Berita Terkini

KPU Cilacap Hadir Dalam Raker Pengawasan DPT Berkelanjutan Oleh Bawaslu

Oleh : Ami Purwandari (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) Sebagai Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu mempunyai tugas dan wewenang dalam hal pengawasan. Salah satunya adalah pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih sesuai dengan amanat UU Tahun 2017 Tentang Pemilu tepatnya Pasal 219 dan Pasal 220. Demikian halnya terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), Bawaslu pun betugas melakukan pengawasan. Bahkan terlibat dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai dengan Pasal 8, 9 dan 10 PKPU No. 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Keterlibatannya dalam PDPB adalah sebagai pengawas sekaligus pemberi masukan data untuk PDPB dengan menjadi peserta forum koordinasi. Berkenaan dengan hal tersebut di atas pada hari ini Kamis (17/3/2022) KPU menghadiri undangan Rapat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan dari Bawaslu Kabupaten Cilacap berdasarkan Surat Undangan  No. 052/PM.03.02/K.JT-07/03/2022. Dalam Hal ini Bawaslu dihadiri oleh empat (4) Komisioner Bawaslu yaitu Bachtiar Hastiarto, S.H., M.H. selaku Ketua, Warsid SPd, Umi Fadillah dan Erina selaku Anggota Bawaslu kabupaten Cilacap, KPU Kabupaten Cilacap diwakili oleh Ami Purwandari selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Selain KPU Kabupaten Cilacap hadir pula Ibu Nieke Daryati dari Disdukcapil Cilacap dan Rissa Hargianti dari Dispermades Cilacap. Rapat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan ini membahas tentang regulasi, proses PDPB yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Cilacap, kendala-kendalanya, dan sumber datanya. Tujuannya agar peserta Rapat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dalam proses pemutakhiran data berkelanjutan sehingga nantinya dihasilkan daftar pemilih yang akurat, bersih dan mutakhir. Rapat kerja dibuka oleh Ketua Bawaslu, Bachtiar Hastiarto, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa ada 44 (empat puluh empat) desa di Kabupaten Cilacap yang sedang berproses melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak terdapat tahapan pemutakhiran data pemilih seperti dalam tahapan pemilu. Hasil pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pilkades serentak ini nanti dapat dijadikan sebagai sharing data untuk sumber data PDPB.  “Empat puluh empat desa di Kabupaten Cilacap sedang melakukan tahapan Pilkades Serentak, dimana terdapat proses pemutakhiran data pemilih”, kata Bahtiar. “Hasilnya nanti bisa dijadikan sebagai bahan sharing data dalam proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Cilacap, untuk itu kami adakan raker ini dengan tujuan agar kita bisa berkolaborasi dalam menyusun daftar pemilih yang akurat, bersih dan mutakhir,” lanjutnya. Menyambung apa yang dikatakan oleh Pak Ketua Bawaslu, Komisioner Bawaslu Divisi Data dan Pengawasan Warsid, SPd. menyampaikan bahwa saat ini KPU Kabupaten Cilacap tengah melakukan proses PDPB yang harus didukung dengan adanya data-data pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. Atas dasar itulah Bawaslu mengadakan rapat kerja ini agar peserta rapat kerja dari instansi yang menangani kependudukan dan instansi yang menangani Pilkades dapat berkolaborasi dan berkoordinasi tentang data dengan KPU Kabupaten Cilacap sebagai pelaksana PDPB. Agar peserta rapat kerja mengerti dan paham tentang apa itu PDPB maka KPU Kabupaten Cilacap yang diwakili oleh Ami Purwandari selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dimohon  untuk menjelaskan beberapa pasal dalam PKPU No. 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Selanjutnya Ami menjelaskan Pasal 10 PKPU No. 6 Tahun 2021 tentang forum koordinasi yang dapat dibentuk oleh KPU Kabupaten Cilacap untuk menghimpun data yang diperlukan untuk proses PDPB. Ami juga menjelaskan tentang langkah-langkah yang sudah ditempuh dan akan ditempuh oleh KPU Kabupaten Cilacap dalam proses PDPB ini. Termasuk mengadakan rapat koordinasi yang memang baru dapat melibatkan Bawaslu, TNI, Polri, Lanal, dan Disdukcapil. Instansi terkait lainnya seperti Lapas baru berkoordinasi melalui surat. Harapannya ke depan dapat terbentuk forum koordinasi seperti yang terdapat dalam PKPU No. 6 tahun 2021 tersebut. Ami juga menjelaskan tentang tindak lanjut Surat Bawaslu Nomor: 034/PM.00.02/K.JT-07/02/2022 Tentang Pemenuhan Data TSM dan Saran. KPU Kabupaten Cilacap sudah menindaklanjuti surat tersebut dengan cara berkoordinasi dengan Dispermades by telepon yang selanjutnya diarahkan agar bersurat kepada Pemda dalam hal ini Bupati Cilacap terkait fasilitasi akses data pemilih pada gelaran Pilkades Serentak Gelombang I di Kabupaten Cilacap. Acara dilanjutkan dengan diskusi tentang PDPB hingga pukul 11.30. Kesimpulannya adalah bahwa Disdukcapil maupun Dispermades siap mendukung pelaksanaan PDPB yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Cilacap. Meskipun untuk Disdukcapil sudah tidak bisa lagi membantu memberikan data yang diminta oleh KPU Kabupaten Cilacap untuk PDPB karena adanya keterbatasan wewenang. Untuk Data PDPB yang dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Cilacap akan dipenuhi oleh Kemendagri melalui KPU RI berupa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang sudah dikonsoliasikan setiap enam (6) bulan sekali.  Ami (17/3/2022)  

