Berita Terkini

PENTINGNYA PENGELOLAAN WEBSITE JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH)

Oleh : Munjiatun Mukaromah (Div Hukum dan Pengawasan) Kamis 1 Oktober 2020  KPU Kabupaten Cilacap memenuhi undangan KPU Provinsi Nomor 550/HK.04-SD/33/Prov/IX/2020 Tentang Bimbingan Teknis Pembentukan Dan Pengelolaan Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam rangka  untuk pengembangan website jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) KPU Kabupaten /Kota se Jawa Tengah. Adapun yang hadir KPU  Kabupaten Cilacap  Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah),  Sekretaris (Karsito), Kepala Sub Bagian Hukum (Hari Sugiarto) dan Staf Sub Bagian Hukum (Yuni Artiti). Bimbingan teknis ini  dilaksanakan  melalui  media daring zoom meeting   dimulai pukul 09.00 WIB s.d. 13.00 WIB Kegiatan ini dipandu oleh Kasubbag Hukum Provinsi  dan hadir beberapa pemateri  diantaranya dari Kepala  Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI (Sigit Joyo),  Kabag Dok Perpu (Iswantoro),  Ksb Dok Hukum  (Tri Junisfianty) KSB Tu (Livirta Adhesia) Sedangkan ruang lingkup pembahasan materinya meliputi pengelolaan produk hukum, pembinaan tim pembina dan tim teknis, pengembangan JDIH KPU, Monitoring dan evaluasi, Tujuan dari pengelolaan Dokumen Produk Hukum  sendiri untuk  memudahkan dalam pencarian dokumen, menjamin keselamatan dan keamanan dokumen, dan peralihan dalam penyimpanan dokumen Pengelolaan Dokumen Produk Hukum  Berpedoman pada Peraturan Presiden  Nomor  33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumen dan Infomasi Hukum Nasional , Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum  dan Keputusan KPU Nomor 134/kpts/KPU/Tahun 2016 Tentang Jaringan Dokumentasi dan  Informasi Hukum Output dari bimbingan teknis ini adalah terbentuknya jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di setiap Kabupaten yang nantinya JDIH Kabupaten terintegrasi langsung ke JDIH KPU RI, pada saat ini yang sudah mementuk JDIH 72 Kabupaten dan 18 Kota dari 9 Provinsi, dan targetnya Tahun 2024 semua  KPU Kabupaten Kota sudah mempunyai JDIH. “Penataan regulasi menjadi poin penting untuk menuju JDIH yang ideal  dan mampu memberikan informasi yang di butuhkan oleh masyarkat”  Ujar  Bapak Sigit Joyo (Kepala Biro Hukum Sekretaris Jenderal KPU RI)

Rakor Persiapan Penyusunan Anggaran Pilkada

Oleh: M. Muhni (Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM)Cilacap, 2 Oktober 2020KPU Kabupaten Cilacap mengikuti persiapan pelaksanaan Pilkada.KPU Provinsi Jawa Tengah, menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan program dan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan secara daring. Dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, sebanyak 21 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.Melalui surat nomor 511/PL.01-Und/33/Prov/IX/2020 tanggal 30 September 2020, KPU Provinsi Jawa Tengah mengundang 14 KPU Kabupaten/Kota yang tidak menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020, yaitu Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Batang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Salatiga, dan Kota Tegal adalah daerah yang tidak menyelenggarak Pilkada tahun 2020.Hadir dalam rapat ini, Ketua KPU Cilacap, Handi Tri Ujiono dan Anggota KPU Divisi Program, data dan informasi, Ami Purwandari.Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat.Dalam sambutannya, Drajat menyampaikan “bahwa pelaksanaan pilkada selanjutnya secara resmi akan dilaksanakan tahun 2024”. Namun demikian, dengan berkembangnya dinamika yang ada, kita harus lebih awal mempersiapkan diri itu jauh lebih baik, dengan mempertimbangkan segala kemungkinan situasi yang berkembang, lanjut ketua KPU Jawa Tengah.Rapat koordinasi dipimpin oleh Ikhwanudin, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Logistik.Dalam koordinasi membahas tentang penyusunan program dan rencana anggaran pelaksanaan pilkada.Ikhwan menyampaikan, beberapa hal pokok dalam penyusunan rencana dan program pelaksanaan pilkada yang berdampak pada anggaran biaya.

