Berita Terkini

Pengumuman: Lelang Barang Eks Pemilihan Tahun 2024

Kantor KPU Kabupaten Cilacap, melalui KPKNL Purwokerto, akan melaksanakan Lelang Barang Milik Negara ndegan metode E-Auction tanpa kehadiran peserta lelalng secara open bidding berupa barang persedian eks logsitk pasca pemilihan Tahun 2024 berupa surat suara, kotak suara berbahan karton duplek, dan bilik suara berbahan karton dupleks. Detil lengkap perihal lelang ini dapat dilihat pada tautan berikut: Unduh Pengumuman Lelang No 304/RT.01.3-Pu/3301/2025

Rapat Koordinasi Evaluasi Kerja-Kerja Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025

Jumat, 1 Agustus  2025 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kerja-Kerja Divisi Hukum dan Pengawasan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang  di ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Staf Hukum se Jawa Tengah, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staf Hukum (Aini Auliya dan Haryono) dan  kegiatan dilaksankan secara daring Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB dipandu oleh Kasubag Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah (Imam) kemudian dilanjutkan pemaparan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jateng (Muslim Aisha) mengenai program dan kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan yang telah disusun pada Tahun 2025 meliputi, Penyusunan Regulasi, Penyelnggaraan SPIP dan Pengelolaan JDIH. kemudian apa yang sudah terlaksana, yang belum terlaksana dan apa saja yang menjadi kendala dan hambatan dalam Pelaksanaan Kerja Divisi Hukum dan Pengawasan. Berikutnya disampaikan Presentase Evaluasi SPIP Satker di Provinsi Jawa Tengah pada Bulan Januari – Mei yang telah direview oleh Inspektorat KPU RI. Presentase total Evaluasi SPIP KPU Kabupaten Cilacap pada semester 1 yaitu 98,75%. Selanjutnya terkait pengelolaan JDIH di KPU Kabupaten/Kota terkait pengelolaan Website JDIH. Berdasarkan hasil rekap kelengkapan Pengelolaan JDIH pada KPU Kab/Kota, JDIH KPU Cilacap kategori Aktif telah mengupload berupa  Dokumen Hukum, Dokumen Monografi, Dokumen SOP dan telah aktif dalam penyusunan Berita Hukum di Website JDIH. Setelah pemaparan tersebut dibuka sesi tanya jawab mengenai Presentase Evaluasi SPIP yang terjadi perbedaan antara hasil review Inspektorat dengan hasil yang tertera dalam E-SPIP. Hal tersebut dikarenakan ada kemungkinan adanya ketidak sesuaian dan ketidaklengkapan dokumen meliputi dokumen yang tidak bertanda tangan, terdapat kesalahan penulisan tanggal dan dokumen yang di upload tidak sesuai dengan yang diminta. Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya peningkatan pelaksanaan kerja- kerja yang baik dan benar. berkaitan dengan kekurangan berikutnya bisa melakukan perbaikan dan lebih baik lagi dalam melakukan program kerja yang telah disusun bersama.   Divisi Hukum dan Pengawasan Jumat, 1 Agustus  2025 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kerja-Kerja Divisi Hukum dan Pengawasan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang  di ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Staf Hukum se Jawa Tengah, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staf Hukum (Aini Auliya dan Haryono) dan  kegiatan dilaksankan secara daring Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB dipandu oleh Kasubag Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah (Imam) kemudian dilanjutkan pemaparan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jateng (Muslim Aisha) mengenai program dan kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan yang telah disusun pada Tahun 2025 meliputi, Penyusunan Regulasi, Penyelnggaraan SPIP dan Pengelolaan JDIH. kemudian apa yang sudah terlaksana, yang belum terlaksana dan apa saja yang menjadi kendala dan hambatan dalam Pelaksanaan Kerja Divisi Hukum dan Pengawasan. Berikutnya disampaikan Presentase Evaluasi SPIP Satker di Provinsi Jawa Tengah pada Bulan Januari – Mei yang telah direview oleh Inspektorat KPU RI. Presentase total Evaluasi SPIP KPU Kabupaten Cilacap pada semester 1 yaitu 98,75%. Selanjutnya terkait pengelolaan JDIH di KPU Kabupaten/Kota terkait pengelolaan Website JDIH. Berdasarkan hasil rekap kelengkapan Pengelolaan JDIH pada KPU Kab/Kota, JDIH KPU Cilacap kategori Aktif telah mengupload berupa  Dokumen Hukum, Dokumen Monografi, Dokumen SOP dan telah aktif dalam penyusunan Berita Hukum di Website JDIH. Setelah pemaparan tersebut dibuka sesi tanya jawab mengenai Presentase Evaluasi SPIP yang terjadi perbedaan antara hasil review Inspektorat dengan hasil yang tertera dalam E-SPIP. Hal tersebut dikarenakan ada kemungkinan adanya ketidak sesuaian dan ketidaklengkapan dokumen meliputi dokumen yang tidak bertanda tangan, terdapat kesalahan penulisan tanggal dan dokumen yang di upload tidak sesuai dengan yang diminta. Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya peningkatan pelaksanaan kerja- kerja yang baik dan benar. berkaitan dengan kekurangan berikutnya bisa melakukan perbaikan dan lebih baik lagi dalam melakukan program kerja yang telah disusun bersama.   Divisi Hukum dan Pengawasan

