
Menuju Pemberlakuan Sirekap (Simulasi pemungutan, penghitungan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati)
Oleh: Weweng Maretno,S.Sos (Div Teknis Penyelenggaraan)
KPU Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan simulasi pemungutan, penghitungan suara dan penggunaan SIREKAP di TPS. Kegiatan Simulasi Pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap ini dilaksanakan dalam rangka pemilihan bupati dan wakil bupati di 21 Kabupaten di Jawa Tengah pada tahun 2020 yang akan dilaksanakan 9 Desember.
Simulasi dilaksanakan serentak hari ini (21/11), di 4 (empat) Kabupaten; Kota Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Sragen. Simulasi bertujuan agar dapat memberikan contoh nyata apa yag akan dilakukan oleh KPPS dan logistik apa saja yang wajib ada dalam setiap TPS serta agar semua Penyelenggara baik itu di KPU, PPK, PPS dan KPPS memahami akan adanya SIREKAP.
Kabupaten Cilacap diundang untuk menghadiri acara tersebut dengan lokasi zona terdekat yaitu kabupaten Pemalang. Simulasi diadakan di lapangan olah raga desa Kedungbanjar kecamatan Taman, enam kabupaten yang dizona Pemalang ini antara lain kab.Pemalang, kab. Tegal, kota Tegal, Brebes, Purbalingga, Banyumas dan Cilacap.
Simulasi dihadiri ; Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah dan jajarannya yang menunjang kegiatan. Divisi Teknis Penyelenggaraan dan kasubbag Tekmas dari kabupaten non Pemilihan, dan Kabupaten yang sedang Pemilihan pihak yang diundang Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan dan kasubbag Tekmas, Kapolres Pemalang, Dandim Pemalang dan Kepala Badan Kesbang Pemalang mewakili Bupati Pemalang.
Sirekap bertujuan untuk mempermudah kerja KPPS dalam rangka penghitungan dan mempercepat alur informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Namun demikian menurut informasi hasil RDP antara KPU dengan Komisi II bahwa penghitungan secara sah dikembalikan lagi kesemula secara manual, karena diperkirakan jika diterapkan dimungkinkan akan banyak kendala, terlebih pada daerah yang akses telekomunikasinya susah dan ketidakseragaman perangkat penunjang lainya.
Pengamatan kami dilapangan terkait dengan waktu pemungutan dilaksanakan dari jam 07.00 dan selesai jam 13.00 wib, selanjutnya proses penghitungan sampai dengan siap upload sirekap memakan waktu dua jam. Sehingga pemungutan dan penghitungan selesai sampai dengan pukul 15.00 wib. Pengamatan lainnya tentang Denah TPS, Perlengkapan logistik di TPS yang merupakan persyaratan protokol kesehatan, Perilaku KPPS dan Pemilih, Kendala pemilih dan KPPS, Waktu normal pemungutan dengan kehadiran pemilih, lamanya proses penghitungan sekaligus pencermatan pengisian C1 Plano yang sekaligus penggunaan SIREKAP, Proses download aplikasi sirekap, dan siapa saja yang berhak mendapatkan akses program Sirekap, siapa saja yang berhak mendapatkan salinan.
- Adapun Catatan hasil Evaluasi Simulasi di Pemalang antara lain ;
- Kondisi Cuaca terkait APD, dapat menyebabkan ketidaknyamanan petugas KPPS,? Antrian pemilih perlu diantisipasi, terkait protokol kesehatan,
- Masih terdapat pihak lain, selain yg diatur dalam regulasi memasuki lokasi TPS,
Simulasi yg dilakukan, pihak yg sering mengingatkan protokol kesehatan adalah MC, seharusnya menjadi ranah tugas/wewenang Ketua KPPS, - Tata letak denah TPS blm sesuai dengan yg ditentukan, contohnya posisi duduk pengawas TPS tidak menghadap Bilik Suara dan Kotak Suara,
- Lokasi Tempat Sampah yang perlu dipertimbangkan, penyediaan ari untuk cuci tangan jangan sampai pemilih akan cuci tangan air sudah habis, untuk itu perlu penugasan serius kepada rekan KPPS atau pengamanan TPS untuk memperhatikan ini,
- Penggunaan spidol untuk penulisan plano masih memakai spidol kecil, seharusnya spidol besar,
- Masih terdapat pemilih yg membawa Hp dan Tas ketika memasuki lokasi bilik suara/lokasi TPS,
- Pemakaian sarung tangan pemilih, lebih efektif dan efisien dilakukan diluar TPS, namun hal ini perlu disesuaikan dgn regulasi
Waktu penyemprotan wajib ditentukan jadwalkan waktunya, setiap berapa menit dilakukan penyemprotan, hal ini blm diatur dalam regulasi oleh sebab itu perlu ditentukan oleh KPPS, - Perlakuan khusus untuk pemilih yg temp lebih 37,5° C, wajib memakai pendampingan pemilih, dan yg memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara adalah Petugas KPPS yg ditunjuk untuk mendampingi bukan pemilih ybs,
- Koordinasi antar penyelenggara (KPU-PPK-PPS-KPPS) agar inten, jangan terlalu sering dadakan yang berakibat kekurang harmonisan kami sebagai penyelenggara di PPK dan PPS,
- Si Rekap, adalah alat bantu penghitungan suara, namun hasil RDP dengan Komisi II DPR RI, hak Saksi Paslon dan Pengawas TPS tetap mendapat salinan hasil penghitungan suara secara dokumen, sehingga hasil si rekap yg berupa softcopy sudah tidak merupakan kewajiban untuk disampaikan kepada Saksi Paslon dan Pengawas TPS
(berita 4B4H WWG 33) 23/11/20