepala daerah dinilai berakar pada data kependudukan yang belum tercatat dengan baik. Karena itu, penyusunan daftar pemilih tak bisa lagi hanya bertumpu pada data kependudukan dan dilakukan secara periodik atau menjelang pemilu. Pemutakhiran daftar pemilih harus berkelanjutan yang dilakukan jauh hari sebelum pemilihan berlangsung. Ketua KPU Cilacap menyampaikan, bahwa sesuai pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l dan pasal 20 huruf l Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban memelihara dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. “Berdasarkan dari Undang-Undang Pemilu tersebut secara teknis, KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewajiban KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih". masih kata Handi. “Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) merupakan pembaruan data pemilih untuk memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya. Handi menjelaskan bahwa rekapitulasi DPB dilakukan setiap bulan oleh KPU, sementara untuk pleno yang melibatkan stakeholders dilakukan setiap 3 bulan sekali. Stakeholders yang dimaksudkan dalam rapat koordinasi adalah Bawaslu, Disdukcapil, Dinas Sosial, Kemenag, Polres dan Kodim. "Disdukcapil juga berkomitmen untuk memfasilitasi yang dibutuhkan KPU dalam proses pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sesuai ketentuan perundang-undangan." Kata Suyanto. Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Juni 2021 sebanyak : 1.464.207 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki: 733.303 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak : 703.904 pemilih. Untuk mendukung pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU Kabupaten Cilacap memfasilitasi kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi untuk memberi tanggapan masukan berkaitan dengan pemutahiran data pemilih berkelanjutan melalui form isian dengan menggunakan Google Form, yang telah disediakan oleh KPU.   Berita KPU  

“Untuk Pilkada 2024, kami siap sediakan dalam satu tahun anggaran”

Berdasar pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 disebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak (Pilgub/Pilbup) secara nasional dilaksanakan pada bulan November 2020.  Guna kepentingan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 Kabupaten Cilacap perlu dilakukan penyusunan perencanaan kebutuhan anggaran dan biaya yang akurat dan akuntabel. Audiensi dengan Bupati serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait sangat diperlukan. Amanat dari KPU RI bahwa KPU Kabupaten harus segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan diharapkan dapat melaksanakan NPHD paling akhir pada September 2023. Kamis pekan lalu tanggal 24/6/21 komisioner KPU Kab. Cilacap (Handi TU, Weweng M, M Muhni dan Ami P) diterima Sekertaris Daerah Kabupaten Cilacap (Drs.Farid Ma’ruf, ST.,MM). Sekda didamping Asissten I, Kepala Badan Kesbangpol (Sadmoko) dan Kepala DPPKAD.  “Jika kami harus mencadangkan anggaran, minimal pada pembahasan perubahan 2022, tapi berdasarkan pengalaman pilkada sebelumnya Cilacap cukup dalam satu tahun anggaran”, tegas Sekda Cilacap, demikian juga untuk penganggaran pilkada 2024 kami siap dalam satu tahun anggaran, setelah sebelumnya sekda mempertanyakan pada Kepala DPPKAD (Fauzi) Terkait batasan NPHD paling akhir pada September 2023, sepertinya itu harus disinkronkan dengan mekanisme penetapan APBD yang setiap tahunnya disyahkan pada bulan November.  NPHD akan kami lakukan bilamana sudah ada kesepakatan antara DPRD dengan Bupati. Disinggung pula oleh Ketua KPU, bilamana paska pemilu terdapat sengketa yang memungkinkan membutuhkan tempat pengamanan dokumen hasil pemilu, maka kami mohon agar Pemda dapat memfasilitasi gudang penyimpanan.  Itu hal mudah nanti tinggal kordinasi saja dengan DPPKAD sebagai pengelola aset daerah, ada GOR, Indoor serta gedung lain yang memungkinkan kata Sekda. Audiensi singkat tapi berbobot, telah menghasilkan pointer yang dapat kami laporkan ke KPU RI demikian Weweng Maretno (divisi teknis Penyelenggaraan) menegaskan. (berita 4B4H WWG 16)  01/07/21  

