Berita Terkini

PAHAMI CORETAX, HADIRKAN NARSUM DARI KPP CILACAP

KPU Cilacap, mengutip dari laman legalSatu pengertian Core Tax Administration System, adalah sistem administrasi layanan perpajakan yang dikembangkan oleh DJP yang memanfaatkan teknologi digital terintegrasi. Coretax merupakan bagian dari proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Briansah Widi H dan Hurur Azizah petugas dari kantor pajak pratama (KPP) Cilacap berikan penjelasan dan pendampingan bagaimana aktivasi akun dan kode otorisasi bagi seluruh pegawai dan komisioner dilingkungan satker KPU Kabupaten Cilacap. Kegiatan yang digelar pada hari Selasa 23 Desember 25 diikuti secara serius dan langsung melakukan simulasi pengisian pelaporan pajak tahunan. Satu hal yang harus diwaspadai kata ketua KPU Cilacap dan diyakinkan oleh patugas dari KPP, bahwa dalam coretax tidak ada aplikasi, maka hati hati jika ada yang mengatasnamakan dari kantor pajak menghubungi bapak ibu sekalian. Sudah ada kejadian yang tidak baik ada yang tertipu sampai kehilangan 15jutaan akibat oknum yang tidak bertanggungjwab. Abahewenk 23 Des 25

Tetapkan pegawai Berprestassi, KPU Cilacap beri Penghargaan

Cilacap, 22/12/2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menetapkan Pegawai berprestasi Tahun 2025. Hasil penialain pegawai yang dilaksanakan, telah terpilih saudara Tunggul Hamisena, S.AP. Pangkat Penata Tk I Gol. III/d yang saat ini menjabat Kepala Subbagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM (Parhumas dan SDM), serta saudari Yuni Artiti, S. IP. Pangkat Penata Tk I Gol. III/d Pelaksana pada Subbagian Keuangan Umum dan Logistik (KUL) yang ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap Nomor 30 Tahun 2025. Penyerahan penghargaan dilaksanakan pada momentum Upacara Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 di Halaman Kantor KPU Kabupaten Cilacap. Pengahrgaan diserhakan oleh Ketua KPU Cilacap Weweng Maretno dan Sekretaris KPU Reno Tri Jaya yang disaksikan oleh Komisoner dan seluruh Pegawai KPU Kabupaten Cilacap. Kegiatan penilaian dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025 melalui forum rapat bersama Komisioner, Sekretarsi dan para pejabat struktural dilingkungan KPU Kabupaten Cilacap. Indikator Penilaian terdiri dari Kinerja Pegawai dan Perilaku Kerja Pegawai. Penilaian pegawai dilakukan meliputi Penilaian Kinerja dan Penilaian Perilaku. Penilain Kinerja terdiri aspek disiplin, tanggung jawab, kerjasama, inisiatif, dan kualitas kerja, sedangkan Penilaian Perilaku mencakup aspek Integritas, Pelayanan, Komunikasi, Etika kerja dan Kepemimpinan. Pegawai yang dinilai adalah seluruh pejabat struktural Eselon IV dilingkungan KPU Kabupaten Cilacap dan seluruh Pegawai Pelaksana. Ke depan, KPU Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pencegahan korupsi, meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, serta mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas demi terciptanya demokrasi yang berkualitas. _Muhni_Divsosdiklihparmas SDM_

Teknik Bermanuver dalam Penyusunan Arsip

Cilacap, 18 Desember 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Arsip Lanjutan pada hari ini, 18 Desember 2025, di kantor KPU Kabupaten Cilacap. Acara yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Wewenang Maretno, dihadiri oleh komisioner dan pegawai sekretariat, dengan fokus materi inti pada "Teknik Bermanuver dalam Penyusunan Arsip".   Dalam pembukaan acara, Wewenang Maretno menyatakan bahwa bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan arsip yang profesional dan akuntabel – bagian penting yang mendukung kelancaran semua tahapan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. "Pengelolaan arsip yang teratur dan sesuai standar, termasuk kemampuan bermanuver yang benar, akan memastikan data penting KPU tetap aman, terawat, dan mudah diakses kapan saja dibutuhkan," ungkapnya.   Sebagai narasumber, Andy Rahmat Gumilar, S.Sos, selaku Pejabat Fungsional Dinas Arsip Daerah Kabupaten Cilacap, menyampaikan materi komprehensif mulai dari penyusunan daftar arsip hingga praktek penempatan arsip dalam dus arsip. Inti materi yang ditonjolkan adalah teknik bermanuver arsip – yaitu proses memindahkan arsip dari satu tempat penyimpanan ke tempat lain, baik dalam satu unit kerja maupun antar unit kerja, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan.   Narasumber juga menjelaskan beberapa alasan dilakukan manuver arsip, antara lain: perubahan struktur organisasi, perpindahan lokasi kantor, penataan ulang sistem kearsipan, penghematan ruang penyimpanan, dan peningkatan keamanan arsip. Dia menekankan bahwa manuver arsip harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan bahwa arsip tetap tidak rusak, aman, dan dapat ditemukan kembali jika diperlukan.   Acara bimtek yang berjalan lancar dan produktif diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai tanda kenangan serta gambaran kesatuan antar peserta dalam upaya meningkatkan kualitas kerja dan profesionalisme di lingkup KPU Kabupaten Cilacap.

