Berita Terkini

KPU Cilacap Serahkan Persyaratan Calon PAW Anggota DPRD

Cilacap. Selasa, 8 Desember 2020. KPU Kabupaten Cilacap menyerahkan berkas Penggantian Antar Waktu Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Periode 2019-2024 dari Partai Golkar Dapil Cilacap 4.   Berdasar pasal 410 ayat 2 UU No 17 tahun 2014 bahwa KPU kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Cilacap menyampaikan berkas 2 hari lebih cepat sebagaimana diatur dalam ketentuan. Hal ini merupakan kerja cepat dan jawaban atas Surat Pimpinan Dewan No Nomor 171.33/1358/13 tanggal 7 Desember 2020 perihal Dokumen pendukung Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 - 2024 dari Partai Golongan Karya yang meninggal dinia atas nama: H. Helmi Bustomi. Berkas pengganti diserahkan oleh komisioner KPU Kabupaten Cilacap; Weweng Maretno (Divisi Teknis), M. Muhni (Divisi Sosialisasi) serta kasubag Tekmas Syarifuddin, SE. berkas diterima langsung oleh sekretaris Dewan Sumaryono, didampingi Sekretariat bapak David. Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu, dinyatakan bahwa calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Golongan Karya mewakili daerah pemilihan Cilacap 4, jatuh pada Daftar Calon Tetap (DCT) nomor urut 7 atas nama Sdr. Drs. TARYONO yang memperoleh suara sah calon terbanyak ke-3 dinyatakan MEMENUHI SYARAT sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap periode 2019-2024. M.Muh-

Raker Penyusunan Renstra Tahun 2020 di Sukoharjo: Renstra Sebagai Fungsi Management

"Rencana Strategis (Renstra) yang telah tersusun dapat dijadikan panduan sebagai dasar perencanaan, pengendalian kegiatan dan sebagai fungsi Management. Sebagai fungsi management, organisasi/kelembagaan khususnya KPU Kabupaten/Kota memiliki panduan untuk merencanakan (planing), mengorganisasi (organizing) kebutuhan baik barang maupun orang  untuk dapat berjalannya suatu organisasi. Aksi untuk merealisasikan rencana kegiatan dan organisasi dapat melakukan upaya pengawasan (controling)", demikian cuplikan sambutan KPU Provinsi Jawa Tengah (Yulianto Sudarajat) pada pembukaan Rapat Kerja Penyusunan Renstra Tahun 2020 tanggal 2-3 Desember 2020 di Hotel Best Western Sukoharjo, Jawa Tengah.Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam acara ini bersama 13 Kabupaten Non Pilkada serta 21 Kabupaten penyelenggara Pemilihan 2020 masing-masing 2 orang (Divisi Prodat dan Kasubag Program dan Data). Rapat Kerja disamping dihadiri KPU Provinsi juga menghadirkan Kepala Biro Perencanaan KPU RI (bapak Sumariyandono) dan jajaran sekretariat provinsi Jawa Tengah, dimana sekretaris KPU provinsi Jateng Sri Lestariningsih bertindak sebagai moderator dalam setiap paparan yang diselenggarakan.Kabiro Perencanaan menyampaikan betapa pentingnya dokumen renstra.  Tata cara penyusunan renstra 2020-2024 sebagaimana PP 29 tahun 2014 dan SK Menteri no 5 tahun 2019 dikementerian perencanaan kita adopsi sebagai dasar penyusunan karena ada yang sama sistematika dan muatan lain terkait dengan RPJMN. Dokumen Renstra yang disusun itu harus sistematis dan punya muatan yang sama antara Renstra KPU RI, KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota. Selama ini masih terlihat adanya variasi penyusunan serta sistematikanya berbeda antara Renstra KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten/Kota.  Hari ini (2/12) Jateng merupakan Provinsi ke-2 yang menyelenggarakan rapat kerja, pokok materi yang disampaikan penjelasan tentang penyusunan Renstra dan penjelasan tentang tambahan anggaran 2020 yang harus segera terserap. Visi itu harus satu sejalan dengan visi KPU RI sedangkan misi disesuaikan dengan kondisi masing-masing Kabupaten/Kota.  Pusat ada 6 misi dengan demikian boleh mengambil 3 atau berapa misi yang sesuai dengan wilayahnya.  Kami sedang membuat draft pedoman, selama ini ada beda persepsi antara pandangan inspektorat dengan satker tentang dokumen dasar perencanaan. Salah satu capaian KPU RI adalah agara Indek Demokrasi Indonesia meningkat, capaian demokrasi yang meningkat tidak hanya dipengaruhi kinerja KPU saja akan tetapi lembaga lain Bawaslu, DKPP dan Pemerintah juga terlibat didalamnya serta tidak ketinggalan pula partisipasi masyarakat.Disampaikan pula oleh Kabiro Perencanaan bahwa anggaran 2020 yang sebentar lagi habis, utamanya untuk tambahan anggaran dalam rangka penanganan covid 19 lebih utama bagi daerah yang melaksanakan pemilihan serentak, serapan sampai dengan 16/11 baru 7,5% dari 3,7 triliyun yang ditambahkan.  Isu-isu tentang penggunaan, sebagaimana juknis V bahwa Vitamin bisa diberikan untuk komisioner, ASN dan badan adhoc. Vitamin apapun bentuknya, jika tidak ada bisa diganti dengan makanan penambah daya tahan tubuh (susu, kacang ijo, dll). Pelaksanaan pengadaan pkpu 16/2018 bisa lelang terbuka, terbatas, swakelola tipe IV. Bentuk bentuk lain seperti masker, hand sanitizer, baju hazmat, pemeriksaan kesehatan untuk segera diadakan agar penerapan anggaran segera dihabiskan.Rapat kerja selama 2 hari ini selanjutnya dari 1 (satu) kelas secara bersamaan, selanjutnya kelas dibagi menjadi 2, ketua dan divisi datin membahas dan diskusi tentang penajaman penyusunan renstra sedangkan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Parmas dan Hukum serta sekretaris bagi 14 Kabupaten membahas penyusunan RAB Pilkada kedepan baik itu akan dilaksanakan tahun 2024 ataupun lebih awal, kita tunggu kebijakan lebih lanjut. Pointer-pointer hasil diskusi antara lain: Kita jangan terbawa arus bahwa adanya isu keterbatasan anggaran tapi kita harus mengubah mindset bahwa yang ada  mereka yang membatasi anggaran, Jangan terpengaruh kapan pilkadanya, PKPU menyebutkan bahwa pilkada akan dilaksanakan November 2024 Jangan berfikir dengan sharing anggaran Pemilih per TPS antara 400 s.d. 500 pemilih Honor badan adhoc dimaksimalkan Perbandingan 60%  untuk badan adhoc, jika tidak berarti kegiatan lain lebih gemuk dan itu tidak seimbang Santunan bagi penyelenggaran (badan adhoc) itu wajib Standarisasi khusus untuk daerah tertentu, terisolasi/daerah terpencil, pegunungan Didorong untuk tersedianya dana cadangan bagi daerah, dan koordinasikan dengan lembaga terkait Pencairan diusulkan glondongan (1 tahun anggaran Fasilitasi dari Pemerintah daerah untuk dapat dimaksimalkan Bantuan komunikasi untuk diperhatikan kedepannya Belanja modal, dan sistem informasi yang dapat dibuat oleh daerah sebagai inovasi teman-teman KPU Kabupaten agar mendapatkan dukungan dananya. Komitmen antara penyelenggara dengan semua pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan kedepan   Oleh: Weweng Maretno,S.Sos (Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan)

