
Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2022 Kabupaten Cilacap Ditetapkan
Oleh Ami Purwandari
(Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berakhir pada bulan September 2022 ini. Seiring dengan dimulainya tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pemilu 2024 pada 14 Oktober 2022 ini. Oleh karena itu KPU RI mengarahkan kepada seluruh satker KPU ditingkat bawah untuk segera menuntaskan data-data yang masih belum 100% terunggah ke SIDALIH Berkelanjutan. Data-data yang sedang diunggah saat ini adalah data hasil pemadanan data PDPB dengan data kependudukan Kemendagri Semester II Tahun 2021.
Perlu dijelaskan bahwa pada pertengahan bulan Juni 2022, KPU Kabupaten/kota termasuk KPU Kabupaten Cilacap menerima data dari KPU RI berupa data ganda, data anomali, data padan, data meninggal, dan data tidak padan. Data-data tersebut oleh KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah disarankan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kategorinya.
KPU Kabupaten Cilacap menerima data-data tersebut dalam jumlah yang cukup banyak untuk semua kategori. Data-data tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Data Ganda = 43.733 (terdiri dari Flag 1, 2, 3, 4 dan 5)
- Data Meninggal = 26.469 (terdiri dari data siak dan hasil sensus BPS tahun 2020)
- Data Anomali = 0
- Data Tidak Padan = 28.385 (data yang tidak ditemukan sandingannya)
- Data Padan = 1.068.204 (terdiri dari data padan sama wilayah dan beda wilayah)
Keseluruhan data tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Cilacap dengan cara dicek dengan menggunakan aplikasi cek NIK fasilitasi dari Kemendagri, cek langsung oleh pemerintah desa yang bersangkutan dengan tetap mengikuti arahan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah. Jika dalam pengecekan tersebut ditemukan data yang meragukan maka dilakukan pencocokan terbatas atau coktas yaitu dengan mendatangi rumah-rumah warga seperti ketika kita sensus atau pencocokan dan penelitian (coklit).
Terhadap data-data tersebut maka tindak lanjut KPU Kabupaten Cilacap adalah sebagai berikut :
- Dilakukan pengecekan secara langsung ke beberapa desa/kelurahan dengan cara mengirimkan data-data tersebut baik secara langsung maupun melalui WA kepada pemerintah desa yang mempunyai eks badan penyelenggara adhoc sebagai perangkatnya
- Cek NIK satu persatu terhadap data-data tersebut meskipun tidak maksimal pengerjaannya karena aplikasi cek NIK hanya dapat diakses oleh satu orang saja. Cara aksesnya secara bergantian
- Coktas ke beberapa desa dan kelurahan dengan memperhatikan unsur kepadatan, kawasan industri, pedesaan yang jauh dari kota dan sebagainya.
- Mengikuti arahan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah terkait eksekusi :
- data ganda flag 1, 2, 3, 4 dan 5 (meng-MSkan flag 1 dan me-TMSkan flag 2, 3, 4, dan 5. Tetapi KPU Kabupaten Cilacap melakukan penyisiran terhadap flag 2 karena setelah dicek dengan menggunakan cek NIK, banyak ditemui pemilih yang masih aktif di tempat tinggalnya)
- data meninggal siak (dengan bukti akta kematian) langsung di TMSkan dan data meninggal dari BPS di coktas. Hasil coktas menunjukkan ada beberapa yang ternyata masih hidup.
- data tidak padan ditindaklanjuti dengan cara ubah data dan me-TMSkan data yang tidak ditemukan
Pada tanggal 21 September 2022 KPU Kabupaten Cilacap menerima data kembali dari KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah berupa data anggota KK padan yang tidak ada dalam DPT. Data turun sebanyak : 177.865, dengan perincian laki-laki : 90.639 dan perempuan : 87.226. Selanjutnya data tersebut disandingkan dengan DPB sebelumnya dan didapati angka sebesar 108.809 sebagai pemilih pemula/baru. Sisanya sebanyak 61.987 yang belum rekam KTP El. Data ini akan kami sandingkan dengan data Disdukcapil Kabupaten Cilacap untuk diketahui statusnya apakah beberapa hari ini sudah rekam KTP El atau belum. Jika belum maka KPU Kabupaten Cilacap mendorong Disdukcapil Kabupaten Cilacap untuk melakukan perekaman terhadap mereka.
Dari hasil tindak lanjut terhadap data-data di atas maka diperoleh jumlah data yang selanjutnya ditetapkan sebagai data pemilih berkelanjutan melalui rapat pleno internal KPU Kabupaten Cilacap. Penetapan DPB Triwulan III Bulan September 2022 KPU Kabupaten Cilacap didahului dengan acara Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2022 dengan stakeholder. Rakor dimaksud dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 pukul 09.30 bertempat di Aula KPU Kabupaten Cilacap. Rakor dihadiri oleh Komisoner KPU Kabupaten Cilacap, Para Staff Rendatin dan supporting system, Bawaslu, Lanal, Kodim, Polres, Disdukcapil, BPS dan Kesbangpol. Jumlah data pemilih berkelanjutan ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 16/PL.01.2/3301/2022 yaitu sebanyak 1.515.468 dengan perincian pemilih laki-laki sebanyak 758.474 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 756.994 pemilih.
Rakor ditutup dengan beberapa pertanyaan dari peserta, di antaranya dari Kanit Serse Polres Cilacap, Bapak Arif. Tentang bagaimana cara untuk mengetahui bahwa jajaran Polri tidak masuk ke dalam DPT Pemilu 2024 nanti. Pertanyan dijawab dengan menyarankan agar jajaran Polri mengecek di link lindungihakmu. Dari Disdukcapil, Suyanto menerangkan bagaimana proses terjadinya data tidak padan, anomali dan mengapa data bisa tidak ditemukan dalam database kependudukan dan terakhir Bawaslu, Warsid memberikan respon rasa puasnya karena data pemilih berkelanjutan tidak lagi menurun jumlahnya tetapi justru melampaui jumlah DPT Pemilu 2019.
Ami Purwandari (27|09|2022)