Berita Terkini

Tingkatkan Kepedulian Sosial, KPU Cilacap Gelar Santunan dan Doa Bersama

Cilacap — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menyelenggarakan kegiatan santunan dan doa bersama dengan teman-teman dari Yayasan Rumah Yatim Cilacap. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 6 Februari 2026 di Aula Kantor KPU Cilacap. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (SOSDIKLIH PARMAS) KPU Cilacap, Muhni, S.Pd.i dan Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap Reno Tri Jaya, S.E.,M.M. Serta diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Cilacap. Acara diawali dengan sambutan dari Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Cilacap dan dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dari perwakilan Yayasan Rumah Yatim Cilacap. Dalam sambutannya, Muhni menyampaikan pentingnya menumbuhkan nilai kebersamaan dan rasa syukur pada setiap hal kecil yang bermakna dalam hidup kita. Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini menjadi momentum dalam mempererat tali silaturahmi di lingkungan KPU Cilacap. Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada anak-anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial. Melalui kegiatan ini, KPU Cilacap berharap dapat menumbuhkan rasa semangat, kepercayaan diri, dan harapan bagi teman-teman dari Yayasan Rumah Yatim Cilacap untuk terus melangkah, belajar, dan meraih cita-cita di masa depan. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat serta ditutup dengan doa bersama untuk kelancaran pelaksanaan tugas KPU Cilacap ke depan.

KPU Kabupaten Cilacap Selenggarakan Rapat Penyusunan Kartu Kendali SPIP Bulan Januari 2026

CILACAP- KPU Kabupaten  Cilacap menyelenggarakan Rapat Pleno Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Kamis, 5 Februari 2026 yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Cilacap. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno) dengan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, para Kasubag, operator SPIP dan Staf Terkait. Rapat Pleno SPIP dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap lalu dipandu oleh Divisi Hukum dan Pengawasan dilanjutkan pemaparan progress dan kendala Penyusunan SPIP Bulan Januari 2026 oleh Operator SPIP (Zulfan Hikami) dan ditutup dengan pengarahan dari Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap (Reno Tri Jaya). Rapat Pleno penyusunan Kartu Kendali SPIP yang dilaksanakan setiap bulannya bertujuan untuk pemenuhan kewajiban dalam bentuk pelaporan kartu kendali SPIP. SPIP adalah pengendalian internal yang ada di lingkungan satker, sehingga masing-masing satgas perlu melakukan pengawasan terhadap unsur-unsur yang ada. Berkaitan dengan kartu kendali sampai dengan bulan februari ini belum ada data reviu kekurangan pada kartu kendali yang telah diunggah pada e-spip. Dalam pengunggahan kartu kendali pada e-spip presentase kelengkapannya adalah 100% akan tetapi e-spip tidak bias mendeteksi adanya human error seperti kesalahan penulisan tanggal atau bulan dalam kartu kendali. Untuk penyusunan laporan SPIP sendiri di Kabupaten Cilacap berdasarkan pada Peraturan Pemerintah no 60 tahun 2008, PKPU no 8 tahun 2023 dan Kpt no 1356 tahun 2023. Tujuan laporan SPIP adalah sebagaimana tertera pada surat Dinas Sekjed KPU RI no 804 tahun 2025 diantaranya adalah untuk mitigasi resiko minimal atas kegiatan yang berkaitan di bidang Kepegawaian, keuangan, Pengadaan Barang dan Jasa dan Evaluasi kinerja. Harapan dalam kegiatan ini adalah penyusunan SPIP dapat dilakukan secara baik dan benar sesuai dengan regulasi yang ditentukan. Divisi Hukum dan Pengawasan (Aini)

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026

Rabu  28  Mei 2025 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kajian rutin kamis sesuatu yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi jawa Tengah yang ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Sataf Hukum, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarti) Staf Hukum (Zulfan Hukami dan Haryono)  Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB yang  di buka langsung  oleh Ketua KPU KPU Provinsi Jawa Tengah (Handi Tri Ujiono) Kemudian di lanjutkan oleh  Pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawsan KPU KIP Aceh Kemudian di lanjutkan oleh  Narsumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Hukum dan pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Imam Zubaedi) dengan Pembahasan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi  nomor 47  Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan wakil Walikota  KIP  Kota  Sabang. Narsumber kali ini yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Sabang dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Magelang kemudian di akhiri dengan pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawsan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan Diskusi tanya Jawab. Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika  yang terjadi di KIP Kota Sabang , Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di keluarkan oleh MK  dan serta  bagaimana Penyelesainya. Persoalan yang di hadapi oleh KIP Kota Sabang adalah terkait gugatan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati Tahun 2024 No urut  3  (tiga) di Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02. KPU Kota Sabang  sebagai Termohon  di eksepsinya Menolak secara seluruhnya atas pokok perkara yang di dalilkan pemohon tetapi  Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian eksepsi Pemohon  yaitu menyatakan batal  keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024  dan Memerintahkan kepada KIP Kota sabang  untuk melakukukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sepanjang di TPS 02 Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue. Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KIP Kota Sabang  pada tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, dan sebagai gambaran sebagai  mitigasi resiko dan  Pemetaan dalam Potensi Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk lebih baik lagi. Divisi Hukum dan Pengawasan.

KPU Cilacap Kelola arsip Laporan Keuangan berusia 20 Tahun Lebih

CILACAP – Kamis, 5 Februari 2026 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menggelar kerja bakti sebagai tahapan awal penataan arsip laporan pertanggungjawaban keuangan badan adhoc pemilu dan pemilihan periode 2004-2024. Fokus pada kegiatan ini adalah arsip yang masuk dalam kategori retensi musnah, sehingga perlu dikelola dengan baik dan benar sebelum tahapan selanjutnya. Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap, Reno Tri Jaya, S.E., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membenahi tata kelola arsip yang ada di instansi tersebut. "Kita lakukan upaya ini untuk memastikan pengelolaan arsip berjalan dengan baik sesuai dengan standar yang berlaku, termasuk pemisahan arsip yang masih perlu disimpan dan yang sudah masuk dalam masa musnah," ujarnya. Sementara itu, Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Cilacap, Dedy Chiswanto, S.E. menjelaskan bahwa kerja bakti penataan arsip merupakan kegiatan rutin yang dilakukan secara berkala. "Pada minggu sebelumnya, penataan arsip hasil pemilu dan pemilihan sudah selesai diarsipkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Di minggu ini, kita fokus pada pengelolaan arsip laporan keuangan badan adhoc, mulai dari pengelompokkan, pemeriksaan kelengkapan, hingga pendataan sebelum dilakukan proses selanjutnya," ungkapnya. Berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip dengan retensi musnah perlu melalui tahapan verifikasi dan dokumentasi sebelum dilakukan pemusnahan atau penyimpanan akhir yang sesuai, guna memastikan tidak ada data penting yang terlewatkan.

RENDATIN KPU CILACAP BAHAS INOVASI LAYANAN INFORMASI

CILACAP, 4 Februari 2026 – Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Cilacap menggelar rapat kerja pada hari Rabu (4/2), yang dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Rendatin, Kamilin, S.Pd. Pada pembukaan rapat, Kamilin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada seluruh staf Rendatin. "Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan dedikasi seluruh tim yang sudah bekerja maksimal dan penuh tanggung jawab, sehingga berbagai kegiatan dapat diselesaikan tepat waktu," ucapnya. Kasubag Rendatin, Hery Purnomosidi, SE., selanjutnya menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Rendatin yang telah berjalan sesuai target, serta memberikan arahan terkait rencana kegiatan periode mendatang. Rapat ini fokus membahas empat agenda utama: 1. Tindaklanjut Rencana Kegiatan Bulan Februari: Menyusun langkah-langkah implementasi dan pemantauan progres program yang telah direncanakan. 2. Tindak Lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 117/PL-01-SD/13/2026 Terkait Pencocokan dan Penelitian Terbatas PDPB Semester 1 Tahun 2026: Menetapkan strategi pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas data pemilih sesuai dengan peraturan yang berlaku. 3. Rencana Pembuatan E-bulletin BERTINDAK (Berita Seputar Informasi Data Kepemiluan): Dirancang sebagai media elektronik untuk menyebarkan informasi terkait data pemilih dan kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Cilacap. 4. Rencana Pembuatan Aplikasi Peta Data Pemilih dan Hasil Pemilihan: Aplikasi yang akan memvisualisasikan sebaran pemilih dan hasil pemilihan secara interaktif. Dalam pembahasan terkait e-bulletin dan aplikasi peta, Kadiv Rendatin menekankan bahwa kedua inisiatif tersebut merupakan bagian dari inovasi layanan yang akan meningkatkan akses dan transparansi informasi data kepemiluan di Kabupaten Cilacap. "Kedua hal ini adalah inovasi kita untuk memberikan layanan informasi yang lebih baik dan mudah dijangkau oleh masyarakat," jelas Kamilin.

BPSDMD Jateng Bekali Mentor Latsar CPNS KPU Cilacap

Cilacap — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah memberikan pembekalan kepada mentor Latihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 04 Februari 2026, Pembekalan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan para mentor dalam mendampingi CPNS selama mengikuti Latsar, khususnya dalam penerapan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK serta penguatan sikap profesional dan integritas. BPSDMD Provinsi Jawa Tengah, MOCH FAIZIN, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa mentor memiliki peran penting dalam membentuk karakter CPNS. Menurutnya, keberhasilan Latsar tidak hanya ditentukan oleh materi pelatihan, tetapi juga oleh pendampingan yang diberikan mentor di instansi masing-masing. “Mentor diharapkan mampu menjadi contoh dan pembimbing bagi CPNS, baik dalam kedisiplinan, etika kerja, maupun kinerja pelayanan publik,” ujarnya. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cilacap, MOCH FAIZIN, S.Sos., M.M., menyambut baik pelaksanaan pembekalan tersebut. Ia berharap para mentor dapat menerapkan hasil pembekalan secara optimal, sehingga CPNS KPU Cilacap mampu menjadi ASN yang profesional dan berintegritas. Pembekalan mentor Latsar CPNS ini diikuti oleh 4 (empat) peserta yang berasal dari jajaran pegawai KPU Kabupaten Cilacap. Adapun materi yang diberikan meliputi peran dan tugas mentor, kebijakan pengembangan kompetensi ASN, serta teknik pendampingan selama proses Latsar. Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas sumber daya manusia aparatur di lingkungan KPU Kabupaten Cilacap semakin meningkat dan mampu mendukung penyelenggaraan pemilu serta pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas.