Berita Terkini

KPU Cilacap Serahkan Persyaratan Calon PAW Anggota DPRD

Cilacap. Selasa, 8 Desember 2020. KPU Kabupaten Cilacap menyerahkan berkas Penggantian Antar Waktu Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Periode 2019-2024 dari Partai Golkar Dapil Cilacap 4.  

Berdasar pasal 410 ayat 2 UU No 17 tahun 2014 bahwa KPU kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Cilacap menyampaikan berkas 2 hari lebih cepat sebagaimana diatur dalam ketentuan.

Hal ini merupakan kerja cepat dan jawaban atas Surat Pimpinan Dewan No Nomor 171.33/1358/13 tanggal 7 Desember 2020 perihal Dokumen pendukung Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 - 2024 dari Partai Golongan Karya yang meninggal dinia atas nama: H. Helmi Bustomi.


Berkas pengganti diserahkan oleh komisioner KPU Kabupaten Cilacap; Weweng Maretno (Divisi Teknis), M. Muhni (Divisi Sosialisasi) serta kasubag Tekmas Syarifuddin, SE. berkas diterima langsung oleh sekretaris Dewan Sumaryono, didampingi Sekretariat bapak David.

Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu, dinyatakan bahwa calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Golongan Karya mewakili daerah pemilihan Cilacap 4, jatuh pada Daftar Calon Tetap (DCT) nomor urut 7 atas nama Sdr. Drs. TARYONO yang memperoleh suara sah calon terbanyak ke-3 dinyatakan MEMENUHI SYARAT sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap periode 2019-2024.

M.Muh-

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 286 kali