Berita Terkini

KPU Kabupaten Cilacap Gelar Rapat Pleno SPIP Bulan Oktober 2025

CILACAP- KPU Kabupaten  Cilacap menyelenggarakan Rapat Pleno Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada hari Selasa, 4 Novemer 2025 yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Cilacap. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno) dengan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, para Kasubag, operator SPIP dan Staf Terkait. Rapat Pleno SPIP di pandu oleh Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) yang menyampaikan adanya regulasi SPIP yaitu adanya perubahan keputusan 433 menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kemudian dipaparkan mengenai progress dan kendala dalam Penyusunan Dokumen Kartu Kendali pelaporan SPIP Bulan Oktober 2025 oleh Operator SPIP (Zulfan Hikami). Berikutnya disampaikan juga berkaitan dengan reviu oleh Inspektorat Laporan SPIP pada Bulan sebelumnya telah mencapai 100%. Tujuan laporan SPIP adalah sebagaimana tertera pada surat Dinas Sekjed KPU RI no 804 tahun 2025 diantaranya adalah ketaatan pada regulasi, Pengendalian intern, Pemantaun dan  mitigasi resiko atas kegiatan yang berkaitan di bidang Kepegawaian, keuangan, Pengadaan Barang dan Jasa dan Evaluasi kinerja. Harapan dalam kegiatan ini adalah penyusunan SPIP dapat dilakukan secara baik dan benar sesuai dengan regulasi yang ditentukan. Divisi Hukum dan Pengawasan (Aini&Munji)

Diskusi Kamis Sesuatu Amar Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan KPU Lamandau Kalimantan Tengah

CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXV Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 96//PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Jumat (31/10/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Divisi Teknis Penyelengaraan (Sinoto Hadi Warno), Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Khamilin)dan Staf Hukum (Aini Auliya). Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 09.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Teknis Penyelengaraan (Muhammad Machruz) Berikutnya di lanjutkan pengantar disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Tity Yukrisna). Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Sukoharjo dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lamandau (Wagino) dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Sukoharjo (Isyadi). Pembahasan kali ini terkait Putusan MK Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Tahun 2024. Perkara yang di hadapi oleh KPU Kabupaten Lamandau adalah gugatan yang dilakukan oleh Pemohon Paslon No urut 1 (satu) dengan pihak terkait Paslon No Urut 2 (dua) dan pihak terkait adalah KPU Kabupaten Lamandau dikarenakan adanya dugaan pelanggaran pemunggutan suara pada 25 TPS, praktik politik uang, intimidasi dan ancaman dari tim sukses dan keterpihakan bawaslu. Mahkamah Konstitusi atas gugatan tersebut kemudian memutuskan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak memberikan dampak terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau Nomor 812 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024. Dari sengketa yang terjadi di KPU Kabupaten Lamandau menjadi Pembelajaran bagimana menyusun jawaban untuk meyakinkan Mahkamah Konstitusi sehingga jawaban meyakinkan dan tidak terjadinya  PSU sebagaimana yang di mohonkan oleh Pemohon. Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha). Divisi Hukum dan Pengawasan (Aini dan Munji)

KPU Kabupaten Cilacap Lakukan Audiensi dengan Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga Kabupaten Cilacap

Cilacap, 31 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap melaksanakan kegiatan audiensi dengan Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga (Disparpora) Kabupaten Cilacap pada Jumat, 31 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergitas antar instansi pemerintah daerah. Dalam audiensi tersebut, KPU Kabupaten Cilacap diwakili oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sinoto Hadiwarno, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Khamilin, serta Kepala Subbagian Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas & SDM). Kedatangan KPU Kabupaten Cilacap disambut dengan hangat oleh Sekretaris Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga Kabupaten Cilacap beserta jajaran. Pertemuan tersebut membahas berbagai hal terkait upaya memperkuat hubungan kelembagaan, sekaligus mendorong kolaborasi dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Cilacap. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sinoto Hadiwarno, menyampaikan bahwa kegiatan audiensi ini merupakan langkah strategis untuk menjaga soliditas antar lembaga sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor. “Kami berharap melalui komunikasi dan koordinasi yang baik, KPU dan Dinas Pariwisata serta Pemuda Olahraga dapat saling mendukung dalam pelaksanaan program yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Sinoto. Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga Kabupaten Cilacap menyampaikan apresiasinya atas inisiatif KPU Kabupaten Cilacap dalam menjalin komunikasi kelembagaan ini. Ia juga menegaskan kesiapan Disparpora untuk bersinergi dan mendukung kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan partisipasi masyarakat dan pengembangan potensi generasi muda di Kabupaten Cilacap. Melalui kegiatan audiensi ini, kedua instansi sepakat untuk terus menjalin kerja sama yang konstruktif, saling mendukung program, serta memperkuat koordinasi dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Delapan Staf KPU Cilacap Ikuti Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Menuju Fungsional Penata Kelola Pemilu

