Berita Terkini

Rapat Koordinasi Evaluasi dan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan JDIH

Rabu 16 Maret 2020  KPU Kabupaten Cilacap memenuhi undangan dari  KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 189/HK.04-Und/33/2022 tentang Evaluasi dan peningkatan kapasitas pegelolaan JDIH KPU provinsi Jawa tengah dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Tahun 2022 melalui daring zoom meeting. Kegiatan ini diikuti oleh KPU se-jawa tengah dengan menugaskan Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubag Hukum dan SDM beserta Staf hukum pengelola JDIH. Acara di mulai pukul 09.00 – 13.00 WIB dengan di moderatori oleh Kasubag Hukum KPU Provinsi Jateng, kemudian di lanjutkan oleh Anggota KPU Provinsi Jateng Div Hukum dan Pengawasan (Muslim Aisha) penarahan sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan ini.  Dalam pengarahnya menyampaikan  pasal 5  peraturan presiden nomor 33 tahun 2012 tentang JDIH bahwa pimpinan instansi wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya. Artinya bahwa setiap instansi hukumnya wajib untuk membentuk JDIH. Pembentukan JDIH ini bagian dari interpretasi pelayanan terhadap masyarakat terkait produk hukum yang di terbitkan di lingkungan KPU. Dan mengharap untuk semua KPU se jateng untuk lebih memaksimalkan lagi dalam pengelolaan JDIH baik dalam laman JDIH maupun media sosial.
Pembahasan dalam rapat koordinasi  ini adalah mengenai terbitnya  pedoman JDIH  baru yaitu keputusan KPU  Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan komisi pemilihan umum,komisi pemilihan umum provinsi, dan komisi pemilihan umum kabupaten/kota dan berlakunya keputusan ini juga mencabut keputusan KPU nomor 533 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi, dan komisi pemilihan umum kabupaten kota hal ini di jelaskan di bagian memutuskan ayat  ketiga

Ruang lingkup Keputusan nomor 10 tahun 2022  meliputi:
1) Jenis dokumen produk hukum
2) Organisasi Jaringan Dokumentasi dan informai hukum KPU
3) Standar Pengelolaan JDIH KPU
4) Pedoman Pengelolaan JDIH
5) Pedoman Pengelolaan Media Sosial
6) Monitoring Evaluasi dan Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan dan
7) Pemberian Penghargaan pengelolaan JDIH

Dalam keputusan ini di sampaikan pengelolaan produk hukum di lakukan melalui laman JDIH dan Perpustakaan. Jenis dokumen hukum yang dikelola dalam laman JDIH melipiti dokumen peraturan perundang -undangan, penetapan dan dokumen lain, sedangkan pengelolaan dokumen dalam perpustakaan JDIH meliputi dokumen perauran perundang undangan, penetapan, dan dokumen lain.
Pengelolaan JDIH ini di lakukan oleh tim pembina dan tim teknis. Tim teknis dan tim pembina mempunyai tugas masing masing da menjadi bagian yang di atur juga dallam keputusan 10 tahun 2022. tugas dari tim pembina  dan tim teknis sebagiamna  berikut
Tim pembina bertugas
1) Merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilingkungan Komisi Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi pemilihan umum kabupaten kota
2) Menyusun dan menyempurnakan pedoman /standar pengelolaan tekns dkumentasi dan infromasi hukum
3) Melakukan supervisi terhadap kualitas pembangunan hukum dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan efektif dan efisien

Tim teknis bertugas
1) Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat di akses secara cepat dan mudah
2) Melakukan pengunggahan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan bidang hukum
3) Melaksanakan kegiatan pengembangan sumber daya manusia untuk meningkatkan kapasitas tim pengelola
4) Melakukan evaluasi persemster dan laporan tahunan

Jajaran dari tim pembina dan tim teknis terdiri dari:
Tim pembina
1) Ketua KPU Provinsi
2) Anggota KPU Provinsi
3) Sekretaris KPU Provinsi
Sedangkan Tim teknis terdiri dari bagian yang tugas dan fungsinya dibidang hukum pada sekretariat KPU Provinsi dan dapat melibatkan bagian atau sub bagian di bidang terkait untuk berkoordinasi dalam kelancaran tugas.

Dalam pengembangan JDIH menganut  asas  faktual, keteribatan dan kemudahan. Asas faktual yaitu infromasi yang di sampaikan berlandaskan pada data data dan fakta yang jelas dengan mempertimbangkan kepentingan umum, asas keterlibatan bermakna penyampaian informasi di arahkan untuk mendorong keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat dengan cara memberikan komentar tanggapan dan masukan pada lembaga KPU. Sedangkan maksud asas kemudahan yatu informasi yang di sampaikan dapat di akses dengan mudah dan di ketahui oleh siapa saja kapan saja dan dimana saja secara benar, jujur dan aktual.
Pengembangan JDIH salah satunya melalui media soasial dengan tujuan untuk
1) Media penyuluhan produk hukum di limgkungan KPU
2) Media penyebarluasan produk hukum di lingkungan kpu
3) Sarana penyampaian informasi kegiatan yang berkaitan dengan divisi yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum
4) Sarana penyampaian informasi dan data lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan


Oleh: Munjiatun Mukaromah

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali