Berita Terkini

Penataan Sarana dan Prasarana: KPU Kabupaten Cilacap Siapkan Lokasi Penyimpanan Arsip yang Representatif

Cilacap, 11 Desember 2025 – Dalam upaya meningkatkan kualitas penataan sarana dan prasarana kantor serta mendukung pengelolaan arsip yang lebih representatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menggelar kegiatan kerja bakti pada hari Kamis, 11 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Bapak Dedy Chryswanto. Fokus utama kegiatan ini adalah pemindahan berbagai macam arsip dari lantai atas ke lantai bawah. Langkah strategis ini diambil untuk memusatkan arsip di lokasi penyimpanan baru yang lebih aman, mudah dijangkau, serta mendukung sistem kearsipan yang lebih terstruktur dan sesuai dengan standar yang berlaku. Lokasi penyimpanan yang representatif merupakan kunci penting untuk menjamin keamanan, kemudahan akses, dan pemeliharaan jangka panjang dokumen-dokumen penting kepemiluan dan administrasi kantor lainnya. Kegiatan kerja bakti ini berjalan dengan lancar dan penuh semangat kolaborasi dari seluruh pegawai, mencerminkan semangat gotong royong dalam mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang efektif, lingkungan kerja yang tertib, bersih dan tertata rapi untuk mendukung pelayanan publik yang optimal. Dengan adanya penataan sarana dan prasarana ini, KPU Kabupaten Cilacap berharap dapat meningkatkan efisiensi kerja dan memastikan bahwa seluruh data serta dokumen penting arsip negara khususnya yang berkaitan dengan tahapan dan hasil pemilu dapat terjaga dan terpelihara dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KETUA PWI KAB CILACAP BEKALI PEGAWAI KPU KAB CILACAP TERKAIT PENULISAN BERITA

Cilacap - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) penulisan berita dan kehumasan bagi pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Cilacap sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pegawai. Kegiatan ini berlangsung di aula kantor KPU Kabupaten Cilacap pada Rabu, 10 Desember 2025. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SOSDIKLIHPARMAS & SDM), M. Muhni dan Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap Reno Tri Jaya. Dalam sambutannya di sampaikan bahwa bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pegawai KPU Kabupaten Cilacap dalam menyusun berita dengan baik dan benar. Bimtek ini menghadirkan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cilacap sebagai narasumber, Ghayul Dika Wicaksono. Dalam paparannya disampaikan bahwa penulisan berita yang baik harus menggunakan tata bahasa yang terstruktur dan juga memiliki judul yang dapat menarik perhatian bagi pembaca. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan juga praktek penulisan berita yang hasilnya langsung di evaluasi oleh narasumber. Dengan adanya kegiatan ini harapannya pegawai KPU Kabupaten Cilacap dapat menghasilkan kualitas berita yang lebih baik.

Forum Konsultasi Publik Sebagai Komitmen KPU Kabupaten Cilacap Menghadirkan Pelayanan Publik yang Berkualitas

Cilacap – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait penyusunan standar pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Cilacap. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, (8/12/2025) di kantor KPU Kabupaten Cilacap. Pelaksanaan FKP ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Cilacap dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (SOSDIKLIHPARMAS & SDM), M. Muhni. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa FKP merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dengan sepenuh hati agar dapat menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas. “Forum ini merupakan wadah bagi publik untuk menyampaikan aspirasi, harapan dan masukan. Ini merupakan wujud dari komitmen kami untuk dapat menghadirkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas”. Beliau menambahkan bahwasannya pelaksanaan forum ini sejalan dengan amanat dari Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan pentingnya standar pelayanan sebagai acuan dalam menjamin kepastian, transparansi dan juga mutu layanan kepada Masyarakat. Pada forum ini, M.Muhni menjelaskan bahwasannya terdapat 14 komponen utama standar pelayanan publik, antara lain persyaratan, mekanisme dan prosedur, biaya, produk layanan, penanganan pengaduan, dasar hukum, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan layanan, jaminan keamanan, serta evaluasi kinerja pelaksana. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Cilacap menegaskan komitmennya untuk dapat selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan berintegritas bagi Masyarakat.

