Berita Terkini

KPU dan Pemda Cilacap Duduk Bersama

Oleh Ami Purwandari (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)   Hari Rabu, tanggal 5 Okotober 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai KPU dan Pemda Kabupaten Cilacap duduk bersama bertempat di Ruang Rapat Jalabhumi Setda Kabupaten Cilacap. Duduk bersama ini dikemas dalam agenda Rapat Koordinasi Perangkat Daerah. Rapat koordinasi perangat daerah dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Assisten 1, Assisten 3, KPU, Bawaslu, dan Perangkat Daerah yang terdiri dari Camat Se Kabupaten Cilacap dan para Kepala Dinas Instansi. Rapat koordinasi perangkat daerah dibuka oleh Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji. Beliau menyampaikan  dua (2) agenda pembahasan yaitu dukungan pemerintah daerah dalam tahapan Pemilu  2024 dengan narasumber KPU dan Bawaslu Kabupaten Cilacap dan Kewaspadaan terhadap kerawanan bencana di Kabupaten Cilacap dengan narasumber dari BPBD Kabupaten Cilacap.  Kesempatan pertama untuk menyampaikan paparan materi diberikan kepada KPU Kabupaten Cilacap. Paparan disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap yaitu Handi Tri Ujiono. Paparan disampaikan secara menyeluruh mengenai fasilitasi yang dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Cilacap pada Pemilu 2024 mendatang. Mulai dari dukungan terhadap kebutuhan gudang logistik pemilu 2024, perekrutan badan ad hoc ditiap kecamatan dan desa/kelurahan beserta sekretariat dan kesekretariatannya, dukungan dari dinas kesehatan terkait pemeriksaan kesehatan calon badan ad hoc maupun calon legislatif, dan dukungan-dukungan lain yang dapat mendorong kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Tak lupa pula ucapan terima kasih kepada para instansi yang selama ini mendukung semua pelaksanaan kegiatan KPU Kabupaten Cilacap selama Pemilu 2019 maupun setelah Pemilu 2019. Di antaranya disebutkan instansi-instansi yang menjadi mitra KPU selama tahapan Pemilu 2019 yaitu Kesbangpol, Pemda dan Disdukcapil. Ketua KPU Kabupaten Cilacap juga meyampaikan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan September 2022. “Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Cilacap Bulan September 2022 sebesar 1.515.468 pemilih. Terbanyak se Jawa Tengah melampaui Kabupaten Brebes”, Kata Handi. Pada sesi tanya jawab, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap, Annisa Fabriana, merespon apa yang telah disampaikan oleh Ketua KPU Cilacap terkait jumlah pemilih. “Kami, disdukcapil mempunyai data penduduk usia rekam sampai dengan Februari 2024 sebanyak 300 ribu lebih. Rencana Kami akan melakukan perekaman terhadap mereka agar pada saatnya nanti mereka bisa didaftar sebagai pemilih. Hal ini akan kami lakukan dengan sistem jemput bola,” Kata Annisa. Selepas rapat koordinasi, KPU dan Ka Disdukcapil Cilacap masih berlanjut obrolannya mengenai rencana perekaman dengan sistem jemput bola tersebut. Rencananya KPU akan ikut mendampingi perekaman tersebut yang akan dilaksanakan pada akhir bulan Oktober ini.   Ami Purwandari (5|10|2022)

Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2022 Kabupaten Cilacap Ditetapkan

