Berita Terkini

Sang Saka Berkibar di KPU Cilacap

Cilacap, 17 Agustus 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Halaman Kantor KPU Kabupaten Cilacap, Minggu (17/8/2025). Upacara tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 2791/PK.02.01-SD/04/2025 tanggal 14 Agustus 2025 perihal pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno, bertindak sebagai Inspektur Upacara. Upacara berlangsung khidmat dengan diikuti oleh jajaran Komisioner serta seluruh pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Cilacap. Dalam amanatnya, Weweng Maretno menyampaikan bahwa momentum peringatan Hari Kemerdekaan harus dimaknai dengan memperkuat semangat persatuan dan kerja bersama. “Semangat kemerdekaan menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus bekerja dengan penuh integritas dan tanggung jawab. KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki peran penting menjaga demokrasi dan kedaulatan rakyat,” ujarnya.

Pemilih DPT tanpa Identitas Berujung Pada PSU di KPU Kabupaten Bungo

Kamis   14 agustus  2025, KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan kajian rutin kamis sesuatu yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi jawa Tengah yang  di ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Staf Hukum se Jawa Tengah, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staf Hukum (Aini Auliya dan Zulfan Hikami) dan  kegiatan di laksankan secara daring Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB di buka oleh Divisi Data dan Perencanaan (Paulus Widiantoro) kemudian diawali dengan Pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jambi (Sarmin) kemudian di lanjutkan oleh Narasumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Teknis dan Hukum dari KPU Batang. Pembahasan kali ini terkait Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 173   Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KPU Kabupaten Bungo. Narasumber kali ini ada dua yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bungo dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Batang kemudian di akhiri dengan pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan Diskusi tanya Jawab. Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika yang terjadi di KPU Kab bungo, Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di putuskan oleh MK dan serta bagaimana Penyelesainya. Persoalan yang di hadapi oleh KPU Kab Bungo adalah terkait gugatan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati Tahun 2024 Paslon nomor urut 1 (Satu) di Mahkamah Konstitusi kepada pihak terkait paslon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 nomor urut (2) dan KPU Kab Bungo sebagai Termohon. KPU Kabupaten Bungo sebagai Termohon di eksepsinya Menolak secara seluruhnya atas pokok perkara yang di dalilkan pemohon tetapi kemudian  Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pemohon terkait Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi di fasilitasi oleh Pemohon, Adanya kotak suara tidak di segel dan adanya surat suara tercoblos oleh KPPS kemudian berujung pada  pembatalan  keputusan Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024   dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati KPU Bungo Tahun 2024. Terdapat pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memiliki C pemberitahuan tetapi tidak bisa menunjukan identitas ktp-el dan bukti perekaman atau identitas lainnya, melainkan menunjukan KK pada waktu hari pemungutan. dalam pertimbangan hukum bahwa pemilih dpt yang tidak menunjukan identitas tidak di benarkan tidak sesuai dengan regulasi yang di tentukan walaupun mengenal orang tersebut bahwa menunjukan identitas adalah yang harus di lakukan, terkait penggunaan KK tidak di benarkan kerna KK bukan kategori identitas. terbuktinya kotak suara yang tidak di segel tidak berdampak pada perolehan suara tetapi dalam pertimbangan hukum disampaikan hal tersebut kategori pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan prosedur yang di tentukan dan terdapat surat suara yang tercoblos oleh KPPS pemohon menyampaikan ada 50 lebih surat suara dan juga menyajikan bukti video pencoblosan oleh KPPS dari bukti yang di sajikan pemohon   yang terbukti identik berjumlah 11 surat suara yang di coblos oleh KPPS. Karena hal itulah yang kemudian menyebabkan pembatalan SK KPU Kabupaten Bungau nomor 1469 Tahun 2024 dan Pemungutan suara Ulang (PSU)di 21 TPS.  Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KPU Kabupaten Bungo dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, pembelajaran bagaimana penanganan KPU Kabupaten Bungo terhadap persoalan yang terjadi dan Putusan yang di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi. selain itu sebagai gambaran sebagai dalam melakukan mitigasi resiko dan Pemetaan Potensi masalah Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk menjadi lebih baik lagi.   Divisi Hukum dan Pengawasan Kamis   14 agustus  2025, KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan kajian rutin kamis sesuatu yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi jawa Tengah yang  di ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Staf Hukum se Jawa Tengah, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staf Hukum (Aini Auliya dan Zulfan Hikami) dan  kegiatan di laksankan secara daring Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB di buka oleh Divisi Data dan Perencanaan (Paulus Widiantoro) kemudian diawali dengan Pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jambi (Sarmin) kemudian di lanjutkan oleh Narasumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Teknis dan Hukum dari KPU Batang. Pembahasan kali ini terkait Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 173   Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KPU Kabupaten Bungo. Narasumber kali ini ada dua yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bungo dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Batang kemudian di akhiri dengan pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan Diskusi tanya Jawab. Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika yang terjadi di KPU Kab bungo, Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di putuskan oleh MK dan serta bagaimana Penyelesainya. Persoalan yang di hadapi oleh KPU Kab Bungo adalah terkait gugatan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati Tahun 2024 Paslon nomor urut 1 (Satu) di Mahkamah Konstitusi kepada pihak terkait paslon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 nomor urut (2) dan KPU Kab Bungo sebagai Termohon. KPU Kabupaten Bungo sebagai Termohon di eksepsinya Menolak secara seluruhnya atas pokok perkara yang di dalilkan pemohon tetapi kemudian  Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pemohon terkait Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi di fasilitasi oleh Pemohon, Adanya kotak suara tidak di segel dan adanya surat suara tercoblos oleh KPPS kemudian berujung pada  pembatalan  keputusan Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024   dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati KPU Bungo Tahun 2024. Terdapat pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memiliki C pemberitahuan tetapi tidak bisa menunjukan identitas ktp-el dan bukti perekaman atau identitas lainnya, melainkan menunjukan KK pada waktu hari pemungutan. dalam pertimbangan hukum bahwa pemilih dpt yang tidak menunjukan identitas tidak di benarkan tidak sesuai dengan regulasi yang di tentukan walaupun mengenal orang tersebut bahwa menunjukan identitas adalah yang harus di lakukan, terkait penggunaan KK tidak di benarkan kerna KK bukan kategori identitas. terbuktinya kotak suara yang tidak di segel tidak berdampak pada perolehan suara tetapi dalam pertimbangan hukum disampaikan hal tersebut kategori pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan prosedur yang di tentukan dan terdapat surat suara yang tercoblos oleh KPPS pemohon menyampaikan ada 50 lebih surat suara dan juga menyajikan bukti video pencoblosan oleh KPPS dari bukti yang di sajikan pemohon   yang terbukti identik berjumlah 11 surat suara yang di coblos oleh KPPS. Karena hal itulah yang kemudian menyebabkan pembatalan SK KPU Kabupaten Bungau nomor 1469 Tahun 2024 dan Pemungutan suara Ulang (PSU)di 21 TPS.  Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KPU Kabupaten Bungo dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, pembelajaran bagaimana penanganan KPU Kabupaten Bungo terhadap persoalan yang terjadi dan Putusan yang di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi. selain itu sebagai gambaran sebagai dalam melakukan mitigasi resiko dan Pemetaan Potensi masalah Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk menjadi lebih baik lagi.   Divisi Hukum dan Pengawasan Kamis   14 agustus  2025, KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan kajian rutin kamis sesuatu yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi jawa Tengah yang  di ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Staf Hukum se Jawa Tengah, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staf Hukum (Aini Auliya dan Zulfan Hikami) dan  kegiatan di laksankan secara daring Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB di buka oleh Divisi Data dan Perencanaan (Paulus Widiantoro) kemudian diawali dengan Pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jambi (Sarmin) kemudian di lanjutkan oleh Narasumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Teknis dan Hukum dari KPU Batang. Pembahasan kali ini terkait Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 173   Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KPU Kabupaten Bungo. Narasumber kali ini ada dua yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bungo dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Batang kemudian di akhiri dengan pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan Diskusi tanya Jawab. Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika yang terjadi di KPU Kab bungo, Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di putuskan oleh MK dan serta bagaimana Penyelesainya. Persoalan yang di hadapi oleh KPU Kab Bungo adalah terkait gugatan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati Tahun 2024 Paslon nomor urut 1 (Satu) di Mahkamah Konstitusi kepada pihak terkait paslon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 nomor urut (2) dan KPU Kab Bungo sebagai Termohon. KPU Kabupaten Bungo sebagai Termohon di eksepsinya Menolak secara seluruhnya atas pokok perkara yang di dalilkan pemohon tetapi kemudian  Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pemohon terkait Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi di fasilitasi oleh Pemohon, Adanya kotak suara tidak di segel dan adanya surat suara tercoblos oleh KPPS kemudian berujung pada  pembatalan  keputusan Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024   dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati KPU Bungo Tahun 2024. Terdapat pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memiliki C pemberitahuan tetapi tidak bisa menunjukan identitas ktp-el dan bukti perekaman atau identitas lainnya, melainkan menunjukan KK pada waktu hari pemungutan. dalam pertimbangan hukum bahwa pemilih dpt yang tidak menunjukan identitas tidak di benarkan tidak sesuai dengan regulasi yang di tentukan walaupun mengenal orang tersebut bahwa menunjukan identitas adalah yang harus di lakukan, terkait penggunaan KK tidak di benarkan kerna KK bukan kategori identitas. terbuktinya kotak suara yang tidak di segel tidak berdampak pada perolehan suara tetapi dalam pertimbangan hukum disampaikan hal tersebut kategori pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan prosedur yang di tentukan dan terdapat surat suara yang tercoblos oleh KPPS pemohon menyampaikan ada 50 lebih surat suara dan juga menyajikan bukti video pencoblosan oleh KPPS dari bukti yang di sajikan pemohon   yang terbukti identik berjumlah 11 surat suara yang di coblos oleh KPPS. Karena hal itulah yang kemudian menyebabkan pembatalan SK KPU Kabupaten Bungau nomor 1469 Tahun 2024 dan Pemungutan suara Ulang (PSU)di 21 TPS.  Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KPU Kabupaten Bungo dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, pembelajaran bagaimana penanganan KPU Kabupaten Bungo terhadap persoalan yang terjadi dan Putusan yang di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi. selain itu sebagai gambaran sebagai dalam melakukan mitigasi resiko dan Pemetaan Potensi masalah Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk menjadi lebih baik lagi.   Divisi Hukum dan Pengawasan

Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU se Jawa Tengah

Rabu 13 Agustus 2025, KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi jawa Tengah terkait sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual dalam rangka untuk pencegana kekerasan seksual dan lika liku hukum serta pendampingan korban seksual. peserta dalam kegiatan Ketua dan Anggota, sekretaris, Para Kasubag dan semua pegawe satker KPU Kabupaten/Kota Se Jateng. Kegiatan di laksanakan secara daring Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 13.00 WIB di buka langsung oleh Divisi SDM KPU Jateng (Mey Nur laila) kemudian di lanjut Arahan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah (Muslim Aisha) kemudian di lanjutkan oleh Narasumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Teknis dan Hukum dari KPU Prov Jateng (Dewo). Narasumber kali ini di hadirkan dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang (Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko) Pembahasan kali ini tentang pencegahan kekerasan seksual yang di sampaikan oleh narasumber dimana dalam pembahasanya di sampaikan terkait pengertian kekerasan seksual, mekanisme pencegahanya dan mekanisme penangananya dalam persoalan kekerasa seksual yang terjadi.  Kemudian diskusi dan tanya jawab dan di akhiri kesimpulan oleh Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Tengah (Mey Nur Lailah) Harapanya adalah adanya pemahaman bersama terkait apa itu kekerasan seksual, apa saja jenis jenis kekerasan seksual dan memahami bagaimana mekanisme penangananya. Pemahaman terhadap kekerasan seksual menjadi bagian yang penting sebagai dasar dalam melakukan upaya pencegahan. pencegahan terhadap kekerasan seksual di lingkungan kerja KPU di atur dalam keputusan KPU nomor 1341 Tahun 2024, sebagia upaya perlindungan terhadapa keseluruhan pegawai di seluruh satker KPU dari kekerasan seksual. Tujuan dari Kegiatan ini adalah untuk melakukan pencegahan terhadap terjadinya kekerasan seksual di wilayah kerja lingkungan KPU dan Menciptakan relasi kerja yang bebas dari kekerasan seksual, karena relasi dan lingkungan kerja yang baik dan setara akan berdampak pada hasil - hasil kerja yang baik pulla. Selanjutnya akan di launchingkan pembentukan satgas pencegahan kekerasan seksual di provinsi jawa tengah pada tanggal 17 Agustus 2025 yang di koordinatori oleh divisi SDM dan Divisi Hukum dan Pengawasan Provinsi Jateng dan pembentukan jaring di setiap KPU Kabupaten/Kota sejateng dengan di kordinatori oleh divisi Hukum dan Divisi SDM KPU Kabupaten/Kota.   Divisi Hukum dan Pengawasan.

Solusi Sewa Gudang, Percepat Lelang

KPU Kab. Cilacap - Sejak persetujuan penjualan barang persediaan paska Pemilu/Pemilihan Nomor 2465/RT.01.3-SD/05/2025 tanggal 23 Juli 2025 dari KPU Republik Indonesia diterima, KPU Kabupaten Cilacap bergerak cepat berkoordinasi dengan KPKNL Purwokerto untuk pelaksanaan lelang eks logistika Pilkada 2024. Hal ini karena sewa gudang untuk penyimpanan barang persediaan paska Pemilu/Pemilihan akan habis di bulan Agustus dan tidak ada alternatif gudang untuk penyimpanan lagi.  Sebagaimana pengumuman lelang yang telah di unggah sebelumnya, KPU Kabupaten Cilacap melalui KPKNL Purwokerto melakukan pelelangan barang eks logistik Pilkada 2024 berupa suara suara, kotak suara berbahan dupleks dan bilik suara berbahan karton dupleks seberat 34,4 ton. Total nilai limit pelelangan ini sejumlah Rp. 58.488.500,00 (Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah).  Sesuai dengan jadwal, hari ini merupakan batas akhir pemasukan penawaran. Sesuai dengan jadwal, hari ini Senin, 11 Agustus 2025 di aula kantor KPU Kabupaten Cilacap, dilakukan pembukaan penawaran lelang oleh Bahtiar dan anggota lainnya, selaku tim dari KPKNL Purwokerto. Hadir pula di kegiatan ini Ketua, sekretaris KPU Cilacap, Kasubag KUL dan staf terkait. Pada akhirnya didapatkan pemenang yang memberikan penawaran tertinggi mencapai Rp. 91.488.500,00 (Sembilan Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah).  "Gambaran pelaksanaan lelang sangat ketat, hanya dalam hitungan kurang dari 11 detik sebelum closing , peserta lelang berani menambah harga penawarannya. Dan Alhamdulillah, kegiatan pelelangan barang eks logistik Pilkada 2024 hari ini terlaksana dengan baik. Kami berharap pemenang lelang segera dapat menyelesaikan kewajibannya sehingga gudang dapat segera dikosongkan", tutup Ketua KPU Kab Cilacap, Weweng Maretno.

Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Bersama Inspektorat

Jumat, 8 Agustus 2025 KPU Kabupaten Cilacap hadir  dalam rapat Koordinasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang  di ikuti oleh satker KPU Se jateng yakni  Anggota, Sekretaris, Para Kasubag dan Satgas SPIP. Kegiatan dilaksanakan secara daring Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB diawali dengan sambutan dari Divisi Hukum dan Pengawasan (Muslim Aisha) dan Sekretaris Provinsi Jawa Tengah (Tri Tujiana). Kemudian berikunya adalah Pemaparan Materi Riview Kartu Kendali SPIP dan Penyusunan Maturitas Mandiri SPIP yang disampaikan oleh 2 (dua) narasumber dari Inspektorat yang dipandu oleh Kabag TPPH Provinsi Jawa Tengah (Dewantoputra Adhipermana). Narasumber pertama disampaikan oleh narasumber (Martina Dwi Rahyanti) mengenai kelengkapan kartu kSPIP kab/kota se-jawa tengah dan dikonfirmasi kepada masing-masing satker mengenai kekurangan data dukung yang telah diunggah. Selanjutnya narassumber kedua Berikutnya dijelaskan cara pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas SPIP yang disampaikan oleh narasumber (Riyan) yaitu pengisian pada kolom uraian hasil pengujian sampai dengan uraian penyebab dan dilanjutkan dengan tanya-jawab. Terakhir arahan dari Divisi Hukum dan Pengawan KPU Jateng untuk segera memulai pengisian  kertas kerja penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP dan deadline paling lambat tanggal 23 Agustus 2025. Harapan dari kegiatan ini adalah terselesaikannya permasalahan mengenai perbedaan presentasi hasil review inspektorat dengan yang tertera pada e-spip yang dialami oleh KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota serta bagaimana mekanisme perbaikan yang dapat ditempuh oleh masing-masing satker dan pengisian kertas kerja maturitas untuk segera di mulai.   Divisi Hukum dan Pengawasan

Kotak Kosong Berujung PSU Di KPU Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan

Kamis 7 Agustus 2025 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yaitu Diskusi rutin Kamis Sesuatu. Kegiatan di Ikuti oleh semua Satker Se Jateng. Untuk KPU Kabupaten Cilacap Hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Khamilin) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staf Hukum (Aini Auliya, Haryono)  kegiatan dilaksanakan secara Daring Melalui Zoom meeting.  Hadir dua Narasumber dari KPU Kabupaten/Kota dari Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM   KPU Kota Banjarbaru dan Divisi Hukum dan Pengawasan Narasumber KPU Purworejo. Acara di buka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah (Mahrus) kemudian di awali oleh pengantar dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Riza Anshari) selanjutnya Pemateri oleh Narasumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Hukum Purworejo. Narasumber pertama oleh Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM   KPU Banjarbaru (Haris Fadhilah) dan Narasumber Kedua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Purworejo (Imam Turmudzi) di lanjutkan tanya jawab dan pengarahan terakhir oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) Pembahasan Kali ini terkait Amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2025  Perselisihan Hasil Pemilihan KPU Banjarbaru Kalimantan Selatan, dimana dalam putusan adanya gugatan dari pemantau kepada KPU Banjarbaru terkait Kotak kosong yang berujung pada pembatalan SK KPU Banjarbaru nomor 191 Tahun 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kronologinya KPU Banjarbaru menindak lanjuti rekomendasai dari Bawaslu Kota Banjarbaru  terkait diskualifikasi salah  satu pasangan calon yang terbukti melanggar pada tanggal 1 Oktober 2024 sekitar H-29 Waktu Pemungutan suara sehingga dengan adanya diskulifikasi salah satu pasangan calon maka tersisa satu pasangan calon dalam pelaksanaan pemungutan suara. Dimana dalam pelaksanaan pemungutan suara dengan satu pasangan calon masih menggunakan surat suara yang masih mencantumkan  foto pasangan calon yang sudah di diskualifikasi dalam surat suara dan  hasil perolehan suara pada kotak kosong yang masih mencantumkan foto yang sudah di diskulifkasi kemudian di hitung tidak sah. Dan hasil perolehan suara terbanyak di peroleh oleh suara tidak sah tetapi karena tidak sah kemudian pemenangnya pasangan calon no urut 1 (satu). Karena hal itulah kemudian adanya gugatan dari Lembaga Pemantau Pemilu Studi Visi Nusantara kepada KPU Kota Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi dan Pihak Terkait Pasangan Calon No urut 1 (Satu), dimana dalam pokok perkara Pemohon Terkait surat suara yang masih mencantumkan foto calon yang sudah di diskualifikasi dan penghitungan  Suara Kotak Kosong yang di hitung tidak sah. Karena hal inilah kemudian berujung pada pembatalan SK  KPU Banjarbaru dan  pelaksanaan PSU.  Dalam pertimbangan MK di sampaikan bahwa yang di lakukan oleh termohon melanggar hak  kosntitusional Pemilih, karena dimana perolehan kotak kosong harusnya di hitung sah. Tujuan dan Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KPU kota Banjarbaru dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilihan 2024, pembelajaran bagaimana penanganan KPU kota Banjarbaru terhadap persoalan yang terjadi dan dampak atas penanganannya dan putusan Mahkamah Konstistusi dalam persoalan di KPU Banjarbaru. Dan selanjutnya  hal ini juga sebagai  gambaran oleh KPU Kabupaten Cilacap dalam melakukan mitigasi resiko dan Pemetaan Potensi masalah Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk menjadi lebih baik lagi.   #Divisi Hukum dan Pengawasan.