Rapat Pleno SPIP Bulan November 2025

CILACAP- KPU Kabupaten  Cilacap menyelenggarakan Rapat Pleno Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Senin, 8 Desember 2025 yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Cilacap. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno) dengan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, para Kasubag, operator SPIP dan Staf Terkait. Rapat Pleno SPIP di pandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum (Hari Sugiharto) dilanjutkan pemaparan progress dan kendala Penyusunan SPIP Bulan November 2025 oleh Operator SPIP (Zulfan Hikami) dan ditutup dengan pengarahan dari Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap (Reno Tri Jaya). Rapat Pleno penyusunan Kartu Kendali SPIP yang dilaksanakan setiap bulannya bertujuan untuk pemenuhan kewajiban dalam bentuk pelaporan kartu kendali SPIP. SPIP adalah pengendalian internal yang ada di lingkungan satker, sehingga masing-masing satgas perlu melakukan pengawasan terhadap unsur-unsur yang ada. Unsur-unsur utama SPIP adalah keuangan, kepegawaian dan aset. Terhadap adet KPU Kabupaten Cilacap telah rutin melaksanakan pemeriksaan secara rutin yang dilaksanakan setiap semester. Terhadap kepegawaian KPU Kabupaten Cilacap telah  berinovasi yaitu dengan adanya e-cuti dan absensi secara online. Untuk penyusunan laporan SPIP sendiri di Kabupaten Cilacap berdasarkan pada Peraturan Pemerintah no 60 tahun 2008, PKPU no 8 tahun 2023 dan Kpt no 1356 tahun 2023. Tujuan laporan SPIP adalah sebagaimana tertera pada surat Dinas Sekjed KPU RI no 804 tahun 2025 diantaranya adalah untuk mitigasi resiko minimal atas kegiatan yang berkaitan di bidang Kepegawaian, keuangan, Pengadaan Barang dan Jasa dan Evaluasi kinerja. Harapan dalam kegiatan ini adalah penyusunan SPIP dapat dilakukan secara baik dan benar sesuai dengan regulasi yang ditentukan. Divisi Hukum dan Pengawasan (Aini)

KPU Kabupaten Cilacap Laksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

Cilacap – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga akurasi dan kualitas data pemilih. Kegiatan ini digelar pada Senin, (8/12/2025) di Kantor KPU Kabupaten Cilacap. Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno, dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan pekerjaan yang tidak bisa dilakukan secara parsial. “Pemutakhiran data pemilih adalah proses yang harus kita jaga bersama secara berkelanjutan. Data pemilih yang akurat merupakan fondasi utama bagi terselenggaranya pemilu yang berintegritas dan dipercaya masyarakat,” ujarnya. Beliau menambahkan bahwa kolaborasi antar lembaga menjadi kunci dalam menghasilkan data yang valid. “Dukungan dari seluruh instansi dan pemangku kepentingan sangat berarti. Tanpa sinergi, mustahil kita bisa menyediakan data pemilih yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Weweng Maretno. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan partai politik serta sejumlah instansi terkait, antara lain Bawaslu Kabupaten Cilacap, Polres Cilacap, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Bakesbangpol, Lanal Cilacap, Kodim 0703, Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Lapas Kelas IIB Cilacap, dan Dispermades. Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung penyediaan data pemilih yang akurat dan terstruktur. Pada kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Cilacap memaparkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025. Berdasarkan data terbaru, jumlah pemilih tercatat sebanyak 1.582.042 pemilih, terdiri dari 796.453 pemilih laki-laki dan 785.589 pemilih perempuan, yang tersebar di 24 kecamatan dan 284 desa/kelurahan. Weweng Maretno menekankan bahwa PDPB tidak hanya menjadi kewajiban KPU, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan pelayanan publik dalam bidang kepemiluan. “Melalui PDPB, kami ingin memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin. Kami berharap masyarakat aktif melaporkan perubahan data agar kualitas daftar pemilih semakin baik dari waktu ke waktu,” tambahnya. KPU Kabupaten Cilacap menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan kontribusi dalam pelaksanaan kegiatan ini. Dengan adanya kerja sama berkelanjutan, KPU berharap dapat terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.

Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan SPIP

CILACAP- KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang diikuti oleh Satgas SPIP KPU Kabupateb Cilacap. Kegiatan dilaksankan secara daring Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB dipandu oleh Kasubag Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah (Imam) kemudian dibuka oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jateng (Muslim Aisha) dan dilanjutkan pemaparan materi dan tanya jawab oleh Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum (Dewantoputa Adhipermana) dan ditutup dengan Pengarahan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jateng (Muslim Aisha). Rapat Koordinasi yang diselenggarakan pada pagi hari ini bertujuan menyelaraskan laporan yang akan disusun oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan memastikan seluruh KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah telah menyesuaikan penyusunan kartu kendali Pelaporan SPIP Bulan November Tahun 2025 telah sesuai dengan format yang ditentukan Pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025. Tujuan kegiatan ini adalah memastikan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah telah memahami dan menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Divisi Hukum dan Pengawasan