Berita Terkini

Legal Drafting Seri V: Bab, Pasal, dan Ketentuan Dalam Perundang-Undangan

Selasa 21 Juni 2022 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dalam rangka bimtek   legal drafting seri V (lima) dengan tajuk “Ketentuan Bab, Pasal dan ketentuan dalam perundang –undangan. Acara di selenggarakan secara daring melalui zoom meeting di mulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Peserta dalam acara ini adalah Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM dan Staf Hukum se Jawa Tengah. KPU Kabupaten Cilacaap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Divisi Teknis (Weweng Maretno), Kasubag Hukum dan SDM (Hari Sugiarto) dan Staf Hukum (Zulfan Hikami). Kegiatan di buka dan sekaligus pengarahan oleh Divisi Hukum dan Pengawsan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) Kemudian di lanjutkan oleh Pemateri dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jateng (Sugeng Pamuji) dengan  di pandu oleh Kasubag hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah  (Kiki Rizka Ningsih). Pembahasan dalam kegiatan ini adalah tentang Ketentuan, Bab, dan Pasal dalam peraturan perundang-undangan” salah satunya membahas tentang sestematika kerangka penyusunan. Ada beberapa bagian dalam menyusun sistematika kerangka peraturan perundang-undangan meliputi  meliputi : 1. Judul 2. Pembukaan      a. Frasa “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”     b. Jabatan Pembentukan Peraturan      c. Konsiderans;     d. Dasar Hukum;dan     e. Diktum 3. Batang Tubuh     a. Ketentuan Umum     b. Materi Pokok yang Diatur     c. Ketentuan Pidana (jika diperlukan)     d. Ketentuan Peralihan (jika diperlukan);dan     e. Ketentuan Penutup 4. Penutupan 5. Penjelasan;dan 6. Lampiran Sedangkan yang di maksud dengan pasal adalah merupakan satuan aturan dalam peraturan perundang-undangan yang memuat satu norma dan di rumuskan dalam satu kalimat yang di  susun secara singkat, jelas, dan lugas. Dan pasal dapat di rinci ke dalam beberapa ayat. Tehnik penyusunan peraturan perundang-undangan diatur dalam lampiran II Undang –undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam penyusunan  produk hukum di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se Jateng. Terakhir adalah tanya jawab peserta dengan narasumber kemudian kesimpulan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah.

KPU Kabupaten Cilacap, lewat Radio Sosialisasikan Pemilu 2024

Tahapan Pemilu tahun 2024 sudah resmi dimulai. Hal ini ditandai dengan acara Peluncuran tahapan pemilu serentak tahun 2024 yang berlangsung di halaman Gedung KPU RI di Jakarta, Selasa malam 14 Juni 2022. Acara itu dihadiri Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Muhammad dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Hadir secara luring seluruh ketua, anggota, dan sekretaris KPU Provisi/KIP se-Indonesia. Sedangkan KPU/KIP Kabupaten kota se-Indonesia hadir secara daring bersama stakeholder di masing-masing daerah, seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Bawaslu, pimpinan partai politik, ormas, dan media massa. Tahapan pemilu 2024 yang sudah resmi diluncurkan terus disosialisasikan secara massif oleh KPU Kabupaten Cilacap melalui media website KPU Cilacap, media sosial KPU Cilacap dalam bentuk infografis sampai dengan bentuk-bentuk audio video. Tidak ketinggalan pula kali ini KPU Cilacap juga melakukan sosialisasi melalui Yes radio 104,2 FM dalam program “Yes Talkshow”. Acara Talkshow kali ini dihadiri oleh M. Muhni, S.Pd.I., selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM, Ami Purwandari, S.E., dari Divisi  Perencanaan, Data dan Informasi. Obrolan santai yang dipandu oleh Host kondang Ati Lestari berlangsung selama 1 jam ini mengupas tentang Tahapan Pemilu 2024. Obrolan santai dengan pemandu kondang ini menciptakan suasana sebagai arena interaksi KPU Cilacap dengan pendengar Yes Radio di Kabupaten Cilacap. Pemilihan umum adalah sarana integrasi sekaligus arena musyawarah besar rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin serta menata kemajuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). M. Muhni mengawali bincangnya. Dalam penjelasannya Muhni menyampaikan bahwa pemilu 2024 adalah pemilu yang ke-14 dari pemilu pertama tahun 1955. Pemilu tahun 2019 merupakan pemilu serentak pertama yang dilaksanakan untuk memilih anggota DPR RI, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Pemilu tahun 2024 yang akan dilangsungkan pada  tanggal 14 Februari 2024 juga untuk memilih DPR RI, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Selain menjelaskan pelaksanaan Pemilu dan apa saja yang dipilih, peserta pemilu itu siapa saja juga dipaparkan oleh Muhni. Muhni, pria kelahiran 44 tahun silam juga menjelaskan peserta pemilu itu terdiri dari Partai Politik, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Perseorangan untuk Calon Anggota DPD.  Lain halnya dengan Muhni, Divisi Perencanaan menyampaikan tahapan dan jadwal pemilu tahun 2024. Ami Purwandari membeberkan Tahapan Pemilu Tahun 2024 ada sebelas tahapan. Adapun tahapan yang paling awal adalah Perenacanaan, Pemutakhiran Data Pemilih serta Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu.  Muhni menambahkan, pada tahun 2022 ini tahapan pemilu sudah melibatkan masyarakat, dimana proses pendaftaran partai politik yang harus ada verifiksi faktual melibatkan masyarakat.  Selain itu, kebutuhan Sumber Daya Manusia sebagai badan penyelenggara ditingkat Kecamatan dan tingkat Desa/Kelurahan.  Diakhir bincang-bincang Ami menyampaikan agar masyarakat ikut aktif mengecek data apakah sudah masuk di Daftar Pemilih atau belum melalui aplikasi www.lindungihakmu.kpu.go.id Sedangkan Muhni diakhir statemennya menyampaikan bahwa Pemilu adalah arena musyawarah akbar seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Pemimpin yang dipilih. 

Berita Duka

Segenap keluarga besar KPU Kabupaten Cilacap turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggal Bapak Suparman, SE, M.Si (Kabag Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Tengah) Semoga Allah SWT mengampuni segala kesalahan dan menerima amalan beliau serta keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan. Aamiin.  

Legal Drafting Seri IV: Teknik Penyusunan Konsideran

Selasa 14 Juni 2022 KPU Kabupaten Cilacap menghadiri undangan Bimtek Legal Drfating Seri IV (empat) yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Bimtek dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Peserta yang hadir adalah Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag hukum dan SDM beserta Staf Hukum Komisi Pemilihan Umum  se Jawa Tengah. Acara di mulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Adapun KPU Kabupaten Cilacap hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Kasubag Hukum dan SDM (Hari Sugiarto) dan Staf Hukum (Zulfan Hikami). Rapat dibuka langsung oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah Kemudian di Lanjutkan Oleh pemateri Nugraha Adhitya Kristanto perancang Perundang - undangan  muda dari Kantor wilayah  Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Pembahasan dalam bimtek ini adalah Teknik Penyusuan Konsideran. Sebagimana  angka angka 17 sampai dengan angka 27 lampiran II UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan di sampaikan bahwa konsideran diawali dengan kata “Menimbang”  yang memuat pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pokok pikiran pada konsideran Peraturan Perundang – undangan memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan dibentuknya peraturan tersebut yang penulisanya di tempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis. Konsideran yang terdiri dari Unsir Filosofis, Sosiologis dan Yuridis biasa di kenal dengan istilah “Atribusi” Penjelasan Unsur  Filosofis, Sosiologis dan Yuridis Unsur filosofis adalah menggambarkan bahwa peraturan yang di bentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran,dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari pancasila dan pembukaan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Unsur Sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang di bentuk memenuhkebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Sedangkan penjelasan unsur  Unsur Yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang di bentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada yang akan di ubah atau yang akan dicabut menjamin kepastian hukum an rasa keadilan masyarakat. Tujuan dari bimtek ini adalah untuk meningkatkan kapasitas  dalam penyusunan regulasi di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

Legal Drafting Seri III - Teknis Penulisan Bahasa Dalam Peraturan Perundang-undangan

Selasa 07 Juni 2022 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam  Bimtek Legal Drafting Teknis Penulisan Bahasa dalam Peraturan Perundang –undangan. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan,  Kasubag Hukum dan SDM beserta staf, dan dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Kegiatan dibuka oleh Divisi Hukum dan pengawasan (Muslim Aisha) dan di pandu oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah kemudian dilanjutkan narasumber dari Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Jawa Tengah (Heni Andriana). Pembahasan materi dalam acara ini adalah tentang Bahasa Peraturan Perundang-Undangan. Ada tiga pokok bahasan dalam materi ini meliputi  1. Bahasa Peraturan Perundang – Undangan  2. Pilihan Kata atau Istilah  3. Teknik Pengacuan  Bahasa peraturan perundang –undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah tata bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknis penulisan, maupun pengejaanya. Bahasa Peraturan Perundang-Undangan bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan. Bahasa Peraturan Perundang-undangan sebagaimana bagan berikut ini : Ada 7 ciri bahasa peraturan Perundang-undangan  1. Lugas dan  pasti karena menghindari kesamaan arti/kerancyan  2. Bercorak hemat(sederhana) hanya kata yang di perlukan yang di pakai  3. Obyetif dan menekan rasa subyektif 4. Membakukan makna kata – kata  5. Tidak emosi dalam mengungkapkan tujuan/maksud 6. Memberikan definisi secara cermat tentang nama, sifat atau kategori hal yang di definisikan 7. Untuk tunggal dan jika jamak selalu di rumuskan tunggal  Sedangkan pilihan kata atau istilah perlu lebih berhati hati untuk menempatkanya karena kemungkinan satu kata berasal dari bahasa asing tersebut mempunyai banya pengertian jika di serap ke dalam bahasa Indonesia. Jika serapan tersebut sudah ada kata pendanaanya yang berassal dari bahasa Indonesia sebiknya menggunakan bahasa Indonesia. Contohnya kata “Maksimum” misalnya yang sering di gunakan dalam menentukan sanksi pidana, sebaiknya menggunakan kata “paling”. Untuk maksimum pidana penjara, mengggunakan “dipidana penjara paling lama ….” Demikian pula untuk kata “minimum” gunakanlah kata paling sedikit” Norma dalam peraturan perundang –undangan di pakai dalam ketentuan peraturan perundang –undangan yang siftnya mengikat umum dan di gunakan sebagai penggendali tigkah laku atau sebagai tolak ukur untuk menilai sesuati. Jenis norma peraturan Perundang –Undangan meliputi : - Norma Peraturan Perundang-Undangan di muat dalam rumusan Pasal/Ayat      a. Norma tingkah laku;   b. Norma kewenangan    c. Norma Penetapan  - Norma Peraturan Perundang –Undangan terdiri atas  - Ada 4 (empat) tipe norma tingkah laku    a. Larangan – di gunakan kata “dilarang”   b. Perintah – di gunakan “wajib” dan harus”   c. Pembebasan dari suatu laragan (boleh melakukan sesuatu) – di gunakan kata “dapat”   d. Pembebasan dari suatu perintah – biasanya digunakan frasa “kecuali jika” atau frasa “dalam hal” Perancang (pembentuk) peraturan perundang-undangan harus secermat mungkin untuk memilih kata – kata atau ungkapan, secermat mungkin menyusun kalimat norma dan secermat mungkin menyesuaikan kalimat dan kata-kata tersebut sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar . Dan inilah sepenggal pembahasan materi pada acara hari ini.  Selanjutnya adalah tanya jawab oleh peserta, kemudian kesimpulan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah dan terakhir adalah penutup.  

KPU dan Bawaslu Cilacap Rapat Koordinasi Jelang Tahapan Pemilu 2024

Dalam rangka menyambut dan mempersiapkan pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024, Bawaslu mengundang stakeholder dalam acara rapat koordinasi penyelesaian sengketa antar peserta pemilu. Dalam forum ini Ketua KPU Cilacap Handi Tri Ujiono, S.Sos hadir bersama Weweng Maretno, S.Sos selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan didampingi staff bagian Hukum.  Selain KPU, peserta rapat yang diundang Bawaslu adalah Kesbangpol, Polres, Satpol PP, dan DPMPTSP. Rapat yang dipimpin ketua Bawaslu, Bachtiar Hastiarto, S.H.,M.H. berlangsung diruang rapat utama. Pokok materi yang dibahas dalam rapat koordinasi ini tentang PSAP (Penyelesaian Sengketa Antar peserta Pemilu).