Berita Terkini

AKTIFITAS DALAM TATANAN NORMAL

Cilacap, 15 Juni 2020. Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, Senin 15 Juni 2020 melaksanakan Rapat Pleno internal yang menjadi salah satu program rutin yang dilaksanakan setiap minggu. Rapat pleno dilaksanakan dalam rangka membahas dan memutuskan hal-hal yang menyangkut pelayanan kepada publik secara rutin. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU, Handi Tri Ujiono, S. Sos dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris dan para kasubbag. Rapat pleno hari ini membahas beberapa hal penting dari seluruh divisi dan kesekretariatan. Dalam pengarahannya Handi menyapaikan "KPU harus mampu menjaga pelaksanaan kerja dan pelayanan secara professional dan harus mewujudkan sikap yang professional”. kata Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Handi. Hal-hal yang telah diputuskan dalam rapat pleno hari ini menyangkut tentang pelaksanaan tugas pegawai dilingkungan KPU Kabupaten Cilacap, pelayanan informasi dan data kepada publik, pengelolaan asset BMN, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.   MM

"New Normal" KPU Kabupaten Cilacap Gelar “Senam sehat bersama menuju surga”

Cilacap, 12 Juni 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap sudah mulai menerapkan sistem kerja dalam tatanan baru yang dikenal dengan istilah “New Normal”  menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Sistem kerja dalam tatanan normal baru dilingkungan Komisi Pemilihan Umum. Salah satu tatanan penerapan normal baru adalah selalu menjaga kondisi kesehatan dan kebugaran seluruh pegawai dilingkungan KPU dengan cara berolah raga. Kegiatan olah raga bersama ini dipimpin Ketua KPU, Handi Tri Ujiono dan dikuti anggota Komisioner KPU Kabupaten Cilacap, serta jajaran Sekretarat KPU Kabupaten Cilacap. Kegiatan ini bertujuan selain menjaga kesehatan para pegawai juga dalam rangka mendukung pencegahan penularan Corona Virus Disease (Covid-19) yang sedang dilakukan oleh Pemerintah, mengingat pentingnya upaya-upaya pencegahan oleh semua pihak, termasuk KPU Kabupaten Cilacap. "Selain menjaga kesehatan secara personal dan keluarga, kita sebagai Lembaga Negara juga harus ikut melaksanakan tatanan normal baru sesuai petunjuk dari KPU RI” kata Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Handi. Kegiatan olah raga dalam bentuk senam kebugaran. Instruktur senam Oktaf Giar, sebelum memandu jalannya senam menjelaskan nama senam kebugaran ini adalah “Senam sehat bersama menuju surga”. Setelah usai melaksanakan senam bersama, dilanjutkan jalan santai mengelilingi komplek kantor dan disambung makan bubur kacang ijo bersama-sama.

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap yang Baru

Resmi dilantik, Karsito, S. Sos yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas, kini menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap menggantikan Drs. Usnanto yang pensiun pada tanggal 1 Mei 2020. Pengambilan sumpah dan pelantikan Karsito, S. Sos dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2020 di Semarang bersama dengan Sekretaris KPU Banyumas dan Kabupaten Blora yang juga mengalami pergantian karena pensiun. Pengambilan sumpah dan pelantikan Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Blora dilaksanakan di ruang Aula KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah langsung oleh Sri Lestariningsih, selaku Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, ditengah suasana Ramadhan 1441 H. Selamat mengemban tugas, bekerjalah dengan amanah dan professional?. Pesan Sri Lestariningsih setelah usai pengambilan sumpah.   -Muh-

