Berita Terkini

Putusan MK Menuju Zero Sengketa, Belajar Dari Pengalaman Memperbaiki ke Depan

Kamis 19 Februari 2026 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kajian rutin kamis sesuatu edisi 40 yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi jawa Tengah yang ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Sataf Hukum, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) DIvisi Teknis dan Hukum (Sinoto hadi Warno) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarti) Staf Hukum (Zulfan Hukami, Aini dan Haryono) Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB yang di buka   oleh Anggota KPU KPU Provinsi Jawa Tengah (Paulus) Narsumber kali ini dari KPU RI Iffa rosita dan Dari Bawaslu RI Totok Hariyono, kegiatan di awali dengan pengantar oleh Dvisi Hukum dan Pengawasan KPU Prov Jateng Muslim Aisha. Kemudian di lanjut narasumber dari Bawaslu RI di mana dala materinya di sampaikan bahwa penyelenggara pemilu dala hal ini KPU dan Bawaslu harus memepunyai mental yang tegak dan tidak abai dalam setiap pelanggaran dan juga di sampaikan musuh dalam demokrasi ada tiga meliputi: Oligarki, Otoritarian dan Netralitas Aparat. Selanjutnya metari dari KPU RI di sampaikan Bahwa munculnya persoalan itu dari regulasi maka dari itu penting sekali untuk memhami regulasi seutuhnya, pemahaman regulasi juga penting di lakukan dengan Bawaslu sebagai penyelenggara untuk meminimalisir persoalan yang mungkin terjadi. Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika yang terjadi di KIP Kota Sabang, Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di keluarkan oleh MK dan serta  bagaimana Penyelesainya. Bahwa dari putusan MK yang terjadi di KPU kabupaten lain menjadi media beajar dan rujukan untuk melakukan antisipasi masalah di tahapan pemilu dan pemilihan yang akan datang. Subbag TPPH

Menyapa Pegawai Baru

Cilacap – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap Weweng Maretno pada Rabu 18 Februari 2026 menyapa pegawai baru. Adalah Prita Sefiana Dewi, A.Md, NIP 198709272020122009, Pangkat/Golongan Pengatur Tingkat I/ (II/d). Prita sebelumnya telah mengabdi sebagai tenaga pendukung di KPU Kabupaten Cilacap pada tahun 2013, selanjutnya keberuntungan menjadi pegawai ditempatkan di Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Riau. Atas permohonan sendiri dan dikabulkan oleh sekjend KPU RI,Terhitung sejak tanggal 29 Januari 2026 dimutasikan/dialihtugaskan pada Sekretariat KPU Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah, namun yang bersangkutan mengajukan dispensasi mutasi untuk dapat menyelesaikan tugas dan pekerjaan di Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Riau. Terhitung mulai tanggal 18 Februari 2026 alhamdulillah dapat bergabung kembali di satker KPU Cilacap. #Abahewenk

KPU dan Bawaslu Cilacap Hadiri HUT Ke 18 Partai Gerindra

Cilacap – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap Weweng Maretno menghadiri undangan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Gerindra yang ke-18 di lapangan krida, gumilir, Cilacap utara pada hari Sabtu, 14 Februari 2026. Pada kesempatan ini, Weweng Maretno menyampaikan bahwa hadirnya KPU Cilacap pada perayaan HUT Partai Gerindra yang ke-18 sebagai bentuk komitmen KPU Cilacap dalam memberikan layanan maksimal bagi para peserta pemilu. Acara ini juga turut dihadiri oleh anggota komisioner Bawaslu Cilacap Suyatno. Subbag Parmas&SDM

