Berita Terkini

KPU Kabupaten Cilacap Laksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) sebagai bagian dari kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Cilacap, 26 September 2025. KPU Kabupaten Cilacap melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, KPU memverifikasi beberapa jenis data seperti data tidak padan, data invalid tanggal lahir, data ganda nasional dan data uji petik bawaslu dengan kondisi dilapangan. Proses Coktas melibatkan Kepala Desa atau Perangkat Desa setempat serta diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Cilacap, guna memastikan informasi kependudukan yang tercantum sudah sesuai atau perlu dilakukan perbaikan. Pelaksanaan Coktas ini menjadi bagian dari upaya KPU dalam menjaga kualitas daftar pemilih agar lebih akurat, mutakhir, dan komprehensif. Dengan verifikasi langsung ke lapangan bersama dengan perangkat desa serta adanya pengawasan dari Bawaslu, diharapkan data pemilih yang digunakan pada tahapan pemilu selanjutnya benar-benar valid.

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Series XIX Edisi Perselisihan Hasil Pemilihan KPU Kabupaten Banten

CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XIX Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Kamis (18/9/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno) Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) dan Staf Hukum (Aini Auliya, Zulfan Hikami dan Haryono). Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 09.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Tengah (Basmar Perianto Amron) Berikutnya di lanjutkan pengantar disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten (M. Agus Muslim). Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kota Pekalongan dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Serang (Dede Abdurrosyid) dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kota Pekalongan (Imam Santosa). Pembahasan kali ini terkait Putusan MK nomor 70 Tahun 2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024. Perkara yang di hadapi oleh KPU Kabupaten Serang adalah gugatan yang di lakukan oleh Pemohon Paslon No urut  1 (satu) kepada Paslon No Urut 2 (dua) suara terbanyak. Yang di mohonkan bukan dikarenakan perselisihan hasil pemilihan akan tetapi permasalahan dalam proses mendapatkan suara.  Bentuk dugaan pelanggaran yaitu: 1. Terstruktur yaitu adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang merupakan suami dari Pasangan Calon Bupati Nomor 2. 2. Sistematis yaitu Yanti Susanto yang belum dilantik menjadi Menteri Desa akan tetapi dalam acara konsolidasi dirinya sudah mengetahui akan dilantik dan kunjungan kerja berfokus pada kabupaten Serang dengan tujuan kemenangan Pasangan Calon Bupati Nomor 2. 3. Masif yaitu pemberian uang masing - masing mendapatkan 2.000.000 dan 85% kepala desa yang hadir pada acara RAKERCAP APDESI memberikan dukungan kepada pasangannya calon nomor 2 4. Dugaan adanya money politics saat menejelang pencoblosan secara masif yang di lakukan oleh Paslon No urut 2   Dalam permohonan pemohon Majelis Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan adanya  pelanggaran  yaitu adanya keperpihakan yang dilakukan oleh kepala desa sehingga dalam hal ini kepala Desa memiliki peran yang signifikan dalam mengkondisikan para pemilih yang berdampak pada keuntungan salah satu calon dalam hal ini Calon No urut 2. Karena hal tersebut maka terjadinya pembatalan SK KPU serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 dan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara Keseluruhan di Kabupaten Serang Banten. Dari sengketa KPU serang ini bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) bisa terjadi bukan hanya pelanggaran oleh penyelenggara dan Peserta melainkan juga Pelanggaran oleh Pihak Lain. Dari sengketa yang terjadi di KPU Kabupaten Serang  terhadap pokok permohonan yang di mohon kan oleh pemohon dan pertimbangan Hakim yang di putuskan dalam pokok permohonan pemohon yang berdampak pada pembatalan SK KPU  Penetapan Hasil dan terjadinya PSU . Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha).   Diviisi Hukum dan Pengawasan (Aini dan Munji)

