
KPU Lakukan Rakor Tindak Lanjut Vermin Keanggotaan Parpol
KPU Kabupaten Cilacap hari ini mengundang semua partai politik, Bawaslu serta dinas terkait melakukan rapat koordinasi. Agenda yang menjadi bahasan adalah tanggapan tindak-lanjut verifikasi administrasi keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024.
Sebagaimana telah kami beritakan dalam siaran pers sebelumnya, tanggal 19 Agustus sampai dengan 3 September adalah waktu bagi partai politik tingkat kabupaten menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat (dalam masa sekarang ini masih BMS).
Sebanyak 15 partai politik hadir dalam rakor kali ini, disamping turut hadir pula 2 komisioner dari Bawaslu, Umi Fadilah ( Kordiv Hukum Humas dan Data Informasi ) dan Warsid (Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga) serta Arif Sutrisno selaku Kanit Intel Polres Cilacap. Selain itu Kepala Bakesbangpol, Bpk Taryo juga turut hadir langsung dalam acara ini.
“Perlu digarisbawahi bahwa KPU merupakan lembaga yang hirarkis, demikian juga partai politik. Hari ini, KPU Kabupaten Cilacap menyelenggarakan rapat koordinasi sebagai langkah proaktif untuk berkoordinasi dengan partai politik dan stakeholder agar pelaksanaan tahapan verifikasi partai politik tingkat Kabupaten Cilacap berjalan lancar dan sukses. Rakor yang kita selengggarakan hari ini untuk menyamakan pemahaman dan bersama-sama mendalami hal-hal teknis yang terdapat dalam Keputusan KPU Nomor 308 dan Nomor 309 Tahun 2022 sehingga Tahapan Verifikasi Partai Politik yang kita jalankan bersama akan diakhiri dengan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 pada 14 Desember 2022. Semoga Pemilu 2024 dapat mewujudkan demokrasi yang substantif." Handi Tri Ujiono, S.Sos selaku ketua KPU menjelaskan dalam sambutannya.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU no 309, penetapan partai politik peserta pemilu dijadwalkan pada tanggal 14 Desember 2024.
Di akhir acara, Weweng Maretno selaku anggota KPU divisi Teknis Penyelenggaraan, kembali menegaskan bahwa pesan pokok yang tersampaikan pada rakor ini adalah adanya perubahan Keputusan KPU terkait jadwal tindak lanjut parpol atas verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten dan indikator kesesuaian KTP dengan Sipol.
"KPU RI telah mengeluarkan keputusan KPU No.309 tentang Perubahan Keputusan KPU No 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, yang mengubah masa tindak lanjut dari parpol yang semula tanggal 19 s.d 26 Agustus, diubah menjadi 19 Agustus s.d 3 September. Sedangkan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/kota atas surat pernyataan parpol terhadap dugaan ganda dan potensi TMS yang semula 27-28 Agustus 4 September 2022 berikut kegiatan lainnya. Demikian juga kesesuaian KTP dengan Sipol hanya dengan indikator nama, NIK, tanggal lahir dan jenis kelamin. Sedangkan Keputusan KPU No.308 tentang Perubahan Keputusan KPU no. 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik, selain mengenai perubahan jadwal juga terkait surat pernyataan.", terang Weweng Maretno.
Sebagaimana kita ketahui, pendaftaran partai politik merupakan rangkaian awal dari banyak tahapan sebelum akhirnya sampai pada hari pemungutan suara pada Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Dalam Pemilu 2024 ini kita akan memilih calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.