Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan dan Penanganan Sistem Pengaduan atau Whistleblowing System
Dalam Rangka untuk percepatan pelaksanaan Zona Integritas sebagaiamana dalam surat dinas nomor 1766 Tahun 2025 Tentang Percepatan Langkag- Langkah strategis Pelaksanaan Zona Integritas pada satuan lingkungan kerja KPU. Dengan Demikian maka KPU Kabupaten Cilacap Menyelenggarakan kegiatan Sosilaisasi Pengendalian Gratifikasi, Kebenturan Kepentingan dan Penanganan System Pengaduan. Dimana dalam surat dinas No 1766 Tahun 2025 salah satu langkah langkah strtaegis percepatana pelaksaan zona itegritas adalah pelaksanaan sosialisasi anti korupsi dan gratifikasi di satuan kerja masing masing secara masif dan berkelanjutan, karena hal itulah maka kegiatan tersebuat di selenggarakan. Untuk pengendalian Gratifikasi diatur dalam PKPU No 15 Tahun 2015, sedangkan benturan kepentingan diatur dalam Keputusan Nomor 323 Tahun 2020 dan Wishtleblowing System diatur dalam Keputusan No 915 Tahun 2025.
Kegiatan di laksanakan pada hari Senin 17 November 2025 bertempat di Aula KPU Kabupaten Cilacap pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, Kegiatan di ikuti oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten CIlacap, Sekretaris, Para Kasubag dan seluruh pegawai KPU Kabupaten Cilacap tanpa terkecuali. Acara di pandu oleh moderator kasubag Teknis dan Hukum (Hari sugiharto) kemudian pengarahan oleh Ketua KPU kabupaten Cilacap (Weweng maretno) selanjutnya Pemaparan Materi sosialisasi oleh Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) dan terakhir Pengarahan oleh Sekretaris KPU Cilacap (Reno Tri Jaya).
Pembahasan dalam kegiatan meliputi, Pengertian Pengendalian Gratifikasi, Pengendalian Benturan Kepentingan dan Pengertian Wistleblowing System beserta mekanisme pelaporanya.
Tujuan dari kegiatan ini adalah peserta mampu memahami apa itu gratifikasi, apa itu benturan kepentingan dan apa itu Wistlwblowing System dan mengetahuai bagaimana pengendalian dan antisipasi terhadap Gratifikasi dan benturan Kepentingan, selanjutnya peserta mengetahui dan memahami tentang Wistleblowing System dan mengetahuai mekanismenya.
Di harapkan dengan adanya kegiatan tersebut tata kelola pemerintahanan di lingkungan kerja KPU Kabupaten Cilacap tetap terjaga integritas dan profesionalitasnya.
Penulis oleh : Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah)