Berita Terkini

AUDIENSI DPD PARTAI UMMAT KABUPATEN CILACAP

oleh ; Weweng Maretno,S.Sos (Div Teknis Penyelenggaraan)   Selasa, (28/9) KPU Kabupaten Cilacap kedatangan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Ummat (DPD) Kabupaten Cilacap. Dalam surat resmi sebelumnya yang disampaikan DPD Partai Ummat ke KPU Kabupaten Cilacap No.002/003.01/IX/2021 tanggal 17 September 2021, meminta waktu untuk audiensi. KPU memberikan waktu dan kesempatan hari ini red pukul 13.00 sd selesai. Ketua DPD Partai Ummat yang diketuai oleh H. ARIEF ROMDLON, SH.,MH didampingi sekretaris Mohamad Nasuhi, ST menunjukan salinan keputusan Menteri Hukum dan HAM yang ditetapkan tanggal 20 Agustus 2021 sekaligus memperkenalkan kepengurusan tingkat Kabupaten. Gambaran kepengurusan ditingkat kecamatan sampai dengan hari ini sudah lebih dari 50% jumlah Kecamatan di Kabupaten Cilacap dan dalam kepengurusan tersebut tidak lupa pula keterwakilan perempuan yang dipersyaratkan 30% sudah tercukupi. Dalam paparan yang disampaikan ARIEF ROMDLON, “partai kami berdiri dengan kesederhanaan tapi tidak mengurangi tekad kami untuk bisa menjadi peserta Pemilu bahkan bisa mendulang suara di pemilu 2024 mendatang”, untuk itu kami kulonuwun ke KPU agar kami bisa mengikuti arah dan bimbingan, bagaimana kami harus melangkah kedepan. Seluruh komisoner hadir dan memberikan paparan, antara lain Weweng Maretno tentang Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, Muhni tentang tahapan pemilu dan Ami Purwandari menyampaikan macam-macam sistim informasi yang dipergunakan oleh KPU, sedangkan Munjiatun Mukaromah paparan tentang Dana Kampanye. Penting diperhatikan untuk partai Ummat kedepan dalam menghadapi pendaftaran Verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu adalah tentang : Pengurus Keterwakilan perempuan Data anggota partai politik kondisi kantor partai politik ditingkat kabupaten Lolos verifikasi faktual Secara nasional harus : Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen), Jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; dan Memiliki kepengurusan 5O% (lima puluh persen) jumlah kecamatan dikabupaten/kota yang bersangkutan Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; Keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota, dibuktikan kepemilikan kartu tanda anggota   (news 4B4H WWG 26) 28/9/2021

Rakor dan Pleno Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Bulan September 2021

Oleh Ami Purwandari (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)   Berbicara tentang Pemilih Pemilu 2019 tentunya tidak akan lepas pula dari soal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) yaitu suatu proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan. Tujuannya adalah untuk menghasilkan data pemilih yang bersih, akurat dan mutakhir yang nantinya akan disandingkan dan disinkronkan dengan DP4 dan DPT Pemilu terakhir sebagai bahan untuk proses pemutakhiran data dan daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan selanjutnya. Pemilih Pemilu 2019 sampai dengan saat ini tentunya sudah banyak mengalami perubahan sebagai akibat adanya mutasi jumlah penduduk yang sangat dinamis. Untuk itu KPU mulai tahun 2020 telah melakukan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan seperti yang di amanatkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan pelaksanaan secara teknis didasarkan pada Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021 dan Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang peubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/II/2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan setiap bulan dengan melakukan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan secara internal dan melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder dan partai politik setiap 3 bulan sekali atau triwulanan. Seperti pada hari ini, Selasa tanggal 28 September 2021 KPU Kabupaten Cilacap melaksanakan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih triwulan 3 dengan menghadirkan Disdukcapil Kabupaten Cilacap, Bawaslu Kabupaten Cilacap, Lanal Cilacap, Polres Cilacap, Kodim 0307 Cilacap dan Partai Politik peserta Pemilu 2019. Dari KPU dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Cilacap, Kasubbag Prodat, dan Staff Subbag Prodat. Rakor dimulai pada pukul 10.00 WIB-pukul 10.45 secara daring/zoom meeting bertempat di Aula KPU Kabupaten Cilacap. Dalam rakor pemutakhiran DPB kali ini menghasilkan data untuk bahan DPB sebanyak 142 pemilih. Terkonfirmasi sebagai DPB triwulan 3 sejumlah 128 pemilih. Terkonfirmasi ganda/terdata dua kali sebanyak 2 pemilih. Sedangkan sejumlah 12 pemilih terkonfirmasi telah masuk dalam DPB bulan sebelumnya. Sehingga jumlah DPB triwulan 3 Bulan September 2021 KPU Kabupaten Cilacap sejumlah 1.463.858 pemilih dengan perincian pemilih laki-laki sejumlah 733.093 pemilih dan pemilih perempuan sejumlah 730.765 pemilih yang tersebar di 24 kecamatan. Selanjutnya pada pukul 12.00-12.30 WIB bertempat di Aula KPU Kabupaten Cilacap dilakukan rapat pleno penetapan DPB secara internal oleh Komisioner KPU Kabupaten Cilacap. Rapat pleno menetapkan jumlah DPB sebagaimana telah di rapatkan sebelumnya pada acara rapat koordinasi DPB triwulan 3 bulan September 2021 dengan stakeholder dan partai politik peserta pemilu pagi tadi.   Berita KPU

Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan September Tahun 2021

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai ketentuan pasal 20 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 58 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2019, dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02.-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Atas Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, serta dalam rangka mewujudkan daftar pemilih yang komprehensif, valid, dan mutakhir. Bersama ini kami sampaikan kepada masyarakat Kabupaten Cilacap, Rekapitulasi dan By Name Perubahan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September Tahun 2021 sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.

Menuju Pemilu Dan Pemilihan 2024

oleh ; Weweng Maretno,S.Sos  (Div Teknis Penyelenggaraan)   Jum’at (24/9) Weweng Maretno,S.os (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cilacap) didampingi Syarifudin Riyanto (Kasubag TP), berkesempatan On Air di Radio Bercahaya FM Cilacap. Dialog dengan presenter cantik Tiwi panggilan akrab di Radio Bercahaya FM mengambil tema “Menuju Pemilu Dan Pemilihan 2024” . Weweng Maretno dalam paparan atas pertanyaan presenter menyampaikan beberapa hal ; bahwa Pemilu dan Pemilihan secara serentak akan dilaksanakan tahun 2024 Dasar hukum yang dipergunakan, untuk pemilu masih menggunakan UU 7 Tahun 2017, sedangkan pemilihan UU 10 Tahun 2016 Grand design yang dicapai dari UU 10 tahun 2016 adalah terlaksananya Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati dan Walikota/wakil walikota secara serentak Nasional yaitu pada November 2024 yang akan datang. Bahwa Tidak serta merta sebuah partai politik yang didirikan otomatis menjadi peserta pemilu. Putusan MK No. 53/PUU-XV/2017 dan Perkara MK No. 55/PUU-XVIII/2020 membedakan perlunya verifikasi administrasi dan  verifikasi  faktual.   Dialog kali ini rupanya tidak hanya didengar jangkauan lokal wilayah tapi direspon dari pekerja Migran di Hongkong, Taiwan. Mba Judi salah satu penanya dari Hongkong, pada tahun 2020 saja pekerja migran di Hongkong lebih dari 5ribu orang dan menyayangkan bagaimana nasib pekerja migran yang kehilangan hak suara untuk memilih Bupati/Wakil Bupati, tolong ini agar diperjuangkan bagaimana caranya, apakah Undang Undang Pilkada perlu penyempurnaan atau judicial review. Kemudian ada Hanasio, ibu Ciawan saran agar sosialisasi pemilu digencarkan, dan mempertanyakan AMJ Bupati Cilacap, kapan pilkada bupati digelar dan siapa saja partai politik yang melenggang mencalonkan.  Rupanya dialog kali ini berikan wawasan pada mereka, yang akhirnya dipahami, ketika pemilihan Bupati digelar pada November 2024 nanti berarti harus menunggu hasil pemilu 2024 nanti, jadi belum jelas parpol mana yang melenggang mencalonkan sendiri ataupun koalisi partai apa saja kita tunggu pemilu 2024 nanti, fokus sekarang adalah bagaimana agar pemilu berjalan lancar, partisipasi sesuai target dan menghasilkan pemimpin yang sesuai harapan dan pilihan rakyat.   (news 4B4H WWG 25) 24/9/202

