Berita Terkini

KPU Kab. Cilacap Hadiri Penyerahan Raperda

oleh ; Weweng Maretno,S.Sos  (Div Teknis Penyelenggaraan)   Rabu, 2 Maret 2024 bertempat diruang rapat Paripurna DPRD Lantai II, KPU Kabupaten Cilacap menghadiri Rapat Paripurna DPRD mengenai penyampaian Rancangan Peraturan Daerah. Oleh karena masih dalam situasi pandemi, maka Divisi Teknis KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno, S.Sos) hadir melalu  aplikasi Zoom Meeting. Pimpinan Rapat Purwati, S.Pd (wakil Ketua Dewan) berikan kata sambut dan pengantar, selanjutnya mempersilahkan Bupati Cilacap menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap kepada DPRD Kabupaten Cilacap tentang : Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap. Catatan menarik dari divisi teknis, diantara Raperda yang disampaikan adalah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, karena dalam perda sebelumnya (5 Tahun 2015) bahwa data pemilih yang dipergunakan adalah DPT yang dipergunakan pada Pemilu/Pemilihan yang terakhir.  Pada tahapan ini panitia di desa juga melakukan pemutakhiran data pemilih, maka bersamaan dengan KPU berkewajiban memelihara data pemilih (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) maka data ini akan memberikan informasi kepada KPU tentang pemilih yang TMS dan Pemilih baru yang sebelumnya KPU berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan di Kabupaten yang sebelumnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (news 4B4H WWG 03) 2/3/2022  

Laporan Kinerja KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten Cilacap Tahun 2021

Sebagai upaya untuk mewujudkan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), aktivitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya senantiasa ditujukan untuk mewujudkan Visi-Misi yang telah ditetapkan. Dalam SAKIP, setiap instansi diharuskan menyusun Laporan Kinerja secara periodik pada akhir tahun anggaran sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban capaian kinerja selama satu tahun anggaran. Laporan Kinerja ini berisi capaian kinerja yang merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Cilacap. Kami menyadari apa yang telah dilakukan masih banyak kekurangan, oleh sebab itu kritik dan saran dari berbagai pihak sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan kinerja KPU Kabupaten Cilacap ke depannya. Semoga upaya yang telah dan akan terus dilakukan mendapatkan Rahmat pertolongan Allah SWT. Aamiin.   Laporan Kinerja KPU Kabupaten cilacap Tahun 2021 dapat diunduh DISINI Laporan Kinerja Sekretariat KPU Kabupaten cilacap Tahun 2021 dapat diunduh DISINI

Perindo Kunjungi KPU Kab. Cilacap

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Indonesia Kabupaten Cilacap (DPD Perindo)  RCS Ariyawan Febriyanto, S.H menyambangi kantor KPU Kabupaten Cilacap pada Senin, 7/2/22.  Kunjungan ini terkait konsultasi persiapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, sekaligus menyerahkan Bendera Partai dengan logo barunya. Dijelaskan oleh Weweng Maretno, S.Sos (Divisi Teknis Penyelenggaraan) bahwa hari dan tanggal pemungutan suara pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD memang sudah ditetapkan 14 Februari 2024 sebagaimana Keputusan KPU RI No. 21  Tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022, tinggal menunggu Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu 2024 dan tentunya menyusul kemudian PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan partai politik peserta pemilu 2024.  Terpenting bagi teman partai persiapkan saja kepengurusan, perwakilan perempuan, keberadaan kantor dan keanggotaaan partai politik.  Sementara Munjiatun Mukaromah, S.Pdi (Divisi Hukum dan pengawasan) berikan motivasi agar Perindo mampu bersaing dengan partai lain. Perindo punya segmen pemilih, tinggal kemampuan memelihara jaringan yang sudah terbentuk tentu dengan menerapkan strategi masing-masing.             (news 4B4H WWG 02) 7/2/2022  

Ujung Jalan Terang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Oleh : M. Muhni (Komisioner KPU Kabupaten Cilacap) Jadwal pemungutan suara Pemilu dan pemilihan tahun 2024 yang mengalami tarik ulur antara KPU dan Pemerintah menjadi sesuatu yang menjadi perhatian publik. Proses penentuannya yang dinilai anomali karena Komisi Pemilihan Umum yang diamanatkan undang-undang untuk memutuskan, justru terkesan terombang-ambing oleh usulan pemerintah dan DPR. Padahal, terus molornya penentuan jadwal berisiko pada persiapan menghadapi Pemilu 2024 yang akan jauh lebih kompleks daripada pemilu sebelumnya. Dalam menentukan tanggal pemungutan suara pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 bukanlah soal yang sederhana. Harus dilihat bagaimana system pemilunya, Undang—Undang Pemilu, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, dan regulasi lain yang sesuai. KPU selaku penyelenggara juga harus mempertimbangan kalender, misalnya hari raya keagamaan, hari libur Nasional dan sejenisnya.  Walupun secara kelembagaan, KPU memiliki wewenang untuk mentukan jadwal pelaksaan Pemilu. Dalam rangka memenuhi ketentuan regulasi dan mengakomodir masukan dari pihak terkait, proses penyusunan Jadwal pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 dibahas dalam Rapat bersama Pemerintah dan Komisi II DPR RI. Pembahasan tentang pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 sudah mulai dibahas sejak awal tahun 2021. Alotnya pembahasan tentang penetapan tanggal pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 antara KPU dengan pemerintah tentu bukan tanpa alasan. Situasi bencana pandemi Covid-19 menjadi salah satu dari beberapa alasan dan pertimbangan dari pemerintah. Kendati KPU selaku penyelenggara pemilu juga telah menyampaikan argumen bahwa pelaksanaan pemilu dalam situasi pandemi telah sukses digelar pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020. Hajat kedaulatan rakyat ini dapat digelar dengan sukses tentu atas dukungan dari semua pihak, terutama pemerintah dan masyarakat.  Situasi penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi dampak dari covid-19 yang menjadi prioritas pemerintah tentu tidak serta merta menjadi satu-satunya alasan alotnya penetapan hari dan tanggal pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Faktor politik dan keamanan juga menjadi hal penting yang harus dipertimbangkan oleh KPU dan Pemerintah. Usulan jadwal pemilu dan pemilihan tahun 2024 Rancangan tahapan Pemilu tahun 2024 yang disusun oleh KPU, dan persiapan-persiapan pendukung pelaksanaan telah dikoordinasikan dengan pihak pemerintah melalui rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR. Rapat koordinasi yang membahas tentang rencana tahapan yang disusun oleh KPU setidaknya terjadi beberapa kali yaitu pada tanggal 15 Maret 2021, tanggal 24 Mei 2021, konsinyering pada tanggal 10 Juni 2021 dan 16 September 2021. Dalam forum Rapat Kerja Antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri dan Rapat Dengar Pendapat Antara Komisi II DPR dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI tentang Persiapan Pemilihan Umum dan Pemilihan serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2021, KPU mengajukan 2 (dua) model jadwal Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan 1 (satu) model jadwal Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut: Model Jadwal Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, terdiri dari: Jadwal Tahapan Pemilu dengan hari Pemungutan Suara di bulan Februari 2024, yakni tanggal 14 Februari 2024; Jadwal Tahapan Pemilu dengan hari Pemungutan Suara di bulan Maret 2024, yakni tanggal 6 Maret 2024. Model Jadwal Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang disusun berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 dilaksanakan pada bulan November 2024. Pada model ini, telah disusun simulasi dengan hari pemungutan suara pada tanggal 13 November 2024. (Dokumen RDP KPU dengan Komisi II DPR (15/3/2021) Rapat dengar pendapat antara KPU dengan Pemerintah dengan Komisi II DPR taggal 15 Maret 2021, juga belum menghasilkan keputusan. Masih dengan tema pembahasan yang sama, dalam forum konsinyering yang berlangsung tanggal 10-12 Juni 2021, antara penyelenggara Pemilu yang dalam hal ini KPU, Bawaslu, DKPP dan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, KPU menyampaikan usulan tentang rencana pelaksanaan pemungutan suara Pemilu tahun 2024 pada tanggal 21 Februari 2024 dengan tahapan selama 25 (dua puluh lima) bulan, dan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan/pilkada jatuh tanggal 27 November 2024. Forum ini pun masih mengalami kebuntuan. Pada Rapat Kerja 16 September 2021, pembahasan jadwal dan tahapan Pemilu 2024 berlangsung alot. Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu kembali gagal mengambil keputusan karena masih kuatnya perbedaan pendapat. Efisiensi angggaran dan stabilitas politik menjadi pertimbangan utama pemerintah dan sejumlah fraksi di DPR, tidak menyetujui usulan pemilu digelar pada Februari 2024. Menteri dalam negeri menyetujui usulan pemungutan suara pilkada digelar pada November 2024 karena amanat Undang-Undang. Namun, mantan kapolri keberatan jadwal pemungutan suara pemilu yang diusulkan pada 21 Februari. Sebab, jika diselenggarakan pada 21 Februari 2024, tahapan akan dimulai sejak Juni 2022. Hal tersebut dikhawatirkan akan berimbas pada stabilitas politik. Padahal, di tahun 2022, pemerintah masih akan fokus pada pemulihan ekonomi dan pengendalian pandemi Covid-19. Pemerintah kemudian mengusulkan alternatif jadwal pemungutan suara pemilu, yakni 24 April, 8 Mei, dan 15 Mei yang kemudian mengerucut pada 15 Mei 2024. Dengan usulan itu, tahapan pemilu baru dimulai pada 2023. Pemerintah juga memiliki waktu untuk menanggulangi pandemi dan pemulihan ekonomi pada 2022. Selaku lembaga yang memiliki kewenangan menentukan jadwal pelaksanaan pemilu dan pemilihan sesuai dengan amanat Undang-Undang, KPU dalam mengajukan usulan tentu sudah mempertimbangan aspek dasar dan pertimbangan sosial. Tidak mengabaikan juga atas saran dan masukan yang diberikan oleh stakeholder sehingga pilihan hari pemungutan suara untuk pemilu tahun 2024 jatuh pada tanggal 21 Februari 2024.  Koordinasi KPU dengan pihak pemerintah intens dilakukan untuk mencari titik persamaan pandangan, termasuk seluruh Komisioner KPU juga menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada tanggal 11 November 2021. Pertemuan antara KPU dengan Presiden yang didampingi Mensesneg Pratikno dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Suara.com, 18/11/2021) Pertemuan antara KPU dengan Presiden nampaknya ada titik terang menuju kesepakatan jadwal yang diusulkan oleh KPU. Jokowi memberikan arahan substansi dalam pelaksanaan pemilu yakni, Presiden memahami rencana tahapan dan jadwal yang disusun oleh KPU pada 21 Februari 2024, KPU diminta untuk menyusun anggaran yang efisien mengingat keterbatasan keuangan negara akibat pendemi dan yang ketiga perkembangan pemikiran pelaksanaan pemilihan untuk di majukan dari bulan November ke bulan September. (Suara.com, 18/11/2021) Belum ditetapkannya jadwal pelaksanaan pemilu tahun 2024 sampai akhir tahun 2021 menimbulkan pertanyaan dan spekulasi bagi publik. Di tengah alotnya pembahasan usulan jadwal pemilu oleh KPU pada tanggal 21 Februari tahun 2024, muncul isu "Pemilu 212". "Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpandangan, jika pelaksanaan pemilu tanggal 21 Februari ini dikhawatirkan oleh pemerintah atau pihak manapun akan dipolitisir karena bisa disingkat '212' maka ya bisa dipertimbangkan 1-2 hari sebelum atau sesudahnya," kata Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani saat dihubungi beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia 24 Jan 2022) Ujung Jalan Terang Pemilu 2024 Diawal tahun 2022, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI untuk kembali membahas tentang tanggal pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Tepatnya Senin, 24 Januari 2022 bertempat di di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta. Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum menunjukkan titik kesepakatan terkait waktu pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Kedua belah pihak sama-sama menyepakati jadwal Pemilu pada tanggal 14 Februari. Titik kesepakatan itu terlihat dalam paparan masing-masing pihak dalam rapat bersama Komisi II DPR.  "Dalam draft rancangan PKPU, hari pemungutan suara direncanakan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024. Jadi 14 Februari ini tetap hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun dari setiap pemilu," ungkap Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam paparannya. Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa tanggal tersebut juga pernah diusulkan dalam rapat konsinyering pertama antara KPU, pemerintah dan DPR RI. Hal ini dinilai karena bulan Februari memiliki tingkat risiko yang rendah apabila digelar serentak. "Pelaksanaan pemilu tahun 2024 pada bulan Februari memiliki tingkat risiko yang lebih rendah apabila dilaksanakan serentak dengan pemilihan (kepala daerah) tahun 2024," ujarnya. Sementara itu, dari pihak pemerintah yang diwakilkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga sepakat dengan usulan pada konsinyering pertama tersebut. "Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari," tutur Tito dalam paparannya. Tito mengatakan pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari bisa memberikan ruang atau jeda waktu cukup menuju Pilkada serentak pada November di tahun yang sama. "Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," kata mantan Kapolri ini. Sembilan fraksi di DPR secara bulat menyepakati penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 14 Februari. Fraksi-fraksi di DPR yaitu, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Nasdem, kemudian, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.  Dari paparan yang disampaikan oleh KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri serta pandangan dari seluruh Fraksi yang ada di Komisi II DPR RI, "Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat. Adapun isi dari keputusan rapat kerja dan rapat dengar pendapat kali ini adalah: Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provisni, DPRD kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI) dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Pemungutan suara serentak Nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. Tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu. Keputusan rapat ini diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi II DPR RI, H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU RI, Ilham Saputra dan Ketua Bawaslu RI, Abhan, S.H,. M.H. Dengan ditetapkannya hari dan tanggal Pemungutan suara Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 masyarakat telah memperoleh kepastian akan pelaksanaan pesta kedaulatan rakyat lima tahunan. Artikel Website KPU Kabupaten Cilacap.  

Komitmen Menjaga Integritas

Lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan menjadi badan publik yang dituntut untuk selalu menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Hari ini KPU Cilacap melaksanakan penandatangan Perjanjian Kinerja tahun 2022 dan Pakta Integritas  bagi Komisioner dan Sekretaris. Penandatanganan Perjanjian Kinerja tahun 2022 oleh Ketua KPU Cilacap, Handi Tri Ujiono, S. Sos dan Karsito, S. Sos selaku Sekretaris serta penandatanganan Pakta Integritas dilaksanakan melalu form rapat pleno di kantor KPU Kabupaten Cilacap. Kegiatan ini merupakan perwujudan komitmen KPU Kabupaten Cilacap sebagai lembaga pelaksana amanat demokrasi yang berintegritas, jujur, amanah dan bertanggungjawab. Perjanjian kerja KPU Kabupaten Cilacap dapat diunduh melalui tautan berikut : UNDUH

Langkah Awal 2022

Pekan pertama tahun 2022 KPU Kabupaten Cilacap mengawali dengan rapat pembahasan persiapan kegiatan tahun 2022 pada 5 Januari 2022.  Seluruh komisioner dan kasubag hadir pada rapat ini, kecuali sekretaris KPU Kabupaten Cilacap sedang berada di KPU Provinsi untuk konsultasi masalah reposisi SDM tenaga PPNPN. Tiga hal pokok dibahas dalam rapat, antara lain ; pertama rencana permintaan tanah untuk kantor agar segera dikomunikasikan dengan ketua DPRD, kedua finalisasi RKB Pilkada 2024 dengan target akhir Januari 2022 kita bahas dengan Pemda, ketiga mencermati DIPA (076) awal untuk kegiatan tahun 2022.  Tentang besaran DIPA sementara belum bisa dipastikan secara jelas, karena juga menunggu revisi di KPU RI terkait anggaran tahapan yang belum dianggarkan. Pada hari yang sama (5/1) sebelum rapat divisi teknis mengikuti rapat paripurna dengan DPRD Kabupaten Cilacap tentang penetapan rancangan keputusan bersama antara DPRD dengan Bupati Cilacap tentang penyertaan modal daerah ke BUMD Kabupaten Cilacap. Berikut pada (6/1) divisi teknis dan Parmas berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Cilacap terkait persiapan penyediaan SDM Linmas yang terlibat pada pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan 2024.  Kasatpol PP (Luhur Satrio) welcome dengan kehadiran KPU, menurutnya kehadiran KPU berikan gambaran kepada satpol PP untuk perencanaan anggaran dan kegiatan kedepan.  Disampaikan oleh komisoner (Muhni) bahwa dua orang Linmas dalam penugasan KPPS pada pemilu dan pemilihan menjadi tanggungjawab KPU namun tidak berikut atribut, demikian juga Linmas di PPS maupun PPK sama sekali tidak tersentuh oleh KPU, pemda melalui Satpol PP untuk merencanakan anggaran hal tersebut untuk diajukan dengan mekanisme APBD, dimana jumlah rencana personil disesuaikan jumlah TPS, PPS dan PPK. Jum’at (7/1) sesuai waktu yang dijanjikan berusaha menemui ketua DPRD kabupaten Cilacap, namun demikian Ketua DPRD yang kebetulan dari Fraksi PDI Perjuangan dipanggil DPP PDI Perjuangan untuk kegiatan Ulang Tahun Partai di Jakarta, makapertemauan  akan direschedule ulang. (news 4B4H WWG 01) 7/1/2022