Berita Terkini

Data Pemilih Naik-Turun, Uji Petik Bawaslu Jadi Sorotan di Pleno Terbuka KPU Cilacap

Cilacap, 2 April — Di balik angka-angka yang tampak rapi, data pemilih ternyata masih menyisakan dinamika. Hal itu mengemuka dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, Rabu (2/4), di Aula Kantor KPU Kabupaten Cilacap. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno, ini bukan sekadar agenda rutin. Di forum terbuka tersebut, berbagai pihak menguji sejauh mana validitas data pemilih yang akan menjadi fondasi utama penyelenggaraan pemilu ke depan. Dalam sambutannya, Weweng menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih bukan pekerjaan administratif semata, melainkan proses krusial yang menentukan kualitas demokrasi. “Data pemilih itu dinamis—ada yang pindah, meninggal, maupun baru memenuhi syarat. Karena itu, kita tidak bisa bekerja sendiri. Perlu dukungan semua pihak agar data ini benar-benar akurat,” tegasnya. Paparan teknis disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kamilin. Ia membeberkan bahwa perubahan data pemilih terjadi secara konstan, dipengaruhi oleh mobilitas penduduk yang tinggi serta pembaruan data kependudukan dari instansi terkait. Dalam paparannya, Khamilin merinci proses pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan setiap triwulan, mulai dari pencermatan data, sinkronisasi dengan data kependudukan, hingga penyusunan daftar pemilih terbaru. Ia juga menekankan pentingnya validasi berlapis untuk meminimalisir kesalahan. Namun, sorotan tajam datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap yang hadir dalam rapat tersebut. Melalui hasil uji petik di lapangan, Bawaslu menemukan sejumlah catatan yang tidak bisa diabaikan. Beberapa di antaranya adalah ketidaksesuaian data identitas pemilih, potensi data ganda, hingga masih ditemukannya pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat namun tetap tercantum dalam daftar. Temuan ini menunjukkan bahwa di balik proses pemutakhiran yang berjalan, masih ada celah yang perlu diperbaiki. Meski memberikan catatan, Bawaslu juga mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Cilacap yang telah menindaklanjuti data temuan hasil uji petik yang disampaikan oleh Bawaslu serta secara terbuka menyelenggarakan pleno dan melibatkan berbagai pihak. Rapat pleno ini dihadiri oleh pemangku kepentingan yang luas, mulai dari unsur keamanan seperti Polresta Cilacap, Kodim 0703 Cilacap, dan Lanal Cilacap, hingga unsur pemerintahan dan lembaga lainnya seperti Asisten Pemerintahan, Disdukcapil, Kesbangpol, Dispermades, Sekretariat DPRD, Lapas Kelas II B Cilacap, Koordinator Lapas Nusakambangan, Kantor Imigrasi Cilacap, serta perwakilan partai politik. Kehadiran berbagai pihak ini memperlihatkan bahwa urusan data pemilih bukan hanya tanggung jawab KPU semata, melainkan kerja kolektif lintas sektor. Setiap instansi memiliki peran strategis dalam menyuplai dan memverifikasi data, mulai dari data kependudukan, mobilitas warga, hingga kondisi khusus seperti warga binaan pemasyarakatan. Forum pleno juga menjadi ruang terbuka bagi peserta untuk memberikan tanggapan, koreksi, hingga masukan. Dinamika diskusi yang terjadi menunjukkan bahwa transparansi bukan hanya slogan, tetapi benar-benar dijalankan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dengan berbagai catatan dan masukan yang mengemuka, pleno terbuka PDPB Triwulan I ini menjadi lebih dari sekadar agenda rutin. Ia menjadi cermin bahwa menjaga akurasi data pemilih adalah pekerjaan yang terus bergerak—dan tak boleh lengah. Dalam rapat pleno terbuka PDPB Triwulan I ditetapkan bahwa jumlah pemilih di kabupaten Cilacap sebanyak 1.582.691 yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 796.101 dan pemilih perempuan sebanyak 786.590. Subbag Rendatin

Perkuat Semangat Kebersamaan Pasca Ramadhan 1447 H KPU Cilacap Gelar Halal bi Halal