KPU Cilacap Targetkan Open Informasi Publik

Oleh: M. Muhni (Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM)Kamis, 26 November 2020 KPU Kabupaten Cilacap mengikuti uji publik tahap 4 (tahap akhir) badan publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Jawa Tengah.Kegiatan dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Cilacap dan secretariat dari unsur PPID.KPU Kabupaten Cilacap termasuk badan publik Vertikal penyelenggara pemilu yang masuk nominasi 10 besar dari 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dalam penilaian keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Jawa Tengah.Kegiatan uji publik ini merupakan rangkaian pelaksanaan uji publik tahap 4 (tahap akhir), yang akan diikuti oleh 10 Badan Publik penyelenggara Pemilu tingkat Kabupaten.Pelaksanaan uji publik tahap ini adalah untuk menguji badan publik dengan 3 (tiga) indicator standar penilaian yang ditentukan yaitu:1. Bidang kebijakan keterbukaan Informasi terkait program, kegiatan, anggaran dan penanganan pandemi covid-19.2. Pengadaan barang dan jasa, dan3. Inovasi-inovasi yang mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi sesuai karakter badan publik.Uji publik dilaksanakan secara virtual oleh Komisi Informasi yang diikuti oleh badan publik yang masuk nominasi penilaian tahap IV. Sesuai surat Komisi Informasi nomor 180/KI-JTG/XI/2020 tanggal 16 November 2020, badan publik yang masuk penilaian tahap 4 yaitu SKPD Provinsi 29 badan publik, 19 Pemerintah Daerah, 12 RSUD Kabupaten/Kota, 6 Badan Vertikal, 12 Bawaslu Kabupaten/kota dan 10 KPU Kabupaten/Kota.Bersama dengan KPU Banyumas, KPU Banjarnegara, KPU Jepara, dan KPU Karanganyar, KPU Kabupaten Cilacap menyampaikan paparan yang langsung oleh Ketua KPU, Handi Tri Ujino.Penilaian badan publik ini sudah dilaksanakan sejak bulan Juni 2020.Uji publik tahap ini dinilai oleh para juri yang memiliki kompetensi dibidang masing-masing.Ada 3 orang penilai dan penguji yaitu dari unsur KIP Handoko Agung S., Kaka Suminta dari KIPP dan Titi Anggraeni dari Perludem.Dalam paparannya, Ketua KPU Cilacap menjelaskan secara lugas dan tuntas tentang hal-hal yang menyakut kebijakan keterbukaan informasi, kebijakan pengadaan barang dan jasa serta inovas-inovasi yang mendukung layanan informasi secara terbuka.Dalam sesi pendalaman dan uji keterbukaan informasi, pihak penguji memberikan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat kualitatif dan berbasis data.Ada tiga poin pokok dalam pendalaman yaitu jenis-jenis informasi apa yang dibutuhkan oleh masyarkat dan informasi apa yang disediakan oleh badan publik.Inovasi-inovasi apa yang dilakukan oleh badan publik dalam rangka memelihara dan mengelola system informasi yang berbasis teknologi yang mengarah pada mekanisme open data.Tidak ketinggalan pula, penguji juga menanyakan kebijakan dalam proses pengadaan barang dan jaa di badn publik.Pertanyaan-pertanyaan dari penguji dijawab dengan tenang dan jelas serta didukung dengan bukti-bukti layanan informasi yang dilakukan oleh badan publik.Uji publik ini secara bertahap dilakukan dengan penilaian Informai wajib berkala, ditahap 1, penilaian tahap 2 menggunakan SAQ atau kuesioner penilaian mandiri, penilaian tahap 3 adalah Verifikasi/Visitasi.KPU Kabupaten Cilacap, dalam tahap uji publik terakhir ini sesuai dengan jadwal yang sudah disampaiakan oleh Komisi Informasi Jawa Tengah, jam 09.30 s.d 11.30 bersama dengan 5 (lima) KPU Kabupaten/Kota lain.Penilaian tahap 4 ini adalah uji publik terakhir yang hasilnya akan diakumulasi dengan tahap uji publik sebelumnya.

KPU Cilacap Hadiri Pembukaan Uji Publik

Oleh: M. Muhni (Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM) Selasa, 24 November 2020 KPU Kabupaten Cilacap menghadiri acara pembukaan uji publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informafasi Jawa Tengah.Kegiatan dihadiri oleh Weweng Maretno, M. Muhni dan Munjiatun Mukaromah dari Komisioner dan Syarifudin Syarif dari PPID.KPU Kabupaten Cilacap termasuk badan publik Vertikal penyelenggara pemilu yang masuk nominasi 10 besar dari 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dalam penilaian keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Jawa Tengah.Kegiatan pembukaan uji publik ini merupakan rangkaian pelaksanaan uji publik tahap 4 (tahap akhir), yang akan dilaksanakan mulai tanggal 24 sampai 26 November 2020.Pembukaan pelaksanaan uji publik dilaksanakan secara virtual oleh Komisi Informasi diikuti oleh badan publik yang masuk nominasi penilaian tahap 4.Sesuai surat Komisi Informasi nomor 180/KI-JTG/XI/2020 tanggal 16 November 2020, badan publik yang masuk penilaian tahap 4 yaitu SKPD Provinsi 29 badan publik, 19 Pemerintah Daerah, 12 RSUD Kabupaten/Kota, 6 Badan Vertikal, 12 Bawaslu Kabupaten/kota dan 10 KPU Kabupaten/Kota.Penilaian badan publik ini sudah dilaksanakan sejak bulan Juni 2020.Uji publik ini secara bertahap dilakukan dengan penilaian Informai wajib berkala, ditahap 1, penilaian tahap 2 menggunakan SAQ atau kuesioner penilaian mandiri, penilaian tahap 3 adalah Verifikasi/Visitasi. Penilaian tahap 4 (tahap akhir) adalah uji publik, dimana setiap badan publik akan diuji dan dinilai oleh Tim penguji dan oleh badan publik lainnya.Masyarakat juga bisa mengikuti uji publik secara langsung melalui media daring, untuk meberikan tanggapan dan penilaian kepada badan publik.KPU Kabupaten Cilacap, dalam tahap uji publik sesuai dengan jadwal yang sudah disampaiakan oleh Komisi Informasi Jawa Tengah, pelaksanaannya pada hari Kamis, 26 November 2020 jam 09.30 s.d 11.30 bersama dengan 5 (lima) KPU Kabupaten/Kota lain.

Menuju Pemberlakuan Sirekap (Simulasi pemungutan, penghitungan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati)

