Berita Terkini

Gubernur Jateng Meresmikan Drs. Taryono Sebagai PAW DPRD Kab. Cilacap

Oleh ; Weweng Maretno,S.Sos (Div Teknis Penyelenggaraan) Cilacap (03/01/2021). Gubernur Jawa Tengah telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 170/05 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap tanggal 21 Januari 2021. Sebagaimana diketahui bahwa Surat dari Pimpinan DPRD Kab. Cilacap Nomor 171.33/1274/13 Tertanggal 19 November 2020 dan Surat dari Pimpinan DPRD Kab. Cilacap Nomor 171.33/1358/13 perihal Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Cilacap Tahun 2019-2024 memohon KPU Cilacap untuk memberikan nama PAW untuk menggantikan ?H. Helmi Busthomi, SH.,MM karena telah meninggal dunia dengan bukti  Surat Kutipan Akta Kematian dari Disdukcapil Nomor 3301-KM-21102020-0012 tanggal 21 Oktober 2020. KPU Kabupaten Cilacap menindaklanjuti dengan surat KPU Kabupaten Cilacap Nomor ; 196/PY.03.1-SD/3301/KPU-Kab/IV/2020 Tanggal 08 Desember 2020 Calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Golongan Karya mewakili daerah pemilihan Cilacap 4 peringkat suara sah nomor 3 atas nama Sdr. Drs. Taryono adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap. Dengan demikian resmi sudah Drs. Taryono berhak menggantikan H. Helmi Busthomi, SH.,MM dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 170/05 Tahun 2021. Selanjutnya yang bersangkutan tinggal mengikuti prosesi Pelantikan oleh Gubernur Jawa Tengah, ataupun Bupati Cilacap atas nama Gubernur Jawa Tengah. Prosesi pelantikan bukan merupakan Kewenangan KPU Kabupaten Cilacap, ini menjadi kewenangan Sekretariat DPRD Kabupaten Cilacap untuk mempersiapkan segalanya. Kami atas nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap mengucapkan selamat dan sukses kepada Drs. Taryono sebagai Legislatif menggantikan  H. Helmi Busthomi, SH.,MM.    (berita 4B4H WWG 04) 3/2/21

Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) dan Rencana Kinerja (RKT) Tahun 2021 KPU Kabupaten Cilacap

Senin, 25Januari 2021 bertempat di Aula KPU Kabupaten Cilacap dilaksanakan penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) antara Ketua KPU Kabupaten Cilacap dengan Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap. Dengan disaksikan dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural di Lingkungan KPU Kabupaten Cilacap, Perjanjian Kinerja (PK) dan rencana Kinerja Tahunan (RKT) resmi ditetapkan. Penandatanganan ini merupakan langkah awal pelaksanaan anggaran APBN Tahun 2021 oleh KPU Kabupaten Cilacap yang harus dilaksanakan setiap awal tahun. Langkah penetapan ini bertujuan untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi pada hasil serta sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Perjanjian Kinerja merupakan dokumen yang berisi komitmen antara Ketua KPU Kabupaten Cilacap dengan Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap untuk mewujudkan sasaran dan target yang telah disepakati bersama, sedangkan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) merupakan dokumen yang berisi rencana waktu pelaksanaan kegiatan selama Tahun 2021. @Laila

Daftar Pemilih Berkelanjutan Di Tahun 2021 (Rakor Mutarlih)

Oleh : Ami Purwandari (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)Daftar Pemilih menjadi hal yang sangat krusial di dalam pemilihan/pemilu, sehingga perlu dicari cara-cara terbaik untuk dapat menjaga dan meningkatkan akurasi daftar pemilih. Di setiap perkara di MK pun tidak ada perkara yang tidak mempermasalahkan daftar pemilih. Oleh sebab itu langkah-langkah KPU dalam usaha memutakhirkan daftar pemilih sangat diperlukan agar pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sesuai persyaratan yang berlaku. Syarat sebagai pemilih di antaranya adalah WNI yang sudah berusia 17 tahun dan berKTP El. Bagaimana kita bisa menjamin mereka dapat menggunakan hak pilihnya? Jawabnya adalah dengan di data sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi KPU untuk melakukan pendataan terhadap pemilih secara terus menerus. Artinya tidak sebatas hanya pada saat ada tahapan di gelaran pemilihan maupun pemilu saja.Di dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 Pasal 14 huruf l, Pasal 20 huruf l, Pasal 202 Ayat 1 dan Pasal 204 Ayat 1 disebutkan bahwa KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pasca Pemilu 2019 KPU Kabupaten/ Kota yang tidak melaksanakan Pilkada di tahun 2020 wajib melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Sebagai dasar pelaksanaannya adalah Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 Tanggal 28 Februari 2020 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020.Berbekal surat edaran tersebut maka 14 Kabupaten/Kota setiap bulan terhitung sejak bulan Maret 2020 melaksanakan pemutakhiran data daftar pemilih berkelanjutan dengan basis data DPT Pemilu 2019. Mekanismenya dengan mencoret pemilih TMS (meninggal, pindah domisili, alih status dr TNI/Polri ke sipil atau sebaliknya) dan menambahkan potensi pemilih baru (pemula dan pindahan). Daftar pemilih berkelanjutan diplenokan setiap bulan di KPU Kabupaten/Kota, selanjutnya setiap 3 bulan sekali atau triwulan dilakukan pleno di tingkat KPU Provinsi. Selama tahun 2020 maka 14 KPU Kabupaten/Kota telah melakukan pleno DPB sebanyak 9 kali yang dimulai dari bulan April untuk periode bulan Januari-Maret 2020, bulan Mei untuk periode April, bulan Juni untuk periode Mei begitu seterusnya hingga sampai dengan bulan Januari 2021 untuk periode bulan Desember 2020. Berdasarkan hasil Rakor DPB tingkat KPU RI di Bandung bulan Desember tahun 2020 yang dihadiri oleh KPU Provinsi maka hari ini Kamis tanggal 28 Januari 2021 pukul 10.30 WIB s.d. Selesai, KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rakor Mutarlih yang membahas tentang keberlanjutan Daftar Pemilih Berkelanjutan bagi 14 KPU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada 2020. Rakor Mutarlih dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh KPU Provinsi dalam hal ini Paulus Widiyantoro, S.E., M.M. selaku Divisi Data dan Informasi dan 35 KPU Kabupaten/Kota. Dalam Rakor Mutarlih ini Paulus menyampaikan bahwa Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 Tanggal 28 Februari 2020 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 berlaku untuk tahun 2020. Sementara untuk tahun 2021 ini belum ada regulasi baru yang mengatur tentang pelaksanaan DPB. Oleh karena itu, Paulus mengatakan bahwa pemutakhiran DPB untuk 14 KPU Kabupaten/Kota di tahun 2021 menunggu informasi selanjutnya atau regulasi baru. Sedangkan untuk 21 Kabupaten/Kota yang telah selesai melaksanakan Pilkada 2020 juga belum ada dasar surat pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. “Untuk pleno pemutakhiran DPB 14 KPU Kabupaten/Kota menunggu adanya regulasi baru tetapi tetap melaksanakan pengumpulan data-data untuk pemutakhiran DPB tersebut sehingga jika regulasi yang baru turun, tinggal melaksanakan pleno saja”, Kata Paulus. “Dan jika pemutakhiran DPB nanti tetap setiap bulan sekali pelaksanaannya maka pleno dibatasi waktunya yaitu maksimal tanggal 10 setiap bulannya demikian juga jika pelaksanaannya 3 bulan sekali,” lanjut Paulus. Dengan demikian maka pelaksanaan rapat pleno terbuka DPB tahun 2021 di KPU Kabupaten Cilacap menunggu adanya regulasi baru yang mengatur tentang pelaksanaan pemutakhiran DPB. Sementara proses pengumpulan data akan tetap kami lakukan terus dengan berkoordinasi dengan dinas terkait yaitu Disdukcapil Kabupaten Cilacap. (Ami, 28}01|2021)

Kesiapan Divisi Prodat Menyongsong Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Cilacap