Oleh Ami Purwandari (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)   Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berakhir pada bulan September 2022 ini. Seiring dengan dimulainya tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pemilu 2024 pada 14 Oktober 2022 ini. Oleh karena itu KPU RI mengarahkan kepada seluruh satker KPU ditingkat bawah untuk segera menuntaskan data-data yang masih belum 100% terunggah ke SIDALIH Berkelanjutan. Data-data yang sedang diunggah saat ini adalah data hasil pemadanan data PDPB dengan data kependudukan Kemendagri Semester II Tahun 2021.  Perlu dijelaskan bahwa pada pertengahan bulan Juni 2022, KPU Kabupaten/kota termasuk KPU Kabupaten Cilacap menerima data dari KPU RI berupa data ganda, data anomali, data padan, data meninggal, dan data tidak padan. Data-data tersebut oleh KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah disarankan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kategorinya. KPU Kabupaten Cilacap menerima data-data tersebut dalam jumlah yang cukup banyak untuk semua kategori. Data-data tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : Data Ganda     = 43.733 (terdiri dari Flag 1, 2, 3, 4 dan 5) Data Meninggal    = 26.469 (terdiri dari data siak dan hasil sensus BPS tahun 2020) Data Anomali    =         0 Data Tidak Padan    = 28.385 (data yang tidak ditemukan sandingannya) Data Padan    = 1.068.204 (terdiri dari data padan sama wilayah dan beda wilayah) Keseluruhan data tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Cilacap dengan cara dicek dengan menggunakan aplikasi cek NIK fasilitasi dari Kemendagri, cek langsung oleh pemerintah desa yang bersangkutan dengan tetap mengikuti arahan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah. Jika dalam pengecekan tersebut ditemukan data yang meragukan maka dilakukan pencocokan terbatas atau coktas yaitu dengan mendatangi rumah-rumah warga seperti ketika kita sensus atau pencocokan dan penelitian (coklit). Terhadap data-data tersebut maka tindak lanjut KPU Kabupaten Cilacap adalah sebagai berikut :  Dilakukan pengecekan secara langsung ke beberapa desa/kelurahan dengan cara mengirimkan data-data tersebut baik secara langsung maupun melalui WA kepada pemerintah desa yang mempunyai eks badan penyelenggara adhoc sebagai perangkatnya Cek NIK satu persatu terhadap data-data tersebut meskipun tidak maksimal pengerjaannya karena aplikasi cek NIK hanya dapat diakses oleh satu orang saja. Cara aksesnya secara bergantian Coktas ke beberapa desa dan kelurahan dengan memperhatikan unsur kepadatan, kawasan industri, pedesaan yang jauh dari kota dan sebagainya. Mengikuti arahan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah terkait eksekusi : data ganda flag 1, 2, 3, 4 dan 5 (meng-MSkan flag 1 dan me-TMSkan flag 2, 3, 4, dan 5. Tetapi KPU Kabupaten Cilacap melakukan penyisiran terhadap flag 2 karena setelah dicek dengan menggunakan cek NIK, banyak ditemui pemilih yang masih aktif di tempat tinggalnya) data meninggal siak (dengan bukti akta kematian) langsung di TMSkan dan data meninggal dari BPS di coktas. Hasil coktas menunjukkan ada beberapa yang ternyata masih hidup. data tidak padan ditindaklanjuti dengan cara ubah data dan me-TMSkan data yang tidak ditemukan Pada tanggal 21 September 2022 KPU Kabupaten Cilacap menerima data kembali dari KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah berupa data anggota KK padan yang tidak ada dalam DPT. Data turun sebanyak : 177.865, dengan perincian laki-laki : 90.639 dan perempuan : 87.226. Selanjutnya data tersebut disandingkan dengan DPB sebelumnya dan didapati angka sebesar 108.809 sebagai pemilih pemula/baru. Sisanya sebanyak 61.987 yang belum rekam KTP El. Data ini akan kami sandingkan dengan data Disdukcapil Kabupaten Cilacap untuk diketahui statusnya apakah beberapa hari ini sudah rekam KTP El atau belum. Jika belum maka KPU Kabupaten Cilacap mendorong Disdukcapil Kabupaten Cilacap untuk melakukan perekaman terhadap mereka. Dari hasil tindak lanjut terhadap data-data di atas maka diperoleh jumlah data yang selanjutnya ditetapkan sebagai data pemilih berkelanjutan melalui rapat pleno internal KPU Kabupaten Cilacap. Penetapan DPB Triwulan III Bulan September 2022 KPU Kabupaten Cilacap didahului dengan acara Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2022 dengan stakeholder. Rakor dimaksud dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 pukul 09.30 bertempat di Aula KPU Kabupaten Cilacap. Rakor dihadiri oleh Komisoner KPU Kabupaten Cilacap, Para Staff Rendatin dan supporting system, Bawaslu, Lanal, Kodim, Polres, Disdukcapil, BPS dan Kesbangpol. Jumlah data pemilih berkelanjutan ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 16/PL.01.2/3301/2022 yaitu sebanyak 1.515.468 dengan perincian pemilih laki-laki sebanyak 758.474 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 756.994 pemilih.  Rakor ditutup dengan beberapa pertanyaan dari peserta, di antaranya dari Kanit Serse Polres Cilacap, Bapak Arif. Tentang bagaimana cara untuk mengetahui bahwa jajaran Polri tidak masuk ke dalam DPT Pemilu 2024 nanti.  Pertanyan dijawab dengan menyarankan agar jajaran Polri mengecek di link lindungihakmu. Dari Disdukcapil, Suyanto menerangkan bagaimana proses terjadinya data tidak padan, anomali dan mengapa data bisa tidak ditemukan dalam database kependudukan dan terakhir Bawaslu, Warsid memberikan respon rasa puasnya karena data pemilih berkelanjutan tidak lagi menurun jumlahnya tetapi justru melampaui jumlah DPT Pemilu 2019.     Ami Purwandari (27|09|2022)

