
Selasa 14 Juni 2022 KPU Kabupaten Cilacap menghadiri undangan Bimtek Legal Drfating Seri IV (empat) yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Bimtek dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Peserta yang hadir adalah Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag hukum dan SDM beserta Staf Hukum Komisi Pemilihan Umum se Jawa Tengah. Acara di mulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Adapun KPU Kabupaten Cilacap hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Kasubag Hukum dan SDM (Hari Sugiarto) dan Staf Hukum (Zulfan Hikami). Rapat dibuka langsung oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah Kemudian di Lanjutkan Oleh pemateri Nugraha Adhitya Kristanto perancang Perundang - undangan muda dari Kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Pembahasan dalam bimtek ini adalah Teknik Penyusuan Konsideran. Sebagimana angka angka 17 sampai dengan angka 27 lampiran II UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan di sampaikan bahwa konsideran diawali dengan kata “Menimbang” yang memuat pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pokok pikiran pada konsideran Peraturan Perundang – undangan memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan dibentuknya peraturan tersebut yang penulisanya di tempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis. Konsideran yang terdiri dari Unsir Filosofis, Sosiologis dan Yuridis biasa di kenal dengan istilah “Atribusi” Penjelasan Unsur Filosofis, Sosiologis dan Yuridis Unsur filosofis adalah menggambarkan bahwa peraturan yang di bentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran,dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari pancasila dan pembukaan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Unsur Sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang di bentuk memenuhkebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Sedangkan penjelasan unsur Unsur Yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang di bentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada yang akan di ubah atau yang akan dicabut menjamin kepastian hukum an rasa keadilan masyarakat. Tujuan dari bimtek ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dalam penyusunan regulasi di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.