Cilacap – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi pasca libur hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilacap menyelenggarakan acara Halal bi Halal yang di hadiri oleh seluruh jajaran sekretariat dan komisioner KPU Cilacap. Acara ini diselenggarakan pada hari senin, 30 Maret 2026 bertempat di aula kantor KPU Cilacap. Kegiatan ini dibuka oleh sambutan dari ketua dan sekretaris KPU Cilacap yang kemudian dilanjutkan oleh pembacaan ayat suci al-quran dan ikrar Halal bi Halal. Dalam sambutannya Weweng Maretno, selaku ketua KPU Cilacap menyampaikan bahwa Idul Fitri sebagai momen titik balik dalam meningkatkan nilai profesionalisme dan integritas kita baik sebagai individu maupun sebagai penyelenggara pemilu.  Dalam kegiatan ini juga disampaikan tausiyah agama yang dibawakan oleh M. Muhni selaku ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih Parmas). Dalam tausiyah-nya M. Muhni menyampaikan tentang makna Idul Fitri yang berarti kembali suci dan hal tersebut berkaitan dengan adanya kegiatan Halal bi Halal ini yang tujuannya untuk dapat memperbaiki hubungan sosial dan mempererat ukhuwah Islamiyah.  Setelah tausiyah, acara diakhiri dengan tradisi saling berjabat tangan antara seluruh pejabat dan staf KPU Cilacap. Hal ini menjadi simbol saling memaafkan dan mempererat kebersamaan antar seluruh anggota keluarga besar KPU Cilacap. Kegiatan ini berjalan dengan khidmat dan penuh kebersamaan, membawa suasana kekeluargaan yang semakin erat di lingkungan KPU Cilacap pasca bulan Ramadhan.

BACKATTACK: Pencermatan Nota Dinas PKS dan Dana Hibah Non Pemilihan

Cilacap – Selasa, 17 Maret 2026 KPU Kabupaten Cilacap tetap berkegiatan baik yang Work From Anywhere (WFA) maupun Work From Office (WFO ). Kegiatan rutin dilaksanakan setiap hari selasa dengan branding “Ngopi Asli”.  Ngopi asli hari ini mengambil tema “BACKATTACK”, adalah focus kita untuk mencermati kembali nota dinas perjanjian kerjsasama dan dana hibah non  pemilihan.  Perjanjian Kerjasama adalah salah satu pintu masuk untuk dapat berkomunikasi dengan Lembaga-lembaga yang ada diwilayah kewenangannya. KPU Cilacap mencatat ada 12 (duabelas) rencana Perjanjian Kerja Sama yang akan menjadi target di tahun 2026 ini. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1068 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan naskan dinas surat perjanjian di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten, bahwa langkah yang harus dilakukan sekretariat untuk mendukung Perjanjian Kerjasama adalah ; Subagian pengusul kerjsama melakukan koordinasi awal dengan mitra kerjasama Penysusunan naskan dinas surat perjanjian di KPU Kabupaten dilaksanakan oleh subagian perencanaan data dan informasi Dalam penyusunan naskan dapat dibentuk tim yang terdiri dari pejabat structural, funsgsional dan pelaksana dengan memperhatikan lintas subbagian Penandatanganan dapat dilakukan secara desk to desk atau secara seremonial yang dikoordinasi oleh subabag Parmas dan SDM Selanjutnya setiap kegiatan yang dilakukan dilaporkan ke KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi.   17/3/26

SARAN DIBUTUHKAN DALAM BEKERJA

Cilacap – Kamis, 12 Maret 2026 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka persiapan rapat pleno terbuka Pemeliharaan Data Pemilih Berkelanjutan. (PDPB) triwulan I (satu) tahun 2026. Rapat koordinasi dilaksanakan di aula KPU dihadiri ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap Soim Ginanjar dan anggota.  Bahwa saran perbaikan adalah sangat dibutuhkan untuk itu tepat hari ini mengundang Bawaslu kabupaten Cilacap yang sekaligus diakhir acara nanti berkenan ketua Bawaslu berikan tausiyah Ramadhan. pelaksanaan kegiatan mendasari, Surat KPU RI No. 228/PP.05-SD/13/2026 Jakarta, 3 Maret 2026 tentang Jadwal Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 dan Tata Cara Pencocokan dan Penelitian Terbatas. Tata Cara Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap data hasil sinkronisasi dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Pencermatan terhadap pemilih yang meninggal dunia Pencermatan terhadap data pemilih yang berstatus prajurit TNI dan/atau anggota POLRI aktif atau sudah pension Coktas dilakukan terhadap pemilih berumur di atas 100 tahun dan/atau berumur di bawah 17 tahun yang belum kawin Coktas dilakukan terhadap pemilih pindah masuk dan pindah keluar dengan melakukan verifikasi berdasarkan dokumen berupa KTP-el/KK/IKD/biodata kependudukan, portal ceknik, dan/atau data hasil sinkronisasi terakhir untuk kemudian dilakukan pemutakhiran melalui Sidalih Dijelaskan oleh ketua KPU Cilacap (weweng maretno) Pada kegiatan tersebut Bawaslu merekomendasikan 76 data pemilih hasil uji petik untuk di verifikasi dan dimutakhirkan oleh KPU. "Data tersebut akan kami cek terlebih dahulu apakah sudah masuk atau belum dalam data yang kami terima dari KPU RI dan benar-benar belum kami mutakhirkan atau sudah masuk dalam data kami dan sudah mutakhir, hal ini karena PDPB sudah berproses sejak awal januari 2026" Ujar Kamil, selaku ketua Divisi Rendatin. Dalam paparannya kamil menyampaikan bahwa KPU Cilacap pada semester 1 Tahun 2026 menerima data hasil sinkronisasi dari KPU RI sejumlah 78.313 yang terdiri dari pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Pindah domisili dan Pemilih ubah elemen data. Data tersebut nantinya akan di cek kevalidannya dan juga dimutakhirkan, kemudian hasilnya akan diplenokan setiap tiga bulan sekali. Ujar Khamilin selaku ketua divisi Rendatin. 12/3/26

