Berita Terkini

Pengelolaan SAKIP Tidak Kalah Dengan Pengelolaan Keuangan

Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno) menghadiri Rapat Kerja tindaklanjut Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah bertempat The Wujil Resort & Conventions, Ungaran - Semarang selama tiga hari dari 7-9 Agustus 2024. Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat hadir memberikan arahan dan pembinaan kepada seluruh ketua KPU Kabupaten, divisi rendatin dan kasubag rendatin se-Jateng. "SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja Instansi Pemerintah (PP 29/2014, Pasal 1)", demikian apa yang disampaikan oleh Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat. Seluruh satker bernilai BB adalah Target KPU untuk menempati posisi 5 besar dalam penilaian SAKIP. Sementara hasil diskusi kelompok, dengan tema kebijakan mekanisme pengumpulan dan pendokumentasian data kinerja yang dapat diandalkan antara lain menyimpulkan harus; Menyusun SOP pengumpulan data kinerja; Data dikumpulkan dan diinventarisir secara berkala dari masing-masing subbagian; Data yang dikumpulkan kemudian di digitalisiasi (scan) sebagai data dukung untuk pengisian LKE dari Inspektorat (News: Abahewenk 9 Agustus 24)  

Satpol PP Cilacap Siap Kirim Pasukan Ke KPU

Cilacap, 8/8/24.  Dalam rangka jelang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, KPU tengah mempersiapkan semua tahapan. Tidak terkecuali taham persiapan kebutuhan petugas ketertiban di setiap TPS. Hari ini Kamis, 8 Agustus 2024 Kabid Linmas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap, Eman Suherman, S. Sos., M. Si mengunjungi KPU Kabupaten Cilacap dan ditemui oleh M. Muhni, Anggota KPU Divisi Sosdiklih Parmas dan Sumber Daya Manusia (SDM). Kedatangan Eman (panggilan akrbanya) ke Kantor KPU Kabupaten untuk membicarakan tentang rencana kebutuhan personel petugas Ketertiban yang dibutuhkan oleh KPU disetiap TPS. Sebagaimana hasil keputusan KPU Kabupaten Cilacap, bahwa Jumlah TPS dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 sejumlah 3.043 TPS belum termasuk TPS di Lokasi Khusus. Jumlah kebutuhan petugas ketertiban pada setiap TPS adalah 2 (dua) orang. Sehingga kebutuhan petugas ketertiban TPS dalam pelaksanaan Pilkada 2024 sebanyak 6.086 personel dari Satuan Linmas Kabupaten Cilacap. "Sesuai amanat undang-undang, Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Cilacap menyatakan siap untuk memenuhi jumlah personel petugas ketertiban TPS yang dibutuhkan oleh KPU. Kami sudah mengirimkan surat kepada Camat dan Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Cilacap untuk mempersiapkan personel Linmas sejumlah permintaan yang ajukan oleh KPU Cilacap". Kata Eman. Sebagimana diketahui, jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU Kabupaten Cilacap yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri sejumlah 1.521.078 orang dengan rincian Laki-laki 764.539 pemilih dan perempuan 756.539 pemilih. Saat ini sedang berjalan tahap penyusunan Daftar setelah dilaksanakan tahap pemutakhiran Data Pemilih oleh Petugas Pantarlih. _(mhn_2024)_ #Pilkadaserentak2024 #Cimarlin #Ayonyoblos

Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Tersampaikan

KPU Kabupaten Cilacap, kembali sosialisasikan persyaratan pencalonan dan syarat calon setelah kamis lalu (1/8/24) rakor dengan steakholder. Bertempat di Hotel Dafam Cilacap (Selasa, 6/8/24) peserta yang diundang pimpinan partai politik dan stakeholder serta Bawaslu Kabupaten. Materi yang disajikan, terkait normatif Persyaratan Pencalonan, Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati, sebagaimana diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 . “Partai Politik kami fokuskan untuk memahami Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Dokumen Persyaratan Calon yang diserahkan ke KPU pada saat pendaftaran”, kata Weweng Maretno (Ketua KPU Kab Cilacap). “Kami mengundang kembali stakeholder terkait (Lembaga yang berhak mengeluarkan dokumen Syarat Calon), diharapkan dapat memberikan penjelasan dan prosedur kepada pimpinan partai politik agar dalam pengurusan dokumen syarat calon tidak mengalami kesulitan”, lanjut Weweng. Dalam diskusi, salah satu syarat yang menjadi bahasan cukup ramai adalah mengenai surat keterangan untuk masa 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 PKPU 8 Tahun 2024. Hal ini sempat ditanyakan oleh Joko Kusharnyo Budi , utusan dari KPP Pratama Cilacap. Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Cilacap itu sendiri akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Target partisipasi meningkat, KPU Kumpulkan seluruh KPU Daerah di Surabaya

