Berita Terkini

Kegiatan Akhir Tahun dan PAW Anggota Dewan

Oleh Ami Purwandari (Divisi Data dan Informasi) Bulan Desember merupakan akhir tahun 2020 yang menjadi pertanda berakhirnya tahun anggaran 2020. Dimana nantinya semua lembaga tak terkecuali KPU Kabupaten Cilacap harus mempersiapkan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan selama tahun 2020. Untuk mempersiapkan pelaporan pertanggungjawaban tersebut perlu adanya penuntasan kegiatan yang masih belum terlaksana dalam hal ini adalah kegiatan di Bulan Desember. Untuk itu pada hari ini Selasa tanggal 8 Desember 2020, KPU Kabupaten Cilacap melaksanakan rapat pleno rencana kegiatan bulan Desember yang masih belum dilaksanakan sekaligus membahas tentang adanya permohonan PAW anggota Dewan dari Golkar yang meninggal dunia. Rapat pleno dimulai paa pukul 10.15 WIB bertempat di Aula KPU Kabupaten Cilacap dan dihadiri oleh komisioner, sekretaris dan kasubbag dengan agenda pembahasan ; Laporan kegiatan Raker 2-3 Desember 2020Rencana kegiatan kunjungan Pilkada 2020PAW a/n H. Helmi BustomiRencana kegiatan Desember 2020Lain-lainRapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Handi Tri Ujiono dengan menyampaikan pesan-pesan terkait kegiatan-kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan. Selanjutnya Ketua KPU meminta Ami Purwandari selaku Divisi Data dan Informasi untuk melaporkan hasil Raker tgl 2-3 Desember di Sukoharjo terkait penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2020-2024. Kesimpulan hasil rapat kerja penyusunan rencana strategis yang disampaikan oleh Kepala Biro perencanaan dan Data Sekretaris jenderal KPU RI, Sumariyandono adalah sebagai berikut : KPU Kabupaten/kota wajib menyusun renstra tahun 2020-2024 sebagai pedoman penyusunan perencanaan kegiatanPenyusunan Renstra mengikuti sistematika dari KPU RIRenstra KPU Kabupaten Cilacap sepakat dijadikan acuan untuk penyusunan renstra KPU se Jawa TengahRenstra diharapkan selesai pada akhir tahun 2020. Selanjutnya Ketua KPU Cilacap mempersilakan M. Muhni selaku Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas untuk menyampaikan hasil Raker Sukoharjo terkait Penyusunan anggaran Pilkada 2024. M. Muhni menyampaikan pula kesimpulan hasil Raker Sukoharjo sebagai berikut : Dalam Anggaran Tahun 2020, ada beberapa issu yang perlu disikapi oleh masing-masing satker. Issu-issu dalam DIPA 2020 khususnya tentang kebijakan anggaran penanganan Covid-19 :Dalam juknis 5, dalam pengadaan Vitamin bisa diberikan kepada Komisioner dan PegawaiJika dalam suatu daerah tidak tersedia jenis vitamin sebagaimana juknis yang ada, boleh diganti dengan makanan penambah daya tahan tubuh.Alokasi APD yang diberikan oleh KPU RI cukup banyak karena saat penyusunan anggaran, harga APD masih mahal, namun dalam pelaksanaannya harganya sudah menurun jauh, sehingga pengadaan APD boleh untu Komisioner, dan Pegawai dan bagi yang Pilkada boleh diberikan sampai kepada pemilih. (masker, handsanitizer)Penyusunan standarisasi pokok-pokok dalam penyusunan anggaran:Jumlah AnggaranJumlah PemilihJumlah TPS dan Pemilih dalam TPSHonor badan adhocIndeks anggaran per pemilihJumlah Pasangan CalonKoordinasi dengan PemdaPencadangan dana oleh PemdaKendala yang dihadapiRekomendasiKesimpulan Kelas Anggaran :Jumlah Pemilih per TPS antara 400-500Paslon 4-6 PasanganHonor badan adhoc disulkan maksimal Rp 2.500.000,- untuk ketua PPK dan Rp 2.200.000,- untuk Ketua PPSProsentase anggaran badan adhoc minimal 60% dari total anggaranAnggaran Covid-19 dipisahkan terlebih dahulu sedangkan anggaran untuk santunan langsung dimasukkanKoordinasi dengan stakeholder Pemda (Polres, Kesbangpol, Pol PP) agar tidak terjadi miss penyusunan dan tumpang anggaran.standar harga daerah tertentu/daerah khusus/sulit dibedakanKPU mendorong alokasi dana cadangan oleh PemdaFasilitas-fasilitasi Pemda agar dikomunikasikan lebih awal.Selanjutnya pembahasan beralih pada rencana kegiatan kunjungan pilkada yang rencananya akan mengunjungi Kabupaten Purbalingga dan Kebumen. Tim dibagi menjadi dua yaitu : Tim Purbalingga terdiri dari Handi Tri Ujiono, Weweng Maretno dan M. Muhni. Sedangkan Tim Kebumen terdiri dari Ami Purwandari, Munjiatun Mukaromah dan Sarippudin Riyanto. Kegiatan bersifat pemantauan terhadap pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi, oleh karena itu Ketua KPU Kabupaten Cilacap berpesan agar disiapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal-hal yang berkaitan dengan prosedur pelaksanaan di dalam TPS berkaitan dengan protokol kesehatan penanganan covid 19 dipatuhi atau tidak. “Siapkan apa yang diperlukan dalam pemantauan pilkada 2020 ini, barangkali ada tps yang tidak lengkap petugasnya karena setelah di rapid test ternyata reaktif. Bagaimana perlakuannya, harus diperhatikan. Kemudian apakah hak dan kewajiban petugas yang reaktif diberikan atau tidak dan sebagainya”, kata Handi. Agenda pembahasan selanjutnya adalah tentang pergantian antarwaktu anggota dewan dari fraksi Golkar yang meninggal dunia yaitu H. Helmi Bustomi. Dalam kesempatan ini Handi Tri Ujiono mempersilakan Weweng Maretno selaku Divisi Teknik Penyelenggara untuk memberi penjelasan terkait proses PAW tersebut. Weweng menjelaskan bahwa proses PAW telah sampai pada tahap pemberian surat dan berkas hasil verifikasi terhadap calon PAW dan akan diberikan kepada DPRD Kabupaten Cilacap setelah rapat pleno ini selesai. Selanjutnya adalah lain-lain diisi oleh Sekrataris KPU Kabupaten Cilacap, Karsito terkait anggaran tambahan yang digunakan untuk penanganan pencegahan covid 19. Disampaikan oleh Karsito bahwa siapapun termasuk komisioner yang telah melaksanakan dinas luar untuk melakukan rapid test guna pencegahan terpaparnya covid 19. Rapat pleno ditutup oleh Ketua KPU Cilacap Handi Tri Ujiono dengna bacaan basmalah. Ami (8|12|2020)

Pleno Terbuka Penetapan DPB Periode November 2020 Secara Daring Dan Luring

Untuk kesekian kalinya, pada hari ini Selasa 15 Desember 2020 KPU Kabupaten Cilacap melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode November 2020. Ada yang berbeda pada pelaksanaan rapat pleno DPB kali ini yaitu dilaksanakan secara luring dan daring. Hal ini dilaksanakan dalam rangka mengurangi kerumunan atau perkumpulan orang dalam jumlah banyak di dalam acara rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB ini terkait masih tingginya tingkat persebaran Covid-19 di Cilacap Kota. Peserta dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu peserta luring atau hadir di Kantor KPU Kabupaten Cilacap dan peserta daring dengan menggunakan zoom meeting. Peserta luring terdiri dari 9 Parpol yang memiliki kursi di DPRD, Bawaslu, dan Disdukcapil. Sedangkan peserta daring terdiri dari 7 Parpol, TNI/Polri, Pemda, DPRD, Kesbangpol, Kemenag, BPS dan Dinas Instansi lainnya. Dari KPU Kabupaten Cilacap sendiri dihadiri lengkap oleh 5 Komisioner KPU Kabupaten Cilacap yaitu Handi Tri Ujiono (Ketua), Weweng Maretno (Divisi Teknis Penyelenggara), M. Muhni (Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas), Ami Purwandari ( Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) dan Munjiatun Mukaromah (Divisi Hukum dan Pengawasan), Sekretaris dan Kasubbag, sementara Staff Sekretariat lainnya bertugas sebagai supporting system dalam acara rapat pleno terbuka DPB ini.Acara Rapat Pleno Terbuka DBP Periode November 2020 dimulai pada pukul 09.30 WIB-selesai bertempat di Aula KPU Kabupaten Cilacap. Pembukaan dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono dengan sambutannya yang mengulas tentang adanya peningkatan partisipasi masyarakat pada pemilihan Serentak 2020 di masa Pandemi Covid-19 dan bersihnya daftar pemilih Pemilihan Serentak 2020 di daerah yang menyelenggarakan pemilihan serentak 2020 ini. “Menurut statistik bahwa pada Pemilihan Serentak 2020 ditengah pandemi ini ada peningkatan partisipasi masyarakat”, kata Handi. “Dan juga tentang daftar pemilih pada Pemilihan Serentak 2020 ini lebih bersih”, lanjutnya.Selanjutnya rincian materi Rapat Pleno DPB Periode November 2020 disampaikan oleh Ami Purwandari selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Materi yag disampaikan adalah mengenai data-data yang diperoleh untuk proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dari Disdukcapil Kabupaten Cilacap, jumlah pemilih potensi baru, jumlah pemilih TMS dan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Cilacap. Angkanya cenderung menurun karena proses pengurangan pemilih yang TMS belum dibarengi dengan masuknya pemilih potensi baru menjadi data pada daftar pemilih berkelanjutan karena kendala elemen data yang kurang lengkap. Untuk itu KPU Kabupaten Cilacap berharap pada para peserta untuk berpartisipasi terhadap proses pemutakhiran data dan daftar pemilih berkelanjutan ini. “Harapan Kami adalah adanya partisipasi dari Parpol, TNI/Polri, Pemda, Dinas Instansi Lain dan Masyarakat untuk menginformasikan pemilih Pemilu 2019 yang TMS atau potensi baru agar dapat kami masukkan ke dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan”, kata Ami.Sebelum Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode November 2020 ditetapkan, Para Peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan ini. Salah satu Peserta yaitu Warsid dari Bawaslu Kabupaten Cilacap menyampaikan pendapatnya. “Jika metode proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan periode bulan November ini masih sama dengan proses di bulan-bulan kemarin maka dapat dipastikan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutannya turun lagi”, kata Warsid. “Saya tidak tahu apakah nantinya Daftar Pemilih Berkelanjutan ini menjadi dasar pemutakhiran data dan daftar pemilih pemilu/pemilihan selanjutnya atau tidak. Jika iya maka KPU harus berhati-hati dan jeli agar para pemilih yang telah di TMSkan ini benar adanya, jangan sampai menghilangkan hak pilih orang,” lanjut Warsid. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh Ketua KPU Handi Tri Ujiono, “Bahwa jumlah daftar pemilih berkelanjutan periode bulan November masih menunjukkan jumlah yang menurun hal ini terkait kendala data yang hanya memuat NIK dan Nama sehingga belum bisa memasukkan potensi pemilih baru itu ke dalam daftar pemilih berkelanjutan”, kata Handi. “Selanjutnya Daftar Pemilih Berkelanjutan nantinya tidak menjadi dasar untuk pemutakhiran daftar pemilih pada pemilu selanjutnya hal ini masih disebutkan dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017”, kata Handi.  Diskusi dengan Bawaslu Kabupaten Cilacap menjadi  penutup sesi tanya jawab pada acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode November 2020. Selanjutnya Ketua KPU Cilacap membacakan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode November 2020 disusul dengan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode November 2020 yaitu sebesar 1.471.495 pemilih dengan perincian pemilih Laki-laki sebesar 737.195 pemilih dan pemilih Perempuan sebesar 734.300 pemilih yang tersebar di 24 (duapuluh empat) kecamatan di Kabupaten Cilacap. Sebelum menutup acara, Ketua KPU Kabupaten Cilacap mengapresiasi Disdukcapil Kabupaten Cilacap yang telah memberikan data-data kepada KPU Kabupaten Cilacap untuk proses pemutakhiran data dan daftar pemilih berkelanjutan. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode November 2020 ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap dengan ketok palu dan bacaan hamdalah serta ucapan terima kasih kepada seluruh Sekretariat KPU Kabupaten Cilacap yang telah mensupport acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode November 2020 ini. (Ami Purwandari, 15|12|2020)

Saatnya Milenial Tunjukan Kemampuan Sebagai Penyelenggara

