Berita Terkini

MENGUKUR KESIAPAN CILACAP MENUJU PEMILU DAN PEMILIHAN 2024

Pada ulang tahunnya yang ke 42 Radio Yes 104,2 FM Cilacap berikan slot talk show selama satu jam kepada KPU Kabupaten Cilacap.

Rabu, (20/10) Weweng Maretno,S.os (Divisi Teknis Penyelenggaraan) walaupun dinyatakan hari libur dengan didampingi M Muhni  (divisi Sosdiklih) serta Syarifudin Riyanto (Kasubag TP) KPU Kabupaten Cilacap) berkesempatan On Air dengan presenter Bagas S di Radio Yes 104,2 FM mengambil tema “Mengukur Kesiapan Cilacap Menuju Pemilu Dan Pemilihan 2024”.

Acara ini penting diselenggarakan karena akan membantu pemahaman warga negara untuk berpartisipasi pada pemilu dan pemilihan kedepan.

Weweng Maretno dalam paparan atas pertanyaan presenter menyampaikan beberapa hal :

  • bahwa Pemilu dan Pemilihan secara serentak akan dilaksanakan tahun 2024
  • Dasar hukum yang dipergunakan, untuk pemilu masih menggunakan UU 7 Tahun 2017, sedangkan pemilihan UU 10 Tahun 2016
  • Penentuan hari H Pemilu belum bisa diputuskan walaupun RDP Komisi II dengan Pemerintah, KPU RI, Bawaslu dan DKPP sudah dilakukan berkali kali, terakhir (6/10), kesepakatan ditunda karena DPR RI memasuki masa reses.
  • Karena batalnya penentuan waktu, maka tahapan pemilu dan pemilihan otomatis belum diketahui akan mulai kapan.
  • Hal krusial saat tahapan verikasi partai politik nanti adalah mengenai, kepengurusan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, keberadaan kantor partai dan keanggotaan partai.
  • Putusan MK No. 53/PUU-XV/2017 dan Perkara MK No. 55/PUU-XVIII/2020 membedakan perlunya verifikasi administrasi dan  verifikasi  faktual.

Mba Judi  dari Hongkong, Pak Yudi dari Cilacap Selatan , Taurus dari Sidareja, Siska berikan tanggapan lewat SMS dan chatting WA dengan studio Yes FM.

Kapan pemilihan bupati Cilacap dilaksanakan mengingat AMJ Bupati Cilacap habis pada tahun 2022 nanti, berapa usia minimal nyalon Bupati dan apakah tamatan SMA bisa mendaftarkan diri sebagai calon DPRD

Pemilihan Bupati Cilacap akan digelar pada tahun 2024 nanti, ada kekosongan kepemimpinan selama 2 tahun ada penjabat bupati yang akan ditunjuk.  Sebagimana pasal 201 ayat (11) UU 10 Tahun 2016 bahwa Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat  Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pasal 201 ayat (10) UU 10 Tahun 2016 Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan  pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 ayat (2) point e UU 10 Tahun 2016 bahwa syarat umur calon berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk  Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Sedangkan saudari Siska menyakan syarat pendidikan untuk menjadi DPRD,  sesuai pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7 Tahun 2017 bahwa syarat pendidikan adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

Closing statemen bahwa pemilu adalah sarana untuk memilih para pemimpin, untuk itu bagi warga negara yang sudah memenuhi untuk dapat memberikan hak suaranya.  Untuk dapat memberikan hak suara harus tercatat dalam daftar pemilih. Satu suara dapat menentukan nasib bangsa (one man one vote one value)

 

 

(news 4B4H WWG 34) 20/10/2021

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 56 kali