Berita Terkini

Ora Nasdem Ora Marem

Ora NasDem ora Marem (tidak NasDem tidak Puas) demikian slogan Partai NasDem yang terpampang pada Baliho seukuran 3x4 meter di beberapa sudut wilayah di Kabupaten Cilacap. Partai NasDem telah siap untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Syarat ketentuan sebagaimana PKPU 6 tahun 2018 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik perserta pemilu yang menyangkut kepengurusan, keterwakilan perempuan, keberadaan kantor dan Keanggotaan Partai Politik, telah disiapkan sebagaimana dijelaskan oleh Minto, SH (Bendahara DPD Partai NasDem) Kabupaten Cilacap di hadapan komisioner KPU saat visitasi KPU ke Partai NasDem pada Selasa (14/12) di kantor DPD Partai NasDem Jl. Pemintalan kel No.55 A, RT.08/RW.06. Visiting diterima Bendahara DPD Partai NasDem (Minto, SH) dan jajaran pengurus lainnya, sementara Ketua DPD (Ammy Amalia Fatma Surya, SH., M.Kn) Ijin tidak bisa menyambut tim dari KPU Kabupaten Cilacap. Weweng Maretno,S.Sos (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Munjiatun Mukaromah, S.Pd.I (Divisi Hukum), M Muhni, S.Pd.I (Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM ) serta Ami Purwandari, SE (Divisi Program dan Data) berkunjung untuk berkoordinasi dengan partai politik tingkat kabupaten dalam rangka persiapan partai menuju peserta pemilu 2024. Desain Surat Suara akan disederhanakan demikian pula formulir-formulir lainnya yang dipergunakan untuk penghitungan dan rekap. KPU RI telah mensimulasikan Surat Suara yang akan dipergunakan 2024 nanti, ini untuk menjawab beberapa permasalahan pemilu 2024. Weweng Maretno memberikan paparan bentuk Surat Suara dan cara memberikan hak suara dengan model satu Surat Suara untuk lima jenis pemilu. Kita tunggu lebih lanjut keputusannya. Weweng Maretno kembali menyarankan agar sedapat mungkin parpol meng-update informasi. NasDem melalui balitbangnya untuk mencermati dan menganalisis kenapa Surat Suara tidak sah masih tinggi pada Pemilu 2019.  Sedangkan informasi tentang pemilihan KPU Kabupaten Cilacap sedang merancang kebutuhannya diperkirakan dibutuhkan biaya lebih dari 87 Milyar, tapi karena berbarengan dengan Pemilihan Gubernur diharapkan ada sharing pembiayaan antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten. Sikap Partai tentang penataan Dapil, Minto balik bertanya, apakah ada parpol yang ingin dapilnya berubah dari pemilu 2019.  Melihat data penduduk wajib rekam KTP elektronik sampai dengan November 2024 diperkirakan mencapai 1.829.422, jumlah pemilih baru merupakan segmen yang harus difokuskan. Bendahara DPD sangat berterima kasih atas visiting KPU, karena KPU telah memberikan wawasan informasi dan motivasi ke Partai sehingga kedepan akan lebih siap, tandasnya. (news 4B4H WWG 41) 14/12/2021  

Golkar Yakin dan Semangat Menang

Seperti halnya partai Gerindra, Partai Golkar juga mengalami penurunan Prosentase perolehan suara calon DPRD nya tapi perolehan suara sah bertambah 1.590 suara dari semula 169.322 suara setara (18,26%) pada pemilu 2014 menjadi 170.912 (16,83%) suara pada pemilu 2019 lalu.  Pemilu tahun 2014 diikuti 12 partai politik nasional dengan total suara sah dari seluruh partai 927.237 dan pemilu tahun 2019 diikuti 16 partai politik dengan total suara sah secara keseluruhan 1.015.341 suara.  Dua dari anggota fraksi Golkar, peraih suara tertinggi byname dari lima anggota DPRD dikabupaten Cilacap, hanya Sindy Syakir, S.IP, M.Si yang meraih suara byname lebih besar dari suara tidak sah pada pemilu 2019 lalu yang mencapai  10.270 di dapil 6 (enam). Untuk itu pesan kami agar partai dapat mencermati hal ini kenapa bisa tejadi demikian, ditegaskan kembali oleh Weweng Maretno, S.Sos (Divisi Teknis Penyelenggaraan) kepada teman teman partai saat berikan paparan pada kegiatan visitasi KPU ke Partai Golkar pada Jum’at (10/12). Visiting diterima Sekertaris DPD Partai Golkar (Mitra Patriasmoro, S.E) dan Bendahara yang akrab dipanggil mas Koko di Kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar yang beralamat di Jalan Perwira Cilacap, sementara Ketua DPD Partai Gokar (Sindy Syakir, S.IP, M.Si) sedang Dinas Luar.  Hadir pula Sidi Mawardi, SS, M.Si dari DPRD Provinsi dan Ketua Badan saksi Nasional serta  seluruh ketua Pengurus Kecamatan Golkar. Weweng Maretno,S.Sos (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Munjiatun Mukaromah, S.Pd.I (Divisi Hukum), M Muhni, S.Pd.I (divisi Sosialisasi Parmas dan SDM ) serta Ami Purwandari, SE (Divisi Program dan Data) berkunjung untuk berkoordinasi dengan partai politik tingkat kabupaten dalam rangka persiapan partai menuju peserta pemilu 2024.  Sedangkan Ketua KPU sendiri tidak bisa hadir karena sedang membahas RKB Pemilihan 2024 secara internal dengan sekretariat KPU. Partai Golkar di Kabupaten Cilacap peraih suara kedua setelah PDI Perjuangan. Untuk menjadi peserta pemilu 2024 harus melakukan pendaftaran ke KPU dan melewati verifikasi administrasi tanpa verifikasi faktual karena termasuk sembilan partai nasional yang lolos Parliamentary Threshold.  Sambil menunggu PKPU tahapan dan PKPU tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol, Golkar harus berbenah diri, mengupdate data parpol agar pada saat pendaftaran dapat berjalan dengan lancar. Desain surat suara akan disederhanakan demikian pula formulir-formulir lainnya yang dipergunakan untuk penghitungan dan rekap. Model surat suara (SS) yang disimulasikan; satu surat suara untuk lima jenis pemilihan, tiga surat suara (SS Presiden digabung dengan DPR RI, SS DPD dan SS DPRD Provinsi dalam satu lembar SS dengan DPRD Kabupaten).  Kita tunggu lebih lanjut keputusannya akan seperti apa. Saat mensimulasikan pemberian suara pada Surat Suara, Satu surat suara untuk lima jenis pemilihan, hampir seluruh yang hadir tertegun dan membayangkan betapa sulitnya,  dengan demikian Weweng Maretno kembali menyarankan agar sedapat mungkin Partai Golkar meng update informasi. Partai Golkar jangan merasa bangga dulu bahwa partainya dapat mencalonkan Bupati 2024 dengan modal punya 8 kursi di DPRD Kabupaten, sehingga koaliasi dengan siapapun sudah memenuhi syarat pencalonan itu jika yang dipergunakan adalah hasil pemilu 2019, yang akan datang pemilu legislatif 2024 lah yang menentukan, maka pada pemilu ini merupakan titik picu  dimulainya kontestasi untuk meraih suara agar syarat pencalonan Bupati Cilacap dapat diraih dengan mudah. Sikap Partai tentang penataan Dapil cenderung menghendaki dapil yang sama dengan pemilu 2019.  Melihat data penduduk wajib rekam KTP elektronik sampai dengan November 2024 diperkirakan mencapai 1.829.422, untuk itu ada kenaikan sekitar 400-an ribu jumlah pemilih baru. (news 4B4H WWG 40) 10/12/2021  

Kunjungi Partai, KPU Konsolidasi Jelang Pemilu 2024

Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menjadi sasaran KPU untuk urutan yang ke-9 dalam agenda Visiting yang diinisiasi oleh KPU Kabupaten Cilacap. Visiting KPU sebelumnya telah dilaksanakan di Kantor Partai Gerindra pada minggu sebelumnya tepatnya 2/12/2021. Kantor PDI Perjuangan yang beralamat di Jl. Ki Hajar Dewantara No 1A, Sidakaya Dua Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap, menjadi tempat acara yang dijadwalkan KPU tanggal 7/12/21 namun karena ada agenda Ketua DPC yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga jadwal digeser menjadi 8/12/21. Jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan hadir secara lengkap. Taufik Nurhidayat selaku Ketua DPC, Sekretaris DPC Sutarman dan para anggota fraksi yang menduduki kursi di DPRD Kabupaten juga ikut hadir dalam forum ini. Komisioner KPU, M. Muhni anggota KPU Divisi Sosialisasi hadir dalam kesempatan ini bersama Sarippudin Riyanto yang menjabat Kasubbag Teknis dan Hupmas serta dari unsur Staff, Suprapto. Ketua KPU Handi Tri Ujiono dan Weweng Maretno yang mengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan sedang tugas diluar kota, sedangkan dua Anggota KPU yang lain, Munjiatun Mukaromah dan Amy Purwandari mendampingi acara kunjungan dan monitoring KPU Provinsi Jawa Tengah di Kantor KPU Cilacap. Kunjungan KPU bertujuan untuk menjalin komunikasi dan konsolidasi antar lembaga dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Selain konsolidasi lembaga, forum ini juga diisi dengan penyampaian informasi-informasi terbaru seputar rancangan rencana tahapan pemilu tahun 2024, khususnya rancangan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. KPU mendorong partai dalam persiapan pendaftaran peserta pemilu tahun 2024 untuk mempersiapan sumber daya manusia yang mumpuni dalam bidang IT, administrasi dan memiliki kecakapan komunikasi. Dalam pengantar forum ini, Taufik Nurhidayat menyampaikan, “kegiatan semacam ini sangat penting sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi KPU dalam melayani peserta pemilu dan memberikan edukasi kepada partai politik tentang hal-hal baru yang perlu diketahui oleh partai politik”. Selain bentuk pelayanan dan edukasi, kegiatan kunjungan semacam ini juga menjadi sarana komunikasi yang sangat bagus antara penyelanggara pemilu dengan peserta pemilu. masih lanjut ketua DPC PDI Perjuangan. Selesai penyampaian pengantar acara oleh ketua DPC PDI Perjuangan, forum dilanjutkan dengan penyampaian oleh Komisioner KPU Kabupaten Cilacap. M. Muhni dalam materinya menyampaikan seputar rencana waktu pelaksanaan pemilu 2024 yang sedang diusulkan KPU, landasan pelaksanaan pemilu tahun 2024, dan persiapan pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Tantangan PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 Selanjutnya, sesi tanya jawab dan siskusi pun dibuka. Banyaknya pertanyaan yang disampaikan oleh peserta, menunjukkan respons atas penyampaian oleh KPU menjadi sesuatu yang perlu digali oleh PDI Perjuangan. Dalam kesempatan tanya jawab dan dsikusi yang hangat dalam suasana akrab KPU Cilacap, menyuguhkan atas peroleh suara partai berlambang kepala banteng ini pada pemu tahun 2014 dan tahun 2019. Selain soal hasil peroleh suara partai, KPU juga menyodorkan data perolehan suara caleg terbanyak pada pemilu tahun 2019. Dari urutan 5 (lima) besar tertinggi perolehan suara caleg pada pemilu tahun 2019, salah satunya adalah caleg dari partai PDI Perjuangan Taufik Nurhidayat dengan perolehan suara 10.764 suara dari DAPIL 1 Cilacap. Namun perolehan suara terbanyak ini belum bisa mengungguli suara tidak sah yang berjumlah 11.506 suara. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi partai yang dinahkodai oleh Taufik Nurhidayat pada pelaksanaan pemilu tahun 2024 di Kabupaten Cilacap. Oleh: M. Muhni (Komisioner KPU Cilacap)

Jejak Menuju Penetapan Tahapan Pemilu Dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan menjadi penyelenggaraan Pemilu sekaligus Pemilihan yang dilaksanakan secara bersamaan pada tahun yang sama untuk pertama kalinya. Sebelumnya, Pemilu Serentak dilaksanakan untuk Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2019. Sedangkan untuk Pemilihan (pilkada), dilaksanakan pada tahun 2015, 2017, 2018, dan 2020. Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 belum juga diputuskan hingga kini. Proses penentuannya bahkan dinilai anomali karena Komisi Pemilihan Umum yang diamanatkan undang-undang untuk memutuskan, justru terkesan terombang-ambing oleh usulan pemerintah dan DPR. Padahal, terus molornya penentuan jadwal berisiko berimbas pada persiapan menghadapi Pemilu 2024 yang akan jauh lebih kompleks daripada pemilu sebelumnya. Proses penyusunan rancangan Tahapan Pemilu Tahun 2024 terus dilakukan oleh KPU dan dibahas bersama Pemerintah. Berdasarkan simulasi tahapan Pemilu Tahun 2024 yang diajukan oleh KPU masih terus digodok melalui forum rapat kerja bersama Komisi II DPR RI. KPU telah mengusulkan waktu pemungutan suara pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) pada 21 Februari 2024 serta pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 November 2024 kepada Tim Kerja Bersama yang sudah dibentuk sejak April 2021. Untuk durasi tahapannya, KPU mengusulkan seluruh tahapan berlangsung selama 25 bulan atau lebih lama daripada Pemilu 2019, yakni 20 bulan. Komisi II DPR RI menyetujui penataan ulang desain keserentakan pemilu. Wacana gelaran pemilu legislatif (pileg), yang terdiri dari pemilihan Anggota DPR RI dan DPD RI, serta pemilihan presiden (pilpres) yang akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilu kepala daerah (pilkada) serentak di 524 daerah pada tahun 2024 diyakini akan menyulitkan penyelenggara pemilu. Hal itu juga akan memberatkan partai politik dan kandidat yang berkontestasi, serta akan membingungkan masyarakat/ pemilih (Kompas, 7 Januari 2021). Dalam menentukan hari-H, Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 bukanlah soal yang sederhana. Harus dilihat bagaimana system pemilunya, Undang—Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkda, dan regulasi lain yang sesuai. KPU juga mempertimbangan kalender, misalnya hari raya keagamaan, hari libur Nasional dan sejenisnya.  Walupun secara kelembagaan, KPU memiliki wewenang untuk mentukan jadwal pelaksaan Pemilu. Dalam rangka memenuhi ketentuan regulasi dan mengakomodir masukan dari pihak terkait, proses penyusunan Jadwal pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 dibahas dalam Rapat bersama DPR RI Komisi II dan Pemerintah. “KPU tidak boleh merasa tunggal dalam menentukan tanggal pemilu 2024. Secara penyelenggaraan memiliki kewenangan, namun tidak berarti sewenang-wenang," ujar Koordinator Nasional Seknas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby dalam seminar virtual, (Media Indonesia, 4 Oktober 2021). Jejak usulan jadwal pemilu 2024 Rancangan tahapan Pemilu tahun 2024 yang disusun oleh KPU, dan persiapan-persiapan pendukung pelaksanaan telah dikoordinasikan dengan pihak pemerintah melalui rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR. Rapat koordinasi yang membahas tentang rencana tahapan yang disusun oleh KPU setidaknya terjadi beberapa kali yaitu pada tanggal 15 Maret 2021, tanggal 24 Mei 2021, konsinyering pada tanggal 10 Juni 2021 dan forum koordinasi terjadi pada tanggal 