Berita Terkini

KPU Kabupaten Cilacap Laksanakan Rapat Pleno SPIP Bulan Agustus 2025

CILACAP-KPU Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Rapat Pleno Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Senin. 8 Agustus 2025 yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Cilacap. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno) dengan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, para Kasubag, operator SPIP dan Staf Terkait. Diawali dengan penyampaian oleh Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap (Reno Tri Jaya) mengenai progress persiapan pemeriksaan sampel oleh BPK. Jadwal pemeriksaan oleh BPK yang semula terjadwal pada tanggal 10 – 13 September 2025 mengalami pergeseran dan terjadwal ulang pada tanggal 14 – 16 September 2025. Rapat Pleno SPIP di pandu oleh Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) yang menyampaikan berkaitan dengan laporan SPIP pada Bulan Agustus Tahun 2025 berdasarkan hasil koreksi sudah lengkap dan benar. Kemudian disampaikan bahwa rapat pleno SPIP ini bertujuan untuk memastikan kartu kendali SPIP tersebut benar dan lengkap. Kemudian dipaparkan mengenai progress dan kendala dalam Penyusunan SPIP Bulan Agustus 2025 oleh Operator SPIP (Zulfan Hikami). Berikutnya disampaikan juga berkaitan dengan reviu oleh Inspektorat Laporan SPIP pada Bulan Februari dan Maret telah mencapai 100%. Untuk penyusunan laporan SPIP sendiri di Kabupaten Cilacap berdasarkan pada Peraturan Pemerintah no 60 tahun 2008, PKPU no 8 tahun 2023 dan Kpt no 1356 tahun 2023. Tujuan laporan SPIP adalah sebagaimana tertera pada surat Dinas Sekjed KPU RI no 804 tahun 2025 diantaranya adalah untuk mitigasi resiko minimal atas kegiatan yang berkaitan di bidang Kepegawaian, keuangan, Pengadaan Barang dan Jasa dan Evaluasi kinerja. Harapan dalam kegiatan ini adalah penyusunan SPIP dapat dilakukan secara baik dan benar sesuai dengan regulasi yang ditentukan. Divisi Hukum dan Pengawasan.

KPU Kabupaten Cilacap Lakukan Audiensi dengan Komisi A DPRD Cilacap Bahas Rencana Penataan Daerah Pemilihan Pemilu 2029

Cilacap – Jum’at 29 Agustus 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap melaksanakan audiensi bersama Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat paripurna lantai 1 gedung DPRD Kabupaten Cilacap. Audiensi dibuka dengan ucapan selamat datang dari Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap, Suheri. “Kami menyampaikan apresiasi dan selamat datang kepada jajaran KPU Kabupaten Cilacap yang telah hadir. Semoga pertemuan ini dapat menghasilkan langkah-langkah strategis bagi penyelenggaraan Pemilu mendatang,” ucap Suheri dalam sambutannya. Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno, S.Sos., menyampaikan rasa terima kasih atas penerimaan yang diberikan serta menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan. “Audiensi ini kami laksanakan sebagai tindak lanjut arahan KPU RI, agar KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan pembuat kebijakan terkait penataan daerah pemilihan. Penataan dapil semestinya dilakukan 20 bulan sebelum pemungutan suara, namun karena dirasa terlalu singkat oleh partai politik, KPU RI menginstruksikan agar persiapan dilakukan lebih awal,” jelas Weweng. Dalam kesempatan tersebut, Weweng juga menegaskan bahwa KPU Kabupaten Cilacap saat ini masih menunggu perkembangan regulasi terbaru. “Kami menunggu perubahan UU Pemilu yang akan menjadi dasar dalam penataan dapil. Prinsipnya, KPU berkomitmen melaksanakan proses ini secara transparan, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap, Suheri, berharap agar proses penataan dapil dapat benar-benar melibatkan semua pihak, khususnya partai politik. “Kami berharap uji publik nantinya tidak hanya sekedar seremonial, tetapi dihadiri langsung oleh seluruh ketua partai politik sehingga akan muncul masukan-masukan yang konstruktif. Kami juga mendorong KPU agar bekerja secara objektif dan selalu menjalin komunikasi dengan para pemangku kebijakan,” tegasnya. Audiensi yang dihadiri jajaran komisioner serta sebagian sekretariat KPU Kabupaten Cilacap ini menjadi langkah awal yang penting untuk mewujudkan penataan daerah pemilihan yang lebih representatif, transparan, serta partisipatif demi terselenggaranya Pemilu 2029 yang demokratis di Kabupaten Cilacap.