KPU Kabupaten Cilacap Ikuti Bimbingan Teknis Produksi Konten berbentuk Video dan Konten Infografis pada Pengelolaan Website dan Medsos Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Bimbingan Teknis Bimbingan Teknis Produksi Konten berbentuk Video dan Konten Infografis pada Pengelolaan Website dan Medsos Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Se-Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Senin (15/9/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno), Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Divisi Penyelenggaraan (Sinoto Hadi Warno) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staf Hukum (Aini Auliya dan Zulfan Hikami). Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 10.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan menyampaikan bahwa harapan dari kegiatan bimtek ini adalah adanya standar pewarnaan, penyajian dan materi pada konten media sosial antara KPU Provinsi Jawa Tengah dengan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kemudian kegiatan dipandu oleh Kasubag Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah (Imam) dengan Narasumber dari  Tim Suara Merdeka Network (Youlanda Muhammad) Narasumber menjelaskan dalam penyusunan konten perlu dilakukan evaluasi secara berkala. Evaluasi tersebut dapat dilihat berdasarkan jumlah konten yang terunggah dan angka jangkauan. Dalam branding sosial media diperlukan adanya brand identity yang akan menjadi ciri khas dan menciptakan hubungan yang kuat dengan audiens. Tujuan dari kegiatan ini adalah dalam produksi konten berbentuk video dan konten infografis benar, menarik, update, serta memaksimalkan pengelolaan website dan media sosial JDIH serta memberikan informasi yang akurat dan update dengan harapan peningkatan dalam  produksi konten dalam bentuk video dan infografis.   Divisi Hukum dan Pengawasan (Munji&Aini)

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Series XVIII Edisi Perselisihan Hasil Pemilihan KPU Kabupaten Pasaman Barat

CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XVIII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 4/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat  Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Kamis (11/9/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum (Hari Sugiarto) dan Staf Hukum (Aini Auliya dan Haryono). Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 09.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Teknis KPU Jawa Tengah (M. Mahruz) Berikutnya di lanjutkan pengantar disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat (Hamdan) menyampaikan bahwa permasalahan yang dihadapi adalah adanya pemilih yang tidak mendapatkan C- Pemberitahuan dan penetapan TPS yang dianggap kurang tepat. Salah satu permohonan yang diajukan pemohon adalah dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang, akan tetapi MK dalam putusan menolak untuk semua permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Kudus dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pasaman Barat (Akbar Riyadi) dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Kudus (Sunardi). Pembahasan kali ini terkait Putusan MK nomor 43 Tahun 2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024. Persoalan yang dihadapi KPU Pasaman Barat yaitu terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 (dua) di  Mahkamah Konstitusi dengan dasar gugatan yaitu kesalahan penyusunan DPT, Distribusi Form C-Pemberitahuan tidak merata, penempatan TPS yang tidak sesuai domisili dan adanya keperpihakan oleh Ketua KPU. Terhadap gugatan pemohon MK menolak secara keseluruhan atas permohonan pemohon dan juga menolak eksespsi Termohon dan eksepsi pihak terkait secara keseluruhan, yang kemudian tidak berdampak pada Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1275 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat  Tengah Tahun 2024. Dari sengketa yang terjadi di KPU Kabupaten Pasaman Barat  menjadi Pembelajaran bagimana menyusun jawaban untuk meyakinkan Mahkamah Konstitusi sehingga jawaban meyakinkan dan tidak terjadinya  PSU sebagaimana yang di mohonkan oleh Pemohon. Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha). Divisi Hukum dan Pengawasan

KPU Kabupaten Cilacap Raih Nilai 90,26 dengan Predikat Sangat Baik dalam Survei Kepuasan Masyarakat Semester I Tahun 2025

Cilacap, 9 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap kembali menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini dibuktikan dengan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester I Tahun 2025 yang memperoleh nilai 90,26 dengan predikat “Sangat Baik.” Pelaksanaan survei ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tingkat kepuasan masyarakat terhadap mutu dan kualitas layanan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Cilacap, khususnya dalam layanan konsultasi/helpdesk serta penyediaan data dan informasi. Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno, S.Sos., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam survei ini. “Hasil penilaian dengan kategori sangat baik ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya. Dengan capaian ini, KPU Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang semakin berkualitas, mudah diakses, serta sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik.