Berita Terkini

KPU Sehat Gembira

Cilacap, 8 Januari 2021.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap pada hari Jum’at pertama minggu pertama masuk kerja tahun 2021, kembali melaksanakan aktifitas kebugaran dalam bentuk Senam sehat gembira.Kegiatan ini diikuti oleh para komisiner dan seluruh sekretariat KPU. Dalam rangka menjaga kondisi dan kebugaran badan, Salah satu tatanan penerapan normal baru adalah selalu menjaga kondisi kesehatan dan kebugaran seluruh pegawai dilingkungan KPU dengan cara berolah raga.Kegiatan ini bertujuan selain menjaga kesehatan para pegawai juga dalam rangka mendukung pencegahan penularan Corona Virus Disease (Covid-19) yang sedang dilakukan oleh Pemerintah, mengingat pentingnya upaya-upaya pencegahan oleh semua pihak, termasuk KPU Kabupaten Cilacap."Selain menjaga kesehatan secara personal dan keluarga, kita sebagai Lembaga Negara juga harus ikut melaksanakan tatanan normal baru sesuai petunjuk dari KPU RI” kata Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Handi.Kegiatan olah raga dalam bentuk senam kebugaran.Instruktur senam Oktaf Giar, sebelum memandu jalannya senam menjelaskan nama senam kebugaran ini adalah “Senam sehat gembira”.Setelah usai melaksanakan senam bersama, dilanjutkan jalan santai mengelilingi komplek kantor dan disambung makan bubur kacang ijo bersama-sama. (Berita : M. Muhni)

Rapat Kerja Penyusunan Laporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Tahun 2020 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

Mengawali kegiatan Tahun 2021 Kamis (07-01-2021) KPU Kabupaten Cilacap memenuhi undangan KPU Provinsi Nomor 008/PW.01-SD/33/Prov/I/2021 dalam rangka rapat kerja penyusunan laporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Tahun 2020 KPU Provinsi dan KPU Kabupten /Kota Sejawa Tengah, kegiatan di laksanakan secara daring dan luring , bagi KPU kabupaten/kota yang menyelenggaran Pilkada mengikuti secara luring atau tatap muka, sedangkan bagi Kabupaten yang tidak menyelenggarakan Pilkada mengikuti secara daring melalui zoom meeting. Acara dimulai pada pukul 7.30 WIB registrasi oleh peserta hadir luring, kemudian Pembukaan oleh ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Drajat Yulianto), di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan di lanjutkan pemaparan oleh pemateri. Selain peserta yang hadir divisi hukum dan pengawasan beserta kasubag juga hadir dua pemateri yaitu Div Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi (Muslim Aisha) dan pemateri kedua Kabag THT (Dewanto Putra Adhipermana ) beserta Kasubag Hukum (kiki) sebagai Pemandu jalanya acara ini. Kabag THT dalam penyampaian pemaparanya Bahwa dalam penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU Prov Jateng dan KPU Kab/Kota. ada 4 poin penting dalam penyelenggaran SPIP diantaranya Tujuan, Persiapan, Pelaksanaan dan Pelaporan , adapun kegiatan Pengendalian nya meliputi , Pemantauan Pengendalian Internal, Informasi dan Komunikasi, Lingkungan Pengendalian dan Penilaian Resiko dan dalam Pelaksanaan penyelenggaraan SPIP di laksanakan oleh SATGAS SPIP yang melibatkan unsur pimpinan dan pelibatan seluruh unsur.Tujuan dari penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU Provinsi Jateng dan KPU Kab/Kota adalah kegiatan yang efektif, efisien, peningkatan kerja , tranparasi, laporan keuangan yang dapat di andalkan , pengamanan asset Negara dan Ketaatan terhadap peraturan perundang – undangan.Adapun persiapannya meliputi pembentukan satgas SPIP, Pemahaman, Pemetaan dan Penyusunan Rencana Kerja Penyelenggaan / Pengembangan SPIP Muslim Aisha dalam penyampaian Pemaaparanya bahwa Ruang lingkup Pelaporan SPIP meliputu dua hal , pertama Laporan Kartu Kendali di buat setiap bulan dan di sampaikan pada bulan berikutnya paling lambat tanggal 15 setiap bulan di serahkan kepada inspektorat KPU RI, yang kedua Laporan tahunan laporan penyelenggaraan secara keseluruhan di buat pada akhir tahun dan di sampaikan pada bulan januari tahun berikutnya paling lambat tangal 20 januari pada tahun berikutnya,Dengan Harapan dengan adanya kegiatan ini adalah adanya peningkatan kapsitas SDM yang mengelola SPIP, Koordinasi yang baik agar pemenuhanya laporan dapat maksimal, menyegerakan dilaksanakan Bimtek untuk Satgas SPIP dan adanya sosialiasaisi SPIP secara masih di lingkungan Satker. Mun