Surabaya, 5/8/2024 Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 belum tuntas, KPU sudah dihadapkan dengan pelaksanaan Tahapan Pilkada serentak tahun 2024. Hasil capaian partisipasi masyarakat pada pemilu 2024 mencapai angka 81%. Angka partisipasi yang sudah melampaui target angka Nasional yang ditetapkan ingin diraih kembali pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024. Dalam rangka mencapai target angka partisipasi yang direncanakan, KPU mengumpulkan seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia di Surabaya, tepatnya di Hotel Vasa Kota Surabaya dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. Hadir dari KPU Kabupaten Cilacap, M. Muhni selalu anggota KPU Divisi Sosdiklih Parmas bersama Hari Sugiarto, S. H., M. H., selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Parhumas. Dalam acara ini KPU menghadirkan Narasumber yang memiliki kompeten dari Kominfo, Praktisi, dan dari Akademisi. Dengan dilaksanakan kegiatan ini Ketua KPU RI, Mohammad Afifudin dalam sambutan dan pembukaan, berharap bahwa kegiatan ini akan mampu memberikan ide ide baru dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang Inovatif, Kolaboratif dan Partisipatif. Kata Afif. Kegiatan Rakornas diikuti oleh 37 KPU Provinsi dan 508 KPU Kabupaten/Kota.

Pleno DPHP PPK Lebih Awal Dilaksanakan

KPU Kabupaten Cilacap, menginstruksikan pelaksanaan Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kecamatan pada hari ini, Senin (5/8/2024). Tanggal ini lebih awal sehari dari rencana semula 6 Agustus 2024. Program dan Jadwal dan Tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran diatur dalam Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan antara tanggal 5-7 Agustus 2024.   "Pleno ditingkat PPS sudah selesai dilaksanakan dan dari 284 desa/kelurahan tidak ada masalah, maka kami instruksikan agar pelaksanaan pleno ditingkat PPK Serentak di 24 Kecamatan untuk dilaksanakan hari ini (5/8/2024)", tegas Weweng Maretno (Ketua KPU Kab. Cilacap). Peserta rapat Pleno sesuai ketentuan adalah PPS, PPK Forkopimcam, Panwaslu Kecamatan dan Partai politik (khususnya parpol peraih kursi di tingkat Kabupaten). KPU dibagi dalam 5 tim untuk melakukan monitoring pelaksanaan pleno di Tingkat PPK.   Sebagaimana diketahui Daftar Potensial Pemilih Pemilu (DP4) diterima 1,521,078 jiwa, sedangkan rekap data hasil pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih sesuai sejumlah 1.414.349, pemilih baru sebanyak 75.469, pemilih ubah sejumlah 32.494. Selanjutnya data pemilih akan ditetapkan di Tingkat Kabupaten melalui Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten Cilacap yang direncanakan tanggal 11 Agustus 2024 News: Abahewenk (5/8/24)

KPU Ikuti Asistensi Pengelolaan Informasi Publik

KPU Kabupaten Cilacap mengikuti Koordinasi dan Asistensi Pengelolaan Informasi Publik yang diselengggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah di Purwokerto. Acara  yang bertempat di Miotel Hotel, 2 Agustus 2024 dikuti  M. Muhni (Anggota Divisi Sosialisasi dan Parmas), Hari Sugiharto (Kasubbag TPP dan Parmas), dan Ari Sukendro (Operator PPID)   "Sesuai tagline kita , KPU Melayani, salah satu kewajiban kita sebagai badan publik adalah memberikan hak publik untuk memperoleh informasi", jelas Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono  dalam pembukaannya. Lebih lanjut, Handi berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pelayanan setiap KPU Kabupaten kota menyediakan informasi bagi masyarakat atau pemohon, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat. Dalam kesempatan yang sama, narasumber dari KI Provinsi Jawa Tengah, Bapak Setiadi, SH MH ini mengupas membahas mengenai Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara yang sederhana. Juga diterangkan konsekuensi yang bisa diterima apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan dengan baik. "Hak informasi publik apabila tidak diberikan, bisa berkonsekuensi hukum berupda dengan maupun pidana kurungan penjara", terang Setiadi. Reporter: Kendro Editor/Foto: Muhni