Berita Terkini

Masuk Yang Kelima KPU Kabupaten Cilacap Bahas Pilkada

Oleh: M. Muhni (Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM) Selasa, 21 Juli 2020 KPU Kabupaten Cilacap menggelar rapat Pleno membahas persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Cilacap untuk yang ke 5 kalinya. Rapat Pleno yang membahas tentang penyususnan rancangan rencana anggaran Pilkada Kabupaten Cilacap terus dibahas oleh Komisioner dan Sekretariat. Hari ini merupakan pembahasan yang ke lima, sejak rapat pleno pertama yang pada Selasa 11 Februari 2020 dilaksanakan dengan materi pembahasan penyusunan rancangan rencana anggaran. Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono, S. Sos. Hadir dalam rapat pleno seluruh komisioner, sekretaris, Kasubbag hukum dan kasubbag umum. Rapat pleno yang dilaksanakan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19, peserta rapat menggunakan masker dan menjaga jarak. Dalam pengantar pembukaan rapat, Ketua KPU menyampaikan mengenai surat KPU RI nomor 181 tanggal 28 Februari 2020 dan Surat KPU RI nomor 550 tanggal 10 Juli 2020 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), dimana penetapan rekapitulasinya dilaksanakan dalam forum rapat pleno terbuka yang melibatkan stakeholder. Ketua KPU menegaskan bahwa rapat pleno terbuka hasilnya adalah produk hukum. Sehingga hah-hal yang menjadi ketentuan dalam rapat pleno harus terpenuhi. Kata Handi dalam sambutannya. Dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka agar terjelaskan tentang ketentuan rapat pleno, syarat sahnya rapat pleno, tujuan, penjelasan proses dan alur pemutakhiran data pemilih. Persiapkan dengan sebaik-baiknya. lanjut ketua KPU. Rapat pleno terbuka pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah ikhtiar KPU dalam menjaga data pemilih dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Handi menegaskan. Selanjutnya, Ketua KPU mengingatkan pembahasan rancangan rencana anggaran dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kita (KPU Kabupaten) sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan di tingkat Kabupaten sebagai pelaksana teknis dari ketentuan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI”. Kata Handi. KPU Kabupaten Cilacap dalam mempersiapakan diri dengan rancangan rencana pelaksanaan Pilkada Kabupaten Cilacap, guna memberikan informasi awal dan kesiapan bagi Penyelenggara tingkat Kabupaten dan Pemerintah Daerah. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor I Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pembahasan rancangan rencana kegiatan dalam rapat pleno, mengacu dengan tahapan pokok dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Tahap pencalonan, tahap sosialisasi, tahap pemutakhiran data pemilih, tahap kampanye, tahap pemungutan, tahap rekapitulasi dan penetapan. Pembahasan setiap kegiatan tahapan akan dilaksanakan secara bertahap melalui rapat pleno. Pada rapat pleno yang ke-5 ini, pembahasan sudah sampai pada tahap pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. KPU Cilacap melakukan pencermatan dalam setiap detail tahapan ini. Dari tahap penerimaan data DP4 dari Disdukcapil sampai dengan tahap penetapan Dafar Pemilih Tetap (DPT). Ketua KPU Cilacap sebagai pimpinan rapat, memandu dalam penyusunan rancangan rencana anggaran dalam setiap tahapan. Pencermatan yang dilakukan dalam rapat pleno meliputi pencermatan kebutuhan bahan, barang dan jasa. Dalam menentukan satuan harga, KPU Cilacap berpedoman dengan Peraturan Menteri Keuangan dan standar harga satuan (SSH) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap. Ketua KPU mengingatkan, bahwa penyusunan rancangan rencana anggaran juga harus memperhatikan perkembangan dinamika regulasi yang berlaku untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 yang sedang berjalan tahapannya agar terjadi penyesuaian dengan perkembangan yang terbaru. Dalam penutupan rapat, Ketua KPU mengingatkan kembali bahwa seluruh proses penyusunan rancangan rencana anggaran dan alur berfikir harus bisa dipahami oleh seluruh anggota KPU serta dipahami oleh sekretariat sebagai supporting system supaya dalam pelaksanaannya tidak terjadi pemahaman yang keliru. Rapat ditutup pada pukul 13.15 WIB. Rapat pleno pembahasan rancangan rencana anggaran selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

Strategi Persiapan Anggaran Pilkada

Oleh: M. Muhni (Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Cilacap, Selasa 14 Juli 2020 menggelar rapat Pleno untuk membahas persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Cilacap. Dalam rapat pleno, dibahas tentang Rencana Anggaran dalam setiap tahapan. Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono, S. Sos. Hadir dalam rapat pleno seluruh komisioner, sekretaris dan para kasubbag. Dalam pengantar pembukaan rapat, Ketua KPU menyampaikan point-point pokok dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kita (KPU Kabupaten) sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan di tingkat Kabupaten sebagai pelaksana teknis dari ketentuan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI”. Kata Handi. Lanjut Handi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap dalam menyusun rancangan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Pilkada Cilacap dengan mengacu pada ketetapan regulasi yang berlaku. KPU Kabupaten Cilacap dalam mempersiapakan diri dengan rancangan rencana pelaksanaan Pilkada Kabupaten Cilacap, guna memberikan informasi awal dan kesiapan bagi Penyelenggara tingkat Kabupaten dan Pemerintah Daerah. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor I Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pembahasan rancangan rencana kegiatan dalam rapat pleno, mengacu dengan tahapan pokok dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Tahap pencalonan, tahap sosialisasi, tahap pemutakhiran data pemilih, tahap kampanye, tahap pemungutan, tahap rekapitulasi dan penetapan. Pembahasan setiap kegiatan tahapan akan dilaksanakan secara bertahap melalui rapat pleno. Seluruh anggota KPU selaku penanggungjawab setiap divisi diberikan kesempatan untuk menyampaikan rancangan rencana kegiatan secara bergantian. Ketua KPU Cilacap sebagai pimpinan rapat, memandu dalam penyusunan rancangan rencana kegiatan dan rencana kebutuhan anggaran. Landasan hukum sebagai pedoman, rencana kegiatan yang akan dilaksanakan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Cilacap memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh KPU Kabupaten Cilacap “Bawaslu menyampaikan apresiasi atas langkah KPU Kabupaten Cilacap yang sudah mempersiapakan diri dengan rancangan rencana pelaksanaan Pilkada Kabupaten Cilacap, sehingga akan memberikan informasi awal dan kesiapan bagi Penyelenggara tingkat Kabupaten dan Pemerintah Daerah”. Kata Warsid pada saat kunjungan bersama anggota bawaslu 6 Juli 2020 yang lalu. Penyusunan dalam mempercayakan kepada kasubbag perencanaan untuk menyampaikan perhitungan dalam pembahasan rancangan anggaran kebutuhan dalam tahapan. Dalam penutupan rapat, Ketua KPU menyampaikan, dalam proses penyusunan rancangan rencana seluruh kegiatan harus bisa dipahami oleh seluruh anggota KPU serta dipahami oleh sekretariat sebagai supporting system supaya dalam pelaksanaannya tidak terjadi pemahaman yang keliru. Rapat pleno lanjutan akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

Bankeu Parpol Untuk Pendidikan Politik Pengurus dan Masyarakat

Senin, 13 Juli 2020 Ketua Komisioner KPU Kabupaten Cilacap (Handi Tri Ujiono) berserta anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan (Weweng Maretno) hadir di Ruang Gadri Kabupaten Cilacap dalam rangka menyaksikan penyerahan bantuan keuangan parpol yang diserahkan langsung oleh Bupati Cilacap (Tato Suwarto Pamuji). Pasal 10 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,  bahwa Partai Politik secara umum bertujuan ; mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia secara khusus bertujuan ; meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan; memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Senada dengan laporan yang disampaikan Kaban Kesbangpol Kabupaten Cilacap (Sadmoko Danardhono) bahwa tujuan diberikannya bantuan dana parpol silahkan dipergunakan untuk pendidikan politik bagi pengurus dan masyarakat agar terbangun etika, budaya kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berpolitik untuk menuju tetap tegaknya NKRI. Dengan demikian merujuk kembali ke pasal 34 ayat (3b) bahwa pendidikan politik tiada lain adalah mengenai pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan Bantuan diberikan kepada 9 Partai politik yang meraih kursi diparlemen tingkat Kabupaten Cilacap, mulai dari PDI Perjuangan, Golkar, Demorat, PAN, PPP, PKB, PKS, Gerindra dan Nasdem.  Besaran bantuan total Rp. 2.918.784.000,-(dua milyar sembilan ratus delapan belas juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dari total peraih kursi sebanyak 972.928 suara sah. Bila dibandingkan tahun sebelumnya tahun 2020 bantuan mengalami kenaikan semula Rp1.500,- menjadi 3ribu rupiah per suara sah peraih kursi dewan. Bupati Cilacap dalam sambutannya berharap, agar bantuan yang diberikan kepada partai politik melakukan pendekatan dengan konstituen.  Saya sebagai ketua gugus tugas penanganan covid 19 berharap agar pendekatan ini juga menyinggung terhadap penangan pencegahan Covid 19. Suksesi didalam internal partai masing-masing untuk tidak menimbulkan masalah.   Nostalgia Dengan Sang Mantan Ada hal menarik dari sentilan dan canda bupati yang sempat terlontar, dalam acara ini dihadiri wakil bupati dan mantan wakil bupati Cilacap periode sebelumnya,” terima kasih pak Edi yang telah hadir, sudah beberapa tahun kita tidak pernah ketemu langsung semenjak kita bareng mimpin Cilacap, ada rasa Nostalgia lah ya kita saat ini. Mudah-mudahan kedepan pak Edi hadir lagi ya dalam acara-acara tertentu kalau saya undang”. Apakah ini merupakan sinyal lontaran Tatto terhadap penguasa Golkar? Bantuan keuangan ini tidak serta merta asal diterima tanpa pertanggungjawaban, Pasal 34A (1), Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir, demikian penjelasan Handi Ketua KPU Kabupaten Cilacap. (4B4H WWG 20) 13/07