Millenial Berbicara

Program sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Cilacap terus dilaksanakan dengan berbagai media dan kegiatan. Kali ini kembali dilaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih melalui media radio daerah dalam bentuk talk show. Kali pertama, edisi hari ini merupakan edisi special, dimana acara talk show ini dipandu langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Cilacap dari Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, M. Muhni. Tema "Ngobrol Bercahaya" kali ini menjadi lebih istimewa karena menghadirkan tamu Mahasiswa dari Unsoed Purwokerto dan UIN Syarif Hidayatulloh dari Jakarta. Edisi Milenial berbicara ini mengangkat tema "Menjadi Pemilih yang Cerdas". Mahasiswa yang menjadi narasumber dalam acara ini adalah Putri Ayu Lestari dan Nurul Hanifah mahasiswa Jurusan Administrasi Publik Universitas Jendral Soedirman Purwokerto dan Yuni Ngindana Zulfa, mahasiswi Fakultas Dakwah UIN Syarif Hidayatulloh Jakarta. Dalam acara yang dipandu langsung oleh Komisioner KPU Cilacap ini membicarakan tentang; Apa itu Pemilu dan Pemilihan, apa syarat menjadi pemilih, kapan pemilu dilaksanakan, memilih apa saja dalam pemilu dan pemilihan dan dilengkapi dengan pengalaman narasumber sebagai pemilih pada pelaksanaan pemilu tahun 2019. Obrolan berlangsung santai dan menarik. Pertanyaan-pertanyaan yang diberikan oleh Host semuanya bisa dijawab dengan sangat baik dan jelas oleh para mahasiswa. Pengakuan pengalaman menjadi pemilih dari masing-masing mahasiswa ini menjadi penguat informasi secara langsung yang disampaikan kepada pendengar bercahaya FM. Acara ini selain bisa diakses melalui saluran radio pada chanel 94,30 FM juga ditanyangan secara setriming melalui youtube bercahaya FM. Dalam akhir acara, para mahasiswi memberikan pesan kepada para calon pemilih milenial agar menjadi pemilih yang cerdas, santun dalam mensukseskan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.   Berita KPU

Paripurna DPRD Mengenai Penetapan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020 Menjadi Perda

Cilacap, Kamis (24/6/2021) KPU Kabupaten Cilacap menghadiri undangan (Nomor 005/03916/11, tanggal 23 Juni 2021) Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap mengenai Penetapan Rancangan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Cilacap dengan Bupati Cilacap tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah, yang diwakili oleh Ami Purwandari selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Rapat Paripurna yang merupakan Rapat ke-60 Masa Sidang III Tahun 2021. Rapat ipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Purwati, SPd. Sebelum Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap ditandatangani, terlebih dahulu dibacakan hasil pandangan umum seluruh fraksi partai politik yang dibacakan oleh anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cilacap. Pandangan umum yang dibacakan tersebut adalah hasil rapat paripurna sebelumnya yaitu Rapat Paripurna ke-59 Masa Sidang III tanggal 10 Juni 2021. Begitu pembacaan pandangan umum dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Cilacap selesai maka Pimpinan Sidang menanyakan apakah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020 setuju ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Anggota DPRD Kabupaten Cilacap dari masing-masing Dapil yang mengikuti rapat paripurna secara daring dari wilayah dapil masing-masing (Cilacap, Kawunganten, Sidareja, Majenang, Kroya dan Jeruklegi) menjawab setuju dengan cara mengangkat tangan secara serentak sebagai tanda setuju. Pada akhirnya Raperda tersebut ditandatangani oleh Bupati Cilacap, H. Tatto Suwarto Pamuji dan Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, H. Taufik Nur Hidayat. Penandatanganan selesai dan rapat paripurna ditutup setelah mendengarkan sepatah kata dari Bupati Cilacap, H. Tatto Suwarto Pamuji tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020. AP

Koordinasi Data untuk Estimasi Jumlah Pemilih Pilkada Tahun 2024

Cilacap. Senin (21/06/2021).KPU Kabupaten Cilacap yang diwakili oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yaitu Ami Purwandari pada hari ini Senin (21/6/2021) melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Koordinasi dilakukan dalam rangka menyusun perencanaan jumlah pemilih dan TPS pada pilkada 2024 yang rencananya akan digelar pada tanggal 27 November 2024 (kesepakatan hasil rapat bersama antara Komisi II DPR, KPU RI, Bawaslu RI dan Kemendagri) sehingga diperlukan data dukung yaitu data potensial pemilih yang berusia 17 tahun sampai dengan tanggal 27 November 2024. Bertempat di Kantor Disdukcapil Kabupaten Cilacap, Ami Purwandari  berkoordinasi dengan Plt. Kabid PIAK yaitu Bapak Suyanto. Dalam koordinasi tersebut disampaikan tentang permohonan data penduduk yang berpotensi menjadi pemilih nantinya yaitu penduduk yang sudah berusia 17 Tahun.  Data tersebut akan digunakan untuk perencanaan jumlah TPS yang akan digunakan untuk pemungutan suara pada Pilkada serentak Tahun 2024 nanti. Jumlah TPS  tersebut diperlukan karena  digunakan sebagai salah satu komponen biaya yang perlu dimasukan dalam RAB Pilkada 2024. Dalam acara koordinasi tersebut, pihak Disdukcapil menerima Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Cilacap dengan tangan terbuka dan ramah. Disampaikan bahwa Disukcapil Kabupaten Cilacap siap membantu menyediakan data yang dimaksud untuk kepentingan bersama. Koordinasi diakhiri dengan kesepakatan bahwa KPU Kabupaten Cilacap dan Disdukcapil Kabupaten Cilacap akan terus bersinergi dalam hal pemenuhan data-data kependudukan yang diperlukan untuk kepentingan  Pemilu dan Pemilihan sepanjang tidak menyalahi aturan masing-masing lembaga.   AP