Siapkan Program Sosialisasi, KPU Cilacap Kunjungi Kantor Kementrian Agama Kabupaten Cilacap

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cilacap. Kunjungan ini lakukan oleh Komisioner KPU Cilacap Divisi Sosdiklih parmas dan SDM, M. Muhni didampingi Sarippudin Riyanto,S.E. selaku Kasubbag TP dan Hupmas hadir di Kantor Kemenag Cilacap. KPU Cilacap dalam kunjungannya ditemui langsung oleh Kepala Kemenag Cilacap, Imam Tobroni, S. Ag., M.M dan Banu Tholib, S. Ag selaku Kasubag TU.  Maksud tujuan kunjungan KPU Cilacap dalam rangka meminta dukungan dan fasilitasi kegiatan sosialisasi bagi siswa dan siswi pemilih pemula dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Cilacap serta dukungan SDM bagi penyelenggara badan Ad Hoc untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Kementerian Agama Kabupaten Cilacap mendukung atas kebutuhan SDM sebagai Penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat TPS bagi para ASN yang akan terlibat sebagai badan Ad Hoc selama tidak mengganggu tugas-tugas dinas. Kepala Kemenag Cilacap juga menyambut baik dan serta akan memfasiltasi inisiatif KPU Cilacap untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pemilih pemula. Kepala Kantor Kemenag Cilacap, akan membuat kegiatan kunjungan ke Madrasah bersama dengan KPU untuk mendukung kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KPU Cilacap dalam program sosialisasi Pemilu tahun 2024. ungkap Imam Tobroni. Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama akan diagendakan untuk dijadikan sasaran sosialisasi dan pendidikan pemilih pemula untuk mendukung dan mensukseskan pemilu tahun 2024. Imbuk Kepala Kemenag.

Divisi dan Kasubbag Datin Menuju Medan Mengikuti Rakornas Penyiapan Data Pemilih Untuk Pemilu 2024

