Berita Terkini

KPU Kabupaten Cilacap Ikuti Bimbingan Teknis Produksi Konten berbentuk Video dan Konten Infografis pada Pengelolaan Website dan Medsos Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Bimbingan Teknis Bimbingan Teknis Produksi Konten berbentuk Video dan Konten Infografis pada Pengelolaan Website dan Medsos Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Se-Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Senin (15/9/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno), Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Divisi Penyelenggaraan (Sinoto Hadi Warno) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staf Hukum (Aini Auliya dan Zulfan Hikami). Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 10.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan menyampaikan bahwa harapan dari kegiatan bimtek ini adalah adanya standar pewarnaan, penyajian dan materi pada konten media sosial antara KPU Provinsi Jawa Tengah dengan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kemudian kegiatan dipandu oleh Kasubag Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah (Imam) dengan Narasumber dari  Tim Suara Merdeka Network (Youlanda Muhammad) Narasumber menjelaskan dalam penyusunan konten perlu dilakukan evaluasi secara berkala. Evaluasi tersebut dapat dilihat berdasarkan jumlah konten yang terunggah dan angka jangkauan. Dalam branding sosial media diperlukan adanya brand identity yang akan menjadi ciri khas dan menciptakan hubungan yang kuat dengan audiens. Tujuan dari kegiatan ini adalah dalam produksi konten berbentuk video dan konten infografis benar, menarik, update, serta memaksimalkan pengelolaan website dan media sosial JDIH serta memberikan informasi yang akurat dan update dengan harapan peningkatan dalam  produksi konten dalam bentuk video dan infografis.   Divisi Hukum dan Pengawasan (Munji&Aini)

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Series XVIII Edisi Perselisihan Hasil Pemilihan KPU Kabupaten Pasaman Barat

CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XVIII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 4/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat  Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Kamis (11/9/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum (Hari Sugiarto) dan Staf Hukum (Aini Auliya dan Haryono). Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 09.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Teknis KPU Jawa Tengah (M. Mahruz) Berikutnya di lanjutkan pengantar disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat (Hamdan) menyampaikan bahwa permasalahan yang dihadapi adalah adanya pemilih yang tidak mendapatkan C- Pemberitahuan dan penetapan TPS yang dianggap kurang tepat. Salah satu permohonan yang diajukan pemohon adalah dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang, akan tetapi MK dalam putusan menolak untuk semua permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Kudus dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pasaman Barat (Akbar Riyadi) dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Kudus (Sunardi). Pembahasan kali ini terkait Putusan MK nomor 43 Tahun 2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024. Persoalan yang dihadapi KPU Pasaman Barat yaitu terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 (dua) di  Mahkamah Konstitusi dengan dasar gugatan yaitu kesalahan penyusunan DPT, Distribusi Form C-Pemberitahuan tidak merata, penempatan TPS yang tidak sesuai domisili dan adanya keperpihakan oleh Ketua KPU. Terhadap gugatan pemohon MK menolak secara keseluruhan atas permohonan pemohon dan juga menolak eksespsi Termohon dan eksepsi pihak terkait secara keseluruhan, yang kemudian tidak berdampak pada Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1275 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat  Tengah Tahun 2024. Dari sengketa yang terjadi di KPU Kabupaten Pasaman Barat  menjadi Pembelajaran bagimana menyusun jawaban untuk meyakinkan Mahkamah Konstitusi sehingga jawaban meyakinkan dan tidak terjadinya  PSU sebagaimana yang di mohonkan oleh Pemohon. Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha). Divisi Hukum dan Pengawasan

KPU Kabupaten Cilacap Raih Nilai 90,26 dengan Predikat Sangat Baik dalam Survei Kepuasan Masyarakat Semester I Tahun 2025

Cilacap, 9 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap kembali menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini dibuktikan dengan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester I Tahun 2025 yang memperoleh nilai 90,26 dengan predikat “Sangat Baik.” Pelaksanaan survei ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tingkat kepuasan masyarakat terhadap mutu dan kualitas layanan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Cilacap, khususnya dalam layanan konsultasi/helpdesk serta penyediaan data dan informasi. Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno, S.Sos., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam survei ini. “Hasil penilaian dengan kategori sangat baik ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya. Dengan capaian ini, KPU Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang semakin berkualitas, mudah diakses, serta sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik.

KPU Kabupaten Cilacap Laksanakan Rapat Pleno SPIP Bulan Agustus 2025

CILACAP-KPU Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Rapat Pleno Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Senin. 8 Agustus 2025 yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Cilacap. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno) dengan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, para Kasubag, operator SPIP dan Staf Terkait. Diawali dengan penyampaian oleh Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap (Reno Tri Jaya) mengenai progress persiapan pemeriksaan sampel oleh BPK. Jadwal pemeriksaan oleh BPK yang semula terjadwal pada tanggal 10 – 13 September 2025 mengalami pergeseran dan terjadwal ulang pada tanggal 14 – 16 September 2025. Rapat Pleno SPIP di pandu oleh Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) yang menyampaikan berkaitan dengan laporan SPIP pada Bulan Agustus Tahun 2025 berdasarkan hasil koreksi sudah lengkap dan benar. Kemudian disampaikan bahwa rapat pleno SPIP ini bertujuan untuk memastikan kartu kendali SPIP tersebut benar dan lengkap. Kemudian dipaparkan mengenai progress dan kendala dalam Penyusunan SPIP Bulan Agustus 2025 oleh Operator SPIP (Zulfan Hikami). Berikutnya disampaikan juga berkaitan dengan reviu oleh Inspektorat Laporan SPIP pada Bulan Februari dan Maret telah mencapai 100%. Untuk penyusunan laporan SPIP sendiri di Kabupaten Cilacap berdasarkan pada Peraturan Pemerintah no 60 tahun 2008, PKPU no 8 tahun 2023 dan Kpt no 1356 tahun 2023. Tujuan laporan SPIP adalah sebagaimana tertera pada surat Dinas Sekjed KPU RI no 804 tahun 2025 diantaranya adalah untuk mitigasi resiko minimal atas kegiatan yang berkaitan di bidang Kepegawaian, keuangan, Pengadaan Barang dan Jasa dan Evaluasi kinerja. Harapan dalam kegiatan ini adalah penyusunan SPIP dapat dilakukan secara baik dan benar sesuai dengan regulasi yang ditentukan. Divisi Hukum dan Pengawasan.

KPU Kabupaten Cilacap Lakukan Audiensi dengan Komisi A DPRD Cilacap Bahas Rencana Penataan Daerah Pemilihan Pemilu 2029

Cilacap – Jum’at 29 Agustus 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap melaksanakan audiensi bersama Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat paripurna lantai 1 gedung DPRD Kabupaten Cilacap. Audiensi dibuka dengan ucapan selamat datang dari Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap, Suheri. “Kami menyampaikan apresiasi dan selamat datang kepada jajaran KPU Kabupaten Cilacap yang telah hadir. Semoga pertemuan ini dapat menghasilkan langkah-langkah strategis bagi penyelenggaraan Pemilu mendatang,” ucap Suheri dalam sambutannya. Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno, S.Sos., menyampaikan rasa terima kasih atas penerimaan yang diberikan serta menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan. “Audiensi ini kami laksanakan sebagai tindak lanjut arahan KPU RI, agar KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan pembuat kebijakan terkait penataan daerah pemilihan. Penataan dapil semestinya dilakukan 20 bulan sebelum pemungutan suara, namun karena dirasa terlalu singkat oleh partai politik, KPU RI menginstruksikan agar persiapan dilakukan lebih awal,” jelas Weweng. Dalam kesempatan tersebut, Weweng juga menegaskan bahwa KPU Kabupaten Cilacap saat ini masih menunggu perkembangan regulasi terbaru. “Kami menunggu perubahan UU Pemilu yang akan menjadi dasar dalam penataan dapil. Prinsipnya, KPU berkomitmen melaksanakan proses ini secara transparan, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap, Suheri, berharap agar proses penataan dapil dapat benar-benar melibatkan semua pihak, khususnya partai politik. “Kami berharap uji publik nantinya tidak hanya sekedar seremonial, tetapi dihadiri langsung oleh seluruh ketua partai politik sehingga akan muncul masukan-masukan yang konstruktif. Kami juga mendorong KPU agar bekerja secara objektif dan selalu menjalin komunikasi dengan para pemangku kebijakan,” tegasnya. Audiensi yang dihadiri jajaran komisioner serta sebagian sekretariat KPU Kabupaten Cilacap ini menjadi langkah awal yang penting untuk mewujudkan penataan daerah pemilihan yang lebih representatif, transparan, serta partisipatif demi terselenggaranya Pemilu 2029 yang demokratis di Kabupaten Cilacap.

