Berita Terkini

KPU Cilacap Serahkan Dokumen Hasil Pemilu 2019 Kepada Arsip Daerah

Oleh: M. Muhni (Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM) Senin, 25 Januari 2021 KPU Kabupaten Cilacap mendatangi kantor Arsip Daerah yang beralamat di Jl. Sumbing No 13, Cilacap, Sidanegara Cilacap Tengah.Tim yang mengirimkan dokumen dari KPU Kabupaten Cilacap, Komisioner hadir bapak Weweng Maretno selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan dan bapak M. Muhni dari Divisi Sosialisasi. Komisioner didampingi dari sekretariat saudara Syarifudin Riyanto, SE dari Kasubbag TP dan Hupmas.Kedatangan Tim dari KPU Kabupaten Cilacap, disambut dan ditemui langsung oleh Kepala Dinas Arsip Daerah, Bapak Supriyanto dan Kabid Kearsipan Ibu Dwiyuni Kurniasih, serta dari bagian Arsiparis.Maksud dan tujuan kedatangan KPU Kabupaten Cilacap, adalah untuk menyerahkan dokumen arsip hasil Pemilu 2019 dalam bentuk digital. “Kami serhkan sepenuhnya, dokumen arsip hasil Pemilu 2019 dari KPU Kabupaten Cilacap, sebagai dokumen resmi Negara yang harus dirawat sesuai ketentuan undang-undang” Kata Muhni dalam penyerahannya.Kepala Dinas Arsip menyampaikan bahwa, “Kami memberikan apresiasi dan terima kasih kepada KPU Kabupaten Cilacap, yang telah menyerahkan dokumen arsip hasil Pemilu 2019 dalam bentuk Digital, sehingga memudahkan kami dalam penyusunan penyajian dan pengelolaan dokumen. Kata Suporiyadi.Dalam dokumen arsip hasil pemilu 2019 yang diserahkan, terdiri atas data hasil Pemilu DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.Dokumen Arsip yang kami serahkan dalam formulir DAA, DA dan DB yang disimpan dalam bentuk keping CD.Dokumen arsip ini tentu akan menjadi data yang bermanfaat bagi masyarakat, baik bagi partai politik peserta pemilu maupun masyarakat lain yang membutuhkan data dan informasi hasil pemilu 2019 di Kabupaten Cilacap.