Bimtek Sidalih Berkelanjutan

Untuk mendukung kelancaran daftar proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan maka KPU membuat aplikasi sidalih berkelanjutan yang bertujuan untuk menghimpun, menyusun, memutakhirkan, merekap dan melaporkan data pemilih berkelanjutan secara bersih, mutakhir dan akurat. Penggunaan Sidalih berkelanjutan ini tidaklah berbeda dengan Sidalih pada Pemilu dan Pemilihan hanya saja Sidalih Berkelanjutan ini sudah mengalami perkembangan yag sudah di sesuaikan dengan kebutuhan. Pengembangan Sidalih Berkelanjutan dilakukan oleh Pusdatin KPU RI dengan para pengembangnya pun berasal dari lingkungan KPU. Untuk mengenalkan bagaimana Sidalih Berkelanjutan itu maka KPU melakukan bimbingan teknis untuk komisioner dan operator sidalih di KPU Kabupaten /Kota. Penyelenggara bimbingan teknis adalah KPU Provinsi. Di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah, bimbingan teknis sidalih berkelanjutan dilakukan secara berkelompok karena belum diperbolehkan menyelenggarakan pertemuan dengan jumlah peserta yang banyak. KPU Provinsi Jawa Tengah membagi kelompok bimtek menjadi 5 (lima) kelompok. KPU Kabupaten Cilacap masuk ke dalam kelompok pertama yaitu Kelompok Banyumas Raya Plus, yang terdiri dari KPU Kabupaten Banyumas, KPU Kabupaten Cilacap, KPU Kabupaten Purbalingga, KPU Kabupaten Banjarnegara, KPU Kabupaten Kebumen, KPU Kabupaten Purworejo dan KPU Kabupaten Wonosobo. Bimtek dilaksanakan pada hari Selasa, 21 September 2021 bertempat di KPU Kabupaten Banyumas. Peserta Bimtek Sidalih Berkelanjutan adalah komisioner divisi data dan informasi dan operator sidalih. KPU Kabupaten Cilacap pada bimtek sidalih berkelanjutan ini diikuti oleh Ami Purwandari selaku Divisi Data dan Informasi dan 2 orang Operator Sidalih yaitu Annisa Nurfitriani Fatimah dan M. Khasan Zubaeri. Pemateri adalah KPU Provinsi Jawa Tengah yang disampaikan oleh Paulus Widiyantoro selaku Divisi Data dan Informasi dan Operator KPU Provinsi Jawa Tengah, Nancy. Pada Bimtek Sidalih Berkelanjutan ini ditekankan pada bagaimana cara mengoperasikan dan menggunakan fitur-fitur yang ada di Sidalih Berkelanjutan. Pada sesi diskusi, para operator banyak yang mengajukan pertanyaan yang bersifat teknis dari cara mengoperasikan, menggunakan fitur-fiturnya dan pemecahan solusi dari permasalahan yang kemungkinan terjadi selama proses upload data pemulih berkelanjutan ke dalam Sidalih Berkelanjutan. Bimtek sidalih berkelanjutan berakhir pada pukul 15.15 dengan harapan aplikasi Sidalih Berkelanjutan dan jaringan internet bersahabat ketika sedang dilakukan proses upload data pemilih berkelanjutan.   Berita KPU Ami Purwandari

BAKOHUMAS MENJADI MEDIA KONSOLIDASI INFORMASI PUBLIK

Pelayanan informasi publik yang semakin cepat menjadi cita-cita KPU yang terus diupayakan dengan berbagai langkah strategis. Salah satu usaha dalam mewujudkan impian ini KPU membentuk Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 561 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Bakohumas di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dan Keputusan KPU Nomor 542 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bakohumas, pada hari ini Rabu, 15/9/2021 KPU RI mengundang seluruh Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Sekretaris serta Ketua Pelaksana Bakohumas untuk mengikuti diskusi secara daring dalam Forum Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bakohumas. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan konsep dan tata laksana Bakohumas disetiap Satker KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra, S. IP dan dihadiri oleh Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST, SH, M.Si. selaku Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. Forum ini diikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Sosdiklih dan Parmas se-Indonesia. Komisioner KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan forum sosialisasi ini. Handi Tri Ujiono, S. Sos. Ketua, dan Anggota, Ami Purwandari,S.E., M. Muhni, S.Pd.I., Munjiatun Mukaromah, S.Pd.I. Selain komisioner, jajaran Sekretariat juga hadir yaitu Karsito, S.Sos., selaku Sekretaris dan Sarippudin Riyanto, S.E., dari Kasubbag Tekmas selaku Pelaksana Bakohumas, dan Dwipa Tri Budi, Suprapto dari staff Bakohumas. Kegiatan sosialisasi dan diskusi ini menghadirkan Narasumber dibidang Kehumasan yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST, SH, M. Si. selaku Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dan Anisha Dasuki dari praktisi kehumasan. Dalam sesi diskusi, banyak respons dari peserta yang berasal dari daerah memberikan masukan, saran dan usulan dalam pengelolaan Bakohumas di Satker KPU Daerah dengan berbagai dinamika lokal seperti Sarana prasarana, Sumber Daya Manusia sampai dengan soal Anggaran yang mendukung Bakohumas. Usulan adanya Sarana pendukung yang baik, peningkatan kapasitas SDM sampai dengan tersedianya Anggaran Bakohumas disetiap Satker KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Bakohumas diharapkan bisa menjadi media yang efektif dan strategis dalam pelayanan informasi kepada publik dengan dijalinnya koordinasi dan sharing informasi dengan dinas instansi, lembaga yang ada disetiap tingkatan.   Berita KPU Cilacap