Divisi Teknis “Hadiri Undangan” Paripurna DPRD Masa Sidang II Sidang Ke-26

Paska rapat paripurna yang digelar Rabu, 2 Maret 2024 lalu, selasa (8/3) digelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap mengenai penyampaian tanggapan/jawaban Bupati Cilacap terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Cilacap terhadap rancangan peraturan daerah tentang : Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap. Bertempat diruang rapat Paripurna DPRD Lantai II Kabupaten Cilacap, Pimpinan rapat Purwati, S.Pd (wakil Ketua Dewan) mempersilahkan Bupati Cilacap  yang diwakili wakil bupati Syamsul Aulia Rachman, S.STP., M.Si menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi tersebut. KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno, S.Sos) Divisi Teknis hadir melalu  aplikasi Zoom Meeting. Satu pointer yang menjadi catatan dari Divisi Teknis, diantara Raperda yang disampaikan adalah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Perubahan ini adalah terkait pemilihan serentak Kepala Desa harus menyesuaikan dengan prokes karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Sebelum mengakhiri tanggapan, Wakil Bupati Cilacap membacakan pesan lewat pantun tehadap ajakan bersatu dan guyub rukun dalam menjalankan pemerintahan di Kabupaten Cilacap (news 4B4H WWG 04) 8/3/2022  

Gelora Hadir, Berharap Ikut Kontestasi 2024

Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia hadiri audiensi dengan KPU Kabupaten Cilacap pada Jum’at, 4 Maret 2022 bertempat di aula KPU Kabupaten Cilacap. Kamto, SH Ketua DPD Gelora didampingi Waris Hidayat (Sekretaris) dan Ayu Ariastuti Retno Handayani Wisnu Putri (Bendahara) serta jajaran kepengurusan lain hadir dalam acara tersebut. Kamto menjelaskan bahwa Partai Gelora telah ada di Indonesia sejak 28 Oktober 2019 dan sebagaimana SK DPW Nomor : 074/SKEP/33/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 telah hadir di Cilacap dengan kepengurusan tersebut diatas. Selanjutnya Kamto meminta penjelasan ke KPU terkait : Pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik untuk menjadi peserta pemilu 2024 Daerah Pemilihan dan alokasi kursi pemilu 2019 dan rencana dapil 2024 serta; DPT 2014, 2019 dan prediksi 2024. Dapat dijelaskan oleh Ketua dan Divisi Teknis (Weweng Maretno, S.Sos) bahwa beberapa hal yang harus dipersiapkan pada Tahapan pendaftaran dan Verifikasi Parpol; kepengurusan parpol tingkat Kabupaten, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, keanggotaan partai politik dan keberadaan kantor di tingkat Kabupaten sedangkan kepengurusan kecamatan minimal 50% dari jumlah kecamatan yang ada dikabupaten yang bersangkutan. Tidak kalah penting adalah penunjukan penghubung (LO) Partai yang bertindak mewakili partai untuk menjalin komunikasi dengan KPU serta sebagai operator untuk penerapan aplikasi Sipol. Terkait Dapil pemilu 2019 lalu ada 6 dapil dengan alokasi kursi sebagai berikut : Cilacap 1 (Kec.Cilacap selatan, tengah dan utara dengan alokasi 7 kursi Cilacap 2 (Kec. Kampunglaut, Kawunganten, Bantarsari, Gandrungmangu dan Karangpucung dengan alokasi 9 kursi Cilacap 3 (Kec.Patimuan, Kedungreja, Sidareja, Cipari dengan alokasi 7 kursi Cilacap 4 (Kec.Dayeuhluhur, Wanareja, Majenang, Cimanggu dengan alokasi 10 kursi Cilacap 5 (Kec. Adipala, Binangun, Nusawungu, Kroya dengan alokasi 9 kursi Cilacap 6 (Kec.Jeruklegi, Kesugihan, Maos Sampang dengan alokasi 8 kursi Ditambahkan pula apakah kemungkinan ada penambahan kursi, mengingat pertambahan penduduk semakin meningkat, dijelaskan bahwa sesuai ketentuan jumlah penduduk 1 sd 3 juta alokasi kursi 50 sedangkan diatas 3 juta 55 Kursi. Sedangkan DPT dijelaskan oleh divisi Program dan Data (Ami Purwandari, S.E). Ma’muri dari jajaran pengurus bertanya sebenarnya berapa suara sih untuk bisa meraih kursi, untuk berikan penjelasan ini perlu runtut dan sangat teknis sekali, maka di lain kesempatan untuk dapat dijelaskan kembali. (news 4B4H WWG 04) 4/3/2022

KPU Kab. Cilacap Hadiri Penyerahan Raperda

oleh ; Weweng Maretno,S.Sos  (Div Teknis Penyelenggaraan)   Rabu, 2 Maret 2024 bertempat diruang rapat Paripurna DPRD Lantai II, KPU Kabupaten Cilacap menghadiri Rapat Paripurna DPRD mengenai penyampaian Rancangan Peraturan Daerah. Oleh karena masih dalam situasi pandemi, maka Divisi Teknis KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno, S.Sos) hadir melalu  aplikasi Zoom Meeting. Pimpinan Rapat Purwati, S.Pd (wakil Ketua Dewan) berikan kata sambut dan pengantar, selanjutnya mempersilahkan Bupati Cilacap menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap kepada DPRD Kabupaten Cilacap tentang : Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap. Catatan menarik dari divisi teknis, diantara Raperda yang disampaikan adalah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, karena dalam perda sebelumnya (5 Tahun 2015) bahwa data pemilih yang dipergunakan adalah DPT yang dipergunakan pada Pemilu/Pemilihan yang terakhir.  Pada tahapan ini panitia di desa juga melakukan pemutakhiran data pemilih, maka bersamaan dengan KPU berkewajiban memelihara data pemilih (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) maka data ini akan memberikan informasi kepada KPU tentang pemilih yang TMS dan Pemilih baru yang sebelumnya KPU berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan di Kabupaten yang sebelumnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (news 4B4H WWG 03) 2/3/2022  

Laporan Kinerja KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten Cilacap Tahun 2021

Sebagai upaya untuk mewujudkan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), aktivitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya senantiasa ditujukan untuk mewujudkan Visi-Misi yang telah ditetapkan. Dalam SAKIP, setiap instansi diharuskan menyusun Laporan Kinerja secara periodik pada akhir tahun anggaran sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban capaian kinerja selama satu tahun anggaran. Laporan Kinerja ini berisi capaian kinerja yang merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Cilacap. Kami menyadari apa yang telah dilakukan masih banyak kekurangan, oleh sebab itu kritik dan saran dari berbagai pihak sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan kinerja KPU Kabupaten Cilacap ke depannya. Semoga upaya yang telah dan akan terus dilakukan mendapatkan Rahmat pertolongan Allah SWT. Aamiin.   Laporan Kinerja KPU Kabupaten cilacap Tahun 2021 dapat diunduh DISINI Laporan Kinerja Sekretariat KPU Kabupaten cilacap Tahun 2021 dapat diunduh DISINI

Perindo Kunjungi KPU Kab. Cilacap

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Indonesia Kabupaten Cilacap (DPD Perindo)  RCS Ariyawan Febriyanto, S.H menyambangi kantor KPU Kabupaten Cilacap pada Senin, 7/2/22.  Kunjungan ini terkait konsultasi persiapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, sekaligus menyerahkan Bendera Partai dengan logo barunya. Dijelaskan oleh Weweng Maretno, S.Sos (Divisi Teknis Penyelenggaraan) bahwa hari dan tanggal pemungutan suara pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD memang sudah ditetapkan 14 Februari 2024 sebagaimana Keputusan KPU RI No. 21  Tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022, tinggal menunggu Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu 2024 dan tentunya menyusul kemudian PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan partai politik peserta pemilu 2024.  Terpenting bagi teman partai persiapkan saja kepengurusan, perwakilan perempuan, keberadaan kantor dan keanggotaaan partai politik.  Sementara Munjiatun Mukaromah, S.Pdi (Divisi Hukum dan pengawasan) berikan motivasi agar Perindo mampu bersaing dengan partai lain. Perindo punya segmen pemilih, tinggal kemampuan memelihara jaringan yang sudah terbentuk tentu dengan menerapkan strategi masing-masing.             (news 4B4H WWG 02) 7/2/2022