Berita Terkini

KOPI MENJADI SAHABAT DALAM DISKUSI

Oleh : M. Muhni (Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas)Cilacap, 15 Oktober 2020Sesama lembaga penyelenggara pemilu, tentu banyak persamaan dalam ketentuan regulasi yang mengatur pelaksanaan pemilu. Namun dalam urusan teknis, tentu lebih banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal. Faktor kewilayahan, sosial masyarakat, geo politik daerah, sumber daya manusia serta faktor lain yang saling terkait dengan teknis pelayanan dan penanganan yang dilakukan oleh KPU sebagai lembaga negara yang punya tagar KPU Melayani.Perkembangan dinamika politik dan pemerintahan secara Nasional maupun perkembangan yang bersifat lokal terus terjadi, tentu hal ini menjadi bagian yeng perlu mendapat perhatian oleh KPU sebagai simbol lembaga yang melayani proses politik dalam wilayah pemerintahan yang harus tetap menjaga visi dan misi kemandirian, profesional dan berintegritas. Dinamika pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020 ditengah pandemi covid-19 yang sedang berlangsung pada 21 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah juga menjadi bagian yang selalu diikuti perkembangannya. Pelaksanaan pesta demokrasi yang harus patuh pada regulasi teknis penyelenggaraan dalam situasi pandemic yang juga harus didukung penanganannya, ternyata berimplikasi terhadap teknis penyelenggaraan yang harus disesuaikan. Adanya ketentuan penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pilkada tahun 2020 ini berdampak adanya skema baru dalam setiap tahap pelaksanaan. Dari mulai tahap pencalonan, pendataan pemilih, kampanye sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara di TPS.Sementara Cilacap dan Banjarnegara merupakan daerah yang pada tahun 2020 tidak menjadi wilayah yang melaksanakan pilkada.KPU secara kelembagaan harus selalu siap sedia dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai penyelenggara pemilu. Selain KPU Kabupaten sebagai penyelenggara pemilu tingkat daerah, yang secara periodik melaksanakan penyelenggaraan demokrasi dalam bentuk pemilu maupun pemilihan, juga memiliki tugas-tugas lain yang melekat secara kelembagaan negara.Penataan sistem birokrasi, manajemen pengelolaan lembaga dan manajemen pelayanan publik, menuntut KPU supaya tetap menjadi sebuah lembaga yang memiliki peran pelayanan prima kepada peserta pemilu dan masyarakat. Hal ini yang secara terus-menerus butuh penyesuaian diri dengan perkembangan yang sangat dinamis. Upaya-upaya dan cara yang dikembangkan dalam mewujudkan dan menjaga konsistensi lembaga publik terus dilakukan oleh KPU Kabupaten Cilacap, baik dalam teknis penataan pelayanan maupun pengembangan kompetensi sumber daya manusia.Salah satu bentuk dari upaya yang ditempuh, Komisoner KPU Cilacap melakukan diskusi asik bersama anggota Komisoner dari KPU Kabupaten Banjarnegara. Diskusi yang dilakukan membahas tentang hal-hal terkait dengan pengembangan diri dan kelembagaan. Baik yang bersifat sumber daya manusia, manajemen pengelolaan lembaga dan peningkatan pelayanan publik.Diskusi berlangsung di ruang Ketua KPU Cilacap. Diskusi santai, dengan ditemani seduhan kopi hitam dan dilengkapi dengan gurauan justru menjadikan suasana semakin jenak dan waktu semakin beranjak sore.Ketua KPU Cilacap, Handi Tri Ujiono didampingi Weweng Maretno dari divisi teknis dan M. Muhni dari divisi Sosialisasi, pendidikan pemilih, SDM dan parmas masing-masing saling melengkapi dalam arena diskusi yang berlangsung. M. Syarif Sapto W. S. Sos,. anggota KPU Kabupaten Banjarnegara yang membidangi Sosialisasi, pendidikan pemilih, SDM dan parmas didampingi sekretariat, sengaja berkunjung ke Cilacap untuk saling bertukar pikiran dan ide sesama penyelenggara.Dalam perjalanan diskusi dan obrolan, KPU cilacap menceritakan dan berbagi pengalaman tentang kondisi dan aktifitas harian yang dilakukan dari mulai rapat rutin, rapat pleno rutin, diskusi regulasi dan teknis yang dijadwalkan secara rutin, dan hal lain yang semuanya berbasis pada pengembangan lembaga.Akhir dari diskusi dan obrolan ini, kemudian diperoleh banyak hal yang bermakna dan bermanfaat bagi Cilacap maupun Banjarnegara. Diskusi sepakat untuk diakhiri dengan permohonan pamit oleh rombongan dari KPU Banjarnegara pada pukul 17.00 WIB.Semoga KPU Cilacap juga akan bisa berkunjung balik ke Kabupaten Banjarnegara dengan agenda yang lain.  

