Berita Terkini

Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan

Pemutakhiran daftar Pemilih Berkelanjutan yang menjadi amanat UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 dan Surat Dinas KPU RI No. 181/PL.02.01-SD/01/KPU/II/2020 merupakan suatu proses pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan dengan cara mendata pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 dengan kriteria meninggal dunia, pindah keluar, pindah masuk, alih status, dibawah umur, bukan penduduk, ganda, dan pemilih baru serta pemilih pemula. Selanjutnya data-data dengan kriteria tersebut di atas disusun ke dalam sebuah daftar yang dinamakan daftar pemilih berkelanjutan yang ditetapkan melalui rapat pleno terbuka oleh KPU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada 2020 pada setiap bulannya. Guna mendapatkan data-data dengan kriteria tersebut diatas maka KPU Kabupaten/Kota wajib mencari informasi terkait data para pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 dengan kriteria tersebut diatas. Salah satu cara yang dilakukan untuk mendapatkan data-data tersebut adalah berkoordinasi dengan dinas intansi terkait, salah satunya yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.  Untuk menjalankan amanat tersebut maka KPU Kabupaten Cilacap melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Cilacap. Koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Cilacap dilakukan dengan cara berkirim surat sebagai pendahuluan dan bertatap muka. Surat dengan Nomor 131/PL.01.02-UND/3301/KPU-Kab/VIII/2020 sudah terkirim pada tanggal 3 Agustus 2020 dan pada hari ini, Rabu, 19 Agustus 2020 pukul 10.00 – 11.30 WIB dilakukan koordinasi tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan covid 19 oleh Ami Purwandari selaku anggota KPU Kabupaten Cilacap Divisi Data dan Informasi dan Dwipa Tri Budi, A.Md selaku Staff Subbag Data dan Informasi/Operator Sidalih dengan pihak Disdukcapil Kabupaten Cilacap dalam hal ini ditemui oleh Ely Suningsih, SH selaku Kabid PIAK dan Nieke Daryati selaku Staff Bidang PIAK. Dalam koordinasi ini disampaikan tentang kebutuhan data untuk pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. “KPU membutuhkan data-data dengan kriteria seperti yang sudah kami kirimkan dalam surat terdahulu untuk dapat menyusun daftar pemilih berkelanjutan ini”, kata Ami Purwandari.  Dijawab oleh Ely Suningsih dengan permohonan maaf karena tidak bisa memenuhi harapan KPU Kabupaten Cilacap terkait permohonan data dengan elemen data yang lengkap. “Mohon maaf karena kami hanya bisa memberikan data-data dengan elemen data NIK dan Nama saja sesuai dengan arahan dari Ditjendukcapil”, kata Ely Suningsih. Disarankan oleh Ely Suningsih agar KPU Kabupaten mengusulkan kepada KPU diatasnya untuk meninjau kembali MOu yang telah dilakukan, karena bisa jadi MOu tersebut hanya memuat tentang data-data yang dibutuhkan sebatas pada dua elemen data saja yaitu NIK dan Nama. “Bisa jadi MOU yang dilakukan diatas sana hanya terkait dua elemen data itu saja, jadi perlu ditinjau ulang agar bisa diperluas jangkauan data yang dibutuhkan itu apa saja, sehingga nantinya KPU juga bisa mengakses data dukcapil secara online melalui link dan password seperti dalam MOu terdahulu”, lanjut Ely Suningsih. Namun demikian KPU Kabupaten Cilacap sudah sangat berterima kasih karena bisa memperoleh data-data untuk menyusun daftar pemilih berkelanjutan setiap bulannya.   Ami, 19/08/2020 (Divisi Data dan Informasi)