Oleh: Weweng Maretno,S.Sos (Div Teknis Penyelenggaraan)KPU Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan simulasi pemungutan, penghitungan suara dan penggunaan SIREKAP di TPS. Kegiatan Simulasi Pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap ini dilaksanakan dalam rangka pemilihan bupati dan wakil bupati di 21 Kabupaten di Jawa Tengah pada tahun 2020 yang akan dilaksanakan 9 Desember.Simulasi dilaksanakan serentak hari ini (21/11), di 4 (empat) Kabupaten; Kota Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Sragen. Simulasi bertujuan agar dapat memberikan contoh nyata apa yag akan dilakukan oleh KPPS dan logistik apa saja yang wajib ada dalam setiap TPS serta agar semua Penyelenggara baik itu di KPU, PPK, PPS dan KPPS memahami akan adanya SIREKAP.Kabupaten Cilacap diundang untuk menghadiri acara tersebut dengan lokasi zona terdekat yaitu kabupaten Pemalang. Simulasi diadakan di lapangan olah raga desa Kedungbanjar kecamatan Taman, enam kabupaten yang dizona Pemalang ini antara lain kab.Pemalang, kab. Tegal, kota Tegal, Brebes, Purbalingga, Banyumas dan Cilacap.Simulasi dihadiri ; Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah dan jajarannya yang menunjang kegiatan. Divisi Teknis Penyelenggaraan dan kasubbag Tekmas dari kabupaten non Pemilihan, dan Kabupaten yang sedang Pemilihan pihak yang diundang Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan dan kasubbag Tekmas, Kapolres Pemalang, Dandim Pemalang dan Kepala Badan Kesbang Pemalang mewakili Bupati Pemalang.Sirekap bertujuan untuk mempermudah kerja KPPS dalam rangka penghitungan dan mempercepat alur informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Namun demikian menurut informasi hasil RDP antara KPU dengan Komisi II bahwa penghitungan secara sah dikembalikan lagi kesemula secara manual, karena diperkirakan jika diterapkan dimungkinkan akan banyak kendala, terlebih pada daerah yang akses telekomunikasinya susah dan ketidakseragaman perangkat penunjang lainya.Pengamatan kami dilapangan terkait dengan waktu pemungutan dilaksanakan dari jam 07.00 dan selesai jam 13.00 wib, selanjutnya proses penghitungan sampai dengan siap upload sirekap memakan waktu dua jam. Sehingga pemungutan dan penghitungan selesai sampai dengan pukul 15.00 wib. Pengamatan lainnya tentang Denah TPS, Perlengkapan logistik di TPS yang merupakan persyaratan protokol kesehatan, Perilaku KPPS dan Pemilih, Kendala pemilih dan KPPS, Waktu normal pemungutan dengan kehadiran pemilih, lamanya proses penghitungan sekaligus pencermatan pengisian C1 Plano yang sekaligus penggunaan SIREKAP, Proses download aplikasi sirekap, dan siapa saja yang berhak mendapatkan akses program Sirekap, siapa saja yang berhak mendapatkan salinan. Adapun Catatan hasil Evaluasi Simulasi di Pemalang antara lain ; Kondisi Cuaca terkait APD, dapat menyebabkan ketidaknyamanan petugas KPPS,? Antrian pemilih perlu diantisipasi, terkait protokol kesehatan, Masih terdapat pihak lain, selain yg diatur dalam regulasi memasuki lokasi TPS,Simulasi yg dilakukan, pihak yg sering mengingatkan protokol kesehatan adalah MC, seharusnya menjadi ranah tugas/wewenang Ketua KPPS, Tata letak denah TPS blm sesuai dengan yg ditentukan, contohnya posisi duduk pengawas TPS tidak menghadap Bilik Suara dan Kotak Suara, Lokasi Tempat Sampah yang perlu dipertimbangkan, penyediaan ari untuk cuci tangan jangan sampai pemilih akan cuci tangan air sudah habis, untuk itu perlu penugasan serius kepada rekan KPPS atau pengamanan TPS untuk memperhatikan ini, Penggunaan spidol untuk penulisan plano masih memakai spidol kecil, seharusnya spidol besar, Masih terdapat pemilih yg membawa Hp dan Tas ketika memasuki lokasi bilik suara/lokasi TPS, Pemakaian sarung tangan pemilih, lebih efektif dan efisien dilakukan diluar TPS, namun hal ini perlu disesuaikan dgn regulasiWaktu penyemprotan wajib ditentukan jadwalkan waktunya, setiap berapa menit dilakukan penyemprotan, hal ini blm diatur dalam regulasi oleh sebab itu perlu ditentukan oleh KPPS, Perlakuan khusus untuk pemilih yg temp lebih 37,5° C, wajib memakai pendampingan pemilih, dan yg memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara adalah Petugas KPPS yg ditunjuk untuk mendampingi bukan pemilih ybs, Koordinasi antar penyelenggara (KPU-PPK-PPS-KPPS) agar inten, jangan terlalu sering dadakan yang berakibat kekurang harmonisan kami sebagai penyelenggara di PPK dan PPS, Si Rekap, adalah alat bantu penghitungan suara, namun hasil RDP dengan Komisi II DPR RI, hak Saksi Paslon dan Pengawas TPS tetap mendapat salinan hasil penghitungan suara secara dokumen, sehingga hasil si rekap yg berupa softcopy sudah tidak merupakan kewajiban untuk disampaikan kepada Saksi Paslon dan Pengawas TPS (berita 4B4H WWG 33) 23/11/20

Data Dukung Diperlukan Untuk Validitas Daftar Pemilih Berkelanjutan (Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Berkelanjutan)

Data Pemilih yang ditampilkan, sepanjang saya mengikuti Rapat Pleno Terbuka Data Pemilih (DPB) Berkelanjutan selalu turun, dimana tadi dikatakan bahwa data dari disdukcapil disandingkan dengan DPT Pemilu/pemilihan sebelumnya. Pleno DPB akan diuji dengan Pleno DPT dalam pemilu terdekat nanti, untuk itu agar KPU berhati-hati dalam eksekusi data pemilh baik itu seseorang menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atu menjadi Memenuhi Syarat (MS), demikian kritik dan saran dari Bawaslu Kabupaten Cilacap (Warsid), saat KPU Kabupaten Cilacap melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Berkelanjutan hari Senin 23/11 di aula KPU Kabupaten Cilacap.Rapat Pleno Terbuka ini dilaksanakan rutin dalam setiap bulannya sebagaimana dasar surat KPU RI No : 550 /PL.02.1_SD/01/KPU/VII/2020 tentang rapat pleno dan permintaan data pemilih hasil pemutahkhiran berkelanjutan tahun 2020 dan hari ini merupakan pleno terbuka yang ke 4 (empat) digelar di KPU Kabupaten Cilacap dan 4 (empat) komisioner hadir dalam rapat pleno ini. Hadir pula ; perwakilan dari Kodim, Setda, Bawaslu, Kemenag, pengurus partai (PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKS, Nasdem, Demokrat, PAN) . Ketua KPU menyadari bahwa hasil data yang diperoleh ini masih jauh dari sempurna, kami melakukan kegiatan sesuai dengan prosedur. Informasi yang menyatakan bahwa kami bisa mengakses data dukcapil, namun sampai dengan saat ini kami belum diberi akun dan pasword dari jajaran kami untuk bisa masuk sebagaimana layaknya operator seperti mereka. Muhni dari divisi Sosdiklih parmas dan SDM sekaligus wakil divisi data dan informasi menjelaskan bahwa daftar pemilih berkelanjutan merupakan proses pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih yang dilakukan secara terus menerus diluar tahapan Pemilu dan Pemilihan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih. Sumber data Disdukcapil Cilacap dari bulan Juni 2020 sampai dengan Oktober 2020 tercatat data kedatangan berjumlah 67.757, kepindahan 82.707 data perekaman 4.650 dan data penduduk berakta kematian sejumlah 7.137. Dengan demikian Pleno Terbuka Pada periode laporan bulan Oktober yang dilaksanakan 23/11 ini tercatata data pemilih berkelanjutan sebanyak 1.472.415 pemilih dengan jumlah pemilih Laki-laki 737.685 dan perempuan 734.730. Perwakilan dari PDI Perjuangan (Widi) mengkritisi tentang penduduk berakta kematian yang tercatat di disdukcapil angkanya rendah, sedangkan pengamatannya bahwa di RW nya bahkan di RT saya saja dalam bulan ini lebih dari 10 orang yang meninggal dunia, untuk itu kepada jajaran yang berwenang khususnya disudkcapil untuk dapat mencari jalan keluar agar masyarakat yang telah kehilangkan keluarganya agar dengan segera meminta akta kematian maka diharapkan penduduk berakta kematian dapat sesuai dengan realita dilapangan. Sedangkan dari PKS (Sikin) pemilih yang dikatakan tidak memenuhi syarat itu yang bagaimana. Dapat dijelaskan dikatakan TMS bila penduduk yang bersangkutan itu antara lain memenuhi beberapa unsur, seperti halnya meninggal dunia, pindah domisili, peralihan sipil menjadi TNI/Polri, dicabut hak pilihnya. Proses yang baik ini untuk dapat ditingkatkan sehingga untuk menentukan memenuhi atau tidak memenuhi syarat agar ada data dukung yang valid. Sampai dengan saat ini belum ada satupun lembaga yang dapat menyandingkan data pemilih yang baik. KPU Cilacap berusaha semaksimal mungkin agar data yang dipublikasikan mendekatai sempurna. (berita 4B4H WWG 32) 23/11/20.