Diskusi Wujud Kerja Kolektif

Oleh : M. Muhni (Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas)Cilacap, 1 Oktober 2020Hari ini, Kamis, 1 Oktober 2020 KPU Kabupaten Cilacap mengadakan diskusi bersama tentang pelaksanaan pemilihan maupun pemilu.Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas lembaga penyelenggara pemilu tingkat Kabupaten dengan peningkatan kapasitas personal dalam hal peningkatan pemahaman yang responsif terhadap dinamika yang berkembang.KPU Kabupaten sebagai pelaksana pemilu tingkat daerah tentu harus selalu dalam kondisi dan situasi siap untuk menyesuaikan dinamika regulasi dan perkembangan yang terjadi. Kegiatan ini membahas dan mendiskusikan tentang tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat daerah. Kegiatan diskusi bersama dengan semangat kolektif untuk menyamakan pemahaman dan menghasilkan konsep rencana pelaksanaan kegiatan secara tersetruktur dan terencana dengan baik oleh masing-masing divisi.Konsep pelaksanaan kegiatan yang tersistematis oleh masing-masing divisi akan menjadi satu kesatuan kerangka kerja lembaga yang tertata dan terencana dengan baik.Diskusi diikuti oleh seluruh anggota KPU Cilacap dengan difasilitasi sebagai notulis dari staff sekretariat, Sri Andriyani.Pelaksanaan diskusi berjalan menarik dan hidup, dengan bukti terjadi penyampaian pandangan-pandangan oleh masing-masing anggota KPU.Weweng Maretno, S. Sos bertugas sebagai moderator perdana dalam kegiatan diskusi ini, menyodorkan tema tahapan persiapan pemilihan kepala daerah.Handi Tri Ujiono, S. Sos., selaku ketua membuka dan menyampaikan arahan. “dinamika regulasi dan kondisi pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 yang sangat dinamis, menjadi salah satu semangat kita untuk mengikuti perkembangan dan mempersiapkan KPU Cilacap agar lebih siap secara kelembagaan melaksanakan pemilu atau pemilihan dimasa mendatang”. Kata Handi dalam arahannya.Pembahasan tema bersama yang dilaksanakan melalui forum diskusi ini masing-masing anggota KPU menyampaikan gambaran rencana kegiatan secara sistematis sesuai dengan tahapan yang dilaksanakan.Divisi Hukum, Divisi Sosdiklih, Divisi Teknis serta Divisi Perencanaan selaku divisi yang menjadi wilayah kerja eksekusi harus saling keterkaitan dalam penyusunan rencana kerja.Divisi Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) yang melekat pada jabatan Ketua, menjadi tugas pertama untuk mengawali pelaksanaan tahapan secara umum.Pemahaman tahapan dan penuangan rancangkan kerja yang baik oleh masing-masing divisi adalah output dari proses pelaksanaan diskusi hari ini.Diskusi dimulai pukul 13.30 WIB dan selesai pada jam 15.30 WIB dengan membahas satu tema tahap persiapan.Diakhir diskusi, disepakati beberapa hal terkait tindaklanjut, diantaranya, setiap divisi harus menyusun rencana kegiatan secara baik, tersetruktur dengan memperhatikan ketentuan regulasi yang berlaku.Kegiatan serupa akan dilaksanakan secara rutin setiap minggu dengan tema yang berbeda untuk dibahas secara tuntas.

TOK…TOK…TOK… RAPAT PLENO TERBUKA KPU CILACAP SAHKAN DAFTAR PEMILIH

Oleh : M. Muhni (Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas) Cilacap, 30 September 2020Hari ini, Rabu, 30 September 2020 KPU Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Agustus 2020. Rapat Pleno terbuka ini merupakan kali ketiga yang dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan seluruh peserta pemilu dan stakeholder tingkat Kabupaten yang terdiri dari Pimpinan Partai politik, Bawaslu Kabupaten, TNI/POLRI dan dinas instansi terkait.Hadir dalam rapat seluruh anggota KPU Kabupaten Cilacap. Rapat pleno terbuka dipimpin dan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap.Handi Tri Ujiono menyampaikan uraian singkat tentang pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan periode bulan Agustus 2020 ini. Bahwa mekanisme pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tidak sama dengan metode pemutakhiran DPT pada Pemilu 2019 maupun pemilihan lainnya karena data yang diperoleh mempunyai keterbatasan terkait dengan elemen-elemen data yang dibutuhkan dalam pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Handi memberikan apresiasi atas dukungan Disdukcapil Kabupaten Cilacap dalam menyediakan data untuk proses ini. “Terima kasih kepada Disdukcapil Kabupaten Cilacap yang telah memberikan data kependudukan walaupun hanya memuat elemen data NIK dan nama saja”. kata Handi Tri Ujiono.Materi rapat pleno terbuka pemutakhiran daftar pemilih disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Cilacap Divisi Data dan Informasi, Ami Purwandari. KPU Kabupaten Cilacap, melalui Divisi Data dan Informasi memaparkan proses dan tahapan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) mulai dari sejak bulan awal sampai dengan bulan Agustus dan mekanisme yang dipergunakan.Selanjutnya, sesi tanggapan dari peserta rapat yang dipimpin ketua KPU. Ada tanggapan dari peserta utusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mai Supariyah dan Partai Bulan Bintang (PBB) Sudarto.PKB menanyakan “apakah mekanisme pemutakhiran Daftar pemilih ini sama dengan sensus penduduk”.Sedangkan PBB menanyakan “bagaimana mekanisme pemutakhiran data pemilih yang berasal dari masukan masyarakat”.Secara jelas pertanyaan dari peserta rapat ditanggapi langsung oleh Ketua KPU Cilacap. Dinas kependudukan dan catatan sipil yang diwakili oleh ibu Nike menyampaikan, “bahwa data-data yang diberikan oleh capil terhadap permintaan KPU untuk proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sudah sesuai dengan ketentuan dan arahan dari dinas tingkat provinsi Jawa Tengah”.Sebelum pengesahan, Warsid, S. Pd. anggota Bawaslu Kabupaten Cilacap menyampaikan atas data pemilih khusus (DPK) pada pemilu 2019 untuk dioptimalkan dalam memproses menjadi daftar pemilih berkelanjutan (DPB).Bawaslu Kabupaten Cilacap yang di wakili oleh Warsid, selaku Divisi Pengawasan menyarankan agar Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada pemilu 2019 lalu dimasukkan sebagai DPB. “DPK sebanyak 12.782 yang termuat dalam sertifikat model C Pemilu 2019 agar bisa dimasukkan sebagai daftar pemilih pada proses pemutakhiran selanjutnya,“ kata Warsid. Setelah sesi tanggapan dan masukan dari peserta rapat, rapat pleno menetapkan data pemilih sebanyak 1.475.820 dengan jumlah pemilih laki-laki 739.479 orang, dan 736.341 orang pemilih perempuan. Hasil Rapat Pleno selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara dengan Nomor : 10/PL.02.1-BA/3301/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020. Rapat pleno terbuka juga disiarkan secara langsung melalui media sosial youtube pada channel kpu cilacap.Berdasarkan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 tanggal 22 September 2020 tentang Pelaksanaan rapat pleno dengan pengambilan keputusan dalam rapat pleno yang dilaksanakan secara daring sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, bahwa rapat pleno terbuka disiarkan langsung melalui media sosial.

RAPAT PLENO TERBUKA KPU CILACAP AKAN DISIARKAN LANGSUNG

Oleh : M. Muhni (Divisi Sisdiklih, SDM dan Parmas) Selasa, 29 September 2020 Sekretariat KPU Kabupaten Cilacap melakukan persiapan pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Agustus 2020. Rencananya rapat pleno terbuka akan disiarkan secara langsung melalui media sosial youtube pada channel kpu cilacap. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 tanggal  22 September 2020 tentang Pelaksanaan rapat pleno dengan pengambilan keputusan dalam rapat pleno yang dilaksanakan secara daring sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebebaran Covid-19, bahwa rapat pleno terbuka disiarkan langsung melalui media sosial. Rencananya repat pleno terbuka penetapan daftar pemilih berkelanjutan periode bulan Agustus 2020 akan digelar pada hari Rabu, 30 September 2020 jam 09.00 WIB bertempat di aula KPU Kabupaten Cilacap. Rapat pleno terbuka akan diikuti oleh seluruh peserta pemilu dan stakeholder tingkat Kabupaten. Persiapan perangkat siaran langsung dilakukan oleh tim PPID sekretariat KPU Kabupaten Cilacap. Ari Sukendro, Suprapto, dan Oktaf Giar Purnomo sebagai staff yang membidangi, melakukan persiapan sampai dengan tahap uji coba  secara maksimal. Komisioner KPU Cilacap M. Muhni selaku Divisi SDM dan Parmas, dan Weweng Maretno, S. Sos selaku Divisi Teknis melakukan monitoring dan supervisi dalam kegiatan uji coba perangkat. “Persiapan setting perangkat sudah dilaksanakan dan uji coba sedang dipantau.” Kata Ari. “Semoga pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan yang disiarkan secara langsung akan menjadi sarana informasi baru bagi masyarakat”. demikian harapan Komisioner.