Cilacap, 30 Oktober 2025 — Sebanyak delapan orang pegawai KPU Kabupaten Cilacap mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan dari Pelaksana menjadi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada hari Kamis, 30 Oktober 2025. Uji Kompetensi dilaksanakan melalui metode Computer Assisted Test (CAT) yang dimulai pada pukul 09.20 WIB dan berlangsung selama 40 menit. Uji kompetensi terdiri dari 50 soal pilihan ganda dan 5 soal esai. Sebelum pelaksanaan dimulai, seluruh peserta mendapat pengarahan dari Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap mengenai tata tertib pelaksanaan. Dalam arahannya, Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap menyampaikan harapan agar seluruh peserta dapat mengikuti uji kompetensi dengan lancar dan baik, sehingga mampu meraih hasil yang maksimal. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPU dalam meningkatkan profesionalisme dan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan sekretariat, guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkualitas.

KPU Kabupaten Cilacap Jalin Kerja Sama Pengelolaan Arsip dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah

Cilacap, 29 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Cilacap pada Rabu (29/10/2025), bertempat di Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Cilacap. Rapat koordinasi ini membahas rencana kerja sama dalam bidang pengelolaan arsip, pendampingan bimbingan teknis (bimtek) arsip, penataan arsip, serta serah terima arsip statis hasil penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno membuka kegiatan dengan menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan rapat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara KPU dan Dinas Arsip dalam mewujudkan tata kelola arsip yang tertib dan sesuai ketentuan. “Tujuan dari kerja sama yang akan diajukan yaitu mengenai pengelolaan arsip, pendampingan dalam pembinaan bimtek arsip, serah terima arsip statis hasil pemilu dan pemilihan, penataan arsip, serta beberapa kegiatan lain yang tertuang dan disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS),” ujar Weweng. Rapat yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh perwakilan dari KPU Kabupaten Cilacap dan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Cilacap. Kedua instansi sepakat untuk menindaklanjuti hasil pembahasan melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bersama. Melalui koordinasi ini, KPU Kabupaten Cilacap berharap kerja sama yang terjalin dapat memperkuat sistem pengelolaan arsip, sekaligus mendukung upaya pelestarian dokumen hasil pemilu sebagai bagian dari memori kolektif bangsa

Amnesia in Congregation

CILACAP - Tanpa arsip, suatu bangsa dapat dikatakan lupa berjamaah (amnesia in congregation), demikian salah satu ungkapan yang disampaikan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) saat pembukaan Ngobrol Bareng Pinter Arsip (Ngopi Asli) dengan tajuk “menjaga jejak demokrasi tata kelola arsip dan dokumentasi visual pemilu bagi generasi mendatang”. Kegiatan yang selenggarakan diaula KPU Provinsi Jawa Tengah 21 Oktober 2025 menghadirkan Narasumber Sutarja (ahli madya kearsipan dinas arpusda Jateng) dan peserta ketua, sekretaris dan kasubag KUL KPU Kabupaten se-Jawa Tengah. Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Arsip bahwa Sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu harus dibangun dengan mengimplementasikan prinsip, kaidah, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan kearsipan, sistem pengelolaan arsip, sumber daya pendukung, serta peran serta masyarakat dan organisasi profesi yang sedemikian rupa, sehingga mampu merespons tuntutan dinamika gerak maju masyarakat, bangsa, dan negara ke depan. Sedangkan KPU sendiri telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 23 Tahun 2023 tentang jadwal retensi Arsip KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Tindak Lanjut hasil kegiatan yang harus dilakukan KPU Kabupaten antara lain ; Pembentukan Tim kearsipan, Penataan ulang arsip (foto tahapan, pelaksanaan, pelaporan), Koordinasi dengan Dinas Arsip Daerah, Digitalisasi arsip Langkah-langkah didaerah; Koordinasi dengan Dinas Arpusda, Menyurati Dinas Arpusda, Perjanjian kerjasama, Bimbingan teknis oleh Dinas Arpusda, Praktek, Pendampingan berkelanjutan,   Abahewenk 24 Okt  25