Berita Terkini

Supervisi Tahapan Persiapan Pemilihan 2024

oleh ; Weweng Maretno,S.Sos  (Div Teknis Penyelenggaraan) Supervisi secara umum adalah pengarah serta pengendalian kepada tingkat karyawan yang berada di bawahnya dalam suatu organisasi atau kelompok.  Pada kesempatan baik kali ini adalah KPU Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten Cilacap dalam rangka supervisi persiapan pemilihan. Kamis (9/9) Dra. Putnawati, M.Si. (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah) didampingi Dimas (Kabag Teknis) lakukan supervisi dan monitoring.  Supervisi dimaksud terkait tahapan pemungutan dan pencalonan pemilihan 2020 dan persiapan pemilihan 2024.  Kabupaten Cilacap tidak melaksanakan pemilihan 2020 maka hanya memantau persiapan pemilihan 2024.  Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Cilacap serta sekretaris hadir dalam penyambutan . Penjelasan terkait disampaikan Ketua KPU Kabupaten Cilacap, bahwa ; Koordinasi dengan pemerintah daerah telah dilaksanakan terakhir 24 Juni 2021.  Terkait pembahasan (angka) RAB akan dilakukan lebih lanjut.  Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Cilacap berkomitmen dalam penyediaan anggaran pemilihan, cukup dianggarkan dalam satu tahun anggaran.  Disisi lain KPU Kabupaten Cilacap juga telah berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Cilacap Berdasar data wajib rekam data KTP bahwa Proyeksi Jumlah pemilih sampai dengan November 2024 diperkirakan 1.829.422 sehingga diperkirakan jumlah TPS mencapai 4.585 Tidak ada perubahan data wilayah administrasi. 24 Kecamatan dengan 15 Kelurahan dan 269 desa. KPU Kabupaten Cilacap masih terdapat bilik suara alumunium dari Pemilu sebelumnya, dengan terbitnya Surat Edaran dari KPU RI maka segera akan melakukan penghapusan barang sesuai prosedur, ini juga berhubungan dengan penganggaran pemilihan yang semula direncanakan tidak ada pengadaan bilik suara. Tetap semangat persiapan masih panjang dan kuasai peraturan agar KPU Kabupaten dapat mempertahankan keprofesionalan, berintegritas dan minim gugatan, tegas Dra Putnawati, M.Si diakhir pembicaraan. (news 4B4H WWG 24) 9/9/21

