Berita Terkini

KPU Kabupaten Cilacap Lakukan Audiensi dengan Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga Kabupaten Cilacap

Cilacap, 31 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap melaksanakan kegiatan audiensi dengan Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga (Disparpora) Kabupaten Cilacap pada Jumat, 31 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergitas antar instansi pemerintah daerah. Dalam audiensi tersebut, KPU Kabupaten Cilacap diwakili oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sinoto Hadiwarno, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Khamilin, serta Kepala Subbagian Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas & SDM). Kedatangan KPU Kabupaten Cilacap disambut dengan hangat oleh Sekretaris Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga Kabupaten Cilacap beserta jajaran. Pertemuan tersebut membahas berbagai hal terkait upaya memperkuat hubungan kelembagaan, sekaligus mendorong kolaborasi dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Cilacap. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sinoto Hadiwarno, menyampaikan bahwa kegiatan audiensi ini merupakan langkah strategis untuk menjaga soliditas antar lembaga sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor. “Kami berharap melalui komunikasi dan koordinasi yang baik, KPU dan Dinas Pariwisata serta Pemuda Olahraga dapat saling mendukung dalam pelaksanaan program yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Sinoto. Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga Kabupaten Cilacap menyampaikan apresiasinya atas inisiatif KPU Kabupaten Cilacap dalam menjalin komunikasi kelembagaan ini. Ia juga menegaskan kesiapan Disparpora untuk bersinergi dan mendukung kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan partisipasi masyarakat dan pengembangan potensi generasi muda di Kabupaten Cilacap. Melalui kegiatan audiensi ini, kedua instansi sepakat untuk terus menjalin kerja sama yang konstruktif, saling mendukung program, serta memperkuat koordinasi dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Delapan Staf KPU Cilacap Ikuti Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Menuju Fungsional Penata Kelola Pemilu

Cilacap, 30 Oktober 2025 — Sebanyak delapan orang pegawai KPU Kabupaten Cilacap mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan dari Pelaksana menjadi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada hari Kamis, 30 Oktober 2025. Uji Kompetensi dilaksanakan melalui metode Computer Assisted Test (CAT) yang dimulai pada pukul 09.20 WIB dan berlangsung selama 40 menit. Uji kompetensi terdiri dari 50 soal pilihan ganda dan 5 soal esai. Sebelum pelaksanaan dimulai, seluruh peserta mendapat pengarahan dari Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap mengenai tata tertib pelaksanaan. Dalam arahannya, Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap menyampaikan harapan agar seluruh peserta dapat mengikuti uji kompetensi dengan lancar dan baik, sehingga mampu meraih hasil yang maksimal. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPU dalam meningkatkan profesionalisme dan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan sekretariat, guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkualitas.

KPU Kabupaten Cilacap Jalin Kerja Sama Pengelolaan Arsip dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah

Cilacap, 29 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Cilacap pada Rabu (29/10/2025), bertempat di Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Cilacap. Rapat koordinasi ini membahas rencana kerja sama dalam bidang pengelolaan arsip, pendampingan bimbingan teknis (bimtek) arsip, penataan arsip, serta serah terima arsip statis hasil penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno membuka kegiatan dengan menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan rapat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara KPU dan Dinas Arsip dalam mewujudkan tata kelola arsip yang tertib dan sesuai ketentuan. “Tujuan dari kerja sama yang akan diajukan yaitu mengenai pengelolaan arsip, pendampingan dalam pembinaan bimtek arsip, serah terima arsip statis hasil pemilu dan pemilihan, penataan arsip, serta beberapa kegiatan lain yang tertuang dan disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS),” ujar Weweng. Rapat yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh perwakilan dari KPU Kabupaten Cilacap dan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Cilacap. Kedua instansi sepakat untuk menindaklanjuti hasil pembahasan melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bersama. Melalui koordinasi ini, KPU Kabupaten Cilacap berharap kerja sama yang terjalin dapat memperkuat sistem pengelolaan arsip, sekaligus mendukung upaya pelestarian dokumen hasil pemilu sebagai bagian dari memori kolektif bangsa

Amnesia in Congregation

CILACAP - Tanpa arsip, suatu bangsa dapat dikatakan lupa berjamaah (amnesia in congregation), demikian salah satu ungkapan yang disampaikan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) saat pembukaan Ngobrol Bareng Pinter Arsip (Ngopi Asli) dengan tajuk “menjaga jejak demokrasi tata kelola arsip dan dokumentasi visual pemilu bagi generasi mendatang”. Kegiatan yang selenggarakan diaula KPU Provinsi Jawa Tengah 21 Oktober 2025 menghadirkan Narasumber Sutarja (ahli madya kearsipan dinas arpusda Jateng) dan peserta ketua, sekretaris dan kasubag KUL KPU Kabupaten se-Jawa Tengah. Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Arsip bahwa Sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu harus dibangun dengan mengimplementasikan prinsip, kaidah, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan kearsipan, sistem pengelolaan arsip, sumber daya pendukung, serta peran serta masyarakat dan organisasi profesi yang sedemikian rupa, sehingga mampu merespons tuntutan dinamika gerak maju masyarakat, bangsa, dan negara ke depan. Sedangkan KPU sendiri telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 23 Tahun 2023 tentang jadwal retensi Arsip KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Tindak Lanjut hasil kegiatan yang harus dilakukan KPU Kabupaten antara lain ; Pembentukan Tim kearsipan, Penataan ulang arsip (foto tahapan, pelaksanaan, pelaporan), Koordinasi dengan Dinas Arsip Daerah, Digitalisasi arsip Langkah-langkah didaerah; Koordinasi dengan Dinas Arpusda, Menyurati Dinas Arpusda, Perjanjian kerjasama, Bimbingan teknis oleh Dinas Arpusda, Praktek, Pendampingan berkelanjutan,   Abahewenk 24 Okt  25  