KPU Cilacap Tertibkan Arsip Laporan Keuangan Badan Adhoc

CILACAP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas tata kelola administrasi, khususnya pada bidang kearsipan. Pada Kamis (12/02/2025), seluruh jajaran pegawai secretariat KPU Kabupaten Cilacap melaksanakan kegiatan kerja bakti pembenahan arsip keuangan bertempat di gudang dan ruang arsip kantor setempat. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola arsip yang tertib dan representative. Selain itu, menjadi tahap awal dalam mempersiapkan prosedur pemusnahan arsip yang sudah memasuki masa retensi, sesuai dengan regulasi kearsipan yang berlaku. Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap, Reno Tri Jaya, S.E., M.M., memimpin secara langsung jalannya kegiatan, menegaskan bahwa kerapian dokumen adalah cermin profesionalitas lembaga. "Kami ingin memastikan seluruh dokumen keuangan tersusun dengan sistematis. Ini bukan sekadar bersih-bersih, tapi bagian dari mitigasi risiko dan transparansi anggaran," ujar Reno di sela-sela kegiatan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari agenda minggu sebelumnya yang berfokus pada inventarisasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan Badan Adhoc. Dokumen yang menjadi sasaran utama adalah arsip laporan keuangan Pemilu dan Pemilihan periode tahun 2004 hingga 2024. Senada dengan hal tersebut, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Dedy Chryswanto, S.E., menjelaskan bahwa pemilihan arsip periode 2004-2024 dilakukan untuk memilah mana dokumen yang masih memiliki nilai guna dan mana yang sudah dapat diusulkan untuk dimusnahkan. "Inventarisir ini sangat penting agar ruang penyimpanan arsip kita tidak overload. Kita kelompokkan berdasarkan tahun dan jenis kegiatannya, sehingga nanti pada saat prosedur pemusnahan arsip dilakukan, data kita sudah valid dan siap secara administrasi," jelas Dedy. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan manajemen kearsipan di lingkungan KPU Kabupaten Cilacap menjadi lebih modern, memudahkan pencarian data jika sewaktu-waktu dibutuhkan, serta memenuhi standar audit keuangan yang akuntabel.

Putusan MK dan Putusan DKPP, Sehati kah?

KPU Kabupaten Cilacap mengikuti zoom meeting Kamis Sesuatu Seri 39 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang Putusan MK dan Putusan DKPP, Sehati kah? Telaah Putusan MK dalam Pilkada 2024 (12/2/26). Hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Divisi Hukum, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum serta staff terkait. Kegiatan dibuka oleh Basmar Perianto Amron selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah yang mewakili Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah yang berhalangan hadir. Dalam diskusi tersebut, Muhammad Ilham mantan Ketua Bawaslu RI selaku narasumber menyampaikan “bahwa putusan MK dan putusan DKPP tidak bisa banding”. Melalui kegiatan ini KPU Provinsi Jawa Tengah ingin memastikan seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk bisa  melaksanakan dengan baik setiap kegiatan yang ada, terutama ketika dalam tahapan.

Mantapkan Pelayanan Publik, KPU Kabupaten Cilacap Tetapkan Daftar Informasi Publik Tahun 2026

Cilacap Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026 di ruang rapat KPU Kabupaten Cilacap.  Rapat penetapan Daftar Informasi Publik ini diikuti oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Cilacap, Sekretaris, serta pejabat struktural dan staff di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Cilacap. Kegiatan berlangsung dengan penuh keseriusan sebagai bentuk komitmen KPU dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik. Rapat dipimpin oleh M. Muhni, Ketua KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. Dalam arahannya, M. Muhni menegaskan bahwa penetapan Daftar Informasi Publik merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh jenis informasi yang dikuasai KPU dapat diakses masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Daftar Informasi Publik ini menjadi pedoman bagi PPID dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan bertanggung jawab,” ujar M. Muhni. "Daftar Informasi Publik ini sudah kita sesuaikan dengan PKPU 4 Tahun 2025". tutur Muhni.  Lebih lanjut disampaikan bahwa Daftar Informasi Publik Tahun 2026 disusun dengan memperhatikan prinsip keterbukaan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.  Dengan adanya DIP ini, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh informasi kepemiluan dan kelembagaan KPU Kabupaten Cilacap. Melalui penetapan Daftar Informasi Publik Tahun 2026, KPU Kabupaten Cilacap menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan dan berintegritas. Divsosdiklih