TRIWULAN III ANGGARAN TERSERAP 73% (EVALUASI SERAPAN ANGGARAN KPU KABUPATEN CILACAP TAHUN ANGGARAN 2020)

oleh: Weweng Maretno,S.Sos (Div Teknis Penyelenggaraan) Serapan anggaran KPU Kabupaten Cilacap sampai dengan Triwulan III mencapai 73 %. Sekretaris KPU Karsito, S.Sos melalui kasubag Program Data dan Informasi memprediksi serapan anggaran sampai dengan akhir tahun optimis melampaui target yang telah ditentukan. Penjelasan ini terungkap saat komisioner KPU Kabupaten Cilacap beserta sekretaris dan para kasubag serta bendahara melaksanakan Rapat Pleno pada Kamis (15/10) bertempat di Aula.Terhadap mata anggaran yang penyerapannya rendah harus segera dieksekusi, bila memang harus revisi, lakukanlah itu secepatnya, demikian stressing Ketua KPU Kabupaten Cilacap saat memimpin rapat pleno. Namun demikian lanjut kasubag umum bahwa kita masih menunggu informasi dari KPU RI terhadap revisi anggaran, barangkali ada tambahan anggaran lagi maka sekaligus eksekusi dilakukan. Serapan yang masih rendah Rapat pleno selain bahasan monitoring dan supervisi pelaksanaan kegiatan KPU Kabupaten Cilacap Triwulan III Tahun Anggaran 2020 juga membahas perubahan SK Rumah Pintar Pemilu, SK Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi dan struktur PPID di Lingkungan KPU Kabupaten Cilacap. Perubahan SK ini karena beberapa diantara yang tercantum di SK sudah paripurna sebagai ASN pada sekretariat dan pergantian pejabat yang secara exofficio menjadi tugas dan tanggungjawabnya seperti halnya kasubag TP Hupmas otomatis masuk pada jajaran struktur PPID.(berita 4B4H WWG 29) 15/10/20

Koordinasi KPU Dengan Disdukcapil Kabupaten Cilacap Terkait Data Pemilih Berkelanjutan

Rabu, 14 Oktober 2020 - KPU Cilacap melakukan koordinasi kembali dengan Disdukcapil terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang menjadi amanat UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 dan Surat Dinas KPU RI No. 181/PL.02.01-SD/01/KPU/II/2020. Proses Pemutakhiran DPB di KPU Kabupaten Cilacap terus dilakukan setiap bulannya untuk mengupdate daftar pemilih Pemilu 2019 agar terwujud daftar pemilih yang akurat dan bersih dari pemilih-pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi pemilih (meninggal, ganda, pindah keluar, ubah data identitas/status) .    Koordinasi kali ini yang dilakukan oleh Ami Purwandari selaku Divisi Data dan Informasi, Dwipa Tri Budi dan Suprapto selaku Staff Subbag Data/Operator Data Pemilih KPU Kabupaten Cilacap adalah untuk memastikan permohonan data mutasi kependudukan via surat yang sudah KPU Kabupaten Cilacap kirimkan per tanggal 7 Oktober 2020 telah dipenuhi atau belum dan sekaligus mengambil data mutasi kependudukan tersebut jika sudah dipenuhi dan disiapkan. Sementara dari Disdukcapil Kabupaten Cilacap diwakili oleh Nieke Daryati selaku staff bidang PIAK.Dalam koordinasi ini disampaikan oleh Ami Purwandari bahwa pleno terbuka penetapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan September 2020 dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Oktober ini. “Pleno Pemutakhiran DPB periode bulan Oktober 2020 insya allah akan dilaksanakan pada minggu ketiga, antara tanggal 20-22 Oktober 2020”, kata Ami. “Dan bulan ini juga, tepatnya tgl 25 Oktober 2020 akan dilakukan pleno penetapan daftar pemilih berkelanjutan triwulanan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah”, lanjut Ami. Yang selanjutnya direspon oleh Nike Daryati dengan sikap kesiapan dan sebuah pesan untuk mengingatkan terkait MOu tentang akses ke sistem database Disdukcapil.“Siap, Ibu. Monggo kapanpun Plenonya kami siap hadir”, kata Nieke Daryati. “Terkait MOu Akses ke database Disdukcapil, silakan dikoordinasikan lagi dengan KPU di atasnya agar terwujud DPB yang benar-benar akurat, bersih dan maksimal pengerjaannya”, lanjut Nieke.Dari Koordinasi yang dilakukan KPU Kabupaten Cilacap pada hari ini dihasilkan data mutasi kependudukan berupa ; 1. Data kepindahan             :  2.970 penduduk2. Data penduduk berakta   Kematian                :     304 pendudukData ini akan kami sandingkan dengan DPT Pemilu 2019 untuk memperoleh data dalam daftar pemilih berkelanjutan yang akan kami tetapkan dalam rapat pleno terbuka periode bulan September pada minggu ketiga bulan Oktober 2020 ini.     Terkait dengan data-data yang dibutuhkan untuk bahan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, KPU Kabupaten Cilacap tidak hanya mengandalkan data mutasi kependudukan dari Disdukcapil Kabupaten Cilacap karena tidak semua data mutasi kependudukan dilaporkan kepada Disdukcapil Kacupaten Cilacap, contohnya untuk pemilih yang meninggal dunia. Ahli warisnya melaporkan kematian anggota keluarga mereka kepada Disdukcapil Kabupaten Cilacap hanya ketika membutuhkan Akta Kematian untuk suatu kepentingan saja. Sementara yang merasa tidak mempunyai kepentingan dengan Akta Kematian, rata-rata tidak mengurus Akta Kematian. Alhasil mereka yang meninggal ini tidak terlaporkan. Untuk mengantisipasi hal tersebut di atas maka KPU Kabupaten Cilacap sangat membutuhkan partisipasi masyarakat untuk memberikan tangapan/masukan tentang pemilih-pemilih dalam DPT Pemilu 2019 yang sudah meninggal, alih status dari TNI/Polri ke sipil atau sebaliknya, pindah keluar ataupun pindah masuk ke Kabupaten Cilacap dari wilayah luar Cilacap maupun masih dalam satu wilayah di Kabupaten Cilacap dan calon pemilih yang baru rekam KTP, melaui form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di bawah berita ini. Kami tunggu partisipasi Anda untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat bersih, dan maksimal. Terima kasih atas partisipasi Anda. (Ami Purwandari - Anggota KPU Kabupaten Cilacap Divisi Data dan Informasi )

Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Dalam Diskusi Rutin Pembahasan Tahapan Pilkada

Oleh : Munjiatun Mukaromah (Div Hukum dan Pengawasan) Hari ini Rabu 14 Oktober 2020 KPU Kabupaten Cilacap kembali melanjutkan diskusi rutinan pembahasan tahapan pilkada tahun 2024. Diskusi hari ini merupakan diskusi yang ketiga dengan topik pembahasan “Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan, dan Lembaga Survai atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan,” Kegiatan ini di mulai pukul 09.00 WIB s/d 13.00 WIB dengan di ikuti oleh Ketua (Handi Tri Ujiono) dan empat Anggota Komisioner KPU Kab Cilacap (M.Muhni, Weweng Maretno, Ami Purwandari, Munjiatun Mukaromah) beserta salah satu staf dari sekretariat sebagai notelensi (Andri)pada diskusi hari ini. kegiatan ini di pimpin oleh salah salah satu Anggota Komisioner dalam hal ini Div Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah). Sebelum masuk pada pembahasan di sampaikan pemaparan dan review diskusi sebelumnya dari Ketua KPU Cilacap yaitu terkait pembentukan badan penyelenggara Adhoc, ada beberapa catatan yang harus di perhatikan diantaranya terkait memastikan kepemilikan NPWP Badan Penyelenggara Adhoc dan surat keterangan sehat jasmani dan rohan beserta dasar hukumnya untuk kepentingan fasilitasi. Setelah pemaparan dari ketua kemudian waktu sepenuhnya di serahkan ke pimpinan rapat untuk memimpin jalanya diskusi hari ini. Sedangkan pembahasan terkait “pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dan lembaga survai atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan” di sampaikan oleh anggota Divisi Sosdiklih (M.Muhni).Pembahasan yang di sampaiakan terkait dasar hukum, alur tahapan pendaftaran , persyaratan pendaftran , Pembentukan Tim dan output kegiatan.Saat ini ada tiga Dasar hukum yang melandasi dalam pendaftaran pemantau yaitu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosalisasi Pemilihan Gubernur Bupati, dan Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 296 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftran Pemantau Pemilihan dan Lembaga survei atau jajak Pendapat dan Peghitungan Cepat Hasil pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Kota tahun 2020.Adapun Tahapan pemberitahuan dan Pendaftaran meliputi tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2017 Pendafataran Pemantau wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut a. Bersifat independenb. Mempunyai sumber dana yang jelasc. Terdaftar dan memperoleh Akreditasi dan KPU,KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauyaSedangkan Lembaga Pelaksana Survei atau jajak pendapat dan pelaksana Penghitungan cepat hasil pemilihan wajib mandaftar pada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIO Kabupaten /Kota dengan menyerahkan dokumen berupaa. Akte pendirian /badan hukum lembagab. Susunan kepengurusan lembagac. Surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempeld. Surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatan lembaga pelaksana survey atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan Cepat Hasil Pemilihan telah bergabung dalam asosiasi lembaga Survei atau jajk Pendapat e. Pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4x6 cm (enam kali enam) sentimeter sebanyak 4 (empat) lembar f. Surat Pernyataan ‘’Karena perencanaan yang baik akan menghasilkan hasil yang baik pula.’’

DISKUSI UNTUK MENJAGA KOMPETENSI

Oleh : M. Muhni (Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas)Cilacap, 7 Oktober 2020Hari ini Rabu, 7 Oktober 2020 KPU Kabupaten Cilacap untuk kali kedua mengadakan diskusi bersama tentang penyusunan program pelaksanaan pemilihan maupun pemilu.Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas lembaga penyelenggara pemilu tingkat Kabupaten dengan peningkatan kapasitas personal dalam hal peningkatan pemahaman yang responsif terhadap dinamika yang berkembang.KPU Kabupaten sebagai pelaksana pemilu tingkat daerah tentu harus selalu dalam kondisi dan situasi siap untuk menyesuaikan dinamika regulasi dan perkembangan yang terjadi. Kegiatan ini membahas dan mendiskusikan tentang tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat daerah. Kegiatan diskusi bersama dengan semangat kolektif untuk menyamakan pemahaman dan menghasilkan konsep rencana pelaksanaan kegiatan secara tersetruktur dan terencana dengan baik oleh masing-masing divisi.Konsep pelaksanaan kegiatan yang tersistematis oleh masing-masing divisi akan menjadi satu kesatuan kerangka kerja lembaga yang tertata dan terencana dengan baik.Diskusi diikuti oleh seluruh anggota KPU Cilacap dengan difasilitasi sebagai notulis dari staff sekretariat, Sri Andriyani.Pelaksanaan diskusi berjalan menarik dan hidup, dengan bukti terjadi penyampaian pandangan-pandangan oleh masing-masing anggota KPU.Ami Purwandari, anggota dari divisi perencanaan bertugas sebagai moderator dalam kegiatan diskusi kali ini, membahas tahapan pembentukan badan penyelenggara, PPK, PPS dan KPPS.Handi Tri Ujiono, S. Sos., selaku ketua membuka dan menyampaikan arahan.“Bahwa dalam persiapan-persiapan menghadapi dinamika regulasi dan kondisi pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 yang sangat dinamis, menjadi hal menarik untuk dibahas dan dijadikan referensi kesiapan bagi Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan pilkada,termasuk cilacap, agar lebih siap secara kelembagaan melaksanakan pemilu atau pemilihan dimasa mendatang”. Kata Handi dalam arahannya.Pembahasan tema bersama yang dilaksanakan melalui forum diskusi ini masing-masing anggota KPU menyampaikan gambaran rencana kegiatan secara sistematis sesuai dengan tahapan yang dilaksanakan.Divisi Sosialisasi, pendidikan pemilih, SDM dan Parmas, Muhni berkesempatan untuk menyampaikan beberapa hasil rancangan program sosialisasi yang telah disusun berdasarkan ketentuan regulasi dan anggaran yang tersedia berbasis tahapan.Dalam paparannya, Muhni menjelasakan gambaran teknis kegiatan sosialisasi dan bentuk-bentuk media publikasi yang dipergunakan mengacu tahapan yang dilaksanakan oleh setiap divisi.Saran dan masukan dari Ketua KPU dan peserta diskusi menjadikan lebih lengkap dan makin sistematis didalam penyajian rencana program dan kegiatan yang akn disusun lebih lanjut.Divisi Hukum, Divisi Sosdiklih, Divisi Teknis serta Divisi Perencanaan selaku divisi yang menjadi wilayah kerja eksekusi harus saling keterkaitan dalam penyusunan rencana kerja.Divisi Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) yang melekat pada jabatan Ketua, menjadi tugas pertama untuk mengawali pelaksanaan tahapan secara umum.Pemahaman tahapan dan penuangan rancangkan kerja yang baik oleh masing-masing divisi adalah output dari proses pelaksanaan diskusi hari ini.Diskusi dimulai pukul 09.30 WIB dan selesai pada jam 12.00 WIB dengan membahas satu tema tahap sosialisasi dan pembentukan badan penyelenggara.Diakhir diskusi, disepakati beberapa hal terkait tindaklanjut, diantaranya, setiap divisi harus menyusun rencana kegiatan secara baik, tersetruktur dengan memperhatikan ketentuan regulasi yang berlaku.Kegiatan serupa akan dilaksanakan secara rutin setiap minggu dengan tema yang berbeda untuk dibahas secara tuntas.  

Renstra KPU Cilacap Dibahas Dalam Rapat Pleno

Oleh: M. Muhni (Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM)Cilacap, 6 Oktober 2020KPU Kabupaten Cilacap melaksanakan rapat pleno membahas tentang rencana strategis (Renstra) tahun 2020-2024, (6/10/2020).Melalui surat nomor: 165/PR.01.3-Und/3301/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, KPU Cilacap menggelar rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris dan para kasubbag.Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Cilacap, Handi Tri Ujiono.Sebelum membuka rapat, Handi memberikan arahan, “bahwa dalam penyusunan dokumen renstra agar mengacu pada standard regulasi yang ada, baik dalam rencana program maupun penyajian dalam tata naskah dinas”. kata Handi.Pemaparan renstra disampaikan oleh staff sekretariat dari Subbag perencanaan, Laila Isnaeni dan Sri Andriyani.Diskusi dan pembahasan terjadi dengan sangat baik, dalam proses penyusunan kegiatan dari pokok-pokok program yang direncanakan.Setiap peserta rapat pleno memberikan tanggapan dan masukan dalam penyempurnaan gagasan dan kegiatan yang direncanakan sehingga mengarah pada kesepakatan yang disetujui bersama.Renstra yang disusun mengacu pada ketentuan:1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum;3. Perpres Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;4. Perpres Nomor 18 Tahun 2020 Tentang RPJM Tahun 2020-2024;5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;7. Keputusan KPU Nomor 197/PR.01.3-KPU/IV/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024.Hasil diskusi menyepakati dua program pokok yang akan dilaksanakan, yaitu program dukungan manajemen dan program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi.Dari dua (dua) program pokok yang direncanakan, masing-masing memiliki 6 (enam) kegiatan dan 5 (lima) kegiatan.Rencana program yang disusun dan dijabarkan dalam kegiatan-kegiatan ini menjadi rencana strategis (renstra) tahun 2020-2024.Program dukungan manajeman mencakup kegiatan:1. Pelaksanaan, perencanaan organisasi;2. Pembinaan sumber daya manusia dan pelayanan administrasi kepegawaian;3. Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara;4. Penyelenggaraan operasional dan dukungan sarana prasarana kantor;5. Pemeriksaan dan pengawasan internal wilayah I, II dan III;6. Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan serta penelitian dan pengembangan.Sedangkan kegiatan dalam Program penyelenggaraan Pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi, mencakup: 1. Pelaksanaan dukungan bantuan hukum;2. Pelaksanaan teknis pemilu/ pemilihan dan PAW;3. Fasilitasi pelatihan masyarakat dan penyelenggaraan hubungan masyarakat;4. Pelaksanaan pengelolaan logistik;5. Pengelolaan data, teknologi dan informasi.Hasil rapat pleno akan menjadi dokumen strategis dan pedoman pelaksanaan kegiatan KPU Kabupaten Cilacap selama kurun 2020-2024.Hasil penyusunan dokumen rencana strategis (renstra) selanjutnya akan disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI.Rapat pleno ditutup oleh ketua KPU dengan menyampaiakan pesan untuk realisasi program diawali dari hal-hal teknis dan hal kecil, sehingga terlaksana dengan sistematis dan tertata lebih baik.