UJI COBA NASIONAL SIMPAW

Oleh Weweng Maretno,S.Sos (Div Teknis Penyelenggaraan) Dalam rangka persiapan launching Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (SIMPAW) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis secara daring dan uji coba secara nasional yang diikuti oleh seluruh KPU Proviinsi dan KPU Kabupaten/Kota.  Uji coba dilaksanakan dalam 3 gelombang dimulai Senin 28 sd Rabu 30 September 2020. Pada kesempatan ini KPU Cilacap hadir Weweng Maretno, S.Sos (Div Teknis Penyelenggaraan), Syarifudin Riyanto,SE (Kasubag TP dan Hupmas), serta Dading A, SE (Operator Simpaw) diberi kesempatan pada gelombang II hari Selasa 29 September 2020 dimulai pukul 10.00 Wib sd 14.47 Wib yang diikuti 12 KPU Provinsi di Pulau Jawa, Bali dan Kalimantan dan seluruh KPU Kab/Kota nya. Ibu Evi Novida Ginting Manik komisioner KPU RI membuka acara sekaligus narasumber dengan materi Kebijakan Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (SIMPAW) Anggota DPR, DPD dan DPRD dalam Pengelolaan PAW dan Ibu Syarifah dengan materi ruang lingkup dan sekenario SIMPAW. PAW Anggota DPR dan DPRD merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama.  Dasar hukum PAW; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir  dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019; dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; Pemberhentian dilakukan karena ada 3 (tiga) alasan; pertama karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan, selanjutnya digantikan oleh calon berikut yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai dan dapil yang sama atau dari partai yang sama dengan ketentuan lain bila dalam satu dapil tidak ada satupun calon yang memenuhi syarat. Mekanisme yang ditempuh adalah pimpinan partai mengajukan usulan penggantian kepada pimpinan dewan, baru kemudian pimpinan dewan mengajukan surat permintaan nama calon pengganti terhadap pemberhentian anggota DPRD Kabupaten atas dasar surat dari partai politik ke KPU. KPU mempunyai kewajiban untuk memberikan jawaban ke pimpinan dewan selama 5 (lima) hari kerja terlepas apakah calon pengganti berikutnya itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, terlihat dalam bagan sebagai berikut https://kpud-cilacapkab.go.id/galeri/detil/222  SIMPAW merupakan sistem aplikasi manajemen berbasis web untuk membantu mengolah data penggantian antarwaktu Anggota DPR, DPD dan DPRD mulai dari proses input data hingga menghasilkan output berupa laporan.  Melalui aplikasi ini diharapkan masyarakat luas akan mengetahui secara transparan tentang penyajian Peggantian Antarwaktu. Aplikasi tersebut  terdiri dari dua bagian yaitu: Halaman untuk admin/Operator dan Halaman publikasi untuk masyarakat / stakeholder.  Aplikasi yang diujicobakan tidak jauh berbeda dengan aplikasi sebelumnya yang sudah pernah saya lakukan, hanya saja ada tambahan fitur terkait menu untuk upload berkas pendukung (kata Dading). Pada sesi tanya jawab ada pertanyaan dan sifatnya usulan dari div teknis Penyelenggaraan Kabupaten Tegal M Fasihin) bahwa perlu penambahan menu untuk upload berkas pencalonan dari para Caleg karena berkas ini bila calon yang akan PAW tenggat waktunya lama berpotensi Tidak Memenuhi Syarat  (TMS), pasti ada persyaratan yang kadaluarsa, dan pertanyaan ini ditanggapi narasumber sebagai catatan dan akan disampaikan ke pengembang. (berita 4B4H WWG 28) 29/09/20