Berita Terkini

KPU Kabupaten Cilacap Ikuti Bimtek Nasional Tingkatkan Produktivitas Melalui Pemanfaatan Kecerdasan Buatan

Cilacap, 17 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap turut berpartisipasi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (17/10/2025). Kegiatan yang mengusung tema “Kerja Cerdas Meningkatkan Produktivitas dengan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI)” ini diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU se-Indonesia, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sebagai narasumber utama, Bapak Arief Pribadi, Technical Consultant Manager dari Nutanix, memaparkan pentingnya pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja di lingkungan pemerintahan. “AI dapat membantu mempercepat proses kerja, meningkatkan ketepatan hasil, serta membuka peluang inovasi baru di sektor publik,” jelas Arief. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan pula bahwa AI (Artificial Intelligence) merupakan sistem komputer yang mampu belajar dari data, memahami konteks, serta mengambil keputusan seperti manusia. AI memiliki empat kemampuan utama, yaitu melihat (vision), memahami bahasa, memprediksi, dan menciptakan (generative). Namun demikian, pemanfaatan AI juga perlu dilakukan dengan bijak. Meskipun menawarkan banyak manfaat, teknologi ini masih memiliki sejumlah tantangan, seperti potensi ancaman dari peretas (hacker) serta belum adanya kepastian hukum yang secara komprehensif mengatur penggunaannya di sektor publik. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Cilacap memperoleh wawasan baru mengenai penerapan teknologi kecerdasan buatan dalam tata kelola organisasi. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan KPU, sekaligus memperkuat komitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.

Syarat Ijazah Pencalonan Berujung Pemungutan Suara Ulang

Kamis, 16 Oktober 2025 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kajian rutin “Kamis Sesuatu” yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Staff Hukum Se Jateng, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno), Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staff Hukum (Haryono, Zulfan Hikami dan Aini Auliya) Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan dibuka oleh Paulus Widiyantoro selaku Ketua Divisi Data dan Informasi Provinsi Jawa Tengah, dilanjutkan Pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Upi Hastati. Kemudian di lanjutkan oleh Narsumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Demak dengan Pembahasan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168  Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. Narasumber kali ini yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan Kota Palopo dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Demak kemudian di akhiri dengan pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawsan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan Diskusi tanya Jawab oleh peserta. Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika yang terjadi di KPU Kota Palopo. Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di keluarkan oleh MK dan serta bagaimana Penyelesainya. Persoalan yang di hadapi oleh KPU Kota Palopo adalah terkait gugatan oleh Pemohon  Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Nomor Urut 2 (Dua) Tahun 2024 dengan Termohon adalah KPU Kota Palopo dan Pihak terkait adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Nomor Urut 4 (Empat) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan diskualifikasi Calon Walikota Nomor urut 4 (Trisal Tahir). Pemohon dalam Pokok Permohonnya yaitu MK menyatakan batal: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 339 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 340 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, Tertanggal 23 September 2024. Pemohon menduga bahwa jumlah suara yang didapatkan oleh pihak terkait dikarenakan adanya pelanggaran administrasi pemilihan yaitu Ijazah Paket C dengan Nomor DN-01 PC 002281 milik Tristal Tahir. Setelah dilaksanakan klarifikasi kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara melalui surat diketahui fakta bahwasannya ijazah milik Trital Tahir tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara. Kronologinya sebagai berikut sengketa terjadi pada tahapan pencalonan yaitu terkait persyaratan pencalonan, pada saat klarifikasi keabsahan dokumen persyaratan pecalonan yang dilakukan oleh KPU Palopo telah di temukan   ketidaksesuaian ijazah calon walikota no urut  4 (empat). dari hasil klarifikasi tersebut maka  di umumkan tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap pengumuman tersebut calon walikota No 4 mengajukan sengketa ke Bawaslu Palopo, di sengketa Bawaslu Palopo tersebut terjadilah mediasi musyawarah kesepakatan, dimana dalam musyawarah kesepakatan salah satunya KPU Palopo melakukan klarifikasi terhadap keabsahan status  ijazah ke PKBM, partai pengusul dan Calon. Dengan pengawasan melekat oleh bawaslu Palopo, hasil klarifikasi ke PKBM di nyatakan bahwa ijazah tersebut statusnya sesuai. Mendasari tindak lanjut mediasi tersebut akhirnya KPU Palopo menetapkan pasangan calon no urut 4 yang semula Tidak memenuhi syarat (TMS)  menjadi Memenuhi Syarat (MS)  dan kemudian di tetapkan sebagai calon walikota tahun 2024 pada tanggal 23 september 2024. Pada tanggal 28 oktober 2024 KPU palopo menerima surat rekomendasai dari Bawaslu Palopo untuk kembali  me TMS kan  calon walikota no urut 4 (empat), terhadap surat rekomendasi tersebut KPU palopo menolak dan tidak menindak lanjuti untuk me TMS kan.  Dan waktupun berjalan sampai dengan pemungutan  dan penghitungan dan calon walikota no urut 4 mendapat suara terbanyak. Dan perselisihan hasil pemilihan pun di mulai adanya gugatan dari calon walikota no urut 2 (dua) terhadap calon walikota no urut 4 (empat), dengan pokok permohonan mempersoalkan  status ijazah tersebut, permohonan Pemohon di kabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dengan bukti dan fakta dalam persidangan di MK dan berujunag pada Pemungutan Suara Ulang (PSU)  dan diskulaifikasi calon Walikota  no urut empat (4) Harapan dalam kegiatan ini adalah bertambahnya pengetahuan dan  Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KPU Kota Palopo dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, dan sebagai gambaran sebagai  mitigasi resiko dan  Pemetaan  Potensi masalah  Hukum dalam Setiap tahapan  penyelenggaraan Pilkada selanjutnya untuk lebih baik lagi.   Divisi Hukum dan Pengawasan (Munji dan Aini)

KPU Kabupaten Cilacap Perkuat Sinergitas Kelembagaan Melalui Audiensi dengan KPPN Cilacap

Cilacap, 16 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap melaksanakan audiensi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Cilacap pada Kamis (16/10/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap. Audiensi ini menjadi wujud komitmen KPU Kabupaten Cilacap dalam menjaga soliditas dan memperkuat sinergitas kelembagaan dengan instansi pemerintah lainnya, khususnya dalam konteks pengelolaan keuangan pasca penyelenggaraan Pemilu 2024. Beberapa pokok pembahasan dalam audiensi meliputi evaluasi pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang berjalan dengan baik, responsivitas KPU dalam pengelolaan anggaran, serta tindak lanjut pengembalian dana hibah ke Pemerintah Daerah. Selain itu, dibahas pula tentang pentingnya persetujuan DPRD dalam penggunaan dana hibah, fasilitasi yang diberikan KPPN terhadap pengelolaan anggaran KPU, serta dinamika revisi anggaran Pilkada 2024 akibat perubahan kebijakan dari pusat. KPPN juga memberikan apresiasi terhadap KPU Cilacap yang telah melaksanakan proses register, pengelolaan rekening, dan revisi sesuai ketentuan. Namun demikian, KPU mendapat surat teguran terkait rekening hibah yang masih aktif hingga bulan Oktober 2025 untuk segera ditindaklanjuti. Melalui pertemuan ini, KPU Kabupaten Cilacap menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, serta mempererat kerja sama lintas instansi guna mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 yang berkualitas.

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Series XXII Edisi Perselisihan Hasil Pemilihan KPU Kepulauan Bangka Belitung

CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Jumat (10/10/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum (Hari Sugiarto) dan Staf Hukum (Aini Auliya dan Haryono). Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 09.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Akmaliyah) Berikutnya di lanjutkan pengantar disampaikan oleh Ketua KPU Kepulauan Bangka Belitung (Husin) Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Wonogiri dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepulauan Bangka Belitung (Muslim Ansori) dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Wonogiri (Doni Hafidhian). Pembahasan kali ini terkait Putusan MK nomor 266 Tahun 2025 PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024. Dalam perkara ini Pemohon adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 1 dengan Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 2 serta Termohon yaitu KPU Provinsi Bangka Belitung. Adapun pokok permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah MK menyatakan batal terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 77 Tahun    2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 dikarenakan adanya praktik pelanggaran dan kecurangan yang merugikan bagi Pemohon. Praktik pelanggaran dan kecurangan yang ditemukan Pemohon yaitu: KPPS tidak melakukan pengecekan Formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK dan KTP-el kepada pemilh terdaftar yang akan memberikan hak pilihnya; Adanya pemilih yang memberikan hak pilihnya di luar TPS domisilinya padahal pemilih tersebut telah terdaftar di TPS lain; Adanya pemilih ganda; Adanya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bangka untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang; KPPS membuka kotak suara pada saat waktu pemungutan suara masih berlangsung. Terhadap gugatan yang Pemohon MK menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya dan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Putusan MK tersebut kemudian tidak berdampak pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 77 Tahun    2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Dari sengketa yang terjadi di KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi pembelajaran bagaimana menyusun jawaban yang meyakinkan MK sehingga tidak terjadi PSU sebagaimana dimohonkan Pemohon. Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha). Divisi Hukum dan Pengawasan (Aini)

Perkuat Kelembagaan, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah Kunjungi KPU Kabupaten Cilacap

Cilacap, 9 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menerima kunjungan kerja dari Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Bapak Tri Tujiana, A.P., M.M., pada Kamis (9/10/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini berlangsung di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Cilacap dan diikuti oleh jajaran komisioner serta pegawai sekretariat KPU Kabupaten Cilacap. Acara dibuka dengan sambutan hangat dari Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap, Bapak Reno Tri Jaya, S.E., M.M., yang menyampaikan ucapan selamat datang serta rasa terima kasih atas kunjungan tersebut. Dalam kesempatan itu, Reno juga memaparkan kondisi terkini KPU Kabupaten Cilacap, meliputi gambaran wilayah, jumlah penduduk, daftar pemilih, jumlah kecamatan dan desa, hingga data badan ad hoc serta struktur organisasi pegawai sekretariat. Ia juga menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi, khususnya dalam aspek sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pengelolaan dana hibah Pilkada 2024. Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Bapak Weweng Maretno, S.Sos., memberikan sambutan dan menyampaikan apresiasi atas kunjungan serta perhatian dari KPU Provinsi Jawa Tengah. “Kunjungan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat kinerja, meningkatkan koordinasi, dan memastikan seluruh proses kelembagaan di KPU Kabupaten Cilacap berjalan sesuai dengan regulasi,” ujar Weweng. Kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan langsung dari Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Bapak Tri Tujiana, A.P., M.M. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya menjaga produktivitas pasca tahapan pemilu, berinovasi dalam pelaksanaan tugas, serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah. “Kita harus terus produktif meskipun tahapan pemilu telah selesai. Jaga semangat kerja, terus berinovasi, dan bangun sinergi yang baik dengan pemda,” pesan Tri Tujiana. Selain itu, Sekprov KPU Jateng juga mengingatkan agar setiap satuan kerja di lingkungan KPU Kabupaten Cilacap senantiasa mendokumentasikan seluruh kegiatan sebagai bukti pertanggungjawaban publik. Ia juga menyoroti pentingnya penataan arsip agar seluruh dokumen kelembagaan tersimpan dengan rapi dan sesuai ketentuan. “Arsip yang tertata baik merupakan cerminan tertib administrasi dan tanggung jawab kelembagaan,” tegasnya. Lebih lanjut, beliau juga mengingatkan pentingnya menjaga konsolidasi antara komisioner dan sekretariat, serta menekankan agar seluruh pegawai bijak dalam menggunakan media sosial. “Jagalah etika, loyalitas, dan kedisiplinan, baik di masa tahapan maupun di luar tahapan. Pegawai KPU harus menjadi teladan dalam bersikap,” tambahnya. Kegiatan kunjungan kerja ini diakhiri dengan agenda peninjauan langsung ke berbagai ruangan di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Cilacap. Momen ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus evaluasi lapangan terhadap kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki KPU Kabupaten Cilacap. Melalui kunjungan ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin solid antara KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten Cilacap, guna mewujudkan kelembagaan penyelenggara pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Capaian Serapan Optimis 99% di Akhir Tahun

CILACAP - Selasa, 7 Oktober  2025 Ketua dan anggota KPU Kabupaten Cilacap beserta Satgas E-SPIP (jajaran sekretariat) melaksanakan rapat pleno Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).   Rapat dilaksanakan diaula KPU dimulai pukul 14.00 WIB, Kasubag Teknis Penyelenggaraan dan Hukum mewakili Divisi Hukum dan Pengawasan yang ijin sakit, menginformasikan bahwa Cilacap dalam pelaporan SPIP menunjukan hasil koreksi membaik. Laporan Bulan Juli, terkoreksi diangka 99,17 % hanya kekurang telitian dalam meng upload pelaporan BMN. Serapan anggaran per September 25 mencapai 83,92%. Sekretaris dalam paparannya optimis sampai dengan akhir tahun mencapai 99 %.  Terhadap dua pegawai pada bulan ini diangkat menjadi P3K sedang diajukan tambahan anggarannya ke Sekjen. SPIP merupakan bagian yang tak terpisahkan dari manajemen pemerintahan yang berfungsi untuk memastikan bahwa semua proses dan aktivitas dalam organisasi pemerintah berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. ---- Oleh : Weweng Maretno, S.Sos