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Series XVI Edisi Perselisihan Hasil Pemilihan KPU Kabupaten Buru

CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XVI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Kamis (28/8/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) dan Staf Hukum (Aini Auliya). Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 13.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Tengah (Akmaliyah) menyampaikan bahwa untuk saat ini istilah penyelenggara boleh salah tetapi tidak boleh bohong sudah tidak relevan karena kesalahan sekecil apapun bisa menjadi dalilkan atau diperkarakan di Mahkamah Konstitusi. Berikutnya di lanjutkan pengantar disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku (Syarif Mahulauw) menyampaikan apresiasi atas 16 series yang telah diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan menyampaikan beberapa tuntutan pemohon yang pada intinya memohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada 6 TPS dan Perhitungan Suara Ulang pada 3 TPS. Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum KPU Banyumas dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buru (Faisal Amin Mamulaty) dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Banyumas (Khasis Munandar).Pembahasan kali ini terkait Putusan MK nomor 174 Tahun 2025 PHP KPU Kabupaten Buru Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Di dalam Amar Putusan ada Pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh Pemohon yaitu: Terdapat selisih perolehan suara masing-masing pasangan calon yang ditetapkan oleh Termohon pada 9 TPS; Waktu pelaksanaan pemungutan suara dan waktu pelaksanaan penghitungan suara; Pemilih memilih di 2 TPS; Pemilih dengan KTP Luar Provinsi memilih menggunakan DPK; Pemilih dengan KTP Luar Provinsi memilih menggunakan DPTb; Terdapat Pemilih dengan KTP Palsu; Pemilih mencoblos lebih dari satu kali pada TPS yang sama (Pemilih Ganda); Penggelembungan jumlah surat suara pada dua TPS Dari 8 permohonan yang diajukan, oleh Mahkamah Konstitusi yang dikabulkan ada  2 (Dua) pertama terkait permohonan adanya pemilih ganda di  TPS yang berbeda yaitu di TPS 4 dan TPS 2 Desa Dabowae dan Pemilih ganda di TPS yang sama di TPS 2 Dabowe sebagai pemilih DPT dan Pemilih DPTb. Kedua adanya Penggelembungan jumlah surat suara di TPS 19 Desa Namlea yaitu terjadinya   perselisihan hasil pemilihan antara perolehan suara sah dan perolehan suara Calon di TPS 19 Desa Namlea. Terhadap 2 permohonan yang dikabulkan maka KPU Kabupaten Buru diperintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 2 Desa Debowae Kecamatan Waelata dan melaksanakan Penghitungan ulang surat suara pada TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Dari sengketa yang terjadi di KPU Kabupaten Buru menjadi Pembelajaran bersama dan sebagai gambaran sebagai  mitigasi resiko dan  Pemetaan dalam Potensi Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk lebih baik lagi.Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha).   Divisi Hukum dan Pengawasan

Perkuat Sinergi Lembaga, KPU Cilacap Lakukan Audiensi Dengan BNN Kabupaten Cilacap

Cilacap, 28 Agustus 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap melaksanakan audiensi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cilacap pada Kamis, 28 Agustus 2025. Pertemuan yang berlangsung di kantor BNN Kabupaten Cilacap ini diselenggarakan dalam rangka mempererat sinergi antar lembaga sekaligus memperkuat koordinasi pasca penyelenggaraan pemilihan. Kehadiran jajaran KPU Kabupaten Cilacap yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Weweng Maretno, beserta komisioner dan sekretariat, disambut hangat oleh Ketua BNN Kabupaten Cilacap, Kombes Pol Eddy Mulsupriyanto, S.E., M.A.P., bersama jajaran. Dalam suasana penuh keakraban, kedua belah pihak berdialog ringan. Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat BNN Cilacap. “Kami menyampaikan terima kasih kepada jajaran BNN Kabupaten Cilacap atas penerimaan yang luar biasa ini. Harapan kami, melalui audiensi ini, sinergi antar lembaga dapat terus terjalin dengan baik untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Weweng. Sementara itu, Ketua BNN Kabupaten Cilacap, Kombes Pol Eddy Mulsupriyanto, S.E., M.A.P., menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan pentingnya kebersamaan antar lembaga. “Kami juga berterima kasih atas kunjungan KPU Cilacap. Semoga hubungan baik ini semakin erat, dan kita bisa terus bekerja sama dalam mewujudkan tugas kelembagaan masing-masing demi kepentingan masyarakat,” ungkap Eddy. Audiensi berlangsung dalam suasana hangat, penuh rasa kekeluargaan, dan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen memperkuat sinergi kelembagaan.

KPU Kabupaten Cilacap Ikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Berita di Website dan Media Sosial JDIH KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Se-Jawa Tengah

CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Berita di Website dan Media Sosial JDIH KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Se-Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Senin (25/8/2025) bertempat di Aula KPU Kabupaten Cilacap. Hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staf Hukum (Aini Auliya dan Zulfan Hikami). Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 10.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini bukanlah umtuk memulai tetapi untuk meningkatkan kapabilitas. Dalam pembuatan berita tidak hanya menulis tetapi muatannya juga harus menarik dan mencerahkan pembacanya. Kemudian kegiatan dipandu oleh Kasubag Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah (Imam) dengan Narasumber dari  Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Jawa Tengah ( M. Chamim Rifa’i) Narasumber menjelaskan mengenai menulis berita jurnalistik meliputi pengertian, fungsi dan tujuan dalam penyusunan berita. Dijelaskan pula persiapan menulis berita dan inti berita jusnalistik yang harus memuat 5W+1H. Selanjutnya dibuka sesi tanya jawab yang dilanjutkan dengan me-reviu penulisan salah satunya berita pada Website JDIH  KPU Cilacap dan selanjutnya  praktik penyusunan berita hukum serta pemilihan judul yang tepat dan menarik. Tujuan dari kegiatan ini adalah dalam  penyusunan berita sesuai dengan  teknik penyusunan berita dengan benar, menarik, update, serta memaksimalkan pengelolaan website dan media sosial JDIH serta  memberikan informasi yang akurat dan update dengan harapan peningkatan dalam  penyusunan berita hukum dapat lebih baik dan sesuai dengan kaidah penulisan berita jurnalistik yang sudah di tentukan.    Divisi Hukum dan Pengawasan

Bangun Soliditas Antar Lembaga, KPU Cilacap Audiensi Dengan BPS

Cilacap, 25 Agustus 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap melaksanakan audiensi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cilacap pada Senin, 25 Agustus 2025. Kegiatan ini berlangsung di kantor BPS Kabupaten Cilacap dan dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno, S.Sos beserta jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Cilacap. Kedatangan rombongan KPU Kabupaten Cilacap diterima oleh Ketua BPS Kabupaten Cilacap, Suswandi, bersama jajaran. Pertemuan ini digelar sebagai bentuk silaturahmi kelembagaan sekaligus upaya memperkuat sinergitas dan soliditas antar lembaga pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan langkah strategis dalam membangun komunikasi dan kerja sama yang baik antar lembaga. “Harapannya, melalui audiensi ini, hubungan KPU dan BPS semakin harmonis serta dapat saling mendukung dalam pelaksanaan tugas ke depan,” ujar Weweng. Sementara itu, Ketua BPS Kabupaten Cilacap, Suswandi, mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Cilacap dalam menjalin komunikasi intensif. Ia menegaskan kesiapan BPS untuk mendukung serta bersinergi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Dengan terlaksananya audiensi ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara KPU Kabupaten Cilacap dan BPS Kabupaten Cilacap semakin solid, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Cilacap.