Berita Terkini

Siapa Sih Yang Boleh Nyalon Bupati Dan Wakil Bupati Di Cilacap

Jum’at (4/6), Weweng Maretno (divisi teknis penyelenggaraan) rutin berikan paparan keilmuannya pada kelas pemilu yang diikuti mahasiswa magang dari Fisip Unsoed dan satu orang dari mahasiswi UIN Jakarta. Sub Pokok bahasan yang disampaikan kali ini adalah pesyaratan  dan syarat calon pemilihan. Literatur sebagai dasar runtutan pembelajaran ; UUD 1945 pasal 18 ayat 4 dan Undang-undang 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Bahwa Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis (pasal 1 ayat 1 UU 1/2015). Calon Bupati dan Calon Walikota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh ; partai politik, gabungan partai politik dan perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan ketentuan syarat bila dicalonkan oleh parol/gabungan parpol antara lain harus memenuhi ketentuan 20% kursi dari kursi DPRD (min 10 dewan) (uu nomor 10 tahun 2016 Pasal 40 ayat  (1) atau 25 % akumulasi perolehan suara sah bagi parpol yang ada diparlemen hasil pemilu 2019 (Pasal 40 ayat (3)). Sedangkan yang diusulkan oleh perseorangan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen), tersebar di lebih dari 50% ∑ Kecamatan (13 Kecamatan). Lalu bagaimana dengan keadaan saat ini dikabupaten Cilacap, bila calon perseorangan berarti dengan perhitungan dukungan ; DPT pemilu sebelumnya total 1.488.496 6,5% x 1.488.496 =  96.753 orang tersebar di lebih dari 50% ∑ Kecamatan (13 Kecamatan) itulah syarat dukungannya.    Perbedaan mendasar tentang persyaratan pencalonan dengan syarat calon adalah bila calon diusung oleh parol/gabungan parpol maka pasangan calon harus mendapatakan rekomendasi dari DPP Partai masing masing dengan nama dukungan yang sama.  Sedangkan calon peseorangan ketentuan mengenai pemenuhan dukungan harus mendapatkan pengesahan dari KPU Kabupaten atau istilahnya yang merekomendasikan adalah KPU Kabupaten. Dengan demikian dapat diilustrasikan kemungkinan jumlah Calon yang dapat dapat diusulkan oleh parpol/gabungan parpol dan berapa kemungkinan calon perseorangan. Dari beberapa kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Cilacap, belum pernah ada calon dari perseorangn. Semoga dipemilihan kedepan ada banyak yang dapat mewarnai jumlah pasangan Calon   (berita 4B4H WWG 13) 04/06/21

SOSIALISASI PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK

Cilacap, 3 Juni 2021 Pemutakhiran data partai politik dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Cilacap, dalam rangka persiapan menyongsong pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Dalam pelaksanaan pemutakhiran data partai politik ini direncanakan melalui beberapa tahapan. Sosialisasi pada hari ini merupakan tahap pertama dalam proses pemutakhiran data partai politik dengan menghadirkan seluruh partai politik peserta pemilu tahun 2019, bawaslu kabupaten dan Badan Kesbangpol. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono, S. Sos dan dihadiri oleh seluruh Komisioner. Dalam sambutan dan pengarahannya, Handi menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi, salah satunya adalah mempersiapkan lebih awal atas kesiapan administrasi partai politik secara baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Output dari proses pemutakhiran data partai politik adalah tersedianya data administrasi dari seluruh partai politik ditingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan yang terdiri dari data nama pengurus, data alamat kantor dan data pokok lain yang diatur dalam ketentuan. Dalam penjelasan hal-hal yang terkait teknis pemutakhiran data partai politik disampaikan oleh Weweng Maretno selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan.   Berita KPU

Rabu Ingin Tahu (RIT) di Bulan Juni 2021

Rabu Ingin Tahu (RIT) Cilacap.(2/6/2021). Program penguatan lembaga terus dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan secara konsisten melaksanakan Forum Diskusi rutinan yang dikemas dalam kegiatan "Rabu Ingin Tahu" Kegiatan penguatan lembaga penyelenggara pemilu hari ini mengangkat tema "Antisipasi Benturan kepentingan penyelenggara pemilu". Tema ini mengupas tentang sikap netralitas dan tindakan profesionalitas yang harus terus dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara pemilu dimana saja dan kapan saja. Hal ini perlu terus dijaga demi menjaga profesionalitas lembaga. Kegiatan hari menghagirkan dua (2) orang narasumber dari KPU Provinsi Jawa Tengah yaitu Julianyo Audrajat, selaku Ketua KPU JAWA Tengh dan Muslim Aisha selaku Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan. Kegiatan ini dilaksanakan secara Virtual dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Berita KPU

Daftar Pemilih Berkelanjutan Ditetapkan KPU

KPU Kabupaten Cilacap telah menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Penetapan dilaksanakan melalui mekanisme Rapat Pleno KPU. Rapat pleno hari Senin tanggal 31 Mei 2021 jam 13.00 WIB di Aula KPU Kabupaten Cilacap yang dipimpin langsung oleh Handi Tri Ujiono, S. Sos selaku Ketua KPU dan dihadiri oleh seluruh anggota KPU Cilacap.  Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 11/PL.02.1-BA/3301/KPU-Kab/V/2021, Daftar Pemilih Berkelanjutan yang ditetapkan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Cilacap periode bulan Mei 2021 jumlahnya sebanyak 1.465.393 pemilih dengan rincian 733.871 pemilih laki-laki dan 731.522 pemilih perempuan. Muh-

NGOBROL BARENG KPU DI RADIO BERCAHAYA FM DENGAN TEMA DOKUMENTASI DAN PUBLIKASI INFORMASI HUKUM

Jumat 28 mei 2021 KPU Kab Cilacap melaksanakan kegiatan ngobrol bareng KPU di Radio Bercahaya FM dengan tema Dokumentasi dan Publikasi Informasi Hukum. Narasumber yang hadir yakni Munjiatun Mukaromah (Div Hukum dan Pengawasan) dan di damping oleh Saripudin Riyanto (Kasubag Teknis ) dengan dipandu oleh Dela (penyiar radio), kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB di Studia Radio bercahaya FM. Dokumentasi dan publikasi informasi hukum adalah proses pengumpulan, pemilihan, pengolahan, dan penyimpanan informasi di bidang hukum dan kemudian di publikasikan kepada masyarakat luas, Proses pendokumentasian dan publikasi informasi hukum yaitu melalui portal JDIH ( Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ). Di dalam perpres nomor 33 tahun 2012 dan Keputusan KPU Nomor 134 tahun 2016 tentang JDIH, bahwa pengertian JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum Komisi Pemilihan Umum Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian layanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. Dalam pengelolaan dokumentasi dan publikasi informasi hukum di atur dalam perpres nomor 33 tahun 2012 , permenkumham nomor 8 tahun 2019, keputusan KPU nomor 134 tahun 2016 dan keputusan KPU nomor 533 tahun 2019. Di dalam perpres nomor 33 tahun 2012 tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional pasal 5 ayat 1, bahwa pimpinan instansi wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya. Pengelolaan JDIH di laksanakan oleh Tim Pembina dan tim teknis, Tim Pembina terdiri dari Ketua KPU, anggota KPU, dan Sekretaris, sedangkan tim teknis terdiri dari kasubag hukum dan staf hukum. Mekanisme pengunggahan produk hukum di dalam JDIH yaitu melalui tiga tahapan diantaranya pengolahan, pengunggahan dan publikasi. Dalam pengolahan meliputi pengumpulan data, menyesuaiakn dengan pedoman teknis dan tata naskah Komisi pemilan umum dan membuat abstrak, kemudian di unggah dalam portal JDIH dengan memberikan informasi nomor, judul dokumen hukum, status dan tanggal di tetapkan dan teakhir adalah publikasi terhadap masyarakat luas , untuk dokumen yang di publikasi adalah berupa salinan yang di tandangani oleh yang berwenang yakni kasubag hukum. Jenis dokumen yang di publikasi adalah dokumen peraturan perundang undangan dan Dokumen non peraturan perundang-undangan. Dokumen peraturan perundang-undangan meliputi undang undang pemilu dan pemilihan, peraturan KPU, Keputusan KPU dan Keputusan sekretaris KPU. Sedangkan non peraturan perundang-undangan meliputi surat dinas/edaran, mnografi hukum dan putusan engadilan.dalam pengunggahan dokumen hukum, produk hukum yang di sajikan yang di muat dalam JDIH harus memenuhi aspek valid relevan, akurat, mutakhir dan tepat waktu. Tujuan dari pengelolaan dokumen produk hukum adalah untuk memudahkan dalam pencarian dokumen , menjamin keselamatan dan keamanan dokumen dan kerapihan dalam penyimpanan dokumen. Sedangkan alamat JDIH KPU Kab Cilacap adalah https://jdih.kpu.go.id/jateng/cilacap

KPU Kab. Cilacap Tuntaskan Rapat Pleno

  Cilacap, 27 Mei 2021. KPU Kabupaten Cilacap menuntaskan rapat yang membahas evaluasi triwulan I dan rencana kegiatan tahun 2021. Rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Handi Tri Ujiono, S. Sos. membahas tentang tindak lanjut Evaluasi triwulan I oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan rencana pelaksanaa kegiatan bulan Juni tahun 2021. Rapat dihadiri oleh seluruh Komisioner, sekretaris dan para Kasubbag. Materi yang dibahas: 1. Tindak lanjut evaluasi triwulan I2. Evaluasi Bakohumas3. Rencana pelaksanaan DIPA 2021 bulan Juni4. Data pemilih berkelanjutan5. Menghadiri undangan Bawaslu menjadi Narasumber6. Melaksanakan Talkshow Bercahaya FM. Dalam pelaksanaannya, diskusi dan pendapat saling terjadi dan saling menguatkan, sehingga proses mencapai mufakat bisa tercapai disetiap sesi tema pembahasan. Rapat pleno menghasilkan keputusan:1. Menindaklanjuti evaluasi triwulan I oleh KPU Provinsi.2. Menindaklanjuti evaluasi Bakohumas3. Melaksanakan jadwal kegiatan bulan Juni 20214. Menghadiri undangan Bawaslu5. Melaksanakan kegiatan Talkshow di Bercahaya FM. Rapat pleno ditutup pada pukul 12.05 WIB oleh Ketua KPU selaku Pimpinan rapat. Berita KPU