
Membedah Surat Edaran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 (Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan)
Oleh : Ami Purwandari (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)
Proses Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bagi Kabupaten/Kota yang tidak melakukan Pilkada 2020 masih terus berlanjut di tahun 2021 ini. Landasan hukum pelaksanaan DPB ditahun 2021 sudah diedarkan oleh KPU RI yaitu Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tentang Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Atas dasar surat edaran tersebut maka KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (Rakor DPB) dengan tujuan agar tercipta satu pemahaman yang sama minimal se Jawa Tengah terhadap isi surat edaran tentang DPB tersebut.
Rapat Koordinasi DPB dilaksanakan pada hari Selasa (2/3/2021) bertempat di Aula 1 Lt. 3 Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Rakor DPB dihadiri oleh 5 orang komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah dan Divisi Data dan Informasi dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Rakor dibuka oleh Ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, S.Sos., MI.Kom. Dalam sambutan pembukaannya Ketua KPU Jawa Tengah menyampaikan pesan tentang kegiatan KPU Kabupaten/Kota baik yang pasca pilkada maupun tidak pilkada. “Divisi Data yang tidak pilkada 2020 tetap melanjutkan DPB dan merencanakan kegiatan lain setiap bulannya meskipun non budgeter sementara yang pilkada akan memulai melaksanakan DPB sesuai dengan SE KPU RI dengan mengunggah DPTB pilkada 2020 sebagai data pertama DPB”, Kata Yulianto Sudrajat. Beliau juga menghimbau agar mengeksekusi dahulu kegiatan per bulannya seperti yang tertuang di dalam RKA/KL meskipun kebanyakan kegiatan tersebut banyak dilakukan oleh kesekretariatan.
Sementara Paulus Widiyantoro, S.E., M.M. selaku Divisi Data dan Informasi menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan SE KPU RI no. 132. Beliau mengatakan jika amanat yang terkandung didalam SE 132 tersebut adalah sebagai berikut :
- SE 132 mengandung maksud bersifat Rapat Koordinasi, bukan koordinasi door to door ke instansi-instansi sehingga ada pertemuan meskipun hanya dihadiri oleh 5 orang misalnya. Namun ada pemimpin rapat, ada notulen. Yang diundang adalah stakeholder ditambah Bawaslu. Rakor diilaksanakan setiap bulan, supaya seragam maksimal dilaksanakan tanggal 5 bulan berikutnya.
- Tujuan Rakor adalah menjaring data bahan DPB dari peserta rakor. Data yang dibutuhkan adalah data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dengan disebutkan alasan TMSnya, Potensi pemilih baru, ubah status dari TNI/Polri atau sebaliknya dan lainnya. Sekaligus menyampaikan kesulitannya dalam proses pengumpulan datanya.
- Mekanismenya rakor dilaksanakan yang didalamnya terdapat proses sran atau masukan data bahan DPB, jika belum diperoleh data melalui koordinasi sebelumnya (via surat). Jika sudah diperoleh data sebelum rapat koordinasi berlangsung maka pada saat rakor, membahas tentang kendala yang muncul pada saat pengumpulan data atau hal-hal lain terkait DPB. Diharapkan muncul masukan dari peserta rakor. Rakor menghasilkan Berita Acara dan notulen tanpa lampiran Berita Acara.
- Setelah rapat koordinasi, dilakukan penetapan pleno rekapitulasi DPB secara internal oleh lima orang komisioner KPU Kab/Ko yang hasilnya dituangkan dalam Beria Acara dan lampiran. Pleno rekapitulasi dilakukan setiap tiga bulan sekali atau triwulanan.
- Tidak ada kewajiban memberikan Berita Acara dan lampiran rapat pleno kepada peserta rakor
- Selanjutnya KPU Kab/Ko mengumumkan hasil DPB berupa BA dan lampiran dan by name DPB dibulan itu di WEB atau media sosial dengan memperhatikan peraturan tentang perlindungan data pribadi, sehingga byname yang diumumkan nantinya pada elemen data NIK dan NKK diberi bintang, sejumlah 8 digit terakhir. BA dan lampiran ditempel dipapan pengumuman. Namun byname diumumkan di WEB atau media sosial. Jika belum bisa didownload karena sistemnya (sidalih DPB) belum mendukung maka kita sampaikan kita masih menunggu aplikasi sidalih untuk bisa mendownload byname DPB.
Dalam kesempatan ini Paulus Widiyantoro menyampaikan pula rencana rekapitulasi triwulanan di tingkat KPU Provinsi. “Kami belum bisa menjamin rekapitulasi triwulanan diadakan secara luring di KPU Provinsi Jawa Tengah, namun akan diusahakan setidaknya 2 atau 3 kali secara luring”, Kata Paulus.
Selesai menyampaikan hal-hal yang dimaksud di dalam SE 132, Paulus memberi kesempatan pada peserta rakor untuk tanya jawab atau berdiskusi. Pada kesempatan tanya jawab ini Wardoyo, Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang mengajukan pertanyaan. “KPU Kab/Ko rakor setiap bulannya dan setiap 3 bulan KPU Provinsi mengadakan rakor dan rekapitulasi penetapan DPB maka perlu diinformasikan kapan batas akhir KPU Kab/Ko harus mengadakan rakor dengan stakeholder?”, Tanya Wardoyo.
“ KPU Kab/Ko melakukan rakor periode bulan ini (Februari-red) dilaksanakan idealnya di akhir bulan Februari atau awal Maret maksimal tgl 5, selanjutnya di tingkat provinsi dilaksanakan setiap tanggal 10’’ jawab Paulus. “Terkait by name memang by address, dll. Kita pakai form yang ada saja dari KPU RI (semampunya) kalau kepepet minimal by name dan NIK”, lanjut Paulus.
Selanjutnya Paulus Widiyantoro memberikan saran tentang instansi-instansi yang bisa diajak kerjasama/koordinasi terkait data bahan DPB. “Sumber sumber data yang digunakan bisa dimintakan dengan cara; pendekatan informal kepada pimpinan/pendekatan kepada operator Disdukcapil setempat, Bapermades, Dinas Pendidikan dan Kemenag (Data Sekolah) hampir semua anak itu sekolah SMA/SMK sehingga bias dimanfaatkan untuk data potensi pemilih baru, TNI Polri, Dinas Sosial, Dinas Pemakaman”, Kata Paulus. “Alangkah baiknya teman-teman melakukan audiensi dengan Bupati dan Sekda terkait data DPB ini agar mendapatkan fasilitasi setidaknya ijin turun ke desa/kelurahan untuk mencari data bahan DPB karena data mutasi kependudukan yang lengkap byname by adres dan lainnya justru terdapat di desa/kelurahan dan bisa juga membuat aplikasi untuk keterlibatan masyarakat seperti Kabupaten Karanganyar dengan SIDATANnya”, lanjut Paulus.
(Ami, 03|03|2021)