Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan menjadi penyelenggaraan Pemilu sekaligus Pemilihan yang dilaksanakan secara bersamaan pada tahun yang sama untuk pertama kalinya. Sebelumnya, Pemilu Serentak dilaksanakan untuk Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2019. Sedangkan untuk Pemilihan (pilkada), dilaksanakan pada tahun 2015, 2017, 2018, dan 2020.
Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 belum juga diputuskan hingga kini. Proses penentuannya bahkan dinilai anomali karena Komisi Pemilihan Umum yang diamanatkan undang-undang untuk memutuskan, justru terkesan terombang-ambing oleh usulan pemerintah dan DPR. Padahal, terus molornya penentuan jadwal berisiko berimbas pada persiapan menghadapi Pemilu 2024 yang akan jauh lebih kompleks daripada pemilu sebelumnya.
Proses penyusunan rancangan Tahapan Pemilu Tahun 2024 terus dilakukan oleh KPU dan dibahas bersama Pemerintah. Berdasarkan simulasi tahapan Pemilu Tahun 2024 yang diajukan oleh KPU masih terus digodok melalui forum rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.
KPU telah mengusulkan waktu pemungutan suara pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) pada 21 Februari 2024 serta pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 November 2024 kepada Tim Kerja Bersama yang sudah dibentuk sejak April 2021. Untuk durasi tahapannya, KPU mengusulkan seluruh tahapan berlangsung selama 25 bulan atau lebih lama daripada Pemilu 2019, yakni 20 bulan.
Komisi II DPR RI menyetujui penataan ulang desain keserentakan pemilu. Wacana gelaran pemilu legislatif (pileg), yang terdiri dari pemilihan Anggota DPR RI dan DPD RI, serta pemilihan presiden (pilpres) yang akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilu kepala daerah (pilkada) serentak di 524 daerah pada tahun 2024 diyakini akan menyulitkan penyelenggara pemilu. Hal itu juga akan memberatkan partai politik dan kandidat yang berkontestasi, serta akan membingungkan masyarakat/ pemilih (Kompas, 7 Januari 2021).
Dalam menentukan hari-H, Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 bukanlah soal yang sederhana. Harus dilihat bagaimana system pemilunya, Undang—Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkda, dan regulasi lain yang sesuai. KPU juga mempertimbangan kalender, misalnya hari raya keagamaan, hari libur Nasional dan sejenisnya. Walupun secara kelembagaan, KPU memiliki wewenang untuk mentukan jadwal pelaksaan Pemilu. Dalam rangka memenuhi ketentuan regulasi dan mengakomodir masukan dari pihak terkait, proses penyusunan Jadwal pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 dibahas dalam Rapat bersama DPR RI Komisi II dan Pemerintah.
“KPU tidak boleh merasa tunggal dalam menentukan tanggal pemilu 2024. Secara penyelenggaraan memiliki kewenangan, namun tidak berarti sewenang-wenang," ujar Koordinator Nasional Seknas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby dalam seminar virtual, (Media Indonesia, 4 Oktober 2021).
Jejak usulan jadwal pemilu 2024
Rancangan tahapan Pemilu tahun 2024 yang disusun oleh KPU, dan persiapan-persiapan pendukung pelaksanaan telah dikoordinasikan dengan pihak pemerintah melalui rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR. Rapat koordinasi yang membahas tentang rencana tahapan yang disusun oleh KPU setidaknya terjadi beberapa kali yaitu pada tanggal 15 Maret 2021, tanggal 24 Mei 2021, konsinyering pada tanggal 10 Juni 2021 dan forum koordinasi terjadi pada tanggal 16 September 2021.
KPU telah menyusun 2 (dua) model jadwal Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan 1 (satu) model jadwal Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
a)Jadwal Tahapan Pemilu dengan hari Pemungutan Suara di bulan Februari 2024, yakni tanggal 14 Februari 2024;
b)Jadwal Tahapan Pemilu dengan hari Pemungutan Suara di bulan Maret 2024, yakni tanggal 6 Maret 2024.
