
Kajian Rutin Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025
Jumat, 18 Juli 2025. KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kajian rutin kamis sesuatu yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi jawa Tengah yang ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Sataf Hukum se Jawa Tengah, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staf Hukum (Aini Auliya dan Haryono) kegiatan di laksankan secara daring Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB di awali Pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumatra Barat (Hamdan) kemudian di lanjutkan oleh Narasumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Teknis dan Hukum dari KPU Brebes. Pembahasan kali ini terkait Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 02 Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KPU Kabupaten Pasaman. Narsumber kali ini ada dua yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pasaman dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Brebes kemudian di akhiri dengan pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan Diskusi tanya Jawab. Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika yang terjadi di KPU Kab Pasaman , Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di putuskan oleh MK dan serta bagaimana Penyelesainya. Persoalan yang di hadapi oleh KPU Kab Pasaman adalah terkait gugatan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati Tahun 2024 Paslon nomor urut 2 (Dua) di Mahkamah Konstitusi kepada pihak terkait paslon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 nomor urut (1) dan KPU Kab Pasaman sebagai Termohon. KPU Kabupaten Pasaman sebagai Termohon di eksepsinya Menolak secara seluruhnya atas pokok perkara yang di dalilkan pemohon tetapi kemudian Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pemohon yaitu menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 851 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024 dan Memerintahkan kepada KPU Kab Pasaman untuk melakukukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024. Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KPU Pasaman dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, pembelajaran bagaimana penanganan KPU Pasaman terhadap persoalan yang terjadi dan dampak atas penangananya dan selain itu sebagai gambaran sebagai dalam melakukan mitigasi resiko dan Pemetaan Potensi masalah Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk menjadi lebih baik lagi.