
KPU Cilacap Targetkan Open Informasi Publik
Oleh: M. Muhni (Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM)Kamis, 26 November 2020 KPU Kabupaten Cilacap mengikuti uji publik tahap 4 (tahap akhir) badan publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Jawa Tengah.Kegiatan dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Cilacap dan secretariat dari unsur PPID.KPU Kabupaten Cilacap termasuk badan publik Vertikal penyelenggara pemilu yang masuk nominasi 10 besar dari 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dalam penilaian keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Jawa Tengah.Kegiatan uji publik ini merupakan rangkaian pelaksanaan uji publik tahap 4 (tahap akhir), yang akan diikuti oleh 10 Badan Publik penyelenggara Pemilu tingkat Kabupaten.Pelaksanaan uji publik tahap ini adalah untuk menguji badan publik dengan 3 (tiga) indicator standar penilaian yang ditentukan yaitu:1. Bidang kebijakan keterbukaan Informasi terkait program, kegiatan, anggaran dan penanganan pandemi covid-19.2. Pengadaan barang dan jasa, dan3. Inovasi-inovasi yang mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi sesuai karakter badan publik.Uji publik dilaksanakan secara virtual oleh Komisi Informasi yang diikuti oleh badan publik yang masuk nominasi penilaian tahap IV. Sesuai surat Komisi Informasi nomor 180/KI-JTG/XI/2020 tanggal 16 November 2020, badan publik yang masuk penilaian tahap 4 yaitu SKPD Provinsi 29 badan publik, 19 Pemerintah Daerah, 12 RSUD Kabupaten/Kota, 6 Badan Vertikal, 12 Bawaslu Kabupaten/kota dan 10 KPU Kabupaten/Kota.Bersama dengan KPU Banyumas, KPU Banjarnegara, KPU Jepara, dan KPU Karanganyar, KPU Kabupaten Cilacap menyampaikan paparan yang langsung oleh Ketua KPU, Handi Tri Ujino.Penilaian badan publik ini sudah dilaksanakan sejak bulan Juni 2020.Uji publik tahap ini dinilai oleh para juri yang memiliki kompetensi dibidang masing-masing.Ada 3 orang penilai dan penguji yaitu dari unsur KIP Handoko Agung S., Kaka Suminta dari KIPP dan Titi Anggraeni dari Perludem.Dalam paparannya, Ketua KPU Cilacap menjelaskan secara lugas dan tuntas tentang hal-hal yang menyakut kebijakan keterbukaan informasi, kebijakan pengadaan barang dan jasa serta inovas-inovasi yang mendukung layanan informasi secara terbuka.Dalam sesi pendalaman dan uji keterbukaan informasi, pihak penguji memberikan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat kualitatif dan berbasis data.Ada tiga poin pokok dalam pendalaman yaitu jenis-jenis informasi apa yang dibutuhkan oleh masyarkat dan informasi apa yang disediakan oleh badan publik.Inovasi-inovasi apa yang dilakukan oleh badan publik dalam rangka memelihara dan mengelola system informasi yang berbasis teknologi yang mengarah pada mekanisme open data.Tidak ketinggalan pula, penguji juga menanyakan kebijakan dalam proses pengadaan barang dan jaa di badn publik.Pertanyaan-pertanyaan dari penguji dijawab dengan tenang dan jelas serta didukung dengan bukti-bukti layanan informasi yang dilakukan oleh badan publik.Uji publik ini secara bertahap dilakukan dengan penilaian Informai wajib berkala, ditahap 1, penilaian tahap 2 menggunakan SAQ atau kuesioner penilaian mandiri, penilaian tahap 3 adalah Verifikasi/Visitasi.KPU Kabupaten Cilacap, dalam tahap uji publik terakhir ini sesuai dengan jadwal yang sudah disampaiakan oleh Komisi Informasi Jawa Tengah, jam 09.30 s.d 11.30 bersama dengan 5 (lima) KPU Kabupaten/Kota lain.Penilaian tahap 4 ini adalah uji publik terakhir yang hasilnya akan diakumulasi dengan tahap uji publik sebelumnya.