Pleno DPB Periode Terakhir di Tahun 2020

(Rabu, 13 Januari 2021) KPU Kabupaten Cilacap melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Bulan Desember 2020 dan merupakan pleno DPB periode terakhir ditahun 2020. Pleno dilaksanakan mulai pukul 09.30 s.d. pukul 11.00 WIB bertempat di Aula KPU Kabupaten Cilacap. Pleno dilakukan secara luring dan live streaming youtube. Luring dihadiri oleh 5 komisioner KPU Kabupaten Cilacap, jajaran sekretariat KPU Kabupaten Cilacap, Disdukcapil Kabupaten Cilacap, Bawaslu Kabupaten Cilacap, sebagian Parpol, TNI dan DPRD Kabupaten Cilacap. Sementara live streaming youtube diikuti oleh Polri, Kesbangpol, Kemenag, BPS, dan sebagian Parpol lainnya. Model pleno terbuka secara luring dan live streaming youtube dilakukan dalam rangka mematuhi anjuran Pemerintah pada umumnya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap pada khususnya dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se Jawa Bali tanggal 11-25 Januari 2021 nanti.Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Handi Tri Ujiono dilanjutkan dengan sambutan. Dalam sambutannya, Ketua KPU Cilacap mengatakan bahwa daftar pemilih berkelanjutan merupakan tindak lanjut dari surat edaran Ketua KPU RI tentang pemutakhiran data daftar pemilih berkelanjutan. “Dengan memperhatikan UU No. 7 tahun 2017 Pasal 20 bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara daftar pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan  perundang-undangan yang berlaku”, katanya. Selanjutnya dikatakan pula bahwa terkait proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini dimaksudkan untuk melakukan penyusunan updating berdasarkan pemilih pemilu terakhir yaitu Pemilu 2019 dengan tujuan menyusun daftar pemilih berkualitas sehingga ketika tahapan pemilu/pemilihan, sedikit banyak kami sudah melakukan perbaikan-perbaikan maupun penambahan atau pengurangan daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat.Berikutnya adalah pemaparan materi Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Berkelanjutan yang disampaikan oleh Ami Purwandari selaku Divisi Rencana, Data dan Informasi. Disampaikan oleh Ami bahwa pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan masih sangat jauh dari sempurna karena masih banyak kendala yang menyertai proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini. “Kendala-kendala dalam proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sudah kami sampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi ketika kami diperintahkan untuk membuat daftar inventaris masalah guna penyusunan payung hukum daftar pemilih berkelanjutan”, kata Ami. “Sehingga harapan kami kedepan proses DPB akan lebih baik dari sekarang apalagi diakhir bulan Januari ini akan dilaunching aplikasi DPB oleh KPU RI, semoga memudahkan proses pemutakhiran DPB terutama terkait data-data yang kami peroleh,” lanjut Ami.Selanjutnya Ami menyampaikan jumlah rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode bulan Desember 2020 dan jumlah DPB selama tahun 2020 seperti di bawah ini : Sebelum  DPB ditetapkan, Ketua KPU Cilacap memberikan kesempatan kepada para peserta Rapat Pleno Terbuka DPB Periode Desember 2020 untuk menyampaikan saran dan kritik. Peserta Rapat pleno rata-rata menerima bahwa DPB Kabupaten Cilacap seperti yang di sampaikan di atas. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cilacap yang di wakili oleh Warsid selaku Koordinator Data dan Pengawasan memberikan catatan bahwa : Rapat pleno akan berjalan statis/seperti ini terus karena peserta rapat yang kurang memahami secara utuh proses pemutakhiran daftar pemilih Kalau Partai politik diharapkan untuk memahami betul proses daftar pemilih berkelanjutan maka saya tidak optimis bahwa Partai Politik bias memahami secara utuh prosesnya Jika dilihat dari data KPU maka sebelum  rapat pleno terbuka data DPTHP 3  selalu bertambah terus namun begitu pleno terbuka selalu menurun, dan ini sulit dikatakan jika data pemilih di Kabupaten Cilacap bukan berarti menurun karena faktanya angka-angka yang ditampilkan selalu menurun walaupun masih ada data-data yang belum bisa ditindaklanjuti masuk sebagai daftar pemilih berkelanjutan Harapan ke depan aplikasi DPB dari KPU RI bisa digunakan untuk proses pemutakhiran DPB selanjutnya agar lebih baik lagi.   Kemudian Ketua KPU Kabupaten Cilacap menanggapi catatan dari Bawaslu Kabupaten Cilacap, “Bahwa harapan kami dalam rangka proses pemutakhiran daftar pemilih kami diberikan akses tapi ternyata gambaran yang ada di kepala kita dengan kesepakatan yang ada antara Kemendagri dengan KPU tidak seperti yang kita bayangkan, untuk memudahkan kita dalam proses pemutakhiran daftar pemilih bahkan belum sampai ke kita dan aksesnya sangat terbatas dan dalam rangka perlindungan terhadap data-data privat mereka sangat berhati-hati dan apakah ini berarti kami juga disebut belum dipercaya atau apa. Bahkan sampai hari inipun belum ada kejelasan seperti apa aksesnya padahal kita tahu bahwa yang diperlukan adalah elemen data seperti dalam DPTHP Pemilu 2019”, kata Handi. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Cilacap menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan membacakan BA dan Lampiran dengan Nomor 01/PL.02.1-BA/3301/KPU-Kab/I/2021 Tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Desember Tahun 2020 dengan jumlah pemilih sebanyak 1.470.541 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 736.705 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 733.836 pemilih. Berita Acara dapat Anda unduh di link bawah berita ini.

KPU Sehat Gembira

Cilacap, 8 Januari 2021.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap pada hari Jum’at pertama minggu pertama masuk kerja tahun 2021, kembali melaksanakan aktifitas kebugaran dalam bentuk Senam sehat gembira.Kegiatan ini diikuti oleh para komisiner dan seluruh sekretariat KPU. Dalam rangka menjaga kondisi dan kebugaran badan, Salah satu tatanan penerapan normal baru adalah selalu menjaga kondisi kesehatan dan kebugaran seluruh pegawai dilingkungan KPU dengan cara berolah raga.Kegiatan ini bertujuan selain menjaga kesehatan para pegawai juga dalam rangka mendukung pencegahan penularan Corona Virus Disease (Covid-19) yang sedang dilakukan oleh Pemerintah, mengingat pentingnya upaya-upaya pencegahan oleh semua pihak, termasuk KPU Kabupaten Cilacap."Selain menjaga kesehatan secara personal dan keluarga, kita sebagai Lembaga Negara juga harus ikut melaksanakan tatanan normal baru sesuai petunjuk dari KPU RI” kata Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Handi.Kegiatan olah raga dalam bentuk senam kebugaran.Instruktur senam Oktaf Giar, sebelum memandu jalannya senam menjelaskan nama senam kebugaran ini adalah “Senam sehat gembira”.Setelah usai melaksanakan senam bersama, dilanjutkan jalan santai mengelilingi komplek kantor dan disambung makan bubur kacang ijo bersama-sama. (Berita : M. Muhni)