Oleh: Weweng Maretno,S.Sos (Div Teknis Penyelenggaraan) Atas seijin KPU Kabupaten Purbalingga, kami berupaya melihat secara langsung proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada pemilihan bupati dan wakil bupati 9/12 lalu. KPU Kabupaten Cilacap dibagi dalam 2 tim sebagaimana dijelaskan Ami Puwandari (divisi Perencanaan dan data), tim satu (Handi Tri Ujiono, Weweng Maretno dan M Muhni) dan tim dua (Ami Purwandari dan Munjiatul Mukaromah). Kami menelusuri dua sampel TPS dalam satu kecamatan yang sama yaitu TPS 15 Baleraksa dan TPS 8 desa Tamansari, sedangkan Ketua (Handi) bersama ketua KPU Purbalingga monitoring diwilayah kecamatan Karangreja.Bersama komisioner KPU Purbalingga kami ikut melihat dari dekat proses pemungutan, (Mey Nurlela) yang kebetulan masih tercatat sebagai warga desa Baleraksa memberikan hak suaranya di TPS 15 Baleraksa, Karangmoncol. Saat kami berada diilingkungan TPS, pertama kali dipintu masuk terpasang tulisan peringatan dengan bahasa jawa “AJA KELALEN WISUH TANGANE !!!”, ini memberikan pesan peringatan kepada pemilih untuk tidak lupa cuci tangan sebelum memilih. Sepertinya tim di TPS sangat kreatif dengan memadukan peringatan dengan kearifan lokalnya. Saat kami ijin dengan PTPS dan saksi untuk melihat dari dekat diluar TPS, kami mendapati seluruh anggota KPPS masih berusia muda antara 23 sd 35 tahun tak terkecuali pengamanan TPS yang sudah kelihatan berusia lebih dari 45 tahun. Ketika salah satu komisioner akan memberikan hak suaranya, tak canggung mereka mengarahkan prosedur yang harus dijalani, sembari sang komisoner agak malu diperingatkan oleh salah satu anggota KPPS nya karena kesulitan memakai sarung tangan saat akan mengisi daftar kehadiran. Sangat lincah dan menguasai aturan rupanya seluruh anggota KPPS disini.Sesaat setelah selesai melakukan pengamatan di TPS 15 Baleraksa kami berpisah dengan tim dari KPU Purbalingga, selanjutnya bergeser ke TPS 8 desa Tamansari. Kami jumpai pula ternyata seluruh KPPS berusia muda. Bekerja dalam tim harus kompak dan tahu akan tugas dan tanggungjawab dimana posisi saat pemungutan dan penghitungan. Ketua KPPS harus lebih bisa menguasai situasi saat dimana ada masalah baik itu didalam TPS maupun situasi lingkungan sekitar TPS jelasnya saat kami sambangi ketua KPPS 8 (Karseno, ST) yang kebetulan sahabat dekat komisioner KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno).Sebelum pukul 13.00 wib masih ada pemilih yang belum memberikan suaranya, dengan sigap ketua KPPS bersama salah satu anggota KPPS betindak dengan mengajak para saksi dan PTPS melakukan jemput bola menyambangi pemilih yang tidak bisa hadir karena alasana kesehatan.Jam 13.00 wib telah tiba ketua KPPS memberikan aba-aba penutupan proses pemungutan kepada seluruh KPPS, Saksi, PTPS dan pengamat yang berada diluar TPS dan beberapa pemilih yang mengikuti proses pemungutan. Seketika itu pula kami lihat masing-masing anggota KPPS menjalankan perannya sesuai dengan tupoksinya. Tampak 2 orang KPPS dengan minta bantuan pengamanan TPS memasang papan tulis (multiplek) kemudian memasang Formulir Plano berhologram untuk merekap proses perhitungan dan selanjutnya unggah dengan program sirekap. Ketua memanggil saksi dan PTPS untuk menyaksikan pembukaan kotak suara. Mulailah ketua KPPS mengarahkan anggota KPPS lainya untuk menghitung jumlah surat suara yang ada didalam kotak suara dengan menyamakan jumlah yang hadir dengan daftar hadir yang sudah terisi. Tidak ada selisih dalam perhitungan jumlah surat suara yang ada didalam kotak. Selanjutnya dua orang KPPS siap mencatat tali di plano yang terpampang, dua orang mempersiapkan membuka dan memberikan surat suara kepada ketua KPPS dan ketua KPPS menunjukan kepada para saksi dan PTPS kemudian mengikrarkan kata Sah dan Tidak Sah, selanjutnya dua orang KPPS lain memilahkan surat suara antara pasangan calon dengan pasangan calon lainnya yang kebetulan di Kabupaten Purbalingga hanya ada dua pasangan calon, sehingga dengan mudah KPPS memilah surat suara pasangan calon. Satu orang KPPS mengumpulkan pasangan nomor urut satu dan KPPS satunya mengumpulkan pasangan calon nomor urut dua. Hanya membutuhkan kurang dari satu jam penghitungan suara selesai, melakukan pengisian pada formulir lain, menandatangani plano bersama saksi selanjutnya ketua KPPS melakukan pemotretan Plano berhologram dengan aplikasi Sirekap. Pengamatan kami dari penutupan pukul 13.00 wib sampai dengan melakukan foto hasil rekap selesai dalam waktu 2 jam, tepat pukul 14.50 wib selesai.Adapun yang menjadikan lama adalah saat dimana harus upload dengan aplikasi SIREKAP yang ternyata tidak bisa langsung berhasil, dimungkinkan karena penggunaan server secara nasional dengan waktu yang bersamaan diluar wilayah yang akses telekomunikasi blank.Permasalahan secara umum kami lihat masih klasik masalah kekurangan formulir. Kami lihat laporan dari masing-masing PPK masih ada kekurangan plano berhologram. Tapi sepertinya hanya kekurang telitian saja anggota KPPS dalam membongkar satu persatu dokument yang ada. Namun demikian jika betul bahwa Plano berhologram itu tidak ada, sebagaimana surat edaran dari KPU RI ada kebijakan yang harus segera diatasi dengan memfoto copy pengganti Plano berhologram dengan ukuran double folio yang kemudian ditandatangani Ketua KPU setempat dengan stempel basah.Itulah sekilas pengamatan kami diwilayah KPU Purbalingga. Selamat dan sukses kepada teman KPU lain yang menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 9 Desember 2020Perjuangan tanpa lelah dan majulah demokrasi Indonesia (4b4h divisi teknis penyelenggara KPU Kab. Cilacap)(berita 4B4H WWG 35) 11/12/20.  

Amati Pemilihan Serentak 2020 Ditengah Pandemi Covid 19

Rabu tanggal 9 Desember 2020 adalah hari pelaksanaan Pemilihan Serentak untuk 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota di seluruh Indonesia. Pemilihan Serentak 2020 ini merupakan Pemilihan yang lain dari pelaksanaan Pemilihan-pemilihan sebelumnya karena Pemilihan Serentak 2020 ini berlangsung di saat bangsa Indonesia tengah berada pada masa pandemi yaitu merebaknya virus corona atau Covid 19. Tentunya ada hal-hal yang membedakan proses pelaksanaan pemilihan kali ini dengan pemilihan-pemilihan sebelumnya baik dari segi persiapan, pelaksanaan dan pasca pemilihan nantinya. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Serentak 2020 ditengah pandemi Covid 19 ini, maka KPU Kabupaten Cilacap yang tidak melaksanakan pemilihan berinisiatif melakukan pengamatan terhadap proses pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Serentak 2020. Pengamatan dilakukan mulai dari proses persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara sebagai bahan pembelajaran apabila pelaksanaan pemilihan di Kabupaten Cilacap  kedepan masih dalam masa pandemi seperti saat ini.    Dalam kegiatan pengamatan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 ditengah pandemi Covid 19 ini KPU Kabupaten Cilacap dibagi menjadi 2 tim. Tim 1 melakukan pengamatan di Kabupaten Purbalingga sedangkan Tim 2 mengambil lokasi pengamatan di Kabupaten Kebumen tepatnya di TPS 02 dan 03 Desa Ayah Kecamatan Ayah. Personil tim 2 terdiri dari Ami Purwandari selaku Divisi Data dan Informasi, Munjiatun Mukaromah selaku Divisi Hukum dan Pengawasan, Sarippudin Riyanto selaku Kasubbag Teknis Penyelenggara dan Hupmas dan Dedi Chriswanto selaku Kasubbag Umum, Keuangan dan Logistik.     Tempat pertama yang dikunjungi untuk dilakukan pengamatan adalah TPS 03 Desa Ayah yang bertempat di Balai Desa Ayah. Saat Tim KPU Kabupaten Cilacap tiba di TPS 03 tersebut Petugas KPPS sedang melakukan pengecekan terhadap isi kotak yang telah dibuka dengan disaksikan oleh beberapa pemilih yang sudah hadir, PPS, PTPS dan saksi paslon. Selanjutnya Tim KPU Kabupaten Cilacap mengamati setiap proses yang dilakukan oleh Petugas KPPS mulai dari pemilih datang ke TPS hingga keluar TPS setelah mencoblos pilihannya di bilik suara. Masing-masing personil melakukan pengamatan secara detail mulai dari TPSnya, Petugas, Logistik yang digunakan, tata letak logistik, perilaku pemilih, kondisi keamanan dan sebagainya.     Dalam kegiatan pengamatan ini, Ami Purwandari  selaku divisi data dan informasi berkesempatan bincang-bincang seputar pelaksanaan pemungutan suara di TPS 03 ini dengan Ketua PPS Desa Ayah yaitu Bapak Silan dan anggota yang membidangi data pemilih yaitu Saudara Dani. Banyak informasi yang diperoleh dari perbincangan ini, misalnya tentang jumlah pengembalian formulir C.Pemberitahuan-KWK di Desa Ayah tersebut dan pemilih DPTb dan DPPH. “Jumlah Pemilih di Desa Ayah sebanyak 1.325 tersebar di 4 TPS. Dari Jumlah Pemilih tersebut formulir C.Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusikan sebanyak 123 dengan perincian di TPS 01 = 31, TPS 02 = 29, TPS 03 = 37 dan TPS 04 = 26,” Kata Silan.    Sementara anggota PPS yang membidangi data pemilih Dani,  menambahkan alasan mengapa formulir C.Pemberitahuan-KWK tidak terdistribusikan dan tentang DPTb dan DPPH. “Formulir C.Pemberitahuan-KWK tidak terdistribusikan karena pemilih tersebut ada yang meninggal dunia pasca DPT ditetapkan, pindah keluar Ayah dan merantau, Terbanyak karena merantau”, kata Dani. “Sementara untuk jumlah pemilih yang pindah memilih sampai detik ini belum ada KPPS yang melaporkan adanya pemilih DPPH tersebut,” Kata Dani. “Tetapi untuk pemilih DPTb atau pemilih yang menggunakan KTP karena belum terdaftar dalam DPT, KPPS TPS 02 sudah melaporkan bahwa ada warga 2 orang yaitu laki-laki dan perempuan yang belum terdaftar sebagai pemilih sehingga dianjurkan untuk memilih dengan menunjukkan KTP setelah jam 12 siang nanti,” lanjut Dani.    KPU Kabupaten Cilacap menjelang siang tengah hari kemudian beralih ke TPS 02 yang bertempat di halaman rumah Bapak Kadus II Desa Ayah sekitar 5 menit dari TPS 03. Tim KPU Kabupaten Cilacap hanya mengamati dari luar karena kondisi saat itu para petugas KPPS sedang serius melakukan tugasnya melayani para pemilih. Tentang kondisi secara umum dan detail proses pemungutan suara di TPS 02 kami dapatkan informasi dari PPS Desa Ayah.    Memasuki proses penghitungan suara KPU Kabupaten Cilacap kembali ke TPS 03 Desa Ayah. Secara umum proses penghitungan suara berjalan lancar tanpa banyak disaksikan oleh warga yang berkerumun. Hanya ada petugas KPPS, PTPS, Saksi, personil dari TNI/Polri dan tim sukses dari paslon serta KPU Kabupaten Cilacap tentunya.    Dari pengamatan di dua TPS Desa Ayah Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen itu hasilnya dapat dijelaskan sebagai berikut: TPS 02 Pemilih Jumlah Pemilih DPT : L=192, P=195, Jumlah = 387 Jumlah C Pemberitahuan Terdistribusi = 358 Jumlah C Pemberitahuan Kembali = 29 (pindah keluar Ayah, merantau) Jumlah Pemilih yang belum rekam KTP = 0 Jumlah Pemilih hadir : L = 125, P = 139 Jumlah Pemilih DPPH (pemilih pindahan) = 0 Jumlah Pemilih DPTb (Pemilih menggunakan KTP): L = 1, P = 1, Jumlah = 2 Jumlah Total pemilih = 266, Jumlah Pemilih tidak hadir = 121 Jumlah Perolehan Suara Kolom Kosong = 113 suara Arif-Rista     = 140 suara Jumlah suara sah = 253 Jumlah suara tidak sah = 13 Total suara sah dan tidak sah = 266 TPS 03 Pemilih Jumlah Pemilih DPT: L = 138, P = 141, Jumlah = 279 Jumlah C Pemberitahuan Terdistribusi = 242 Jumlah C Pemberitahuan Kembali = 37 (meninggal, pindah keluar Ayah, merantau) Jumlah Pemilih yang belum rekam KTP = 0 Jumlah Pemilih hadir: L = 88, P = 106 Jumlah Pemilih DPPH (pemilih pindahan) = 0 Jumlah Pemilih DPTb (Pemilih menggunakan KTP) = 0 Jumlah Total pemilih = 194 Jumlah Pemilih tidak hadir = 85 Jumlah Perolehan Suara Kolom Kosong = 54 suara Arif-Rista = 133 suara Jumlah suara sah = 187 Jumlah suara tidak sah = 7 Total suara sah dan tidak sah = 194 Catatan Petugas KPPS : lengkap 7 orang Prokes a.Sarana protokol lengkap termasuk masker cadangan untuk pemilih yang tidak bermasker b.Tempat sampah untuk tissue dan sarung plastik menggunakan kantong sampah hitam c.Semua petugas termasuk saksi dan ptps mematuhi standar prokes d.Ada pemilih yang tidak mengenakan masker kemudian diberi oleh petugas e.Pemakaian sarung tangan plastik bagi pemilih cukup memakan waktu, susah bukanya f.Pemilih dicek suhunya g.KPPS diberi vitamin Pemungutan dan Penghitsu a.Secara umum kehadiran pemilih baik dan tertib b.Di TPS 02 petugas lalai tidak menyuruh beberapa pemilih untuk menandatangani daftar kehadiran sehingga memunculkan selisih antara surat suara terpakai dengan jumlah kehadiran pemilih pada saat penghitungan, namun bisa diatasi. c.Surat suara rusak ada 1 lembar di TPS 03 d.Membutuhkan waktu yang lama bagi petugas kpps untuk mengirimkan hasil penghitsu melalui aplikasi sirekap karena terkendala jaringan Oleh : Ami Purwandari (Divisi Data dan Informasi)

KPU Cilacap Serahkan Persyaratan Calon PAW Anggota DPRD

Cilacap. Selasa, 8 Desember 2020. KPU Kabupaten Cilacap menyerahkan berkas Penggantian Antar Waktu Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Periode 2019-2024 dari Partai Golkar Dapil Cilacap 4.   Berdasar pasal 410 ayat 2 UU No 17 tahun 2014 bahwa KPU kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Cilacap menyampaikan berkas 2 hari lebih cepat sebagaimana diatur dalam ketentuan. Hal ini merupakan kerja cepat dan jawaban atas Surat Pimpinan Dewan No Nomor 171.33/1358/13 tanggal 7 Desember 2020 perihal Dokumen pendukung Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 - 2024 dari Partai Golongan Karya yang meninggal dinia atas nama: H. Helmi Bustomi. Berkas pengganti diserahkan oleh komisioner KPU Kabupaten Cilacap; Weweng Maretno (Divisi Teknis), M. Muhni (Divisi Sosialisasi) serta kasubag Tekmas Syarifuddin, SE. berkas diterima langsung oleh sekretaris Dewan Sumaryono, didampingi Sekretariat bapak David. Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu, dinyatakan bahwa calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Golongan Karya mewakili daerah pemilihan Cilacap 4, jatuh pada Daftar Calon Tetap (DCT) nomor urut 7 atas nama Sdr. Drs. TARYONO yang memperoleh suara sah calon terbanyak ke-3 dinyatakan MEMENUHI SYARAT sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap periode 2019-2024. M.Muh-

Raker Penyusunan Renstra Tahun 2020 di Sukoharjo: Renstra Sebagai Fungsi Management

"Rencana Strategis (Renstra) yang telah tersusun dapat dijadikan panduan sebagai dasar perencanaan, pengendalian kegiatan dan sebagai fungsi Management. Sebagai fungsi management, organisasi/kelembagaan khususnya KPU Kabupaten/Kota memiliki panduan untuk merencanakan (planing), mengorganisasi (organizing) kebutuhan baik barang maupun orang  untuk dapat berjalannya suatu organisasi. Aksi untuk merealisasikan rencana kegiatan dan organisasi dapat melakukan upaya pengawasan (controling)", demikian cuplikan sambutan KPU Provinsi Jawa Tengah (Yulianto Sudarajat) pada pembukaan Rapat Kerja Penyusunan Renstra Tahun 2020 tanggal 2-3 Desember 2020 di Hotel Best Western Sukoharjo, Jawa Tengah.Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam acara ini bersama 13 Kabupaten Non Pilkada serta 21 Kabupaten penyelenggara Pemilihan 2020 masing-masing 2 orang (Divisi Prodat dan Kasubag Program dan Data). Rapat Kerja disamping dihadiri KPU Provinsi juga menghadirkan Kepala Biro Perencanaan KPU RI (bapak Sumariyandono) dan jajaran sekretariat provinsi Jawa Tengah, dimana sekretaris KPU provinsi Jateng Sri Lestariningsih bertindak sebagai moderator dalam setiap paparan yang diselenggarakan.Kabiro Perencanaan menyampaikan betapa pentingnya dokumen renstra.  Tata cara penyusunan renstra 2020-2024 sebagaimana PP 29 tahun 2014 dan SK Menteri no 5 tahun 2019 dikementerian perencanaan kita adopsi sebagai dasar penyusunan karena ada yang sama sistematika dan muatan lain terkait dengan RPJMN. Dokumen Renstra yang disusun itu harus sistematis dan punya muatan yang sama antara Renstra KPU RI, KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota. Selama ini masih terlihat adanya variasi penyusunan serta sistematikanya berbeda antara Renstra KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten/Kota.  Hari ini (2/12) Jateng merupakan Provinsi ke-2 yang menyelenggarakan rapat kerja, pokok materi yang disampaikan penjelasan tentang penyusunan Renstra dan penjelasan tentang tambahan anggaran 2020 yang harus segera terserap. Visi itu harus satu sejalan dengan visi KPU RI sedangkan misi disesuaikan dengan kondisi masing-masing Kabupaten/Kota.  Pusat ada 6 misi dengan demikian boleh mengambil 3 atau berapa misi yang sesuai dengan wilayahnya.  Kami sedang membuat draft pedoman, selama ini ada beda persepsi antara pandangan inspektorat dengan satker tentang dokumen dasar perencanaan. Salah satu capaian KPU RI adalah agara Indek Demokrasi Indonesia meningkat, capaian demokrasi yang meningkat tidak hanya dipengaruhi kinerja KPU saja akan tetapi lembaga lain Bawaslu, DKPP dan Pemerintah juga terlibat didalamnya serta tidak ketinggalan pula partisipasi masyarakat.Disampaikan pula oleh Kabiro Perencanaan bahwa anggaran 2020 yang sebentar lagi habis, utamanya untuk tambahan anggaran dalam rangka penanganan covid 19 lebih utama bagi daerah yang melaksanakan pemilihan serentak, serapan sampai dengan 16/11 baru 7,5% dari 3,7 triliyun yang ditambahkan.  Isu-isu tentang penggunaan, sebagaimana juknis V bahwa Vitamin bisa diberikan untuk komisioner, ASN dan badan adhoc. Vitamin apapun bentuknya, jika tidak ada bisa diganti dengan makanan penambah daya tahan tubuh (susu, kacang ijo, dll). Pelaksanaan pengadaan pkpu 16/2018 bisa lelang terbuka, terbatas, swakelola tipe IV. Bentuk bentuk lain seperti masker, hand sanitizer, baju hazmat, pemeriksaan kesehatan untuk segera diadakan agar penerapan anggaran segera dihabiskan.Rapat kerja selama 2 hari ini selanjutnya dari 1 (satu) kelas secara bersamaan, selanjutnya kelas dibagi menjadi 2, ketua dan divisi datin membahas dan diskusi tentang penajaman penyusunan renstra sedangkan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Parmas dan Hukum serta sekretaris bagi 14 Kabupaten membahas penyusunan RAB Pilkada kedepan baik itu akan dilaksanakan tahun 2024 ataupun lebih awal, kita tunggu kebijakan lebih lanjut. Pointer-pointer hasil diskusi antara lain: Kita jangan terbawa arus bahwa adanya isu keterbatasan anggaran tapi kita harus mengubah mindset bahwa yang ada  mereka yang membatasi anggaran, Jangan terpengaruh kapan pilkadanya, PKPU menyebutkan bahwa pilkada akan dilaksanakan November 2024 Jangan berfikir dengan sharing anggaran Pemilih per TPS antara 400 s.d. 500 pemilih Honor badan adhoc dimaksimalkan Perbandingan 60%  untuk badan adhoc, jika tidak berarti kegiatan lain lebih gemuk dan itu tidak seimbang Santunan bagi penyelenggaran (badan adhoc) itu wajib Standarisasi khusus untuk daerah tertentu, terisolasi/daerah terpencil, pegunungan Didorong untuk tersedianya dana cadangan bagi daerah, dan koordinasikan dengan lembaga terkait Pencairan diusulkan glondongan (1 tahun anggaran Fasilitasi dari Pemerintah daerah untuk dapat dimaksimalkan Bantuan komunikasi untuk diperhatikan kedepannya Belanja modal, dan sistem informasi yang dapat dibuat oleh daerah sebagai inovasi teman-teman KPU Kabupaten agar mendapatkan dukungan dananya. Komitmen antara penyelenggara dengan semua pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan kedepan   Oleh: Weweng Maretno,S.Sos (Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan)