Berita Terkini

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPU RI DAN BAWASLU RI 2022-2027 AKAN SEGERA DIBUKA

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri selenggarakan webinar bertajuk “Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2022-2027” pada Senin (4/10/2021). Hadir sebagai pembicara; Ahmad Doli Kurnia Tandjung (ketua komisi II DPR), Junimart Girsang (wakil ketua komisi II DPR), Alfitra Salam (DKPP), Sukmajati (Pengajar Departemen Politik dan Pemerintahan UGM) dan Sri Budi Eko Wardhani (Pengajar Departemen Politik dan Pemerintahan UI). Tahapan seleksi Calon Anggota KPU RI diawali dengan pembentukan Tim Seleksi (Timsel) Juni sd September diharapkan sudah terbentuk dan Oktober 2021 diumumkan oleh Presiden. Timsel akan bekerja dari Oktober hingga Maret 2022 dengan demikian bulan April 2022 KPU RI periode periode 2022-2027 sudah terlantik, ucap Bahtiar. Sebagaimana pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang anggota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Adapun komposisi timsel terdiri dari 3 (riga) orang unsur pemerintah, 4 (empat) orang unsur akademisi; dan 4 (empat) orang unsur masyarakat. Akhir masa jabatan KPU RI akan berakhir 11 April 2022, pembentukan tim seleksi ditetapkan dengan keputusan presiden dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU maka paling lambat 11 Oktober 2021 sudah terbentuk. Persamaan persepsi dan kode etik internal untuk mencegah salah satu anggotanya melakukan pelanggaran dalam menyeleksi calon anggota penyelenggara pemilu sangat diperlukan. Sisi lain Alfitra Salam (DKPP) berikan catatan mengajak tim seleksi untuk menelusuri rekam jejak calon anggota KPU RI dan Bawaslu sebab tidak tertutup kemungkinan ada pendaftar yang pernah mendapatkan sangsi etik dari DKPP sehingga hal-hal seperti ini perlu menjadi pertimbangan. Tim Seleksi akan menyaring 14 orang calon yang akan disampaikan ke Presiden dan Presiden mengusulkan ke DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan selanjutnya akan ditetapkan 7 orang komisioner terpilih.   (news 4B4H WWG 29) 05/10/2021

TARIK ULUR HARI DAN WAKTU PEMILU 2024

Dialog interaktif dengan tema "Dinamika Penetapan Tahapan Pemilu 2024" diselenggarakan oleh KPU Kota Salatiga menghadirkan narasumber Luqman Hakim, S.Ag yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI. KPU Kabupaten Kota se Jawa Tengah hadir dengan beberapa perwakilannya tak terkecuali Weweng Maretno, S.Sos (Divisi Teknis Penyelenggaraan) KPU Kabupaten Cilacap mengikuti secara khidmat. Dialog yang dimulai pukul 13.30 wib berakhir pukul 14.51 pada jumat (01/10) sangat bermanfaat dan memberikan gambaran proses komisi II DPR RI dalam aktivitasnya membahas tentang waktu pemilu dan pemilihan 2024. KPU bersama DPR lebih menyoroti waktu pelaksanaan pemilu adalah kewenangan KPU, beliau cenderung waktu pelaksanaan sepakat sebagaimana yang diusulkan KPU namun demikian pemerintah punya pendapat lain. Luqman Hakim, S.Ag berpendapat bila pelaksanaan Pemilu pada 21 Februari 2024 mempunyai ruang cukup bagi KPU untuk menyelesaikan masalah bilamana terjadi proses sengketa di Mahkamah Konstitusi. Pada sisi lain bila Pemilu 21 Februari 2024 nanti, setidaknya April atau Mei Tahun 2024 sudah ada gambaran pasangan calon presiden terlantik dan pada masa transisi itu perencanaan APBN dimulai maka pasangan calon sudah berproses dalam memberikan masukan aplikasi visi dan misi pasangan calon. Jika lebih dari itu maka pasangan calon tidak terlalu banyak bahkan sama sekali tidak terlibat dalam penyusunan RAPBN, paling hanya di APBN perubahan. Disisi lain kecermatan dalam penentuan pelaksanaan waktu pemilu sangat penting, apalagi jika pemilu dilaksanakan pada April atau Mei 2024, saat kampanye nanti berbarengan dengan bulan Ramadhan. Potensi menggoreng isu akan tajam, isu SARA bisa takkan terelakkan lagi, nanti dikira penyelenggara tak memperhatikan kehidupan beragama, anti agama dll dan pemerintah juga demikian ungkap Narasumber.   (news 4B4H WWG 28) 01/10/2021

BLANK SPOT, JADI TANTANGAN APLIKASI SIREKAP

Blank Spot adalah kondisi di mana suatu tempat tidak tersentuh atau tidak terlingkupi oleh sinyal komunikasi. Baik untuk komunikasi analog seperti jaringan telepon atau komunikasi digital seperti jaringan internet. Blank spot mejadi sebuah tantangan untuk penggunaan aplikasi sirekap pada pelaksanaan pemilihan 2020 lalu dan perlu ada penyempurnaan infrastruktur, dukungan dana bagi daerah terpencil dan penyediaan SDM, bila aplikasi ini juga akan dipergunakan sebagai alat pada pemilu dan pemilihan 2024 mendatang. Demikian kami menelaah setelah mengikuti kegiatan Focus Group Discusion dilakukan secara daring yang diselenggarakan KPU RI pada Jumat, (01/10). Surat KPU RI Bernomor 585/TIK.02/05/2021 tanggal 28 September 2021 mengundang 458 KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk sebuah tema Sharing of Experience penggunaan sirekap pada pemilihan 2020. Komisioner KPU Kabupaten Cilacap hadir lengkap didampingi kasubag TP dan Hupmas. Evi Novida Ginting (Divisi Teknis KPU RI) hadir memimpin kegiatan. Bertindak sebagai narasumber diambil dari KPU Kabupaten Majene, KPU Kabupaten Mentawaai dan KPU Kabupaten Konawe Utara. Paparan yang disampaikan oleh tiga narasumber memiliki karakteristik yang sama dari daerah terpencil dan kepulauan. Tiga tantangan yang mesti perlu inovasi dan strategi penanganan masalah. Pertama, blank spot menjadi sebuah kendala, kedua bentuk geografis/wilayah dan ketersediaan SDM yang belum memadai. Strategi penanganan untuk blank spot; membentuk tim sirekap secara berjenjang, mekanisme luring dengan cara : Memfoto dengan software biasa (bukan aplikasi sirekap), kemudian Dibawa kesuatu tempat yang tersedia infrasutruktur memadai tersedia printer dan jaringan, Diprint out foto dari kamera/hp tanpa aplikasi. Difoto kembali dengan aplikasi sirekap Mengunggah dengan aplikasi sirekap. Kondisi wilayah, berikan support dan dukungan anggaran yang memadai, karena untuk perjalanan dari lokasi blank spot untuk menuju wilayah yang ada jaringan memakan jarak yang jauh, membutuhkan waktu dan tentu perlu biaya yang melebihi honor yang diterima. Sedangkan terkait dengan SDM terapkan motivasi dan perlakuan humanis kepada penyelenggara agar tetap bersemangat, tentunya kedepan agar kita dapat mempersiapkan penyelenggara yang berpotensial.   (news 4B4H WWG 27) 01/10/2021

AUDIENSI DPD PARTAI UMMAT KABUPATEN CILACAP

oleh ; Weweng Maretno,S.Sos (Div Teknis Penyelenggaraan)   Selasa, (28/9) KPU Kabupaten Cilacap kedatangan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Ummat (DPD) Kabupaten Cilacap. Dalam surat resmi sebelumnya yang disampaikan DPD Partai Ummat ke KPU Kabupaten Cilacap No.002/003.01/IX/2021 tanggal 17 September 2021, meminta waktu untuk audiensi. KPU memberikan waktu dan kesempatan hari ini red pukul 13.00 sd selesai. Ketua DPD Partai Ummat yang diketuai oleh H. ARIEF ROMDLON, SH.,MH didampingi sekretaris Mohamad Nasuhi, ST menunjukan salinan keputusan Menteri Hukum dan HAM yang ditetapkan tanggal 20 Agustus 2021 sekaligus memperkenalkan kepengurusan tingkat Kabupaten. Gambaran kepengurusan ditingkat kecamatan sampai dengan hari ini sudah lebih dari 50% jumlah Kecamatan di Kabupaten Cilacap dan dalam kepengurusan tersebut tidak lupa pula keterwakilan perempuan yang dipersyaratkan 30% sudah tercukupi. Dalam paparan yang disampaikan ARIEF ROMDLON, “partai kami berdiri dengan kesederhanaan tapi tidak mengurangi tekad kami untuk bisa menjadi peserta Pemilu bahkan bisa mendulang suara di pemilu 2024 mendatang”, untuk itu kami kulonuwun ke KPU agar kami bisa mengikuti arah dan bimbingan, bagaimana kami harus melangkah kedepan. Seluruh komisoner hadir dan memberikan paparan, antara lain Weweng Maretno tentang Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, Muhni tentang tahapan pemilu dan Ami Purwandari menyampaikan macam-macam sistim informasi yang dipergunakan oleh KPU, sedangkan Munjiatun Mukaromah paparan tentang Dana Kampanye. Penting diperhatikan untuk partai Ummat kedepan dalam menghadapi pendaftaran Verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu adalah tentang : Pengurus Keterwakilan perempuan Data anggota partai politik kondisi kantor partai politik ditingkat kabupaten Lolos verifikasi faktual Secara nasional harus : Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen), Jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; dan Memiliki kepengurusan 5O% (lima puluh persen) jumlah kecamatan dikabupaten/kota yang bersangkutan Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; Keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota, dibuktikan kepemilikan kartu tanda anggota   (news 4B4H WWG 26) 28/9/2021

Rakor dan Pleno Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Bulan September 2021

Oleh Ami Purwandari (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)   Berbicara tentang Pemilih Pemilu 2019 tentunya tidak akan lepas pula dari soal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) yaitu suatu proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan. Tujuannya adalah untuk menghasilkan data pemilih yang bersih, akurat dan mutakhir yang nantinya akan disandingkan dan disinkronkan dengan DP4 dan DPT Pemilu terakhir sebagai bahan untuk proses pemutakhiran data dan daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan selanjutnya. Pemilih Pemilu 2019 sampai dengan saat ini tentunya sudah banyak mengalami perubahan sebagai akibat adanya mutasi jumlah penduduk yang sangat dinamis. Untuk itu KPU mulai tahun 2020 telah melakukan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan seperti yang di amanatkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan pelaksanaan secara teknis didasarkan pada Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021 dan Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang peubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/II/2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan setiap bulan dengan melakukan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan secara internal dan melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder dan partai politik setiap 3 bulan sekali atau triwulanan. Seperti pada hari ini, Selasa tanggal 28 September 2021 KPU Kabupaten Cilacap melaksanakan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih triwulan 3 dengan menghadirkan Disdukcapil Kabupaten Cilacap, Bawaslu Kabupaten Cilacap, Lanal Cilacap, Polres Cilacap, Kodim 0307 Cilacap dan Partai Politik peserta Pemilu 2019. Dari KPU dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Cilacap, Kasubbag Prodat, dan Staff Subbag Prodat. Rakor dimulai pada pukul 10.00 WIB-pukul 10.45 secara daring/zoom meeting bertempat di Aula KPU Kabupaten Cilacap. Dalam rakor pemutakhiran DPB kali ini menghasilkan data untuk bahan DPB sebanyak 142 pemilih. Terkonfirmasi sebagai DPB triwulan 3 sejumlah 128 pemilih. Terkonfirmasi ganda/terdata dua kali sebanyak 2 pemilih. Sedangkan sejumlah 12 pemilih terkonfirmasi telah masuk dalam DPB bulan sebelumnya. Sehingga jumlah DPB triwulan 3 Bulan September 2021 KPU Kabupaten Cilacap sejumlah 1.463.858 pemilih dengan perincian pemilih laki-laki sejumlah 733.093 pemilih dan pemilih perempuan sejumlah 730.765 pemilih yang tersebar di 24 kecamatan. Selanjutnya pada pukul 12.00-12.30 WIB bertempat di Aula KPU Kabupaten Cilacap dilakukan rapat pleno penetapan DPB secara internal oleh Komisioner KPU Kabupaten Cilacap. Rapat pleno menetapkan jumlah DPB sebagaimana telah di rapatkan sebelumnya pada acara rapat koordinasi DPB triwulan 3 bulan September 2021 dengan stakeholder dan partai politik peserta pemilu pagi tadi.   Berita KPU

Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan September Tahun 2021

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai ketentuan pasal 20 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 58 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2019, dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02.-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Atas Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, serta dalam rangka mewujudkan daftar pemilih yang komprehensif, valid, dan mutakhir. Bersama ini kami sampaikan kepada masyarakat Kabupaten Cilacap, Rekapitulasi dan By Name Perubahan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September Tahun 2021 sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.