Berita Terkini

Workshop Pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah Tahun 2022

Kamis 14 April 2022, KPU Kabupaten  Cilacap hadir dalam Rapat Koordinasi Workshop Pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se – Jawa Tengah Tahun 2022. Kegiatan di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dari pukul 09.00 s.d 13.00 WIB dengan diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, beserta kasubag staf hukum dan SDM Se-Jawa Tengah. KPU Cilacap sendiri hadir Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Kasubag Hukum dan SDM (Hari Sugiharto ) dan Staf Hukum (Zulfan Hikami).  Workshop dibuka oleh Divisi Hukum dan Pengawasan (Muslim Aisha) sekaligus memberikan sambutan dan pengarahan terkait penyelenggaran SPIP di lingkungan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah, kemudian  dilanjutkan sambutan oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah (Sri Lestariningsih) yang menyampaikan tentang komitmen pelaporan SPIP sesuai dengan ketentuan dan aturan berlaku dan pengoptimalisasian pelaporan SPIP di semua Kabupaten/Kota.  Selanjutnya pembahasan penyelenggaran SPIP  dalam kesempatan ini menghadirkan dua  Narasumber   yaitu  Auditor Madya Inspektorat  KPU RI  (Maruhum Pasaribu) dan Auditor Muda Inspektorat  KPU RI  (Lalu Agus Sudrjat) dengan dipandu oleh Kabag Hukum dan SDM (Suparman). Materi dalam acara ini adalah terkait penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. Materi pertama menyampaikan tentang tahapan penyelengaraan SPIP, tahapan pelaksanaan, tahapan pelaporan, unsur dalam SPIP dan pentingnya pelaksanaan pengelolaan satuan kerja/lembaga khususnya di lingkungan KPU. Sedangkan materi kedua terkait tata cara pengisian kartu kendali sesuai dengan surat edaran Sekretrais Jendral KPU RI Nomor 1406 Tahun 2017 yang menjadi pedoman dalam pelaporan kartu kendali SPIP. Pelaporan dan penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU mendasari pada beberapa Dasar Hukum meliputi:  1. UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu  2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 3. PP Nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP 4. PKPU No 17 tahun 2012 5. Keputusan KPU Nomor 443 tahun 2014 6. Surat Sekretaris Jendaral Nomor 1406 tahun 2017 Harapan dari workshop ini adalah untuk meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU khususnya soal pelaporan Kartu Kendali SPIP keuangan dan pengamanan asset Negara untuk meningkatkan kepercayaan public terhadap pengelolaan keuangan dan aset Negara  Kemudian acara di tutup oleh Divisi Hukum dan Pengawasan dan menyampaikan kesimpulan bahwasanya kegiatan ini menjadi kegiatan rutin untuk melakukan evaluasi dan control terhadap penyelenggaran SPIP di tingkat KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

Divisi Teknis Hadiri Undangan Paripurna DPRD Masa Sidang III Sidang ke-32

oleh : Weweng Maretno,S.Sos  (Div Teknis Penyelenggaraan) Divisi Teknis KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno, S.Sos) menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap melalui aplikasi Zoom Meeting. Rapat ke-22 masa persidangan III Tahun sidang 2021-2022 Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap yang digelar Kamis 14/4/22 mengenai : Penetapan Rancangan Berita Acara Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Cilacap dengan Bupati Cilacap tentang : a.    Kabupaten Layak Anak b.    Kepemudaan c.    Kawasan Tanpa Rokok Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Cilacap tentang persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Cilacap dengan Bupati Cilacap tentang penetapan Rancanngan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang : a.    Kabupaten Layak Anak b.    Kepemudaan c.    Kawasan Tanpa Rokok Bertempat diruang rapat Paripurna DPRD Lantai II Kabupaten Cilacap, Pimpinan rapat Purwati, S.Pd (wakil Ketua Dewan) mempersilahkan : M Nasori (juru bicara pansus X) untuk memberikan tanggapan atas rancangan peraturan daerah tentang layak anak Anggit Adi Juwita, S.OR.,MPH (juru bicara pansus XI) berikan tanggapan atas rancangan peraturan daerah tentang Kepemudaan Drs. Taryono (juru bicara pansus XII) berikan tanggapan atas rancangan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok   Catatan menarik dari kami tentang rancangan kabupaten layak anak, bahwa anak harus jelas GEN nya, anak harus punya hak administrasi (Akte, KIA) dan anak harus bahagia dengan disediakannya lahan bermain tidak saja pemerintah yang menyediakan fasilitas tersebut tapi pelaku usaha juga wajib menyediakannya.   (news 4B4H WWG 05) 14/4/2022  

