Berita Terkini

Daftar Pemilih Berkelanjutan Di Tahun 2021 (Rakor Mutarlih)

Oleh : Ami Purwandari (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)Daftar Pemilih menjadi hal yang sangat krusial di dalam pemilihan/pemilu, sehingga perlu dicari cara-cara terbaik untuk dapat menjaga dan meningkatkan akurasi daftar pemilih. Di setiap perkara di MK pun tidak ada perkara yang tidak mempermasalahkan daftar pemilih. Oleh sebab itu langkah-langkah KPU dalam usaha memutakhirkan daftar pemilih sangat diperlukan agar pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sesuai persyaratan yang berlaku. Syarat sebagai pemilih di antaranya adalah WNI yang sudah berusia 17 tahun dan berKTP El. Bagaimana kita bisa menjamin mereka dapat menggunakan hak pilihnya? Jawabnya adalah dengan di data sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi KPU untuk melakukan pendataan terhadap pemilih secara terus menerus. Artinya tidak sebatas hanya pada saat ada tahapan di gelaran pemilihan maupun pemilu saja.Di dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 Pasal 14 huruf l, Pasal 20 huruf l, Pasal 202 Ayat 1 dan Pasal 204 Ayat 1 disebutkan bahwa KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pasca Pemilu 2019 KPU Kabupaten/ Kota yang tidak melaksanakan Pilkada di tahun 2020 wajib melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Sebagai dasar pelaksanaannya adalah Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 Tanggal 28 Februari 2020 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020.Berbekal surat edaran tersebut maka 14 Kabupaten/Kota setiap bulan terhitung sejak bulan Maret 2020 melaksanakan pemutakhiran data daftar pemilih berkelanjutan dengan basis data DPT Pemilu 2019. Mekanismenya dengan mencoret pemilih TMS (meninggal, pindah domisili, alih status dr TNI/Polri ke sipil atau sebaliknya) dan menambahkan potensi pemilih baru (pemula dan pindahan). Daftar pemilih berkelanjutan diplenokan setiap bulan di KPU Kabupaten/Kota, selanjutnya setiap 3 bulan sekali atau triwulan dilakukan pleno di tingkat KPU Provinsi. Selama tahun 2020 maka 14 KPU Kabupaten/Kota telah melakukan pleno DPB sebanyak 9 kali yang dimulai dari bulan April untuk periode bulan Januari-Maret 2020, bulan Mei untuk periode April, bulan Juni untuk periode Mei begitu seterusnya hingga sampai dengan bulan Januari 2021 untuk periode bulan Desember 2020. Berdasarkan hasil Rakor DPB tingkat KPU RI di Bandung bulan Desember tahun 2020 yang dihadiri oleh KPU Provinsi maka hari ini Kamis tanggal 28 Januari 2021 pukul 10.30 WIB s.d. Selesai, KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rakor Mutarlih yang membahas tentang keberlanjutan Daftar Pemilih Berkelanjutan bagi 14 KPU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada 2020. Rakor Mutarlih dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh KPU Provinsi dalam hal ini Paulus Widiyantoro, S.E., M.M. selaku Divisi Data dan Informasi dan 35 KPU Kabupaten/Kota. Dalam Rakor Mutarlih ini Paulus menyampaikan bahwa Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 Tanggal 28 Februari 2020 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 berlaku untuk tahun 2020. Sementara untuk tahun 2021 ini belum ada regulasi baru yang mengatur tentang pelaksanaan DPB. Oleh karena itu, Paulus mengatakan bahwa pemutakhiran DPB untuk 14 KPU Kabupaten/Kota di tahun 2021 menunggu informasi selanjutnya atau regulasi baru. Sedangkan untuk 21 Kabupaten/Kota yang telah selesai melaksanakan Pilkada 2020 juga belum ada dasar surat pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. “Untuk pleno pemutakhiran DPB 14 KPU Kabupaten/Kota menunggu adanya regulasi baru tetapi tetap melaksanakan pengumpulan data-data untuk pemutakhiran DPB tersebut sehingga jika regulasi yang baru turun, tinggal melaksanakan pleno saja”, Kata Paulus. “Dan jika pemutakhiran DPB nanti tetap setiap bulan sekali pelaksanaannya maka pleno dibatasi waktunya yaitu maksimal tanggal 10 setiap bulannya demikian juga jika pelaksanaannya 3 bulan sekali,” lanjut Paulus. Dengan demikian maka pelaksanaan rapat pleno terbuka DPB tahun 2021 di KPU Kabupaten Cilacap menunggu adanya regulasi baru yang mengatur tentang pelaksanaan pemutakhiran DPB. Sementara proses pengumpulan data akan tetap kami lakukan terus dengan berkoordinasi dengan dinas terkait yaitu Disdukcapil Kabupaten Cilacap. (Ami, 28}01|2021)

Kesiapan Divisi Prodat Menyongsong Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Cilacap

Oleh ; Weweng Maretno,S.Sos (Div Teknis Penyelenggaraan)Cilacap. 27 Januari 2021. George R. Terry,1958 dalam bukunya Principles of Management (Sukarna, 2011: 10) membagi empat fungsi dasar manajemen, yaitu Planning (Perencanaan), Organizing (Pengorganisasian), Actuating (Pelaksanaan) dan Controlling (Pengawasan). Keempat fungsi manajemen ini disingkat dengan POAC.Demikian juga KPU Kabupaten Cilacap dalam menyongsong pemilihan Bupati dan Wakil Bupati harus matang dalam perencanaannya. Rabu (27/1) menyelenggarakan agenda kegiatan berupa penguatan kelembagaan penyusunan simulasi rencana kegiatan tahapan pemilukada, dihadiri seluruh komisioner, staff kasubag Prodat dan staff hukum, kegiatan ini merupakan rutinitas KPU Kabupaten Cilacap. Tak terkecuali pada kesempatan ini masih diikutsertakan dua orang CPNS/ASN baru dengan harapan agar mampu memahami cara kerja dan tanggungjawab masing-masing divisi.Ami Purwandari divisi Program Data dan Informasi (prodat) berikan paparan terkait Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih untuk perencanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati kedepan. Isi paparan meliputi ;a. Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU Kab dan Penyampaian kepada PPS1) Penyampaian Hasil Analisis dan Sinkronisasi2) Pengadaan Buku Kerja PPDP3) Pembentukan Operator Sidalih4) Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih dg instansi terkait (Disdukcapil, Lapas, Kesbangpol, Parpol, Pemda dan Bawaslu)5) Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih di KPU Prov6) Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih oleh KPU Kab 7) Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih oleh PPK8) Rakor Persiapan Pemetaan TPS di KPU Prov9) Rakor Pemetaan TPS di KPU Kab 10) Rakor PPS Pemetaan TPS dan sosialisasi DP4 dengan stakeholder11) Rapat Penyusunan Dafftar Pemilih (A-KWK) di KPU Kab12) Rapat Penyusunan Data Pemilih (A-KWK) di PPK13) Rapat Penyusunan Data Pemilih (A-KWK) di PPS14) Penyiapan SK PPDP15) Sinkronisasi Data Model A KWK16) Print out dan pengiriman model A-KWK/Bahan coklit b. Pemutahiran Data Pemilih1) Pencocokan dan Penelitian (Coklit)2) Penyusunan data pemilih hasil pemutakhiran/coklit (DPHP)3) Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP tingkat desa/kelurahan dg PPDP, PPL, Tim Kampanye dan penyampaian daftar pemilih kepada PPK4) Rekapitulasi DPHP (model AB.2-KWK) tingkat kecamatan5) Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kabupaten dan penetapan DPS6) Penyampaian DPS ke PPS7) Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS 8) Penyusunan data pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP)9) Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan dan Penyampaian DPS hasil perbaikan kepada PPK10) Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan dan Penyampaian DPS hasil perbaikan kepada KPU Kab11) Rapat Rekapitulasi DPHP tingkat Kabupaten dan penetapan DPS, dan selanjutnya dibreakdown masih ada detail dari pointer pokok yang dipaparkan.Sementara Ketua KPU Kabupaten Cilacap berharap kepada Komisioner dan sekretariat ;? agar seluruh komisioner tidak hanya memahami kegiatan didivisinya, akan tetapi setidaknya harus mengetahui seluruh tahapan baku yang telah ditetapkan oleh KPU RI dengan diterbitkanya PKPU dan regulasi lainnya. ? RKB Pemilihan sudah disusun oleh KPU Kabupaten Cilacap dan sudah diajukan ke Pemerintah Daerah dan DPRD. Pelaksanaan pemilihan kapanpun tahunnya (sambil menunggu regulasi yang masih dalam taraf pembahasan) pada dasarnya kami sudah siap. Harmonisiasi dan sinkronisasi dengan Pemerintah Daerah tinggal menunggu waktu, untuk itu sekretariat harus maksimal dalam melayani.? Kasubag hukum melalui staff yang hadir dalam kegiatan ini harus mampu menelaah dan mengambil langkah memfasilitasi komisioner pada setiap kegiatan yang berdampak pada hukum, sebagai misal ; ketika ada penunjukan operator sidalih maka instrument yang dipersiapkan yaitu pembuatan SK tentang pengangkatan operator sidalih dengan penandatangan Sekretaris dan Keputusan lain yang harus ditanda tangani oleh Ketua KPU.? Terhadap operator sidalih yang nantinya akan ditunjuk, bila mengamati cara kerjanya maka harus dipersiapkan mental dan visik prima. Karena koneksitas dengan penyelenggara ditingkat kecamatan (PPK) ketika berkutat dengan data biasanya bekerja dalam situasi tenang dan lebih banyak dimalam hari, untuk itu agar secara pribadi untuk dapat dimengerti oleh semua pihak terutama keluarga.? Akses internet ditiap PPK agar serius diperhatikan, untuk itu ketika kita berkirim surat ke Pemerintah Daerah agar mencantumkan klausul secara detai. Misal ; penyediaan SDM, fasilitasi kantor PPK, akses internet dan gudang-gudang milik Pemerintah. Sementara Weweng Maretno (divisiteknis penyelenggaraan) mengkritisi penulisan pada matriks jenis kegiatan dan menyinggung tentang penulisan yang menyebutkan regulasi (UU, PKPU dsb) harus tertulis regulasi yang terakhir agar memahami isinya secara utuh, karena regulasi yang terakhir biasanya hanya perubahan terkait menghapus atau menambah pasal/ayat yang ada pada regulasi sebelumnya. (berita 4B4H WWG 03) 27/1/21

