
Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan 4
Rabu, 29 Desember 2021 KPU Kabupaten Cilacap melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Bulan Desember 2021 yang merupakan Rakor PDPB periode terakhir ditahun 2021. Rakor dilaksanakan mulai pukul 10.00 s.d. pukul 11.30 WIB bertempat di Aula KPU Kabupaten Cilacap. Rakor dihadiri oleh 4 komisioner KPU Kabupaten Cilacap, jajaran sekretariat KPU Kabupaten Cilacap, Disdukcapil Kabupaten Cilacap, Bawaslu Kabupaten Cilacap, dan TNI/Polri. Rapat Koordinasi dibuka oleh Weweng Maretno, S.Sos selaku Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Cilacap, yang mewakili Ketua KPU Kabupaten Cilacap yang sedang menunaikan tugas lain. Dalam sambutannya Weweng menyampaikan tentang kegiatan KPU dalam rangka persiapan Pemilu 2024 mendatang. Di antaranya Weweng mengatakan bahwa jika hari H Pemilu telah ditetapkan oleh KPU maka tahun 2022 sudah mulai masuk dalam tahapan Pemilu 2024. Berkaitan dengan jumlah penduduk dibulan Oktober 2022 merupakan tahapan penataan daerah pemilihan. Oleh karena itu dibutuhkan data agregat penduduk per kecamatan yang menjadi ranah kerja Disdukcapil. “Pada Oktober 2022 nanti adalah tahapan penataan Daerah Pemilihan atau Dapil. KPU membutuhkan Data Agregrat Kependudukan per kecamatan atau DAK2. Oleh Karena itu, mohon Disukcapil dapat memberikan datanya kepada Kami,” Kata Weweng. Perkataan Weweng ditanggapi dengan anggukan kepala oleh Kadisdukcapil Kab. Cilacap, Annisa Fabriana, S.H.,M.Si yang berkenan hadir dalam rapat koordinasi ini. Berikutnya adalah pemaparan materi Rapat Koordinasi sekaligus sosialisasi PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang disampaikan oleh Ami Purwandari, S.E selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Disampaikan oleh Ami bahwa dasar pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan saat ini adalah Peraturan KPU atau PKPU No. 6 Tahun 2021 yang diundangkan pada tanggal 12 November 2021. Dalam PKPU No. 6 Tahun 2021 tepatnya pasal 10 tertulis bahwa KPU dapat membentuk forum koordinasi yang melibatkan Bawalu, Disdukcapil, TNI, Polri, Lapas/Rutan, Pemerintah Tingkat Kecamatan, Pemerintah Tingkat Desa/Kelurahan, RT/RW, Ormas dan instansi lain. Ami menjelaskan bahwa koordinasinya sudah dilakukan setiap bulan sebelum PKPU No. 6 Tahun 2021 ini turun. Hanya pembentukan forum koordinasinya yang belum di lakukan karena masih menunggu juknisnya. “Koordinasi dengan Instansi lain, TNI, Polri, Pemerintah tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa/Kelurahan sudah KPU lakukan sebelum PKPU No. 6 Tahun 2021 ini turun”’ kata Ami. “KPU telah berkirim surat setiap bulan kepada TNI maupun Polri untuk permohonan data yang alih status dari TNI/Polri menjadi sipil maupun sebaliknya,” lanjutnya. “Dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan pun sudah dilakukan yaitu melalui teman-teman eks badan adhoc KPU yang bekerja menjadi perangkat desa,” sambung Ami lagi. Selanjutnya Ami menyampaikan jumlah rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan 4 hasil koordinasi di Bulan Desember 2021, sebagai berikut : Acara dilanjut dengan sesi pertanyaan dan tanggapan. Barangkali ada masukan lain terkait jumlah DPB dari peserta Rakor sebelum jumlah DPB ditetapkan. Pertanyaan datang dari Polres yang diwakili oleh Iptu Aan Budiono, S.H. Satu pertanyaan ditujukan kepada KPU Kabupaten Cilacap yaitu terkait dengan data pemilih pemula dan pemilih baru yang belum bisa ditindaklanjuti sebagai DPB. Dua pertanyaan ditujukan kepada Disdukcapil Kabupaten Cilacap berkaitan dengan surat keterangan dan adanya NIK yang sama namun digunakan oleh 2 orang yang berbeda. Menjawab pertanyaan dari unsur Polri Ami menjelaskan bahwa elemen data yang diperoleh KPU tidak lengkap sehingga belum bisa ditindaklanjuti sebagai DPB. “Elemen data pemilih pemula yang diperoleh KPU tidak lengkap, tidak sesuai dengan elemen data yang dibutuhkan seperti yang tercantum dalam PKPU No. 6 Tahun 2021 sehingga belum bisa kami tindaklanjuti sebagai DPB,” tandas Ami. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap, Annisa Fabriana menjawab pertanyaan dari unsur Polres. “Surat Keterangan yang disebut dalam PKPU No. 6 Tahun 2021 saat ini tidak lagi digunakan. Hal ini mengacu pada Permendagri No. 19 Tahun 2018,” Jawab Annisa. “Dulu digunakan karena untuk mengantisipasi kelangkaan blangko KTP Elektronik namun sekarang ketersediaan blangko KTP Elektronik sudah berlebih sehingga penduduk yang rekam KTP Elektronik sudah bisa dicetak.” Tegas Annisa. Dikatakan pula oleh Annisa bahwa ditahun 2022 nanti Disdukcapil Kabupaten/Kota tidak lagi memiliki kewenangan atas data kependudukan karena semua data kependudukan akan dikonsolidasikan ke Dirjendukcapil Pusat melalui Program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. Disdukcapil daerah hanya bertindak sebagai operator. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Dirjendukcapil terkait data kependudukan dan tertib administrasi dibidang kependudukan dan pencatatan sipil. “Dengan berlakunya SIAK Terpusat ini diharapkan nanti tidak ada lagi keluhan terkait NIK maupun NKK yang digunakan oleh lebih dari satu orang." Tegas Annisa mengakhiri penjelasannya. Tanggapan terakhir berasal dari Bawaslu Kabupaten Cilacap yang dihadiri Oleh Warsid, S.Pd. Bawaslu berpesan bahwa DPB yang dilaksanakan oleh KPU Kabuptaen Cilacap cenderung menurun jumlahnya. “Sampai dengan Bulan Desember tahun 2021 ini Saya hitung sudah menurun sekitar 2,2% dari jumlah DPT Pemilu 2019 sementara data kependudukan dari Disdukcapil menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun’” Jelas Warsid. “Perlu diwaspadai nanti ketika DP4, DPT Pemilu 2019 dan DPB disinkronkan bisa terjadi kerenggangan yang cukup banyak terhadap jumlah pemilih,” lanjut Warsid mengakhiri tanggapannya.(Ami, 29|12|2021)