Audit Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Anggaran 2020

oleh ; Weweng Maretno,S.Sos (Div Teknis Penyelenggaraan) Mengawali kegiatan awal tahun 2021 sekretariat KPU Kabupaten Cilacap mendapat kesempatan pertama diaudit dengan vasilitas zoom oleh Inspektorat Jenderal KPU RI terkait pertanggungjawaban keuangan tahun anggaran 2020 pada Selasa 5/1/21 iniAnggit Purnomo sebagai bendaharawan sekretariat KPU Kabupaten Cilacap menyampaikan secara rinci alur administrasi penggunaan keuangan dengan menunjukan bukti transaksi setiap bulannya dengan membuka file ordner satu persatu dari bulan Januari sampai dengan Desember 2020 sesuai permintaan auditor dari Inspektorat Jenderal (Bapak Angki). Urutan pada setiap file ordner disampaikan oleh bendahara anatara lain; Buku Kas UmumBuku kas pembantuDokumen pendukung meliputi;Surat Perintah Pembayaran (SPBY)Bukti potongan pajakKuitansi silaby/pengeluaran Rekenig koran dan tak terkecuali untuk bulan Desember 20 dilampiri bukti pengembalian ke kas negara atas sisa dana yang tersisa akibat tidak dapat di SPJ kan karena memang tidak ada kegiatan sebagaimana petunjuk operasional.Tidak hanya file ordner yang ditunjukan, stockopname keuangan yang tercatat dan melaporkan sampai dengan akhir Desember 20, saldo pada buku kas nol rupiah harus ditunjukan secara virtual dengan membuka brankas tempat menyimpan uang persediaan secara langsung.Ketua KPU dan tiga komisioner lainnya ikut serta mendampingi pada pelaksanaan auditor ini bertempat di aula KPU Kabupaten Cilacap dan ruangan bendahara untuk melihat secara langsung brankas bendahara yang harus dibuka.Uang persediaan sebesar 36 jt posisi per Desember 20 , dan posisi saldo terlaporkan dengan saldo Nol, maka sisa dana telah dikembalikan kekas negara sejumlah Rp.660.700,- serta pembuktian lainya berupa rekening koran dari BNI 46.Disesi terakhir mendengarkan paparan hasil pemeriksaan dari Inspektorat (Angki) sambil mengkonfirmasi ulang analisis data dan penulisan untuk mendapatkan feedback dari KPU Kabupaten disampaikan sekretaris KPU (Karsito,S.Sos). Sementara Ketua KPU dan dan komisioner lainnya mendampingi sekretaris.Tidak ada beban bagi kami, karena memang apa yang telah kami lakukan taat dan patuh terhadap peraturan dan SOP yang dipersyaratkan. Semoga tetap sehat, tambah berkah dan tetap merdeka. (berita 4B4H WWG 01) 5/1/21

KPU Cilacap Mengukur Capaian Kerja Dan Kinerja Tahun 2020

Oleh : M. Muhni (Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas)Cilacap, 29 Desember 2020Selasa, 29 Desember 2020 KPU Kabupaten Cilacap mengadakan rapat pleno dalam rangka evaluasi program kerja tahun 2020.Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh Komisioner dan para Kasubbag.Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, Handi menyampaikan “bahwa capaian yang baik tentu berawal atas rencana yang baik. Untuk bisa mendapatkan target yang maksimal dibutuhkan perencanaan yang terukur”. Kata Handi.“Capaian kerja dan kinerja pada tahun ini akan terlihat dari indikator yang menjadi parameter”. lanjut Handi.“tentu kesempurnaan tidak akan pernah kita raih, namun target yang maksimal tentu akan menjadikan sebuah bukti bahwa kerja-kerja yang kita laksanakan telah berhasil diselesaikan dengan baik”. Masih kata Handi.Dalam pelaksanaan Evaluasi kerja dan kinerja, disampaikan oleh Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Laela Isnaeni.Dalam paparannya, Laela menyampaikan bahwa perhitungan capaian kerja dan kinerja KPU Kabupaten Cilacap pada tahun 2020 mencapai 97%, hal ini sesuai dengan standard dan indikator yang menjadi ukuran dalam pelaksanaan program yang direncanakan.Dari program-program yang telah ditetapkan dalam rencana program tahun 2020, secara keseluruhan telah dilaksanakan secara tuntas. Namun demikian capaian kinerja 100% belum bisa terwujud dikarenakan ada 3 kegiatan yang tidak bisa terlaksana sesuai rencana.Kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai target adalah kegiatan sosialisasi kelembagaan dan Pilkada serentak 2020, sosialisasi PAW ditingkat Provinsi dan penanganan Covid-19.Kegiatan tersebut tidak bisa dilaksanakan karena dalam bentuk perjalanan dinas ke Provinsi untuk menghadiri undangan tingkat Provinsi. Namun karena tidak adanya pelaksanaan kegitan ditingkat Provinsi, sehingga KPU Kabupaten tidak bisa merealisasikan rencana yang sudah ditetapkan.Selain mengukur hasil kerja berdasarkan indikator pelaksanaan, KPU Kabupaten Cilacap juga mengukur capaian kerja berdasarkan berdasarkan penyerapan realisasi DIPA atau anggaran.Sesuai dengan penjelasan yang disampaiakan oleh Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Dedy Chirswanto, SE. bahwa dalam realisasi DIPA tahun 2020 penyerapannya mencapai angka 92,75%. Dari angka yang belum maskimal ini paling rendah penyerapannya pada alokasi biaya penanganan Covid-19. Hal ini disebabkan karena KPU Cilacap mendapat tambahan alokasi penanganan Covid-19 sudah diakhir tahun sehingga terkendala dalam mengoptimalkan penyerapan pengadaan bahan/barang. Khusus dalam penanganan Covid-19, kendala yang menyebabkan tidak terlaksananya secara maksimal, karena pengadaan bahan/barang yang terkendala waktu yang sudah terbatas dan sebagian sudah dilaksankan dengan fasilitasi oleh Pemerintah Daerah.

Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan  Dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum KPU Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah

Selasa, 22 Desember 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap memenuhi undangan KPU Provinsi Nomor 670/HK.04-Und/33/Prov/XII/2020  Tentang Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah,  bertempat di Aula 1 Lantai 3 Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah  Jl. Veteran  No. 1 A, Semarang, Peserta yang hadir  yakni  14 KPU Kabupaten/Kota (Non Pilkada) dan di ikuti  oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan Staf Hukum /Operator JDIH. Acara  di mulai pada pukul 09.00  WIB di buka oleh divisi Hukum dan Pengawasan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) Kemudian di lanjutkan Diskusi kelompok, dalam diskusi ini  ada    dua pembahasan penting sebagai bahan  diskusi diantaranya pertama terkait dengan permasalahan yang di hadapai  dan rekomedasi untuk akan datang, kedua terkait program dan pengembangan  JDIH Tahun 2021. Pengelolaan dokumentasi hukum merupakan proses pengolahan dokumentasi hukum yang di lakukan secara sistemik, terencana dan berkesinambungan dalam satu kesatuan, Pengelolaan dokumen hukum bernilai penting dalam upaya peningkatan ,pemahaman dan pengetahuan mengenai informasi hukum , iformasi hukum terkait produk hukum KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara hierarki perlu di kelola dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi. Ruang Pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum   terdiri dari ruang Website kedua  ruang Media social (IG, Facebook, twiter dan Youtube,) penggunggahan produk hukum di ruang website (Portal JDIH)  berpedoman  pada Keputusan KPU  Nomor 533 Tahun 2020, sedangkan  inovasi pengembangan   pegelolaan JDIH melalui media social, dan  untuk  KPU Cilacap sendiri  media sosialnya baru berupa IG (jdihkpukabcilacap) dan sedang berencana  dan berupaya untuk pengembangan di media social lainya. Dengan adanya Rakor Evaluasi Pengelolaan  dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum harapanya  mampu memberikan Informasi dan referensi dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH di setiap KPU Kabupaten Kota dan ada Inovasi -inovasi  dan ide-ide  dalam memberikan pelayanan informasi  produk prosuk hukum di Komisi Pemilihan Umum  terhadap masyarakat. Oleh : Munjiatun Mukaromah (Divisi    Hukum dan Pengawasan)

Penyampaian Renstra dan Konsultasi Daftar Pemilih Berkelanjutan

Oleh : Ami Purwandari(Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) Untuk mendukung program pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan maka KPU Kabupaten Cilacap senantiasa melakukan sharing dengan KPU Provinsi Jawa Tengah agar dapat mencari solusi yang tepat dalam menghasilkan data-data pemilih yang diperlukan dalam proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB). Sharing dilakukan baik secara daring maupun tatap muka dengan Divisi Data dan Informasi Provinsi Jawa Tengah. Seperti pada hari Selasa, 22 Desember 2020 kemarin, KPU Kabupaten Cilacap dalam hal ini Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yaitu Ami Purwandari telah melakukan konsultasi terkait daftar pemilih berkelanjutan sekaligus menyerahkan Rencana Strategis (RENSTRA) Kabupaten Cilacap untuk 5 tahun ke depan yaitu 2020-2024. Sebelum konsultasi terlebih dahulu dilakukan penyerahan Rencana Strategis (RENSTRA) KPU Kabupaten Cilacap Tahun 2020-2024. Penyerahan dilakukan di Bagian Pdos dan diterima oleh Suparman, S.E,. M,Si., selaku Kasubbag Organisasi dan SDM yang selanjutnya diserahkan kepada Kasubbag Program dan Data, Kurnia Dian Wijanarko, S.E. Oleh Koko, panggilan akrab untuk Kasubbag Program dan Data, selanjutnya Renstra KPU Kabupaten Cilacap dicek, diteliti dan dikupas beberapa hal terkait penyusunan, visi misi dan isi dari Renstra tersebut yang akhirnya berujung pada diskusi tentang perencanaan, anggaran dan kegiatan di tahun 2021 mendatang. Diskusi berlangsung selama kurang lebih 2 jam dengan kesimpulan :1. Perencanaan kegiatan di tahun 2021 menyesuaikan RKB 20212. Kegiatan berkurang dengan beralihnya sebagian dana untuk penangangan Covid-193. Adanya penambahan ASN baru di beberapa satker termasuk KPU Kabupaten Cilacap (sudah teranggarkan)4. Lakip dan laporan akhir tahun segera diselesaikan5. Rencana Kerja (Renja) segera disusun dan disahkan dalam rapat pleno6. Memutuskan segala sesuatu melalui rapat pleno Agenda selanjutnya adalah konsultasi tentang daftar pemilih berkelanjutan bersama Wakil Divisi Data dan Informasi, yaitu Muslim Aisha (Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiantoro sedang melaksanakan Rakor DPTb Pemilihan Serentak 2020 di Bandung). Permasalahan yang masih memberatkan dalam proses daftar pemilih berkelanjutan di antaranya adalah :1. Data dari Disdukcapil hanya berupa NIK dan Nama2. MOu di KPU RI dan Kemendagri tidak sampai ke Kab/Ko sehingga Kab/Ko pada posisi sulit untuk menindaklanjuti kebijakan daftar pemilih berkelanjutan secara sempurna3. Sebagai akibatnya akses data ke data Disdukcapil tidak bisa dilakukan, sehingga hanya bisa menunggu data dari Disdukcapil 4. DPB cenderung terus berkurang karena data dari Disdukcapil yang bisa di tindak lanjuti (TL) hanya yg Tidak memenuhi Syarat (TMS) saja, karena hanya mempunyai data dukung DPT 2019 untuk pembanding, meskipun hanya dengan dua elemen data saja bisa dicari elemen data lainnya meskipun susah dan memakan waktu.5. Aplikasi Daftar Pemilih Pemilu 2019 sudah tidak bisa digunakan sehingga sulit mengidentifikasi pemilih satu per satu jika hanya ada elemen data NIK dan Nama saja 6. Data Pemilih pindah masuk dan Potensi pemilih baru yang hanya mempunyai elemen data Nama dan NIK saja tidak bisa di TL karena tidak ada elemen data yang lainnya7. Disdukcapil sesuai regulasinya hanya bisa memberikan data per semester dibeberapa kabupaten Semua permasalahan tersebut disampaikan kepada Muslim Aisha selaku Wakil Divisi Data dan Informasi. Dan sebagai gambaran solusi dari permasalahan tersebut, Muslim Aisha mengemukakannya sebagai berikut :1. Regulasi atau payung hukum pelaksanaan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) dalam hal ini PKPU sedang dalam proses penyelesaian di KPU RI2. Adanya usulan bahwa DPB dilaksanakan secara triwulanan atau 3 bulan sekali 3. Aplikasi DPB masih dalam proses uji coba dan siap diluncurkan pada akhir Januari 2021 dengan nama Sidalih DPB. Diharapkan nanti ke depannya aplikasi DPB semakin bisa diandalkan untuk memutakhirkan daftar pemilih berkelanjutan4. Ketika Disdukcapil tidak bisa memberikan data sesuai dengan format DPB (16 elemen data) maka KPU Kab/Ko bias mencari cara lainnya. Misal : membuat aplikasi online seperti Karanganyar, meminta fasilitasi Pemda dan atas persetujuan Disdukcapil agar bisa menjangkau ke desa/keluarahan yang notabene mempunyai data mutasi kependudukan lengkap5. Membuat inovasi agar pemilih pemula mendaftarkan diri sebagai pemilih sebelum ada pemilu/pemilihan. Misal : Membuat aplikasi offline yang bisa menarik para pemula untuk datang ke KPU Cilacap dan mendaftarkan diri sebagai pemilih meskipun tidak sedang ada kegiatan pemilihan ataupun pemilu6. Memanfaatkan momen sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan mendatangi sekolah-sekolah dan mendata mereka yang sudah 17 tahun dan rekam KTP dan meminta mereka untuk menyerahkan data dukung yaitu KTP elektronik dan KK. “Hal-hal tersebut jika bisa dilaksanakan maka akan menghasilkan data-data untuk proses DPB mendekati sempurna karena secara mutasi penduduk itu sangat-sangat dinamis”, kata Muslim. Konsultasi ditutup dengan Alhamdulillah ketika Muslim mendoakan agar pelaksanaan DPB seperti pada saat proses pemutakhiran data dan daftar pemilih ketika sedang ada tahapan pemilihan atau pemilu yaitu ada antusiasme warga agar dirinya tercatat dan terdaftar da’am daftar pemilih. (Ami Purwandari, 23|12|2020)