Berita Terkini

DEMOKRAT CILACAP BERPACU BENAHI DIRI

Kami sedang berpacu dan berbenah diri untuk menghadapi kontestasi pemilu 2024 mendatang, pengurus ditingkat kecamatan saat ini sedang kami tugaskan melakukan pendataan terkait keanggotaan Partai Demokrat dengan konsentrasi setiap Dapil, kami punya SDM yang cekatan dan terampil hanya saja memang domisilinya jauh sehingga kalau untuk ke kantor DPC membutuhkan jarak dan waktu, adalah Pujiono dari dusun Pitulasi Mekarsari Cipari, bahkan ia kami tugaskan lintas Dapil mulai Dayeuhluhur, Karangpucung sampai dengan Patimuan, tegas Sudiarto,SH Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cilacap didampingi Warsito (Sekretaris) dan Novi Rachmawaty (Direktur Eksekutif Cabang) saat KPU Kabupaten Cilacap menyambangi Kantor DPC Partai Demokrat dalam agenda Visiting KPU ke Pengurus Parpol tingkat Kabupaten. Kendala yang dihadapi ketika kami harus mengunggah dan mengunduh KTA yang terpusat yang dihasilkan tidak sesuai harapan, untuk itu agar ini bisa diketahui oleh KPU.  Sementara seketaris Warsito pertanyakan KTA yang dianggap resmi itu siapa yang harus menandatangani.   Kamis, (11/11) Tim dari KPU Kabupaten Cilacap dikordinatori Weweng Maretno,S.os (Divisi Teknis Penyelenggaraan) dan komisioner lainnya Munjiatun M (Divisi Hukum) dan M Muhni menyambangi Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap menyampaikan beberapa hal : Sesuai dengan motto “KPU Melayani”, tidak saja melayani pemilih tapi melayani peserta Pemilu.  Kami harus tampil ceria dan friendship, menerima masukan dan memberikan bimbingan adalah menjadi kewajiban kami bahwa Pemilu dan Pemilihan secara serentak akan dilaksanakan tahun 2024 UU 7 Tahun 2017 masih menjadi landasan pemilu 2024, sedangkan pemilihan UU 10 Tahun 2016 KPU sedang menunggu Penentuan hari H Pemilu, sehingga dengan segera akan terbit PKPU Tahapan dan PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 Putusan MK No. 53/PUU-XV/2017 dan Perkara MK No. 55/PUU-XVIII/2020 membedakan perlunya verifikasi administrasi dan  verifikasi  faktual. Kami mengingatkan kembali saat KPU mengundang pengurus 3 Juni 2021 lalu ke kantor KPU, bahwa sejauh ini perkembangan persiapan pendaftaran sudah sejauh mana? adalah mengenai, kepengurusan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, keberadaan kantor partai dan keanggotaan partai. Agar AD/ART Parpol dipahami oleh masing-masing, ini untuk memahami lebih dalam terkait aturan internal dan berdampak eksternal, termasuk menanggapi Warsito yang mempertanyakan keabsahan KTA siapa yang harus menandatangani dipartainya. Pemilu legislatif 2024 nanti adalah merupakan star awal untuk memulai pertandingan menuju Pemilihan Kepala Daerah baik itu Bupati Cilacap maupun Gubernur Jateng, adapun  kekosongan kepemimpinan selama 2 tahun,   sebagaimana pasal 201 ayat (11) UU 10 Tahun 2016 bahwa Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat  Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pasal 201 ayat (10) UU 10 Tahun 2016 Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan  pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sudiarto, SH kembali berstatemen, bahwa produk hukum tentang pilkada langsung yang dihasilkan paska reformasi menurutnya melanggar konstitusi, karena menyalahi sila ke-4 Pacasila (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan), dari sini kita bisa lihat pimpinan yang dihasilkan tidak sedikit yang akhirnya korup. Semoga partai Demokrat tetap semangat dengan tekad benahi diri akan kembali meraih apa yang menjadi harapan, dimana partainya yang pernah berjaya.  Kepengurusan DPC yang berakhir Desember 2022 untuk diperhatikan reorganisasinya agar tidak  mengganggu perhelatan pemilu 2024 nanti (news 4B4H WWG 35) 12/11/202 

Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Oktober 2021 Ditetapkan

Dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang di dalamnya memuat tentang kewajiban melaksanakan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) maka KPU Kabupaten Cilacap pada hari ini, Rabu tanggal 27 Oktober 2021 melakukan rapat pleno rekapitulasi DPB periode Bulan Oktober 2021 pukul 13.00 WIB bertempat di Aula KPU Kabupaten Cilacap. Rapat Pleno Rekapitulasi DPB Periode Oktober 2021 dilaksanakan secara internal dan dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Cilacap, Sekretaris, Kasubbag dan Staff Program, Data dan Informasi. Rapat Pleno Rekapitulasi DPB Periode Oktober 2021 yang merupakan periode ke-10 di tahun 2021 ini, dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap; Handi Tri Ujiono, S.Sos. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Cilacap mempersilakan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dalam hal ini Ami Purwandari untuk menyampaikan ulasan dan kronologi proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Oktober 2021. Pada kesempatan ini Ami menyampaikan bahwa koordinasi data sebagai sumber data DPB periode bulan Oktober 2021 dilakukan di antaranya dengan pihak TNI, POLRI dan masyarakat. Dari koordinasi tersebut diperoleh data potensi pemilih baru sebanyak 2 orang dan data tidak memenuhi syarat (tms) sebanyak 0 orang. Data dari masukan masyarakat sebanyak 1.051 pemilih. Data-data tersebut kemudian disinkronisasikan dengan DPT Pemilu Tahun 2019 dan hasilnya didapat angka sebesar 444 untuk data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi pemilih sedangkan sisanya meliputi para pemilih yang sudah di TMSkan pada pemutakhiran DPB di bulan-bulan terdahulu dan penduduk yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih. Dengan demikian dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Cilacap menghasilkan rekapitulasi DPB sebagai berikut ; Jumlah DPB Periode Bulan Oktober 2021 sebesar 1.463.416 pemilih dengan perincian jumlah pemilih laki-laki sebesar 732.854 pemilih dan pemilih perempuan sebesar 730.562 pemilih. Selanjutnya jumlah tersebut ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Oktober 2021 oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Handi Tri Ujiono, S. Sos. Penetapan Rekapitulasi DPB Periode Bulan Oktober 2021 ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Oktober 2021 Nomor 22/PL.02.1/3301/ 2021. Hasil pleno internal berupa daftar pemilih berkelanjutan tersebut kemudian diumumkan kepada publik melalui website dan ditempel di papan pengumuman KPU Kabupaten Cilacap serta didistribusikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019, Disdukcapil, Bawaslu dan instansi terkait dilingkungan Kabupaten Cilacap. Penulis: Ami Purwandari (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) Berita Terkait : Pengumuman Tentang Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Oktober Tahun 2021

MENGUKUR KESIAPAN CILACAP MENUJU PEMILU DAN PEMILIHAN 2024

Pada ulang tahunnya yang ke 42 Radio Yes 104,2 FM Cilacap berikan slot talk show selama satu jam kepada KPU Kabupaten Cilacap. Rabu, (20/10) Weweng Maretno,S.os (Divisi Teknis Penyelenggaraan) walaupun dinyatakan hari libur dengan didampingi M Muhni  (divisi Sosdiklih) serta Syarifudin Riyanto (Kasubag TP) KPU Kabupaten Cilacap) berkesempatan On Air dengan presenter Bagas S di Radio Yes 104,2 FM mengambil tema “Mengukur Kesiapan Cilacap Menuju Pemilu Dan Pemilihan 2024”. Acara ini penting diselenggarakan karena akan membantu pemahaman warga negara untuk berpartisipasi pada pemilu dan pemilihan kedepan. Weweng Maretno dalam paparan atas pertanyaan presenter menyampaikan beberapa hal : bahwa Pemilu dan Pemilihan secara serentak akan dilaksanakan tahun 2024 Dasar hukum yang dipergunakan, untuk pemilu masih menggunakan UU 7 Tahun 2017, sedangkan pemilihan UU 10 Tahun 2016 Penentuan hari H Pemilu belum bisa diputuskan walaupun RDP Komisi II dengan Pemerintah, KPU RI, Bawaslu dan DKPP sudah dilakukan berkali kali, terakhir (6/10), kesepakatan ditunda karena DPR RI memasuki masa reses. Karena batalnya penentuan waktu, maka tahapan pemilu dan pemilihan otomatis belum diketahui akan mulai kapan. Hal krusial saat tahapan verikasi partai politik nanti adalah mengenai, kepengurusan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, keberadaan kantor partai dan keanggotaan partai. Putusan MK No. 53/PUU-XV/2017 dan Perkara MK No. 55/PUU-XVIII/2020 membedakan perlunya verifikasi administrasi dan  verifikasi  faktual. Mba Judi  dari Hongkong, Pak Yudi dari Cilacap Selatan , Taurus dari Sidareja, Siska berikan tanggapan lewat SMS dan chatting WA dengan studio Yes FM. Kapan pemilihan bupati Cilacap dilaksanakan mengingat AMJ Bupati Cilacap habis pada tahun 2022 nanti, berapa usia minimal nyalon Bupati dan apakah tamatan SMA bisa mendaftarkan diri sebagai calon DPRD Pemilihan Bupati Cilacap akan digelar pada tahun 2024 nanti, ada kekosongan kepemimpinan selama 2 tahun ada penjabat bupati yang akan ditunjuk.  Sebagimana pasal 201 ayat (11) UU 10 Tahun 2016 bahwa Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat  Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pasal 201 ayat (10) UU 10 Tahun 2016 Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan  pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 ayat (2) point e UU 10 Tahun 2016 bahwa syarat umur calon berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk  Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Sedangkan saudari Siska menyakan syarat pendidikan untuk menjadi DPRD,  sesuai pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7 Tahun 2017 bahwa syarat pendidikan adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; Closing statemen bahwa pemilu adalah sarana untuk memilih para pemimpin, untuk itu bagi warga negara yang sudah memenuhi untuk dapat memberikan hak suaranya.  Untuk dapat memberikan hak suara harus tercatat dalam daftar pemilih. Satu suara dapat menentukan nasib bangsa (one man one vote one value)     (news 4B4H WWG 34) 20/10/2021

Mahasiswa UNIGAL, Bertanya Pemilu

Rabu, 13 Okt 21 KPU Kabupaten Cilacap kedatangan dua orang mahasiswa dan mahasiswi dari Universitas Galuh Ciamis Jawa Barat. Surat bernomor 649/33/SP/AK/D.I/X/2021 tertanggal 9 Oktober 2021 dari Universitas Galuh yang ditandatangai oleh Wakil Dekan I Fakultas Hukum (Evi Noviawati,SH.,MH) sebagai pengantar untuk memberikan ijin kepada dua orang mahasiswa an Windarti dan Rohman Dwi Febrianto untuk mengadakan kegiatan penelitian mengenai kepemiluan. Kegiatan penelitian ini  dalam rangka pemenuhan tugas mata kuliah, karena yang bersangkutan saat ini memasuki semester VII (tujuh) pada program studi hukum program sarjana Fakultas Hukum Galuh. Beberapa pertanyaan diajukan berkenaan dengan Sejarah Pemilu, tugas dan tanggung jawab KPU, keuntungan dan kelemahan sistem pemilu di Indonesia, kendala yang dihadapi pada pemilu 2019 lalu, adakah korban dari penyelenggara yang sakit atau meninggal, jumlah partai politik dalam setiap pemilu serta dasar hukum penyelenggaraan Pemilu. Weweng Maretno, S.Sos (Divisi Teknis Penyelenggaraan) KPU Kabupaten Cilacap memberikan paparan atas beberapa indikator pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa ; Terkait dasar hukum pelaksanaan pemilu 2019 adalah UU 7 Tahun 2017 dan untuk kedepan tahun 2024 juga masih menggunakan Undang-undang yang sama Tugas dan tanggung jawab KPU ada pada UU 7 Tahun 2017 dipasal mengatur penyelenggara pemilu. Ada 6 (enam) penyelenggara yang gugur pada pelaksanaan pemilu 2019 lalu, semua. Sebagai ungkapan belasungkawa seluruh ahli waris telah menerima santunan dari KPU RI Tidak ada hasil pemilu di KPU Kabupaten Cilacap yang disengketakan dibawaslu Kabupaten apalagi disengketan sampai ke Mahkamah Konstitusi.  Kendala lain yang serius hampir tidak ada, hanya karena kabupaten Cilacap luas dan pemilhnya terbesar kedua setelah Kabupaten Brebes maka yang perlu diperhatikan adalah tingkat percepatan distribusi logistik dan otomatis Gudang tempat penyimpanan logistik yang tidak cukup dalam satu tempat. Tidak semua partai politik menjadi peserta pemilu, dalam setiap pemilu jumlah pesertanya berubah ubah jumlahnya. Sistem proporsional terbuka memungkinkan persaingan antar calon bersaing ketat dengan teman sendiri maupun dari luar partai. Partai membuka kesempatan kepada siapapun untuk mengajak bergabung dengan menjadi calon legislatif dengan harapan agar partai yang bersangkutan meraih kesuksesan raihan suara.  Kebanyakan diluar kader diajak untuk bergabung karena ia dianggap potensial dari sisi Popularitas, elektabilitas dan tentunya kemampuan SDM dan lainnya yang dapat mendukung berjalannya mesin partai. Pada pemilu 2019 lalu penentuan perolehan kursi dengan metode perhitungan Saint League, yaitu perolehan suara sah partai dan byname dibagi dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7 dst kemudian dirangkinga sampai dengan pemenuhan alokasi kursi pada dapil yang bersangkutan. Adapaun caleg yang jadi adalah perolehan suara byname tertinggi pada partai yang bersangkutan. Berkenaan sejarah pemilu di Indonesia  dan info grafis pemilu, Divisi Teknis Penyelenggaraan mengajak mahasiswa untuk berselancar di graha pemilu yang telah tersedia di kantor KPU Kabupaten Cilacap.  Bahkan KPU Cilacap telah bertransformasi menuju digitalisasi, dan pada waktu yang tepat kakmi akan launching.  Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan masuk di website kami  https://kab-cilacap.kpu.go.id tegas Weweng Maretno. Pada kunjungan diakhir waktunya kami melakukan foto bersama dengan Ketua KPU (Handi Tri Ujiono) serta anggota KPU lainnya.     (news 4B4H WWG 33) 13/10/21

Bisakah Digitalisasi Mengefisienkan Pemilu?

Webinar Digitalisasi Seri 2 hari ini Kamis (7/10) yang diselenggarakan KPU RI mengambil tema, "Bisakah Digitalisasi memberikan efisiensi serta efektivitas Pemilu?. Narasumber senior Onno W. Purbo (Wakil Rektor ITTS R&D XecureIT. Secara singkat menggambarkan bagaimana keilmuan yang ia kuasai dihubungkan dengan keinginan KPU untuk memodernisasi sistem informasi. Menjawab beberapa pertanyaan : Bisakah TI mengefisiensikan setiap tahapan Pemilu? Peran TI dalam mengefektifkan dan mengefisiensikan setiap tahapan Pemilu? Dampak yang akan diperoleh dengan pemanfaatan TI? Risikonya terhadap penggunaan TI dalam Pemilu? Dampak/potensi penerapan TI dalam Pemilu? Efisiensi serta efektifitas digitalisasi dapat diukur dari tingkat durasi, operasional serta tenaga terhadap proses yang membandingkan antara yang dilakukan secara normal dengan yang dilakukan dengan melibatkan unsur TI didalamnya. Menurut Onno, untuk menuju ke jenjang transformasi digital, KPU masih dibatasi oleh Undang-Undang serta Peraturan. Berbicara mengenai Teknologi Informasi, tidak terlepas dengan isu keamanan yang melekat. Isu keamanan tersebut adalah : Privacy Authenticity Integrity, dan Non-repudiation. Dinarasikan pula tentang trend serangan yang kemungkinan dapat terjadi. Trend Serangan yang dapat terjadi adalah : Deepfakes Serangan Phishing Advanced Ransomware dan Targeted Cyber Warfare Cloud / Cloud Jacking Kerentanan dan Pelanggaran Application Program Interface (API) Remote Worker Endpoint Security Internet Of Things (IoT) Insider Threats (Ancaman Orang Dalam) Privasi data Untuk menanggulangi kemungkinan serangan yang terjadi, dapat dicegah dengan membuat sebuah Ekosistem Benteng Digital agar dapat mendukung seluruh proses kepemiluan. Selain serangan, kebocoran data dapat terjadi tidak hanya dari pihak KPU yang menjaga data tersebut, akan tetapi juga harus didukung dengan keamanan dari pihak lain yang berkomunikasi dengan KPU.

AUDIENSI SEBAGAI PROSES PENYAMPAIAN INFORMASI

Komisi II DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, BAWASLU dan DKPP, membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, Kamis, 16 September 2021. Rapat Dengar Pendapat ini merupakan lanjutan RDP pada 6 September 2021 lalu yang sempat ditunda karena Menteri Dalam Negeri tidak hadir, beliau harus meluncur ke Papua untuk persiapan perhelatan PON 20. Pada kesempatan kali ini pimpinan komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung memberikan kesempatan kepada KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan Menteri Dalam Negeri untuk memaparkan persiapan pemilu dan pemilihan 2024. Hal yang menjadikan Rapat Dengar Pendapat belum menghasilkan keputusan salah satunya karena ada perbedaan pendapat mengenai hari dan tanggal pemilu. KPU RI mengusulkan pemilu dilaksanakan 21 Februari 2024 sedangkan Menteri Dalam Negeri mengusulkan bulan April atau bahkan 15 Mei 2024 masing-masing dengan mempertahankan argumentasinya termasuk tanggapan dari beberapa anggota komisi II DPR RI. Selain itu juga tentang anggaran Pemilu yang diusulkan mencapai 86 Triliun Rupiah yang mengharuskan adanya efisiensi anggaran. Oleh karena belum terjadi kesepakaatan RDP akan dijadwal ulang tanggal 6 Oktober 21 yang sebelumnya akan ada komunikasi internal antara KPU dan Komisi II pada tanggal 2 dan 3 Oktober. Setelah kami ikuti rencana dimaksud ternyata acara batal digelar sehingga penentuan hari dan tanggal pelaksanaan Pemilu belum deal. Menurut informasi akhirnya beberapa fraksi terbelah, sedangkan masa reses dimulai 7/10/21, maka RDP pun akan digelar kembali setelah masa reses berakhir pada November. Terkait efisiensi anggaran, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri telah menerbitkan surat bernomor 950/5983/Polpum tertanggal 8 September 21 perihal dukungan anggaran sukses Pemilu dan Pilkada 2024 brarti selang 2 hari setelah RDP tanggal 6 September lalu. Menindaklanjuti surat Kemendagri tersebut Komisioner KPU Kabupaten Cilacap mohon audiensi dengan Bupati CIlacap yang semula minta waktu 22 September 2021 baru terlaksana 5 Oktober 2021 kemarin. Ketua KPU didampingi Weweng Maretno, S.Sos, M. Muhni, S.Pd.I dan Munjiatun Mukaromah, S.Pd.I hadir menghadap Bupati, sementara Bupati didampingi asisten satu (Dian), Kepala BPPKAD, Achmad Fauzi, S.E., M.E dan Kepala Kesbangpol, Taryo, S.Sos. M.Si. Pointer yang disampaikan KPU Kab Cilacap terkait : Bahwa KPU Kabupaten Cilacap adalah tipe A namun sampai dengan sekarang belum memiliki tanah dan gedung sendiri, untuk itu kami mohon agar Pemerintah Daerah dapat memberikan Hibah Tanah. KPU RI akan berikan dukungan untuk pembangunan gedung manakala tanah sudah tersedia salah satunya hibah dari Pemda terkait. Perjanjian pinjam pakai tanah dan gedung sudah berakhir 27 Sept 2021, untuk itu agar segera dilakukan nota perjanjian kembali, KPU sudah berkirim surat ke BPPKAD. Menjelang pemilihan 2024 KPU berkewajiban menyusun rencana anggaran, KPU Kab Cilacap sudah menyusun dan kami mohon segera untuk dilakukan pembahasan. Kabupaten Cilacap termasuk kategori dengan pemilih terbanyak kedua setelah Brebes, terkait hal ini berarti penyimpanan logistik membutuhkan gudang yang memadai dan tidak terpencar-pencar, untuk itu mohon difasilitasi gudang penyimpanan. Menanggapi hal ini Bupati menggambarkan situasi terkini selanjutnya mempersilahkan asissten I dan Kepala BPPKAD untuk menjawab. Terhadap usulan hibah tanah, agar KPU mengirim surat kembali dengan menjelaskan fokus tanah yang diminta dan kesiapan KPU RI untuk membangun gedungnya ataukah memang kedua-duanya hibah dan gedung sekaligus. Perjanjian pinjam pakai tanah dan gedung tinggal pelaksanaan penandatanganan, adapun lokasi dan gedung masih tetap dengan gedung yang sekarang KPU Berkantor di Jl. MT Haryono 75 Terkait anggaran pemilihan, kami akan membahas bila sudah ada dasar yang jelas sebagai patokan kami untuk memasukan kedalam RPD. sebagaimana anggaran pemilihan yang diajukan KPU sebesar 83 M diluar anggaran berbasis pandemi Pemda kemungkinan akan menganggarkan dalam dua tahun anggaran. Pernyataan diatas sudah berbeda saat KPU Kab Cilacap beraudiensi dengan Sekda pada 24/6/21 dimana Sekda ungkapkan “berdasarkan pengalaman pilkada sebelumnya Cilacap cukup dalam satu tahun anggaran”, demikian juga untuk penganggaran pilkada 2024 kami siap dalam satu tahun anggaran, setelah sebelumnya sekda mempertanyakan pada Kepala BPPKAD (Fauzi). Langkah KPU berikut berarti harus melakukan komunikasi yang lebih intensif agar beberapa pihak memahami apa yang diharapkan KPU, karena kami yakin belum sepenuhnya pemerintah daerah dalam hal ini BPPKAD memahami betul tentang tahapan dan rentetan kegiatan pemilihan. Beda penafsiran antara kedua belah pihak adalah sesuatu pesan komunikasi yang belum dimengerti oleh penerima pesan. Semoga tidak ada kendala dan sukses selalu.   (news 4B4H WWG 30) 06/10/2