KPU Cilacap Mendapat Apresiasi Ketaatan Penyampaian LHKPN dan LHKASN

Undang-undang mewajibkan Penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara Negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Selain itu, diatur dalam Peraturan KPK No. 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan. Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati, Senin, 27 April 2020  mengingatkan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. "Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 24 April 2020 tingkat kepatuhan LHKPN nasional yakni 87,21 persen," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati, Senin, 27 April 2020. Ipi merinci, dari total 363.884 wajib lapor, sebanyak 317.335 wajib lapor sudah melaporkan LHKPN. Sedangkan 46.549 wajib lapor belum melapor. Kepatuhan laporan para wajib lapor di bidang eksekutif dengan total 651 instansi mencapai 86,72 persen. Sementara di jajaran yudikatif yang terdiri dari dua instansi mencapai 98,17 persen, dan bidang legislatif yang terdiri dari 540 instansi sebesar 80,98 persen. Adapun tingkat kepatuhan wajib lapor dari BUMN atau BUMD dengan total 204 instansi, lanjut Ipi, tercatat mencapai 89,31 persen.  Ipi menegaskan batas waktu penyampaian LHKPN yakni pada 30 April 2020. KPK memastikan tidak memperpanjang batas waktu penyampaian LHKPN. Sebelumnya lembaga antirasuah tersebut juga telah memperpanjang batas waktu penyampaian LHKPN selama satu bulan, dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020, karena imbas pandemi Covid-19. "Sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019, bahwa batas waktu penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2019 diperpanjang dari semula paling lambat tanggal 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020," Ipi. Ipi menjelaskan, keputusan tidak memperpanjang batas waktu LHKPN diambil pihaknya dengan pertimbangan seluruh wajib lapor LHKPN telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN. Selain itu, aplikasi e-LHKPN saat ini bisa berfungsi dengan baik serta dapat diakses secara normal, sehingga sangat memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja. "Dengan demikian, KPK memandang tidak ada alasan bagi wajib lapor untuk tidak menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2019 sebelum batas waktu," ujarnya. Dalam SE tersebut KPK akan tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu. Namun, pelaporan yang disampaikan melebihi tenggat waktu akan tercatat dengan status pelaporan Terlambat Lapor. "Status pelaporannya 'terlambat lapor'," kata Ipi. Sumber : Viva News 30 April 2020   Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara belum maksimal, yakni baru mencapai 87,21 persen. Inspektur Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan surat nomor 800/HK.04-SD/08/Insp/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 memberikan Apresiasi penuh atas Ketaatan penyampaian Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dilingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap. KPU Kabupaten Cilacap dinyatakan dari 5 orang wajib lapor LHKPN telah melaporkan seluruhnya secara tepat waktu dan dari 12 orang wajib Lapor LHKASN pada KPU Kabupaten Cilacap telah melaporkan dan terverifikasi seluruhnya. M.M

Membangun Sinergi Lembaga Dalam Persiapa Pilkada

Cilacap, 6 Juli 2020. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap berkunjung ke kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap, Senin 6 Juli 2020.Kunjungan Bawaslu dalam rangka koordinasi lembaga penyelenggara Pemilu tingkat Kabupaten. Hadir secara lengkap Komisioner Bawaslu Cilacap, Bachtiar Hastiarto (Ketua) dan para anggota bawaslu yaitu Warsid, S.Pd, Miftah Nuryanto, SH, Erina Hastuti, S.S, M.Pd dan Umi Fadilah, S. Ag. Hadir pula Chandra Hartanto, S. Sos selaku Sekretaris Bawaslu bersama staff. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap menyambut baik atas kunjungan dari Bawaslu. Kehadiran Komisioner Bawaslu disambut langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap, Handi Tri Ujiono dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Cilacap beserta Sekretariat. Maksud dan tujuan kunjungan Bawaslu Kabupaten Cilacap merupakan kunjungan balasan atas kunjungan KPU Kabupaten Cilacap untuk membahas langkah-langkah persiapan Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Cilacap yang akan datang, kata Bachtiar dalam forum koordinasi. “Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap tengah menyusun rancangan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Pilkada Cilacap dengan mengacu pada ketetapan regulasi yang berlaku”. Kata Handi. Dalam rangka memberikan pemahaman regulasi dan alur penyusunan rancangan rencana kegiatan dan anggaran yang disusun, KPU Kabupaten Cilacap melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Weweng Maretno, S. Sos memaparkan secara runtut sesuai regulasi yang menjadi pedoman. Penjelasan oleh masing-masing anggota KPU sesuai dengan Divisi yang membidangi menyampaikan hal-hal yang lebih spesifik. Diawali dari Ketua, dilanjutkan pemaparan oleh divisi teknis penyelenggaraan, divisi data dan informasi, divisi sodiklih parmas dan SDM dan terakhir dari divisi hukum dan pengawasan. Anggota Bawaslu Kabupaten Cilacap, secara bergantian memberikan respons atas paparan dari KPU Kabupaten Cilacap.Dari pemaparan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Cilacap, dan respons oleh Bawaslu Kabupaten Cilacap dapat disimpulkan beberapa hal yang menjadi point-point yang akan ditindaklanjuti bersama oleh KPU dan Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas sebagai penyelenggara pemilu ditingkat kabupaten. Pertama, regulasi yang menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan rencana kegiatan dan anggaran pilkada. Kedua, singkronisasi rancangan dalam bidang sumber daya manusia pembentukan badan adhoc. Ketiga, koordinasi dan kerjasama lembaga agar dibangun secara baik sesuia dengan fungsinya. “Bawaslu menyampaikan apresiasi atas langkah KPU Kabupaten Cilacap yang sudah mempersiapakan diri dengan rancangan rencana pelaksanaan Pilkada Kabupaten Cilacap, sehingga akan memberikan informasi awal dan kesiapan bagi Penyelenggara tingkat Kabupaten dan Pemerintah Daerah”. Kata Warsid. “KPU Kabupaten Cilacap menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bawaslu Cilacap atas kunjungannya demi menjalin komunikasi yang baik dan kerjasama antar penyelenggara Pemilu”. kata Handi. M.M

Pertemuan Daring, KIP Jawa Tengah Lakukan Penilaian Informasi Website KPU Kabupaten Cilacap

Cilacap, 1 Juli 2020. Komisi Informasi Jawa Tengah telah melakukan penilaian Informasi Wajib berkala pada laman website KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Terhadap hasil penilaian tersebut Komisi Informasi memberikan kesempatan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan perbaikan dan klarifikasi Kepada Komisi Informasi Jawa Tengah atas isi dari informasi publik yang di informasikan melalui website KPU Kabupaten/Kota. Pelaksanaan klarifikasi dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Komisi Informasi Jawa Tengah yaitu mulai Rabu s.d Senin tanggal 1 sampai tanggal 6 Juli 2020 untuk seluruh badan public KPU Kabupaten/Kota se-Jawa tengah. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap, menjadi badan publik pertama yang memberikan tanggapan dan klarifikasi atas hasil penilaian Informasi Wajib berkala pada laman website KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Klarifikasi disampaikan langsung oleh M. Muhni, selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Divisi Parmas dan SDM dan Ami Purwandari Divisi Data dan Informasi. Dalam pelaksanaan klarifikasi kepada Komisi Informasi Jawa Tengah, seluruh instrumen penilaian yang terdiri dari Profil KPU Kabupaten/Kota, Informasi program dan kegiatan, Informasi Keuangan dan Informasi lainnya, bisa disampaikan secara jelas dengan membuktikan tampilan laman KPU Kabupaten Cilacap. Dari hasil klarifikasi, tidak ada saran ataupun masukan oleh Komisi Informasi menanggapi penjelasan yang disampaikan. Komisioner KPU menyampaikan aprsiasi setinggi-tingginya kepada sekretariat yang telah mensupport maksimal demi terwujudnya keterbukaan informasi publik di KPU Kabupaten Cilacap. Wujud kerjasama yang kompak atas kepemimpinan Handi Tri Ujiono selaku Ketua KPU Kabupaten Cilacap. MM