Cilacap. (4 Agustus 2021).
Rabu (4/8) adalah hari yang penuh semangat karena pada kesempatan ini ada dua agenda sekaligus dimana satu acara menjadi rutinitas KPU Provinsi Jawa Tengah dalam kemasan Rabu Ingin Tau dan satu agenda dipelopori oleh KPU Kabupaten Demak dengan agenda Ngopi.
Rabu Ingin Tau episode 20 ini digelar secara daring pukul 9.30 sd 13.00 wib, mengambil tema Tahapan verifikasi Partai dan perseorangan peserta Pemilu, menghadirkan narasumber Miftahur Rohmah, MPd dari KPU Sidoarjo Jatim dan Widya Astuti, SS.,M.Par (Komisioner KPU Kabupaten Purworejo), moderator Agustina C, S.Kom MA dan pemantik Dra Putnawati, M.Si (Divisi Teknis KPU Provinsi Jateng).
Sedangkan KPU Kabupaten Demak dengan agenda Ngopi, mengambil tema tantangan dan peluang Pemilu dan Pemilihan 2024 yang berintegritas, dengan narasumber Titi Anggraini (aktivis senior dari Perludem) dan Zulvikar Arse Sadikin, SIP.,M.Si (anggota komisi II DPR RI) dimulai pukul 13.30 sd 16.00 wib.
Dua Putusan Mahkamah Konstitusi telah diputuskan, no 55 tahun 2021 mengambulkan sebagian dari pemohon dimana bagi partai politik yang lolos parlemntari treshold dan memiliki kursi di DPRD tetap diverifikasi tapi hanya verifikasi administrasi, berbeda dengan keputusan sebelumnya No. 53 tahun 2017 terkait pasal 173 UU 7 tahun 2017 bahwa untuk memberikan rasa kesetaraan dan keadilan bagi seluruh partai politik harus diverfikasi dengan dengan cara yang sama, disampaikan (pemantik diskusi Dra. Putnawati)
Jika tidak mendukung calon perseorangan, tapi tidak bersedia menandatangani formulir yang disandingkan oleh verifikator, maka dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), jika ditemukan syarat dukungan tapi saat diverifikasi yang bersangkutan meninggal dunia maka jika memang penyampaian dukungan tersebut juga sebelum meninggal dunia hal ini juga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) salah satu pointer yang disampaikan narasumber Miftahur Rohmah dari KPU Sidoarjo.
Sementara Widya berikan Materi tentang verfikasi partai politik, KPU RI, KPU Prov dan Kabupaten Kota juga melakukan verfikasi yang sama sesuai dengan tingkatan kepengurusan (Pusat,Provinsi,Kabupaten) hanya saja KPU Kabupaten sampai memverfikasi Kepesertaan anggota parpol.
Sebenarnya apa menyangkut hal apa saja sih yang mesti harus diverifikasi, adalah terkait kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik, keberadaan kantor partai politik baik ditingkat pusat, provinsi maupun kabupaten dan selanjutnya verikasi Kartu Tanda Anggota / kepesertaan anggota partai politik yang mesti ini harus dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Keberadaan kantor harus menyebutkan sampai dengan berakhirnya tahapan pemilu, keterwakilan perempuan minimal 30% dan kanggotaan bila jumlah penduduk lebih dari satu juta adalah 1000 KTA atau 1/1000 dari jumlah penduduk.
Pada sesi berikut KPU Demak dengan narasumber Nasional dalam paparannya Zulvikar bicara tentang integritas, “penting yang paling penting dalam pemilu yaitu adanya legitimasi”, dengan pemilu berintegritas akan mengurangi konflik yang terjadi. KPU RI dan Bawaslu harus ada pemahaman aturan, sehingga jangan terkesan saling berkompetisi, maka buatlah norma baru agar ada kesamaan visi. Ditanya sepakat yangg mana ketika sistim informasi sebagai alat penunjang, apa lebih baik itu dilegalkan mengingat kesiapan jaringan informasi diseluruh Indonesia yang beragam, beliau beranggapan dua-duanya legal tinggal mind set dan cultur set yang buat kekompakan, contoh tentang hasil rekap manual dan situng, situng sebagai penyeimbang, jika ada perbedaan, mana yang akan dipakai, kan perhitungan manual, tegas Zulvikar menanggapi pertanyaan dari Weweng Maretno divisi teknis KPU Kabupaten Cilacap.
KPU dalam membuat peraturan harus memperhitungkan implikasi hukum yang akan menyertai bukan membuat dan melaksanakan aturan saja.
Problematika pemilu 2019 akan terulang manakala kebijakan tidak berubah, untuk atasi masalah yang sama, KPU harus intensifkan pendidikan pemilih, persiapkan sumber daya yang mampu dan menguasai teknologi.
Sistem, aktor dan manajemen sudah bisa dibaca tapi tantangan dan gangguan harus diperhitungkan. Tantangan pemilu di Indonesia kedepan sangat dinamis, untuk itu tidak saja KPU itu sebagai pelayan tapi harus kreatif, bervisi yang jelas tentang tata kelola dalam organisai yang modern, jadi jangan hanya jadi Komisioner karena semata orientasi kerja.
Terkait dengan anggaran pemilihan sebaiknya dianggarkan dari APBN saja agar standarisasi jelas dan sama
(news 4B4H WWG 21) 4/8/21