
Raker Penyusunan Renstra Tahun 2020 di Sukoharjo: Renstra Sebagai Fungsi Management
"Rencana Strategis (Renstra) yang telah tersusun dapat dijadikan panduan sebagai dasar perencanaan, pengendalian kegiatan dan sebagai fungsi Management. Sebagai fungsi management, organisasi/kelembagaan khususnya KPU Kabupaten/Kota memiliki panduan untuk merencanakan (planing), mengorganisasi (organizing) kebutuhan baik barang maupun orang untuk dapat berjalannya suatu organisasi. Aksi untuk merealisasikan rencana kegiatan dan organisasi dapat melakukan upaya pengawasan (controling)", demikian cuplikan sambutan KPU Provinsi Jawa Tengah (Yulianto Sudarajat) pada pembukaan Rapat Kerja Penyusunan Renstra Tahun 2020 tanggal 2-3 Desember 2020 di Hotel Best Western Sukoharjo, Jawa Tengah.
Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam acara ini bersama 13 Kabupaten Non Pilkada serta 21 Kabupaten penyelenggara Pemilihan 2020 masing-masing 2 orang (Divisi Prodat dan Kasubag Program dan Data). Rapat Kerja disamping dihadiri KPU Provinsi juga menghadirkan Kepala Biro Perencanaan KPU RI (bapak Sumariyandono) dan jajaran sekretariat provinsi Jawa Tengah, dimana sekretaris KPU provinsi Jateng Sri Lestariningsih bertindak sebagai moderator dalam setiap paparan yang diselenggarakan.
Kabiro Perencanaan menyampaikan betapa pentingnya dokumen renstra. Tata cara penyusunan renstra 2020-2024 sebagaimana PP 29 tahun 2014 dan SK Menteri no 5 tahun 2019 dikementerian perencanaan kita adopsi sebagai dasar penyusunan karena ada yang sama sistematika dan muatan lain terkait dengan RPJMN. Dokumen Renstra yang disusun itu harus sistematis dan punya muatan yang sama antara Renstra KPU RI, KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota. Selama ini masih terlihat adanya variasi penyusunan serta sistematikanya berbeda antara Renstra KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten/Kota. Hari ini (2/12) Jateng merupakan Provinsi ke-2 yang menyelenggarakan rapat kerja, pokok materi yang disampaikan penjelasan tentang penyusunan Renstra dan penjelasan tentang tambahan anggaran 2020 yang harus segera terserap. Visi itu harus satu sejalan dengan visi KPU RI sedangkan misi disesuaikan dengan kondisi masing-masing Kabupaten/Kota. Pusat ada 6 misi dengan demikian boleh mengambil 3 atau berapa misi yang sesuai dengan wilayahnya. Kami sedang membuat draft pedoman, selama ini ada beda persepsi antara pandangan inspektorat dengan satker tentang dokumen dasar perencanaan.
Salah satu capaian KPU RI adalah agara Indek Demokrasi Indonesia meningkat, capaian demokrasi yang meningkat tidak hanya dipengaruhi kinerja KPU saja akan tetapi lembaga lain Bawaslu, DKPP dan Pemerintah juga terlibat didalamnya serta tidak ketinggalan pula partisipasi masyarakat.
Disampaikan pula oleh Kabiro Perencanaan bahwa anggaran 2020 yang sebentar lagi habis, utamanya untuk tambahan anggaran dalam rangka penanganan covid 19 lebih utama bagi daerah yang melaksanakan pemilihan serentak, serapan sampai dengan 16/11 baru 7,5% dari 3,7 triliyun yang ditambahkan. Isu-isu tentang penggunaan, sebagaimana juknis V bahwa Vitamin bisa diberikan untuk komisioner, ASN dan badan adhoc. Vitamin apapun bentuknya, jika tidak ada bisa diganti dengan makanan penambah daya tahan tubuh (susu, kacang ijo, dll). Pelaksanaan pengadaan pkpu 16/2018 bisa lelang terbuka, terbatas, swakelola tipe IV. Bentuk bentuk lain seperti masker, hand sanitizer, baju hazmat, pemeriksaan kesehatan untuk segera diadakan agar penerapan anggaran segera dihabiskan.
Rapat kerja selama 2 hari ini selanjutnya dari 1 (satu) kelas secara bersamaan, selanjutnya kelas dibagi menjadi 2, ketua dan divisi datin membahas dan diskusi tentang penajaman penyusunan renstra sedangkan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Parmas dan Hukum serta sekretaris bagi 14 Kabupaten membahas penyusunan RAB Pilkada kedepan baik itu akan dilaksanakan tahun 2024 ataupun lebih awal, kita tunggu kebijakan lebih lanjut. Pointer-pointer hasil diskusi antara lain:
- Kita jangan terbawa arus bahwa adanya isu keterbatasan anggaran tapi kita harus mengubah mindset bahwa yang ada mereka yang membatasi anggaran,
- Jangan terpengaruh kapan pilkadanya, PKPU menyebutkan bahwa pilkada akan dilaksanakan November 2024
- Jangan berfikir dengan sharing anggaran
- Pemilih per TPS antara 400 s.d. 500 pemilih
- Honor badan adhoc dimaksimalkan
- Perbandingan 60% untuk badan adhoc, jika tidak berarti kegiatan lain lebih gemuk dan itu tidak seimbang
- Santunan bagi penyelenggaran (badan adhoc) itu wajib
- Standarisasi khusus untuk daerah tertentu, terisolasi/daerah terpencil, pegunungan
- Didorong untuk tersedianya dana cadangan bagi daerah, dan koordinasikan dengan lembaga terkait
- Pencairan diusulkan glondongan (1 tahun anggaran
- Fasilitasi dari Pemerintah daerah untuk dapat dimaksimalkan
- Bantuan komunikasi untuk diperhatikan kedepannya
- Belanja modal, dan sistem informasi yang dapat dibuat oleh daerah sebagai inovasi teman-teman KPU Kabupaten agar mendapatkan dukungan dananya.
- Komitmen antara penyelenggara dengan semua pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan kedepan
Oleh: Weweng Maretno,S.Sos (Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan)