
Kajian Rutin Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025
Kamis 26 Juni 2025 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin kamis sesuatu yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi jawa Tengah yang ikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Staf Hukum Se Jawa Tengah, dan Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staf Hukum (Zulfan Hukami, Aini dan Haryono) kegiatan di laksanakan secara Daring Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB yang di buka oleh anggota KPU Provinsi Jawa Tengah (Paulus Widiantoro) Kemudian di awali dengan Pengantar oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bangka Belitung (Muslim Anshori) Kemudian di lanjutkan oleh Narasumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Hukum dan pengawasa dari KPU Rembang, Pembahasan dalam giat kali ini terkait Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 99 Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan wakil Bupati KPU Kabupaten Bangka Barat. Pembahasan di paparkan oleh dua Narsumber dari KPU Kabupaten/Kota yaitu dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bangka Barat (Riska Ramadhan) dan Divisi Hukum Pengawasan KPU Kabupaten Rembang (Moh Zaenal Arifin) kemudian diskusi Tanya Jawab oleh peserta dan di akhiri pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawsan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha). Tujuan dari Kegiatan ini ialah mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika yang terjadi di KPU Bangka Barat, Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK, pertimbangan Hukum Putusan MK dan serta bagaimana Penyelesainya. Persoalan yang di hadapi oleh KPU Bangka Barat adalah terkait gugatan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati Tahun 2024 No urut 1 (Satu) di Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat. KPU Kabupaten Bangka Barat sebagai Termohon di eksepsinya Menolak secara seluruhnya atas pokok perkara yang di dalilkan pemohon tetapi Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian eksepsi Pemohon yaitu menyatakan batal keputusan KPU Bangka Barat Nomor …Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dan Memerintahkan KPU Bangka Barat untuk melakukukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024. Harapan dalam kegiatan ini adalah Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KPU Bangka Barat pada tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, dan sebagai gambaran dalam melakukan mitigasi resiko dan melakukan Pemetaan Potensi masalah Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk lebih baik lagi.