SIDALIHNJUT - Aplikasi Untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Oleh Ami Purwandari (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan selanjutnya disingkat PDPB merupakan kegiatan pemutakhiran terhadap data pemilih yang dilakukan secara terus menerus tanpa kenal tahapan Pemilu ataupun Pemilihan. Artinya kegiatan PDPB dilakukan tidak pada saat ada tahapan Pemilu ataupun Pemilihan, jadi dilakukan setiap bulan oleh KPU Kabupaten/Kota selama tidak ada tahapan Pemilu ataupun Pemilihan sesuai dengan amanat UU Pemilu No. 7 tahun 2017. Selama PDPB dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, KPU RI berusaha mengembangkan teknologi informasi untuk dapat membantu meringankan pelaksanaan PDPB di Kabupaten/Kota. Upaya yang dilakukan antara lain adalah mengembangkan Information Technology (IT) untuk memfasilitasi pelayanan informasi terkait data pemilih berkelanjutan (DPB) dalam bentuk aplikasi yang memudahkan KPU Kabupaten/Kota untuk menyusun, mengonsolidasi, memutakhirkan, mengumumkan, mengelola dan memelihara data pemilih hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Aplikasi ini dikembangkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) KPU RI yang diketuai oleh Sumariyandono. Aplikasi ini dinamakan Aplikasi Sistem Data Pemilih Berkelanjutan Atau disingkat menjadi Sidalihnjut, hampir sama dengan pendahulunya yang biasa digunakan saat tahapan pemutakhiran data pemilih pada setiap Pemilu dan Pemilihan yaitu Sidalih. Sampai saat ini Pusdatin sudah melakukan pengembangan dan uji coba terhadap Sidalihnjut guna tercapainya sebuah aplikasi yang ideal dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Ujicoba dilakukan dengan cara membuat pilot project terhadap pelaksanaan PDPB di beberapa KPU Kabupaten/Kota di antaranya Kota Surakarta (Jawa Tengah), Kota Yogyakarta (DIY) dan Kabupaten Jembrana (Bali). Sidalihnjut yang digunakan untuk pilot project PDPB sampai saat ini sudah menggunakan versi 1.3.4 yang sebentar lagi akan dilaunching oleh KPU RI. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pusdatin, Sumariyandono pada acara Siosialisasi Sidalihnjut yang dilakukan oleh KPU RI pada hari Rabu 1 September 2021 secara daring. Sosialisasi ini dihadiri oleh KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Hadir dalam acara ini adalah KPU Kabupaten Cilacap bertempat di Aula KPU Kabupaten Cilacap yang diikuti oleh seluruh Tim Prodat mulai dari Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Prodat, Operator Sidalih dan Staff Prodat lainnya. Turut hadir pula Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan. Ketua KPU RI, Ilham Saputra membuka acara Sosialisasi Sidalihnjut dan berpesan bahwa KPU Kabupaten/Kota wajib menyimak sosialisasi Sidalihnjut ini untuk keberlangsungan PDPB di KPU Kabupaten/ Kota. Ikut pula memberi sambutan dalam Sosialisasi ini adalah Arif Budiman, Anggota KPU Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang. Beliau menyampaikan bahwa KPU RI akan terus mengembangkan TI untuk untuk kepentingan semua termasuk TI untuk PDPB ini akan terus dimutakhirkan. Diharapkan nanti penggunaan TI pada pemutakhiran data pemilih bukan hanya dapat diterapkan dengan baik oleh KPU RI di Jakarta tetapi juga dapat diterapkan di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bahkan dapat pula diakses oleh publik. Tentunya hal ini disambut baik oleh seluruh pihak oleh seluruh jajaran KPU. Viryan Azis selaku Divisi Data dan Informasi KPU RI sebagai pemateri menyampaikan bahwa aplikasi Sidalihnjut nantinya akan digunakan dalam proses PDPB di KPU Kabupaten/Kota guna mendapatkan hasil yang maksimal dan meningkatkan kinerja KPU untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas, mutakhir dan akurat untuk Pemilu dan Pemilihan yang akan datang. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi pengenalan Sidalihnjut V1.3.4 oleh Andre dan David Soma sebagai Tim Pengembang Apilkasi Sidalihnjut. Andre menyampaikan bahwa Sidalihnjut terdiri dari dua versi yaitu versi online dan offline. Sidalihnjut online menurut Andre memuat fitur-fitur yang sesuai dengan kebutuhan untuk pemutakhiran DPB. Misalnya fitur dashboard, fitur ini digunakan untuk memantau statistik daftar pemilih di dalam dashboard (home) terdapat tampilan kondisi data secara umum. Fitur TPS digunakan untuk menambahkan atau menghapus TPS. Fitur pengguna untuk managemen user bisa digunakan untuk menambahkan, suspend dan edit dan fitur-fitur lainnya. Sementara David Soma memaparkan Sidalihnjut versi offline. Menurut David Soma Sidalihnjut Offline digunakan khusus untuk proses pemutakhiran sampai dengan sinkronisasi data ke dalam Sidalihnjut Online. Sidalihnjut Offline ini mempunyai fitur-fitur seperti file, pemutakhiran data, import data dan lain-lain yang sesuai dengan kebutuhan pada proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sidalihnjut offline dikembangkan berdasarkan kondisi wilayah beberapa Kabupaten/Kota yang kesulitan mengakses sidalih secara online pada saat Pemilu dan Pemilihan sebelumnya karena permasalahan jaringan yang tidak stabil. Dengan Sidalihnjut offline ini nantinya tidak ada lagi KPU Kabupaten/Kota yang kesulitan mengakses atau mengunggah data maupun mengunduh data untuk kepentingan pleno penetapan DPB dan sebagainya. Namun menurut David Soma, Sidalihnjut Offline baru bisa digunakan apabila data telah diimpor ke dalam aplikasi. Pemaparan tentang Sidalihnjut online maupun offline ini sangatlah teknis sehingga peserta sosialisasi hanya menyimak dan memberikan usul terkait rencana migrasi DPB ke dalam sidalihnjut. Rencana migrasi DPB ke dalam Sidalihnjut akan menggunakan DPB bulan terakhir yaitu Agustus Tahun 2021. Syaratnya data tersebut harus benar-benar sinkron antara byname dan rekapnya. Usul dari para peserta sosialisasi adalah adanya bimtek secara luring agar maksimal atau dibuatkan team viewer agar bisa dipelajari secara berulang KPU Kabupaten/Kota dan Operator Sidalih. Viryan menanggapi usulan dari peserta bahwa bimtek akan dilakukan untuk KPU Provinsi terlebih dahulu setelah Sidalihnjut V1.3.4 ini di launching oleh KPU RI.   Berita KPU Kabupaten Cilacap

Finalisasi Kajian Internal Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

oleh ; Weweng Maretno,S.Sos  (Div Teknis Penyelenggaraan) Selasa (31/8) sebagaimana surat dari KPU Provinsi Jawa Tengah No. 458 /PL.01.1-SD/33/Prov/VIII/2021 tanggal 27 Agustus 2021 dilakukan Finalisasi Kajian Internal secara daring melalui Zoom Meeting. Masing-masing grup dari grup A sd E menyampaikan hasil kajianya, didampingi oleh seluruh penyelia dan di koordinatori oleh  dan Dra. Putnawati, M.Si. Pada dasarnya masing-masing KPU Kab/Kota melakukan pencermatan, hasil pencermatan disampaikan digrup kecil dan hari ini 31/8 didiskusikan digrup besar.  KPU kabupaten yang akan menjadi eksekutor, maka kajian oleh KPU Kabupaten menjadi sangat penting. Secara sekilas bahwa draft PKPU ini terkait dengan pendaftaran menjadi domain KPU RI, keberadaan operator parpol dan penghubung menjadi sangat penting, dari merekalah seluruh data parpol terhimpun secara less papper.  Kemampuan SDM dalam menguasai IT sangat berpengaruh.   Sebelum melakukan pendaftaran partai politik peserta pemilu ke KPU RI,  seluruh data harus sudah ter Upload melalui aplikasi SIPOL pada saat persiapan pendaftaran yang kali ini disediakan waktu kurang lebih 120 hari. Jadi hasil FGD kali ini hanya memberikan telaah dan masukan, adapun yang menentukan KPU RI setelah dikonsultasikan ke DPR RI (komisi II). Tetap semangat dan kuasai peraturan agar KPU Kabupaten dapat mempertahankan keprofesionalan, berintegritas dan minim gugatan.   (news 4B4H WWG 23) 31/8/21

Kajian Internal Rancangan Peraturan KPU (tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024)

Jum’at pekan lalu (27/8) KPU Cilacap tergabung di grup A meliputi (Kab Cilacap, Tegal, Banjarnegara, Kota Tegal, Klaten, Sukoharjo dan Pati) telah melakukan Focus Group Discusion (FGD) tentang Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.  Berbagai masukan dan tanggapan menjadi menu yang menarik dalam pembahasan. KPU Cilacap hadir pada dalam kajian ini Weweng Maretno dan Munjiatul Mukaromah. Hasil kajian internal dari grup A kemudian pada Jum’at hari ini (30/8) sebagaimana surat dari KPU Provinsi Jawa Tengah No. 458 /PL.01.1-SD/33/Prov/VIII/2021 tanggal 27 Agustus 2021 dilakukan Pencermatan Hasil Kajian Internal secara daring melalui Zoom Meeting dengan metode Breakout Room, dimana setiap room diampingi oleh penyelia, digrup A didampingi oleh Yulianto Sudrajat (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) dan Dra. Putnawati, M.Si. Pokok bahasan yang dapat disimpulkan diantaranya, Menambahkan Pengertian DPRP, DPRA dan DPRK seperti yang tercantum dalam PKPU Nomor 6 tahun 2018 pasal (1)  Ayat 7, 8 dan 9  ke dalam Draft PKPU, siapa saja parpol yang harus diverifikasi faktual, perlu menyebutkan rekening sesuai tingkatannya, agar tidak memasukan operator dan penghubung sebagai persyaratan pendaftaran sebab bila sebagai syarat berarti mengandung konsekuensi bisa menggugurkan. Masih terdapat kata “Fotocopi” dalam draft PKPU, Penyebutan Fotokopi KTP Elektronik dirubah dengan Salinan KTP Elektronik agar selaras dengan larangan SE Mendagri untuk memfotokopi KTP Elektronik No. 471.13/1826/SJ 11 April 2013. Berikut disusul Selasa 31 Agustus 2021 Finalisasi Hasil Kajian Internal dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting; dengan peserta dari grup A sd E   (news 4B4H WWG 22) 30/8/21

PENYEDERHANAAN SURAT SUARA PEMILU TAHUN 2024

Persiapan jelang Pemilu Tahun 2024 terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya Jenis dan Bentuk Surat Suara menjadi garapan penting yang digagas dalam rangka penyederhanaan. Hari ini, KPU Kabupaten Cilacap diundang oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dalam forum diskusi yang membahas tentang Rancangan Penyederhanaan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan diskusi ini diikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis, Kasubbag Hukum dan Kasubbag Teknis se-Jawa Tengah. Diskusi ini membahas tentang Jenis Surat Suara Pemilu Tahun 2024 untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Anggota DPD dalam surat suara yang lebih sederhana. KPU dalam rancangannya, menyusun bentuk surat suara pada pemilu tahun 2024 dalam 1 (satu) lembar. Ada 6 (enam) opsi jenis surat suara yang sedang digagas, dan semua bentuknya mengarah pada semangat penyederhaan dibandingkan dengan jenis surat suara pada pemilu tahun 2019 yang ada 5 jenis. Hasil diskusi ini akan menjadi masukan bagi KPU dalam proses rancangan bentuk surat suara yang terus akan dikaji. Hal ini tentu akan membutuhkan peran serta dari banyak pihak dan waktu yang tidak sedikit demi mendapatkan hasil terbaik dalam pelaksanaan pemilu yang akan datang.   Berita KPU Cilacap

PENDAFTARAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU

Kajian Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu hari ini dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan mekanisme pembagian Tim Kajian Internal. Tim Kajian Internal Rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 terbagi menjadi lima (5) Tim yang terdiri dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Setiap Tim Kajian terdiri dari tujuh (7) KPU Kabupaten/Kota yang pesertanya adalah Ketua dan Anggota KPU Divisi Teknis dengan materi kajian yang berbeda beda. KPU Kabupaten Cilacap, yang dihadiri oleh Handi Tri Ujiono, S. Sos selaku Ketua, Weweng Maretno, S. Sos selaku Anggota Divisi Teknis dan M. Muhni dari Divisi Sosialisasi masuk dalam Tim A, yang terdiri dari Kabupaten Cilacap, Banjarnegara, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Klaten, Tegal dan Kabupaten Pati, membahas materi tentang Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu. Dalam waktu bersamaan juga dilakukan kajian dan pembahasan Rancangan PKPU secara berkelompok. Dari hasil diskusi yang dilakukan selama proses pembahasan, kesepakatan-kesepakatan yang diperoleh Tim Kajian menjadi usulan dan rekomendasi untuk disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 khususnya tahap Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang lebih baik.   Berita KPU Cilacap