Rapat Kerja Penyusunan Laporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Tahun 2020 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

Mengawali kegiatan Tahun 2021 Kamis (07-01-2021) KPU Kabupaten Cilacap memenuhi undangan KPU Provinsi Nomor 008/PW.01-SD/33/Prov/I/2021 dalam rangka rapat kerja penyusunan laporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Tahun 2020 KPU Provinsi dan KPU Kabupten /Kota Sejawa Tengah, kegiatan di laksanakan secara daring dan luring , bagi KPU kabupaten/kota yang menyelenggaran Pilkada mengikuti secara luring atau tatap muka, sedangkan bagi Kabupaten yang tidak menyelenggarakan Pilkada mengikuti secara daring melalui zoom meeting. Acara dimulai pada pukul 7.30 WIB registrasi oleh peserta hadir luring, kemudian Pembukaan oleh ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Drajat Yulianto), di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan di lanjutkan pemaparan oleh pemateri. Selain peserta yang hadir divisi hukum dan pengawasan beserta kasubag juga hadir dua pemateri yaitu Div Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi (Muslim Aisha) dan pemateri kedua Kabag THT (Dewanto Putra Adhipermana ) beserta Kasubag Hukum (kiki) sebagai Pemandu jalanya acara ini. Kabag THT dalam penyampaian pemaparanya Bahwa dalam penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU Prov Jateng dan KPU Kab/Kota. ada 4 poin penting dalam penyelenggaran SPIP diantaranya Tujuan, Persiapan, Pelaksanaan dan Pelaporan , adapun kegiatan Pengendalian nya meliputi , Pemantauan Pengendalian Internal, Informasi dan Komunikasi, Lingkungan Pengendalian dan Penilaian Resiko dan dalam Pelaksanaan penyelenggaraan SPIP di laksanakan oleh SATGAS SPIP yang melibatkan unsur pimpinan dan pelibatan seluruh unsur.Tujuan dari penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU Provinsi Jateng dan KPU Kab/Kota adalah kegiatan yang efektif, efisien, peningkatan kerja , tranparasi, laporan keuangan yang dapat di andalkan , pengamanan asset Negara dan Ketaatan terhadap peraturan perundang – undangan.Adapun persiapannya meliputi pembentukan satgas SPIP, Pemahaman, Pemetaan dan Penyusunan Rencana Kerja Penyelenggaan / Pengembangan SPIP Muslim Aisha dalam penyampaian Pemaaparanya bahwa Ruang lingkup Pelaporan SPIP meliputu dua hal , pertama Laporan Kartu Kendali di buat setiap bulan dan di sampaikan pada bulan berikutnya paling lambat tanggal 15 setiap bulan di serahkan kepada inspektorat KPU RI, yang kedua Laporan tahunan laporan penyelenggaraan secara keseluruhan di buat pada akhir tahun dan di sampaikan pada bulan januari tahun berikutnya paling lambat tangal 20 januari pada tahun berikutnya,Dengan Harapan dengan adanya kegiatan ini adalah adanya peningkatan kapsitas SDM yang mengelola SPIP, Koordinasi yang baik agar pemenuhanya laporan dapat maksimal, menyegerakan dilaksanakan Bimtek untuk Satgas SPIP dan adanya sosialiasaisi SPIP secara masih di lingkungan Satker. Mun

Audit Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Anggaran 2020

oleh ; Weweng Maretno,S.Sos (Div Teknis Penyelenggaraan) Mengawali kegiatan awal tahun 2021 sekretariat KPU Kabupaten Cilacap mendapat kesempatan pertama diaudit dengan vasilitas zoom oleh Inspektorat Jenderal KPU RI terkait pertanggungjawaban keuangan tahun anggaran 2020 pada Selasa 5/1/21 iniAnggit Purnomo sebagai bendaharawan sekretariat KPU Kabupaten Cilacap menyampaikan secara rinci alur administrasi penggunaan keuangan dengan menunjukan bukti transaksi setiap bulannya dengan membuka file ordner satu persatu dari bulan Januari sampai dengan Desember 2020 sesuai permintaan auditor dari Inspektorat Jenderal (Bapak Angki). Urutan pada setiap file ordner disampaikan oleh bendahara anatara lain; Buku Kas UmumBuku kas pembantuDokumen pendukung meliputi;Surat Perintah Pembayaran (SPBY)Bukti potongan pajakKuitansi silaby/pengeluaran Rekenig koran dan tak terkecuali untuk bulan Desember 20 dilampiri bukti pengembalian ke kas negara atas sisa dana yang tersisa akibat tidak dapat di SPJ kan karena memang tidak ada kegiatan sebagaimana petunjuk operasional.Tidak hanya file ordner yang ditunjukan, stockopname keuangan yang tercatat dan melaporkan sampai dengan akhir Desember 20, saldo pada buku kas nol rupiah harus ditunjukan secara virtual dengan membuka brankas tempat menyimpan uang persediaan secara langsung.Ketua KPU dan tiga komisioner lainnya ikut serta mendampingi pada pelaksanaan auditor ini bertempat di aula KPU Kabupaten Cilacap dan ruangan bendahara untuk melihat secara langsung brankas bendahara yang harus dibuka.Uang persediaan sebesar 36 jt posisi per Desember 20 , dan posisi saldo terlaporkan dengan saldo Nol, maka sisa dana telah dikembalikan kekas negara sejumlah Rp.660.700,- serta pembuktian lainya berupa rekening koran dari BNI 46.Disesi terakhir mendengarkan paparan hasil pemeriksaan dari Inspektorat (Angki) sambil mengkonfirmasi ulang analisis data dan penulisan untuk mendapatkan feedback dari KPU Kabupaten disampaikan sekretaris KPU (Karsito,S.Sos). Sementara Ketua KPU dan dan komisioner lainnya mendampingi sekretaris.Tidak ada beban bagi kami, karena memang apa yang telah kami lakukan taat dan patuh terhadap peraturan dan SOP yang dipersyaratkan. Semoga tetap sehat, tambah berkah dan tetap merdeka. (berita 4B4H WWG 01) 5/1/21

KPU Cilacap Mengukur Capaian Kerja Dan Kinerja Tahun 2020

Oleh : M. Muhni (Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas)Cilacap, 29 Desember 2020Selasa, 29 Desember 2020 KPU Kabupaten Cilacap mengadakan rapat pleno dalam rangka evaluasi program kerja tahun 2020.Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh Komisioner dan para Kasubbag.Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, Handi menyampaikan “bahwa capaian yang baik tentu berawal atas rencana yang baik. Untuk bisa mendapatkan target yang maksimal dibutuhkan perencanaan yang terukur”. Kata Handi.“Capaian kerja dan kinerja pada tahun ini akan terlihat dari indikator yang menjadi parameter”. lanjut Handi.“tentu kesempurnaan tidak akan pernah kita raih, namun target yang maksimal tentu akan menjadikan sebuah bukti bahwa kerja-kerja yang kita laksanakan telah berhasil diselesaikan dengan baik”. Masih kata Handi.Dalam pelaksanaan Evaluasi kerja dan kinerja, disampaikan oleh Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Laela Isnaeni.Dalam paparannya, Laela menyampaikan bahwa perhitungan capaian kerja dan kinerja KPU Kabupaten Cilacap pada tahun 2020 mencapai 97%, hal ini sesuai dengan standard dan indikator yang menjadi ukuran dalam pelaksanaan program yang direncanakan.Dari program-program yang telah ditetapkan dalam rencana program tahun 2020, secara keseluruhan telah dilaksanakan secara tuntas. Namun demikian capaian kinerja 100% belum bisa terwujud dikarenakan ada 3 kegiatan yang tidak bisa terlaksana sesuai rencana.Kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai target adalah kegiatan sosialisasi kelembagaan dan Pilkada serentak 2020, sosialisasi PAW ditingkat Provinsi dan penanganan Covid-19.Kegiatan tersebut tidak bisa dilaksanakan karena dalam bentuk perjalanan dinas ke Provinsi untuk menghadiri undangan tingkat Provinsi. Namun karena tidak adanya pelaksanaan kegitan ditingkat Provinsi, sehingga KPU Kabupaten tidak bisa merealisasikan rencana yang sudah ditetapkan.Selain mengukur hasil kerja berdasarkan indikator pelaksanaan, KPU Kabupaten Cilacap juga mengukur capaian kerja berdasarkan berdasarkan penyerapan realisasi DIPA atau anggaran.Sesuai dengan penjelasan yang disampaiakan oleh Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Dedy Chirswanto, SE. bahwa dalam realisasi DIPA tahun 2020 penyerapannya mencapai angka 92,75%. Dari angka yang belum maskimal ini paling rendah penyerapannya pada alokasi biaya penanganan Covid-19. Hal ini disebabkan karena KPU Cilacap mendapat tambahan alokasi penanganan Covid-19 sudah diakhir tahun sehingga terkendala dalam mengoptimalkan penyerapan pengadaan bahan/barang. Khusus dalam penanganan Covid-19, kendala yang menyebabkan tidak terlaksananya secara maksimal, karena pengadaan bahan/barang yang terkendala waktu yang sudah terbatas dan sebagian sudah dilaksankan dengan fasilitasi oleh Pemerintah Daerah.