KETUA DPC GERINDRA KABUPATENCILACAP BERHAK MENGGANTIKAN ADI SAROSO

KPU Kabupaten Cilacap Senin, 20 April 2020 untuk kali kedua setelah Partai Golkar kembali menyampaikan berkas PAW.  Saat ini adalah Partai Gerindra yang mengajukan PAW. Sebagaimana diketahui bahwa anggota dewan Ir. H. ADI SAROSO, M.M  meninggal dunia pada hari Selasa       24 Maret 2020 karena sakit, dibuktikan dengan  Tembusan Surat Pimpinan DPC Partai Gerindra Kabupaten Cilacap Nomor : JT-29/03-010/A/DPC-GERINDRA/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal Usulan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Kab. Cilacap Tahun 2019 – 2024 (Meninggal Dunia) , dibuktikan pula dengan Surat Keterangan Kematian Nomor 474/211/IV/2020 dari Lurah Gunungsimping, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap. Oleh karenanya, DPC Partai Gerindra Kabupaten Cilacap secara otomatis telah memberhentikan Ir. Adi Saroso, kemudian dengan segera mengajukan calon pengganti ke Pimpinan Dewan. KPU Kabupaten Cilacap telah memenuh surat pimpinan dewan Nomor 171.33/390/13 tanggal 16 April 2020 perihal Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Cilacap Tahun 2019 -2024 dari Partai Gerindra atas nama: Ir. H. Adi Saroso, M.M, Pasal 410 ayat 2 UU No 17 tahun 2014 bahwa KPU kabupaten/kota menyampaikan nama calon  pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) dan  ayat (2) kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD kabupaten/kota.  Dengan demikian KPU Kabupaten Cilacap menyampaikan berkas lebih cepat 2 hari sebagaimana ketentuan tersebut diatas. Berkas pengganti diserahkan oleh komisioner KPU Kabupaten Cilacap; Weweng Maretno, S.Sos (Divisi Teknis), Ami Purwandari, SE dan Munjiatun Mukaromah S.Pd.I, berkas diterima langsung oleh Sekretariat Dewan Bagian Hukum dan Persidangan, David dan Eko Prasojo. Sesuai ketentuan  Pasal 409 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, Jo Pasal 1 angka 14, Jo Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2)  Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu, dinyatakan bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu, dinyatakan bahwa calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap dari Partai Gerindra mewakili daerah pemilihan CILACAP 1 peringkat suara sah nomor 1 (satu) atas nama Sdr. Ir. H. ADI SAROSO, M.M. adalah peringkat suara sah terbanyak, berikutnya peringkat suara sah nomor 2 (dua) atas nama Sdr. SUYATNO, S.H. adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap.   (berita 4B4H WWG 17) 20/04/20

RAPAT PLENO PAW GERINDRA A.N Ir. H. ADI SAROSO, M.M

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Pleno mekanisme penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Gerindra Dapil Cilacap 1 atas nama  Ir. H. Adi Saroso, MM yang meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020. Rapat Pleno berlangsung di Ruang Aula Kantor KPU Kabupaten Cilacap, Jum’at (17/04/2020). Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Handi Tri Ujiono, diikuti oleh semua Anggota  KPU, Sekretaris dan para Kasubbag. "Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk respons KPU atas Surat Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap Nomor 171.33/390/13 tanggal 16 April 2020 Tentang Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Periode 2019-2024, ditengah suasana pelaksanaan WFH” kata Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Handi. Handi menegaskan, ketentuan mekanisme pelaksanaan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap berpedoman pada regulasi yang ada, yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyatb Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019. "KPU Kabupaten Cilacap menjamin dalam proses pelaksanaan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilaksankan secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan dan seluruh proses dapat di pantau melalui Sistem Manajemen Penggantian Antar Waktu (SIMPAW) yang juga dapat diakses oleh masyarakat." kata Handi. Selain berpedoman dengan regulasi yang ada, KPU juga akan melakukan koordinasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam hal ketetapan Peraturan DPRD Kabupaten Cilacap Nomor 172 tahun 2018 tentang Tata Tertib Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap. “KPU Kabupaten Cilacap dalam mekanisme PAW Anggota DPRD bertindak sebagai lembaga yang melakukan proses verifikasi dokumen Calon Anggota DPRD untuk diproses lebih lanjut oleh Pimpinan DPRD. KPU Kabupaten Cilacap menjamin pelaksanaan proses PAW Anggota DPRD dilakukan secara transparan, sebagai bentuk komitmen KPU Kabupaten Cilacap untuk menjaga hak dari seluruh Calon Legislatis peserta Pemilu” Kata Divisi Teknis Weweng. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap merencanakan akan menyerahkan seluruh Dokumen Calon PAW Anggota DPRD kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap pada tanggal 20 April 2020.   MM