Berita Terkini

Berita Duka

Segenap keluarga besar KPU Kabupaten Cilacap turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggal Bapak Suparman, SE, M.Si (Kabag Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Tengah) Semoga Allah SWT mengampuni segala kesalahan dan menerima amalan beliau serta keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan. Aamiin.  

Legal Drafting Seri IV: Teknik Penyusunan Konsideran

Selasa 14 Juni 2022 KPU Kabupaten Cilacap menghadiri undangan Bimtek Legal Drfating Seri IV (empat) yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Bimtek dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Peserta yang hadir adalah Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag hukum dan SDM beserta Staf Hukum Komisi Pemilihan Umum  se Jawa Tengah. Acara di mulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Adapun KPU Kabupaten Cilacap hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Kasubag Hukum dan SDM (Hari Sugiarto) dan Staf Hukum (Zulfan Hikami). Rapat dibuka langsung oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah Kemudian di Lanjutkan Oleh pemateri Nugraha Adhitya Kristanto perancang Perundang - undangan  muda dari Kantor wilayah  Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Pembahasan dalam bimtek ini adalah Teknik Penyusuan Konsideran. Sebagimana  angka angka 17 sampai dengan angka 27 lampiran II UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan di sampaikan bahwa konsideran diawali dengan kata “Menimbang”  yang memuat pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pokok pikiran pada konsideran Peraturan Perundang – undangan memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan dibentuknya peraturan tersebut yang penulisanya di tempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis. Konsideran yang terdiri dari Unsir Filosofis, Sosiologis dan Yuridis biasa di kenal dengan istilah “Atribusi” Penjelasan Unsur  Filosofis, Sosiologis dan Yuridis Unsur filosofis adalah menggambarkan bahwa peraturan yang di bentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran,dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari pancasila dan pembukaan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Unsur Sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang di bentuk memenuhkebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Sedangkan penjelasan unsur  Unsur Yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang di bentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada yang akan di ubah atau yang akan dicabut menjamin kepastian hukum an rasa keadilan masyarakat. Tujuan dari bimtek ini adalah untuk meningkatkan kapasitas  dalam penyusunan regulasi di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

Legal Drafting Seri III - Teknis Penulisan Bahasa Dalam Peraturan Perundang-undangan

Selasa 07 Juni 2022 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam  Bimtek Legal Drafting Teknis Penulisan Bahasa dalam Peraturan Perundang –undangan. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan,  Kasubag Hukum dan SDM beserta staf, dan dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Kegiatan dibuka oleh Divisi Hukum dan pengawasan (Muslim Aisha) dan di pandu oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah kemudian dilanjutkan narasumber dari Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Jawa Tengah (Heni Andriana). Pembahasan materi dalam acara ini adalah tentang Bahasa Peraturan Perundang-Undangan. Ada tiga pokok bahasan dalam materi ini meliputi  1. Bahasa Peraturan Perundang – Undangan  2. Pilihan Kata atau Istilah  3. Teknik Pengacuan  Bahasa peraturan perundang –undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah tata bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknis penulisan, maupun pengejaanya. Bahasa Peraturan Perundang-Undangan bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan. Bahasa Peraturan Perundang-undangan sebagaimana bagan berikut ini : Ada 7 ciri bahasa peraturan Perundang-undangan  1. Lugas dan  pasti karena menghindari kesamaan arti/kerancyan  2. Bercorak hemat(sederhana) hanya kata yang di perlukan yang di pakai  3. Obyetif dan menekan rasa subyektif 4. Membakukan makna kata – kata  5. Tidak emosi dalam mengungkapkan tujuan/maksud 6. Memberikan definisi secara cermat tentang nama, sifat atau kategori hal yang di definisikan 7. Untuk tunggal dan jika jamak selalu di rumuskan tunggal  Sedangkan pilihan kata atau istilah perlu lebih berhati hati untuk menempatkanya karena kemungkinan satu kata berasal dari bahasa asing tersebut mempunyai banya pengertian jika di serap ke dalam bahasa Indonesia. Jika serapan tersebut sudah ada kata pendanaanya yang berassal dari bahasa Indonesia sebiknya menggunakan bahasa Indonesia. Contohnya kata “Maksimum” misalnya yang sering di gunakan dalam menentukan sanksi pidana, sebaiknya menggunakan kata “paling”. Untuk maksimum pidana penjara, mengggunakan “dipidana penjara paling lama ….” Demikian pula untuk kata “minimum” gunakanlah kata paling sedikit” Norma dalam peraturan perundang –undangan di pakai dalam ketentuan peraturan perundang –undangan yang siftnya mengikat umum dan di gunakan sebagai penggendali tigkah laku atau sebagai tolak ukur untuk menilai sesuati. Jenis norma peraturan Perundang –Undangan meliputi : - Norma Peraturan Perundang-Undangan di muat dalam rumusan Pasal/Ayat      a. Norma tingkah laku;   b. Norma kewenangan    c. Norma Penetapan  - Norma Peraturan Perundang –Undangan terdiri atas  - Ada 4 (empat) tipe norma tingkah laku    a. Larangan – di gunakan kata “dilarang”   b. Perintah – di gunakan “wajib” dan harus”   c. Pembebasan dari suatu laragan (boleh melakukan sesuatu) – di gunakan kata “dapat”   d. Pembebasan dari suatu perintah – biasanya digunakan frasa “kecuali jika” atau frasa “dalam hal” Perancang (pembentuk) peraturan perundang-undangan harus secermat mungkin untuk memilih kata – kata atau ungkapan, secermat mungkin menyusun kalimat norma dan secermat mungkin menyesuaikan kalimat dan kata-kata tersebut sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar . Dan inilah sepenggal pembahasan materi pada acara hari ini.  Selanjutnya adalah tanya jawab oleh peserta, kemudian kesimpulan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah dan terakhir adalah penutup.  

KPU dan Bawaslu Cilacap Rapat Koordinasi Jelang Tahapan Pemilu 2024

Dalam rangka menyambut dan mempersiapkan pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024, Bawaslu mengundang stakeholder dalam acara rapat koordinasi penyelesaian sengketa antar peserta pemilu. Dalam forum ini Ketua KPU Cilacap Handi Tri Ujiono, S.Sos hadir bersama Weweng Maretno, S.Sos selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan didampingi staff bagian Hukum.  Selain KPU, peserta rapat yang diundang Bawaslu adalah Kesbangpol, Polres, Satpol PP, dan DPMPTSP. Rapat yang dipimpin ketua Bawaslu, Bachtiar Hastiarto, S.H.,M.H. berlangsung diruang rapat utama. Pokok materi yang dibahas dalam rapat koordinasi ini tentang PSAP (Penyelesaian Sengketa Antar peserta Pemilu).

Legal Drafting Format Peraturan dan Keputusan KPU

Senin 30 Mei 2022 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan legal drafting  sesi 2 tentang Format Peraturan dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum, acara ini di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Peserta yang hadir adalah Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag hukum dan SDM dan Staf Hukum Se Jawa Tengah. Adapun KPU Kabupaten Cilacap Hadir Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Divisi Data dan Perencanaan (Ami Purwandari, Staf Hukum dan SDM (Zulfan Hikami). Acara ini dibuka oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dalam pembukaan nya di sampaikan tujuan kegiatan ini adalah agar semua KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah memahami format penyusunan Keputusan KPU dengan benar sesuai dengan ketentuan.  Kemudian di lanjutkan pembahasan materi yang dalam hal ini di hadirkan narasumber dari kantor wilayah Hukum dan Ham Asasi Manusia  Jawa Tengah (Oktiana Indi Hertyanti) dengan di pandu oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah, dalam pembahasan ini ada dua materi yaitu: 1. Format Penyusunan Peraturan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum   2. Format Penyusunan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.  Penyusunan peraturan di lingkungan KPU berpedoman pada:  1. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang –Undangan  2. PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KOmisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota 3. PKPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembnetukan Peraturan Dan Keputusan Di Lingkungan KPU  Sedangkan dasar hukum penyusunan Keputusan di lingkungan KPU berpedoman pada PKPU nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum . Ada empat alasan pembentuka peraturan sebagaiman adi sampaikan pasal 4 PKPU nomor 1 tahun 2022 yaitu:  1. Perintah undang –undang yang mengatur  2. Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sedrajat 3. Pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU , dan  4. Rencana strategis KPU. Tahapan pembentukan peraturan meliputi Perencanaan, Penyusunan, Pembahsan Rancangan, Penetapan dan Pengesahan dan Pengundangan. Adapun kerangka penyusunan peraturan diantaranya:  - Judul - Pembukaan  - Batang Tubuh  - Penutup - Penjelasan  - Lampiran  Sedangkan dasar hukum penyusunan Keputusan di lingkungan KPU berpedoman pada PKPU nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.  Definisi Keputusan di lingkugan KPU adalah keputusan yang ditetapkan oleh ketua KPU, Sekretaris Jendral KPU, ketua KPU Provinsi, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang materi muatannya bersifat kebijakan.  Di dalam pasal 28 PKPU nomor 1 tahun 2022 bahwa keputusan KPU Meliputi : a. Keputusan KPU  b. Keputusan Sekretaris Jendral KPU  c. Keputusan KPU Provinsi  d. Keputusan Sekretaris KPU Provinsi  e. Keputusan KPU Kabupaten/Kota  f. Keptusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Sistematika penysunan keputusan meliputi: - Judul  - Pembukaan  - Batang Tubuh dalam bentuk diktum  - Penutup lampiran (jika di perlukan)   Sesi terakhir adalah diskusi dan tanya jawab oleh peserta yang kemudian ditutup oleh Kasubag hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah.     

Sharing Session: Penyelesaian Pelanggaran Adminstrasi TSM Pada Pilwakot Bandar Lampung 2020

Rabu 18 Mei 2022 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Sharing session sesi II dengan tajuk  “Penyelesaian Pelanggaran Adminstrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif Serta Tindak Lanjut Hukumnya Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020” Acara ini di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui zoom meeting. Peserta yang hadir dal kegitan ini yakni Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM dan Kasubag Teknis Se Jateng. Sedangkan KPU Cilacap Sendiri hadir Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah, Kasubag Hukum dan SDM (Hari Sugiarto) dan Kasubag Teknis (Saripudin Riyanto). Acara di Mulai Pada Pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan menghadirkan Narasumber dari KPU Kota Bandar Lampung (Dedy Triyadi) dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah  (Muslim Aisha ). Kegiatan di pandu oleh Kasubag hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah  di awali dengan sambutan oleh Plt Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Paulus Widiyantoro) dalam sambutanya menyampaikan bahwa seluruh KPU Kabupaten Kota untuk terus melakukan antisipasi - antiispasi terhadap potensi - potensi sengketa dalam pemilu dan pemilihan. Kemudian di lanjutkan pemateri pertama yaitu dari Ketua KPU Kota Bandar Lampung. Pembahasan dalam materi ini adalah terkait kronologi   Perkara pelanggaran   Testruktur Sistematis dan Masif  sampai dengan  proses penyelesaianya. dan  juga upaya tindak lanjut hukumnya  pada  Pemilihan  Wali Kota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020. adapaun Catatan dan Rekomendasi nya dalam kasus ini yang di sampaikan oleh pamateri adalah harus ada Harmonisasi & singkronisasi PKPU & Perbawaslu terutama tentag batasan waktu & Kewenangan (temus delicti dan locus) atau yurisdiksi delicti kewenangan bawaslu dalam menerima laporan dugaan TSM. Pemateri kedua yaitu  Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha), pembahasan dalam pemateri ini adalah mengulas Kasus pelanggaran TSM pada  pemilihan Walikota dan Wakil Walikota  tahun 2020 di Kota Bandar Lampung.  Kasus ini di sebut sebut sebagai  satu satunya kasus TSM pada Pilkada tahun 2020. dimana dalam kasus ini melibatkan lingkaran hukum dari mulai  putusan Bawaslu, KPU, MA (Banding & PK) dan MK (meski di cabut ) kasusnya terjadi, terbukti, lalu di tindak lanjuti oleh KPU (didiskualifikasi padahal mendapat suara terbanyak), Namun pada akhirnya di kembalikan lagi melalui putusan MA, bahkan sempat diajukan PK meski di nyatakan tidak terima. Ini yang kemudian pemateri kedua menyebut “TSM Maha Dahsyat” Terakhir adalah Tanya jawab  oleh peserta, acara ini sebagai acara penutup, harapan nya dalam acara ini adalah: - Membaca detail dan lengkap putusan-putusan yang terkait dengan kasus TSM ini, (putusan bawaaslu, putusan MA, dan keputusan KPU) - Menggunakan kasus TSM ini untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam menganntisipasi kejadian serupa untuk pemilu dan pemilihan 2024 yang akan datang - Menjadikan kasus TSM ini untuk mencegah  kejadian   tersebut di daerah masing-masing dan menyusun agenda-agenda yang jelas untuk menjelaskan kepada para pihak sehingga mampu bersinergitas dan bekerja sama untuk menghindarinya. Pesannya dalam kegiatan ini adalah “ Belajar terhadap yang baik – baik saja itu baik, tetapi belajar terhadap yang tidak baik itu jauh lebih baik, karena itu kita yang   baik -baik saja ini dan jarang mendapatkan pengalaman yang tidak baik, teruslah belajar kepada yang pernah memiliki pemgalaman tidak baik ini “