Rapat Kerja Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Rabu, 6 April 2022 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam Rapat Kerja Evaluasi Pengelolaan JDIH KPU Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui zoom meeting. Peserta yang hadir adalah Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM beserta staf yang megelola JDIH. Pelaksanaan kegiatan  dibagi dalam eks karisidenan dimulai pada tanggal 6 April 2022 sampai dengan tanggal 13 April 2022. Kegiatan pertama karisidenan Barlingmascakeb yaitu KPU Kabupaten Cilacap, KPU Kabupaten Kebumen, KPU Kabupaten Banjarnegara, KPU Kabupaten Banyumas dan KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB dengan di pandu oleh Kasubag hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah kemudian di lanjutkan presentasi setiap kabupaten melaporkan kegatan pengelolaan JDIH disetiap Kabupaten masing masing. Dalam hal ini KPU Kabupaten Cilacap mempresentasikan terkait pengelolaan JDIH dari mulai pengunggahan produk hukum di laman  JDIH sampai dengan Pengelolaan media sosial JDIH.  Kemudian di lanjutkan presentasi KPU Kabupaten lainya yang hadir dalam kegiatan ini. Kemudian di lanjutkan Evaluasi oleh DIv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan menyampaikan  beberapa evaluasi dari hasil presentasi dan hasil daftar inventaris masalah yang sudah di kirimkan oleh KPU Kabupaten sebelumnya. Pertama evaluasinya adalah untuk meningkatan kualitas dan kuantitas produktifitas pengelolaan JDIH dan meningkatkan kemampuan pengelolaa JDIH guna untuk memenuhi kebutuhan JDIH di setiap masing-masing KPU Kabupaten/Kota.