Sementara untuk model Jadwal Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang disusun berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 dilaksanakan pada bulan November 2024. Pada model ini, KPU telah menyususn simulasi dengan hari pemungutan suara pada tanggal 13 November 2024, Dokumen RDP KPU dengan Komisi II DPR (15/3/2021)
Rapat dengar pendapat antara KPU dengan Pemerintah dan Komisi II DPR taggal 15 Maret 2021, juga belum menghasilkan keputusan.
KPU bersama Pemerintah dan Komisi II DPR kembali berdiskusi melalu forum rapat koordinasi dan rapat dengar yang digelar pada tanggal 24 Mei 2021. Untuk kali kedua, KPU mengusulkan rancangan tahapan pelaksanaan pemilu tahun 2024 selama 30 bulan dan hari pemungutan suara jatuh pada 21 Februari 2024. Sedangkan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan/pilkada diusulkan tanggal 20 November 2024. Usulan kedua kali ini pun belum menghasilkan kata sepakat.
Tidak terjadinya kesepakatan antara KPU dengan pemerintah ini, masih adanya pandangan dan alasan yang berbeda dari masing-masing pihak. Berlanjut dalam forum konsinyering antara penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu, DKPP dan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri yang berlangsung tanggal 10-12 Juni 2021, KPU menyampaikan usulan tentang rencana pelaksanaan pemungutan suara Pemilu tahun 2024 pada tanggal 28 Februari 2024 dengan tahapan selama 25 (dua puluh lima) bulan, dan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan/pilkada jatuh tanggal 27 November 2024.
*) Sumber: Materi Konsinyering KPU
Dalam forum yang keempat kalinya, KPU merubah usulan hari pemungutan suara. Rapat yang digelar 6 September 2021, KPU dengan segala perhitungan dan pertimbangan yang dilakukan, mengusulkan pelaksanaan pemilu tehun 2024 jatuh pada tanggal 21 Februari 2024, dan untuk pemilihan kepala daerah/pilkada tetap diusulkan tanggal 27 November 2024. Untuk durasi tahapannya, KPU mengusulkan seluruh tahapan berlangsung selama 25 bulan atau lebih lama daripada Pemilu 2019, yakni 20 bulan.
Dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu yang diselenggarakan 6 September, tahapan dan jadwal Pemilu serta Pilkada 2024 belum bisa ditetapkan. Forum tersebut gagal dilaksanakan karena Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak bisa menghadiri rapat. Pengambilan keputusan terkait desain tahapan serta jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 dijadwal ulang pada 16 September.
Pada rapat kerja 16 September, pembahasan jadwal dan tahapan Pemilu 2024 berlangsung alot. Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu kembali gagal mengambil keputusan karena masih kuatnya perbedaan pendapat. Efisiensi angggaran dan stabilitas politik menjadi pertimbangan utama pemerintah dan sejumlah fraksi di DPR, tidak menyetujui usulan pemilu digelar pada Februari 2024.
Tito menyetujui usulan pemungutan suara pilkada digelar pada November 2024 karena amanat UU Pilkada. Namun, pemerintah keberatan jadwal pemungutan suara pemilu yang diusulkan pada 21 Februari. Sebab, jika diselenggarakan pada 21 Februari 2024, tahapan akan dimulai sejak Juni 2022. Hal tersebut dikhawatirkan akan berimbas pada stabilitas politik. Padahal, di 2022, pemerintah masih akan fokus pada pemulihan ekonomi dan pengendalian pandemi Covid-19.
Pemerintah kemudian mengusulkan alternatif jadwal pemungutan suara pemilu, yakni 24 April, 8 Mei, dan 15 Mei yang kemudian mengerucut pada 15 Mei 2024. Dengan usulan itu, tahapan pemilu baru dimulai pada 2023. Pemerintah juga memiliki waktu untuk menanggulangi pandemi dan pemulihan ekonomi pada 2022.
Rumitnya penentuan tanggal pemungutan suara diakui baru terjadi kali ini. Hal ini diakui oleh komisioner KPU 2012-2017 Hadar Navis Gumay. Ia menceritakan, pada masa dia menjadi komisioner KPU, konsultasi dengan DPR dan pemerintah untuk penentuan jadwal pemilu digelar tak lebih dari dua kali.
