Berita Terkini

Uji Publik Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024

Karanganyar, 12 November 2020Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Menggelar kegiatan Uji Publik atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024.Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah ini berlangsung di The Alana Hotel, Jl. Adi Sucipto Blulukan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar pada tanggal 12 November 2020. Kegiatan Uji Publik ini dihadiri organisasi perangkat daerah provinsi Jawa Tengah, Pemerintah daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Bawaslu Provinsi, danKomisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Tidak ketinggalan, Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Handi Tri Ujiono, S. Sos, hadir dalam acara penting ini.Forum dipandu oleh Ali Umar Dhani, S.Pt.,M.Si selaku moderator. Dalam pengantarnya, moderator menyampaikan, “Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah sudah dilaksanakan 3 kali, dengan trend biaya kebutuhan semakin naik. Pilkada 2008 sebesar 149 M, Pilkada Tahun 2013 menghabiskan biaya 643 M, dan Pilkada Tahun 2018 menelan biaya sejumlah 1,1 Triliun rupiah. Sehingga dirasa perlu untuk membentuk dan acadangan Pemilihan” Kata Umar Dhani.Mohammad Saleh, S.T selaku Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng menyampaikan pandangan bahwa, Komisi A memandang perlumembentuk dana cadangan Pilgub dengan mempertimbangkan bencana baik alam maupun non alam.Hal ini disampaikan atas Dasar hukum :- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuanganantara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;- Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 Tentang Pemerintahan Daerah;- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;- Permendagri Nomor54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.Masih menurut Ketua Komisi A, “Pilgub Tahun 2024 diperkirakan membutuhkan biaya sebesar 1,362 T (kenaikan sebesar 10%) dari Pilgub sebelumnya”.“Besaran jumlah dana cadangan pertahun sebesar 300 M mulai tahun 2021” demikian pandangan oleh Mohammad Saleh, Ketua Komisi A.Selanjutnya, Sumarno, S.E., M.M. selaku Kepala BPKAD Provinsi Jateng menyampaikan, “Yang perlu diakomodir adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam 1 tahun anggaran dengan nilai yang cukup besar”. Kata Sumarno.“APBD yang masih bias digunakan sebesar 11 T yang ini bias dialokasikan untuk anggaran Pemilihan”.Katanya. Sumarno melanjutkan, “Dana Pemilihan secara regulasi didanai oleh APBD sehingga harus disiapkan disesuaikan dengan kemampuan daerah”.“Regulasi berkait dan acadangan, masih sama sehingga harus diamankan dalam rekening tersendiri bias dalam bentuk deposito jangka pendek”.“Pemanfaatan dana cadangan mekanismenya adalah dana APBD, sehingga apabila akan digunakan masuk dalam bentuk dana hibah”.“Dana cadangan Pemilihan masuk di anggaran Kesbangpol”. Demikian penjelasan oleh SumarnoAnggota KPU Provinsi Jateng, Ikhwanudin, S.Ag. menyampaikan bahwa “Standar kebutuhan Pemilihan ada 14 item, dan berdasarkan SK KPU Nomor 388 Tahun 2020, menjadi 27 item, terdapat tambahan item-item meliputi layanan perkantoran yang di-breakdown menjadi beberapa item, santunan, belanja modal”. Kata Ikhwan.“Tahun 2018, indeks kebutuhan per pemilih sebesar Rp 36.683, Estimasi anggaran Pilgub 2024 indeks kebutuhan per pemilih naikmenjadi Rp47.742 per pemilih’. Lanjut Ikhwan.“Pengajuan anggaran 1,4 T, disbanding pengajuan tahun 2018 naik 43,26%, hal ini disebabkan oleh factor kenaikan jumlah pemilih 3% per tahun, kenaikan jumlah TPS sebesar 10% dengan estimasi jumlah pemilih per TPS 400 orang, pengadaan kotak dan bilik, kenaikan biaya operasional TPS, kenaikan honorarium BP Adhoc”. Masih kata Ikhwan.Ikhwanudin menambahkan, “Pelaksanaan Pilkada 2020 di 21 Kabko sejumlah 722,5 M. Kebutuhan biaya protokol Covid-19 di 21 Kabupaten/Kota hamper mencapai 1 T”. Tanggapan terhadap Raperda dana cadangan :- Memberikan apresiasi;- Menyambut baik adanya dana cadangan;- Usulan kenaikan dana cadangan dengan pertimbangan kekurangan anggaran dengan adanya dana cadangan sebesar 300 M per tahun akan masih cukup besar kekurangan anggaran serta mengantisipasi apabil apelaksanaan Pemilihan disesuaikan seperti pelaksanaan sebelumnya yaitu 5 tahunan. Tanggapan Peserta:- Usulan agar dalam perda tidak mengacu pada pelaksanaan Pemilihan tahun 2024 saja sehingga bisaberlaku panjang.Jawaban : Perda dana cadangan harus spesifik karena bentuk komitmen antara eksekutif dan legislatif.- Berkait standar biaya mengacu pada Keppres namun besaran honorarium BP adhoc tidak sesuai standar. Jawaban: KPU mengajukan dengan nilai maksimal, mengacu pada surat menteri keuangan s-735 yang bias disesuaikan nantinya dengan kemampuan daerah.- Perlu ada transparansi dalam penyusunan anggaran Pemilihan, dan jelas mana yang dianggarkan oleh Pusat, Provinsi dan Kabko.Jawaban: dalam hal transparansi, KPU dalam menyusun anggaran melibatkan berbagai pihak dan sesuai ketentuan jelas bahwa dalam Pemilihan pembiayaan dari APBD. Handi Tri Ujiono

SINERGITAS DIVISI PARMAS DAN DATIN DALAM PEJABAT PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

OLEH : Ami Purwandari (Divisi Data dan Informasi)Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas), Divisi Data dan Informasi (Datin) dan Kasubbag Teknik Penyelenggaraan Pemilihan/Pemilu (TP) selaku  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)  se-Jawa Tengah bertemu dalam satu rapat koordinasi tentang pengelolaan PPID yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Grobogan yang bertempat di Hotel Kyriad Grand Master Purwodadi Grobogan. Rakor Pengelolaan PPID dilaksanakan selama 2 hari, mulai hari Senin – Selasa tanggal 9 -10 November 2020 dengan narasumber dari Komisioner dan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah. KPU Provinsi Jawa Tengah dihadiri oleh Yulianto Sudrajat selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiantoro selaku Divisi Data dan Informasi, Diana Ariyanti selaku Divisi Parmas dan Dewantoputra Adhipermana, S.H, selaku Kabag HTH. KPU Kabupaten Cilacap dalam rakor ini dihadiri oleh M. Muhni selaku Divisi Parmas, Ami Purwandari selaku Divisi Data dan Informasi dan Sarippudin Riyanto selaku Kasubbag Teknik Penyelenggaraan Pemilihan/Pemilu. Rakor PPID ini bertujuan untuk memberikan gambaran terkait pengelolaan PPID di satker KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah terkait dengan adanya tuntutan keterbukaan informasi bagi seluruh badan publik yang merupakan amanat dari UU No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara maksud dari rakor pengelolaan PPID ini adalah agar KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sebagai badan publik nantinya menjalankan amanah undang-undang keterbukaan informasi publik dengan menginformasikan semua informasi dan dokumentasi yang bersifat publik di dalam Web atau Situsnya Pada sesi pembukaan rakor yang dilaksanakan di area Joglo Candi Grobogan, disampaikan pesan agar Divisi parmas dan Datin harus bersinergi dalam pengelolaan PPID oleh Yulianto Sudrajat selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah. “Dalam pengelolaan PPID di satker masing-masing, harus ada sinergitas antara divisi parmas dan datin untuk mewujudkan keterbukaan informasi yang akurat dan baik”, Kata Yulianto Sudrajat. Acara hari pertama diisi dengan presentasi tentang pengeloaan PPID di satker masing-masing oleh KPU Kabupaten/Kota baik yang sedang pilkada maupun tidak sedang pilkada. Hasil dari paparan supaya ditelaah dan dicermati, yang baik, inovatif dan kreatif supaya dijadikan contoh dan diterapkan di satker masing-masing kabupaten/kota.Acara Rakor hari kedua diisi dengan paparan materi dengan judul “Siap terbuka dan Berwibawa” yang disampaikan oleh komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiantoro. Dalam paparan ini Paulus memaparkan tentang informasi-informasi yang harus dipublikasikan di dalam Web atau situs KPU Kabupaten/Kota agar dapat diakses oleh publik. Dalam penjelasannya Paulus mengatakan bahwa divisi parmas dan datin itu ibarat