KPU Cilacap Gelar Rakor PDPB Triwulan I Tahun 2022

Oleh : Ami Purwandari (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)  digelar pada hari Kamis (31/3/2022) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Cilacap pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai. Rakor PDPB dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Cilacap, Bawaslu Kabupaten Cilacap, Disdukcapil Kabupaten Cilacap, Kesbangpol Kabupaten Cilacap, TNI, Polri dan Lanal Cilacap. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Handi Tri Ujiono., S.Sos. Dalam sambutannya Handi Tri Ujiono mengangkat isu tentang Pemilu 2024 yang anggarannya sudah tersedia.  “Pemilu 2024 siap dilaksanakan. Bagaimana tidak dilaksanakan karena Pemerintah  sudah menyediakan anggaran kurang lebih sebesar 86 T untuk Pemilu Serentak 2024”, Kata Handi. “Besar memang dan boleh dikatakan meningkat karena adanya peningkatan jumlah TPS yang berpengaruh pada jumlah petugasnya. Hal ini karena jumlah pemilih yang ditetapkan sebanyak 300/TPS, berbeda dengan Pemilu 2019 lalu. Dan terkait pandemi covid 2019 dimana anggaran prokes juga harus disiapkan”, lanjut Handi. Tidak hanya tentang anggaran yang disampaikan oleh Handi tetapi banyak hal terkait dengan Pemilu Serentak 2024. Terakhir Beliau memberikan apresiasi kepada stakeholder yang sudah berpartisipasi dalam pelaksanaan PDPB dengan memberikan masukan data. Paparan tentang PDPB disampaikan oleh Ami Purwandari selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi setelah Ketua KPU Kabupaten Cilacap menyelesaikan sambutannya. Pada paparannya Ami menyampaikan tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang sesuai dengan PKPU No. 6 Tahun 2021. PDPB sesuai dengan PKPU terbaru yaitu PKPU No. 6 Tahun 2021 bertujuan antara lain memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data.  “Salah satu tujuan PPDB sesuai dengan PKPU No. 6 Tahun 2021 adalah memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Hal ini mengandung maksud bahwa untuk mengurus data pemilih saat ini sangatlah mudah, cepat dan aman”, Kata Ami. “PDPB saat ini dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan aplikasi mobile lindungihakmu,” sambung Ami. Disampaikan pula oleh Ami tentang kendala memperoleh data untuk proses PDPB. Satu di antaranya adalah adanya kebijakan data satu pintu dari Kemendagri yang pada akhirnya akses data mutasi penduduk by name dari Disdukcapil setempat distop. Sebagai gantinya adalah Kemendagri akan memberikan data sebagai bahan PDPB berupa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu/Pemilihan (DP4) yang sudah dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan. Saat ini masih dalam proses konsolidasi oleh Kemendagri.  Ami melanjutkan paparan dengan menyampaikan perkembangan data pemilih berkelanjutan Triwulan I Tahun 2022 diawali dengan menyampaikan jumlah DPB bulan Januari dan Februari. “DPB bulan Januari 2022  sebanyak 1.462.422 Pemilih dan bulan Februari 2022 sebanyak 1.462.410 pemilih,” kata Ami. “Sedangkan bulan Maret ini DPB berjumlah 732.319 pemilih laki-laki, 730.035 pemilih perempuan sehingga total laki-laki dan perempuan sebanyak 1.462.354 pemilih, “ lanjutnya.  Acara dilanjutkan dengan tanya jawab yang diawali oleh Lanal Cilacap. Pertanyaan ditujukan kepada KPU Cilacap terkait pelaporan data PDPB melalui aplikasi mobile dan web. Pertanyaan juga ditujukan kepada Disdukcapil Cilacap terkait progress perekaman KTP El milenial usia 16 tahun yang merupakan inisiasi dari Disdukcapil Cilacap. Milenial usia 16 tahun sudah direkam namun KTP El diberikan ketika yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun. Data bulan Februari menunjukkan penduduk wajib rekam KTP El sebanyak 1.541.501 penduduk dan sudah direkam sekitar  1,47 ribu penduduk sehingga kurang sekitar 66 ribu penduduk yang belum direkam KTP El sampai dengan bulam Maret ini. Terdapat saran dari Bawaslu Cilacap terkait masukan data yang bersumber dari DPT Pilkades Serentak gelombang 1 Tahun 2022 Desa Tritih Lor Kabupaten Cilacap yang belum ditindaklanjuti  karena menunggu konfirmasi data tersebut benar-benar TMS dari Despilkades Kabupaten Cilacap. Bawaslu juga menyarankan agar KPU Cilacap berusaha semaksimal mungkin mendapatkan data DPT Pilkades Serentak Tahun 2022 di 44 desa di 8 kecamatan. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Cilacap membacakan Berita Acara Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan mengesahkan jumlah data PPDB Triwulan I Sebagai Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Ami (31/03/2022) 

Sharing Session: Jalan Panjang Sengketa Pilkada Yalimo

Kamis 24  Maret 2022, KPU Kabupaten Cilacap menghadiri undangan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 208/HK.05-Und/33.2022  tentang Inventarisasi Permasalahan/Potensi Sengketa dan Penyelesaian Sengketa Hukum Pada Pemilu/Pemilihan melalui daring.  Kegiatan ini menghadirkan Ketua KPU Kabupaten Yalimo dan anggota divisi hukum dan pengawasan  KPU Provinsi Papua dalam rangka sharing jalan panjang sengketa pilkada Kabupaten yalimo. Kegiatan ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jateng, adapun  KPU Kabupaten Cilacap yang hadir yakni Anggota Divisi Hukum dan pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Kasubbag hukum dan Pengawasan (Hari Sugiarto) Staf hukum (Zulfan Hikami) dan Sekretaris (Karsito) Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan dipandu oleh Kasubag Hukum dan Pengawasan  KPU Provinsi dan di buka oleh ketua KPU Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini di wakili oleh Divisi Teknis dan  dilanjutkan sambutan Kabag HSDM KPU Jateng   (Suparman). Dalam kegiatan ini Ada tiga Narasumber yang hadir diantaranya Ketua KPU Kabupaten Yalimo (Yehema Walianggen) Anggota Divisi Hukum dan Pegawasan KPU Provinsi Papua ( Zandra Mambrasar ) dan Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) Pembahasan narasumber pertama yaitu dari ketua kabupaten Yalimo membahas terkait perjalanan panjang sengketa di kabupaten yalimo, sengketa ini menjadi sejarah panjang Kabupaten  yalimo dimana sengketa selesai dalam kurun  waktu 2 tahun 4 bulan dan berakhir pada tanggal 14 maret 2022. Pada Tanggal 9 Desember 2020 Kabupaten Yalimo menyelenggarakan pemilihan yang  di ikuti oleh dua  paslon  yaitu paslon nomor urut satu Erdi Dhabi dan John W.Wilil dan paslon nomor urut  dua Lakius Peyon dan Nahum Mebel, dari pemilihan ini terbitlah keputusan nomor 55/P.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dan keputusan ini lah yang kemudian menjadi obyek sengketa di MK oleh pihak Paslon Nomor urut 2 yaitu Lakius Peyoh dan Nahum Mebel. Dalam sengketa ini ada tiga produk hukum yang di terbitkan oleh Kabupaten Yalimo  yaitu berupa Keputusan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan diantaranya: 1. SK No. 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 Tanggal 18 Desember 2020 2. 117/Pl.018Kpt/9122/KPU Kab/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP.XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2021, tertanggal 11 Mei 2021 adalah produk hukum KOmisi Pemilihan UMum (KPU) selaku Pejabat Tata Usaha Negara di Bidang Pemilihan Umum yang memuat Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 3. SK No. 301/PL.02.7/9122 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan BUpati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020, tertanggal 30 Januari 2022 Pembahasan narasumber kedua di sampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Papua (Zandra Mambrasar) di Provinsi Papua ada  11 Kabupaten peserta  pemilihan serentak tahun 2020. Dari 11 kabupaten peserta pemilihan  ada 7 Kabupaten yang mengajukan PHP ke Mahkamah Konstitusi. Meliputi: 1. Asmat 2. Mamberamo Raya 3. Pegunungan Bintang 4. Waropen 5. Boven Digul 6. Nabire 7. Yalimo Dari hasil keputusan Mahkmah dari 7 keputusan yang di ajukan yang dismissal 1) Asmat 2) Membramo Raya 3) Pegunungan Bintang 4) Waropen   Yang di kabulkan 1) Boven Digoel 2) Nabire 3) Yalimo Upaya yang di lakukan oleh KPU Provinsi Papua dalam penyelesaian sengketa Kabupaten Yalimo sebagai berikut: 1) Melakukan supervisi dalam pelaksanaan pilkada di 11 Kabupaten. KPU Provinsi Papua telah melakukan rapat koordinasi persiapan menghadapi sengketa PHP di MK , salah satunya adalah KPU Kabupaten  Yalimo sebagai termohon. 2) Melakukan koordinasi dan persiapan penyelenggaraan PAU Tahap 1 (untuk distrik Welarek dan 29 Kampung di distrik Apalapsili 3) Bersama dengan KPU RI melakukan supervise ke Kabupaten Yalimo dan monitoring terhadap penylenggaraan PSU Pembahasan terakhir yaitu Narasumber  dari KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dengan tema “yang ‘panjang’ itu (memang) yang di sukai? ( pesan pesan dari pilkada yalimo 2020)  dalam materi ini ada 4 pesan dari pilkada yalimo diantaranya 1. Demokrasi memang butuh panjang kerena itu sabar menylesaikanya 2. Sengketa yang beranak pinak 3. Pilkada dalam tekanan yang luar biasa 4. Yang panjang pun berujung Pilkada Yalimo 2020 adalah pilkada terpanjang dan penyelesainya pun memakan waktu lama hamper 2 Tahun 4 Bulan . Pencoblosan tanggal 9 Desember 2020  hingga di tetapkanya paslon terpilih pada tanggal 14 Maret 2022. Sengketa panjang ini terjadi kerana adanya sengketa yang beranak pinak dengan yang tertuang dalam kepitusan MK. Dalam sengketa yalimo ini ada empat keputusan MK diantaranya: 1. Sengketa pertama tertuang dalam keputusan MK  nomor 97 yang merupakan sengketa induk. Di sengketa ini pertama ini terkait tentang perbedaan penghitungan perolehan suara  di 29 Kampung waralek dan gangguan kemanan sabotase logistic  di distrik apalpsi , di sengketa pertama ini yang melahirkan PSU pertama 2. Sengketa anakan satu  tertuang dalam putusan Nomor 145 bagian dari respon hasil pelaksanaan PSU pertama oleh adanya kejadian munculnya putusan pengadilan terkait tindka pidana paslon 1. Melhirkan PSU ke 2 dengan proses diskualifikasi  paslon 1 dan di ikuti oleh kedua passlon sepanjang memenuhi syarat (membuka kesempatan pengganti) 3. Sengketa anakan ke dua  tertuang dalam putusan MK nomor 152 dan ketiga dalam putusan MK Nomor 153 lahir kerana keadaan pelaksanaan PSU ke 2 tidak terlaksana karena masalah dana dan situasi yang tidak kondusif. MK menyatakan tidak berwenang mengadili dalam putusanya 4. Sengketa sengketa anakan ke 4 tertuang dalam putusan MK Nomor 154 sengketa ini lahir dari proses pelaksanaan PSU jilid 2 mempersoalkan hasil rekapitulasi di kabupaten dan masih mempersoalkan pelaksanaan PSU yang melampui batas waktu. Dalam putusannya MK kembali menyatakan tidak berwenang . putusan 154 sekaligus memutus akhir sengketa anakan satu (putusan akhir 145) yang dalam putusannya menyatakan sah pelaksanaan PSU dan Hasilnya.   Oleh : Munjiatun Mukaromah

Rapat Koordinasi Evaluasi dan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan JDIH

Rabu 16 Maret 2020  KPU Kabupaten Cilacap memenuhi undangan dari  KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 189/HK.04-Und/33/2022 tentang Evaluasi dan peningkatan kapasitas pegelolaan JDIH KPU provinsi Jawa tengah dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Tahun 2022 melalui daring zoom meeting. Kegiatan ini diikuti oleh KPU se-jawa tengah dengan menugaskan Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubag Hukum dan SDM beserta Staf hukum pengelola JDIH. Acara di mulai pukul 09.00 – 13.00 WIB dengan di moderatori oleh Kasubag Hukum KPU Provinsi Jateng, kemudian di lanjutkan oleh Anggota KPU Provinsi Jateng Div Hukum dan Pengawasan (Muslim Aisha) penarahan sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan ini.  Dalam pengarahnya menyampaikan  pasal 5  peraturan presiden nomor 33 tahun 2012 tentang JDIH bahwa pimpinan instansi wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya. Artinya bahwa setiap instansi hukumnya wajib untuk membentuk JDIH. Pembentukan JDIH ini bagian dari interpretasi pelayanan terhadap masyarakat terkait produk hukum yang di terbitkan di lingkungan KPU. Dan mengharap untuk semua KPU se jateng untuk lebih memaksimalkan lagi dalam pengelolaan JDIH baik dalam laman JDIH maupun media sosial. Pembahasan dalam rapat koordinasi  ini adalah mengenai terbitnya  pedoman JDIH  baru yaitu keputusan KPU  Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan komisi pemilihan umum,komisi pemilihan umum provinsi, dan komisi pemilihan umum kabupaten/kota dan berlakunya keputusan ini juga mencabut keputusan KPU nomor 533 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi, dan komisi pemilihan umum kabupaten kota hal ini di jelaskan di bagian memutuskan ayat  ketiga Ruang lingkup Keputusan nomor 10 tahun 2022  meliputi: 1) Jenis dokumen produk hukum 2) Organisasi Jaringan Dokumentasi dan informai hukum KPU 3) Standar Pengelolaan JDIH KPU 4) Pedoman Pengelolaan JDIH 5) Pedoman Pengelolaan Media Sosial 6) Monitoring Evaluasi dan Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan dan 7) Pemberian Penghargaan pengelolaan JDIH Dalam keputusan ini di sampaikan pengelolaan produk hukum di lakukan melalui laman JDIH dan Perpustakaan. Jenis dokumen hukum yang dikelola dalam laman JDIH melipiti dokumen peraturan perundang -undangan, penetapan dan dokumen lain, sedangkan pengelolaan dokumen dalam perpustakaan JDIH meliputi dokumen perauran perundang undangan, penetapan, dan dokumen lain. Pengelolaan JDIH ini di lakukan oleh tim pembina dan tim teknis. Tim teknis dan tim pembina mempunyai tugas masing masing da menjadi bagian yang di atur juga dallam keputusan 10 tahun 2022. tugas dari tim pembina  dan tim teknis sebagiamna  berikut Tim pembina bertugas 1) Merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilingkungan Komisi Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi pemilihan umum kabupaten kota 2) Menyusun dan menyempurnakan pedoman /standar pengelolaan tekns dkumentasi dan infromasi hukum 3) Melakukan supervisi terhadap kualitas pembangunan hukum dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan efektif dan efisien Tim teknis bertugas 1) Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat di akses secara cepat dan mudah 2) Melakukan pengunggahan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan bidang hukum 3) Melaksanakan kegiatan pengembangan sumber daya manusia untuk meningkatkan kapasitas tim pengelola 4) Melakukan evaluasi persemster dan laporan tahunan Jajaran dari tim pembina dan tim teknis terdiri dari: Tim pembina 1) Ketua KPU Provinsi 2) Anggota KPU Provinsi 3) Sekretaris KPU Provinsi Sedangkan Tim teknis terdiri dari bagian yang tugas dan fungsinya dibidang hukum pada sekretariat KPU Provinsi dan dapat melibatkan bagian atau sub bagian di bidang terkait untuk berkoordinasi dalam kelancaran tugas. Dalam pengembangan JDIH menganut  asas  faktual, keteribatan dan kemudahan. Asas faktual yaitu infromasi yang di sampaikan berlandaskan pada data data dan fakta yang jelas dengan mempertimbangkan kepentingan umum, asas keterlibatan bermakna penyampaian informasi di arahkan untuk mendorong keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat dengan cara memberikan komentar tanggapan dan masukan pada lembaga KPU. Sedangkan maksud asas kemudahan yatu informasi yang di sampaikan dapat di akses dengan mudah dan di ketahui oleh siapa saja kapan saja dan dimana saja secara benar, jujur dan aktual. Pengembangan JDIH salah satunya melalui media soasial dengan tujuan untuk 1) Media penyuluhan produk hukum di limgkungan KPU 2) Media penyebarluasan produk hukum di lingkungan kpu 3) Sarana penyampaian informasi kegiatan yang berkaitan dengan divisi yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum 4) Sarana penyampaian informasi dan data lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan Oleh: Munjiatun Mukaromah