Oleh Ami Purwandari (Divisi Perencanaan, Data dan informasi) Divisi dan Kasubbag Data dan Informasi KPU Kabupaten Cilacap, Ami Purwandari beserta Laila Isnaeni berangkat menuju Kota Medan Sumatera Utara untuk menghadiri Rapat Koordinasi Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Sebagai Bahan Pemutakhiran Pemilu Tahun 2024. Perjalanan dinas dilakukan berdasarkan undangan KPU RI No. 825/PL.01-Uns/14/2022 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Tanggal 19 September 2022. Rapat Koordinasi (Rakor) dilakukan selama tiga (3) hari mulai dari hari Kamis-Sabtu, tanggal 22-24 September 2022 bertempat di Hotel Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention, Jl. Kapten Maulana Lubis No. 7, Petisah    Tengah, Medan Petisah, Kota Medan. Dihadiri oleh Ketua dan seluruh anggota KPU RI, Sekjen KPU RI, Plt. Kepala Pusdatin KPU RI, Para Staff Divisi Data dan Informasi, Para Operator Sidalih KPU RI, Divisi dan Kabag Data dan Informasi KIP Aceh/KPU Provinsi dan Divisi serta Kasubbag Data dan Informasi KIP Aceh/KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Rakor hari pertama Kamis, 22 September 2022 Pukul 19.00 WIB dibuka oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Dalam Sambutan pembukaan Beliau menjelaskan tentang : Mulai memasuki Tahapan Krusial yaitu tahapoan Mutarlih pada Oktober Tahun 2022 Prinsip Penyusunan Daftar Pemilih (komprehensif, Akurat/Valid dan Mutakhir). "Dengan cara berpikir : hak pilih adalah hak konstitusional dan warga negara diberi jaminan haknya dipenuhi maka WN yang belum beres urusan-urusan adminduknya tetep didata nanti diklasterkan dan kita uruskan ke pemerintah untuk segera dibereskan sehingga hak pilihnya terpenuhi”, Kata Hasyim Asy’ari. Laporan Ketua Panitia Rakor dalam hal ini adalah Andre Putra Hermawan, menyampaikan bahwa : KPU sejak dini berusaha untuk mempersiapkan segala sesuatu dengan baik, kebijakan dan pendukungnya., salah satunya terkait dengan daftar pemilih. PDPB akan dijadikan sebagai dasar dalam proses sinkronisasi data pemiliih dengan data kependudukan untuk pemutakhiran daftar pemilih Pemilu 2024. Jumlah peserta 1.096 orang (Terdiri dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota/KIP Aceh). Selanjutnya Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos pada sambutannya memaparkan bahwa ”Kita saat ini sedang merancang perubahan terkait  dengan PKPU pemutakhiran data pemilih, ada beberapa gagasan utama yang akan menjadi landasan penyusunan rancangan PKPU Mutarlih tentang : Kalau sudah terdaftar di Luar Negeri maka akan dihapus dari daftar pemilih dalam negeri begitu pula sebaliknya. Pemutakhiran  Data Pemilih di lokasi khusus, lapas rutan, perkebunan, pertambangan, kawasan industri, universitas, pesantren Reformasi formulir, akan dibuat sesederhana mungkin dari pantarlih/PPDP sampai nanti rekap ditingkat nasional. Pengembangan perumusan rancangan PKPU tadi tentu akan berefek pada sinkronisasi daftar pemilih berkelanjutan”, Papar Betty. Rakor hari kedua, Jumat, 23 September 2022 diisi oleh beberapa narasumber. Narasumber pertama dari Komisi II DPR RI yaitu Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Beliau menyampaikan bahwa : “Salah satu masalah yang sangat politis adalah Daftar Pemilih , kalau ini tidak diatur dengan baik maka ini bisa menjadi sumber masalah kericuhan dalam Pemilu,” Kata Doli Kurnia Tanjung. “Jadi masalah DPT setiap Pemilu menjadi issue, karena : Kita sebagai sebuah negara belum punya sistem kependudukan yang ajeg/tetap.  Kita harus keluarkan energi untuk selesaikan masalah data kependudukan.  Kalau kita punya database yang sudah bagus, maka perlu : menyadarkan masyarakat untuk tertib administrasi data kependudukan.   Permasalahannya  : Kabupaten/kota yg bagus itu alat cetak adminduknya sampai kecamatan, masalahnya sekarang belum sampai  100% kepemilikan alat cetak tersebut. Dan masih adanya penduduk yang tidak tertib adminduk sehingga hal itu yang membuat data tidak beres-beres,” lanjutnya. Narasumber selanjutnya dari Kementerian Dalam Negeri yaitu Thomas Mannihuruk Erikson berbicara tentang UU 24 Tahun 2013 yang mengatur tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Menurutnya ; “Bahwa sosialisasi bisa menggunakan IT. Teknisnya nanti 30 September 2022 akan sinkronisasi untuk jadi basseline. Database ditarik ke pusat agar bisa realtime dan integrasi monitoring data akan kami sampaikan ke provinsi”. Narasumber dari Bawaslu, yaitu Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.  Menyampaikan terkait kerawanan Mutarlih dan Permasalahan DPB, di antaranya adalah masih ada Provinsi yang belum melakukan DPB ke Lapas. Narasumber terakhir adalah dari Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri yaitu Juda Nugraha. Beliau menyampaikan tentang Pemutarlihan Data WNI di Luar Negeri.   Penutupan Rakor dilakukan di hari ketiga Sabtu tanggal 24 September 2022, dengan pesan bahwa Data Pemilih penting artinya bagi suatu pemilu, dimana data pemilih nantinya menjadi dasar perhitungan surat suara untuk pemungutan suara.     (Ami Purwandari, 26|09|2022)  

KPU Lakukan Rakor Tindak Lanjut Vermin Keanggotaan Parpol

KPU Kabupaten Cilacap hari ini mengundang semua partai politik, Bawaslu serta dinas terkait melakukan rapat koordinasi. Agenda yang menjadi bahasan adalah tanggapan tindak-lanjut verifikasi administrasi keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024. Sebagaimana telah kami beritakan dalam siaran pers sebelumnya, tanggal 19 Agustus sampai dengan 3 September adalah waktu bagi partai politik tingkat kabupaten menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi terhadap  dugaan keanggotaan ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat (dalam masa sekarang ini masih BMS).  Sebanyak 15 partai politik hadir dalam rakor kali ini, disamping turut hadir pula 2 komisioner dari Bawaslu, Umi Fadilah ( Kordiv Hukum Humas dan Data Informasi ) dan Warsid (Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga) serta Arif Sutrisno selaku Kanit Intel Polres Cilacap. Selain itu Kepala Bakesbangpol, Bpk Taryo juga turut hadir langsung dalam acara ini. “Perlu digarisbawahi bahwa KPU merupakan lembaga yang hirarkis, demikian juga partai politik. Hari ini, KPU Kabupaten Cilacap menyelenggarakan rapat koordinasi sebagai langkah proaktif untuk berkoordinasi dengan partai politik dan stakeholder agar pelaksanaan tahapan verifikasi partai politik tingkat Kabupaten Cilacap berjalan lancar dan sukses. Rakor yang kita selengggarakan hari ini untuk menyamakan pemahaman dan bersama-sama mendalami hal-hal teknis yang terdapat dalam Keputusan KPU  Nomor 308 dan  Nomor 309 Tahun 2022 sehingga Tahapan Verifikasi Partai Politik yang kita jalankan bersama akan diakhiri dengan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 pada 14 Desember 2022. Semoga Pemilu 2024 dapat mewujudkan demokrasi yang substantif." Handi Tri Ujiono, S.Sos selaku ketua KPU menjelaskan dalam sambutannya. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU no 309, penetapan partai politik peserta pemilu dijadwalkan pada tanggal 14 Desember 2024. Di akhir acara, Weweng Maretno selaku anggota KPU divisi Teknis Penyelenggaraan, kembali menegaskan bahwa pesan pokok yang tersampaikan pada rakor ini adalah adanya perubahan Keputusan KPU terkait jadwal tindak lanjut parpol atas verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten dan indikator kesesuaian KTP dengan Sipol. "KPU RI telah mengeluarkan keputusan KPU No.309 tentang Perubahan Keputusan KPU No 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, yang mengubah masa tindak lanjut dari parpol yang semula tanggal 19 s.d 26 Agustus, diubah menjadi 19 Agustus s.d 3 September. Sedangkan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/kota atas surat pernyataan parpol terhadap dugaan ganda dan potensi TMS yang semula 27-28 Agustus 4 September 2022 berikut kegiatan lainnya. Demikian juga kesesuaian KTP dengan Sipol hanya dengan indikator nama, NIK, tanggal lahir dan jenis kelamin. Sedangkan Keputusan KPU No.308 tentang Perubahan Keputusan KPU no. 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik, selain mengenai perubahan jadwal juga terkait surat pernyataan.", terang Weweng Maretno. Sebagaimana kita ketahui, pendaftaran partai politik merupakan rangkaian awal dari banyak tahapan sebelum akhirnya sampai pada hari pemungutan suara pada Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Dalam Pemilu 2024 ini kita akan memilih calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.