Berita Terkini

KPU Cilacap Gelar Rakor PDPB Triwulan I Tahun 2022

Oleh : Ami Purwandari (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)  digelar pada hari Kamis (31/3/2022) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Cilacap pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai. Rakor PDPB dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Cilacap, Bawaslu Kabupaten Cilacap, Disdukcapil Kabupaten Cilacap, Kesbangpol Kabupaten Cilacap, TNI, Polri dan Lanal Cilacap. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Handi Tri Ujiono., S.Sos. Dalam sambutannya Handi Tri Ujiono mengangkat isu tentang Pemilu 2024 yang anggarannya sudah tersedia.  “Pemilu 2024 siap dilaksanakan. Bagaimana tidak dilaksanakan karena Pemerintah  sudah menyediakan anggaran kurang lebih sebesar 86 T untuk Pemilu Serentak 2024”, Kata Handi. “Besar memang dan boleh dikatakan meningkat karena adanya peningkatan jumlah TPS yang berpengaruh pada jumlah petugasnya. Hal ini karena jumlah pemilih yang ditetapkan sebanyak 300/TPS, berbeda dengan Pemilu 2019 lalu. Dan terkait pandemi covid 2019 dimana anggaran prokes juga harus disiapkan”, lanjut Handi. Tidak hanya tentang anggaran yang disampaikan oleh Handi tetapi banyak hal terkait dengan Pemilu Serentak 2024. Terakhir Beliau memberikan apresiasi kepada stakeholder yang sudah berpartisipasi dalam pelaksanaan PDPB dengan memberikan masukan data. Paparan tentang PDPB disampaikan oleh Ami Purwandari selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi setelah Ketua KPU Kabupaten Cilacap menyelesaikan sambutannya. Pada paparannya Ami menyampaikan tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang sesuai dengan PKPU No. 6 Tahun 2021. PDPB sesuai dengan PKPU terbaru yaitu PKPU No. 6 Tahun 2021 bertujuan antara lain memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data.  “Salah satu tujuan PPDB sesuai dengan PKPU No. 6 Tahun 2021 adalah memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Hal ini mengandung maksud bahwa untuk mengurus data pemilih saat ini sangatlah mudah, cepat dan aman”, Kata Ami. “PDPB saat ini dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan aplikasi mobile lindungihakmu,” sambung Ami. Disampaikan pula oleh Ami tentang kendala memperoleh data untuk proses PDPB. Satu di antaranya adalah adanya kebijakan data satu pintu dari Kemendagri yang pada akhirnya akses data mutasi penduduk by name dari Disdukcapil setempat distop. Sebagai gantinya adalah Kemendagri akan memberikan data sebagai bahan PDPB berupa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu/Pemilihan (DP4) yang sudah dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan. Saat ini masih dalam proses konsolidasi oleh Kemendagri.  Ami melanjutkan paparan dengan menyampaikan perkembangan data pemilih berkelanjutan Triwulan I Tahun 2022 diawali dengan menyampaikan jumlah DPB bulan Januari dan Februari. “DPB bulan Januari 2022  sebanyak 1.462.422 Pemilih dan bulan Februari 2022 sebanyak 1.462.410 pemilih,” kata Ami. “Sedangkan bulan Maret ini DPB berjumlah 732.319 pemilih laki-laki, 730.035 pemilih perempuan sehingga total laki-laki dan perempuan sebanyak 1.462.354 pemilih, “ lanjutnya.  Acara dilanjutkan dengan tanya jawab yang diawali oleh Lanal Cilacap. Pertanyaan ditujukan kepada KPU Cilacap terkait pelaporan data PDPB melalui aplikasi mobile dan web. Pertanyaan juga ditujukan kepada Disdukcapil Cilacap terkait progress perekaman KTP El milenial usia 16 tahun yang merupakan inisiasi dari Disdukcapil Cilacap. Milenial usia 16 tahun sudah direkam namun KTP El diberikan ketika yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun. Data bulan Februari menunjukkan penduduk wajib rekam KTP El sebanyak 1.541.501 penduduk dan sudah direkam sekitar  1,47 ribu penduduk sehingga kurang sekitar 66 ribu penduduk yang belum direkam KTP El sampai dengan bulam Maret ini. Terdapat saran dari Bawaslu Cilacap terkait masukan data yang bersumber dari DPT Pilkades Serentak gelombang 1 Tahun 2022 Desa Tritih Lor Kabupaten Cilacap yang belum ditindaklanjuti  karena menunggu konfirmasi data tersebut benar-benar TMS dari Despilkades Kabupaten Cilacap. Bawaslu juga menyarankan agar KPU Cilacap berusaha semaksimal mungkin mendapatkan data DPT Pilkades Serentak Tahun 2022 di 44 desa di 8 kecamatan. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Cilacap membacakan Berita Acara Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan mengesahkan jumlah data PPDB Triwulan I Sebagai Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Ami (31/03/2022) 

Sharing Session: Jalan Panjang Sengketa Pilkada Yalimo

Kamis 24  Maret 2022, KPU Kabupaten Cilacap menghadiri undangan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 208/HK.05-Und/33.2022  tentang Inventarisasi Permasalahan/Potensi Sengketa dan Penyelesaian Sengketa Hukum Pada Pemilu/Pemilihan melalui daring.  Kegiatan ini menghadirkan Ketua KPU Kabupaten Yalimo dan anggota divisi hukum dan pengawasan  KPU Provinsi Papua dalam rangka sharing jalan panjang sengketa pilkada Kabupaten yalimo. Kegiatan ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jateng, adapun  KPU Kabupaten Cilacap yang hadir yakni Anggota Divisi Hukum dan pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Kasubbag hukum dan Pengawasan (Hari Sugiarto) Staf hukum (Zulfan Hikami) dan Sekretaris (Karsito) Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan dipandu oleh Kasubag Hukum dan Pengawasan  KPU Provinsi dan di buka oleh ketua KPU Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini di wakili oleh Divisi Teknis dan  dilanjutkan sambutan Kabag HSDM KPU Jateng   (Suparman). Dalam kegiatan ini Ada tiga Narasumber yang hadir diantaranya Ketua KPU Kabupaten Yalimo (Yehema Walianggen) Anggota Divisi Hukum dan Pegawasan KPU Provinsi Papua ( Zandra Mambrasar ) dan Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) Pembahasan narasumber pertama yaitu dari ketua kabupaten Yalimo membahas terkait perjalanan panjang sengketa di kabupaten yalimo, sengketa ini menjadi sejarah panjang Kabupaten  yalimo dimana sengketa selesai dalam kurun  waktu 2 tahun 4 bulan dan berakhir pada tanggal 14 maret 2022. Pada Tanggal 9 Desember 2020 Kabupaten Yalimo menyelenggarakan pemilihan yang  di ikuti oleh dua  paslon  yaitu paslon nomor urut satu Erdi Dhabi dan John W.Wilil dan paslon nomor urut  dua Lakius Peyon dan Nahum Mebel, dari pemilihan ini terbitlah keputusan nomor 55/P.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dan keputusan ini lah yang kemudian menjadi obyek sengketa di MK oleh pihak Paslon Nomor urut 2 yaitu Lakius Peyoh dan Nahum Mebel. Dalam sengketa ini ada tiga produk hukum yang di terbitkan oleh Kabupaten Yalimo  yaitu berupa Keputusan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan diantaranya: 1. SK No. 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 Tanggal 18 Desember 2020 2. 117/Pl.018Kpt/9122/KPU Kab/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP.XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2021, tertanggal 11 Mei 2021 adalah produk hukum KOmisi Pemilihan UMum (KPU) selaku Pejabat Tata Usaha Negara di Bidang Pemilihan Umum yang memuat Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 3. SK No. 301/PL.02.7/9122 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan BUpati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020, tertanggal 30 Januari 2022 Pembahasan narasumber kedua di sampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Papua (Zandra Mambrasar) di Provinsi Papua ada  11 Kabupaten peserta  pemilihan serentak tahun 2020. Dari 11 kabupaten peserta pemilihan  ada 7 Kabupaten yang mengajukan PHP ke Mahkamah Konstitusi. Meliputi: 1. Asmat 2. Mamberamo Raya 3. Pegunungan Bintang 4. Waropen 5. Boven Digul 6. Nabire 7. Yalimo Dari hasil keputusan Mahkmah dari 7 keputusan yang di ajukan yang dismissal 1) Asmat 2) Membramo Raya 3) Pegunungan Bintang 4) Waropen   Yang di kabulkan 1) Boven Digoel 2) Nabire 3) Yalimo Upaya yang di lakukan oleh KPU Provinsi Papua dalam penyelesaian sengketa Kabupaten Yalimo sebagai berikut: 1) Melakukan supervisi dalam pelaksanaan pilkada di 11 Kabupaten. KPU Provinsi Papua telah melakukan rapat koordinasi persiapan menghadapi sengketa PHP di MK , salah satunya adalah KPU Kabupaten  Yalimo sebagai termohon. 2) Melakukan koordinasi dan persiapan penyelenggaraan PAU Tahap 1 (untuk distrik Welarek dan 29 Kampung di distrik Apalapsili 3) Bersama dengan KPU RI melakukan supervise ke Kabupaten Yalimo dan monitoring terhadap penylenggaraan PSU Pembahasan terakhir yaitu Narasumber  dari KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dengan tema “yang ‘panjang’ itu (memang) yang di sukai? ( pesan pesan dari pilkada yalimo 2020)  dalam materi ini ada 4 pesan dari pilkada yalimo diantaranya 1. Demokrasi memang butuh panjang kerena itu sabar menylesaikanya 2. Sengketa yang beranak pinak 3. Pilkada dalam tekanan yang luar biasa 4. Yang panjang pun berujung Pilkada Yalimo 2020 adalah pilkada terpanjang dan penyelesainya pun memakan waktu lama hamper 2 Tahun 4 Bulan . Pencoblosan tanggal 9 Desember 2020  hingga di tetapkanya paslon terpilih pada tanggal 14 Maret 2022. Sengketa panjang ini terjadi kerana adanya sengketa yang beranak pinak dengan yang tertuang dalam kepitusan MK. Dalam sengketa yalimo ini ada empat keputusan MK diantaranya: 1. Sengketa pertama tertuang dalam keputusan MK  nomor 97 yang merupakan sengketa induk. Di sengketa ini pertama ini terkait tentang perbedaan penghitungan perolehan suara  di 29 Kampung waralek dan gangguan kemanan sabotase logistic  di distrik apalpsi , di sengketa pertama ini yang melahirkan PSU pertama 2. Sengketa anakan satu  tertuang dalam putusan Nomor 145 bagian dari respon hasil pelaksanaan PSU pertama oleh adanya kejadian munculnya putusan pengadilan terkait tindka pidana paslon 1. Melhirkan PSU ke 2 dengan proses diskualifikasi  paslon 1 dan di ikuti oleh kedua passlon sepanjang memenuhi syarat (membuka kesempatan pengganti) 3. Sengketa anakan ke dua  tertuang dalam putusan MK nomor 152 dan ketiga dalam putusan MK Nomor 153 lahir kerana keadaan pelaksanaan PSU ke 2 tidak terlaksana karena masalah dana dan situasi yang tidak kondusif. MK menyatakan tidak berwenang mengadili dalam putusanya 4. Sengketa sengketa anakan ke 4 tertuang dalam putusan MK Nomor 154 sengketa ini lahir dari proses pelaksanaan PSU jilid 2 mempersoalkan hasil rekapitulasi di kabupaten dan masih mempersoalkan pelaksanaan PSU yang melampui batas waktu. Dalam putusannya MK kembali menyatakan tidak berwenang . putusan 154 sekaligus memutus akhir sengketa anakan satu (putusan akhir 145) yang dalam putusannya menyatakan sah pelaksanaan PSU dan Hasilnya.   Oleh : Munjiatun Mukaromah