Penggunan Kendaraan Dinas, Wajib Patuhi Aturan

Cilacap – Kamis, 5 Maret 2026 dilaksanakan apel kesiap siagaan kendaraan dinas dilingkungan KPU Kabupaten Cilacap, kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali, tak terkecuali hari ini adalah apel khusus untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nomor ; 308/RT.07-SD/33/1/2026 tentang penertiban penggunaan kendaraan Dinas. Mengantisipasi Penggunaan kendaraan disinyalir tidak sesuai peruntukannya, plat nomor kendaraan mudah diganti dengan tanpa tujuan yang dikecualikan.  Untuk itu agar plat nomor kendaraan dipermanenkan dan tidak mudah diganti, pengguna kendaraan adalah yang berhak sesuai dengan Berita Acara disepakati. Apel kendaraan bertujuan : Mengecek, apakah fisik kendaraan dapat dibuktikan keberadaanya Memastikan siapa yang bertanggungjawab sebagai pemakai Memeriksa fisik kendaraan dan kelengkapan surat-surat kendaraan Hal ini berkaitan dengan prediksi pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kemungkinan perawatan rutin sesuai dengan prioritas kerusakan dan ketersediaan anggaran pemeliharaan, demikian ketua KPU Cilacap dalam sambutannya. Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap, Reno Tri Jaya selaku Kuasa Pengguna Barang, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan memimpin langsung pengecekan satu per satu unit kendaraan yang terparkir di halaman kantor didampingi tim pengelola BMN untuk memastikan tidak ada kendaraan yang melanggar aturan administratif maupun fisik, penegakan disiplin & sanksi serta penguatan pengawasan dan pencatatan penggunaan. pada akhir kegiatan ditegaskan Komitmen Bersama Komisioner beserta Jajaran Sekretariat bahwa setiap aset negara yang dikelola KPU Cilacap benar-benar digunakan secara bertanggung jawab untuk keperluan dinas.  5/3/26 Kasubag KUL

KPU Cilacap perkuat Website untuk Optimalkan Informasi Publik

Cilacap - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap melaksanakan kegiatan pencermatan website sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cilacap, Sekretaris, para pejabat struktural, serta staf sekretariat KPU Cilacap yang membidangi pemgelolaan website. Kegiatan pencermatan website tersebut bertujuan untuk melakukan harmonisasi serta melengkapi data dan informasi publik yang disajikan kepada masyarakat melalui media daring resmi KPU Cilacap. Dalam sambutannya, Weweng Maretno selalu Ketua KPU Cilacap menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi komitmen dalam menjalankan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Sementara M. Muhni selaku anggota KPU Divisi Parmas dan SDM, dalam pengarahannya menyampaikan, bahwa penguatan Website sebagai komitmen KPU Cilacap dalam menyediakan pelayanan informasi publik yang lebih mudah dan transparan.  Dengan adanya pencermatan ini, diharapkan seluruh informasi yang ditampilkan dapat sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik, mudah diakses, serta akurat dan mutakhir. Dalam kegiatan tersebut, Tunggul Hamisena selaku Kepala Subbagian Parmas dan SDM memberikan penjelasan secara rinci terkait tampilan dan isi pada setiap menu informasi yang tersedia di website. Ia menyampaikan bahwa website KPU Cilacap merupakan salah satu sarana strategis dalam menyampaikan informasi kepemiluan dan kelembagaan kepada publik, sehingga perlu dikelola secara optimal dan berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga, sekaligus memastikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik dapat terpenuhi dengan baik. Subbagian Parmas&SDM