Cilacap – Jum’at 29 Agustus 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap melaksanakan audiensi bersama Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat paripurna lantai 1 gedung DPRD Kabupaten Cilacap. Audiensi dibuka dengan ucapan selamat datang dari Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap, Suheri. “Kami menyampaikan apresiasi dan selamat datang kepada jajaran KPU Kabupaten Cilacap yang telah hadir. Semoga pertemuan ini dapat menghasilkan langkah-langkah strategis bagi penyelenggaraan Pemilu mendatang,” ucap Suheri dalam sambutannya. Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno, S.Sos., menyampaikan rasa terima kasih atas penerimaan yang diberikan serta menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan. “Audiensi ini kami laksanakan sebagai tindak lanjut arahan KPU RI, agar KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan pembuat kebijakan terkait penataan daerah pemilihan. Penataan dapil semestinya dilakukan 20 bulan sebelum pemungutan suara, namun karena dirasa terlalu singkat oleh partai politik, KPU RI menginstruksikan agar persiapan dilakukan lebih awal,” jelas Weweng. Dalam kesempatan tersebut, Weweng juga menegaskan bahwa KPU Kabupaten Cilacap saat ini masih menunggu perkembangan regulasi terbaru. “Kami menunggu perubahan UU Pemilu yang akan menjadi dasar dalam penataan dapil. Prinsipnya, KPU berkomitmen melaksanakan proses ini secara transparan, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap, Suheri, berharap agar proses penataan dapil dapat benar-benar melibatkan semua pihak, khususnya partai politik. “Kami berharap uji publik nantinya tidak hanya sekedar seremonial, tetapi dihadiri langsung oleh seluruh ketua partai politik sehingga akan muncul masukan-masukan yang konstruktif. Kami juga mendorong KPU agar bekerja secara objektif dan selalu menjalin komunikasi dengan para pemangku kebijakan,” tegasnya. Audiensi yang dihadiri jajaran komisioner serta sebagian sekretariat KPU Kabupaten Cilacap ini menjadi langkah awal yang penting untuk mewujudkan penataan daerah pemilihan yang lebih representatif, transparan, serta partisipatif demi terselenggaranya Pemilu 2029 yang demokratis di Kabupaten Cilacap.