16 September 2021. KPU telah menyusun 2 (dua) model jadwal Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan 1 (satu) model jadwal Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut: a)Jadwal Tahapan Pemilu dengan hari Pemungutan Suara di bulan Februari 2024, yakni tanggal 14 Februari 2024; b)Jadwal Tahapan Pemilu dengan hari Pemungutan Suara di bulan Maret 2024, yakni tanggal 6 Maret 2024. Sementara untuk model Jadwal Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang disusun berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 dilaksanakan pada bulan November 2024. Pada model ini, KPU telah menyususn simulasi dengan hari pemungutan suara pada tanggal 13 November 2024, Dokumen RDP KPU dengan Komisi II DPR (15/3/2021) Rapat dengar pendapat antara KPU dengan Pemerintah dan Komisi II DPR taggal 15 Maret 2021, juga belum menghasilkan keputusan. KPU bersama Pemerintah dan Komisi II DPR kembali berdiskusi melalu forum rapat koordinasi dan rapat dengar yang digelar pada tanggal 24 Mei 2021. Untuk kali kedua, KPU mengusulkan rancangan tahapan pelaksanaan pemilu tahun 2024 selama 30 bulan dan hari pemungutan suara jatuh pada 21 Februari 2024. Sedangkan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan/pilkada diusulkan tanggal 20 November 2024. Usulan kedua kali ini pun belum menghasilkan kata sepakat. Tidak terjadinya kesepakatan antara KPU dengan pemerintah ini, masih adanya pandangan dan alasan yang berbeda dari masing-masing pihak. Berlanjut dalam forum konsinyering antara penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu, DKPP dan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri yang berlangsung tanggal 10-12 Juni 2021, KPU menyampaikan usulan tentang rencana pelaksanaan pemungutan suara Pemilu tahun 2024 pada tanggal 28 Februari 2024 dengan tahapan selama 25 (dua puluh lima) bulan, dan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan/pilkada jatuh tanggal 27 November 2024. *) Sumber: Materi Konsinyering KPU Dalam forum yang keempat kalinya, KPU merubah usulan hari pemungutan suara. Rapat yang digelar 6 September 2021, KPU dengan segala perhitungan dan pertimbangan yang dilakukan, mengusulkan pelaksanaan pemilu tehun 2024 jatuh pada tanggal 21 Februari 2024, dan untuk pemilihan kepala daerah/pilkada tetap diusulkan tanggal 27 November 2024. Untuk durasi tahapannya, KPU mengusulkan seluruh tahapan berlangsung selama 25 bulan atau lebih lama daripada Pemilu 2019, yakni 20 bulan. Dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu yang diselenggarakan 6 September, tahapan dan jadwal Pemilu serta Pilkada 2024 belum bisa ditetapkan. Forum tersebut gagal dilaksanakan karena Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak bisa menghadiri rapat. Pengambilan keputusan terkait desain tahapan serta jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 dijadwal ulang pada 16 September. Pada rapat kerja 16 September, pembahasan jadwal dan tahapan Pemilu 2024 berlangsung alot. Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu kembali gagal mengambil keputusan karena masih kuatnya perbedaan pendapat. Efisiensi angggaran dan stabilitas politik menjadi pertimbangan utama pemerintah dan sejumlah fraksi di DPR, tidak menyetujui usulan pemilu digelar pada Februari 2024. Tito menyetujui usulan pemungutan suara pilkada digelar pada November 2024 karena amanat UU Pilkada. Namun, pemerintah keberatan jadwal pemungutan suara pemilu yang diusulkan pada 21 Februari. Sebab, jika diselenggarakan pada 21 Februari 2024, tahapan akan dimulai sejak Juni 2022. Hal tersebut dikhawatirkan akan berimbas pada stabilitas politik. Padahal, di 2022, pemerintah masih akan fokus pada pemulihan ekonomi dan pengendalian pandemi Covid-19. Pemerintah kemudian mengusulkan alternatif jadwal pemungutan suara pemilu, yakni 24 April, 8 Mei, dan 15 Mei yang kemudian mengerucut pada 15 Mei 2024. Dengan usulan itu, tahapan pemilu baru dimulai pada 2023. Pemerintah juga memiliki waktu untuk menanggulangi pandemi dan pemulihan ekonomi pada 2022. Rumitnya penentuan tanggal pemungutan suara diakui baru terjadi kali ini. Hal ini diakui oleh komisioner KPU 2012-2017 Hadar Navis Gumay. Ia menceritakan, pada masa dia menjadi komisioner KPU, konsultasi dengan DPR dan pemerintah untuk penentuan jadwal pemilu digelar tak lebih dari dua kali. ”Kami dilantik 11 April 2012. Pada 8 Juni kami membuat upacara kecil peluncuran hari dan tanggal pemilu legislatif 2014 di KPU yang dihadiri (perwakilan) pemerintah, Ketua Komisi II DPR, dan Kepala Polri, serta Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),” tutur Hadar, (Kompas, 17/11/2021) Jalan terang menuju tanggal Pemungutan Suara Selaku lembaga yang memiliki kewenangan menentukan jadwal pelaksanaan pemilu dan pemilihan sesuai dengan amanat Undang-Undang, KPU dalam mengajukan usulan tentu sudah mempertimbangan aspek dasar dan pertimbangan sosial. Tidak mengabaikan juga atas saran dan masukan yang diberikan oleh stakeholder sehingga pilihan hari pemungutan suara untuk pemilu tahun 2024 jatuh pada tanggal 21 Februari 2024. Koordinasi dengan pihak pemerintah intens dilakukan untuk mencari titik persamaan pandangan, termasuk seluruh Komisioner KPU juga menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada tanggal 11 November 2021. Pertemuan antara KPU dengan Presiden yang didampingi Mensesneg Pratikno dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Suara.com, 18/11/2021) Pertemuan antara KPU dengan Presiden nampaknya ada titik terang menuju kesepakatan jadwal yang diusulkan oleh KPU. Presiden memberikan arahan substansi dalam pelaksanaan pemilu yakni, preside memahami rencana tahapn dan jadwal yang disusun oleh KPU pada 21 Februari 2024, KPU diminta untuk menyusun anggaran yang efisien mengingat keterbatasan keuangan negara akibat pendemi dan yang ketiga perkembangan pemikiran pelaksanaan pemilihan untuk di majukan dari bulan November ke bulan September. (Suara.com, 18/11/2021)   Usulan pelaksanaan pemilu yang diajukan oleh KPU kepada pemerintah mendapat respons dan perhatian dari beberapa pihak. Tidak terkecuali perhatian politik dari Komisi II DPR RI. Tarik ulur jadwal pemilu dan pemilihan tahun 2024 juga mendapat perhatian dari Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, "Normatifnya, sesungguhnya yang memiliki kewenangan untuk menetapkan jadwal pemilu itu adalah Komisi Pemilihan Umum dan secara produk hukum, jadwal tahapan pemilu itu harus dirumuskan melalui peraturan KPU," kata Rifqi. (Kompas, 18/11/2021). Ia menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan sejak awal mengedepankan ketentuan norma yang telah disusun dalam Undang-Undang Pemilu di mana pencoblosan jatuh pada 21 Februari 2024. Salah satu alasan Fraksi PDI-P mendukung tanggal tersebut yaitu untuk menghindari jeda waktu yang terlalu singkat antara pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Lanjut Rifqi. Adapun pilkada bakal dilakukan November 2024 jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Kita ingin jeda waktu antara pileg dengan pemilihan kepala daerah itu jedanya cukup untuk menyelesaikan berbagai macam dinamika termasuk sengketa hukum, baik administrasi, etika maupun hukum pidana termasuk terkait dengan sengketa di Mahkamah Konstitusi," ujar Rifqi. (Kompas, 18/11/2021) Senada yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan bahwa tanggal 21 Februari sebagai jadwal pemungutan suara Pemilu tahun 2024 dianggap sudah tepat. Pasalnya, pada 2024 mendatang akan digelar juga Pilkada Serentak di bulan November. "PKB sejak semula memiliki pendapat yang sama dengan PDI Perjuangan dan beberapa fraksi lain, bahwa hari pemungutan suara 2024 lebih tepat dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024, sebagaimana diusulkan KPU," kata Luqman (Suara.com, 24/11/2021). KPU akan segera mengajukan permohonan kepada DPR dan Pemerintah untuk membahas kembali usulan jadwal pemilu dan pemilihan tahun 2024. "Dalam waktu dekat kami akan menyurati DPR dalam hal ini Komisi II dan juga pemerintah, untuk kembali melakukan rapat konsultasi dan dengar pendapat tentang persiapan kami untuk pemilu 2024 yang akan datang," tutur Ilham Saputra saat ditemui di Jakarta Selatan, Tribunnews, Jumat (26/11/2021) Ditulis Oleh : M. Muhni (Anggota KPU Kabupaten Cilacap Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM)

Walaupun Prosentase Turun, Perolehan Suara Gerindra Naik

Prosentase perolehan suara calon DPRD dari Partai Gerindra Kabupaten Cilacap memang turun, tapi perolehan suara sah bertambah 6.718 suara dari semula 124.648 suara setara (13,44%) pada pemilu 2014 menjadi 131.366 (12,94%) suara pada pemilu 2019 lalu.  Pemilu tahun 2014 diikuti 12 partai politik nasional  dengan total suara sah dari seluruh partai 927.237 dan pemilu tahun 2019 diikuti 16 partai politik dengan total suara sah secara keseluruhan 1.015.341 suara.  Dedi Susanto adalah 5 anggota DPRD dengan raihan suara terbanyak bahkan tertinggi byname di Kabupaten Cilacap, namun demikian belum bisa mengalahkan suara tidak sah pada pemilu 2019 lalu yang mencapai 12.509 di Dapil 5 (lima). Untuk itu pesan kami agar partai dapat mencermati hal ini kenapa bisa tejadi demikian, kata Weweng Maretno (Divisi Teknis Penyelenggaraan) saat berikan paparan pada kegiatan visitasi KPU ke Partai Gerindra pada Kamis (2/12). Visiting diterima ketua DPC Suyatno, S.H sekaligus anggota DPRD Kab Cilacap dan M Maryo (Sekretaris DPC) serta pengurus lain serta dua anggota DPRD lainnya (Dedi Susanto, Purwati) di Kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra beralamat di Jalan Srenggini, Gumilir Cilacap. Weweng Maretno, S.Sos (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Munjiatun Mukaromah, S.Pd.I (Divisi Hukum), M Muhni, S.Pd.I (Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM ) serta Kasubag TP Hupmas berkunjung untuk berkoordinasi dengan partai politik tingkat Kabupaten dalam rangka persiapan partai menuju peserta Pemilu 2024. Partai Gerindra di Kabupaten Cilacap peraih suara keempat setelah PKB, untuk menjadi peserta pemilu 2024 harus melakukan pendaftaran ke KPU dan melewati verifikasi administrasi tanpa verifikasi faktual karena termasuk sembilan partai nasional yang lolos Parliamentary Threshold.  Sambil menunggu PKPU tahapan dan PKPU tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol, Gerindra harus berbenah diri, meng-update data parpol agar pada saat pendaftaran dapat terlaksana dengan harapan. Iskandar dari PAC dan Listiyo memberikan harapan agar KPU semaksimal mungkin menciptakan Pemilu yang jurdil dan KPU yang Independen dalam melayani parpol.  Teknis dilapangan harus dipikirkan untuk mengurangi resiko surat suara tidak sah dimana manula yang sepertinya menyumbang banyak suara tidak sah, tidak memakan korban dari penyelenggara. Tentang banyak korban akibat kelelahan pemilu 2019 lalu, KPU RI sedang merumuskan pola dan bahkan saat ini sedang melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara.  Desain surat suara akan disederhanakan demikian pula formulir-formulir lain seperti Plano untuk mencatat administrasi pokok dan perolehan suara dari masing-masing partai maupun pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu 2024 yang akan datang.  Model Surat Suara (SS) yang disimulasikan; satu surat suara untuk lima jenis pemilihan, tiga surat suara (SS Presiden digabung dengan DPR RI, SS DPD dan SS DPRD Provinsi dalam satu lembar SS dengan DPRD Kabupaten).  Kita tunggu lebih lanjut keputusannya akan seperti apa.   (news 4B4H WWG 39) 2/12/2021

Update Data Pemilih

Jumat (26/11/2021) Ami Purwandari, S.E (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) ditemani oleh Sarippudin Riyanto selaku Kasubbag TP dan Hupmas dan Radio Bercahaya FM on-air bersama dalam acara yang bertajuk NGOBROL BARENG KPU.  Ngobrol Bareng KPU yang dilakukan setiap akhir bulan kali ini mengusung tema UPDATE DATA PEMILIH.  Ngobrol Bareng KPU dipandu oleh Presenter Bercahaya FM yang suaranya aduhai merdu sekali yaitu Mas Faris. On air dilakukan selama 1 jam dimulai dari pukul 09.00-10.00 WIB. Pada kesempatan Ngobrol Bareng KPU ini, Ami menyampaikan beberapa hal terkait dengan pertanyaan dari Presenter di antaranya adalah : Persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 Tahapan-tahapan Pemilu terutama tahapan pemutakhiran data pemilih dan teknisnya Proses pemutakhiran data pemilih Pemilih Luar Negeri  Pemutakhiran Data pemilih berkelajutan (PDPB) Ngobrol Bareng KPU ini rupanya menarik perhatian dari seorang Ibu Rumah Tangga yang putrinya ada di Hongkong sebagai pekerja migran. Ibu tersebut bertanya tentang hak pilih putrinya yang sebelumnya tercatat sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Cilacap. Terkait hal ini Ami Purwadari menjelaskan bagaimana perlakuan pemilih luar negeri dalam Pemilu seperti yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Penanya selanjutnya datang dari pemilih milenial bernama Yuni yang baru berusia 17 Tahun sudah ber-KTP Elektronik tetapi pada Pemilu 2019 lalu belum terdaftar sebagai pemilih dalam DPT Pemilu 2019. Dalam hal ini Ami menjawab pertanyaan Yuni dengan jawaban yang dikaitkan dengan program KPU RI tentang Pemutakhiran Data pemilih Berkelanjutan. Yuni tidak perlu menunggu sampai tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024, tetapi bisa mendaftarkan diri saat ini juga sebagai pemilih ke KPU Kabupaten Cilacap.  Kemudian ada pula pertanyaan terkait pindah memilih dan warga yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu. Semua jawaban yang diberikan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dan atas jawaban yang diberikan sekiranya dapat mencerahkan bagi para warga yang sudah mempunyai hak pilih untuk proaktif dalam setiap tahapan pemilu baik tahapan pencalonan, pemutakhiran data pemilih, kampanye dan pelaksanaan pemungutan suara agar tidak mudah termakan hoax sehingga merugikan diri sendiri. Segala pertanyaan ataupun tanggapan hendaknya disampaikan langsung kepada para penyelenggara Pemlu agar informasi yang didapatkan valid. Ami Purwandari, 26/11/2021 Berita KPU