Pleno Triwulan IV Tahun 2020 (Daring) Daftar Pemilih Berkelanjutan di KPU Provinsi Jawa Tengah

Oleh : Ami Purwandari (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)Daftar Pemilih Berkelanjutan yang merupakan program baru dalam kegiatan pemutakhiran data dan daftar pemilih pasca Pemilu 2019 memasuki triwulan terakhir di tahun 2020. Pada hari ini Kamis 28 Januari 2021 pukul 09.30 WIB s.d. selesai telah dilakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV secara daring. Rapat pleno diikuti oleh KPU Provinsi Jateng, Bawaslu Provinsi Jateng, Para Pimpinan Partai Politik, Disdukcapil Provinsi Jateng dan Divisi Datin, Kasubbag Prodat serta Operator 35 Kabupaten/Kota. Pada kesempatan ini disampaikan materi tentang Daftar Pemilih Berkelanjutan yang ditulis oleh Viryan Aziz, S.E., M.M. selaku Divisi Data dan Informasi KPU RI, karena sedianya Beliau akan menghadiri rapat pleno ini di KPU Provinsi Jawa Tengah. Tetapi karena ada pembatasan kegiatan maka materi disampaikan secara daring dan dipaparkan oleh Paulus Widiyantoro, S.E., M.M. selaku Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah. Disampaikan di dalam materi rapat pleno bahwa Daftar pemilih Berkelanjutan sangatlah urgent untuk dilakukan. Tujuannya agar data daftar pemilih tetap terpelihara dan akurat sampai digunakan kembali sebagai sumber data daftar pemilih pemilu berikutnya sehingga perlu adanya data dukung yang sesuai dengan kebutuhan dalam proses daftar pemilih berkelanjutan. Seperti diketahui bahwa sampai saat ini data yang digunakan untuk proses DPB yang diperoleh dari Disdukcapil masing-masing kabupaten/kota hanya memuat 2 elemen data sehingga belum dapat secara maksimal ditindaklanjuti, sementara elemen data yang dibutuhkan jumlahnya sama seperti format elemen data DPT.Kedepan Daftar Pemilih Berkelanjutan akan menggunakan sistem data pemilih atau Sidalih Berkelanjutan yang nantinya menggunakan big data dan bersifat mobile sehingga antinya DPB bisa terkoneksi dengan sistem informasi berbagai pihak dan bias diakses oleh pihak lain, seperti Bawaslu ataupun Partai Politik.Selanjutnya Paulus Widiyantoro, S.E., M.M. membacakan jumlah DPB Provinsi Jawa Tengah Triwulan IV yang akan ditetapkan. “DPB Triwulan IV yang dilaksanakan oleh 14 KPU Kabupaten/Kota berjumlah sebanyak 12.109.531 pemilih”, Kata Paulus. Jika dilihat dari jumlahnya maka peningkatan jumlah DPB pada triwulan IV ini dibandingkan dengan jumlah DPB pada triwulan III yaitu sebesar 4.757 pemilih. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah pada kategori data potensi pemilih baru. Namun demikian jika dibandingkan dengan jumlah DPTHP 3 Pemilu 2019 masih menunjukkan adanya penurunan jumlah pemilih yaitu sebesar 23.350 pemilih. Artinya secara keseluruhan jumlah DPB di 14 Kabupaten/Kota tersebut cenderung menurun setiap bulannya. Rapat pleno dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno untuk memberikan tanggapan terkait DPB oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, S.Sos, MI.Kom. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Nurcholis dari Disdukcapil Provinsi Jawa Tengah dengan menyampaikan komitmennya untuk membantu KPU Provinsi Jawa Tengah dalam menyukseskan kegiatan-kegiatan di KPU Provinsi termasuk program Daftar pemilih Berkelanjutan ini. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, S.Sos, MI.Kom. selanjutnya menetapkan DPB Provinsi Jawa Tengah Triwulan IV yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Nomor : 5/PL.02. 1 -BA / 33 / Prov / I / 2O21 berjumlah sebanyak 12.109.531 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 6.047.600 dan pemilih perempuan sebanyak 6.061.931 pemilih. (Ami, 28|01|2021)

Rencana Itu Dibuat Untuk Mengukur Hasil Kerja

Paska Rapat Pleno Selasa (26/1),  Peningkatan Kapasitas bagi seluruh komisioner, sekretaris, para kasubag menjadi rutinitas KPU Kabupaten Cilacap pada setiap bulannya. Tak terkecuali pada kesempatan ini diikutsertakan dua orang CPNS/ASN baru. Ketua KPU Handi Tri Ujiono menjadi fasilitator dalam kegiatan ini.Kita bekerja harus punya rencana,   keberhasilan kinerja diukur oleh indikator-indikator agar jelas output yang dihasilkan.  Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; Sedangkan KPU melalui Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 549/Kpts/Setjen/Tahun 2016 Tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.Ketika kita bicara kinerja, kita harus memahaminya bahwa kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah/hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. Maka KPU sebagai Penyelenggara Negara wajib mematuhi aturan yang telah diterbitkan.Rangkaian Sistematik dari berbagai aktivitas alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran dan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah dikenal dengan istilah Sitem AkUntabilitas Kinerja Instansi Pemrintah (SAKIP).Framework (siklus) SAKIP meliputi Rencana Strategis, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, review dan evaluasi kinerja.Renstra merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang disusun Kementerian/ Lembaga dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan ini merupakan landasan penyelenggaraan SAKIPLalu bagaimanakah dengan KPU Kabupaten Cilacap?, kita ingin membangun tradisi yang baik, bahwa kita melaksanakan sesuatu adalah berdasar apa yang sudah direncanakan dan melaporkan kegiatan dengan output yang jelas, apalagi tekait dengan penggunaan dana.  Untuk itu Ketua KPU Kab. Cilacap berharap agar kita seluruh komisioner dan sekretarita dilingkungan KPU Kabupaten Cilacap memahami tata aturan dan kebijakan yang telah diterbitkan baik oleh Pemerintah maupun KPU RI.  Kemampuan individu kita harus terus menerus diasah dengan belajar, membaca dan mengaplikasikannya.Pertanggungjawaban kita tidak hanya dengan Pemerintah akan tetapi tehadap Alloh SWT menjadi lebih utama.  Metode barainstorming ini rupanya berhasil dan dapat membuka wawasan terutama dua orang CPNS yang baru ditugaskan.Annisa Nurfitriani Fatimah, S.IP salah satu CPNS kellihatan serius dalam mengikuti kegiatan ini.  Pada sesi lain diberi kesempatan untuk memberikan paparan,  dan kami beri apresiasi, ia potensial terus dikader menjadi lebih cerdas untuk kedepannya.

KPU Cilacap Serahkan Dokumen Hasil Pemilu 2019 Kepada Arsip Daerah

Oleh: M. Muhni (Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM) Senin, 25 Januari 2021 KPU Kabupaten Cilacap mendatangi kantor Arsip Daerah yang beralamat di Jl. Sumbing No 13, Cilacap, Sidanegara Cilacap Tengah.Tim yang mengirimkan dokumen dari KPU Kabupaten Cilacap, Komisioner hadir bapak Weweng Maretno selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan dan bapak M. Muhni dari Divisi Sosialisasi. Komisioner didampingi dari sekretariat saudara Syarifudin Riyanto, SE dari Kasubbag TP dan Hupmas.Kedatangan Tim dari KPU Kabupaten Cilacap, disambut dan ditemui langsung oleh Kepala Dinas Arsip Daerah, Bapak Supriyanto dan Kabid Kearsipan Ibu Dwiyuni Kurniasih, serta dari bagian Arsiparis.Maksud dan tujuan kedatangan KPU Kabupaten Cilacap, adalah untuk menyerahkan dokumen arsip hasil Pemilu 2019 dalam bentuk digital. “Kami serhkan sepenuhnya, dokumen arsip hasil Pemilu 2019 dari KPU Kabupaten Cilacap, sebagai dokumen resmi Negara yang harus dirawat sesuai ketentuan undang-undang” Kata Muhni dalam penyerahannya.Kepala Dinas Arsip menyampaikan bahwa, “Kami memberikan apresiasi dan terima kasih kepada KPU Kabupaten Cilacap, yang telah menyerahkan dokumen arsip hasil Pemilu 2019 dalam bentuk Digital, sehingga memudahkan kami dalam penyusunan penyajian dan pengelolaan dokumen. Kata Suporiyadi.Dalam dokumen arsip hasil pemilu 2019 yang diserahkan, terdiri atas data hasil Pemilu DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.Dokumen Arsip yang kami serahkan dalam formulir DAA, DA dan DB yang disimpan dalam bentuk keping CD.Dokumen arsip ini tentu akan menjadi data yang bermanfaat bagi masyarakat, baik bagi partai politik peserta pemilu maupun masyarakat lain yang membutuhkan data dan informasi hasil pemilu 2019 di Kabupaten Cilacap.

Pleno DPB Periode Terakhir di Tahun 2020

(Rabu, 13 Januari 2021) KPU Kabupaten Cilacap melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Bulan Desember 2020 dan merupakan pleno DPB periode terakhir ditahun 2020. Pleno dilaksanakan mulai pukul 09.30 s.d. pukul 11.00 WIB bertempat di Aula KPU Kabupaten Cilacap. Pleno dilakukan secara luring dan live streaming youtube. Luring dihadiri oleh 5 komisioner KPU Kabupaten Cilacap, jajaran sekretariat KPU Kabupaten Cilacap, Disdukcapil Kabupaten Cilacap, Bawaslu Kabupaten Cilacap, sebagian Parpol, TNI dan DPRD Kabupaten Cilacap. Sementara live streaming youtube diikuti oleh Polri, Kesbangpol, Kemenag, BPS, dan sebagian Parpol lainnya. Model pleno terbuka secara luring dan live streaming youtube dilakukan dalam rangka mematuhi anjuran Pemerintah pada umumnya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap pada khususnya dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se Jawa Bali tanggal 11-25 Januari 2021 nanti.Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Handi Tri Ujiono dilanjutkan dengan sambutan. Dalam sambutannya, Ketua KPU Cilacap mengatakan bahwa daftar pemilih berkelanjutan merupakan tindak lanjut dari surat edaran Ketua KPU RI tentang pemutakhiran data daftar pemilih berkelanjutan. “Dengan memperhatikan UU No. 7 tahun 2017 Pasal 20 bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara daftar pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan  perundang-undangan yang berlaku”, katanya. Selanjutnya dikatakan pula bahwa terkait proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini dimaksudkan untuk melakukan penyusunan updating berdasarkan pemilih pemilu terakhir yaitu Pemilu 2019 dengan tujuan menyusun daftar pemilih berkualitas sehingga ketika tahapan pemilu/pemilihan, sedikit banyak kami sudah melakukan perbaikan-perbaikan maupun penambahan atau pengurangan daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat.Berikutnya adalah pemaparan materi Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Berkelanjutan yang disampaikan oleh Ami Purwandari selaku Divisi Rencana, Data dan Informasi. Disampaikan oleh Ami bahwa pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan masih sangat jauh dari sempurna karena masih banyak kendala yang menyertai proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini. “Kendala-kendala dalam proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sudah kami sampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi ketika kami diperintahkan untuk membuat daftar inventaris masalah guna penyusunan payung hukum daftar pemilih berkelanjutan”, kata Ami. “Sehingga harapan kami kedepan proses DPB akan lebih baik dari sekarang apalagi diakhir bulan Januari ini akan dilaunching aplikasi DPB oleh KPU RI, semoga memudahkan proses pemutakhiran DPB terutama terkait data-data yang kami peroleh,” lanjut Ami.Selanjutnya Ami menyampaikan jumlah rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode bulan Desember 2020 dan jumlah DPB selama tahun 2020 seperti di bawah ini : Sebelum  DPB ditetapkan, Ketua KPU Cilacap memberikan kesempatan kepada para peserta Rapat Pleno Terbuka DPB Periode Desember 2020 untuk menyampaikan saran dan kritik. Peserta Rapat pleno rata-rata menerima bahwa DPB Kabupaten Cilacap seperti yang di sampaikan di atas. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cilacap yang di wakili oleh Warsid selaku Koordinator Data dan Pengawasan memberikan catatan bahwa : Rapat pleno akan berjalan statis/seperti ini terus karena peserta rapat yang kurang memahami secara utuh proses pemutakhiran daftar pemilih Kalau Partai politik diharapkan untuk memahami betul proses daftar pemilih berkelanjutan maka saya tidak optimis bahwa Partai Politik bias memahami secara utuh prosesnya Jika dilihat dari data KPU maka sebelum  rapat pleno terbuka data DPTHP 3  selalu bertambah terus namun begitu pleno terbuka selalu menurun, dan ini sulit dikatakan jika data pemilih di Kabupaten Cilacap bukan berarti menurun karena faktanya angka-angka yang ditampilkan selalu menurun walaupun masih ada data-data yang belum bisa ditindaklanjuti masuk sebagai daftar pemilih berkelanjutan Harapan ke depan aplikasi DPB dari KPU RI bisa digunakan untuk proses pemutakhiran DPB selanjutnya agar lebih baik lagi.   Kemudian Ketua KPU Kabupaten Cilacap menanggapi catatan dari Bawaslu Kabupaten Cilacap, “Bahwa harapan kami dalam rangka proses pemutakhiran daftar pemilih kami diberikan akses tapi ternyata gambaran yang ada di kepala kita dengan kesepakatan yang ada antara Kemendagri dengan KPU tidak seperti yang kita bayangkan, untuk memudahkan kita dalam proses pemutakhiran daftar pemilih bahkan belum sampai ke kita dan aksesnya sangat terbatas dan dalam rangka perlindungan terhadap data-data privat mereka sangat berhati-hati dan apakah ini berarti kami juga disebut belum dipercaya atau apa. Bahkan sampai hari inipun belum ada kejelasan seperti apa aksesnya padahal kita tahu bahwa yang diperlukan adalah elemen data seperti dalam DPTHP Pemilu 2019”, kata Handi. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Cilacap menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan membacakan BA dan Lampiran dengan Nomor 01/PL.02.1-BA/3301/KPU-Kab/I/2021 Tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Desember Tahun 2020 dengan jumlah pemilih sebanyak 1.470.541 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 736.705 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 733.836 pemilih. Berita Acara dapat Anda unduh di link bawah berita ini.