Berita Terkini

KPU Cilacap Targetkan Open Informasi Publik

Oleh: M. Muhni (Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM)Kamis, 26 November 2020 KPU Kabupaten Cilacap mengikuti uji publik tahap 4 (tahap akhir) badan publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Jawa Tengah.Kegiatan dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Cilacap dan secretariat dari unsur PPID.KPU Kabupaten Cilacap termasuk badan publik Vertikal penyelenggara pemilu yang masuk nominasi 10 besar dari 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dalam penilaian keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Jawa Tengah.Kegiatan uji publik ini merupakan rangkaian pelaksanaan uji publik tahap 4 (tahap akhir), yang akan diikuti oleh 10 Badan Publik penyelenggara Pemilu tingkat Kabupaten.Pelaksanaan uji publik tahap ini adalah untuk menguji badan publik dengan 3 (tiga) indicator standar penilaian yang ditentukan yaitu:1. Bidang kebijakan keterbukaan Informasi terkait program, kegiatan, anggaran dan penanganan pandemi covid-19.2. Pengadaan barang dan jasa, dan3. Inovasi-inovasi yang mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi sesuai karakter badan publik.Uji publik dilaksanakan secara virtual oleh Komisi Informasi yang diikuti oleh badan publik yang masuk nominasi penilaian tahap IV. Sesuai surat Komisi Informasi nomor 180/KI-JTG/XI/2020 tanggal 16 November 2020, badan publik yang masuk penilaian tahap 4 yaitu SKPD Provinsi 29 badan publik, 19 Pemerintah Daerah, 12 RSUD Kabupaten/Kota, 6 Badan Vertikal, 12 Bawaslu Kabupaten/kota dan 10 KPU Kabupaten/Kota.Bersama dengan KPU Banyumas, KPU Banjarnegara, KPU Jepara, dan KPU Karanganyar, KPU Kabupaten Cilacap menyampaikan paparan yang langsung oleh Ketua KPU, Handi Tri Ujino.Penilaian badan publik ini sudah dilaksanakan sejak bulan Juni 2020.Uji publik tahap ini dinilai oleh para juri yang memiliki kompetensi dibidang masing-masing.Ada 3 orang penilai dan penguji yaitu dari unsur KIP Handoko Agung S., Kaka Suminta dari KIPP dan Titi Anggraeni dari Perludem.Dalam paparannya, Ketua KPU Cilacap menjelaskan secara lugas dan tuntas tentang hal-hal yang menyakut kebijakan keterbukaan informasi, kebijakan pengadaan barang dan jasa serta inovas-inovasi yang mendukung layanan informasi secara terbuka.Dalam sesi pendalaman dan uji keterbukaan informasi, pihak penguji memberikan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat kualitatif dan berbasis data.Ada tiga poin pokok dalam pendalaman yaitu jenis-jenis informasi apa yang dibutuhkan oleh masyarkat dan informasi apa yang disediakan oleh badan publik.Inovasi-inovasi apa yang dilakukan oleh badan publik dalam rangka memelihara dan mengelola system informasi yang berbasis teknologi yang mengarah pada mekanisme open data.Tidak ketinggalan pula, penguji juga menanyakan kebijakan dalam proses pengadaan barang dan jaa di badn publik.Pertanyaan-pertanyaan dari penguji dijawab dengan tenang dan jelas serta didukung dengan bukti-bukti layanan informasi yang dilakukan oleh badan publik.Uji publik ini secara bertahap dilakukan dengan penilaian Informai wajib berkala, ditahap 1, penilaian tahap 2 menggunakan SAQ atau kuesioner penilaian mandiri, penilaian tahap 3 adalah Verifikasi/Visitasi.KPU Kabupaten Cilacap, dalam tahap uji publik terakhir ini sesuai dengan jadwal yang sudah disampaiakan oleh Komisi Informasi Jawa Tengah, jam 09.30 s.d 11.30 bersama dengan 5 (lima) KPU Kabupaten/Kota lain.Penilaian tahap 4 ini adalah uji publik terakhir yang hasilnya akan diakumulasi dengan tahap uji publik sebelumnya.

KPU Cilacap Hadiri Pembukaan Uji Publik

Oleh: M. Muhni (Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM) Selasa, 24 November 2020 KPU Kabupaten Cilacap menghadiri acara pembukaan uji publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informafasi Jawa Tengah.Kegiatan dihadiri oleh Weweng Maretno, M. Muhni dan Munjiatun Mukaromah dari Komisioner dan Syarifudin Syarif dari PPID.KPU Kabupaten Cilacap termasuk badan publik Vertikal penyelenggara pemilu yang masuk nominasi 10 besar dari 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dalam penilaian keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Jawa Tengah.Kegiatan pembukaan uji publik ini merupakan rangkaian pelaksanaan uji publik tahap 4 (tahap akhir), yang akan dilaksanakan mulai tanggal 24 sampai 26 November 2020.Pembukaan pelaksanaan uji publik dilaksanakan secara virtual oleh Komisi Informasi diikuti oleh badan publik yang masuk nominasi penilaian tahap 4.Sesuai surat Komisi Informasi nomor 180/KI-JTG/XI/2020 tanggal 16 November 2020, badan publik yang masuk penilaian tahap 4 yaitu SKPD Provinsi 29 badan publik, 19 Pemerintah Daerah, 12 RSUD Kabupaten/Kota, 6 Badan Vertikal, 12 Bawaslu Kabupaten/kota dan 10 KPU Kabupaten/Kota.Penilaian badan publik ini sudah dilaksanakan sejak bulan Juni 2020.Uji publik ini secara bertahap dilakukan dengan penilaian Informai wajib berkala, ditahap 1, penilaian tahap 2 menggunakan SAQ atau kuesioner penilaian mandiri, penilaian tahap 3 adalah Verifikasi/Visitasi. Penilaian tahap 4 (tahap akhir) adalah uji publik, dimana setiap badan publik akan diuji dan dinilai oleh Tim penguji dan oleh badan publik lainnya.Masyarakat juga bisa mengikuti uji publik secara langsung melalui media daring, untuk meberikan tanggapan dan penilaian kepada badan publik.KPU Kabupaten Cilacap, dalam tahap uji publik sesuai dengan jadwal yang sudah disampaiakan oleh Komisi Informasi Jawa Tengah, pelaksanaannya pada hari Kamis, 26 November 2020 jam 09.30 s.d 11.30 bersama dengan 5 (lima) KPU Kabupaten/Kota lain.

Menuju Pemberlakuan Sirekap (Simulasi pemungutan, penghitungan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati)

Oleh: Weweng Maretno,S.Sos (Div Teknis Penyelenggaraan)KPU Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan simulasi pemungutan, penghitungan suara dan penggunaan SIREKAP di TPS. Kegiatan Simulasi Pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap ini dilaksanakan dalam rangka pemilihan bupati dan wakil bupati di 21 Kabupaten di Jawa Tengah pada tahun 2020 yang akan dilaksanakan 9 Desember.Simulasi dilaksanakan serentak hari ini (21/11), di 4 (empat) Kabupaten; Kota Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Sragen. Simulasi bertujuan agar dapat memberikan contoh nyata apa yag akan dilakukan oleh KPPS dan logistik apa saja yang wajib ada dalam setiap TPS serta agar semua Penyelenggara baik itu di KPU, PPK, PPS dan KPPS memahami akan adanya SIREKAP.Kabupaten Cilacap diundang untuk menghadiri acara tersebut dengan lokasi zona terdekat yaitu kabupaten Pemalang. Simulasi diadakan di lapangan olah raga desa Kedungbanjar kecamatan Taman, enam kabupaten yang dizona Pemalang ini antara lain kab.Pemalang, kab. Tegal, kota Tegal, Brebes, Purbalingga, Banyumas dan Cilacap.Simulasi dihadiri ; Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah dan jajarannya yang menunjang kegiatan. Divisi Teknis Penyelenggaraan dan kasubbag Tekmas dari kabupaten non Pemilihan, dan Kabupaten yang sedang Pemilihan pihak yang diundang Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan dan kasubbag Tekmas, Kapolres Pemalang, Dandim Pemalang dan Kepala Badan Kesbang Pemalang mewakili Bupati Pemalang.Sirekap bertujuan untuk mempermudah kerja KPPS dalam rangka penghitungan dan mempercepat alur informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Namun demikian menurut informasi hasil RDP antara KPU dengan Komisi II bahwa penghitungan secara sah dikembalikan lagi kesemula secara manual, karena diperkirakan jika diterapkan dimungkinkan akan banyak kendala, terlebih pada daerah yang akses telekomunikasinya susah dan ketidakseragaman perangkat penunjang lainya.Pengamatan kami dilapangan terkait dengan waktu pemungutan dilaksanakan dari jam 07.00 dan selesai jam 13.00 wib, selanjutnya proses penghitungan sampai dengan siap upload sirekap memakan waktu dua jam. Sehingga pemungutan dan penghitungan selesai sampai dengan pukul 15.00 wib. Pengamatan lainnya tentang Denah TPS, Perlengkapan logistik di TPS yang merupakan persyaratan protokol kesehatan, Perilaku KPPS dan Pemilih, Kendala pemilih dan KPPS, Waktu normal pemungutan dengan kehadiran pemilih, lamanya proses penghitungan sekaligus pencermatan pengisian C1 Plano yang sekaligus penggunaan SIREKAP, Proses download aplikasi sirekap, dan siapa saja yang berhak mendapatkan akses program Sirekap, siapa saja yang berhak mendapatkan salinan. Adapun Catatan hasil Evaluasi Simulasi di Pemalang antara lain ; Kondisi Cuaca terkait APD, dapat menyebabkan ketidaknyamanan petugas KPPS,? Antrian pemilih perlu diantisipasi, terkait protokol kesehatan, Masih terdapat pihak lain, selain yg diatur dalam regulasi memasuki lokasi TPS,Simulasi yg dilakukan, pihak yg sering mengingatkan protokol kesehatan adalah MC, seharusnya menjadi ranah tugas/wewenang Ketua KPPS, Tata letak denah TPS blm sesuai dengan yg ditentukan, contohnya posisi duduk pengawas TPS tidak menghadap Bilik Suara dan Kotak Suara, Lokasi Tempat Sampah yang perlu dipertimbangkan, penyediaan ari untuk cuci tangan jangan sampai pemilih akan cuci tangan air sudah habis, untuk itu perlu penugasan serius kepada rekan KPPS atau pengamanan TPS untuk memperhatikan ini, Penggunaan spidol untuk penulisan plano masih memakai spidol kecil, seharusnya spidol besar, Masih terdapat pemilih yg membawa Hp dan Tas ketika memasuki lokasi bilik suara/lokasi TPS, Pemakaian sarung tangan pemilih, lebih efektif dan efisien dilakukan diluar TPS, namun hal ini perlu disesuaikan dgn regulasiWaktu penyemprotan wajib ditentukan jadwalkan waktunya, setiap berapa menit dilakukan penyemprotan, hal ini blm diatur dalam regulasi oleh sebab itu perlu ditentukan oleh KPPS, Perlakuan khusus untuk pemilih yg temp lebih 37,5° C, wajib memakai pendampingan pemilih, dan yg memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara adalah Petugas KPPS yg ditunjuk untuk mendampingi bukan pemilih ybs, Koordinasi antar penyelenggara (KPU-PPK-PPS-KPPS) agar inten, jangan terlalu sering dadakan yang berakibat kekurang harmonisan kami sebagai penyelenggara di PPK dan PPS, Si Rekap, adalah alat bantu penghitungan suara, namun hasil RDP dengan Komisi II DPR RI, hak Saksi Paslon dan Pengawas TPS tetap mendapat salinan hasil penghitungan suara secara dokumen, sehingga hasil si rekap yg berupa softcopy sudah tidak merupakan kewajiban untuk disampaikan kepada Saksi Paslon dan Pengawas TPS (berita 4B4H WWG 33) 23/11/20

Data Dukung Diperlukan Untuk Validitas Daftar Pemilih Berkelanjutan (Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Berkelanjutan)

Data Pemilih yang ditampilkan, sepanjang saya mengikuti Rapat Pleno Terbuka Data Pemilih (DPB) Berkelanjutan selalu turun, dimana tadi dikatakan bahwa data dari disdukcapil disandingkan dengan DPT Pemilu/pemilihan sebelumnya. Pleno DPB akan diuji dengan Pleno DPT dalam pemilu terdekat nanti, untuk itu agar KPU berhati-hati dalam eksekusi data pemilh baik itu seseorang menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atu menjadi Memenuhi Syarat (MS), demikian kritik dan saran dari Bawaslu Kabupaten Cilacap (Warsid), saat KPU Kabupaten Cilacap melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Berkelanjutan hari Senin 23/11 di aula KPU Kabupaten Cilacap.Rapat Pleno Terbuka ini dilaksanakan rutin dalam setiap bulannya sebagaimana dasar surat KPU RI No : 550 /PL.02.1_SD/01/KPU/VII/2020 tentang rapat pleno dan permintaan data pemilih hasil pemutahkhiran berkelanjutan tahun 2020 dan hari ini merupakan pleno terbuka yang ke 4 (empat) digelar di KPU Kabupaten Cilacap dan 4 (empat) komisioner hadir dalam rapat pleno ini. Hadir pula ; perwakilan dari Kodim, Setda, Bawaslu, Kemenag, pengurus partai (PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKS, Nasdem, Demokrat, PAN) . Ketua KPU menyadari bahwa hasil data yang diperoleh ini masih jauh dari sempurna, kami melakukan kegiatan sesuai dengan prosedur. Informasi yang menyatakan bahwa kami bisa mengakses data dukcapil, namun sampai dengan saat ini kami belum diberi akun dan pasword dari jajaran kami untuk bisa masuk sebagaimana layaknya operator seperti mereka. Muhni dari divisi Sosdiklih parmas dan SDM sekaligus wakil divisi data dan informasi menjelaskan bahwa daftar pemilih berkelanjutan merupakan proses pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih yang dilakukan secara terus menerus diluar tahapan Pemilu dan Pemilihan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih. Sumber data Disdukcapil Cilacap dari bulan Juni 2020 sampai dengan Oktober 2020 tercatat data kedatangan berjumlah 67.757, kepindahan 82.707 data perekaman 4.650 dan data penduduk berakta kematian sejumlah 7.137. Dengan demikian Pleno Terbuka Pada periode laporan bulan Oktober yang dilaksanakan 23/11 ini tercatata data pemilih berkelanjutan sebanyak 1.472.415 pemilih dengan jumlah pemilih Laki-laki 737.685 dan perempuan 734.730. Perwakilan dari PDI Perjuangan (Widi) mengkritisi tentang penduduk berakta kematian yang tercatat di disdukcapil angkanya rendah, sedangkan pengamatannya bahwa di RW nya bahkan di RT saya saja dalam bulan ini lebih dari 10 orang yang meninggal dunia, untuk itu kepada jajaran yang berwenang khususnya disudkcapil untuk dapat mencari jalan keluar agar masyarakat yang telah kehilangkan keluarganya agar dengan segera meminta akta kematian maka diharapkan penduduk berakta kematian dapat sesuai dengan realita dilapangan. Sedangkan dari PKS (Sikin) pemilih yang dikatakan tidak memenuhi syarat itu yang bagaimana. Dapat dijelaskan dikatakan TMS bila penduduk yang bersangkutan itu antara lain memenuhi beberapa unsur, seperti halnya meninggal dunia, pindah domisili, peralihan sipil menjadi TNI/Polri, dicabut hak pilihnya. Proses yang baik ini untuk dapat ditingkatkan sehingga untuk menentukan memenuhi atau tidak memenuhi syarat agar ada data dukung yang valid. Sampai dengan saat ini belum ada satupun lembaga yang dapat menyandingkan data pemilih yang baik. KPU Cilacap berusaha semaksimal mungkin agar data yang dipublikasikan mendekatai sempurna. (berita 4B4H WWG 32) 23/11/20.  

KONSULTASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH) KE KPU PROVINSI JAWA TENGAH

(Oleh: Munjiatun Mukaromah)Dalam upaya meningkatkan mutu pengelolaan Jaringann Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Cilacap , Div Hukum dan pengawasan (Munjiatun Mukaromah) beserta Kasubag ( Hari Sugiharto) melaksanakan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Tengah, konsultasi ini di laksanakan pada Tanggal 12-13 November 2020 bersama KPU Kabupaten Brebes dan KPU Kabupaten Tegal, di hadiri oleh anggota KPU Provinsi Div Hukum dan Pengawasan (Muslim Aisha) KPU Provinsi Jawa Tengah, kegiatan Konsultasi ini dalam rangka untuk meningkatkan Progres perkembangan pengelolaan JDIH di KPU kabupaten agar sesuai dengan referensi JDIH KPU RI,Konsultasi di mulai pada Pukul 10,000 Wib dan selesaia pada pukul 15,00 Wib dengan hasil sebagaimana berikut ;• KPU Kabupaten segera mengaplud produk produk hukum secara keseluruhan, mengisi profil struktur pengelolaan JDIH dan mengaplud kegiatan kegiatan hukum • Dokumentasikan kegiatan kegiatan hukum dan kemudian di tayangkan di JDIH • Dalam penginputan produk hukum di JDIH menggunakan referensi JDIH KPU RI• Membuat abstrak di setiap produk hukum yang diinput di JDIH• Pengelolaan JDIH harus update setiap ada produk hukum yang baru • Perkembangan Pengelolaan JDIH harus lebih baik dalam setiap semester• Siapkan pengelolaan JDIH terbaik untuk menghadapai penilain dari KPU RI• Terus melakukan aplaoud produk hukum jika belum ter input semua • Pengelolaan JDIH harus dilakukan secara Profesiaonal agar mampu memberikan informasi produk Produk hukum KPU ke masyarkat secara utuh Sedangkan KPU Kabupaten Cilacap sendiri dalam Pengelolaan JDIH baru di mulai pada Bulan Oktober 2020, di awali dengan rapat pleno, pembentukan Tim Teknis di Tim Pembina, kemudian di lanjutkan penginputan produk hukum dalam JDIH, dalam pengiputan Produk Hukum dimulai dari yang paling baru tahunya yaitu tahun 2020, kemudian dilanjutkan Tahun selanjutnya, adapun produk hukum yang di input oleh Kpu Kabupten Cilacap adalah produk produk hukum yang di terbitkan oleh KPU Kabupaten Cilacap. JDIH ini terintegrasi dengan JDIH KPU Provinsi dan JDIH KPU RI. Tujuan dari pengelolaan JDIH adalah untuk memudahkan dalam pencarian dokumen, Menjamin keselamatan dan keamanan dokumen dan kerapihan dalam penyampaian dokumen.

Memahami Regulasi untuk Mewujudkan Pemilih Berkualitas (Soialisasi kepada masyarakat kerjasama Kebangpol dengan KPU)

Oleh : Weweng Maretno,S.Sos (Div Teknis Penyelenggaraan) Memahami regulasi pemilu dan pemilihan tidak hanya kewajiban penyelenggara pemilu dan peserta pemilu tapi seluruh warga negara yang mempunyai hak pilih juga berhak untuk memahami.Pemahaman ini bertujuan agar menghasilkan pemilu penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, sehingga akan mencetak pemimpin yang dilegitimasi dan perwakilan yang lebih mengerti konstituennya. Demikian intisari dari kegiatan sosialisasi kepada masyarakat tentang undang-undang pemilu yang diselenggarakan oleh Bakesbangpol Kabupaten Cilacap, Kamis 12 November 2020 dipendopo Kecamatan Karangpucung. Kegiatan hari ini merupakan hari pertama diselenggarakan setelah mengalami penundaan yang sedianya dilaksakanakan Maret 2020 lalu.Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Bakesbangpol (Ibu Ir. Supartinah) pejabat yang mewakili Kaban Kesbangpol karena dalam waktu yang bersamaan Kepala Badan ada kegiatan lain.3 (tiga) narasumber ; Slamet Widodo (dosen Universitas Muhammadiyah Purwokerto), Weweng Maretno, S.Sos (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cilacap) dan Hari (Kabid Faspol Bakesbangpol Cilacap) masing-masing memberikan paparan.Slamet Widodo lebih pada sudut pandang keilmuan tentang pemilu dan demokrasi di Indonesia. Bicara ilmu itu murni dan bebas nilai maka ketika kami berikan paparan para politisi jangan tersinggung ya, kata Slamet. Berikan suara di Indonesia itu masih merupakan hak, untuk itu agar kedepan perlu dikaji bagaimana agar pemberian suara itu menjadi kewajiban. Pemilu yang berkualitas tidak sekedar capaian partisipasi yang tinggi akan tetapi harus mempertimbangkan kualitas pemilih, kualitas calon, proses seleksi kandidat, serta kualitas penyelenggaraan.Kabid faspol kesbangpol kabupaten Cilacap (Hari), menyajikan bagaimana peran Pemerintah Daerah dalam ikut serta mensukseskan pemilu maupun pemilihan, antara lain kerjasama dengan penyelenggara memfasilitasi dan mempersilahkan tempat-tempat diwilayah/kecamatan dan desa sebagai gudang logistik pemilu, kesiapan SDM untuk menjadi penyelenggara (KPPS), fasilitasi pemeriksaan kesehatan, pembentukan desk pemilu/pilkada.Sementara komisoner menjadi penyempurna dari kedua narasumber sebelumnya. Komisioner KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno) lebih pada praktis penyelenggaraan dan eksekutor kegiatan. Grand design Pemilu serentak UU no 7 tahun 2017 dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Masyarakat sudah terpengaruh isu kesimpangsiuran kapan Pilkada Bupati Cilacap dilaksanakan karena memang akhir AMJ (masa jabatan) bupati Cilacap berakhir di tahun 2022 nanti.Indonesia pada setiap putaran pemilu lebih sering merubah regulasi/undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang 7 tahun 2017 sebenarnya sudah baik karena merupakan kodifikasi 3 undang-undang sekaligus, yaitu UU tentang Pilpres, UU Pemilu dan penyelenggara pemilu, dimana isu UU ini menyangkut perkuatan sistem Presidensial, efisiensi anggaran dan efektivitas mobilisasi Pemilih. Isu strategis meliputi; Presidential Treshold; Parliementary Threshold; Sistem Pemilu Terbuka; Dapil Magnitude; Metode konversi surat suara; Pemilih dengan KTP Elektonik. Banyak perbedaan mendasar dibandingkan dengan pemilu 2014 lalu, misalnya tentang Metode hitung suara-kursi Parpol, Kuota Hare/Hamilton/Niemeyer-LR /(BPP dan Sisa Suara Terbanyak) di pemilu 2014 dan Metode hitung suara-kursi partai politik, Divisor Sainte Laguë dipemilu 2019. Sedangkan grand design UU 10 tahun 2016 bahwa pemilihan kepala daerah akan diselenggarakan secara serentak nasional, adapun untuk dapat tercapai serentak pada tahun 2024 pilkada serentak telah dilaksanakan Ketentuan Pasal 201 dilaksaanakan 4 (empat) gelombang, gelombang I Desember 2015; Gelombang II Februari 2017 > AMJ 2022;Gelombang III Juni 2018 > AMJ 2023;, Gelombang IV September 2020- (ditunda melalui Perppu menjadi 9 Des 2020)> AMJ 2024; dan terakhir Gelombang V November 2024 pemilihan kepala daerah dilaksanakan serempak diseluruh Indonesia.Pada pelaksanaan pemilu 2019 banyak keberhasilan dan tidak dipungkiri juga ada kelemahan, sehingga para pegiat pemilu “Perludem” melakukan judicial review tentang pemilu serentak 2019 lalu. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK No. 55-PUU/XVII/2019: Tafsir tentang Keserentakan Pemilu dikembalikan kepada pembentuk UU.Perkembangan selanjutnya menyangkut Prolegnas UU, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Maka dengan demikian terkait dengan pemilihan kepala daerah bila memang undang-undang ini dijadikan satu dengan UU Pemilu, maka pelaksanaan pemilihan serentak 2024 akankah bergeser, kita tunggu para pengambil kebijakan di level nasional yang berhak sebagai pembentuk Undang-undang. (berita 4B4H WWG 31) 12/11/20.