Berita Terkini

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026

Rabu  28  Mei 2025 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kajian rutin kamis sesuatu yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi jawa Tengah yang ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Sataf Hukum, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarti) Staf Hukum (Zulfan Hukami dan Haryono)  Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB yang  di buka langsung  oleh Ketua KPU KPU Provinsi Jawa Tengah (Handi Tri Ujiono) Kemudian di lanjutkan oleh  Pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawsan KPU KIP Aceh Kemudian di lanjutkan oleh  Narsumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Hukum dan pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Imam Zubaedi) dengan Pembahasan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi  nomor 47  Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan wakil Walikota  KIP  Kota  Sabang. Narsumber kali ini yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Sabang dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Magelang kemudian di akhiri dengan pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawsan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan Diskusi tanya Jawab. Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika  yang terjadi di KIP Kota Sabang , Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di keluarkan oleh MK  dan serta  bagaimana Penyelesainya. Persoalan yang di hadapi oleh KIP Kota Sabang adalah terkait gugatan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati Tahun 2024 No urut  3  (tiga) di Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02. KPU Kota Sabang  sebagai Termohon  di eksepsinya Menolak secara seluruhnya atas pokok perkara yang di dalilkan pemohon tetapi  Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian eksepsi Pemohon  yaitu menyatakan batal  keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024  dan Memerintahkan kepada KIP Kota sabang  untuk melakukukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sepanjang di TPS 02 Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue. Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KIP Kota Sabang  pada tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, dan sebagai gambaran sebagai  mitigasi resiko dan  Pemetaan dalam Potensi Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk lebih baik lagi. Divisi Hukum dan Pengawasan.

KPU Cilacap Kelola arsip Laporan Keuangan berusia 20 Tahun Lebih

CILACAP – Kamis, 5 Februari 2026 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menggelar kerja bakti sebagai tahapan awal penataan arsip laporan pertanggungjawaban keuangan badan adhoc pemilu dan pemilihan periode 2004-2024. Fokus pada kegiatan ini adalah arsip yang masuk dalam kategori retensi musnah, sehingga perlu dikelola dengan baik dan benar sebelum tahapan selanjutnya. Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap, Reno Tri Jaya, S.E., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membenahi tata kelola arsip yang ada di instansi tersebut. "Kita lakukan upaya ini untuk memastikan pengelolaan arsip berjalan dengan baik sesuai dengan standar yang berlaku, termasuk pemisahan arsip yang masih perlu disimpan dan yang sudah masuk dalam masa musnah," ujarnya. Sementara itu, Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Cilacap, Dedy Chiswanto, S.E. menjelaskan bahwa kerja bakti penataan arsip merupakan kegiatan rutin yang dilakukan secara berkala. "Pada minggu sebelumnya, penataan arsip hasil pemilu dan pemilihan sudah selesai diarsipkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Di minggu ini, kita fokus pada pengelolaan arsip laporan keuangan badan adhoc, mulai dari pengelompokkan, pemeriksaan kelengkapan, hingga pendataan sebelum dilakukan proses selanjutnya," ungkapnya. Berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip dengan retensi musnah perlu melalui tahapan verifikasi dan dokumentasi sebelum dilakukan pemusnahan atau penyimpanan akhir yang sesuai, guna memastikan tidak ada data penting yang terlewatkan.

RENDATIN KPU CILACAP BAHAS INOVASI LAYANAN INFORMASI

CILACAP, 4 Februari 2026 – Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Cilacap menggelar rapat kerja pada hari Rabu (4/2), yang dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Rendatin, Kamilin, S.Pd. Pada pembukaan rapat, Kamilin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada seluruh staf Rendatin. "Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan dedikasi seluruh tim yang sudah bekerja maksimal dan penuh tanggung jawab, sehingga berbagai kegiatan dapat diselesaikan tepat waktu," ucapnya. Kasubag Rendatin, Hery Purnomosidi, SE., selanjutnya menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Rendatin yang telah berjalan sesuai target, serta memberikan arahan terkait rencana kegiatan periode mendatang. Rapat ini fokus membahas empat agenda utama: 1. Tindaklanjut Rencana Kegiatan Bulan Februari: Menyusun langkah-langkah implementasi dan pemantauan progres program yang telah direncanakan. 2. Tindak Lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 117/PL-01-SD/13/2026 Terkait Pencocokan dan Penelitian Terbatas PDPB Semester 1 Tahun 2026: Menetapkan strategi pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas data pemilih sesuai dengan peraturan yang berlaku. 3. Rencana Pembuatan E-bulletin BERTINDAK (Berita Seputar Informasi Data Kepemiluan): Dirancang sebagai media elektronik untuk menyebarkan informasi terkait data pemilih dan kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Cilacap. 4. Rencana Pembuatan Aplikasi Peta Data Pemilih dan Hasil Pemilihan: Aplikasi yang akan memvisualisasikan sebaran pemilih dan hasil pemilihan secara interaktif. Dalam pembahasan terkait e-bulletin dan aplikasi peta, Kadiv Rendatin menekankan bahwa kedua inisiatif tersebut merupakan bagian dari inovasi layanan yang akan meningkatkan akses dan transparansi informasi data kepemiluan di Kabupaten Cilacap. "Kedua hal ini adalah inovasi kita untuk memberikan layanan informasi yang lebih baik dan mudah dijangkau oleh masyarakat," jelas Kamilin.

BPSDMD Jateng Bekali Mentor Latsar CPNS KPU Cilacap

Cilacap — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah memberikan pembekalan kepada mentor Latihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 04 Februari 2026, Pembekalan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan para mentor dalam mendampingi CPNS selama mengikuti Latsar, khususnya dalam penerapan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK serta penguatan sikap profesional dan integritas. BPSDMD Provinsi Jawa Tengah, MOCH FAIZIN, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa mentor memiliki peran penting dalam membentuk karakter CPNS. Menurutnya, keberhasilan Latsar tidak hanya ditentukan oleh materi pelatihan, tetapi juga oleh pendampingan yang diberikan mentor di instansi masing-masing. “Mentor diharapkan mampu menjadi contoh dan pembimbing bagi CPNS, baik dalam kedisiplinan, etika kerja, maupun kinerja pelayanan publik,” ujarnya. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cilacap, MOCH FAIZIN, S.Sos., M.M., menyambut baik pelaksanaan pembekalan tersebut. Ia berharap para mentor dapat menerapkan hasil pembekalan secara optimal, sehingga CPNS KPU Cilacap mampu menjadi ASN yang profesional dan berintegritas. Pembekalan mentor Latsar CPNS ini diikuti oleh 4 (empat) peserta yang berasal dari jajaran pegawai KPU Kabupaten Cilacap. Adapun materi yang diberikan meliputi peran dan tugas mentor, kebijakan pengembangan kompetensi ASN, serta teknik pendampingan selama proses Latsar. Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas sumber daya manusia aparatur di lingkungan KPU Kabupaten Cilacap semakin meningkat dan mampu mendukung penyelenggaraan pemilu serta pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas.

KPU Kabupaten Cilacap Ikuti Rakor Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Tahun 2026

Cilacap, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting, Pada jumat, 30 Januari 2026. Rakor ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan efektivitas pengendalian intern, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang akuntabel dan berintegritas. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU di berbagai tingkatan serta pihak terkait yang memiliki peran dalam implementasi SPIP terintegrasi. Dalam rakor tersebut, KPU RI memberikan sejumlah masukan dan arahan strategis terkait pelaksanaan penilaian mandiri maturitas SPIP di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Masukan tersebut mencakup pemahaman atas indikator penilaian, kesesuaian bukti dukung, serta pentingnya konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan organisasi. KPU RI juga menekankan bahwa penilaian mandiri bukan semata-mata untuk memenuhi aspek administratif, melainkan sebagai sarana refleksi dan evaluasi internal guna mengidentifikasi area perbaikan yang berkelanjutan dalam penyelenggaraan SPIP terintegrasi. Melalui rakor ini, diharapkan seluruh satuan kerja KPU dapat memiliki pemahaman yang selaras terkait mekanisme penilaian mandiri maturitas SPIP serta mampu menindaklanjuti masukan yang diberikan secara optimal.

KPU Kabupaten Cilacap Ikuti Rakor Keterbukaan Informasi Publik 2026

Cilacap – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap hari ini melaksanakan kegiatan Pembahasan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2026, sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan KPU Kabupaten Cilacap dan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan serta sekretariat KPU Kabupaten Cilacap serta pengelola PPID.  Pembahasan Daftar Informasi Publik Tahun 2026 ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mengklasifikasikan, serta menetapkan jenis-jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada publik, informasi yang tersedia setiap saat, informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Hal ini merupakan wujud komitmen KPU Kabupaten Cilacap dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Usai kegiatan pembahasan internal, KPU Kabupaten Cilacap melanjutkan agenda dengan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU Provinsi yang dilaksanakan secara daring. Rakor tersebut mengangkat tema “Peraturan KPU tentang Keterbukaan Informasi Publik”, yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman jajaran KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se Jawa Tengah terkait implementasi regulasi keterbukaan informasi. Rakor ini menghadirkan Narasumber dari Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ibu Migunani dan Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosdiklah Parmas Ibu Akmaliyah.  Dalam Rakor tersebut dibahas berbagai ketentuan teknis dan kebijakan terbaru terkait keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU, termasuk mekanisme pelayanan informasi kepada masyarakat, pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta strategi peningkatan kualitas layanan informasi publik. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Cilacap berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, memperkuat kepercayaan publik, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang transparan, profesional, dan berintegritas. sdm Parmas cilacap