Berita Terkini

Putusan MK dan Putusan DKPP, Sehati kah?

KPU Kabupaten Cilacap mengikuti zoom meeting Kamis Sesuatu Seri 39 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang Putusan MK dan Putusan DKPP, Sehati kah? Telaah Putusan MK dalam Pilkada 2024 (12/2/26). Hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Divisi Hukum, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum serta staff terkait. Kegiatan dibuka oleh Basmar Perianto Amron selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah yang mewakili Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah yang berhalangan hadir. Dalam diskusi tersebut, Muhammad Ilham mantan Ketua Bawaslu RI selaku narasumber menyampaikan “bahwa putusan MK dan putusan DKPP tidak bisa banding”. Melalui kegiatan ini KPU Provinsi Jawa Tengah ingin memastikan seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk bisa  melaksanakan dengan baik setiap kegiatan yang ada, terutama ketika dalam tahapan.

Mantapkan Pelayanan Publik, KPU Kabupaten Cilacap Tetapkan Daftar Informasi Publik Tahun 2026

Cilacap Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026 di ruang rapat KPU Kabupaten Cilacap.  Rapat penetapan Daftar Informasi Publik ini diikuti oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Cilacap, Sekretaris, serta pejabat struktural dan staff di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Cilacap. Kegiatan berlangsung dengan penuh keseriusan sebagai bentuk komitmen KPU dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik. Rapat dipimpin oleh M. Muhni, Ketua KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. Dalam arahannya, M. Muhni menegaskan bahwa penetapan Daftar Informasi Publik merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh jenis informasi yang dikuasai KPU dapat diakses masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Daftar Informasi Publik ini menjadi pedoman bagi PPID dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan bertanggung jawab,” ujar M. Muhni. "Daftar Informasi Publik ini sudah kita sesuaikan dengan PKPU 4 Tahun 2025". tutur Muhni.  Lebih lanjut disampaikan bahwa Daftar Informasi Publik Tahun 2026 disusun dengan memperhatikan prinsip keterbukaan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.  Dengan adanya DIP ini, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh informasi kepemiluan dan kelembagaan KPU Kabupaten Cilacap. Melalui penetapan Daftar Informasi Publik Tahun 2026, KPU Kabupaten Cilacap menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan dan berintegritas. Divsosdiklih

Divisi Teknis Lakukan Sinkronisasi Kegiatan Dalam Rangka Sambut Tahapan Pemilu.

KPU Kabupaten Cilacap mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang bertajuk Rapat Koordinasi Rencana dan Sinkronisasi Kegiatan Divisi Teknis Tahun 2026 Dan Persiapan Simulasi Penataan Dapil DPRD KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah (11/2/26). Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan seluruh Anggota KPU, Sekretaris, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum serta staff terkait. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Forum ini diselenggarakan atas menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Internalisasi Kebijakan dan Sinkronisasi Kegiatan Teknis Kepemiluan Tahun 2026 yang diselenggarakan KRU RI. KPU Provinsi Jawa Tengah ingin menyamakan pemahaman seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dalam merancang Dapil dalam rangka menyambut Pemilu berikutnya. Dalam zoom tersebut, Muhammad Machruz selaku Komisioner Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Tengah memaparkan materi Rencana dan Sinkronisasi Kegiatan Divisi Teknis Tahun 2026 Dan Persiapan Simulasi Penataan Dapil DPRD. Dalam forum tersebut, ada 5 fokus kegiatan Divisi Teknis KPU Kabupaten/Kota, yaitu FGD pembahasan rancangan revisi UU Pemilu, FGD dan simulasi penataan Dapil DPRD Kabupaten, menyusun artikel tentang Pemilu dan Pemilihan, Rakor Fasilitasi PAW Anggota DPRD, Rakor Pemutakhiran Data partai Politik. Melalui kegiatan ini KPU Provinsi Jawa Tengah ingin memastikan seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah bisa mempersiapkan data Pemilu karena antusiasme masyarakat dalam mengakses data dan melaksanakan dengan baik kegiatan kegiatan Divisi Teknis yang akan datang. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu  

Ketua KPU Cilacap Hadiri Festival Aspirasi Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI

Cilacap – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno, S.Sos, menghadiri kegiatan Festival Aspirasi yang diselenggarakan oleh Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Senin, 8 Februari 2026. Kehadiran Ketua KPU Cilacap dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen KPU Kabupaten Cilacap dalam mendukung ruang partisipasi publik serta penguatan komunikasi antara masyarakat dan lembaga negara. Festival Aspirasi menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, gagasan, serta masukan secara langsung kepada perwakilan rakyat. Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Cilacap turut menunjukkan perannya sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang terbuka, responsif, dan mendukung terciptanya iklim demokrasi yang sehat dan partisipatif. Kegiatan Festival Aspirasi Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar lembaga serta mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penyampaian aspirasi secara konstruktif dalam sistem demokrasi.

KPU Kabupaten Cilacap Serahkan Laporan Pelayanan Informasi Publik kepada KI Provinsi Jawa Tengah

Cilacap – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menyerahkan Laporan Pelayanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (8/2/2026). Penyerahan laporan tersebut dilakukan oleh M. Muhni, Anggota KPU Kabupaten Cilacap Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, didampingi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta staf sekretariat KPU Kabupaten Cilacap. Laporan Pelayanan Informasi Publik ini merupakan bentuk pertanggungjawaban KPU Kabupaten Cilacap dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait pengelolaan dan pelayanan informasi. M. Muhni menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat secara transparan, akuntabel, dan mudah diakses. Pelaporan ini juga menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja PPID dalam memberikan layanan informasi publik. “Penyerahan laporan ini merupakan wujud keseriusan KPU Kabupaten Cilacap dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Dengan diserahkannya laporan ini, KPU Kabupaten Cilacap berharap dapat terus bersinergi dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Divisi Sosdiklih Parmas & SDM.

KPU Cilacap jalin Komunikasi demi Harmonisasi

KPU Kabupaten Cilacap mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang bertajuk Monitoring, Supervisi dan Penguatan Lembaga dalam proses Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (6/2/26). Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan seluruh Anggota KPU, Sekretaris, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum serta staff terkait. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Forum ini diselenggarakan atas surat KPU RI tentang Monitoring, Supervisi dan Penguatan Lembaga dalam Proses Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH). KPU Provinsi Jawa Tengah ingin memastikan seluruh Kabupaten/kota di Jawa Tengah tidak ada yang mengalami proses pemeriksaan oleh APH pasca Pemilu maupun Pemilihan. Dalam kegiatan tersebut, Mey Nurlela selaku ketua Divisi SDM, Penelitian, dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Tengah memaparkan materi sekaligus memberikan pertanyaan secara bergiliran terkait kelembagaan yang ada di KPU Kabupaten/Kota. Weweng Maretno selaku Ketua KPU Kabupaten Cilacap memberikan jawaban dalam zoom tersebut bahwa situasi forkopimda yang ada dari mulai Kapolresta serta Dandim yang sudah berganti dan serta Kajari yang masih menjabat dan belum ada pergantian. Weweng juga menyampaikan untuk saat ini belum bisa bertemu secara langsung dengan Kapolresta baru, namun untuk hubungan kelembagaan masih berjalan dengan baik. KPU Kabupaten Cilacap selalu berkeja sama dengan forkopimda selama Pemilu dan Pilkada yang sudah berlangsung 2024 lalu dari mulai Daftar Pemilih, Pencalonan, Logistik, hingga Penetapan Calon terpilih. Untuk saat ini belum ada kerjasama lanjutan baik dari Polresta, Kodim, dan Kajari. Selama ini, komunikasi dengan Polresta, Kodim, dan Kajari belangsung dengan baik dan lancar, hal ini perlu dilakukan demi belangsungnya harmonisasi antara KPU Kabupaten Cilacap dengan forkopimda. Melalui kegiatan ini KPU Provinsi Jawa Tengah ingin memastikan seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tidak ada yang berurusan dengan APH pasca Pemilu maupun Pilkada. Subbag TPPH