Berstatus Terpidana Lolos Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024

Kamis 31  Juli  2025, KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kajian rutin kamis sesuatu yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang  di ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Staf Hukum se Jawa Tengah, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno), Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Divisi Sosialisasi , Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (M. Muhni), Divisi Teknis Penyelenggaraan (Sinoto Hadi Warno), Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staf Hukum (Aini Auliya, Zulfan Hikami dan Haryono) dan  kegiatan dilaksankan secara daring Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB di buka oleh Divisi Perencanaan dan Logistik (Basmar Perianto Amron) kemudian diawali dengan Pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Gorontalo (Risan Pakaya) kemudian di lanjutkan oleh Narasumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Teknis dan Hukum dari KPU Kota Jepara. Pembahasan kali ini terkait Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55   Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KPU Kabupaten Gorontalo Utara. Narsumber kali ini ada dua yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gorontalo Utara dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara kemudian di akhiri dengan pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan Diskusi tanya Jawab. Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika yang terjadi di KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di putuskan oleh MK dan serta bagaimana Penyelesainya. Persoalan yang di hadapi oleh KPU Kabupaten Gorontalo Utara adalah terkait gugatan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati Tahun 2024 Paslon nomor urut 2 (Dua) di Mahkamah Konstitusi kepada  pihak terkait  paslon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 nomor urut 1 (Satu) dan nomor urut 3 (Tiga) . Dengan pokok perkara Ijazah SMA dan Status Terpidana. Dan KPU Kabupaten Gorontalo Utara sebagai Termohon. KPU Kabupaten Gorontalo Utara sebagai Termohon di eksepsinya Menolak secara seluruhnya atas pokok perkara yang di dalilkan pemohon tetapi kemudian  Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pemohon terkait diskualifikasi Calon Bupati atas nama Ridwan Yasin S.H., M.H.  karena terbuktinya permohonan pemohon terkait statusnya sebagai terpidana dan menyatakan batal Keputusan Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024  dan Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Gorontalo Utara  untuk melakukukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. Kronolgi Lolosnya Paslon No urut 3 (Tiga) dalam syarat pencalonan yang statusnya sebagai Terpidana berdasarkan Surat Mahkamah Agung, berawal dari informasi dari Bawaslu Gorontalo utara  melaui saran perbaikan bahwa Pasangan Calon no urut 3 (Tiga) adalah berstatus sebagai Terpidana, kemudian KPU Kabupaten Gorontalo Utara melakukan klarifikasi dan  kemudian KPU Kabupaten Gorontalo Utara memberikan status  TMS untuk Paslon no 3 (Tiga) dalam pengumuman. Tetapi kemudian yang bersangkutan melakukan gugatan ke bawaslu Gorontalo utara dan hasilnya putusan bawaslu Gorontalo adalah MS dengan pertimbngan hukum secara prosedural yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai calon yaitu adanya surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri Gorontalo Utara. Yang menarik disini kenapa PN mengeluarkan surat keterangan tersebut karena yang bersangkutan sebagai terpidana tidak ter-register di PN Gorontalo Utara. Hal ini terjadi karena  tidak teringrasinya antara data  Mahkamah Agung dengan Data di  Pengadilan Negeri. Dari sinilah sengketa di mulai yang berdampak pada putusan diskualifikasi oleh MK dan terjadinya PSU di Gorontalo Utara. Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KPU Kabupaten Gorontalo Utara dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, pembelajaran bagaimana penanganan KPU Kabupaten Gorontalo Utara terhadap persoalan yang terjadi dan Putusan yang di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi. selain itu sebagai  gambaran sebagai  dalam melakukan mitigasi resiko dan  Pemetaan  Potensi masalah  Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk menjadi lebih baik lagi. Div Hukum Pengawasan

PUTUSAN MK PHPU PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TASIKMALAYATAHUN 2024

Jumat 25 Juli 2025, KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kajian rutin kamis sesuatu yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi jawa Tengah yang di ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Sataf Hukum se Jawa Tengah, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staf Hukum (Aini Auliya dan Haryono) dan kegiatan di laksankan secara daring Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB di buka oleh Divisi SDM (Mey Nur laila) kemudian diawali dengan Pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat (Anaeu Nursifah) kemudian di lanjutkan oleh Narasumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Teknis dan Hukum dari KPU Kota Salatiga. Pembahasan kali ini terkait Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 132 Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KPU Kabupaten Tasikmalaya. Narsumber kali ini ada dua yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tasikmalaya dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Salatiga kemudian di akhiri dengan pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan Diskusi tanya Jawab. Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika yang terjadi di KPU Kab Tasikmalaya, Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di putuskan oleh MK dan serta bagaimana Penyelesainya. Persoalan yang di hadapi oleh KPU Kab Tasikmalaya adalah terkait gugatan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati Tahun 2024 Paslon nomor urut 2 (Dua) di Mahkamah Konstitusi kepada pihak terkait paslon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 nomor urut (3) dan KPU Kab Tasikmalaya sebagai Termohon. KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai Termohon  di eksepsinya Menolak secara seluruhnya atas pokok perkara yang di dalilkan pemohon tetapi kemudian  Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pemohon terkait periodesasi Pasangan Calon No urut 3 dan  dan menyatakan batal  keputusan Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor  2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 dan Memerintahkan kepada KPU Kab Tasikmalaya  untuk melakukukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024. Terdapat perbedaan penghitungan periodesasi antara Termohon dan Mahkamah Konstitusi. Termohon dalam hal ini KPU Tasikmalaya dalam penghitungan periodesasi mendasari pada UU Pemilihaan Yaitu UU nomor 10 Tahun 2016 pasal 162 dan PKPU 8 pasal 19 huruf e dimana penghitungan periodesasi di hitung sejak pelantikan. sedangkan MK dalam menghitung periodesasi mendasari putusan MK nomor 67 Tahun 2020 dan Nomor 2 Tahun 2023 dimana penghitungan periodesasi di hitung sejak riil dan faktual dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati. Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KPU Tasikmlaya dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, pembelajaran bagaimana penanganan KPU Tasikmalaya terhadap persoalan yang terjadi dan Putusan yang di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi. selain itu sebagai gambaran sebagai  dalam melakukan mitigasi resiko dan  Pemetaan  Potensi masalah  Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk menjadi lebih baik lagi. Div Hukum & Pengawasan.

Jalan Damai Perebutan Kekuasaan

Cipari dan patimuan menjadi sasaran tempat pelaksanaan sosialisasi undang-undang pemilu yang diselenggarakan oleh bakesbangpol Cilacap.  Pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari 23-24 Juli 2025 dengan sasaran masyarakat umum mengambil tema, “pentingnya memahami undang-undang pemilu untuk meningkatkan partisipasi politik dalam pemilu tahun 2029”.  Cipari sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan karena Kecamatan Cipari selalu dalam posisi terendah tingkat partisipasinya dari jenis pemilu apapun, untuk Pilkada Bupati saja hanya mencapai 60,49%. Sedangkan Kecamatan Patimuan karena wilayah ini berbatasan langsung dengan Jawa Barat sehingga perlu ada penekanan kegiatan agar pemilih tidak terpengaruh negatif. Ketua KPU Cilacap (Weweng Maretno) selaku narasumber, menyampaikan isu hangat dan perkembangan tanggapan atas keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yaitu tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. "Kami sebagai eksekutor selalu siap menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan. Eksekutif dan legislatif sebagai pembuat kebijakan sedang ditunggu tindak lanjut atas keputusan MK dimaksud", disampaikan Weweng Maretno. Sementara Ketua DPRD Cilacap (Taufik Nurhidayat) berpendapat, karena keputusan MK itu final dan mengikat maka legislatif dan eksekutif segera mengubah undang-undang nya. Jika memang pemilu lokal (memilih Anggota DPRD) ada pelanggaran terhadap UUD 45 pasal 22 E ayat 1 maka bisa jadi UUD 45 nya yang perlu diamandemen lagi.  

2,6 M Bantuan Keuangan Partai Politik, Minus Golkar

KPU Cilacap. Senin, 21 Juli 25 Ketua KPU menghadiri undangan Bupati Cilacap diruang Gadri dalam rangka penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik peraih kursi dikabupaten Cilacap. Taryo, S.Sos, MM kepala Bakesbangpol dalam laporannya menyampaikan Rp. 2.669.991.000,- diserahkan ke delapan partai politik kecuali Partai Golkar yang menunda pengajuan pencaiarannya karena mengunggu kepengurusan yang baru, saat ini partai Golkar sedang berproses menuju Musyawarah Daerah  untuk reorganisasi kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah kabupaten Cilacap. Sementara Bupati Cilacap Dr. Syamsul Auliya Rachman, S.STP.,M.Si bahwa bantuan keuangan untuk parpol kali ini dirasakan oleh masing-masing partai masih kurang, sesuai dengan ketentuan bantuan keuangan parpol, maksimal sekitar 7 Milyar, kali ini baru sekitar 3 Milyar, untuk itu kedepan jika eksekutif dan legislatif menyepakati bantuan keuangan parpol naik, kita bicarakan lebih lanjut. KPU dan Bawaslu juga dipersilahkan mengajukan permohonan bantuan untuk berkegiatan sepanjang ada ketersediaan keuangan, tegasnya.