Detik Menegangkan Menunggu SK Pemberhentian

CILACAP - Ketua dan anggota Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cilacap audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Kamis 23 Oktober 2025 di ruang Kepala Badan. Menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian PNS dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati  pada pemilihan 2024 lalu, adalah detik-detik menegangkan bagi KPU, karena tiga hari menjelang pengumuman belum juga turun, itulah salah satu point perbincangan yang disampaikan oleh Ketua KPU Cilacap (Weweng Maretno). Bayu Prahara selaku kepala BKPSDM menjelaskan, memang pada saat pencalonan lalu, itu penuh dinamika. "Kebetulan saya waktu itu sebagai plt asissten satu menggantikan Pak Jarot jadi paham situasi.  Untuk urusan kepagawaian yang mau mencalonkan legislatif maupun bupati harus melibatkan beberapa pihak Provinsi dan Pusat", ujarnya. "BKPSDM sebenarnya meminta permohonan pemberhentian dari PNS yang mau nyalon, tapi yang bersangkutan saat itu belum yakin karena harus menunggu rekomendasi dari Parpol, maka mohon maaf atas keterlambatannya yang membuat teman dari KPU merasa deg-degan", tegasnya.   Abahewenk, 23 Okt '25  

Syarat Ijazah Pencalonan Berujung Diskualifikasi Calon

CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXIV Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 20//PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Kamis(23/10/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum (Hari Sugiarto) dan Staf Hukum (Aini Auliya, Zulfan Hikami dan Haryono). Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 09.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Perencanaan dan Logistik(Basmar Perianto Amor) Berikutnya di lanjutkan pengantar disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung (Hermansyah) Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Blora dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pesawaran (Ferli Niti Yudha) dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Blora (Noorman Pramono). Pembahasan kali ini terkait Putusan MK nomor 20 Tahun 2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024. Dalam perkara ini Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor Urut 2 dengan Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor Urut 1 serta Termohon yaitu KPU Kabupaten Pesaweran. Adapun pokok permohonan yang diajukan oleh Pemohon  adalah terkait  kepemilikan ijazah SMA/Sedrajat  dalam persyaratan pencalonan  yang tidak dimiliki oleh Pihak terkait yaitu Calon Bupati No urut 1 dan adanya hutang oleh paslon No urut satu kepada pemerintah Kabupaten Pesaweran pada saat menjabat Bupati Kabupaten Pesaweran Tahun 2015. Kronologinya sebagai berikut bahwa sengketa ini adalah sengketa yang terjadi pada tahapan pencalonan terkait dengan syarat pencalonan, dimana dalam syarat pencalonan salah satunya melampirkan ijazah SMA/ Sederajat. Yang terjadi di Kabupaten Pesaweran calon no urut 1 dalam melakukan pendaftaran menggunakan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) yang di keluarkan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi lampung. Dimana dinas pendidikan ini adalah dinas yang berwenang dalam menerbitakn SKPI tersebut. Karena dokumen tersebut sudah diterbitkan oleh lembaga yang berwenang maka hasil verifikasinya oleh KPU Pesaweran bersama Bawaslu Pesaweran hasilnya adalah memenuhi  syarat dan kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pesaweran Tahun 2024, dan sampailah pada hari pemungutan pasangan calon no urut 1 mendapatkan suara terbanyak. Kemudian terjadilah perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), di  MK ini terbuktinya fakta bahwa dalam pertimbangan MK dinas pendidikan dan kebudayaan provinisi lampung dalam mengeluarkan SKPI tidak sesuai dengan prosedur, dimana prosedur yang benar persyaratan penerbitan SKPI harus melampirkan FC Ijazah, SPTJM dan adanya saksi, sedangkan sebelumnya persyaratan yang di gunakan dalam menerbitakan SKPI yaitu  surat kehilangan ijazah dan SPTJM, karena hal itulah maka penerbitaan  SKP tersebut di yatakan tidak sesuai dan tidak berlaku. Adanya fakta tersbut maka calon bupati no urut 1 di Diskualifikasi dan terjadinya  Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesaweran. Dari sengketa yang terjadi di KPU Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 menjadi pembelajaran dan bekal dalam melakukan  mitigasi resiko dalam melakukan pemetaan potensi masalah hukum di setiap tahapan penyelenggarakan Pilkada yang akan datang. Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha). Divisi Hukum dan Pengawasan (Munji & Aini)