
Sharing Session: Jalan Panjang Sengketa Pilkada Yalimo
Kamis 24 Maret 2022, KPU Kabupaten Cilacap menghadiri undangan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 208/HK.05-Und/33.2022 tentang Inventarisasi Permasalahan/Potensi Sengketa dan Penyelesaian Sengketa Hukum Pada Pemilu/Pemilihan melalui daring. Kegiatan ini menghadirkan Ketua KPU Kabupaten Yalimo dan anggota divisi hukum dan pengawasan KPU Provinsi Papua dalam rangka sharing jalan panjang sengketa pilkada Kabupaten yalimo. Kegiatan ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jateng, adapun KPU Kabupaten Cilacap yang hadir yakni Anggota Divisi Hukum dan pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Kasubbag hukum dan Pengawasan (Hari Sugiarto) Staf hukum (Zulfan Hikami) dan Sekretaris (Karsito)
Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan dipandu oleh Kasubag Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi dan di buka oleh ketua KPU Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini di wakili oleh Divisi Teknis dan dilanjutkan sambutan Kabag HSDM KPU Jateng (Suparman). Dalam kegiatan ini Ada tiga Narasumber yang hadir diantaranya Ketua KPU Kabupaten Yalimo (Yehema Walianggen) Anggota Divisi Hukum dan Pegawasan KPU Provinsi Papua ( Zandra Mambrasar ) dan Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha)
Pembahasan narasumber pertama yaitu dari ketua kabupaten Yalimo membahas terkait perjalanan panjang sengketa di kabupaten yalimo, sengketa ini menjadi sejarah panjang Kabupaten yalimo dimana sengketa selesai dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan dan berakhir pada tanggal 14 maret 2022. Pada Tanggal 9 Desember 2020 Kabupaten Yalimo menyelenggarakan pemilihan yang di ikuti oleh dua paslon yaitu paslon nomor urut satu Erdi Dhabi dan John W.Wilil dan paslon nomor urut dua Lakius Peyon dan Nahum Mebel, dari pemilihan ini terbitlah keputusan nomor 55/P.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dan keputusan ini lah yang kemudian menjadi obyek sengketa di MK oleh pihak Paslon Nomor urut 2 yaitu Lakius Peyoh dan Nahum Mebel.
Dalam sengketa ini ada tiga produk hukum yang di terbitkan oleh Kabupaten Yalimo yaitu berupa Keputusan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan diantaranya:
1. SK No. 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 Tanggal 18 Desember 2020
2. 117/Pl.018Kpt/9122/KPU Kab/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP.XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2021, tertanggal 11 Mei 2021 adalah produk hukum KOmisi Pemilihan UMum (KPU) selaku Pejabat Tata Usaha Negara di Bidang Pemilihan Umum yang memuat Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020
3. SK No. 301/PL.02.7/9122 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan BUpati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020, tertanggal 30 Januari 2022
Pembahasan narasumber kedua di sampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Papua (Zandra Mambrasar) di Provinsi Papua ada 11 Kabupaten peserta pemilihan serentak tahun 2020. Dari 11 kabupaten peserta pemilihan ada 7 Kabupaten yang mengajukan PHP ke Mahkamah Konstitusi. Meliputi:
1. Asmat
2. Mamberamo Raya
3. Pegunungan Bintang
4. Waropen
5. Boven Digul
6. Nabire
7. Yalimo
Dari hasil keputusan Mahkmah dari 7 keputusan yang di ajukan yang dismissal
1) Asmat
2) Membramo Raya
3) Pegunungan Bintang
4) Waropen
Yang di kabulkan
1) Boven Digoel
2) Nabire
3) Yalimo
Upaya yang di lakukan oleh KPU Provinsi Papua dalam penyelesaian sengketa Kabupaten Yalimo sebagai berikut:
1) Melakukan supervisi dalam pelaksanaan pilkada di 11 Kabupaten. KPU Provinsi Papua telah melakukan rapat koordinasi persiapan menghadapi sengketa PHP di MK , salah satunya adalah KPU Kabupaten Yalimo sebagai termohon.
2) Melakukan koordinasi dan persiapan penyelenggaraan PAU Tahap 1 (untuk distrik Welarek dan 29 Kampung di distrik Apalapsili
3) Bersama dengan KPU RI melakukan supervise ke Kabupaten Yalimo dan monitoring terhadap penylenggaraan PSU
Pembahasan terakhir yaitu Narasumber dari KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dengan tema “yang ‘panjang’ itu (memang) yang di sukai? ( pesan pesan dari pilkada yalimo 2020) dalam materi ini ada 4 pesan dari pilkada yalimo diantaranya
1. Demokrasi memang butuh panjang kerena itu sabar menylesaikanya
2. Sengketa yang beranak pinak
3. Pilkada dalam tekanan yang luar biasa
4. Yang panjang pun berujung
Pilkada Yalimo 2020 adalah pilkada terpanjang dan penyelesainya pun memakan waktu lama hamper 2 Tahun 4 Bulan . Pencoblosan tanggal 9 Desember 2020 hingga di tetapkanya paslon terpilih pada tanggal 14 Maret 2022.
Sengketa panjang ini terjadi kerana adanya sengketa yang beranak pinak dengan yang tertuang dalam kepitusan MK. Dalam sengketa yalimo ini ada empat keputusan MK diantaranya:
1. Sengketa pertama tertuang dalam keputusan MK nomor 97 yang merupakan sengketa induk. Di sengketa ini pertama ini terkait tentang perbedaan penghitungan perolehan suara di 29 Kampung waralek dan gangguan kemanan sabotase logistic di distrik apalpsi , di sengketa pertama ini yang melahirkan PSU pertama
2. Sengketa anakan satu tertuang dalam putusan Nomor 145 bagian dari respon hasil pelaksanaan PSU pertama oleh adanya kejadian munculnya putusan pengadilan terkait tindka pidana paslon 1. Melhirkan PSU ke 2 dengan proses diskualifikasi paslon 1 dan di ikuti oleh kedua passlon sepanjang memenuhi syarat (membuka kesempatan pengganti)
3. Sengketa anakan ke dua tertuang dalam putusan MK nomor 152 dan ketiga dalam putusan MK Nomor 153 lahir kerana keadaan pelaksanaan PSU ke 2 tidak terlaksana karena masalah dana dan situasi yang tidak kondusif. MK menyatakan tidak berwenang mengadili dalam putusanya
4. Sengketa sengketa anakan ke 4 tertuang dalam putusan MK Nomor 154 sengketa ini lahir dari proses pelaksanaan PSU jilid 2 mempersoalkan hasil rekapitulasi di kabupaten dan masih mempersoalkan pelaksanaan PSU yang melampui batas waktu. Dalam putusannya MK kembali menyatakan tidak berwenang . putusan 154 sekaligus memutus akhir sengketa anakan satu (putusan akhir 145) yang dalam putusannya menyatakan sah pelaksanaan PSU dan Hasilnya.
Oleh : Munjiatun Mukaromah