KPU Kabupaten Cilacap Sosialisasikan Mekanisme Penggantian Antarwaktu dan Updating Data Sipol

Cilacap- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Sosialisasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dan Pemutakhiran Data Partai Politik pada Aplikasi SIPOL. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025 di Aula kantor KPU Kabupaten Cilacap. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan Sinoto Hadi Warno. Dalam pemaparan materinya Sinoto menjelaskan bahwa mekanisme PAW anggota DPRD harus dilaksanakan sesuai dengan sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pada kesempatan ini ketua KPU Kabupaten Cilacap juga mengingatkan kepada para pimpinan partai politik agar melaksanakan kewajiban pemutakhiran data parpol pada semester II, hal ini disampaikan karena mengingat batas submit pemutakhiran data partai politik yang kian dekat.    “Pelaksanaan pemutakhiran data partai politik pada semester II ini ada batas waktunya, yakni minimal 3 hari sebelum bulan desember habis, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh pimpinan partai politik untuk dapat segera menyelesaikan pemutakhiran data” jelas Weweng Maretno. Harapannya dengan di selenggarakannya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang baik bagi partai politik mengenai mekanisme PAW serta juga dapat menjaga akurasi dan keabsahan data partai politik melalui pelaksanaan pemutakhiran data partai politik.

KPU Cilacap Nilai Pegawai Terbaik Tahun 2025

Cilacap - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), melakukan penilaian Pegawai yang terdiri dari Penilaian pejabat struktural yang dilakukan oleh Komisioner dan Sekretaris sedangkan penilaian kinerja Pelaksana (staff) dilakukan oleh para pejabat struktural.  Kegiatan penilaian dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025 melalui forum rapat bersama Komisioner, Sekretarsi dan para pejabat struktural dilingkungan KPU Kabupaten Cilacap. Indikator Penilaian terdiri dari Kinerja Pegawai dan Perilaku Kerja Pegawai. Penilaian yang dilakukan meliputi Penilaian Kinerja dan Penilaian Perilaku. Penilain Kinerja terdiri dari aspek disiplin, tanggung jawab, kerjasama, inisiatif, dan kualitas kerja, sedangkan Penilaian Perilaku mencakup aspek Integritas, Pelayanan, Komunikasi, Etika kerja dan Kepemimpinan. Pegawai yang dinilai adalah Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik, Kasubbag Perencanaan dan Data Informasi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Pengawasan dan Hukum serta Kasubbag Partisipasi, Hubungan masyarakat dan SDM serta penilaian bagi Pelaksana. Hasil penilain pegawai akan ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 22 Desember 2025. Sebagimana diketahui, KPU Cilacap juga telah melakukan Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Tahun 2025 pada tanggal 8-10 Desember kepada Responden yang terdiri dari penggunan layanan, dinas/instansi, partai politik dan masyarakat. KPU Cilacap meneguhkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang bersih dan berintegritas. Hal tersebut tercermin dari hasil Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Tahun 2025 yang menunjukkan capaian sebesar 88,51 persen dengan predikat Bebas dari Korupsi. Kedepannya, KPU Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pencegahan korupsi, meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, serta mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas demi terciptanya demokrasi yang berkualitas. Divisi Sosdiklihparmas & SDM (Muhni)

Kekosongan Hukum berakibat PSU pada Kabupaten Boven Digoel

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXXI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Kamis (11/12/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubag Teknis Penyelengaraan Pemilu dan Hukum Hari Sugiharto dan Staf Hukum Aini Auliya, Zulfan Hikami dan Haryono. Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 09.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Tengah Paulus Widiyantoro yang menyampaikan PSU ini diakibatkan karena adanya kekosongan hukum, perbedaan pada pengadilan negeri dengan pengadilan militer. Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Kendal dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Boven Digoel Johana Marie I.A dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Kendal Rizky Kustyardhi. Pembahasan kali ini terkait Putusan MK nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024. Perkara ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 berkaitan dengan status hukum calon terpilih. Calon Terpilih yaitu Petrus Ricolombus Omba Adalah mantan terpidana pada peradilan militer pada tahun 2004 akan tetapi yang bersangkutan tidak mengungkapnya. KPU Kabupaten Boven Digeol sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilihan sudah berupaya semaksimal mungkin sesuai regulasi dan memeriksa berkas pencalonan sesuai yang diajukan, Petrus mengajukan dokumen pernyataan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri sesuai aturan sudah sesuai. MK kemudian mendiskualifikasi pasangan calon dengan suara terbanyak karena MK berpandangan bahwa Paslon tersebut tidak berterus terang mengenai penjatuhan pidana militer (disersi). Kegiatan kemudian dilanjutkan sesi tanya-jawab dan ditutup dengan pengarahan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha). Divisi Hukum dan Pengawasan (Aini)