”Kami dilantik 11 April 2012. Pada 8 Juni kami membuat upacara kecil peluncuran hari dan tanggal pemilu legislatif 2014 di KPU yang dihadiri (perwakilan) pemerintah, Ketua Komisi II DPR, dan Kepala Polri, serta Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),” tutur Hadar, (Kompas, 17/11/2021)
Jalan terang menuju tanggal Pemungutan Suara
Selaku lembaga yang memiliki kewenangan menentukan jadwal pelaksanaan pemilu dan pemilihan sesuai dengan amanat Undang-Undang, KPU dalam mengajukan usulan tentu sudah mempertimbangan aspek dasar dan pertimbangan sosial. Tidak mengabaikan juga atas saran dan masukan yang diberikan oleh stakeholder sehingga pilihan hari pemungutan suara untuk pemilu tahun 2024 jatuh pada tanggal 21 Februari 2024.
Koordinasi dengan pihak pemerintah intens dilakukan untuk mencari titik persamaan pandangan, termasuk seluruh Komisioner KPU juga menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada tanggal 11 November 2021. Pertemuan antara KPU dengan Presiden yang didampingi Mensesneg Pratikno dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Suara.com, 18/11/2021)
Pertemuan antara KPU dengan Presiden nampaknya ada titik terang menuju kesepakatan jadwal yang diusulkan oleh KPU. Presiden memberikan arahan substansi dalam pelaksanaan pemilu yakni, preside memahami rencana tahapn dan jadwal yang disusun oleh KPU pada 21 Februari 2024, KPU diminta untuk menyusun anggaran yang efisien mengingat keterbatasan keuangan negara akibat pendemi dan yang ketiga perkembangan pemikiran pelaksanaan pemilihan untuk di majukan dari bulan November ke bulan September. (Suara.com, 18/11/2021)
Usulan pelaksanaan pemilu yang diajukan oleh KPU kepada pemerintah mendapat respons dan perhatian dari beberapa pihak. Tidak terkecuali perhatian politik dari Komisi II DPR RI. Tarik ulur jadwal pemilu dan pemilihan tahun 2024 juga mendapat perhatian dari Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, "Normatifnya, sesungguhnya yang memiliki kewenangan untuk menetapkan jadwal pemilu itu adalah Komisi Pemilihan Umum dan secara produk hukum, jadwal tahapan pemilu itu harus dirumuskan melalui peraturan KPU," kata Rifqi. (Kompas, 18/11/2021).
Ia menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan sejak awal mengedepankan ketentuan norma yang telah disusun dalam Undang-Undang Pemilu di mana pencoblosan jatuh pada 21 Februari 2024. Salah satu alasan Fraksi PDI-P mendukung tanggal tersebut yaitu untuk menghindari jeda waktu yang terlalu singkat antara pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Lanjut Rifqi.
Adapun pilkada bakal dilakukan November 2024 jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Kita ingin jeda waktu antara pileg dengan pemilihan kepala daerah itu jedanya cukup untuk menyelesaikan berbagai macam dinamika termasuk sengketa hukum, baik administrasi, etika maupun hukum pidana termasuk terkait dengan sengketa di Mahkamah Konstitusi," ujar Rifqi. (Kompas, 18/11/2021)
Senada yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan bahwa tanggal 21 Februari sebagai jadwal pemungutan suara Pemilu tahun 2024 dianggap sudah tepat. Pasalnya, pada 2024 mendatang akan digelar juga Pilkada Serentak di bulan November.
"PKB sejak semula memiliki pendapat yang sama dengan PDI Perjuangan dan beberapa fraksi lain, bahwa hari pemungutan suara 2024 lebih tepat dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024, sebagaimana diusulkan KPU," kata Luqman (Suara.com, 24/11/2021).
KPU akan segera mengajukan permohonan kepada DPR dan Pemerintah untuk membahas kembali usulan jadwal pemilu dan pemilihan tahun 2024. "Dalam waktu dekat kami akan menyurati DPR dalam hal ini Komisi II dan juga pemerintah, untuk kembali melakukan rapat konsultasi dan dengar pendapat tentang persiapan kami untuk pemilu 2024 yang akan datang," tutur Ilham Saputra saat ditemui di Jakarta Selatan, Tribunnews, Jumat (26/11/2021)
Ditulis Oleh : M. Muhni
(Anggota KPU Kabupaten Cilacap Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM)