Berita Terkini

Rapat Kerja Evaluasi Pelaporan Kartu Kendali SPIP Bulan Januari, Februari Dan Maret 2021

Jumat 11 juni 2021 KPU Kab Cilacap menghadiri undangan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 321/PW.02-SD/33/Prov/VI/2021  tentang  Rapat Kerja Evaluasi Pelaporan Kartu Kendali SPIP Bulan Januari, Februari, dan Maret Tahun 2021. Kegiatan ini  di ikuti oleh KPU  Kab/Kota se jateng melalui media  zoom meeting.  di mulai pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pada  pukul 12.00 WIB, di Aula KPU Kab Cilacap. Adapun yang hadir KPU Kab Cilacap Yakni lima (5) komisioner, para Kasubag dan staf hukum. Acara di buka oleh Anggota KPU Prov Jateng  oleh pak taufiq dengan di awali absen kehadiran  setiap KPU sejateng kemudian  menyampaiakan beberapa pesan dalam penyusuna laporan SPIP  agar untuk memperhatikan persoalan persoalan yang di hadapi dalam pelaporan dan memahami betul mekanisme pengadministrasiannya agar terpenuhi semua dokumen dalam pelaporan SPIP .  kemudian di lanjutkan oleh Anggota KPU Prov Jateng Div Hukum dan Pengawasan Muslim Aisha menyampaikan bahwa pelaporan SPIP mencakup seluruh bagian di internal Satker, dan pemenuhan dokumen sebagai data dukung wujud pengendalian di internal. Pemateri yang hadir yakni Sekretaris KPU Prov jateng dan Kabag HTH. Dalam evaluasi pelaporan SPIP bulan januari, februari dan maret di sampaikan prosentase  kelengkapan laporan KK SPIP Tahun 2021 sebagai berikut untuk   bulan Januari  lengkap 38% tidak lengkap 61,1%,  bulan Februari  tidak lengkap 47,2 % lengkap 52,8%, bulan Maret tidak lengkap 50 % lengkap 50%. Ada tiga rekomendasi dalam kegiatan hari  ini meliputi Optimalisasi Pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Tugas SPIP di masing masing satker Mencermati Kartu Kendali dan Data Dukung  yang di kirim ke Satgas SPIP KPU Provinsi sesuai dengan ceklist Surat Sekretariat KPU Provinsi jawa tengah  Nomor 039/PW.01-SD/33/Sek-Prov/1/2021 dan Panduan Penyusunan DataDukung Peningkatan  Koordinasi antar Satgas SPIP Kab/Kota dengan Satgas SPIP Provinsi sebagai Satker Koordinator wilayah

Kuliah Umum "Pemungutan, Penghitungan dan Rekap Perolehan Hasil Pemilu" Untuk Mahasiswa Magang

Sylabus kelas Pemilu yang disajikan untuk program Mahasiswa Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dirasa lebih dari cukup bahkan satu pokok bahasan saja bisa diurai menjadi beberapa sub pokok bahasan. Pokok bahasan Pencalonan Peserta Pemilu/ Pemilihan misalnya menjadi sub pokok bahasan mengenai pencalonan DPR/DPRD, DPD, Pemilihan Bupati dan Gubernur. Materi kali ini berikan pemahaman tentang Pungut Hitung di TPS, rekap hasil di Kecamatan (PPK). Dijelaskan tentang mekanisme penghitungan di TPS dan Rekap perolehan TPS dalam satu Desa serta Rekap perolehan seluruh desa dalam satu Kecamatan. Tugas KPPS dari 7 (tujuh) anggota, berbeda peran dan tugas saat berlangsungnya pemilihan dan saat penghitungan di TPS.Pemilu 2019 kemarin pelaksanaan rekap dilaksanakan di PPK, memulai rekap dari Pemilu Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Sedangkan yang direkap perolehan Tiap TPS dalam satu desa, selanjutnya rekap perolehan tiap desa dalam satu Kecamatan.Jenis Formulir yang dipergunakan saat penghitungan adalah C dan C1 Plano dan Hologram, DAA1 rekap TPS dan DA1 rekap Desa dalam satu Kecamatan. Keberatan dan catatan saksi dituangkan dalam formulir C2.Pengetahuan Kepemiluan disampaikan pada Kamis (10/6) oleh Weweng Maretno (divisi teknis penyelenggaraan) mudah dipahami dan memang nyambung dengan mata kuliah yang sedang ditempuh oleh mahasiswi magang dari Unsoed dan UIN Jakarta ini. Salah satu mahasiswi dari UIN Jakarta, Yuni panggilannya berterima kasih karena materi yang disampaikannya ini menambah wawasan, karena kebetulan diakhir semesternya juga akan mengambil Skripsi terkait Kepemiluan dengan judul “Peran Penyelenggara Pemilu dalam berikan akses layanan bagi kaum Difabel”.(berita 4B4H WWG 15) 10/06/21

Rapat Paripurna Agenda Tanggapan Bupati Cilacap Atas Pandangan Umum Fraksi

Cilacap.Kamis (10/6/2021).  KPU Kabupaten Cilacap menghadiri rapat paripurna DPRD dalam dengan agenda tanggapan Bupati Cilacap atas pemandangan umum Fraksi atas rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020. Hadir dari KPU Cilacap, M. Muhni anggota Divisi Sosdiklih, Munjiatun Mukaromah anggota Divisi Hukum dan Pengawasn dan Ami Purwandari, anggota Divisi perencanaan dan data. Rapat paripurna dilaksanakan secara virtual dan luring. Rapat paripurna ini merupakan Rapat ke 59 Masa Sidang III Tahun 2021 Terhadap Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab Cilacap Tahun 2020. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Saeful Mustangin yang akrab disapa kang Ipul. Bupati Cilacap, H. Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi tentang rancangan perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 secara langsung. Catatan atas kekurangan akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan dimasa yang akan datang. Kata Bupati Cilacap.

Hadiri Paripurna DPRD “Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020”

Rabu (9/6), Weweng Maretno (divisi teknis penyelenggaraan) memenuhi Undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap No.005/03453/11 tanggal 8 Juni 2021. Agenda acara, rapat paripurna yang merupakan Rapat ke 58 Masa Sidang III Tahun 2021 Tentang Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Cilacap Terhadap Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab Cilacap Tahun 2020. Sembilan partai politik peraih kursi pada Pemilu 2019 yang tergabung dalam 8 Fraksi di DPRD Cilacap memberikan pandangannya terkait apresiasi dan Catatan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap pelaksanaan anggaran tahun 2020. Semua Fraksi memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah atas penganugerahan opin WTP yang kelima kalinya dari BPK. Fraksi yang menyampaikan pandangannya : PKB Gerindera (Murtasimah) Amanat Demokrat Nasdem (Minto) PKS (Aris Dermawan) PPP (Romlan) PDI Perjuangan (Daryono) Golkar (Taryono) Catatan atas kekurangan yang harus diperbaiki oleh Pemerintah Daerah juga seluruh fraksi mengkritisinya. (berita 4B4H WWG 14) 09/06/21

Komitmen Melayani Terus Dijaga

Senin, 7 Juni 2021 Rapat pleno dalam rangka evaluasi pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Mei 2021 dan pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 digelar oleh KPU Kabupaten Cilacap. Kegiatan rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono, S. Sos Rapat pleno ini dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris dan para Kasubbag. Catatan dan evaluasi yang disampaikan oleh ketua KPU:1. Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan;- sudah sesuai ketentuan- persiapakan template administrasi dokumen terutama dokumen produk hukum Berita Acara dan pengumuman sebelum dilaksanakan penetapan- persiapkan template informasi publikasi sebelum pelaksanaan kegiatan- informasikan hasil secara massif 2. Pelaksanaan pemutakhiran data partai politik;- nomenklatur sudah sesuai dengan Juknis.- segera dibentuk help desk oleh divisi yang menangani.- susun tugas help desk untuk menjadi panduan layanan.- sampaikan hasil sosialisasi kepada seluruh partai politik secara tertulis.- undang partai politik secara patut bagi yang belum hadir dalam acara sosialisasi.- layani secara maksimal dalam proses penutakhiran data partai politik sesuai dengan output yang ditargetkan. Output dari proses pemutakhiran data partai politik adalah tersedianya data administrasi dari seluruh partai politik peserta pemilu tahun 2019 ditingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan yang terdiri dari data nama pengurus, data alamat kantor dan data pokok lain yang diatur dalam ketentuan. Pemutakhiran data partai politik dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Cilacap, dalam rangka persiapan menyongsong pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

Siapa Sih Yang Boleh Nyalon Bupati Dan Wakil Bupati Di Cilacap

Jum’at (4/6), Weweng Maretno (divisi teknis penyelenggaraan) rutin berikan paparan keilmuannya pada kelas pemilu yang diikuti mahasiswa magang dari Fisip Unsoed dan satu orang dari mahasiswi UIN Jakarta. Sub Pokok bahasan yang disampaikan kali ini adalah pesyaratan  dan syarat calon pemilihan. Literatur sebagai dasar runtutan pembelajaran ; UUD 1945 pasal 18 ayat 4 dan Undang-undang 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Bahwa Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis (pasal 1 ayat 1 UU 1/2015). Calon Bupati dan Calon Walikota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh ; partai politik, gabungan partai politik dan perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan ketentuan syarat bila dicalonkan oleh parol/gabungan parpol antara lain harus memenuhi ketentuan 20% kursi dari kursi DPRD (min 10 dewan) (uu nomor 10 tahun 2016 Pasal 40 ayat  (1) atau 25 % akumulasi perolehan suara sah bagi parpol yang ada diparlemen hasil pemilu 2019 (Pasal 40 ayat (3)). Sedangkan yang diusulkan oleh perseorangan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen), tersebar di lebih dari 50% ∑ Kecamatan (13 Kecamatan). Lalu bagaimana dengan keadaan saat ini dikabupaten Cilacap, bila calon perseorangan berarti dengan perhitungan dukungan ; DPT pemilu sebelumnya total 1.488.496 6,5% x 1.488.496 =  96.753 orang tersebar di lebih dari 50% ∑ Kecamatan (13 Kecamatan) itulah syarat dukungannya.    Perbedaan mendasar tentang persyaratan pencalonan dengan syarat calon adalah bila calon diusung oleh parol/gabungan parpol maka pasangan calon harus mendapatakan rekomendasi dari DPP Partai masing masing dengan nama dukungan yang sama.  Sedangkan calon peseorangan ketentuan mengenai pemenuhan dukungan harus mendapatkan pengesahan dari KPU Kabupaten atau istilahnya yang merekomendasikan adalah KPU Kabupaten. Dengan demikian dapat diilustrasikan kemungkinan jumlah Calon yang dapat dapat diusulkan oleh parpol/gabungan parpol dan berapa kemungkinan calon perseorangan. Dari beberapa kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Cilacap, belum pernah ada calon dari perseorangn. Semoga dipemilihan kedepan ada banyak yang dapat mewarnai jumlah pasangan Calon   (berita 4B4H WWG 13) 04/06/21