Berita Terkini

Kenapa Penggantian Antar Waktu DPRD Dilakukan

Disampaikan pada mahasiswi magang (Merdeka Belajar Kampus Merdeka)
oleh ; Weweng Maretno,S.Sos (Div Teknis Penyelenggaraan)
Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap kembali memberikan materi kepada mahasiswa magang Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dari program studi jurusan Adiministrasi Negara.
Pertemuan belajar kali ini mengambil pokok bahasan Penggantian Antarwaktu DPRD Kabupaten Cilacap. Pointer yang disampaikan oleh Weweng Maretno (Divisi Teknis Penyelenggaraan) KPU Kabupaten Cilacap bertempat diruang rapat pada selasa 16/3/2021 meliputi;
Dasar Hukum
Definisi
Batas Waktu Pengajuan PAW
Alasan Pemberhentian
Alur Proses
Mekanisme Klarifikasi
Calon PAW yang dinyatakan TMS
Penetapan Calon PAW DPRD

Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 426;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019
3. Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

PAW Anggota DPR dan DPRD merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama.
PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPR, DPD dan DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak surat Permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Alasan pemberhentian dikarenakan oleh Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri (Permintaan sendiri, ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati atau Walikota & Wakil Walikota), Diberhentikan.
Secara ringkas alur proses pengajuan PAW, Pimpinan partai mengajukan permintaan ke PAW ke pimpinan Dewan, selanjutnya pimpinan Dewan melayangkan permintaan pengganti ke KPU dengan disertai dengan dokumen pendukung kenapa terjadinya pemberhentian DPRD yang bersangkutan dari perwakilan partainya.
Informasi tertulis dari masyarakat mengenai calon pengganti antarwaktu yang dinyatakan TMS, KPU melakukan langkah; Koordinasi dengan partai politik mengenai pengunduran diri dan pemberhentian calon PAW dan Koordinasi dengan calon pengganti antarwaktu untuk mendapatkan pernyataan tertulis serta Koordinasi dengan lembaga terkait.
Calon PAW yang dinyatakan TMS dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri dan Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan anatara lain karena;


ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah;
diangkat sebagai Anggota TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
diberhentikan sebagai anggota Partai Politik; dan/atau
menjadi anggota Partai Politik lain
Sehingga penetapan calon PAW ada beberapa poin dengan menjawab berbagai kasus disetiap daerahnya;
Calon dengan perolehan suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol dan dapil yang sama (Ps. 9 PKPU 6/2017)
Terdapat > 1 calon PAW dengan perolehan suara sama dari parpol dan dapil yang sama, calon PAW ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang (Ps. 10 & Ps. 13 PKPU 6/2017)
Tidak terdapat calon PAW pada dapil yg sama, calon PAW ditetapkan dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari parpol yg sama (Ps. 14 (1) PKPU 6/2017 )
Terdapat > 1 dapil yang berbatasan langsung secara geografis, calon PAW ditetapkan dari dapil dengan jumlah penduduk terbanyak dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari parpol yg sama (Ps. 14 (2) dan (3) PKPU 6/2017 )
Tidak terdapat calon pada dapil yang berbatasan langsung, calon PAW ditetapkan dari dapil yang tidak berbatasan langsung dengan penduduk terbanyak jumlah penduduk terbanyak dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari parpol yg sama (Ps.14(4) dan (5) PKPU 6/2017 )
Tidak terdapat calon pada dapil yang tidak berbatasan langsung, calon PAW ditetapkan dari DCT setingkat diatasnya yang dapilnya melingkupi wilayah pd pemilu terakhir (Ps. 14 (6) PKPU 6/2017 )
Tidak terdapat calon yang memperoleh suara (suara nol) pada suatu dapil, calon PAW ditetapkan berdasarkan jenis kelamin perempuan. Jika terdapat > 1 calon perempuan, calon PAW ditetapkan yang memiliki nomor urut terkecil (Ps. 14 A (1) dan (2) PKPU 6/2019 )
Untuk bahan referensi terkait regulasi bisa didapat dari JDIH KPU RI ataupun laman yang tersedia di KPU Kabupaten Cilacap atau JDIH KPU Kabupaten Cilacap. (berita 4B4H WWG 06) 16/3/21.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 182 kali