Kajian Rutin Kamis Sesuatu dengan Tema Putusan Mahkamah Konstitusi di Pilkada 2024: Antara Teknis, Hukum, Politik dan Masalah-Masalah Lainnya
CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXXVII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026 dengan tema Putusan Mahkamah Konstitusi di Pilkada 2024: Antara Teknis, Hukum, Politik dan Masalah-Masalah Lainnya yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Kamis (29/01/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno Divisi Hukum dan Pengawasan Munjiatun Mukaromah, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Hari Sugiharto dan Staf Hukum Aini Auliya, Zulfan Hikami dan Haryono.
Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 09.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah Basmar Perianto Amron Berikutnya di lanjutkan pengantar disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha.
Selanjutnya kegiatan dipandu oleh staf hokum KPU Provinsi Jawa Tengah dengan 2 (dua) narasumber Hepriyadi, S.H.,M.H dan Yusuf Agung Purnama, S.H.,M.H.,CPLA yang keduanya merupakan advokat yang pernah berperkara pada MK berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan.
Perkara yang disengketakan pada MK berkaitan dengan PHPU pada tahun 2025 berjumlah 315 perkara dan terdapat 26 permohonan yang dikabulkan. Putusan tersebut meliputi 2 perintah rekapitulasi ulang hasil perolehan suara dan 24 perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di berbagai daerah.
Dalam penjelasan narasumber disebutkan bahwa menurut MK tidak semua kesalahan teknis dapat mengakibatkan PSU kecuali kesalahan teknis yang berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara seperti seperti kesalahan pengisian Form C Hasil, prosedur KPPS yang tidak tepat, hingga perbedaan data antara TPS dan tingkat rekapitulasi di atasnya.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan wawasan dan pengetahuan bagi penyelenggaara pemilihan pada pemilihan yang akan datang sehingga diharapkan dapat memitigasi resiko yang ada.