Kilas Sepekan HUT RI Ke-75 di KPU Kabupaten Cilacap

Senin, 17 Agustus 2020 adalah merupakan puncak acara dalam rangka peringatan HUT Ke-75 Republik Indonesia. Seluruh Komisioner dan sekretariat melaksanakan upacara secara mandiri dihalaman kantor KPU Kabupaten Cilacap dengan penerapan protokol kesehatan yang sudah jadi ketentuan. Bertindak sebagai inspektur upacara Ketua KPU (Handi Tri Ujiono) sekaligus membacakan teks Pancasila dan Proklamasi, Pemimpin Upacara Hari Sugiarto, pembaca UUD 45 Muhni, pengibar bendera Dedi Chryswanto, Laila Isnaini dan Sarippudin Riyanto, ajudan inspektur Dwipa Tri Budi, Komandan pleton Anggit, pembaca do’a Ari Sukendro serta pembawa acara Yuni Artiti.Indonesia akan bangkit bila terlepas dari pandemi Covid 19, Indonesia pasti maju, kemajuan Indonesia tidak lepas dari semangat dari diri kita sendiri, maka kita kita harus semangat memajukan diri kita untuk Indonesia.  Jangan lupakan sejarah, pendiri bangsa telah bersusah payah merebut kemerdekaan dengan cara-cara elegant, diplomasi, penerapan politik santun sehingga cita-cita dapat terlaksana.Kita sebagai penerus bangsa, mari kita isi kemerdekaan ini dengan segala aktivitas positif, bekerja dengan baik dan bertanggungjawab. Sepekan dalam rangka menyambut hari kemerdekaan ke-75 RI diisi dengan lomba-lomba yang diikuti oleh komisioner dan sekretariat, antara lain tenis meja ganda putra yang dimenangkan oleh Weweng Maretno berpasangan dengan Joko Amboro, tenis meja tunggal putri dimenangkan oleh Yuni Artiti, memasukan benang kedalam jarum Andri dan memasukan pensil beregu diraih oleh (Muhni, Munji, Dading, Andri). Sedangkan bagi yang belum memenangkan lomba, panitia telah memberikan penghargaan dengan kriteria keaktifan dan kegigihan dalam beraktivitas. Kegiatan lomba-lomba ini dimulai tanggal 11 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2020 dan tidak ada satupun sekretariat dan komisioner yang tidak berpatisipasi dalam kegiatan ini.Kesederhanaan acara dengan tidak mengurangi nilai dan kebersamaan adalah menjadi sangat penting untuk membangkitkan energi positif, sehingga kinerja kita akan lebih baik. Penutup kegiatan dengan semangkok opor ayam menjadi sebuah rasa nikmat yang tak ternilai harganya. (4B4H WWG 24)

M Kholik Sambangi Ketua KPU Kabupaten Cilacap

Oleh Weweng Maretno, S.Sos (Div Teknis Penyelenggaraan) Jum’at (7/8) KPU Kabupaten Cilacap kedatangan tiga tokoh masyarakat Kabupaten Cilacap yang juga merupakan aktivis dan mantan pengurus salah satu partai, dua diantaranya adalah M Kholik dan Slamet Widodo. Pada kesempatan ini Ketua KPU Cilacap didampingi Weweng Maretno (Divisi Teknis Penyelenggaraan) menerima surat dari DPW Partai Berkarya Provinsi Jawa Tengah Nomor 03.3/DPW-JATENG/BERKARYA/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 dan lampiran berupa SK DPW Partai Berkarya Nomor : 01.1/DPW-JATENG/BERKARYA/VII/2020. Dalam suratnya dijelaskan tentang pembekuan kepengurusan partai Berkarya dibeberapa Kabupaten tak terkecuali Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap untuk masa kepengurusan tahun 2017-2022. Sesuai dengan SK DPP Partai Berkarya Nomor : SK 3301/DPP/BERKARYA/VIII/2017, pengurus DPD Partai Berkarya Kabupaten Cilacap diketuai oleh JOKO LIN RAHMAT BASUKI, A.Md. Sejak turunnya SK DPW Partai Berkarya Nomor ; 01.1/DPW-JATENG/BERKARYA/VII/2020 yang bersangkutan diberhentikan sebagai pengurus DPD Partai Berkarya periode 2017-2022 dengan demikian juga mencabut segala hak keanggotaan Partai Berkarya serta melarang penggunaan logo, atribut, bendera serta simbol-simbol Partai Berkarya  dengan alasan apapun demi menghindari tutuntutan hukum, demikian tertuang dalam SK tersebut. (berita 4B4H WWG 23) 07/08/20

Dua PAW DPRD Kabupaten Cilacap Resmi Dilantik

Oleh : Weweng Maretno,S.Sos (Div Teknis Penyelenggaraan)  Bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD lantai II Cilacap Rabu (29/7) dua calon Pengganti Antar Waktu (PAW) resmi dilantik oleh Ketua DPRD Kabupaten Cilacap (Taufik Nurhidayat). Pelantikan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati, seluruh anggota DPRD Kab. Cilacap, dinas Instansi se Kabupaten Cilacap termasuk Komisioner KPU Kabupaten Cilacap melalui Video Coverence. Sebagaimana diketahui bahwa anggota dewan Ir. H. ADI SAROSO, M.M  diberhentikan dengan hormat oleh Gubernur Jawa Tengah dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 170/25 Tahun 2020 tanggal 29 Juni 2020, yang bersangkutan (Adi Saroso) meninggal dunia pada hari Selasa 24 Maret 2020 karena sakit, dibuktikan dengan Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap Nomor 3301-KM-31032020-001 tanggal 31 Maret 2020.  Keputusan ini sekaligus  meresmikan pengangkatan Suyatno, SH sebagai anggota DPRD Kabupaten Cilacap terhitung sejak pengucapan sumpah janji. Sedangkan dari Partai Golkar dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/29 Tahun 2020 tanggal 14 Juli 2020 memberhentikan dengan hormat saudara Parsiyan, SP.,S.Pd.,MM yang juga meninggal dunia dibuktikan dengan Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap Nomor 3301-KM-09032020-0011 tanggal 9 Maret 2020, sebagai pengganti antar waktunya saudara Sumaryadi, S.Pd. Keputusan Gubernur Jawa Tengah dalam memberhentikan dan meresmikan PAW keduanya, juga memperhatikan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap tentang pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Cilacap hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.  Dengan demikian surat Keputusan Gubernur Jateng sebelumnya yang meresmikan Adi Saroso dan Parsiyan dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Memperhatikan surat dari pimpinan dewan tentang perohonan Pergantian Antar Waktu antara partai Golkar dan Gerindera lebih dulu dari Partai Golkar yang diajukan, akan tetapi keputusan Gubernur partai Gerindera lebih awal diterbitkan, hal ini karena memang ada mekanisme di internal partai yang berbeda dan belum tecukupi pemenuhan administrasi sebagaimana Tatib DPRD Kabupaten Cilacap.  Sedangkan pelantikan dilaksanakan bersamaan lebih pada efisiensi waktu mengingat pandemi covid 19 yang belum berkesudahan, semua pihak harus mentaati protokol kesehatan yang telah ditentukan.  Selamat buat Fraksi Gerindra dan Golkar yang telah resmi memiliki anggota dewan baru.

KPU Provinsi Jawa Tengah Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 Triwulan II

Oleh : Ami Purwandari (Anggota KPU Kabupaten Cilacap Divisi Data dan Informasi) Hari ini Senin (27 Juli 2020) Pukul 10.00 WIB – Selesai, KPU Kabupaten Cilacap Divisi Data dan Informasi, Ami Purwandari mengikuti Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan 2 KPU Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan secara daring. Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Jawa Tengah, TNI, POLRI, Disdukcapil Jawa Tengah, Pimpinan Partai Politik dan 14 KPU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada. Keempat belas KPU Kabupaten Kota itu adalah Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten temanggung, Kota Salatiga dan Kota Tegal. Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan 2 KPU Provinsi Jawa Tengah dipimpin dan dibuka oleh Ketua KPU Jawa Tengah, Yulanto Sudrajat, S.Sos, M.I.Kom. Pada kesempatan ini Ketua KPU Provinsi  Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat menyampaikan kepada peserta rapat pleno bahwa KPU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada 2020 mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dan melaksanakan pleno terbuka setiap bulan sedangkan KPU Provinsi melaksanakan pleno terbuka rekapitulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan setiap triwulan. Seperti yang diamanatkan dalam UU No. 7 UU Tahun 2017 Pasal 14 | Pasal 17 | Pasal 20 | Pasal 202 | Pasal 204 dan Surat Dinas KPU RI No. 181/PL.02.01-SD/01/KPU/II/2020. “Dan pleno kali ini adalah pleno terbuka pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tingkat KPU Provinsi untuk triwulan 2, sedangkan triwulan pertama dilaksanakan secara internal pada bulan Maret 2020”, Kata Yulianto Sudrajat. Sementara itu Paulus Widiyantoro, S.E., M.M, Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah selaku Divisi Data dan Informasi menyampaikan materi pengantar rapat pleno terkait mimpi KPU terhadap daftar pemilih. “Dengan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan diharapkan nantinya akan didapatkan daftar pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir”, kata Paulus Widyantoro. “Sehingga bila daftar pemilih terus dimutakhirkan tanpa menunggu tahapan pemilu/pemilihan kedepan nantinya tidak dilaksanakan coklit lagi, karena daftar pemilih sudah dimutakhirkan selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu dan 12 bulan setahun, artinya bahwa daftar pemilih dimutakhirkan setiap hari secara terus menerus”, lanjutnya. “Dengan demikian daftar pemilih nantinya bisa diakses setiap hari, misalnya  ada yang tanya tentang daftar pemilih Kabupaten Brebes pada saat tertentu maka kita dapat menunjukkan jumlah daftar pemilih kabupaten Brebes pada saat itu juga”, tambah Paulus Widyantoro. Selanjutnya, Paulus Widiyantoro  membacakan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan 2 Tahun 2020 dengan jumlah 6.059.662 pemilih laki-laki, 6.071.495 pemilih perempuan dan 12.131.157 pemilih laki-laki dan perempuan. Terjadi penurunan jumlah daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 13.531 dari Triwulan I dengan jumlah 12.144.688 hal ini bukan berarti bahwa ada penurunan jumlah daftar pemilih di Jawa Tengah karena data pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang didapat belum maksimal dan belum sepenuhnya terbarukan (up date)  terutama untuk data potensi pemilih pemula. Dalam Rapat  Pleno Terbuka Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan 2 KPU Provinsi Jawa Tengah tidak ada masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno, hanya sedikit penjelasan dari Disdukcapil Jawa Tengah yang diwakili oleh Nurkholis, terkait data yang diberikan kepada KPU Kabupaten/Kota sebagai bahan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. “ Data yang diberikan kepada KPU Kabupaten/Kota hanya memuat NIK dan nama saja sesuai dengan arahan dari Ditjen Dukcapil dan sebetulnya KPU RI sudah diberi akses untuk masuk ke aplikasi SIAK Dukcapil, namun apakah passwordnya diturunkan atau tidak kepada kabupaten/kota ini perlu dicek kambali dan apakah MOu tentang akses ini masih berlaku atau tidak”, demikian kata Nurkholis. Penjelasan dari disdukcapil mengakhiri acara rapat pleno kali ini dan selanjutnya Yulianto Sudrajat menutup acara tersebut.  

Pertama Di Jateng Pleno Terbuka Daftar Pemilih Berkelanjutan

Oleh : Weweng Maretno Kamis, 23 Juli 2020 Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Handi Tri Ujiono)   memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bertempat di Ruang Rapat KPU. Rapat dihadiri seluruh Komisioner, sekretaris KPU, kasubag Program & data (prodat) dan perwakilan pengurus partai tingkat kabupaten peraih kursi parlemen ; PKB,  Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar,  Nasdem, PKS, PPP, PAN dan Partai Demokrat serta undangan lain; Bawaslu, Disdukcapil, Kabag Pemerintahan dan Pembangunan, Kemenag, Polres, Kodim, Lanal, Ketua DPRD, dan Kesbangpol. Memperhatikan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum  pasal 20 huruf (I) bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 201 ayat  8,  Pasal 202, Pasal 204 ) KPU RI, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan. Kami melaksnakan pleno hari ini (23/7) diperkuat dengan Dasar pelaksanaan surat KPU RI nomor : 181/PL.02.1-SD/KPU/II/2020 tanggal 20 Februari 2020 bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bagi KPU Kab/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada dilakukan setiap bulan, disusul dengan surat KPU RI Nomor : 550/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020 bahwa rekapitulasi daftar permilih berkelanjutan secara berkala dilaksanakan dengan Rapat Pleno Terbuka.  Untuk itu KPU mengundang beberapa pihak untuk memenuhi ketentuan dalam surat.  Ketua KPU menegaskan bahwa rapat pleno terbuka hasilnya adalah produk hukum. Sehingga hah-hal yang menjadi ketentuan dalam rapat pleno harus terpenuhi. Dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka agar terjelaskan tentang ketentuan rapat pleno, syarat sahnya rapat pleno, tujuan, penjelasan proses dan alur pemutakhiran data pemilih. Rapat pleno terbuka pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah ikhtiar KPU dalam menjaga data pemilih dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Divisi Program Data dan Informasi (Amy Purwandari, SE) dalam paparannya menyebutkan bahwa kami telah berkordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Cilacap, untuk meminta data keluar masuk penduduk. Kami apresiasi kepada Disdukcapil karena satu-satunya kabupaten di Jateng yang telah memberikan data sesuai yang diharapkan KPU, dan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah yang pertama kali melakuan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih berkelanjutan. Sampai dengan bulan Juni 2020 yang diplenokan hari ini (23/7), daftar pemilih berkelanjutan tercatat sejumlah 1.485.795 dengan perincian Laki-laki 744.420 dan Perempuan 741.375 dan diyahkan melalui Rapat Pleno terbuka hari ini. Perwakilan dari DPRD Kabupaten Cilacap Mitra Patriasmoro (Ketua Komisi A) juga memberikan apresiasi kepada KPU dan Disdukcapil, semoga KPU dan Capil harus tetap terjaga sinergitas keduanya, sehingga berharap agar kedepan menjadi lebih baik dan lancar tidak hanya dalam pleno tapi juga dalam urusan lain.  Data pemilih adalah data pokok untuk kami melakukan pertarungan dalam Pemilu. Disdukcapil siap bantu apa yang dibutuhkan oleh KPU tentang data kependudukan, kami akan selalu suport dan kami siap untuk berikan data update yang telah kami miliki “kata Eli” perwakilan dari Disdukcapil. Terima kasih pada pengurus partai dan undangan lain yang dapat hadir, kami yakin bahwa data yang kami sajikan dapat bermanfaat dan kita dapat saling menjalin komunikasi yang lebih baik kedepannya, tegas Ami Purwandari.   (berita 4B4H WWG 21) 23/07/20