Oleh ; Weweng Maretno,S.Sos (Div Teknis Penyelenggaraan)Cilacap. 27 Januari 2021. George R. Terry,1958 dalam bukunya Principles of Management (Sukarna, 2011: 10) membagi empat fungsi dasar manajemen, yaitu Planning (Perencanaan), Organizing (Pengorganisasian), Actuating (Pelaksanaan) dan Controlling (Pengawasan). Keempat fungsi manajemen ini disingkat dengan POAC.Demikian juga KPU Kabupaten Cilacap dalam menyongsong pemilihan Bupati dan Wakil Bupati harus matang dalam perencanaannya. Rabu (27/1) menyelenggarakan agenda kegiatan berupa penguatan kelembagaan penyusunan simulasi rencana kegiatan tahapan pemilukada, dihadiri seluruh komisioner, staff kasubag Prodat dan staff hukum, kegiatan ini merupakan rutinitas KPU Kabupaten Cilacap. Tak terkecuali pada kesempatan ini masih diikutsertakan dua orang CPNS/ASN baru dengan harapan agar mampu memahami cara kerja dan tanggungjawab masing-masing divisi.Ami Purwandari divisi Program Data dan Informasi (prodat) berikan paparan terkait Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih untuk perencanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati kedepan. Isi paparan meliputi ;a. Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU Kab dan Penyampaian kepada PPS1) Penyampaian Hasil Analisis dan Sinkronisasi2) Pengadaan Buku Kerja PPDP3) Pembentukan Operator Sidalih4) Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih dg instansi terkait (Disdukcapil, Lapas, Kesbangpol, Parpol, Pemda dan Bawaslu)5) Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih di KPU Prov6) Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih oleh KPU Kab 7) Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih oleh PPK8) Rakor Persiapan Pemetaan TPS di KPU Prov9) Rakor Pemetaan TPS di KPU Kab 10) Rakor PPS Pemetaan TPS dan sosialisasi DP4 dengan stakeholder11) Rapat Penyusunan Dafftar Pemilih (A-KWK) di KPU Kab12) Rapat Penyusunan Data Pemilih (A-KWK) di PPK13) Rapat Penyusunan Data Pemilih (A-KWK) di PPS14) Penyiapan SK PPDP15) Sinkronisasi Data Model A KWK16) Print out dan pengiriman model A-KWK/Bahan coklit b. Pemutahiran Data Pemilih1) Pencocokan dan Penelitian (Coklit)2) Penyusunan data pemilih hasil pemutakhiran/coklit (DPHP)3) Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP tingkat desa/kelurahan dg PPDP, PPL, Tim Kampanye dan penyampaian daftar pemilih kepada PPK4) Rekapitulasi DPHP (model AB.2-KWK) tingkat kecamatan5) Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kabupaten dan penetapan DPS6) Penyampaian DPS ke PPS7) Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS 8) Penyusunan data pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP)9) Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan dan Penyampaian DPS hasil perbaikan kepada PPK10) Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan dan Penyampaian DPS hasil perbaikan kepada KPU Kab11) Rapat Rekapitulasi DPHP tingkat Kabupaten dan penetapan DPS, dan selanjutnya dibreakdown masih ada detail dari pointer pokok yang dipaparkan.Sementara Ketua KPU Kabupaten Cilacap berharap kepada Komisioner dan sekretariat ;? agar seluruh komisioner tidak hanya memahami kegiatan didivisinya, akan tetapi setidaknya harus mengetahui seluruh tahapan baku yang telah ditetapkan oleh KPU RI dengan diterbitkanya PKPU dan regulasi lainnya. ? RKB Pemilihan sudah disusun oleh KPU Kabupaten Cilacap dan sudah diajukan ke Pemerintah Daerah dan DPRD. Pelaksanaan pemilihan kapanpun tahunnya (sambil menunggu regulasi yang masih dalam taraf pembahasan) pada dasarnya kami sudah siap. Harmonisiasi dan sinkronisasi dengan Pemerintah Daerah tinggal menunggu waktu, untuk itu sekretariat harus maksimal dalam melayani.? Kasubag hukum melalui staff yang hadir dalam kegiatan ini harus mampu menelaah dan mengambil langkah memfasilitasi komisioner pada setiap kegiatan yang berdampak pada hukum, sebagai misal ; ketika ada penunjukan operator sidalih maka instrument yang dipersiapkan yaitu pembuatan SK tentang pengangkatan operator sidalih dengan penandatangan Sekretaris dan Keputusan lain yang harus ditanda tangani oleh Ketua KPU.? Terhadap operator sidalih yang nantinya akan ditunjuk, bila mengamati cara kerjanya maka harus dipersiapkan mental dan visik prima. Karena koneksitas dengan penyelenggara ditingkat kecamatan (PPK) ketika berkutat dengan data biasanya bekerja dalam situasi tenang dan lebih banyak dimalam hari, untuk itu agar secara pribadi untuk dapat dimengerti oleh semua pihak terutama keluarga.? Akses internet ditiap PPK agar serius diperhatikan, untuk itu ketika kita berkirim surat ke Pemerintah Daerah agar mencantumkan klausul secara detai. Misal ; penyediaan SDM, fasilitasi kantor PPK, akses internet dan gudang-gudang milik Pemerintah. Sementara Weweng Maretno (divisiteknis penyelenggaraan) mengkritisi penulisan pada matriks jenis kegiatan dan menyinggung tentang penulisan yang menyebutkan regulasi (UU, PKPU dsb) harus tertulis regulasi yang terakhir agar memahami isinya secara utuh, karena regulasi yang terakhir biasanya hanya perubahan terkait menghapus atau menambah pasal/ayat yang ada pada regulasi sebelumnya. (berita 4B4H WWG 03) 27/1/21

Pleno Triwulan IV Tahun 2020 (Daring) Daftar Pemilih Berkelanjutan di KPU Provinsi Jawa Tengah

Oleh : Ami Purwandari (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)Daftar Pemilih Berkelanjutan yang merupakan program baru dalam kegiatan pemutakhiran data dan daftar pemilih pasca Pemilu 2019 memasuki triwulan terakhir di tahun 2020. Pada hari ini Kamis 28 Januari 2021 pukul 09.30 WIB s.d. selesai telah dilakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV secara daring. Rapat pleno diikuti oleh KPU Provinsi Jateng, Bawaslu Provinsi Jateng, Para Pimpinan Partai Politik, Disdukcapil Provinsi Jateng dan Divisi Datin, Kasubbag Prodat serta Operator 35 Kabupaten/Kota. Pada kesempatan ini disampaikan materi tentang Daftar Pemilih Berkelanjutan yang ditulis oleh Viryan Aziz, S.E., M.M. selaku Divisi Data dan Informasi KPU RI, karena sedianya Beliau akan menghadiri rapat pleno ini di KPU Provinsi Jawa Tengah. Tetapi karena ada pembatasan kegiatan maka materi disampaikan secara daring dan dipaparkan oleh Paulus Widiyantoro, S.E., M.M. selaku Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah. Disampaikan di dalam materi rapat pleno bahwa Daftar pemilih Berkelanjutan sangatlah urgent untuk dilakukan. Tujuannya agar data daftar pemilih tetap terpelihara dan akurat sampai digunakan kembali sebagai sumber data daftar pemilih pemilu berikutnya sehingga perlu adanya data dukung yang sesuai dengan kebutuhan dalam proses daftar pemilih berkelanjutan. Seperti diketahui bahwa sampai saat ini data yang digunakan untuk proses DPB yang diperoleh dari Disdukcapil masing-masing kabupaten/kota hanya memuat 2 elemen data sehingga belum dapat secara maksimal ditindaklanjuti, sementara elemen data yang dibutuhkan jumlahnya sama seperti format elemen data DPT.Kedepan Daftar Pemilih Berkelanjutan akan menggunakan sistem data pemilih atau Sidalih Berkelanjutan yang nantinya menggunakan big data dan bersifat mobile sehingga antinya DPB bisa terkoneksi dengan sistem informasi berbagai pihak dan bias diakses oleh pihak lain, seperti Bawaslu ataupun Partai Politik.Selanjutnya Paulus Widiyantoro, S.E., M.M. membacakan jumlah DPB Provinsi Jawa Tengah Triwulan IV yang akan ditetapkan. “DPB Triwulan IV yang dilaksanakan oleh 14 KPU Kabupaten/Kota berjumlah sebanyak 12.109.531 pemilih”, Kata Paulus. Jika dilihat dari jumlahnya maka peningkatan jumlah DPB pada triwulan IV ini dibandingkan dengan jumlah DPB pada triwulan III yaitu sebesar 4.757 pemilih. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah pada kategori data potensi pemilih baru. Namun demikian jika dibandingkan dengan jumlah DPTHP 3 Pemilu 2019 masih menunjukkan adanya penurunan jumlah pemilih yaitu sebesar 23.350 pemilih. Artinya secara keseluruhan jumlah DPB di 14 Kabupaten/Kota tersebut cenderung menurun setiap bulannya. Rapat pleno dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno untuk memberikan tanggapan terkait DPB oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, S.Sos, MI.Kom. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Nurcholis dari Disdukcapil Provinsi Jawa Tengah dengan menyampaikan komitmennya untuk membantu KPU Provinsi Jawa Tengah dalam menyukseskan kegiatan-kegiatan di KPU Provinsi termasuk program Daftar pemilih Berkelanjutan ini. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, S.Sos, MI.Kom. selanjutnya menetapkan DPB Provinsi Jawa Tengah Triwulan IV yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Nomor : 5/PL.02. 1 -BA / 33 / Prov / I / 2O21 berjumlah sebanyak 12.109.531 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 6.047.600 dan pemilih perempuan sebanyak 6.061.931 pemilih. (Ami, 28|01|2021)

Rencana Itu Dibuat Untuk Mengukur Hasil Kerja

Paska Rapat Pleno Selasa (26/1),  Peningkatan Kapasitas bagi seluruh komisioner, sekretaris, para kasubag menjadi rutinitas KPU Kabupaten Cilacap pada setiap bulannya. Tak terkecuali pada kesempatan ini diikutsertakan dua orang CPNS/ASN baru. Ketua KPU Handi Tri Ujiono menjadi fasilitator dalam kegiatan ini.Kita bekerja harus punya rencana,   keberhasilan kinerja diukur oleh indikator-indikator agar jelas output yang dihasilkan.  Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; Sedangkan KPU melalui Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 549/Kpts/Setjen/Tahun 2016 Tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.Ketika kita bicara kinerja, kita harus memahaminya bahwa kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah/hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. Maka KPU sebagai Penyelenggara Negara wajib mematuhi aturan yang telah diterbitkan.Rangkaian Sistematik dari berbagai aktivitas alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran dan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah dikenal dengan istilah Sitem AkUntabilitas Kinerja Instansi Pemrintah (SAKIP).Framework (siklus) SAKIP meliputi Rencana Strategis, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, review dan evaluasi kinerja.Renstra merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang disusun Kementerian/ Lembaga dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan ini merupakan landasan penyelenggaraan SAKIPLalu bagaimanakah dengan KPU Kabupaten Cilacap?, kita ingin membangun tradisi yang baik, bahwa kita melaksanakan sesuatu adalah berdasar apa yang sudah direncanakan dan melaporkan kegiatan dengan output yang jelas, apalagi tekait dengan penggunaan dana.  Untuk itu Ketua KPU Kab. Cilacap berharap agar kita seluruh komisioner dan sekretarita dilingkungan KPU Kabupaten Cilacap memahami tata aturan dan kebijakan yang telah diterbitkan baik oleh Pemerintah maupun KPU RI.  Kemampuan individu kita harus terus menerus diasah dengan belajar, membaca dan mengaplikasikannya.Pertanggungjawaban kita tidak hanya dengan Pemerintah akan tetapi tehadap Alloh SWT menjadi lebih utama.  Metode barainstorming ini rupanya berhasil dan dapat membuka wawasan terutama dua orang CPNS yang baru ditugaskan.Annisa Nurfitriani Fatimah, S.IP salah satu CPNS kellihatan serius dalam mengikuti kegiatan ini.  Pada sesi lain diberi kesempatan untuk memberikan paparan,  dan kami beri apresiasi, ia potensial terus dikader menjadi lebih cerdas untuk kedepannya.