koki dan pramusaji di dalam restoran. “PPID merupakan tanggungjawab bersama antara divisi Parmas dan Datin, tugas datin adalah meramu, menghimpun dan mengolah data sedangkan parmas menyajikan data2 dari datin dengan cara mengunggahnya di dalam ruang publik melalui web atau situs masing-masing satker kabupaten/kota”, Kata Paulus. “Jadi seperti di restoran, koki menghimpun, meramu dan mengolah selanjutnya disajikan oleh pramusaji kepada konsumen. Begitulah gambaran divisi parmas dan datin, ‘ lanjut Paulus.Sesi selanjutnya diisi oleh Diana Ariyanti, Divisi Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah dengan memberikan pancingan kepada KPU Kabupaten/Kota agar mengemukakan rencana tindak lanjut setelah rapat koordinasi PPID ini. Dari 35 Kabupaten/Kota diambil beberapa untuk mengemukakan rencana ke depan bagi pengembangan PPID di Satker masing-masing. Salah satu Satker yang ditunjuk untuk mengutarakan rencana tindak lanjut rakor PPID ini adalah KPU Kabupaten Jepara. Diwakili oleh Divisi Parmas, Muhammadun, KPU Kabupaten Jepara menyampaikan akan terus mengembangkan PPID dengan memberdayakan SDM yang sudah mumpuni untuk mengenjot inovasi-inovasi baru dalam pengelolaan PPID KPU Kabupaten Jepara. “Kami akan memberdayakan SDM-SDM yang sudah ada dan mumpuni di satker kami untuk membuat inovasi-inovasi baru dalam pengelolaan PPID ini,” Kata Muhammadun. “Dan tentunya divisi pamas dan datin yang hubungannya sudah baik,sinerginya sudah baik akan kami tingkatkan lagi untuk perkembangan PPID di Kabupaten Jepara ini”, lanjut Muhammadun.Selanjutnya Diana Ariyanti mengemukakan bahwa data-data sebagai bahan informasi publik yang akan disajikan kepada public dalam kegiatan PPID sebaiknya disiapkan terlebih dahulu dengan cara di scanning kemudian disiapkan dalam folder-folder tertentu. “Bisa disiapkan dulu data-data yang akan diinformasikan kepada publik dengan cara discan kemudian disimpan dalam folder khusus atau bisa juga dibuatkan aplikasi arsip digital seperti KPU Kabupaten Cilacap,” kata Diana. “Tujuannya agar nantinya mudah dan tinggal mengunggah saja ke Web/Situs masing-masing satker sehingga tidak tercecer dan ketika dibutuhkan akan cepat dicari dan ditemukan,” lanjut Diana.Sesi Terakhir adalah kesimpulan yang disampaikan oleh Kabag HTH, Dewantoputra Adhipermana, S.H. “Perlu adanya bimbingan teknis terkait pengelolaan PPID di lingkungan KPU Jawa Tengah, dengan tujuan agar pengelolaan PPID di masing-masing satker Kabupaten/Kota berjalan sebagaimana amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi,” kata Dewa. “Harapannya KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah nantinya akan menjadi badan publik yang menerapkan prinsip keterbukaan informasi dan kegiatan PPIDnya berjalan sesuai dengan harapan UU No. 14 Tahun 2008”, sambungnya lagi.Selanjutnya Acara Rapat Koordinasi Pengelolaan PPID ditutup oleh Paulus Widiantoro, S.E., Divisi Data dan Infomasi KPU Provinsi Jawa Tengah dengan pesan mari kita siap terbuka dan berwibawa. (Ami Purwandari, 11|11|2020)

DARING KPU CILACAP DENGAN KOMISI INFORMASI PUBLIK; VISITASI DAN VERIFIKASI PENILAIAN KETERBUKAAN INFORMASI

Oleh : Ami Purwandari (Divisi Data dan Informasi)Cilacap.http://kpud-cilacapkab.go.id. Senin, 09 November 2020. Keterbukaan Informasi menjadi hal yang wajib dilakukan oleh semua Badan Publik. Oleh karena itu Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa tengah mengadakan penilaian terhadap keterbukaan informasi yang ada disetiap Badan Publik. KPU Kabupaten Cilacap yang merupakan Badan Publik tidak lepas dari kegiatan penilaian keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah sejak bulan Juni 2020. Penilaian meliputi beberapa tahap dan pada setiap tahap memuat kriteria-kriteria tertentu yang ditentukan oleh Komisi Informasi Publik Provinsi jawa Tengah. Saat ini sudah memasuki tahap ke-3 penilaian dan KPU Kabupaten Cilacap masuk ke dalam 10 besar.Hari ini, Senin, 9 November 2020 jam 09.00 WIB KPU Kabupaten Cilacap mengikuti visitasi dan verifikasi berkas-berkas informasi yang telah diunggah ke link Web KPU Kabupaten Cilacap. Kali ini yang dinilai adalah berkas-berkas secara fisik dari informasi-informasi yang sudah dipublikasikan di dalam Web KPU Kabupaten Cilacap. Visitasi dan Verifikasi dilakukan secara daring dengan menggunakan zoom meeting yang memuat dua link. Link pertama digunakan untuk menyampaikan paparan terkait kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) KPU Kabupaten Cilacap. Untuk kegiatan pertama ini paparan dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Cilacap Divisi Parmas yaitu M. Muhni sedangkan dari Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah adalah Drs. Sosiawan. Sementara untuk link kedua adalah untuk presentasi Self Assesment Questionnaire (SAQ). Dari pihak KPU Kabupaten Cilacap presentasi berkas dilakukan oleh Ami Purwandari selaku Divisi Data dan Informasi sementara dari Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah diwakili oleh Fani Haqunisa. Dalam presentasinya Komisi Informasi menampilkan SAQ yang telah diisi oleh KPU Kabupaten Cilacap. Kemudian KPU Kabupaten Cilacap menunjukkan berkas-berkas fisik dari data-data/informasi seperti yang telah ditunjukkan softfilenya kepada Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah.Dari presentasi ini, KPU Kabupaten Cilacap memperoleh nilai 88,33 yang selanjutnya digabungkan dengan komponen-komponen nilai lainnya sehingga ditotal nilai dari kegiatan visitasi dan verifikasi ini adalah 87,08.Dari kegiatan paparan yang dilakukan oleh M. Muhni selaku Divisi Parmas, penilaian terhadap Keterbukaan Informasi di Badan Publik KPU Kabupaten Cilacap adalah postif dalam arti KPU Kabupaten Cilacap sudah menerapkan prinsip keterbukaan informasi bahkan mendapat nilai plus dalam digitalisasi layanan informasi. Hal ini disampaikan oleh Drs. Sosiawan selaku Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa tengah. Dengan memberikan apresiasi terhadap inovasi ini. Bahkan, Beliau bertanya”, Bagaimana dengan KPU Kabupaten/Kota lainnya, apakah sudah berjalan juga digitalisasi layanan informasi ini?”. Dan Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah berharap bahwa nantinya semua Badan Publik lainnya juga menerapkan digitalisasi layanan informasi ini. Harapan tersebut disampaikan dalam sesi penutupan acara daring visitasi dan verifikasi penilaian SAQ KPU Kabupaten Cilacap. (Ami Purwandari, 09|11|2020)

Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Berpulangnya Bapak Sigit Kwartianto, S.S (Anggota KPU Kabupaten Cilacap Periode 2013-2018)

Cilacap.https://kpud-cilacapkab.go.id/. Selasa, 10 November 2020. Innalillahi wa inna ilaihi rojiuun. Telah berpulang ke hadirat Allah SWT, Bapak Sigit Kwartianto, S.S, anggota sekaligus Ketua KPU Kabupaten Cilacap Periode 2013 - 2018. Almarhum wafat pada hari Senin, 9 November 2020 jam di RSUD. Panembahan Senopati Bantul Yogyakarta. Semoga maghfirah dan rahmaat Allah SWT tercurah kepad Beliau, aamiin yaa rabbal 'aalamiin.

KPU Kabupaten Cilacap Goes to Campus STMIK Komputama Majenang

Oleh : M. Muhni (Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas)Cilacap, KPU Kab. Cilacap (05/11/2020). Sosialisasi Pendidikan Pemilih dengan mengusung tema Goes to Campus yang dilaksanakan sejak Senin (02/11/2020), hari ini Kamis (05/11/2020) tiba gilirannya STIMIK Komputama Majenang. Acara goes to campus dilaksanakan dengan cara daring melalui aplikasi zoom meeting dan di buka oleh Rektor STIMIK Komputama, Ahmad Irfangi,M.M. Dalam sambutannya Rektor mengharapkan kepada mahasiswa yang mengikuti untuk seksama memperhatikan materi yang disampaikan oleh M. Muhni, anggota KPU Kabupaten Cilacap (Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas) . Sebagai moderatornya dipandu oleh M Mustangin (Bag SDM, Kemaahasiswaan dan Alumni). Antusiasme mahasiswa mengikuti daring cukup tinggi dibuktikan dengan melihat jumlah client zoom yang mencapai enam puluhan dari permintaan KPU untuk 25 orang. Permintaan KPU sejumlah 25 sebenarnya adalah untuk tatap muka langsung. Hal ini untuk meminimalisir dan mencegah berkumpulnya mahasiswa dalam jumlah yang banyak. Dengan metode daring setidaknya tidak ada kumpulan massa dalam jumlah yang banyak dalam satu tempat.Paparan yang disampaikan oleh Muhni mengedepankan perihal pemilih terutama pemilih muda. Beliau mengharapkan agar para mahasiswa ikut aktiv dalam pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah baik itu sebagai penyelenggara maupun sebagai pemantau.Di sesi tanya jawab, mahasiswa STIMIK (Nur Sodik) menanyakan tujuan pemilu yang bersih dan berintegritas namun realitanya di lapangan calon melakukan money politic, Akan hal ini bagaimana tanggapan KPU, tanyanya. Mahasiswa lain (Rahardika Faizal) menanyakan pilkada dalam pandemic dan regulasi KPU bagaimana menjamin terhadap pemilih.Jika menemukan sesuatu yang dimungkinkan ke arah money politic agar melihatnya tidak hanya dari satu sudut pandang saja,harus melihat dari berbagai sisi baik itu regulasi atau yang lainnya. Namun jika benar menemukan persoalan perihal tersebut agar melaporkan kepada yang berwenang. Jawaban tersebut menjawab juga pertanyaan Rahardika. Mahasiswa lainnya (Habib Mustofa) menanyakan bagaimana caranya agar rekan-rekan mahasiswa ikut andil dalam pemilihan umum. ”Kami sangat berterima kasih kepada mahasiswa yang mau ikut andil dalam menyukseskan pemilihan maupun pemilu. Jadilah penyelenggara sebagai anggota KPPS di domisili masing-masing atau sebagai pemantau ” jawab Muhni.Berhubung sudah tidak ada mahasiswa yang bertanya dan waktu sudah menunjukkan pukul 11.55 WIB maka acara ditutup oleh moderator, M Mustangin M.Pd., Gr dosen mata kuliah Bahasa Inggris STIMIK Komputama Majenang.

(Goes to Campus, Stais Majenang)PEMILU DAN DEMOKRASI DI INDONESIA

Oleh: Weweng Maretno,S.Sos (Div Teknis Penyelenggaraan) Cilacap-KPU Cilacap (04-11-2020). BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) STAIS Sufyan Tsauri Majenang bersemangat mengikuti gelaran Goes to Campus yang diselenggarakan KPU Kabupaten Cilacap. Proses kegiatan dilaksanakan secara tatap muka dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan (standar pencegahan penyebaran covid 19) pada Rabu (4/11) bertempat di ruang kuliah STAIS Majenang. Tim dari KPU Weweng Maretno sebagai narasumber (Divisi Teknis Penyelenggaraan) dan Hari Sugiarto (kasubag hukum) sebelumnya disambut oleh Ketua STAIS didampingi Ketua BEM (Andri), acara diawali oleh Ketua STAIS Majenang selanjutnya diserahkan kepada narasumber. Kegiatan ini disambut baik oleh ketua BEM dimana ini menjadi moment kegiatan BEM STAIS yang vakum selama beberapa bulan ini.Kami ambil tema Pemilu dan Demokrasi dengan tujuan agar mahasiswa lebih mendalami tentang tata kelola pemilu di Indonesia, selanjutnya agar mereka dapat mengambil peran kedepan tidak saja hanya sebagai pemilih tapi harus berempati dan bahkan ikut berpartisipasi sebagai penyelenggara ataupun sebagai peserta pemilu.Manajemen Pemilu yang dirumuskan untuk masa depan dimungkinkan adanya inovasi pemilu, untuk itu dibutuhkan peran serta sumber daya manusia yang lebih profesional dan mengikuti perkembangan informasi dan teknologi. Pengalaman pemilu 2019 lalu penyelenggaraan di tingkat TPS/KPPS pada saat penghitungan lebih pada kelemahan sumber daya yang tersebar di setiap TPS yang lebih cenderung didominasi oleh pelaku-pelaku titipan penguasa lokal didaerah dengan mengabaikan kemampuan dan daya tahan kesehatan, sehingga yang terjadi kepanikan dan kebingungan (demikian petikan dari Narasumber).Materi yang disampaikan komisioner menyangkut Norma Pemilu yang Universal, Tata Kelola Pemilu, Tata Kelola Pemilu Demokratis menempatkan adanya pemilu yang berintegritas ( adapenyelenggara yang dipengaruhi sikap etik, kejujuran dan tidak memihak), adanya pemilih dan peserta pemilu. Dan tidak kalah penting adanya isu pemilu yang inklusivitas.Mengapa pilkada 2020 ini tetap dilaksanakan ditengah suasana Covid bukankah ditunda saja, sedangkan Presiden sendiri menekankan bahwa kesehatan lebih penting untuk menyelamatkan manusia, bagaimana pengawasan KPU terhadap peserta pemilu dan apakah partisipasi pemilih muda dari tahun ketahun grafiknya naik?…itulah beberapa pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa dan mahasiswi.Bahwa belum ada institusi apapun yang dapat memprediksi kapan pandemi covid 19 ini akan berakhir jika Pilkada ditunda akan memperpanjang penjabat pemegang kekuasaan yang ini tidak akan efektif dan bahkan cenderung menimbulkan masalah legitimasi kekuasaan, untuk itu Pilkada tetap dilaksanakan ditahun 9 Desember 2020 ini. Sedangkan tentang bagaimana KPU mengawasi peserta pemilu, hal ini kami tekankan bahwa KPU adalah penyelenggara sedangkan untuk pengawasan menjadi domain bawaslu. Kecenderungan pemilih pemula dan pemilih muda trend naik dari tahun ketahun. Akurasi seberapa jumlah, karena ini tentang data silahkan rekan-rekan mahasiswa untuk dapat berkunjung ke grah cerdas pemilu yang telah disediakan oleh KPU Kabupaten Cilacap.(berita 4B4H WWG 30) 27/10/20.