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Series XVI Edisi Perselisihan Hasil Pemilihan KPU Kabupaten Buru

CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XVI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Kamis (28/8/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) dan Staf Hukum (Aini Auliya). Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 13.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Tengah (Akmaliyah) menyampaikan bahwa untuk saat ini istilah penyelenggara boleh salah tetapi tidak boleh bohong sudah tidak relevan karena kesalahan sekecil apapun bisa menjadi dalilkan atau diperkarakan di Mahkamah Konstitusi. Berikutnya di lanjutkan pengantar disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku (Syarif Mahulauw) menyampaikan apresiasi atas 16 series yang telah diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan menyampaikan beberapa tuntutan pemohon yang pada intinya memohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada 6 TPS dan Perhitungan Suara Ulang pada 3 TPS. Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum KPU Banyumas dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buru (Faisal Amin Mamulaty) dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Banyumas (Khasis Munandar).Pembahasan kali ini terkait Putusan MK nomor 174 Tahun 2025 PHP KPU Kabupaten Buru Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Di dalam Amar Putusan ada Pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh Pemohon yaitu: Terdapat selisih perolehan suara masing-masing pasangan calon yang ditetapkan oleh Termohon pada 9 TPS; Waktu pelaksanaan pemungutan suara dan waktu pelaksanaan penghitungan suara; Pemilih memilih di 2 TPS; Pemilih dengan KTP Luar Provinsi memilih menggunakan DPK; Pemilih dengan KTP Luar Provinsi memilih menggunakan DPTb; Terdapat Pemilih dengan KTP Palsu; Pemilih mencoblos lebih dari satu kali pada TPS yang sama (Pemilih Ganda); Penggelembungan jumlah surat suara pada dua TPS Dari 8 permohonan yang diajukan, oleh Mahkamah Konstitusi yang dikabulkan ada  2 (Dua) pertama terkait permohonan adanya pemilih ganda di  TPS yang berbeda yaitu di TPS 4 dan TPS 2 Desa Dabowae dan Pemilih ganda di TPS yang sama di TPS 2 Dabowe sebagai pemilih DPT dan Pemilih DPTb. Kedua adanya Penggelembungan jumlah surat suara di TPS 19 Desa Namlea yaitu terjadinya   perselisihan hasil pemilihan antara perolehan suara sah dan perolehan suara Calon di TPS 19 Desa Namlea. Terhadap 2 permohonan yang dikabulkan maka KPU Kabupaten Buru diperintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 2 Desa Debowae Kecamatan Waelata dan melaksanakan Penghitungan ulang surat suara pada TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Dari sengketa yang terjadi di KPU Kabupaten Buru menjadi Pembelajaran bersama dan sebagai gambaran sebagai  mitigasi resiko dan  Pemetaan dalam Potensi Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk lebih baik lagi.Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha).   Divisi Hukum dan Pengawasan