
Divisi dan Kasubbag Datin Menuju Medan Mengikuti Rakornas Penyiapan Data Pemilih Untuk Pemilu 2024
Oleh Ami Purwandari
(Divisi Perencanaan, Data dan informasi)
Divisi dan Kasubbag Data dan Informasi KPU Kabupaten Cilacap, Ami Purwandari beserta Laila Isnaeni berangkat menuju Kota Medan Sumatera Utara untuk menghadiri Rapat Koordinasi Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Sebagai Bahan Pemutakhiran Pemilu Tahun 2024. Perjalanan dinas dilakukan berdasarkan undangan KPU RI No. 825/PL.01-Uns/14/2022 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Tanggal 19 September 2022.
Rapat Koordinasi (Rakor) dilakukan selama tiga (3) hari mulai dari hari Kamis-Sabtu, tanggal 22-24 September 2022 bertempat di Hotel Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention, Jl. Kapten Maulana Lubis No. 7, Petisah Tengah, Medan Petisah, Kota Medan. Dihadiri oleh Ketua dan seluruh anggota KPU RI, Sekjen KPU RI, Plt. Kepala Pusdatin KPU RI, Para Staff Divisi Data dan Informasi, Para Operator Sidalih KPU RI, Divisi dan Kabag Data dan Informasi KIP Aceh/KPU Provinsi dan Divisi serta Kasubbag Data dan Informasi KIP Aceh/KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Rakor hari pertama Kamis, 22 September 2022 Pukul 19.00 WIB dibuka oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Dalam Sambutan pembukaan Beliau menjelaskan tentang :
- Mulai memasuki Tahapan Krusial yaitu tahapoan Mutarlih pada Oktober Tahun 2022
- Prinsip Penyusunan Daftar Pemilih (komprehensif, Akurat/Valid dan Mutakhir).
"Dengan cara berpikir : hak pilih adalah hak konstitusional dan warga negara diberi jaminan haknya dipenuhi maka WN yang belum beres urusan-urusan adminduknya tetep didata nanti diklasterkan dan kita uruskan ke pemerintah untuk segera dibereskan sehingga hak pilihnya terpenuhi”, Kata Hasyim Asy’ari.
Laporan Ketua Panitia Rakor dalam hal ini adalah Andre Putra Hermawan, menyampaikan bahwa :
- KPU sejak dini berusaha untuk mempersiapkan segala sesuatu dengan baik, kebijakan dan pendukungnya., salah satunya terkait dengan daftar pemilih.
- PDPB akan dijadikan sebagai dasar dalam proses sinkronisasi data pemiliih dengan data kependudukan untuk pemutakhiran daftar pemilih Pemilu 2024.
- Jumlah peserta 1.096 orang (Terdiri dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota/KIP Aceh).
Selanjutnya Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos pada sambutannya memaparkan bahwa ”Kita saat ini sedang merancang perubahan terkait dengan PKPU pemutakhiran data pemilih, ada beberapa gagasan utama yang akan menjadi landasan penyusunan rancangan PKPU Mutarlih tentang :
- Kalau sudah terdaftar di Luar Negeri maka akan dihapus dari daftar pemilih dalam negeri begitu pula sebaliknya.
- Pemutakhiran Data Pemilih di lokasi khusus, lapas rutan, perkebunan, pertambangan, kawasan industri, universitas, pesantren
- Reformasi formulir, akan dibuat sesederhana mungkin dari pantarlih/PPDP sampai nanti rekap ditingkat nasional.
Pengembangan perumusan rancangan PKPU tadi tentu akan berefek pada sinkronisasi daftar pemilih berkelanjutan”, Papar Betty.
Rakor hari kedua, Jumat, 23 September 2022 diisi oleh beberapa narasumber. Narasumber pertama dari Komisi II DPR RI yaitu Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Beliau menyampaikan bahwa :
“Salah satu masalah yang sangat politis adalah Daftar Pemilih , kalau ini tidak diatur dengan baik maka ini bisa menjadi sumber masalah kericuhan dalam Pemilu,” Kata Doli Kurnia Tanjung.
“Jadi masalah DPT setiap Pemilu menjadi issue, karena :
- Kita sebagai sebuah negara belum punya sistem kependudukan yang ajeg/tetap.
- Kita harus keluarkan energi untuk selesaikan masalah data kependudukan. Kalau kita punya database yang sudah bagus, maka perlu : menyadarkan masyarakat untuk tertib administrasi data kependudukan.
- Permasalahannya :
Kabupaten/kota yg bagus itu alat cetak adminduknya sampai kecamatan, masalahnya sekarang belum sampai 100% kepemilikan alat cetak tersebut. Dan masih adanya penduduk yang tidak tertib adminduk sehingga hal itu yang membuat data tidak beres-beres,” lanjutnya.
Narasumber selanjutnya dari Kementerian Dalam Negeri yaitu Thomas Mannihuruk Erikson berbicara tentang UU 24 Tahun 2013 yang mengatur tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Menurutnya ; “Bahwa sosialisasi bisa menggunakan IT. Teknisnya nanti 30 September 2022 akan sinkronisasi untuk jadi basseline. Database ditarik ke pusat agar bisa realtime dan integrasi monitoring data akan kami sampaikan ke provinsi”.
Narasumber dari Bawaslu, yaitu Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Menyampaikan terkait kerawanan Mutarlih dan Permasalahan DPB, di antaranya adalah masih ada Provinsi yang belum melakukan DPB ke Lapas.
Narasumber terakhir adalah dari Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri yaitu Juda Nugraha. Beliau menyampaikan tentang Pemutarlihan Data WNI di Luar Negeri.
Penutupan Rakor dilakukan di hari ketiga Sabtu tanggal 24 September 2022, dengan pesan bahwa Data Pemilih penting artinya bagi suatu pemilu, dimana data pemilih nantinya menjadi dasar perhitungan surat suara untuk pemungutan suara.
(Ami Purwandari, 26|09|2022)