Rapat Koordinasi Evaluasi dan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan JDIH

Rabu 16 Maret 2020  KPU Kabupaten Cilacap memenuhi undangan dari  KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 189/HK.04-Und/33/2022 tentang Evaluasi dan peningkatan kapasitas pegelolaan JDIH KPU provinsi Jawa tengah dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Tahun 2022 melalui daring zoom meeting. Kegiatan ini diikuti oleh KPU se-jawa tengah dengan menugaskan Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubag Hukum dan SDM beserta Staf hukum pengelola JDIH. Acara di mulai pukul 09.00 – 13.00 WIB dengan di moderatori oleh Kasubag Hukum KPU Provinsi Jateng, kemudian di lanjutkan oleh Anggota KPU Provinsi Jateng Div Hukum dan Pengawasan (Muslim Aisha) penarahan sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan ini.  Dalam pengarahnya menyampaikan  pasal 5  peraturan presiden nomor 33 tahun 2012 tentang JDIH bahwa pimpinan instansi wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya. Artinya bahwa setiap instansi hukumnya wajib untuk membentuk JDIH. Pembentukan JDIH ini bagian dari interpretasi pelayanan terhadap masyarakat terkait produk hukum yang di terbitkan di lingkungan KPU. Dan mengharap untuk semua KPU se jateng untuk lebih memaksimalkan lagi dalam pengelolaan JDIH baik dalam laman JDIH maupun media sosial. Pembahasan dalam rapat koordinasi  ini adalah mengenai terbitnya  pedoman JDIH  baru yaitu keputusan KPU  Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan komisi pemilihan umum,komisi pemilihan umum provinsi, dan komisi pemilihan umum kabupaten/kota dan berlakunya keputusan ini juga mencabut keputusan KPU nomor 533 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi, dan komisi pemilihan umum kabupaten kota hal ini di jelaskan di bagian memutuskan ayat  ketiga Ruang lingkup Keputusan nomor 10 tahun 2022  meliputi: 1) Jenis dokumen produk hukum 2) Organisasi Jaringan Dokumentasi dan informai hukum KPU 3) Standar Pengelolaan JDIH KPU 4) Pedoman Pengelolaan JDIH 5) Pedoman Pengelolaan Media Sosial 6) Monitoring Evaluasi dan Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan dan 7) Pemberian Penghargaan pengelolaan JDIH Dalam keputusan ini di sampaikan pengelolaan produk hukum di lakukan melalui laman JDIH dan Perpustakaan. Jenis dokumen hukum yang dikelola dalam laman JDIH melipiti dokumen peraturan perundang -undangan, penetapan dan dokumen lain, sedangkan pengelolaan dokumen dalam perpustakaan JDIH meliputi dokumen perauran perundang undangan, penetapan, dan dokumen lain. Pengelolaan JDIH ini di lakukan oleh tim pembina dan tim teknis. Tim teknis dan tim pembina mempunyai tugas masing masing da menjadi bagian yang di atur juga dallam keputusan 10 tahun 2022. tugas dari tim pembina  dan tim teknis sebagiamna  berikut Tim pembina bertugas 1) Merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilingkungan Komisi Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi pemilihan umum kabupaten kota 2) Menyusun dan menyempurnakan pedoman /standar pengelolaan tekns dkumentasi dan infromasi hukum 3) Melakukan supervisi terhadap kualitas pembangunan hukum dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan efektif dan efisien Tim teknis bertugas 1) Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat di akses secara cepat dan mudah 2) Melakukan pengunggahan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan bidang hukum 3) Melaksanakan kegiatan pengembangan sumber daya manusia untuk meningkatkan kapasitas tim pengelola 4) Melakukan evaluasi persemster dan laporan tahunan Jajaran dari tim pembina dan tim teknis terdiri dari: Tim pembina 1) Ketua KPU Provinsi 2) Anggota KPU Provinsi 3) Sekretaris KPU Provinsi Sedangkan Tim teknis terdiri dari bagian yang tugas dan fungsinya dibidang hukum pada sekretariat KPU Provinsi dan dapat melibatkan bagian atau sub bagian di bidang terkait untuk berkoordinasi dalam kelancaran tugas. Dalam pengembangan JDIH menganut  asas  faktual, keteribatan dan kemudahan. Asas faktual yaitu infromasi yang di sampaikan berlandaskan pada data data dan fakta yang jelas dengan mempertimbangkan kepentingan umum, asas keterlibatan bermakna penyampaian informasi di arahkan untuk mendorong keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat dengan cara memberikan komentar tanggapan dan masukan pada lembaga KPU. Sedangkan maksud asas kemudahan yatu informasi yang di sampaikan dapat di akses dengan mudah dan di ketahui oleh siapa saja kapan saja dan dimana saja secara benar, jujur dan aktual. Pengembangan JDIH salah satunya melalui media soasial dengan tujuan untuk 1) Media penyuluhan produk hukum di limgkungan KPU 2) Media penyebarluasan produk hukum di lingkungan kpu 3) Sarana penyampaian informasi kegiatan yang berkaitan dengan divisi yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum 4) Sarana penyampaian informasi dan data lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan Oleh: Munjiatun Mukaromah

KPU Cilacap Hadir Dalam Raker Pengawasan DPT Berkelanjutan Oleh Bawaslu

Oleh : Ami Purwandari (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) Sebagai Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu mempunyai tugas dan wewenang dalam hal pengawasan. Salah satunya adalah pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih sesuai dengan amanat UU Tahun 2017 Tentang Pemilu tepatnya Pasal 219 dan Pasal 220. Demikian halnya terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), Bawaslu pun betugas melakukan pengawasan. Bahkan terlibat dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai dengan Pasal 8, 9 dan 10 PKPU No. 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Keterlibatannya dalam PDPB adalah sebagai pengawas sekaligus pemberi masukan data untuk PDPB dengan menjadi peserta forum koordinasi. Berkenaan dengan hal tersebut di atas pada hari ini Kamis (17/3/2022) KPU menghadiri undangan Rapat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan dari Bawaslu Kabupaten Cilacap berdasarkan Surat Undangan  No. 052/PM.03.02/K.JT-07/03/2022. Dalam Hal ini Bawaslu dihadiri oleh empat (4) Komisioner Bawaslu yaitu Bachtiar Hastiarto, S.H., M.H. selaku Ketua, Warsid SPd, Umi Fadillah dan Erina selaku Anggota Bawaslu kabupaten Cilacap, KPU Kabupaten Cilacap diwakili oleh Ami Purwandari selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Selain KPU Kabupaten Cilacap hadir pula Ibu Nieke Daryati dari Disdukcapil Cilacap dan Rissa Hargianti dari Dispermades Cilacap. Rapat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan ini membahas tentang regulasi, proses PDPB yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Cilacap, kendala-kendalanya, dan sumber datanya. Tujuannya agar peserta Rapat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dalam proses pemutakhiran data berkelanjutan sehingga nantinya dihasilkan daftar pemilih yang akurat, bersih dan mutakhir. Rapat kerja dibuka oleh Ketua Bawaslu, Bachtiar Hastiarto, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa ada 44 (empat puluh empat) desa di Kabupaten Cilacap yang sedang berproses melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak terdapat tahapan pemutakhiran data pemilih seperti dalam tahapan pemilu. Hasil pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pilkades serentak ini nanti dapat dijadikan sebagai sharing data untuk sumber data PDPB.  “Empat puluh empat desa di Kabupaten Cilacap sedang melakukan tahapan Pilkades Serentak, dimana terdapat proses pemutakhiran data pemilih”, kata Bahtiar. “Hasilnya nanti bisa dijadikan sebagai bahan sharing data dalam proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Cilacap, untuk itu kami adakan raker ini dengan tujuan agar kita bisa berkolaborasi dalam menyusun daftar pemilih yang akurat, bersih dan mutakhir,” lanjutnya. Menyambung apa yang dikatakan oleh Pak Ketua Bawaslu, Komisioner Bawaslu Divisi Data dan Pengawasan Warsid, SPd. menyampaikan bahwa saat ini KPU Kabupaten Cilacap tengah melakukan proses PDPB yang harus didukung dengan adanya data-data pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. Atas dasar itulah Bawaslu mengadakan rapat kerja ini agar peserta rapat kerja dari instansi yang menangani kependudukan dan instansi yang menangani Pilkades dapat berkolaborasi dan berkoordinasi tentang data dengan KPU Kabupaten Cilacap sebagai pelaksana PDPB. Agar peserta rapat kerja mengerti dan paham tentang apa itu PDPB maka KPU Kabupaten Cilacap yang diwakili oleh Ami Purwandari selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dimohon  untuk menjelaskan beberapa pasal dalam PKPU No. 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Selanjutnya Ami menjelaskan Pasal 10 PKPU No. 6 Tahun 2021 tentang forum koordinasi yang dapat dibentuk oleh KPU Kabupaten Cilacap untuk menghimpun data yang diperlukan untuk proses PDPB. Ami juga menjelaskan tentang langkah-langkah yang sudah ditempuh dan akan ditempuh oleh KPU Kabupaten Cilacap dalam proses PDPB ini. Termasuk mengadakan rapat koordinasi yang memang baru dapat melibatkan Bawaslu, TNI, Polri, Lanal, dan Disdukcapil. Instansi terkait lainnya seperti Lapas baru berkoordinasi melalui surat. Harapannya ke depan dapat terbentuk forum koordinasi seperti yang terdapat dalam PKPU No. 6 tahun 2021 tersebut. Ami juga menjelaskan tentang tindak lanjut Surat Bawaslu Nomor: 034/PM.00.02/K.JT-07/02/2022 Tentang Pemenuhan Data TSM dan Saran. KPU Kabupaten Cilacap sudah menindaklanjuti surat tersebut dengan cara berkoordinasi dengan Dispermades by telepon yang selanjutnya diarahkan agar bersurat kepada Pemda dalam hal ini Bupati Cilacap terkait fasilitasi akses data pemilih pada gelaran Pilkades Serentak Gelombang I di Kabupaten Cilacap. Acara dilanjutkan dengan diskusi tentang PDPB hingga pukul 11.30. Kesimpulannya adalah bahwa Disdukcapil maupun Dispermades siap mendukung pelaksanaan PDPB yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Cilacap. Meskipun untuk Disdukcapil sudah tidak bisa lagi membantu memberikan data yang diminta oleh KPU Kabupaten Cilacap untuk PDPB karena adanya keterbatasan wewenang. Untuk Data PDPB yang dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Cilacap akan dipenuhi oleh Kemendagri melalui KPU RI berupa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang sudah dikonsoliasikan setiap enam (6) bulan sekali.  Ami (17/3/2022)  

Divisi Teknis “Hadiri Undangan” Paripurna DPRD Masa Sidang II Sidang Ke-26

Paska rapat paripurna yang digelar Rabu, 2 Maret 2024 lalu, selasa (8/3) digelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap mengenai penyampaian tanggapan/jawaban Bupati Cilacap terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Cilacap terhadap rancangan peraturan daerah tentang : Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap. Bertempat diruang rapat Paripurna DPRD Lantai II Kabupaten Cilacap, Pimpinan rapat Purwati, S.Pd (wakil Ketua Dewan) mempersilahkan Bupati Cilacap  yang diwakili wakil bupati Syamsul Aulia Rachman, S.STP., M.Si menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi tersebut. KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno, S.Sos) Divisi Teknis hadir melalu  aplikasi Zoom Meeting. Satu pointer yang menjadi catatan dari Divisi Teknis, diantara Raperda yang disampaikan adalah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Perubahan ini adalah terkait pemilihan serentak Kepala Desa harus menyesuaikan dengan prokes karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Sebelum mengakhiri tanggapan, Wakil Bupati Cilacap membacakan pesan lewat pantun tehadap ajakan bersatu dan guyub rukun dalam menjalankan pemerintahan di Kabupaten Cilacap (news 4B4H WWG 04) 8/3/2022  

Gelora Hadir, Berharap Ikut Kontestasi 2024

Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia hadiri audiensi dengan KPU Kabupaten Cilacap pada Jum’at, 4 Maret 2022 bertempat di aula KPU Kabupaten Cilacap. Kamto, SH Ketua DPD Gelora didampingi Waris Hidayat (Sekretaris) dan Ayu Ariastuti Retno Handayani Wisnu Putri (Bendahara) serta jajaran kepengurusan lain hadir dalam acara tersebut. Kamto menjelaskan bahwa Partai Gelora telah ada di Indonesia sejak 28 Oktober 2019 dan sebagaimana SK DPW Nomor : 074/SKEP/33/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 telah hadir di Cilacap dengan kepengurusan tersebut diatas. Selanjutnya Kamto meminta penjelasan ke KPU terkait : Pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik untuk menjadi peserta pemilu 2024 Daerah Pemilihan dan alokasi kursi pemilu 2019 dan rencana dapil 2024 serta; DPT 2014, 2019 dan prediksi 2024. Dapat dijelaskan oleh Ketua dan Divisi Teknis (Weweng Maretno, S.Sos) bahwa beberapa hal yang harus dipersiapkan pada Tahapan pendaftaran dan Verifikasi Parpol; kepengurusan parpol tingkat Kabupaten, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, keanggotaan partai politik dan keberadaan kantor di tingkat Kabupaten sedangkan kepengurusan kecamatan minimal 50% dari jumlah kecamatan yang ada dikabupaten yang bersangkutan. Tidak kalah penting adalah penunjukan penghubung (LO) Partai yang bertindak mewakili partai untuk menjalin komunikasi dengan KPU serta sebagai operator untuk penerapan aplikasi Sipol. Terkait Dapil pemilu 2019 lalu ada 6 dapil dengan alokasi kursi sebagai berikut : Cilacap 1 (Kec.Cilacap selatan, tengah dan utara dengan alokasi 7 kursi Cilacap 2 (Kec. Kampunglaut, Kawunganten, Bantarsari, Gandrungmangu dan Karangpucung dengan alokasi 9 kursi Cilacap 3 (Kec.Patimuan, Kedungreja, Sidareja, Cipari dengan alokasi 7 kursi Cilacap 4 (Kec.Dayeuhluhur, Wanareja, Majenang, Cimanggu dengan alokasi 10 kursi Cilacap 5 (Kec. Adipala, Binangun, Nusawungu, Kroya dengan alokasi 9 kursi Cilacap 6 (Kec.Jeruklegi, Kesugihan, Maos Sampang dengan alokasi 8 kursi Ditambahkan pula apakah kemungkinan ada penambahan kursi, mengingat pertambahan penduduk semakin meningkat, dijelaskan bahwa sesuai ketentuan jumlah penduduk 1 sd 3 juta alokasi kursi 50 sedangkan diatas 3 juta 55 Kursi. Sedangkan DPT dijelaskan oleh divisi Program dan Data (Ami Purwandari, S.E). Ma’muri dari jajaran pengurus bertanya sebenarnya berapa suara sih untuk bisa meraih kursi, untuk berikan penjelasan ini perlu runtut dan sangat teknis sekali, maka di lain kesempatan untuk dapat dijelaskan kembali. (news 4B4H WWG 04) 4/3/2022